Fadhillah Nur Fitriyani. Bambang Santoso. Title: Telaah Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Penganiayaan Berat (Studi Putusan 209/Pid. B/2023/PN. Sk. Verstek,13. : 454-462. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENGANIAYAAN BERAT DALAM PUTUSAN NOMOR 209/PID. B/2023/PN. SKT Fadhillah Nur Fitriyani*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: fadhillahnf11@student. Abstrak: Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai prinsip keadilan restoratif serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan studi putusan nomor 209/Pid. B/2023/PN Skt. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan penerapan prinsip keadilan restoratif berdasarkan studi putusan nomor 209/Pid. B/2023/PN Skt. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan kasus . ase Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa kesesuaian pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang ringan dalam tindak pidana penganiayaan berat penulis sudah sesuai dengan prinsip keadilan Putusan hakim juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan, karena segala pihak yang terlibat baik terdakwa, korban, maupun masyarakat dapat merasakan rasa perdamaian yang mana seperti prinsip keadilan restoratif . estorative justic. yaitu mengedepankan pemulihan korban, terdakwa, beserta Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim. Keadilan Restoratif. Tindak Pidana Penganiayaan Berat Abstract: This study analyzes the principles of restorative justice and finds out the judge's considerations in deciding cases of serious assault based on the study of verdict number 209/Pid. B/2023/PN Skt. The purpose of this legal research is to find out the basis for the judge's considerations in deciding cases by applying the principle of restorative justice based on the study of verdict number 209/Pid. B/2023/PN Skt. This legal writing is a normative legal research with a prescriptive and applied nature using primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials is using a literature study with a case approach. The analysis technique used is the deductive syllogism method. Based on the results of the study and discussion, the suitability of the Judge's considerations in issuing a light criminal sentence in the crime of serious assault, the author is in accordance with the principles of restorative justice. The judge's decision also reflects a sense of justice and benefit, because all parties involved, both the defendant, the victim, and the community, can feel a sense of peace, which is like the principle of restorative justice, namely prioritizing the recovery of the victim, the defendant, and the community. Keywords: Judge's Consideration Basis. Restorative Justice. Serious Assault Crime E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Tindak pidana merupakan masalah yang berkaitan erat dengan masalah kriminalisasi . riminal polic. yang dapat diartikan sebagai proses penetapan perbuatan orang yang semula bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak 1 Dimana sama seperti suatu penyakit, tindak pidana adalah hal yang bersifat negatif, merusak, mengganggu, merugikan, dan bahkan mengacaukan pola kehidupan masyarakat yang dicitacitakan, yaitu tertib, aman, dan damai. Perubahan zaman di kehidupan masyarakat Indonesia pada saat ini memberikan pengaruh besar kepada negara Indonesia yang berdampak pada perkembangan masyarakat baik itu dari segi perilaku hingga pergeseran budaya dalam lingkup masyarakat. Dengan adanya perkembangan ini menyebabkan tingginya kejahatan dan juga tingginya perbuatan tindak pidana yang telah terjadi dalam masyarakat bahkan lingkungan keluarga. Kejahatan menimbulkan keresahan yang mendalam serta mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan Menurut Paul Mudigdo Moeliono, kejahatan adalah pelanggaran norma, rasa kehilangan, tindakan manusia serta batasannya atau pandangan sosial tentang apa yang boleh dan apa yang dilarang baik dan buruk, yang semuanya tercermin dalam hukum adat istiadat dan kebiasaan. Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi di Indonesia adalah Penganiayaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan diatur dalam Bab XX, dari Pasal 351 hingga Pasal 358. Meskipun KUHP tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai pengertian tindak pidana penganiayaan. Namun Menurut yurisprudensi pengadilan dan R. Soesilo, penganiayaan mencakup: . Tindakan yang dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak nyaman, . Menimbulkan rasa sakit, dan . Mengakibatkan luka-luka. 4 Menurut P. F Lamintang peganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh seseorang. Beberapa macam tindakan penganiayaan yang sering terjadi yaitu pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban cacat fisik seumur hidup bahkan Sementara itu tindakan penganiayaan juga dapat menimbulkan efek atau dampak psikis pada korban seperti trauma, ketakutan, ancaman bahkan mengalami gangguan jiwa dan mental. Tindakan penganiayaan dapat kita jumpai dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga serta dapat menimpa siapa saja. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor seperti kesenjangan ekonomi, ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga dan faktor lainnya. 1 Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press. Mohammad Salim Hafidi. AuAnalisis Yuridis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Cek Kosong (Putusan Nomor: 561/PID. B/2016/PN. BJM)Ay Skripsi (Universitas Jember, 2. Wahyu Widodo. AuKriminologi dan Hukum PidanaAy. Universitas PGRI Semarang, 2015,hlm,23 Soesilo. KUHP Serta Komentar-Komentarnnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia Bogor. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 454-462 Bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam penegakan hukum dimulai dari pendekatan yang berfokus pada pembalasan . , koreksi . , dan kepastian hukum . , kini muncul paradigma keadilan Seiring perkembangan waktu, muncul pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu keadilan restoratif. Secara umum, keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran hukum yang melibatkan percakapan antara korban dan pelaku melalui pertemuan. Istilah "restoratif" berasal dari kata "restore," yang berarti mengembalikan atau memulihkan keadaan seperti semula, sedangkan "justice" berarti keadilan. Restorative justice atau keadilan restoratif adalah model penyelesaian kasus pidana yang sudah muncul sejak tahun 1960-an, yang menawarkan cara pandang dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani kejahatan, sehingga keadilan restoratif tidak terikat pada korban kejahatan, pada negara seperti pemahaman konvesional. Tetapi, korban diartikan sebagai pihak yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut, sehingga pelaku terpaksa menggatikan kerugian atas rusaknya hubungan yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut. 7 Dengan demikian, keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana yang bertujuan untuk "memulihkan kembali hubungan yang rusak akibat tindak pidana antara korban dan pelaku" melalui cara-cara di luar jalur pengadilan. Dalam sistem hukum pidana, keadilan restoratif memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap masyarakat, bukan hanya terhadap negara, dan berusaha menciptakan tanggung jawab bagi korban dan masyarakat untuk memperbaiki keadaan. Salah satu kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menggunakan pendekatan prinsip keadilan restoratif adalah kasus wanita yang memotong kemaluan suaminya pada tahun 2023 dengan Nomor Perkara: 209/Pid. B/2023/PN. Skt. Pada tanggal 16 Mei 2023, terjadi tindak pidana penganiayaan sekira pukul 04. 30 WIB bertempat di Hotel Inep Kayu lantai 2 kamar Dimana Terdakwa (YC) dan korban (IPN) merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Setelah menikah, mereka mengalami sejumlah masalah seperti persoalan hutang dan segera mengurus rencana pernikahan resmi. Secara mengejutkan. Terdakwa (YC) kemudian memotong alat kelamin korban menggunakan cutter. Akibat perbuatan tersebut, korban (IPN) mengalami luka berat dan cacat permanen. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Terdakwa (YC) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban (IPN) mengalami luka berat dan cacat permanen. Dalam putusannya, terdakwa (YC) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana AuPenganiayaan dengan rencana mengakibatkan luka beratAy. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (YC) 4 . bulan dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah Chandra Prayuda. Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi di Kepolisian Polres Pelabuhan. Jurnal Ilmiah Hukum, 2. Eva Achjani Zulfa. Disertasi. Keadilan Restoratif di Indonesia ( Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana ), 2009, hlm, vi E-ISSN: 2355-0406 dijalani terdakwa (YC) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 8 Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 12 September 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam putusan ini. Majelis Hakim selalu mengupayakan terjadinya perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa bertitik tolak pada konsep keadilan restoratif atau Restorative Justice. Berdasarkan uraian tersebut diatas, hal yang ingin dikaji lebih dalam oleh Penulis adalah Apakah Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam putusan Nomor 209/Pid. B/2023/PN. Skt telah memenuhi prinsip keadilan restoratif? Metode Artikel ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus . ase approac. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif dengan berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Selanjutnya dari kedua premis tersebut dapat ditarik simpulan untuk menjawab permasalahan dalam artikel ini. Pembahasan Uraian Peristiwa Dalam Putusan Nomor 209/Pid. B/2023/PN. Skt terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh YC. Pada hari sebelum kejadian tersebut akhir bulan april 2023 IPN sebagai Korban dan YC sebagai pelaku mendapatkan informasi dari tetangga di Bali yang mengatakan bahwa IPN bukan anak kandung asli. Lalu pada bulan April IPN bersama YC sepakat untuk mencari orang tua kandung IPN (Korba. di Solo, akhirnya IPN dan YC bertemu dengan orang tua kandung IPN. Pada tanggal 9 Mei 2023 YC pulang Kembali ke Bali sedangkan IPN tetap tinggal di Sukoharjo. Pada hari Senin tanggal 15 mei 2023 YC berangkat ke rumah orang tua kandung IPN. YC dan IPN terlibat dalam percekcokan akibat dari situasi emosional YC sempat menampar pipi IPN. Hal tersebut dilakukan akibat IPN melakukan talak atau kata kata yang meminta cerai. Setelah percekcokan YC diantar oleh IPN ke terminal tirtonadi dengan maksud pulang ke Bali. Namun dalam perjalanan YC mencoba menghubungi IPN untuk ketemu di hotel. Lalu YC cek in di hotel Inep Kayu Jebres Surakarta. Kemudian IPN datang ke hotel dan https://w. com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6927888/kisah-haru-di-balik-vonis-wanita-pemotongkemaluan-suami-di-solo Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia . Verstek Jurnal Hukum Acara. : 454-462 melakukan hubungan intim, kemudian pada pukul 04. 30 wib IPN terbangun akibat rasa perih pada bagian kemaluan, karena panik YC menghubungi resepsionis hotel untuk mencari kan ambulance dan membawa IPN ke RS Moewardi Jebres Surakarta. Akibat yang ditimbulakan dari perbuatan YC tersebut berdasarkan Sebagaimana hasil dari Visum Et Repertum No : VER/19/IKF-ML/RSDM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh RS Moewardi dan ditanda tangani oleh Muhammad Apri Rajab, dengan Kesimpulan terdapat luka terpotong pada batang kemaluan akibat kekerasan tajam yang dapat menimbulkan cacat tetap. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Penganiayaan Berat Dalam Putusan Nomor 209/Pid. B/2023/PN. Skt Memenuhi Prinsip Keadilan Restoratif Di dalam praktek penegakan hukum dikenal adanya istilah Restorative justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama sama dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Prinsip utama Restorative justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di Masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dalam suatu penyelesaian perkara ialah kembalinya harmonisasi sosial yang imbang antara pelaku, korban, dan Masyarakat. 11 Liebmann secara sederhana mengartikan Restorative justice sebagai suatu sistem hukum yang bertujuan untuk mengembalikan kesejahteraan korban, pelaku dan masyarakat yang rusak oleh kejahatan, dan untuk mencegah pelanggaran atau tindakan kejahatan lebih lanjut. Liebmann juga memberikan rumusan prinsip dasar Restorative justice sebagai berikut: Herlina. Restorative Justice. Jurnal Kriminologi Indonesia volume 3. Pramudya. Menuju Penyelesaian Perkara Pidana yang Fleksibel :Keseimbangan antara Pelaku dan Korban dalam Restorative Justive. Jurnal Rechts vinding vol. 2, 218. Liebmann. Restorative Justice. Jessica Kingsley Publishers. E-ISSN: 2355-0406 Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka Dialog antara korban dengan pelaku untuk mencapai Ada supaya untuk meletakkan secara benar kerugian yang Pelaku pelanggar harus memiliki kesadaran tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa depan Masyarakat sepatutnya ikut serta memberikan peran membantu dalam mengintegrasikan dua belah pihak, baik korban maupun Secara teoretis tujuan pemidanaan sudah berkembang ke arah yang lebih modern yang kini dikenal dengan keadilan restoratif . estorative justic. yang mengedepankan Aupemulihan/perbaikanAy. Paradigma keadilan restoratif akan berupaya memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta mewujudkan hukum yang progresif dan responsif, sehingga tepat digunakan sebagai paradigma hakim dalam memutus suatu perkara. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menentukan terwujudnya nilai suatu putusan hakim, yang menyangkut keadilan . x aequo et bon. dan bertujuan agar pertimbangan hakim diperlakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. 13 Pertimbangan hakim atau Ratio Decidendi adalah argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus kasus. 14 Terdapat 2 . pembagian dalam Pertimbangan Hakim untuk memutus suatu perkara, yakni pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim bersifat yuridis merupakan pertimbangan yang didasarkan oleh fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dan oleh peraturan perundang undangan telah ditetapkan sebagai hal-hal yang harus dimuat di pengadilan, yakni seperti Dakwaan. Tuntutan Pidana. Keterangan Terdakwa. Keterangan Saksi, serta Barang Bukti. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2. , hal. Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media Verstek Jurnal Hukum Acara. : 454-462 Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis merupakan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada subjektivitas Hakim terhadap Terdakwa, yang terdiri dari latar belakang perbuatan Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, serta kondisi diri Terdakwa. Berdasarkan Penulis Putusan Nomor 209/Pid. B/2023/PN. Skt pada dasarnya tidak memenuhi atau menyimpang dari syarat syarat keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan internal Mahkamah Agung karena luka dari korban cacat seumur hidup dan tidak bisa mengembalikan keadaan seperti semula. Akan tetapi fakta persidangan yang terungkap bahwa korban yang meminta agar terdakwa dibebaskan atau dihukum seringan ringannya dengan alasan korban masih membutuhkan istrinya untuk merawat korban. Sifat dari Keadilan Restoratif merupakan sifat yang relatif walaupun ada ketentuan aturan internal setiap instasi yang mengatur meskipun disimpangi diperbolehkan karena Kembali lagi kepada kepentingan Menurut pandangan Penulis. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana tidak hanya melihat hukuman yang diberikan tetapi juga dengan paradigma keadilan restoratif akan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak . orban, pelaku kejahatan, dan masyaraka. Pertimbangan Majelis Hakim yang telah dituangkan dalam Putusan Nomor 209/Pid. B/2023/PN. Skt dengan melihat uraian fakta-fakta persidangan. Bahwa, terdakwa maupun korban sudah saling memaafkan serta akan Kembali mengarungi rumah tangganya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun, terdakwa juga berjanji bersedia untuk merawat korban selamanya dalam hal ini adalah suaminya yang telah menderita akibat ulah terdakwa dan diwujudkan dalam surat perdamaian yang diserahkan pada majelis hakim melalui penasihat hukum terdakwa yang disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam hal ini, berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan kemanusiaan, maka Penuntut Umum mapun Majelis Hakim berpendapat terhdadap perkara penganiayaan berat ini dapat diterapkan prinsip keadilan restoratif. Dalam pertimbangan hakim yang dituangkan dalam Putusan 209/Pid. B/2023/PN Skt menurut penulis sudah sesuai dengan prinsip keadilan restorative meskipun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian secara keadilan restorative baik ditingkat penyidikan, penuntutan, dan Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. E-ISSN: 2355-0406 persidangan tetapi kembali lagi pada fakta persidangan yang terungkap dan kepada kehendak serta kepentingan yang paling dibutuhkan korban. Kesimpulan Pertimbangan Hakim yang dituangkan dalam Putusan 209/Pid. B/2023/PN Skt pada dasarnya tidak memenuhi atau menyimpang dari syarat syarat keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan internal Mahkamah Agung karena luka dari korban cacat seumur hidup dan tidak bisa mengembalikan keadaan seperti semula. Akan tetapi fakta persidangan yang terungkap bahwa korban yang meminta agar terdakwa dibebaskan atau dihukum seringan ringannya dengan alasan korban masih membutuhkan istrinya untuk merawat korban. Sifat dari Keadilan Restoratif merupakan sifat yang relatif walaupun ada ketentuan aturan internal setiap instasi yang mengatur meskipun disimpangi diperbolehkan karena kembali lagi kepada kepentingan korban. Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan kemanusiaan, maka Penuntut Umum mapun Majelis Hakim berpendapat terhdadap perkara penganiayaan berat ini dapat diterapkan prinsip keadilan restoratif. Maka. Prinsip Keadilan Restoratif yang digunakan Majelis Hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan ini menurut penulis adalah suatu hal yang tepat. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 454-462 References