Peran Sekretariat DPRD Dalam . Peran Sekretariat DPRD Dalam Meminimalisir Tindak Pidana Penyalahgunaan Anggaran Program/Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Umi Nur Habibah Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya 20036@mhs. Deby Febrian Eprilianto Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya debyeprilianto@unesa. Abstrak Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis peran strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo di dalam mencegah dan meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan anggaran program/kegiatan pemerintah Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai mitra kerja KPK selaku Unit Pengelolaan (UPL). UPL merupakan satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di tingkat instansi. Keterlibatan UPL dalam pelaporan LHKPN di DPRD Ponorogo diharapkan mampu meminimalisir kendala selama proses pelaporan dan dapat mendorong kepatuhan LHKPN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif teknik analisis deskriptif, serta mempertimbangkan tiga indikator yaitu fasilitator, katalisator, dan regulator sebagai unit analisis. Adapun pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan cara mereduksi data, melakukan triangulasi, memverifikasi, serta menarik kesimpulan yang kemudian disajikan dengan memberikan rekomendasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa. Peran fasilitator yang telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD telah memenuhi kebutuhan sarana prasarana dan menjawab kualitas pelaporan LHKPN dengan memediasi KPK dengan anggota DPRD serta asistensi pelaporan LHKPN. Sekretariat DPRD terbukti dapat menjadi katalisator yang mampu memonitor LHKPN, mengedarkan surat pemberitahuan, mengadakan administrasi persuratan, serta melakukan koordinasi. Sebagai regulator. DPRD belum menjalankan harmonisasi peraturan KPK terkait LHKPN di tingkat instansi. Adapun rekomendasi pada penelitian ini adalah Sekretariat DPRD diharapkan dapat menjadi fasilitator DPRD di dalam peningkatan kapasitas SDM anggota DPRD melalui dukungan kegiatan sosialisasi/pelatihan/bimbingan teknis, dalam menyusun standar operasional LHKPN serta merumuskan regulasi tingkat instansi yang sesuai dengan petunjuk KPK. Kata kunci: peran. LHKPN, fasilitator, katalisator, regulator Abstract This research is intended to analyze the strategic role of the Ponorogo Regency DPRD Secretariat in preventing and minimizing criminal acts of misuse of local government program/activity budgets. Furthermore, this research aims to explore the role and function of the DPRD Secretariat as a partner of the KPK as the Management Unit (UPL). UPL is a task force that partners with the KPK in managing LHKPN at the agency level. The involvement of UPL in LHKPN reporting at DPRD Ponorogo is expected to minimize obstacles during the reporting process and can encourage LHKPN compliance. This research uses a qualitative approach with descriptive analysis techniques, and considers three indicators, namely facilitator, catalyst, and regulator as the unit of analysis. The data collection was carried out using observation, interview and documentation techniques. The collected data is analyzed by reducing data, triangulating, verifying, and drawing conclusions which are then presented by providing The research findings show that. The facilitator role that has been carried out by the DPRD Secretariat has met the needs of infrastructure and answered the quality of LHKPN reporting by mediating the KPK with DPRD members and assisting LHKPN reporting. DPRD Secretariat has proven to be a catalyst that is able to monitor LHKPN, circulate notification letters, conduct correspondence administration, and coordinate. As a regulator. DPRD has not carried out harmonization of KPK regulations related to LHKPN at the agency level. The recommendations in this study are that the DPRD Secretariat is expected to become a facilitator of DPRD in increasing the capacity of DPRD members' human resources through support for socialization/training/technical guidance activities, in preparing LHKPN operational standards and formulating agency-level regulations in accordance with KPK Keywords: role. LHKPN, facilitator, catalyst, regulator Publika. Volume 12 Nomor 2 . Tahun 2024, 337-348 & Wiryani, 2. Pencegahan menjadi salah satu tugas penting KPK yang direpresentasikan melalui agenda penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN yang diatur dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, merupakan laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara (KPK, Kewajiban LHKPN diselenggarakan secara periodik mulai 1 Januari-31 Maret secara online tiap tahunnya. Kepatuhan LHKPN pelaksana fungsi legislatif memiliki beberapa catatan buruk. Studi kasus terkait kepatuhan LHKPN Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI Periode 2019-2024 oleh ICW menunjukkan sebanyak 55 dari 86 atau 63,9% tidak patuh melaporkan LHKPN (Indonesia Corruption Watch, 2023. Merujuk data KPK secara nasional, kepatuhan LHKPN lembaga legislatif merupakan yang terendah dibandingkan lembaga tinggi negara lainnya dengan hanya mencapai 91,89% (KPK, 2. Tabel 1. Tingkat Kepatuhan LHKPN Per Desember 2022 PENDAHULUAN Korupsi merupakan fenomena sosial yang menjadi masalah serius di negara ekonomi berkembang. Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat melalui cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (Svensson, 2. negara berkembang termasuk Indonesia, korupsi telah menjadi bagian dari kultur birokrasi yang dipelihara dan konsisten terjadi di berbagai rezim (Mufida, 2. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2022 mencapai lebih dari 48 triliun rupiah (Indonesia Corruption Watch, 2023. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34. Skor tersebut merupakan capaian terendah sejak tahun 2015 (Transparency International, 2. Gambar 1. Skor IPK Indonesia Tahun 2012-2023 Sumber : Olahan Peneliti, 2024 Upaya penanganan korupsi di Indonesia pada dasarnya telah dimulai sejak orde lama dan terus berlangsung hingga reformasi. Beberapa aturan hukum yang dirumuskan pemerintah dalam rangka penanganan korupsi yaitu : Perpu No. 24 Tahun 1960. Undang-Undang No. Tahun 1971. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. dan UndangUndang No. 30 Tahun 2002. Berdasarkan UU No. , 30 Tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dan menjadi lembaga pertama yang memiliki yurisdiksi khusus untuk menyelidiki korupsi secara bebas dan independen (Pemerintah Republik Indonesia, 2. Pengadilan tindak pidana korupsi turut dibentuk secara khusus untuk mengadili kasus korupsi (Agustiwi, 2. Penanganan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan reformasi hukum, melainkan diperlukan juga strategi pencegahan dengan pendekatan yang terintegrasi (Najih & Wiryani, 2. Upaya pencegahan korupsi juga memerlukan atensi khusus karena sebelumnya hukum Indonesia lebih berfokus pada pemberian hukuman (Najih Bidang Wajib Lapor Sudah Lapor Belum Lapor Kepatuhan(%) Eksekutif Yudikatif Legislatif BUMN/ BUMD Sumber : KPK, 2023 Kondisi sejenis turut terjadi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada pelaporan LHKPN DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019, tercatat sebanyak 70% dari 100 anggota dewan tidak melaporkan LHKPN hingga melebihi batas waktu pelaporan (DPRD Jawa Timur, 2. Pada tahun 2021 KPK kembali mencatat sebanyak 47 dari 120 anggota DPRD Jawa Timur telat melaporkan LHKPN (DPRD Jawa Timur, 2. Adapun pada pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023, pelaporan dilaksanakan oleh semua anggota dewan meski hingga 30 Maret tercatat masih ada tiga anggota dewan yang belum melakukan pelaporan (Dwiono, 2. Ini menjadi catatan karena dibandingkan dengan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, hanya pejabat legislatif yang belum menyelesaikan pelaporan LHKPN (Kusumaningrum, 2. Total Peran Sekretariat DPRD Dalam . Kepatuhan pelaporan LHKPN dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman para wajib lapor, regulasi instansi yang belum kuat, sarana dan prasarana yang belum memadai, pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerinta. yang belum maksimal, dan kurangnya SDM di bidang teknologi informasi (Ingnuan & Lutfi, 2. Kendala lain yang kerap ditemui yakni masih banyak wajib lapor yang belum bisa melaporkan mandiri dan harus dibantu pelaporannya oleh admin (Hajar & Widjajani, 2. Pelaporan LHKPN yang berbasis daring yang baru dimulai sejak 2017 belum dipahami oleh seluruh penyelenggara negara (Putra & Budianto, 2. Kendala dalam memahami fungsi dari beberapa bagian fitur dalam sistem e-LHKPN dapat disebabkan faktor pengetahuan baru bagi wajib lapor (Faiq, 2. KPK pada dasarnya telah memfasilitasi wajib lapor dengan membentuk Unit Pengelolaan LHKPN (UPL). Meski bukan merupakan faktor utama yang mendorong kepatuhan LHKPN, pada faktanya proses pelaporan LHKPN cukup bergantung pada peran UPL (Amirudin. UPL merupakan satuan tugas yang akan menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan instansi (KPK, 2. Kemampuan penggunaan teknologi menjadi faktor penting dalam melaporkan LHKPN (Hajar & Widjajani, 2. Maka dari itu. UPL dapat membuka layanan konsultasi dan asistensi bagi wajib lapor jika belum memahami tata cara pelaporan elektronik. Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas kuasa penyelenggara yang bersangkutan. Dalam rangka kesiapan pegelolaan LHKPN. KPK juga turut mendorong pembentukan struktur UPL melalui Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2018 (Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, 2. Sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah. DPRD Kabupaten Ponorogo memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN. Kewajiban ini diperkuat dengan Surat KPK Nomor B/105/LHK. 01/12/01/2023. Adapun pelaksanaan pelaporan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo didukung oleh Sekretariat DPRD yang berperan sebagai UPL Gambar 2. Penyampaian LHKPN DPRD Kabupaten Ponorogo Sumber : Website LHKPN pada akun admin UPL, 2023 Pelaporan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo menunjukkan adanya kendala berupa lambatnya progres pelaporan LHKPN. Pada pelaporan tahun 2023, pelaporan terbanyak dilakukan di bulan Maret yaitu sebanyak 32 Dari 45 anggota DPRD, hanya 2 orang yang menyampaikan laporan pada Januari. Ini mengindikasikan bahwa kesadaran pelaporan LHKPN oleh anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masih terbatas untuk menggugurkan kewajiban serta mencegah adanya teguran dan sanksi. Selain itu, ditemukan bahwa pelaporan LHKP anggota DPRD sebagian besar dibantu oleh Sekretariat DPRD selaku UPL. Anggota DPRD yang melapor secara mandiri tidak lebih dari lima. Meskipun pelaporan LHKPN dapat dibantu oleh admin UPL, namun sikap adaptif yang dalam bentuk kemandirian pelaporan merupakan wujud pelaksanaan tanggungjawab sebagai pejabat publik. Permasalahan kekosongan jabatan admin UPL pada pelaporan tahun 2023 turut membuat pelaporan LHKPN kurang berjalan efektif. Ini dikarenakan pelaksanaan asistensi sementara digantikan oleh pegawai lain yang memiliki beban kerja tersendiri. Peran admin UPL cukup penting karena berkaitan dengan pembuatan akun, pengisian data, hingga pengiriman laporan. Pergantian UPL baru dilakukan pada tahun 2024, dimana admin UPL baru tidak dipersiapkan secara khusus melalui sosialisasi atau pelatihan sebagai dasar pengetahuan dan keterampilan sebelum melaksanakan tugas. Selain masalah admin UPL, belum ada upaya untuk mengatur ketertiban pelaporan LHKPN utamanya bagi yang tidak melaksanakan kewajiban LHKPN. Ini menjadi penting bukan hanya sebagai pengaturan konsekuensi, namun juga untuk menciptakan mekanisme operasional yang jelas. Upaya yang telah dilakukan yaitu melalui komunikasi, baik secara non-formal maupun formal. Komunikasi non-formal dilaksanakan secara privat sedangkan komunikasi formal dilakukan melalui pengedaran surat pemberitahuan kewajiban pelaporan LHKPN. Berdasarkan uraian sebelumnya dapat diketahui beberapa temuan dalam pengelolaan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo yaitu : progres pelaporan LHKPN yang berjalan lambat. kurangnya adaptasi dan Publika. Volume 12 Nomor 2 . Tahun 2024, 337-348 kemandirian anggota DPRD dalam pelaporan LHKPN. kekosongan jabatan admin UPL pada tahun 2023 dan masalah kurangnya kesiapan admin UPL baru pada tahun dan kurangnya pengaturan untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN. Atas dasar latar belakang dan temuan masalah tersebut, maka peneliti merasa perlu untuk melakukan kajian terkait peran UPL LHKPN dalam melakukan asistensi pelaporan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo. METODE Jenis penelitian ini yaitu deskriptif dengan memanfaatkan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dimaksudkan untuk dapat memahami fenomena yang dialami oleh subyek penelitian seperti persepsi, motivasi, dan tindakan secara holistik serta melalui deskripsi kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah (Moleong, 2. Fokus peneliti yaitu melakukan analisis peran Sekretariat DPRD dalam pelaporan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo. Analisis peran dilakukan berdasarkan Teori Diva . alam Utami dan Meirinawati, 2. dengan indikator sebagai fasilitator, katalisator, dan Data diperoleh dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi (Miles & Huberman. Subyek penelitian ini terdiri dari unsur wajib lapor yaitu anggota DPRD Ponorogo serta unsur UPL LHKPN yaitu Kepala Bagian Umum. Kasubag Tata Usaha, dan Staff Bagian Umum Sekretariat DPRD Ponorogo. HASIL DAN PEMBAHASAN LHKPN merupakan bentuk penerapan transparansi dengan adanya keterediaan informasi harta penyelenggara Transparansi merupakan prinsip yang menjamin ketersediaan akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi terkait pemerintahan (Lalolo. Pada UU No. 28 Tahun 1999 pasal 5, penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan serta mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat (Pemerintah Republik Indonesia, 1. Sejauh mana transparansi LHKPN dapat dilihat dari kepatuhan LHKPN. Adapun sebanyak 45 anggota DPRD telah melaporkan LHKPN sehingga kepatuhan LHKPN di DPRD Ponorogo telah mencapai 100 persen. Selain transparansi, prinsip akuntabilitas juga penting karena berfokus pada keterjawaban . dan konsekuensi . suatu urusan (Lalolo, 2. Akuntabilitas yang dilaksanakan secara legal akan mencegah terjadinya suatu penyimpangan (Pertiwi & MaAoruf, 2. Prinsip akuntabilitas dalam LHKPN menuntut adanya kemampuan untuk menjawab dan menjelaskan setiap konsekuensi seluruh harta kekayaan yang dilaporkan. Pada konteks LHKPN di DPRD Ponorogo, belum dapat dibuktikan bahwa prinsip akuntabilitas telah dijalankan oleh wajib lapor, mengingat LHKPN menggunakan metode self-asessement atau evaluasi mandiri sehingga tanggungjawab untuk menjelaskan perolehan harta dibebankan kepada individu KPK dapat terlibat lebih jauh namun ini umum dilakukan saat pengusutan kasus korupsi. Pelaporan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo tidak terlepas dari peran Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo yang menjalankan tugas pokok dan fungsi pelayanan terhadap anggota DPRD. Perubahan format pelaporan LHKPN yang semula berbasis dokumen . menjadi berbasis daring . sejak tahun 2018 berdampak pada peningkatan pelayanan asistensi yang dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo. Peran tersebut diteliti melalui tiga indikator yaitu: fasilitator. dan regulator. Analisis melalui tiga indikator tersebut dapat dilihat pada bagan berikut. Gambar 3. Peran Sekretariat DPRD dalam Pelaporan LHKPN di DPRD Kabupaten Ponorogo Sumber : Olahan Peneliti, 2024 Gambar di atas menunjukkan peran Sekretariat DPRD selaku UPL dalam melaksanakan asistensi LHKPN di DPRD Ponorogo. Sebagai fasilitator. UPL berfokus pada pemenuhan fasilitas dan SDM, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi proses. Sebagai katalisator. UPL memiliki fokus untuk mempercepat proses pelaporan melalui partisipasi dan pelaksanaan koordinasi dan Adapun sebagai regulator. UPL diharapkan dapat menciptakan regulasi dan melalui tahap identifikasi masalah, merancang alternatif, serta memilih alternatif. Fasilitator Secara teori, terdapat pendapat bahwa fasilitasi dapat berupa penyediaan sarana prasarana dan SDM (Utami & Meirinawati, 2. Berdasarkan hal tersebut, fasilitasi berupa barang dapat diterjemahkan menjadi sarana dan Ketersediaan sarana dan prasarana yang Peran Sekretariat DPRD Dalam . optimal dapat berdampak pada kemudahan untuk mengimplementasikan program sesuai target yang ditentukan (Suhroh & Pradana, 2. Berdasarkan observasi, penyediaan sarana prasarana untuk mendukung LHKPN banyak berkaitan dengan media teknologi. Fasilitas yang diperlukan di antaranya yaitu : komputer. jaringan internet. alat tulis perkantoran, dan dokumen-dokumen. Dokumen yang dimaksud dibagi menjadi 3 yaitu dokumen penunjang LHKPN . okumen yang berhubungan dengan bukti hart. , laporan fisik tahunan . khtisar LHKPN), dan dokumen pendukung . aji dan tunjanga. Hal ini disampaikan oleh Ibu Siti Setyaningrum. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo: AuArsip-arsip LHKPN itu kita coba kumpulkan supaya secara administratif persuratan lebih rapi dan Itu nanti juga akan memudahkan saat pelaporan tahun selanjutnya kalau ada Bapak/Ibu dewan yang akan melapor, bisa melihat ikhtisar tahun sebelumnya lalu ditunjukkan mana saja harta yang Ay (Wawancara 4 Maret 2. Pertama, pengelolaan LHKPN yaitu Sekretaris DPRD. Kedua, administrator yang membantu penanggungjawab dalam me-monitoring proses pelaksanaan dan kepatuhan. Ketiga, pengawas yang melaksanakan pengawasan terhadap sistem pelaporan dari awal hingga. Dan keempat yaitu admin UPL sebagai pelaksana tugas teknis. Berikut adalah gambaran struktur UPL Sekretariat DPRD Ponorogo yang diolah berdasarkan hasil wawancara. Gambar 5. Struktur UPL di Sekretariat DPRD Ponorogo Sumber : Olahan Peneliti, 2024 Fasilitator disebut juga sebagai aktor yang memudahkan (Febrianti & Eprilianto, 2. Ini tidak hanya dilakukan dengan menyiapkan barang dan SDM. Bentuk fasilitasi selain barang yaitu dengan penyediaan jasa (Auliya & Arif, 2. Pada pendapat lain fasilitator juga menjalankan usaha fasilitasi dengan menjembatani berbagai stakeholders yang bersangkutan serta turut menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan program (Nartin & Musin, 2. Pada konteks ini. UPL juga menyelenggarakan jasa asistensi LHKPN dan Jasa asistensi LHKPN pada dasanya hanya bersifat Anggota DPRD dapat melakukan pelaporan secara mandiri atau memanfaatkan asistensi. Asistensi pelaporan LHKPN dilakukan beberapa tahap dimulai dari log-in akun masing-masing anggota DPRD, pengisian data pada website berdasarkan informasi dan data terbaru yang diberikan oleh anggota DPRD terkait, croscheck data yang telah diisi admin UPL kepada anggota DPRD terkait, dan apabila disetujui laporan akan dikirim. Berdasarkan temuan lapangan dan wawancara, dari 45 anggota DPRD, tidak lebih dari 5 anggota DPRD yang melakukan pelaporan LHKPN secara mandiri. Artinya, sekitar 88 persen anggota DPRD melaporkan LHKPN dibantu admin UPL. Terkait asistensi pelaporan LHKPN tersebut. Salah satu anggota DPRD yang melakukan pelaporan mandiri yaitu Bapak H. Wahyudi Purnomo,M. menuturkan sebagai berikut. AuKalau saya laporan LHKPN ini dilakukan di rumah dibantu istri karena memang dua-duanya melapor. Gambar 4. Laporan Fisik Tahunan LHKPN Sumber : Dokumentasi Peneliti, 2024 Gambar di atas merupakan laporan tahunan LHKPN atau disebut juga ikhtisar LHKPN. Setelah pelaporan dilakukan dan dikirim, wajib lapor dapat mengunduh dokumen tersebut. Pada tahun pelaporan berikutnya, ikhtisar LHKPN yang berisi catatan harta yang dilaporkan dapat kembali digunakan sebagai acuan untuk mempermudah identifikasi perubahan harta selama satu Selain sarana prasarana, terdapat penyediaan SDM. Asistensi LHKPN sebagian besar dilaksanakan oleh satu admin UPL. Pelaporan LHKPN sempat mengalami kendala yaitu kekosongan jabatan admin UPL sehingga pelaporan LHKPN tahun 2023 tidak berjalan dengan Adapun pada pelaporan tahun 2024, sudah terdapat admin UPL baru namun dalam persiapannya tidak ada pelatihan atau sosialisasi khusus. Selain itu, beberapa pegawai juga terlibat dalam rangka koordinasi dan pengawasan LHKPN Meski tidak disusun secara formal, namun terdapat struktur UPL yang terdiri dari empat Publika. Volume 12 Nomor 2 . Tahun 2024, 337-348 saya tidak mempermasalahkan anggota dewan lain yang memang memerlukan bantuan lebih karena mungkin kesibukan dan pemahamannya berbeda, tapi kalau sepengetahuan dan sepemahaman saya memang ini kewajiban individu. Saya bersedia menjadi pejabat publik artinya jika diminta untuk melakukan laporan LHKPN tiap tahun ya harus dilaksanakan. Ay (Wawancara 5 Maret 2. Sedangkan anggota DPRD yang memanfaatkan asistensi yaitu Bapak Eko Priyo Utomo ,S. dari DPRD dari Partai Golongan Karya menyampaikan sebagai AuTerkait LHKPN, pajak, dan segala administrasi itu kita sangat dibantu. Jadi kalau tidak ada mereka (Setwa. kita juga kesusahan. Dulu pelaporan LHKPN sebelumnya memang memakai paper dan hanya pada awal masa jabatan, sistem online mulai beberapa tahun belakangan jadi ya kalau saya mulai saat itu dibersamai Pak Anas . dmin UPL lam. Ay (Wawancara 5 Maret 2. Berdasarkan wawancara, banyaknya anggota DPRD yang dibantu admin UPL ini disampaikan dapat terjadi karena faktor kesibukan dan pemahaman teknologi yang kedua faktor tersebut berhubungan dengan masalah kesadaran anggota DPRD dan kendala teknis. Proses pelaporan LHKPN memiliki periode waktu yang cukup panjang sehingga dapat dikerjakan selama beberapa hari di saat tidak terlalu memiliki kesibukan. Sedangkan kurangnya pemahaman teknis pada dasarnya tidak bisa diselesaikan secara mudah. Namun, wajib lapor dapat melakukan adaptasi di antaranya dengan cara meminta asistensi LHKPN dengan keluarga atau orang terdekat yang lebih memahami teknologi, mendampingi admin UPL saat melaporkan LHKPN, atau melaksanakan sosialisasi atau pelatihan terkait LHKPN. Selain perbedaan dalam aspek proses pelaporan, pelaporan mandiri dan pelaporan yang dibantu UPL juga memiliki perbedaan lain. Berdasarkan komparasi wawancara dengan anggota DPRD yang melaporkan LHKPN secara mandiri dan dibantu, pada aspek persiapan, dewan yang melapor secara mandiri cenderung lebih teratur dalam menyimpan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dibandingkan dewan yang dibantu admin UPL. Selain itu, pada aspek substansi laporan, dewan yang melapor secara mandiri cenderung lebih cermat dan teliti dalam memahami dan mengisi setiap data pada website. Di sisi lain, dewan yang melapor LHKPN dibantu admin UPL cenderung tidak terlalu mencermati detail-detail data yang dilaporkan. Selain menjalankan jasa berupa asistensi, sebagai fasilitator, admin UPL juga berperan sebagai mediator. Mediator dalam konteks ini yaitu admin UPL menjadi penjembatan atau penghubung antara KPK dengan wajib lapor atau anggota DPRD. Komunikasi dapat dilakukan baik oleh KPK maupun admin UPL melalui whatsapp Adanya mediasi melalui grup ini secara umum berdampak pada kemudahan koordinasi LHKPN. Ini berkaitan dengan kemudahan kontrol dan monitoring dari KPK serta kemudahan wajib lapor untuk mendapatkan Katalisator Menurut (Utami & Meirinawati, 2. , katalisator dijalankan oleh pihak yang bertanggungjawab untuk Dalam mengoptimalkan peran katalisator, mendorong adanya partisipasi merupakan salah satu upaya penting yang perlu diperhatikan (Zaelani et al. , 2. Pada konteks LHKPN, mendorong partisipasi dapat diwujudkan untuk mencapai kepatuhan LHKPN. Ini dilakukan dengan monitoring, pengedaran surat pemberitahuan, dan administrasi Pelaksanaan peran katalisator yang pertama yaitu dengan melakukan monitoring. Berdasarkan observasi, monitoring ini ditujukan untuk memantau update sejauh mana progres pelaporan dilakukan oleh anggota DPRD. Monitoring dapat dilakukan oleh admin UPL dengan cara masuk ke website LHKPN melalui akun admin. Monitoring dapat diakses dengan masuk ke fitur eReporting. Tampilan fitur tersebut dapat menunjukkan report secara individu maupun kumulatif. Ini juga disampaikan Bapak Sudarmadji. Staff Bagian Umum sekaligus Admin UPL dalam wawancara sebagai berikut. AuMonitoring itu juga salah satu hal yang kita lakukan untuk memantau progres. Selain dipantau dari KPK, kita juga bisa memantau berapa . yang sudah Caranya ya kita masuk ke LHKPN pakai akun saya nanti akan muncul semua datanyaAy (Wawancara 4 Maret 2. Gambar 6. Monitoring Pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Ponorogo Sumber : Akun Admin E-LHKPN, 2023 Tampilan di atas menunjukkan monitoring pelaporan dan ketepatan anggota DPRD. Pelaporan menunjukkan Peran Sekretariat DPRD Dalam . progres presentase jumlah pelaporan yang telah dikirim. Adapun ketepatan waktu menunjukkan presentase jumlah pelaporan yang dilakukan pada periode waktu yang Adapun admin UPL juga dapat melakukan monitoring status LHKPN yang telah dikirim dan monitoring LHKPN berdasarkan individu untuk mengetahui detail laporan yang diperlukan. Upaya kedua yaitu dengan mengedarkan surat Berdasarkan pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan. UPL mengedarkan surat yang berisi pemberitahuan atau himbauan bagi anggota DPRD untuk segera melaporkan LHKPN. Pengedaran surat ini dilakukan secara berkala sebanyak tiga kali selama periode pelaporan berlangsung. Ini dilakukan bersamaan dengan monitoring progres pelaporan yang terkirim sehingga anggota DPRD yang belum melakukan pelaporan kembali Berdasarkan wawancara, adanya surat pemberitahuan ini dirasa cukup berdampak baik. Bagi UPL surat pemberitahuan ini dapat menjadi bukti bahwa pelaksanaan tugas untuk mendorong LHKPN telah dilakukan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Bapak Kristanta,S. ,M. selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo. AuKita dalam beberapa waktu itu mengirimkan surat. Kita lakukan itu secara tertulis karena itu sebagai bukti otentik jika kita itu sudah mengingatkan. Apabila yang bersangkutan . nggota dewa. tidak melaksanakan itu maka sudah menjadi resiko dan tanggungjawab masing-masing jika seandainya KPK akan mengecek di lapangan. Kalau komunikasi . engan anggota dewa. via telfon saja kadangkadang kurang efektif. Ay (Wawancara 4 Maret 2. Dampak positif adanya surat pemberitahuan juga disampaikan melalui wawancara dengan anggota DPRD Bapak Eko Priyo Utomo. AuMemang setiap tahun itu kita diberi surat yang sinya ya tentang kita harus melapor LHKPN dari mulai kapan hingga kapan. Saya rasa itu cukup membantu dan efektif supaya cepat melapor karena kalau tidak seperti itu ya kita pasti lupa. (Wawancara 5 Maret Gambar 7. Surat Pemberitahuan Pertama Sumber : Dokumentasi Peneliti, 2024 Selain mengedarkan surat pemberitahuan. UPL juga turut mendorong percepatan pelaporan LHKPN melalui Berdasarkan administrasi persuratan ini mulai dari menerima surat dari KPK, mendisposisikan surat, mengedarkan informasi kepada anggota DPRD, hingga melaksanakan pengarsipan data dan dokumen terkait pelaporan LHKPN. Pengarsipan ini menjadi penting karena beberapa anggota DPRD biasanya hanya mengkomunikasikan penambahan atau pengurangan harta dalam satu tahun. Harta yang tidak mengalami perubahan tetap harus dilaporkan sehingga UPL memanfaatkan salinan ikhtisar LHKPN tahun Selain mendorong partisipasi, upaya penting lainnya di samping meningkatkan partisipasi yaitu mendorong terjadinya koordinasi dan kerja sama (Raintung et al. UPL secara aktif menjalin komunikasi dengan KPK maupun anggota DPRD. UPL bersama dengan KPK secara umum melakukan komunikasi dalam koridor regulasi dan monitoring untuk memastikan program dapat dipahami dan dilaksanakan pada tingkat bawah sesuai sasaran dan tujuan yang direncakan. Berikut adalah salah satu komunikasi dalam rangka koordinasi LHKPN. Gambar 8. Grup Whatsapp UPL e-LHKPN Sumber: Dokumentasi Peneliti, 2024 Publika. Volume 12 Nomor 2 . Tahun 2024, 337-348 Adapun komunikasi antara UPL dengan anggota DPRD dilakukan dalam rangka untuk menciptakan kepatuhan LHKPN dan mengatasi kendala teknis yang mungkin atau sedang terjadi. Meski demikian, komunikasi oleh UPL masih terbatas mengingatkan dan tidak lebih. Belum ada mekanisme yang lebih tegas untuk mengatur kepatuhan LHKPN. Untuk itu, kedepan UPL bersama ketua DPRD perlu menyusun SOP LHKPN untuk menciptakan mekanisme yang lebih jelas dan tegas. Regulator Pelaksanaan fungsi regulator di instansi pemerintahan tidak lepas dari adanya pembagian wewenang, umumnya terdiri dari wewenang pemerintah pusat dan wewenang pemerintah daerah (Auliya & Arif, 2. Pembagian wewenang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi publik (Juhana et al. , 2. Adapun peran regulator dilaksanakan untuk menciptakan regulasi sebagai acuan atau pedoman bagi pihak terkait (Utami & Meirinawati, 2. Sekretariat DPRD selaku UPL dapat menjalankan peran regulator berdasarkan Surat Edaran KPK No. Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan DPRD. Berdasarkan SE tersebut. KPK memberikan kewenangan untuk menerbitkan atau melakukan harmonisasi Peraturan DPRD mengenai LHKPN dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Adapun ruang lingkup aturan yang dapat dirancang di antaranya yaitu kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN dan pengaturan penetapan jenis, bentuk, serta prosedur sanksi administrasi bagi anggota DPRD yang tidak/terlambat memenuhi kewajiban LHKPN. Pada tingkat instansi. Sekretariat DPRD belum memiliki regulasi yang dapat dijadikan turunan atau acuan dari aturan KPK yang disesuaikan dengan lingkup dan kebutuhan instansi Tidak adanya regulasi ini disebabkan Sekretariat DPRD memiliki pemahaman bahwa regulasi tersebut merujuk pada aspek sanksi yang mana hal tersebut dirasa bukan kewenangan UPL. Hal tersebut juga disampaikan oleh Bapak Kristanta,S. ,M. selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo. AuKalau regulasi itu dari KPK langsung dan kita hanya Andaikan tidak dilaksanakan dan KPK berkunjung untuk mengecek. Setwan kan ada bukti surat pemberitahuan pertama, kedua, dan Untuk konsekuensinya apa saya juga kurang tahu itu. Jadi artinya kita tidak bisa memaksa dan sebatas hanya mengingatkan saja (Wawancara 4 Maret 2. Namun demikian, berdasarkan wawancara. Sekretariat DPRD juga tidak menutup kemungkinan dibutuhkannya regulasi nantinya. Sekretariat DPRD merasa bahwa apabila nantinya terdapat regulasi di tingkat instansi akan Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Siti Setyaningrum. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo. AuMemang sementara ini kita mengedarkan surat pemberithauan itu. Biasanya update kurang berapa yang belum lapor, beberapa waktu setelahnya kita beri surat lagi. Kalau regulasi teknis dari kita belum ada, misalnya yang mengatur siapa saja yang melapor, syarat dokumen apa saja, ketentuannya bagaimana itu kita belum ada. Hal-hal teknis itu biasanya dikomunikasikan secara langsung. Tapi kalau suatu saat itu memang dibuat di tingkat instansi saya kira juga bagus. Ay (Wawancara 4 Maret 2. Berdasarkan dengan arahan KPK dalam surat edaran, maka Sekretariat DPRD bersama DPRD perlu bekerjasama untuk merancang dan menetapkan regulasi yang berlaku di lingkungan instansi. Namun hingga saat ini, tidak ada regulasi terkait LHKPN di DPRD Ponorogo. Satu-satunya upaya formal yang telah dilaksanakan yaitu sebatas surat pemberitahuan, yang secara substansi belum sepenuhnya memuat seluruh poin yang tertera dalam surat edaran KPK. Berdasarkan temuan lapangan, peneliti menyimpulkan beberapa faktor faktor yang menyebabkan regulasi belum Pertama, faktor pemahaman dan kesadaran akan LHKPN bahwa regulasi LHKPN bersifat vertikal kepada KPK dan UPL. Selama tidak ada himbauan atau teguran dari KPK, regulasi dirasa belum dibutuhkan. Faktor kedua yaitu faktor netralitas, dimana Sekretariat DPRD secara umum enggan terlibat dengan aspek politis saat melaksanakan tugas pelayanan kepada DPRD. Faktor ketiga yaitu ketidaktegasan KPK untuk mengatur sanksi dapat menjadi suatu kekosongan regulasi. Kedepan DPRD dan UPL juga perlu memiliki inisiasi untuk bekerjasama dalam merumuskan dan menerbitkan regulasi di tingkat instansi sesuai arahan Surat Edaran dari KPK. Ucapan Terima Kasih Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kajian ini khususnya dalam proses penyusunan yaitu Dosen Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Surabaya dan dalam proses penggalian data yaitu pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo. PENUTUP Simpulan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo memiliki peran strategis dalam mencegah dan meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan anggaran program/kegiatan Peran Sekretariat DPRD Dalam . pemerintah daerah. Salah satu peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam upaya tersebut adalah menjadi Unit Pengelolaan (UPL) LHKPN . UPL merupakan satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di tingkat instansi. Keterlibatan UPL dalam pelaporan LHKPN di DPRD Ponorogo mampu meminimalisir kendala selama proses pelaporan dan dapat mendorong kepatuhan LHKPN. Penelitian ini menggunakan indikator fasilitator, katalisator, dan regulator sebagai unit analisis. Adapun temuan pada penelitian yaitu pelaksanaan peran fasilitator telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan memenuhi kebutuhan sarana prasarana, penyediaan SDM yaitu struktur UPL, serta menjawab kualitas pelaporan LHKPN dengan melakukan asistensi pelaporan LHKPN dan mediasi KPK dengan anggota DPRD. Pada Peran katalisator. Sekretariat DPRD terbukti dapat menjadi LHKPN, administrasi persuratan, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Adapun sebagai regulator, peran regulator belum dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan KPK melalui SE KPK No. 12 Tahun 2018. DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD belum menjalankan harmonisasi peraturan KPK terkait LHKPN di tingkat instansi. Saran Berdasarkan kajian dan analisis di lapangan, peneliti bermaksud memberikan saran yang dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan di masa mendatang. Bagi Sekretariat DPRD Ponorogo Untuk meningkatkan peran fasilitator, diharapkan dapat menginisiasi kegiatan sosialisasi/pelatihan/bimbingan teknis terkait LHKPN bagi admin UPL baru sebagai dalam rangka mempersiapkan dan meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait LHKPN. Selanjutnya, untuk meningkatkan peran katalisator Sekretariat DPRD diharapkan untuk dapat membantu merancang SOP LHKPN sebagai pedoman yang turut mengatur mekanisme teguran dari Ketua DPRD kepada anggota DPRD yang tidak melapor LHKPN. Selain itu, dalam peran regulator. Sekretariat DPRD diharapkan dapat melaksanakan peran regulasi dimulai dari berkomunikasi dengan KPK dan DPRD untuk selanjutnya melaksanakan proses formulasi regulasi. Bagi DPRD Ponorogo Dalam pelaksanaan peran fasilitator oleh UPL. DPRD diharapkan dapat lebih pro-aktif dan lebih mandiri dalam LHKPN. Meskipun memanfaatkan layanan asistensi UPL dapat dilakukan dan bukan suatu pelanggaran, namun perlu dibangun sikap adaptif dan rasa tanggungjawab atas kewajiban individu yang diemban. Kegiatan sosialisasi/pelatihan/bimbingan teknis terkait LHKPN dapat diinisiasi untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kemampuan teknis anggota DPRD. Dalam pelaksanaan peran katalisator. Ketua DPRD dengan keduduan dan kewenangan yang dimiliki dapat ikut merancang serta melaksanakan SOP LHKPN yang menjadi pedoman umum, termasuk di dalamnya mengatur mekanisme teguran untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN. Selain itu, dalam rangka peran regulator. DPRD bersama Sekretariat DPRD diharapkan dapat bekerjasama untuk melaksanakan harmonisasi aturan KPK dan menerbitkan regulasi di tingkat instansi. DAFTAR PUSTAKA