Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43 JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Indri Yani Dwi Arisa1 ichaaindrynd12@gmail. ABSTRACT Marriage is an important event that occurs in human life and is considered a sacred event and therefore relies heavily on religious elements in its continuity. Religiosity in marriage is reflected in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. According to Article 57 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage (Marriage La. , what is meant by mixed marriage in this law is marriage between two people who in Indonesia are subject to different laws, due to differences in citizenship and one of the parties is an Indonesian citizen. However, in the event that the mixed marriage which is held abroad can be declared valid according to Indonesian law, within 1 . year after the husband and wife return to the territory of Indonesia, their marriage certificate must be registered at the Civil Registry Office where they live. as in the provisions of Article 56 paragraph 2 of the Marriage Law. This paper mainly discuss about the complexity and cause of mixed marriage in Indonesia Keywords: mixed marriage, civil law, comparison. Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. Pendahuluan Perkawinan AuUndang-undang perdataAy. Artinya, kehidupan manusia dan dianggap sebagai suatu peristiwa yang sakral dan oleh KUHPerdata hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan unsur-unsur Religiositas perkawinan menurut UU Perkawinan. Pasal 2 ayat . menyatakan bahwa AuPerkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sah apabila dilakukan menurut hukum tentang Perkawinan (UU Perkawina. masing-masing agama dan kepercayaannya Definisi perkawinan ialah suatu ikatan KUHPerdata. Berbeda ituAy. lahir batin antara seorang pria dengan Dari kedua pasal tersebut, dapat dilihat seorang wanita sebagai suami isteri dengan bahwa perkawinan menurut UU Perkawinan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang kepercayaan, sedangkan dalam KUHPerdata Maha UU Perkawinan tidak secara jelas Ketuhanan dan agama dalam perkawinan, menerangkan mengenai sah atau tidaknya akan timbul masalah apabila perkawinan perkawinan beda agama. Penjelasan dalam dilangsungkan dengan agama yang berbeda. UU Perkawinan hanya dituangkan secara Fenomena perkawinan beda agama di tersirat dalam dua pasal, yaitu: Indonesia inilah yang sampai sekarang Pasal masih marak terjadi tetapi menimbulkan pro AuPerkawinan adalah sah apabila dilakukan dan kontra, apakah perkawinan beda agama menurut hukum masing-masing agama dan diperbolehkan atau tidak, terlebih UU kepercayaannya ituAy. Perkawinan Pasal Esa. Mengingat . Perkawinan: Perkawinan: AuPerkawinan mengatur tentang perkawinan beda agama. dilarang antara dua orang yang: AA f. Setiap agama pun mempunyai pandangan mempunyai hubungan yang oleh agamanya yang berbeda-beda mengenai perkawinan atau peraturan lain yang berlaku, dilarang beda agama. Ada perbedaan pengertian Ay perkawinan menurut UU Perkawinan dan Menurut Pasal 1 Reglement op de Gemengde Kitab Huwelijken (GHR): Undang-Undang (KUHPerdat. Pasal Hukum Perdata KUHPerdata AuYang Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. Perkawinan antara 2 . orang Indonesia orang-orang yang di Indonesia ada di bawah yang tunduk pada hukum yang berlainan hukum yang berlainan (Ratnaningsih, 2. beda agama. Termasuk di sini, perkawinan berbeda -Perkawinan antara 2 . yang berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak warga berbeda golongan penduduk . engingat negara Indonesia. adanya penggolongan penduduk pada masa -Perkawinan antara 2 . orang asing atau Hindia Beland. Ay sesama warga negara asing. Menurut Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan yang dilangsungkan di luar Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia antara seorang WNI dengan (UU Perkawina. , yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam UU ini ialah menurut hukum yang berlaku di negara di Indonesia WNA sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat . UU Perkawinan yang berbunyi: kewarganegaraan dan salah satu pihak AuPerkawinan di Indonesia antara dua orang berkewarganegaraan Indonesia (Partners, warganegara Indonesia dengan warga negara Dapat dilihat pengertian Perkawinan Asing Indonesia Campuran menurut UU Perkawinan lebih menurut hukum yang berlaku di negara sempit daripada pengertian yang terdapat dimana perkawinan itu dilangsungkan dan dalam GHR karena perkawinan beda agama bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang iniAy Perkawinan Campuran Perkawinan. Jadi. Namun, dalam hal agar perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri campuran menurut Pasal 57 UU Perkawinan tersebut dapat dinyatakan sah menurut termasuk juga perkawinan beda agama? hukum Indonesia, dalam waktu 1 . Menurut Prof Koesnoe, wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan perkawinan beda agama. Sedangkan Dr mereka harus didaftarkan di Kantor Catatan Ichtiyanto berpendapat bahwa perkawinan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal mereka campuran dalam Pasal 57 UU Perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 mengandung 3 gagasan, yaitu: ayat 2 UU Perkawinan . setelah suami istri kembali ke Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 telah ditentukan bahwa sahnya perkawinan di Rumusan Masalah Indonesia adalah berdasarkan masing-masing Latar belakang tersebut diatas agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat . rumusan masalah sebagai berikut: Oleh Apa saja problematika hukum yang campuran yang dilangsungkan di Indonesia dalam perkawinan campuran? Bagaimana ketentuan sistem hukum Indonesia perkawinan campuran? Indonesia hukum agama dan harus dicatat apabila Metode Penelitian kedua belah pihak, calon suami-isteri ini Jenis penelitian yang digunakan dalam menganut agama yang sama tidak akan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan berbeda agama, maka akan timbul masalah hukum primer didapat dari Undang-Undang hukum antar agama. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Masalahnya tidak akan menjadi rumit dan Konvensi Den Haag 1961. Sedangkan apabila jalan keluarnya dengan kerelaan Bahan hukum sekunder, yaitu KUH Perdata, hasil-hasil diri/mengikuti kepada agama pihak, yang buku-buku kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, lainnya tetapi kesulitan atau pendapat pakar hukum dan para ahli. Data yang diperoleh baik berupa data primer maupun data sekunder kemudian dianalisis lagi karena Kantor Catatan Sipil berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 1983, tidak lagi berdasarkan teori yang ada dan peraturan ini muncul apabila Terlebih berfungsi untuk menikahkan. atau norma yang berlaku untuk kemudian Namun di dalam kenyataannya sering ditarik simpulan permasalahan yang diteliti terjadi untuk mudahnya pasangan tersebut (Marzuki, 2. kawin berdasarkan agama salah satu pihak. Pembahasan Problematika Hukum Perkawinan Campuran keyakinannya masing-masing. Di Indonesia Masalah Kesahan Perkawinan perkawinan antar agama masih merupakan suatu problem yang masih perlu dicarikan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. jalan keluarnya dengan sebaik-baiknya. Mengenai kesahan perkawinan campuran ini perundang-undangan yang berlaku. memang belum ada Pengaturan khusus. Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. sehingga di dalam prakteknya sering terjadi Tahun 1975 dan untuk memudahkan pasangan tersebut Pencatatan perkawinan dari mereka kawin berdasarkan agama salah satu pihak. Agama keyakinannya masing-masing. Islam Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 32 Tahun 1954 Disamping itu terdapat juga pasangan tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk. yang melangsungkan perkawinan di luar Pencatatan perkawinan dari mereka yang Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, karena agamanya dan kepercayaannya itu selain masalah perkawinan campuran ini tidak Agama mungkin dihilangkan, maka untuk adanya Pencatatan perkawinan pada Kantor Catatan kepastian hukum sebaiknya dibuatkan suatu Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai pengaturan mengenai kesahan perkawinan perundang-undangan mengenai pencatatan campuran ini. perkawinan (Arliman, 2. Dengan tidak Masalah Pencatatan. Mengenai Pegawai ketentuan-ketentuan khusus berlaku bagi tata cara pencatatan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 perkawinan berdasarkan berbagai peraturan tidakada ketentuan yang mengatur secara perkawinan dilakukan sebagaimana yang Islam Dengan ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan perkawinan dilangsungkan di Indonesia Pasal 9. Apabila pengaturannya demikian, maka berlaku ketentuan pasal 2 ayat . maka mengenai pencatatan ini akan timbul Undang-undang masalah kalau calon suami atau calon Isteri No. Tahun danketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 keinginannya maka akan dicatat dimana, tentang Pelaksanaan Undang-undang No. karena masalah perkawinan campuran pada Tahun 1974 yang antara lain disebutkan : Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak Pada Pasal 2 ayat . Undang-undang mengatur tentang pencatatan perkawinan No. 1 Tahun 1974 tiap-tiap perkawinan campuran, baik untuk perkawinan antar Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. keyakinannya maupun perkawinan antar adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. pencatatan perkawinan apabila pasangan Selanjutnya mengenai harta bersama tersebut beragama Islam, meskipun adanya ini dapat dikelola bersama-sama suami dan perbedaan kewarganegaraan tetap dicatatkan isteri, namun dalam setiap perbuatan hukum di KUA (Handajani, 2. yang menyangkut harta bersama harus ada Demikian Sedangkan apabila pasangan tersebut beragama non-muslim meskipun berbeda persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat . kewarganegaraan tetap pencatatannya di Sedangkan dalam hal harta bawaan Kantor Catatan Sipil. jadi yang perlu masing-masing suami dan isteri mempunyai dipikirkan pengaturannya adalah pencatatan hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan bagi pasangan yang berbeda agama. Untuk hukum mengenai harta bendanya Pasal 36 itu memang diperlukan pemikiran secara ayat . Apabila terjadi perceraian, maka mendalam dari berbagai segi agar tidak harta bersama diatur menurut hukumnya merugikan salah satu pasangan. masing-masing (Pasal . , yang dimaksud Masalah Harta Benda Perkawinan hukum masing-masing pihak di dalam Apabila pihak suami warga negara undang-undang Perkawinan Indonesia, maka ketentuan hukum material hukum agama, hukum adat atau hukum berkaitan dengan harta kekayaan diatur Untuk Perkawinan Campuran akan Hukum Perdata Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Namun internasional, karena akan terpaut 2 . harta benda perkawinan campuran ini berbeda, yang dalam penyelesaiannya dapat digunakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 ayat perkawinan maka berkenaan dengan harta perkawinan ini akan tunduk pada Pasal 35, huwelijke. 1898 yaitu diberlakukan dimana ditentukan, bahwa : hukum pihak suami. Harta GHR (Regeling Masalah harta perkawinan campuran perkawinan menjadi harta bersama. ini apabila pihak suami warga negara Harta bawaan dari masing-masing suami Indonesia, maka tidak ada permasalahan, dan isteri dan harta benda yang diperoleh karena diatur berdasarkan hukum suami yaitu masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Undang-undang No. Tahun Sedangkan apabila isteri yang berkebangsaan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. Indonesia dan suami berkebangsaan asing mereka yang melangsungkan perkawinan di maka dapat menganut ketentuan Pasal 2 dan luar negeri. Pasal 6 ayat . GHR, yaitu diberlakukan Putusnya hukum pihak suami. Namun karena GHR kematian, perceraian, dan atas keputusan tersebut adalah pengaturan produk zaman Dalam hal perceraian hanya Belanda, sebaiknya masalah ini diatur dalam dapat dilakukan didepan pengadilan yang Hukum Nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. bersangkutan berusaha dan tidak berhasil Masalah Perceraian mendamaikan kedua belah pihak. Selain itu untuk melakukan perceraian harus cukup diharapkan tidak akan terjadi perceraian, alasan bahwa antara suami isteri itu tidak karena dengan terjadinya perceraian akan akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Disini jelas apabila perkawinan campuran Namun apabila tetap terjadi perceraian, dilakukan di Indonesia jelas alasan maupun maka perkawinan yang dilaksanakan di akibat terjadinya perceraian berdasarkan Indonesia dan pihak suami warga negara Indonesia, jelas syarat-syarat dan alasan Undang-Undang perceraian harus berdasarkan ketentuan perkawinan campuran yang di langsungkan yang berlaku di Indonesia. yaitu dalam di Indonesia namun tinggalnya di luar negeri Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan atau perkawinannya dilangsungkan diluar Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan khusus untuk pegawai negeri sipil berlaku No. Tahun Bila pula ketentuan-ketentuan PP No. 10 Tahun Oleh karena itu perlu diatur atau paling 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990. Tetapi adanya perjanjian perkawinan antara dalam hal Perkawinana Campuran yang perkawinannya dilangsungkan di Indonesia perkawinan tersebut. Karena apabila sebelum sedangkan pihak suami adalah warga negara perkawinan pihak suami dan pihakisteri telah asing dan mereka menetap di luar negeri, membuat perjanjian dan dilakukan didepan maka dalam hal ini akan timbul masalah Hukum Perdata internasional lagi yaitu masalah, kalau terjadi perceraian dalam hal alasan maupun akibat perceraian yaitu perceraian tersebut demikian pula bagi tanggung jawab dan kewajiban memelihara Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. anak dari hasil perkawinan mereka, maka Bertitik tolak dari pengaturan tersebut, sudah ada jaminan bagi anak. jelas bahwa Undang-undang No. 1 Tahun Status Anak 1974 tidak mengatur mengenai anak hasil Mengenai anak ini, cukup banyak perkawinan antar bangsa Indonesia dengan peraturan yang mengatur tentang anak, dan bangsa asing karena dalam Pasal 42 tersebut dilain pihak keberadaan anak tidak terlepas hanya mengatur mengenai kedudukan anak. Selanjutnya dalam pasal 43 mengatur anak perkawinan, hukum keluarga, dan hukum yang dilahirkan diluar perkawinan dan juga Dalam hal perkawinan campuran mengatur mengenai seorang suami yang masalah status anak ini juga menghadapi dilahirkan oleh isterinya bila mana ia dapat kewarganegaraan dari anak. Selain daripada membuktikan bahwa isterinya melahirkan itu dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 anak akibat perzinahan. mengenai kedudukan anak telah diatur pada Dengan demikian dapat disimpulkan Bab 9 dalam Pasal 42 sampai Pasal 44 yang bahwa Undang-undang Perkawinan hanya antara lain menentukan: mengatur kedudukan anak hasil perkawinan . Anak yang sah adalah anak yang Indonesia dilahirkan dalam atau sebagai akibat Sedangkan apabila perkawinan campuran perkawinan yang sah (Pasal . yang berbeda kewarganegaraan, masalah . Anak kedudukan anak atau status anak ini memang hubungan perdata dengan Ibunya dan Permasalahan yang timbul adalah apabila si keluarga ibunya (Pasal 43 ayat. ) isteri berkewarganegaraan Indonesia dan . Seorang sahnya anak yang dilahirkan oleh kalau mempunyai anak pihak isteri tidak membuktikan bahwa isterinya telah kewarganegaraannya kepada anak. Kenapa berzinah dan anak itu akibat daripada demikian, karena Indonesia menganut asas perzinahan tersebut. Pengadilan sah/tidaknya permintaan pihak yang berkepentingan. sas kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan daripada orang yang bersangkutan . i suam. Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. Selain itu apabila si anak mempunyai . Perjanjian Perkawinan tentang Kewarga kewarganegaraan dari bapak . maka negaraan anak yang disahkan oleh dalam proses pelaporan ke Kedutaan dan Notaris. Perkawinan antara seorang pria Kantor Imigrasi bukan perkara yang mudah. Warga Negara Amerika dengan Wanita dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Warga bahkan ada negara tertentu si anak yang menghendaki agar anak dari perkawinan masih kecil harus dibawa untuk melaporkan Sedangkan bilamana isteri yang Ibunya melalui perjanjian dihadapan berkewarganegaraan Indonesia mengikuti Notaris . perlu dikukuhkan suami tinggal di negara suaminya, maka ketika mengajukan permohonan menjadi bahwa anak yang lahir dari perkawinan "Permanent mereka menjadi warga negara Indonesia (PR) Negara Indonesia, memakan waktu 4 tahun. Selanjutnya apabila perkawinan tidak berjalan mulus dan Perjanjian kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tahun 1995 dan pada tahun permasalahan si anak menjadi warganegara 1995 saat mengajukan akta kelahiran yang mana . kut Ayah atau ikut Ib. anak-anaknya dan memohon agar dalam Jumlah anak-anaknya Indonesia tersebut tertulis Warga Negara Indonesia cenderung meningkat dan hal tersebut . Status anak dari perkawinan campuran yang putus karena cerai dan di bawah pengasuhan Ibunya. Perkawinan antara kewarganegaraan anak dari perkawinan seorang pria WNA dengan wanita WNI Untuk memecahkan hal tersebut dan perkawinan tersebut putus karena dapat dilakukan antara lain . enurut hasil tim analisis dan evaluasi hukum tentang status anak, hasil perkawinan campuran antar WNI dan asin. Pengadilan dibawah asuhan ibunya yang . Konsekuensi hukum status anak hasil WNI, padahal status anak tersebut adalah perkawinan kewarganegaraan Indonesia WNA. Oleh karena itu untuk melindungi dan asing (Ius Sanguini. Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. Indonesia wanita yang WNA dan tinggal diluar Atau si anak dapat memilih sendiri kewarga negaraannya setelah kewarganegaraan ius soli. Anak dari berumur 18 tahun . asal 3 UU No. perkawinan tersebut menurut hukum di Tahun 1. Indonesia . Anak dari perkawinan campuran yang mengikuti ayahnya yaitu WNI, namun dilaporkan oleh Ibunya sebagai anak luar karena lahir dan diluar negeri yang Hal tersebut dilakukan oleh sang menganut asas kewarganegaraan ius Ibu soli, maka anak tersebut menjadi Warga WNA. Negara Indonesia. Masalah Warisan menghindari anak menjadi WNA. Seperti yang telah diketahui bahwa . Anak WNI yang lahir di luar negeri . us mengenai warisan, di Indonesia sampai saat . Status anak dari perkawinan campuran berlakunya Hukum waris adat yang beraneka yang menganut asas kewarganegaraan ragam sistemnya dan juga berlaku waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Perkawinan seorang pria WNA dengan wanita yang WNI, dimana negara asal, pria Hukum Perdata serta hukum waris Islam. Jadi mengenai Perkawinan Campuran masalah warisan juga belum ada pengaturan kewarganegaraan ius soli. Anak dari tersendiri sehingga sangat memungkinkan perkawinan tersebut yang lahir di terjadinya permasalahan. Masalah warisan Indonesia sesuai dengan hukum yang ini, karena di. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang bersifat kewarganegaraan ayahnya, sedangkan nasional, maka dalam warisan tetap mengacu kepada hukum adat, hukum Islam dan KUHPerdata. Oleh karena itu warisan yang Indonesia berkaitan dengan perkawinan campuran, memang diserahkan kepada suami isteri yang Indonesia bersangkut (Fauzi, 2. Anak dari perkawinan campuran yang tinggal di luar negeri. Perkawinan Ketentuan Sistem hukum Indonesia dalam Memandang Perkawinan Campuran campuran antara pria WNI dengan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. memandang soal perkawinan hanya dalam kehidupan manusia dan dianggap sebagai hubungan perdataAy. Artinya, perkawinan suatu peristiwa yang sakral dan oleh yang sah berdasarkan KUHPerdata hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat Perkawinan AuUndang-undang unsur-unsur Religiositas Berbeda dengan perkawinan menurut UU Perkawinan. Pasal 2 ayat . menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa AuPerkawinan adalah sah apabila tentang Perkawinan (UU Perkawina. dilakukan menurut hukum masing-masing Definisi perkawinan ialah suatu ikatan yang ditetapkan dalam KUHPerdata. agama dan kepercayaannya ituAy. Dari kedua lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang kepercayaan, sedangkan dalam KUHPerdata Maha UU Perkawinan tidak secara jelas Ketuhanan dan agama dalam perkawinan, menerangkan mengenai sah atau tidaknya akan timbul masalah apabila perkawinan perkawinan beda agama. dilangsungkan dengan agama yang berbeda. Penjelasan dalam Esa. Mengingat Perkawinan Perkawinan Fenomena perkawinan beda agama di hanya dituangkan secara tersirat dalam dua Indonesia inilah yang sampai sekarang pasal, yaitu: masih marak terjadi tetapi menimbulkan pro dan kontra, apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak, terlebih UU Perkawinan mengatur tentang perkawinan beda agama. Setiap agama pun mempunyai pandangan yang berbeda-beda mengenai perkawinan beda agama. Ada perbedaan pengertian perkawinan Undang-Undang (KUHPerdat. Perkawinan Hukum Pasal Kitab Perdata Pasal 2 ayat . UU Perkawinan: AuPerkawinan adalah sah apabila masing-masing kepercayaannya ituAy. Pasal Perkawinan: AuPerkawinan dilarang antara dua orang yang: AA f. hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Ay Menurut Pasal 1 Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR): KUHPerdata Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. AuYang perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini, perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan, dan . engingat adanya penggolongan penduduk pada masa Hindia Beland. Ay Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. , yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam UU ini ialah Indonesia Perkawinan antara 2 . yang berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak warga negara Indonesia Perkawinan antara 2 . orang asing itu dilangsungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat . UU Perkawinan yang berbunyi: AuPerkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia Undang-undang iniAy Campuran menurut UU Perkawinan lebih sempit daripada pengertian yang terdapat dalam GHR karena perkawinan beda agama Campuran WNA berlaku di negara di mana perkawinan Dapat dilihat pengertian Perkawinan Perkawinan dilangsungkan menurut hukum yang luar Indonesia antara seorang WNI berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di kewarganegaraan dan salah satu pihak Namun, dalam hal agar perkawinan Perkawinan. Menurut Prof campuran yang dilangsungkan di luar negeri Koesnoe, tersebut dapat dinyatakan sah menurut hukum Indonesia, dalam waktu 1 . Sedangkan Ichtiyanto setelah suami istri kembali ke bahwa perkawinan campuran dalam Pasal wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan 57 UU Perkawinan mengandung 3 gagasan, mereka harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal mereka Perkawinan . sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 Indonesia yang tunduk pada hukum ayat 2 UU Perkawinan. Apabila perkawinan yang berlainan beda agama Catatan tidak didaftarkan di Sipil Kantor Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. ditetapkan maka harus melalui Pengadilan Berdasarkan pembahasan dan analisis diatas. Negeri dapat disimpulkan bahwa: bersangkutan dan akan dikenakan sanksi Perkawinan yang dilakukan di luar negeri denda sesuai dengan Peraturan Daerah oleh sesama WNI atau antara WNI-WNA setempat jo Pasal 107 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan dilangsungkan selama WNI tersebut tidak Pencatatan Sipil yang berbunyi: melanggar ketentuan UU perkawinan . AB) AuDenda dan tidak melepaskan status kewarganegaraan dimaksud dalam Pasal 104 ayat . Pasal Indonesia. 105 ayat . dan Pasal 106 diatur dalam dicatatkan pada instansi yang berwenang di Peraturan Daerah. Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada perwakilan RI, dan harus pula dilaporkan ke ayat . , dengan memperhatikan Ketentuan instansi pelaksana perkawinan di tempat Undang-Undang dan kondisi masyarakat di tinggalnya paling lambat 30 hari terhitung daerah masing-masing. Denda administratif setelah mereka tiba di Indonesia. Seiring . berkembangnya zaman dan sistem hukum. Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi Ibukota Jakarta merupakan penerimaan oleh para ahli hukum perdata internasional, daerah Provinsi. Perkawinan Dengan demikian, dalam perkawinan Setelah usia 18, barulah si anak campuran hendaknya para pihak yang diharuskan memilih kewarganegaraan negara mana yang akan dipilihnya (Undang-Undang faktor-faktor yang tidak menguntungkan Nomor 12 tahun 2. Anak-anak hasil baik bagi pasangan suami istri dalam perkawinan campuran yang lahir sebelum perkawinan campuran tersebut terutama terbitnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 baik anak-anak yang akan dilahirkan dari harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak kewarganegaraan sehingga hak anak untuk kewarganegaraan Indonesia. tumbuh dalam suasana yang konduktif dapat Kewarganegaraan perkawinan campuran sebagai akibat dari Kesimpulan diundangkannya UU Kewarganegaraan Baru. Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 30-43. Indri Yani Dwi Arisa. membawa implikasi dalam Hukum Perdata Internasional yaitu mengenai status personal anak tersebut tunduk pada hukum dari negara Dalam Hukum Perdata Internasional yang berlaku di Indonesia, kewarganegaraan seseorang menentukan hukum yang berlaku baginya di bidang status personal sesuai Pasal AB. Terhadap Partners. Perkawinan Campuran di Indonesia. http://misaelandpartners. com/perkawina n-campuran-di-indonesia/ Ratnaningsih. PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA DI INDONESIA. Binus University Business Law. https://business-law. id/2018/07 /09/perkawinan-campuran-antara-wni-d an-wna-di-indonesia/ berkewarganegaraan ganda, dengan memiliki paspor sebagai WNI belum cukup diterapkan Indonesia berdomisili dalam arti mempunyai habitual residence di Indonesia. Daftar Pustaka