Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal. : 172-177 https://doi. org/10. 37010/postulat. Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup Rayhanisa Safira Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Raysafiraa@gmail. August Hamonangan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM hamonangan@iblam. Abstrak Penelitian ini mengkaji dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp. Fokus utama adalah menilai apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai bukti permulaan yang cukup. Kasus ini melibatkan Faisal Umar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tanpa adanya dua alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya audit resmi kerugian negara, yang seharusnya menjadi salah satu alat bukti utama. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan asas due process of law dalam penetapan status tersangka untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci: Praperadilan. Penetapan Tersangka. Tindak Pidana Korupsi. Bukti Permulaan. Hak Asasi Manusia Abstract This study examines the basis for determining suspect status in alleged corruption cases based on Pretrial Decision Number 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp. The main focus is to evaluate whether the suspect determination was in accordance with the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) and the Constitutional Court's decision regarding sufficient preliminary evidence. The case study involves Faisal Umar, who was designated as a suspect by the Rokan Hulu District Attorney's Office without the requisite two pieces of evidence before the suspect determination. The study results indicate that the suspect determination was made prior to an official audit of state losses, which should have been a primary piece of evidence. Therefore, the suspect designation was declared invalid and null and void. This research highlights the importance of applying the due process of law principle in suspect status determinations to ensure the protection of human Keywords: Pretrial. Suspect Determination. Corruption Crime. Preliminary Evidence. Himan Rights PENDAHULUAN Penegakan hukum di Indonesia telah melalui evolusi panjang sejak era kolonial hingga sekarang. Salah satu masalah utama dalam penegakan hukum pidana adalah tindakan paksa yang sering dilakukan oleh aparat hukum, khususnya penyidik dan jaksa, yang sering mengabaikan hak asasi tersangka atau terdakwa. Pada masa kolonial, aturan hukum yang digunakan. Herziene Indische Reglement (HIR), tidak memberikan perlindungan memadai bagi tersangka atau terdakwa, sehingga aparat hukum bisa bertindak sewenang-wenang (Yahya, 2. Oleh karena itu, muncul kebutuhan mendesak untuk mereformasi sistem hukum pidana di Indonesia. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1748 | 173 Perubahan besar terjadi ketika Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan, menggantikan HIR. KUHAP bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa yang sebelumnya diabaikan. Salah satu inovasinya adalah praperadilan, yang memungkinkan tersangka menggugat tindakan aparat hukum, termasuk penetapan status tersangka, jika dianggap melanggar hukum (Romli, 2. Penetapan status tersangka adalah tahap penting dalam penyidikan, terutama dalam kasus korupsi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus di mana status tersangka dibatalkan oleh pengadilan, terutama dalam kasus korupsi, karena kurangnya bukti yang cukup. Pasal 184 ayat . KUHAP menjelaskan bahwa bukti sah dalam kasus pidana mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, dan Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa vonis hanya bisa dijatuhkan jika ada minimal dua bukti sah dan meyakinkan. Penerapan aturan mengenai alat bukti sering kali menjadi bahan perdebatan, terutama dalam kasus penetapan tersangka dugaan korupsi. Mahkamah Konstitusi telah memperluas cakupan praperadilan sehingga tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka, termasuk dengan alasan tidak cukupnya alat bukti (Indriyanto, 2. Hal ini memberikan perlindungan lebih bagi tersangka dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka. Namun, praktik pembatalan penetapan status tersangka ini juga menimbulkan persoalan dalam konteks penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi. Di satu sisi, pembatalan tersebut dilihat sebagai upaya melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang aparat hukum. Di sisi lain, hal ini dapat memperlambat proses penegakan hukum dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda penting di Indonesia (Eddy, 2. Perbedaan penafsiran mengenai standar "bukti permulaan yang cukup" menjadi salah satu faktor yang memicu kontroversi dalam pembatalan penetapan status tersangka. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai kecukupan bukti saat menetapkan status tersangka, sementara hakim praperadilan juga memiliki wewenang untuk menguji kecukupan bukti tersebut. Ketidaksepakatan antara penyidik dan hakim praperadilan sering kali berujung pada pembatalan penetapan status tersangka oleh pengadilan (Indriyanto, 2. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam mencapai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum. Atas dasar berbagai permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam mengenai eksistensi bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka. Skripsi ini akan mengkaji secara yuridis pembatalan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan alasan tidak didasari oleh alat bukti yang cukup, guna memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum acara pidana di Indonesia. METODE Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kajian normatif, atau yang sering disebut dengan studi pustaka. Pendekatan ini, menurut Sutrisno . dan Lexy . , berfokus pada pengumpulan informasi dari referensi tertulis, baik dari materi utama maupun pendukung. Tujuan utamanya adalah untuk memahami dan menafsirkan berbagai aturan yang relevan dengan topik yang sedang dibahas. Biasanya, kajian ini dilakukan dengan menganalisis dokumen resmi, regulasi, dan literatur akademik yang sesuai. Dalam kajian normatif ini, terdapat tiga jenis referensi yang digunakan: referensi utama, pendukung, dan Referensi utama adalah sumber pokok yang memiliki otoritas langsung dalam penerapan aturan. Referensi ini mencakup dasar negara, undang-undang, regulasi pemerintah, keputusan pengadilan, serta dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar dalam proses kajian. Referensi ini sangat penting karena berfungsi sebagai fondasi utama dalam analisis yuridis kasus yang dikaji. Selain itu, referensi pendukung diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, buku, dan tulisan akademik lainnya. Seperti dijelaskan oleh Sugiyono . , referensi pendukung berfungsi untuk memberikan penjelasan, analisis, dan interpretasi terhadap referensi utama. Dalam kajian ini, referensi pendukung membantu memperdalam pemahaman tentang prinsip yang diterapkan, serta mengeksplorasi bagaimana teori dan konsep berkembang dalam praktik serta pandangan para akademisi. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1748 | 174 Selain itu, referensi tambahan juga digunakan sebagai materi pendukung dalam kajian ini. Referensi tambahan, yang sering berupa kamus istilah, ensiklopedia, dan direktori, berfungsi sebagai sumber tambahan untuk menjelaskan istilah-istilah atau konsep yang ditemukan dalam referensi utama dan pendukung. Referensi tambahan ini penting untuk memberikan konteks dan memperjelas pemahaman terhadap materi yang lebih kompleks, sehingga kajian dapat dilakukan dengan lebih menyeluruh. Dalam hal analisis data, cara berpikir yang digunakan dalam kajian ini adalah cara deduktif. Cara deduktif adalah proses penalaran yang bergerak dari prinsip umum menuju kesimpulan yang lebih spesifik. Sebagaimana dijelaskan oleh Peter . , dalam cara deduktif, peneliti memulai dengan aturan atau prinsip umum, kemudian diaplikasikan pada kasus tertentu untuk mencapai kesimpulan yang sesuai. Pendekatan deduktif ini sangat cocok untuk kajian normatif, di mana peneliti menganalisis aturan yang sudah ada dan menilai penerapannya pada situasi atau kasus tertentu. Dalam konteks kajian ini, cara deduktif digunakan untuk menganalisis apakah pembatalan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dapat dibenarkan secara aturan. Fokus utama dari analisis ini adalah pada ketersediaan bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Menurut prinsip pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang sah dan memadai. Jika tidak ada bukti yang cukup, maka penetapan tersangka dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan. Oleh karena itu, kajian ini berusaha untuk mengeksplorasi lebih lanjut bagaimana aturan mengatur mengenai bukti dan bagaimana penerapannya dalam kasus dugaan korupsi. Secara keseluruhan, pendekatan kajian ini memberikan kerangka sistematis untuk memahami dan menganalisis permasalahan yang kompleks, dengan memadukan referensi tertulis dan proses analisis yang logis dan terstruktur. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai prosedur dalam kasus korupsi, serta memberikan pandangan kritis mengenai kebijakan dan implementasi yang berkaitan dengan penetapan status tersangka berdasarkan bukti yang ada. HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum melakukan analisis mengenai landasan hukum penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pra peradilan. Pra peradilan merupakan kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri untuk menilai keabsahan tindakan hukum tertentu, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan Selain itu, pra peradilan juga mencakup permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau pihak lainnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, cakupan kewenangan ini diperluas hingga mencakup penetapan status tersangka. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, pra peradilan hadir untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka terlindungi sesuai prinsip "due process of law," yang merupakan standar perlindungan hak asasi manusia secara internasional. Dalam perkara yang tercantum pada Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2017 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Syafirudin. SH. MH. Surat Perintah Penyidikan kemudian diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2017, yang menugaskan jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan bagi aparatur pemerintah desa di Yogyakarta dan Bimtek Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rokan Hulu pada Tahun Anggaran 2015. Tugas jaksa dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 30 ayat . Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di mana mereka memiliki kewenangan di bidang pidana, termasuk melakukan penuntutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana dinyatakan oleh Hamzah . https://doi. org/10. 37010/postulat. 1748 | 175 Dalam kasus ini. Pemohon berargumen bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. Berdasarkan Putusan Praperadilan. Termohon menyatakan telah memiliki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan laporan audit keuangan negara terkait dugaan korupsi. Bukti-bukti ini digunakan untuk mendukung penetapan status tersangka. Dalam analisis hukum terkait tindak pidana korupsi. Chazawi . menjelaskan beberapa unsur yang harus diperhatikan, yaitu tindakan yang mengakibatkan pengayaan diri sendiri atau pihak lain, tindakan yang melawan hukum, serta kerugian negara. Kerugian negara sendiri harus berupa kerugian nyata . ctual los. dan bukan hanya perkiraan . otential los. , sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Setelah ditinjau, penetapan status tersangka dalam kasus ini dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam KUHAP, khususnya terkait bukti yang cukup dan adanya kerugian negara yang jelas, sehingga dinilai tidak sah secara hukum. Dalam Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, hakim menyimpulkan adanya kerugian negara terkait penetapan status tersangka Pemohon. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan Pelatihan Aparatur Desa di Yogyakarta serta Bimtek BPD se-Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2015. Laporan tersebut menyatakan kerugian negara sebesar Rp. 294,00 yang tercantum dalam Surat Nomor: SR-204/PW04/5/2017 tertanggal 10 Agustus 2017. Meskipun demikian, hakim menemukan ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka. Status tersangka ditetapkan pada 7 Maret 2017, yang berarti sebelum laporan audit diterbitkan. Ini menjadi masalah karena laporan audit diperlukan sebagai salah satu dari dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka. Perbedaan waktu ini mengindikasikan bahwa prosedur hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan. Setelah dianalisis lebih lanjut, penulis menyimpulkan bahwa proses ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah juga terjadi, di mana Pemohon dianggap telah bersalah atas kerugian keuangan negara meskipun belum ada pembuktian resmi di pengadilan, yang bertentangan dengan prinsip due process of law. Analisis ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum. Selain BPK. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang melakukan pengawasan internal akuntabilitas keuangan negara berdasarkan perintah Presiden. Mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, muncul perdebatan. Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara. Sementara itu, instansi lain seperti BPKP atau Satuan Kerja Perangkat Daerah hanya berwenang melakukan audit tanpa dapat menetapkan kerugian Berdasarkan analisis ini, penulis berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon. Faisal Umar, atas dasar kerugian negara memiliki cacat hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut harus dinyatakan tidak sah. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan tersebut. Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak individu dan penegakan hukum yang adil dengan mengikuti prosedur yang benar. Walaupun putusan ini memberikan kepastian dalam kasus tersebut, masih ada permasalahan dalam penerapan istilah "bukti permulaan" dan "bukti permulaan yang cukup" dalam KUHAP. Istilah ini dianggap kurang jelas, yang berpotensi memicu tindakan penyidik yang sewenang-wenang dalam penetapan status tersangka. Hal ini bisa menyebabkan pelanggaran prosedur yang seharusnya mengikuti prinsip due process of law. Ketidakjelasan konsep "bukti permulaan yang cukup" ini tidak hanya menjadi masalah bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tantangan ini perlu diatasi untuk memastikan bahwa https://doi. org/10. 37010/postulat. 1748 | 176 tindakan hukum yang diambil sesuai dengan standar keadilan dan transparansi serta menghormati hak asasi PENUTUP Analisis mengenai dasar penetapan status tersangka dalam Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp menunjukkan bahwa konsep pra peradilan berfungsi sebagai perlindungan hak-hak tersangka terhadap tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Penetapan status tersangka terhadap Pemohon. Faisal Umar, pada tanggal 7 Maret 2017, tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP, di mana penetapan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang relevan. Bukti yang diajukan, termasuk Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara, tidak dapat dijadikan dasar karena merujuk pada kejadian setelah penetapan tersangka. Oleh karena itu, status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dianggap tidak sah dan melanggar prinsip hukum yang berlaku, mengingat kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian nyata yang telah terjadi, bukan sekadar perkiraan. Analisis Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp menunjukkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pemohon. Faisal Umar, tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketidaksesuaian waktu antara penetapan dan rilis laporan audit yang menjadi salah satu bukti permulaan yang Selain itu, pelanggaran asas praduga tak bersalah dan kurangnya kejelasan dalam istilah Aobukti permulaan yang cukupAo menciptakan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah tidak sah dan batal demi hukum, menegaskan pentingnya perlindungan hak individu serta penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur. Saran untuk meningkatkan keadilan dalam proses penetapan status tersangka dalam tindak pidana korupsi adalah perlunya peningkatan pemahaman dan penerapan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana, terutama terkait dengan bukti permulaan yang cukup. Institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, sebaiknya diberikan pelatihan lebih lanjut mengenai standar bukti yang diperlukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum yang diambil memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia, sehingga proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. DAFTAR PUSTAKA