w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 ANALISIS KONSEP JUDICIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Oleh : SARWAN HI. IBRAHIM. Abstrak Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satu konsep baru yang menonjol adalah judicial pardon, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah. Konsep ini menunjukkan pergeseran dari sistem pemidanaan retributif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis dari penerapan judicial pardon dalam KUHP baru serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial pardon mencerminkan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan antara kepastian hukum dengan nurani keadilan hakim. Namun, konsep ini juga menimbulkan tantangan implementatif, terutama dalam menjaga konsistensi penerapan dan menghindari penyalahgunaan wewenang hakim. Kata kunci : Judicial Pardon. KUHP baru. Latar Belakang Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan kebutuhan mendesak yang telah lama menjadi agenda besar bangsa Indonesia. KUHP yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan nilai-nilai sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia modern (Muladi, 1. Upaya kodifikasi ulang hukum pidana melalui KUHP baru merupakan langkah historis untuk | 2191 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 mewujudkan sistem pemidanaan yang berkeadilan, humanis, dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila (Barda Nawawi Arief, 2. Salah satu inovasi penting dalam KUHP baru adalah pengenalan konsep judicial pardon. Konsep ini memberikan ruang bagi hakim untuk memaafkan pelaku tindak pidana yang dinilai tidak layak dijatuhi hukuman meskipun secara hukum terbukti bersalah (Rasyid, 2. Dengan demikian, judicial pardon bukan sekadar mekanisme yuridis, tetapi juga ekspresi dari nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat . iving la. Latar belakang munculnya konsep judicial pardon tidak terlepas dari kritik terhadap sistem pemidanaan yang terlalu menekankan aspek Sistem retributif dianggap tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menempatkan manusia sebagai subjek yang memiliki harkat dan martabat (Satjipto, 2. Pendekatan pemidanaan modern menuntut keseimbangan antara perlindungan terhadap korban, kepentingan masyarakat, dan hak asasi pelaku. Dalam KUHP lama, tidak terdapat mekanisme yang memungkinkan hakim untuk menilai kelayakan pemidanaan berdasarkan alasan moral atau Hakim hanya menjadi corong undang-undang . a bouche de la lo. , tanpa ruang untuk mempertimbangkan faktor keadilan substantif (Kelsen, 2. Padahal dalam praktiknya, banyak kasus pidana yang sesungguhnya tidak memerlukan pemenjaraan, melainkan pendekatan sosial dan moral. Judicial pardon muncul sebagai respons terhadap kebutuhan reformasi peradilan pidana yang lebih bijak dan proporsional. Hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana apabila menilai bahwa pelaku memiliki keadaan yang meringankan secara luar biasa, misalnya menyesali perbuatannya, mengganti kerugian, atau tidak membahayakan masyarakat (Muladi, 2. Dengan demikian, konsep ini merupakan manifestasi dari prinsip restorative justice dalam konteks pemidanaan formal. Penerapan judicial pardon juga merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945. Hakim tidak hanya menjadi pelaksana hukum, tetapi juga pencipta keadilan yang hidup dan berakar pada nurani sosial masyarakat (Jimly Asshiddiqie, 2. Keputusan hakim yang mengandung unsur maaf ini mencerminkan keadilan kontekstual yang lebih responsif terhadap realitas sosial. Dari perspektif filsafat hukum, judicial pardon dapat dipahami w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 sebagai perwujudan dari keadilan Aristotelian, yakni keadilan yang menyesuaikan dengan kondisi konkret manusia (Aristoteles, 1. Hakim dalam hal ini tidak hanya menerapkan norma secara kaku, tetapi juga menimbang nilai moral dan kemanusiaan yang melingkupi peristiwa Selain itu, konsep judicial pardon memiliki akar historis dalam hukum Eropa kontinental, khususnya dalam sistem hukum Belanda dan Prancis yang mengenal asas rechterlijk pardon (Van Hamel, 1. Indonesia mengadopsi prinsip ini dengan adaptasi nilai-nilai lokal, terutama asas musyawarah, gotong royong, dan pengampunan yang hidup dalam budaya masyarakat (Soetandyo Wignjosoebroto, 2. Kehadiran judicial pardon dalam KUHP baru menjadi simbol pergeseran paradigma pemidanaan dari retributive justice menuju restorative dan corrective justice. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memperbaiki relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat (Barda Nawawi Arief. Dalam konteks ini, hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan moral dan hukum. Meski demikian, pemberian kewenangan seluas itu kepada hakim juga menyimpan potensi penyalahgunaan. Tanpa pedoman dan parameter yang jelas, judicial pardon bisa menjadi celah subjektivitas yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (Marwan Effendy. Oleh karena itu, perlu adanya batasan normatif agar penerapannya tetap konsisten dengan asas kepastian dan kesetaraan di depan hukum. Dari sisi teori hukum pidana, judicial pardon juga berhubungan erat dengan doktrin ultimum remedium, yaitu prinsip bahwa pidana merupakan sarana terakhir dalam penegakan hukum (Sudarto, 1. Dengan judicial pardon, hakim dapat memilih alternatif non-pidana ketika penjatuhan hukuman justru berpotensi merusak nilai keadilan substantif. Lebih jauh, konsep ini turut mendukung kebijakan dekriminalisasi terhadap perbuatan yang tidak lagi dianggap berbahaya secara sosial. Artinya, judicial pardon dapat menjadi jembatan menuju sistem hukum pidana yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat (Rahardjo, 2. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, konsep ini juga diharapkan dapat mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi salah satu masalah utama sistem peradilan pidana (Dirjen PAS, 2. Dengan tidak semua pelaku harus dipenjara, maka efektivitas sistem pemidanaan bisa lebih terukur dan manusiawi. | 2193 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 Lebih dari itu, judicial pardon memperkuat fungsi sosial hakim sebagai penjaga nilai kemanusiaan dan keadilan moral dalam masyarakat. Hakim tidak lagi diposisikan sebagai pelaksana formal norma hukum, melainkan sebagai agen perubahan sosial . gent of social chang. yang menyeimbangkan hukum dan nurani (Rahardjo, 2. Dengan demikian, munculnya konsep judicial pardon dalam KUHP baru merupakan bagian dari transformasi besar sistem pemidanaan Indonesia. Konsep ini menuntut paradigma baru bagi hakim, jaksa, dan penegak hukum lain untuk menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi di atas sekadar kepastian hukum (Asshiddiqie, 2. II. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep dan implikasi penerapan judicial pardon Pembaharuan KUHP baru di Indonesia? i. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menelaah bahan hukum yang bersifat sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, literatur hukum, hasil penelitian terdahulu, serta pandangan para ahli hukum pidana yang relevan (Soerjono Soekanto, 2. Metode ini digunakan karena fokus penelitian terletak pada analisis norma hukum yang terdapat dalam KUHP baru, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang judicial pardon. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan komparatif . omparative approac. (Marzuki, 2. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji dasar yuridis dari pengaturan judicial pardon dalam KUHP baru. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami makna filosofis dan teoritis dari konsep judicial pardon, sedangkan pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan pengaturan serupa dalam sistem hukum negara lain. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 Pidana. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan pelaksana yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum seperti Barda Nawawi Arief. Muladi. Satjipto Rahardjo, dan Jimly Asshiddiqie. Sedangkan bahan hukum tersier diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan menelusuri berbagai literatur hukum dan peraturan yang berhubungan dengan tema penelitian (Soekanto. Seluruh bahan hukum kemudian diklasifikasikan dan diidentifikasi berdasarkan relevansinya dengan pokok bahasan, agar memudahkan analisis dan penarikan kesimpulan yang komprehensif. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif-analitis, yakni dengan mendeskripsikan ketentuan hukum yang berlaku dan menganalisisnya menggunakan teori serta asas-asas hukum pidana yang Teknik analisis ini bertujuan untuk menemukan kesesuaian antara norma yang diatur dalam KUHP baru dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia (Asshiddiqie, 2. Hasil analisis kemudian disusun dalam bentuk argumentasi ilmiah yang menggambarkan posisi dan implikasi penerapan judicial pardon dalam sistem pemidanaan Indonesia. IV. Analisis dan Pembahasan Konsep judicial pardon dalam KUHP baru merupakan wujud dari pembaruan paradigma hukum pidana yang menempatkan keadilan substantif sebagai inti dari penegakan hukum. Dalam Pasal 52 KUHP baru, hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada pelaku yang terbukti bersalah apabila mempertimbangkan keadaan tertentu yang sangat meringankan, seperti penyesalan mendalam, perdamaian dengan korban, atau kontribusi sosial pelaku (UU No. 1 Tahun 2. Ketentuan ini menjadi terobosan yang belum pernah ada dalam hukum pidana Indonesia sebelumnya. Secara filosofis, dasar pembentukan judicial pardon dapat dilihat dari pandangan hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo. Menurutnya, hukum harus berpihak kepada manusia dan bukan sebaliknya. Tujuan hukum bukan semata-mata menegakkan kepastian, tetapi juga memanusiakan manusia melalui keadilan substantif (Satjipto, 2. Dalam konteks ini, judicial pardon mencerminkan semangat | 2195 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 humanisme hukum yang memandang pelaku kejahatan sebagai individu yang masih memiliki nilai dan potensi untuk diperbaiki. Secara normatif, pengaturan judicial pardon merupakan bentuk konkret dari kebijakan hukum pidana . enal polic. yang bertujuan mengoreksi sistem pemidanaan yang terlalu menitikberatkan pada pembalasan . etributive justic. Kebijakan ini juga memperkuat arah pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief, bahwa pembaharuan hukum pidana harus memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Barda Nawawi Arief. Dalam sistem hukum lama, hakim sering kali terikat oleh formalisme hukum yang membatasi ruang diskresi dalam menjatuhkan putusan. Akibatnya, banyak putusan pidana yang justru tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan hadirnya judicial pardon, hakim kini memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan pemidanaan berdasarkan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan (Muladi, 2. Secara konseptual, judicial pardon dapat dikategorikan sebagai bentuk pengampunan yudisial yang berbeda dari amnesti dan abolisi. Amnesti dan abolisi bersifat eksekutif, sedangkan judicial pardon diberikan oleh lembaga yudikatif melalui putusan hakim (Rasyid, 2. Artinya, pengampunan ini bukan hasil intervensi politik, melainkan keputusan moral yuridis berdasarkan penilaian objektif terhadap pelaku dan akibat perbuatannya. Dari perspektif teori hukum pidana, judicial pardon dapat dikaitkan dengan asas ultimum remedium, yakni bahwa pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir ketika cara-cara lain dianggap tidak efektif (Sudarto, 1. Dengan demikian, hakim dapat mengedepankan upaya pemulihan sosial dan moral sebelum menjatuhkan sanksi pidana yang bersifat menghukum. Dari sisi sosiologis, keberadaan judicial pardon merepresentasikan penerimaan terhadap nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pengampunan, musyawarah, dan rekonsiliasi (Soetandyo, 2. Dalam banyak kasus di masyarakat, penyelesaian melalui perdamaian dianggap lebih bermakna daripada pemenjaraan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus selaras dengan living law yang hidup di tengah masyarakat (Rahardjo. Jika dilihat dari segi komparatif, sistem hukum Belanda mengenal rechterlijk pardon yang diatur dalam Pasal 9a Wetboek van Strafrecht (WvS. , di mana hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 meskipun terdakwa terbukti bersalah. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam KUHP baru Indonesia dengan adaptasi nilai-nilai Pancasila (Van Hamel. Adaptasi tersebut menegaskan bahwa Indonesia mengakui pentingnya aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum. Namun demikian, penerapan judicial pardon tidak dapat dilepaskan dari risiko penyalahgunaan kewenangan. Tanpa kriteria yang jelas, hakim dapat menggunakan alasan subjektif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (Marwan Effendy, 2. Oleh karena itu, penting adanya pedoman yudisial yang mengatur parameter objektif dalam penggunaan judicial pardon, seperti derajat kesalahan, dampak sosial, dan tingkat penyesalan Secara yuridis, pelaksanaan judicial pardon harus tetap memperhatikan asas persamaan di depan hukum . quality before the la. Hakim wajib memastikan bahwa setiap pelaku yang memiliki kondisi serupa memperoleh perlakuan hukum yang sama (Asshiddiqie, 2. Ketidakseragaman penerapan dapat menciptakan ketidakadilan baru yang bertentangan dengan tujuan pembaharuan hukum pidana. Dari perspektif teori keadilan Aristoteles, judicial pardon dapat dipahami sebagai keadilan korektif yang bertujuan mengembalikan keseimbangan moral dan sosial antara pelaku dan korban (Aristoteles, 1. Dalam konteks ini, pengampunan yudisial bukan sekadar tindakan belas kasihan, melainkan sarana untuk memulihkan harmoni sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Selain itu, judicial pardon memiliki hubungan erat dengan konsep restorative justice, di mana fokus pemidanaan bukan pada penghukuman pelaku, tetapi pada pemulihan hubungan sosial (Muladi, 2. Ketika pelaku dan korban telah berdamai serta kerugian telah diganti, penjatuhan pidana tidak lagi memiliki nilai kemanfaatan, dan hakim berwenang untuk memberi maaf yudisial. Konsep ini juga memperkuat fungsi hakim sebagai penjaga nurani hukum . uardian of moral conscienc. Hakim tidak hanya menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga menjadi penafsir nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (Rahardjo, 2. Dengan demikian, putusan yang berlandaskan judicial pardon memiliki legitimasi moral yang tinggi. Namun, untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Mahkamah Agung perlu menetapkan pedoman teknis yang jelas mengenai parameter penggunaan judicial pardon. Pedoman tersebut penting untuk memastikan konsistensi penerapan di seluruh pengadilan Indonesia (Dirjen | 2197 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 Badilum, 2. Dalam konteks pendidikan hukum, konsep judicial pardon juga menuntut perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum. Jaksa dan hakim perlu memahami bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya menjerakan, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan (Muladi, 2. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai moral dan kemanusiaan dalam pelatihan aparat hukum menjadi penting. Dari sisi kebijakan publik, judicial pardon dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia (Dirjen PAS, 2. Dengan memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak memenjarakan pelaku tertentu, kebijakan ini memiliki implikasi positif terhadap efektivitas sistem Lebih jauh, penerapan judicial pardon mencerminkan prinsip keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Negara melalui hakim harus menilai setiap perkara secara kontekstual, sehingga pemidanaan tidak dilakukan secara otomatis melainkan berdasarkan keadilan substantif (Asshiddiqie, 2. Namun, agar konsep ini berjalan efektif, perlu adanya kesadaran etik yang tinggi dari para hakim. Integritas dan profesionalitas menjadi prasyarat utama agar judicial pardon tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan perlu diperkuat (Komisi Yudisial, 2. Dengan segala potensi dan tantangannya, judicial pardon menjadi refleksi kematangan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan aspek hukum dan moral. Konsep ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan modern tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan nilai kemanusiaan dan harmoni sosial. Menurut penulis, keberadaan judicial pardon dalam KUHP baru merupakan langkah maju dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, penerapannya harus diiringi dengan pedoman yang tegas dan transparan agar tidak menimbulkan subjektivitas yang berlebihan. Hakim perlu menempatkan judicial pardon sebagai instrumen moral yang digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran etik. Apabila diterapkan secara tepat, judicial pardon akan menjadi simbol hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan tertinggi hukum nasional. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 Kesimpulan Pertama, konsep judicial pardon dalam KUHP baru merupakan inovasi penting dalam sistem pemidanaan nasional yang menandai pergeseran dari paradigma hukum retributif menuju paradigma hukum yang lebih humanis dan berkeadilan substantif. Kehadiran konsep ini memperluas peran hakim tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penegak keadilan yang mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan kemanusiaan (Satjipto. Kedua, secara filosofis, judicial pardon mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakim diberi ruang untuk menggunakan nuraninya dalam menilai kasus tertentu yang tidak layak dijatuhi pidana, meskipun terbukti secara hukum bersalah (Barda Nawawi Arief, 2. Ketiga, secara yuridis, keberadaan judicial pardon diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2. sebagai bentuk kebijakan hukum pidana yang memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam menegakkan keadilan. Namun, fleksibilitas tersebut memerlukan batasan dan pedoman agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesan diskriminatif dalam penerapannya (Marwan Effendy. Keempat, secara sosiologis, judicial pardon sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai pengampunan, musyawarah, dan perdamaian. Dengan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi, konsep ini diharapkan dapat memperkuat fungsi hukum sebagai sarana pemulihan hubungan sosial . estorative justic. (Muladi, 2. Kelima, untuk menjamin keberhasilan penerapan judicial pardon, perlu adanya panduan implementatif dari Mahkamah Agung, pelatihan bagi 2199ymbol2199 penegak hukum, dan pengawasan etik yang kuat agar kewenangan hakim tidak disalahgunakan. Dengan penerapan yang hati-hati dan berlandaskan integritas, judicial pardon dapat menjadi 2199ymbol kemajuan hukum Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum secara seimbang. | 2199 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2191-2200 VI. Daftar Pustaka