Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume. Nomor. 4 Tahun 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 169-176 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Hubungan Pancasila dan Hukum Konstitusi : Implikasi Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia 1Ashfiya Nur Atqiya, 2Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, 3Madeeha Yumna Abdulloh, 4Zulfah Nurul Salsabila, 5Lathifa Siti Rahmani Universitas Sebelas Maret. Indonesia Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Indonesia Email : 1ashfiy. anura@gmail. com, 2am. n@gmail. com, 3madeehayumna29@gmail. zulfanu02@gmail. com, 5lathifasitirahmani@gmail. Korespondensi penulis : ashfiy. anura@gmail. Abstract This article discusses the relationship between Pancasila as the state ideology and constitutional law in Indonesia, particularly in the context of the recognition and protection of customary law. Using a normative juridical research method, the study examines the relevance of Pancasila in shaping the legal foundation and state policies that support the sustainability of customary law. The study also highlights the constitutional implications in providing formal recognition of the existence of customary law and the efforts to protect the rights of indigenous communities in Indonesia. The research findings indicate that Pancasila, as the state ideology, plays a crucial role in guiding constitutional law to protect local wisdom and cultural diversity, including in matters of customary law. Although the recognition of customary law has been accommodated within the constitution, its implementation still faces various challenges, particularly related to conflicts between customary law and national law. Therefore, synergy between Pancasila and constitutional law is needed to strengthen the protection of customary law within the framework of the Indonesian legal system. Keywords: Pancasila. Customary. Law. Protection Abstrak Artikel ini membahas hubungan antara Pancasila sebagai dasar negara dan hukum konstitusi di Indonesia, khususnya dalam konteks pengakuan dan perlindungan hukum adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji relevansi Pancasila dalam membentuk landasan hukum dan kebijakan negara yang mendukung keberlanjutan hukum adat. Penelitian ini juga menyoroti implikasi konstitusi dalam memberikan pengakuan formal terhadap eksistensi hukum adat serta upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peran penting dalam mengarahkan hukum konstitusi untuk melindungi nilai-nilai kearifan lokal dan keberagaman budaya, termasuk dalam hal hukum adat. Meskipun pengakuan hukum adat telah diakomodasi dalam konstitusi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan konflik antara hukum adat dan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Pancasila dan hukum konstitusi untuk memperkuat perlindungan hukum adat dalam kerangka negara hukum Indonesia. Kata Kunci : Pancasila. Hukum. Adat. Perlindungan PENDAHULUAN Sebagai ideologi yang diakui secara resmi. Pancasila menjadi landasan filosofis dan normatif dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengakuan dan perlindungan hukum adat. Di sisi lain, hukum konstitusi yang berfungsi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan negara, menjabarkan prinsip-prinsip Pancasila dalam bentuk aturan-aturan yang konkret dan mengikat. Hubungan antara Pancasila dan hukum konstitusi ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap eksistensi hukum adat di Indonesia. Sebagai warisan budaya dan identitas masyarakat, hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat Received: Oktober 16,2024. Revised: Oktober 30, 2024. Accepted: November 20, 2024. Online Available: November 22, 2024 Hubungan Pancasila dan Hukum Konstitusi : Implikasi Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia Indonesia. Namun, pengakuan dan perlindungan hukum adat sering kali menghadapi tantangan, baik dari segi harmonisasi dengan hukum nasional maupun dari penerapan yang konsisten di berbagai daerah. Pendahuluan ini akan membahas bagaimana Pancasila sebagai dasar negara berinteraksi dengan hukum konstitusi dalam konteks pengakuan dan perlindungan hukum adat di Indonesia. Fokus utama adalah untuk mengkaji implikasi normatif dan praktis dari hubungan ini, serta bagaimana prinsip-prinsip Pancasila dan hukum konstitusi dapat diintegrasikan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan, prinsip-prinsip, maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu yang Karakteristik penelitian adalah bersifat preskiptif. Metode penelitian yang Penelitian Normatif/Doctrinal/Kepustakaan. Normatif . ibrary researc. ,yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti uku, hukum, kitab agama, atau majalah, dan sebagainya. Pendekatan penelitian yang dapat dipakai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan historis . istorical approac. Pendekatan perbandingan / Fiqih Muqoron. omparative approac. Yurisdis Normatif adalah penelitian yang bersifat mengutamakan survey dari bahan kepustakaan yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan metode studi pustaka atau penelitian kepustakaan . ibrary researc. Menurut Hamzah Studi kepustakaan atau Library research merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, laporan penelitian sebelumnya yang sejenisberdasarkan fakta konseptual ataupun teoritis bukan berdasarkan persepsi peneliti. Penelitian kepustakaan termasuk ke dalam qualitative reseach atau penelitian kualitatif. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 169-176 Menurut Moleong melalui sumber literatur. Menurut Shobron. Amrin. Rosyadi dan Imron penulis memfokuskan kajian atas buku atau dokumen berkaitan dengan peraturan perundangundangan, kitab-kitab fiqh, dan sumber data lain yang relevan dengan topik yang diteliti. Kemudian peneliti membaca, mengidentifikasikan dan menganalisis teks materi tersebut guna memperoleh fakta-fakta konseptual maupun teoritis serta didukung oleh data dari sumber PEMBAHASAN Hubungan Pancasila Dan Hukum Konstitusi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia merupakan fondasi dari semua hukum yang ada di Indonesia, termasuk hukum konstitusi. Pancasila tidak hanya menjadi dasar filosofis, tetapi juga menjadi sumber nilai dan norma dalam pembentukan hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, harus tercermin dalam setiap aturan hukum yang ada. Pancasila memiliki hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. sebagai hukum konstitusi tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofis dan ideologis dalam pembentukan norma hukum. Hal ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara. Dipertahankan dan dikembangkan. Pancasila dijadikan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks hukum adat. Pasal 18B ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. " Pasal ini menunjukkan bahwa hukum adat mendapat pengakuan konstitusional selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara dan hukum nasional. Implikasi Terhadap Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Adat Di Indonesia Mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih Dalam konteks hukum adat. Pasal 18B ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. " Pasal ini Hubungan Pancasila dan Hukum Konstitusi : Implikasi Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia menunjukkan bahwa hukum adat mendapat pengakuan konstitusional selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara dan hukum nasional. Pengakuan terhadap Identitas Masyarakat Adat Pengakuan hukum adat dalam UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi pengakuan identitas masyarakat adat. Identitas masyarakat adat tidak hanya dilihat dari segi budaya, tetapi juga dari segi hukum yang meliputi hak-hak tradisional, sistem nilai, dan struktur sosial yang unik. Pengakuan ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan dalam pembangunan nasional. Perlindungan Hak atas Tanah Adat Salah satu isu paling krusial dalam konteks hukum adat adalah hak atas tanah adat. Tanah bagi masyarakat adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat sering kali terjadi karena perbedaan pandangan antara hukum negara dengan hukum adat dalam hal kepemilikan dan pengelolaan tanah. Pasal 18B UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi negara untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah adatnya. Namun, implementasi dari pengakuan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar. Kearifan Lokal dan Kelestarian Budaya Pengakuan hukum adat juga memiliki implikasi penting terhadap pelestarian kearifan lokal dan budaya masyarakat adat. Kearifan lokal mencakup pengetahuan dan praktik tradisional yang berhubungan dengan lingkungan, kesehatan, dan sistem kepercayaan Dalam rangka menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal, hukum nasional harus mengakomodasi hukum adat dan melindungi masyarakat adat dari intervensi yang dapat merusak budaya mereka. Hak atas Sumber Daya Alam Banyak masyarakat adat yang hidup di wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam, seperti hutan, sungai, dan lautan. Pengakuan dan perlindungan hukum adat penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat terus mengelola sumber daya alam secara Negara, dalam hal ini, harus memprioritaskan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat adat tidak terpinggirkan oleh eksploitasi ekonomi. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 169-176 Tantangan dalam Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Meskipun UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap hukum adat, implementasi pengakuan tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama dalam pengakuan dan perlindungan hukum adat di Indonesia adalah: Konflik antara Hukum Nasional dan Hukum Adat Salah satu tantangan utama dalam implementasi hukum adat adalah konflik antara hukum nasional yang bersifat modern dan hukum adat yang sering kali dianggap tradisional. Hukum nasional yang bersifat universal terkadang tidak dapat sepenuhnya mengakomodasi keragaman hukum adat yang bersifat lokal. Akibatnya, sering terjadi konflik antara kepentingan masyarakat adat dan kebijakan nasional, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur. Kurangnya Regulasi yang Kuat Meskipun UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap hukum adat, regulasi yang mengatur implementasi pengakuan ini masih terbatas. Banyak masyarakat adat yang masih belum mendapatkan pengakuan formal atas hak-hak mereka, terutama terkait tanah adat. Kurangnya regulasi yang komprehensif mengakibatkan lemahnya perlindungan terhadap hakhak masyarakat adat, terutama dalam menghadapi tekanan dari pihak eksternal, seperti korporasi dan pemerintah daerah. Minimnya Akses terhadap Keadilan Masyarakat adat sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan, terutama ketika berhadapan dengan hukum formal yang diatur oleh negara. Proses hukum yang rumit dan biaya yang tinggi sering kali menjadi hambatan bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, banyak masyarakat adat yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang sistem hukum formal, sehingga hak-hak mereka sering kali Perubahan Sosial dan Globalisasi Perubahan sosial yang cepat akibat modernisasi dan globalisasi juga menjadi tantangan bagi kelestarian hukum adat. Banyak generasi muda masyarakat adat yang mulai meninggalkan tradisi dan hukum adat mereka, terutama di daerah-daerah yang terpapar dengan arus modernisasi. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan hukum adat di masa Hubungan Pancasila dan Hukum Konstitusi : Implikasi Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia depan, karena hukum adat sangat tergantung pada pewarisan nilai-nilai dan norma-norma dari generasi ke generasi. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan "Hubungan Pancasila dan Hukum Konstitusi: Implikasi terhadap Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia" adalah bahwa Pancasila, sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, memberikan landasan filosofis bagi pengakuan dan perlindungan hukum adat. Hukum konstitusi, terutama dalam UUD 1945, mengakui eksistensi dan keberlakuan hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan prinsipprinsip Pancasila dan hak asasi manusia. Implikasi dari hubungan ini adalah negara berkewajiban untuk melindungi dan mengakomodasi keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dihormati. Integrasi ini menciptakan keseimbangan antara tradisi lokal dan kepentingan nasional, memastikan bahwa hukum adat tetap relevan dalam kerangka hukum modern Indonesia. Saran Peningkatan Harmonisasi antara Hukum Adat dan Hukum Nasional: Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengharmoniskan hukum adat dengan hukum nasional. Pemerintah, bersama dengan para pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan akademisi, harus terus bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodasi hukum adat tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum nasional. Penyesuaian ini penting untuk menghindari konflik antara dua sistem hukum dan memastikan bahwa hukum adat tetap relevan dan dihormati dalam konteks hukum modern. Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan Hukum Adat: Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk generasi muda, tentang pentingnya hukum adat sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya Indonesia. Program pendidikan dan penyuluhan hukum adat harus diperkuat baik di sekolah-sekolah maupun di komunitas, sehingga pemahaman dan penghargaan terhadap hukum adat bisa lebih merata di seluruh lapisan masyarakat. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 169-176 Pemberdayaan Masyarakat Adat melalui Kebijakan yang Inklusif: Kebijakan yang lebih inklusif dan partisipatif perlu dirumuskan untuk memberdayakan masyarakat adat. Partisipasi masyarakat adat dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang berdampak pada mereka harus dijamin, sehingga kebijakan yang dihasilkan benarbenar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka. Ini akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas kebijakan tersebut. Penyediaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif: Diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan hukum adat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik antara hukum adat dan hukum nasional. Pengadilan dan lembaga terkait harus diberikan pelatihan dan panduan yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan hukum adat, sehingga penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara adil dan menghormati kedua sistem hukum. Pembaruan dan Kodefikasi Hukum Adat: Dalam beberapa kasus, pembaruan atau kodefikasi hukum adat dapat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum adat tetap relevan dan dapat diterapkan secara konsisten. Namun, proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan tokoh adat, dan memastikan bahwa esensi dan nilai-nilai asli dari hukum adat tidak hilang dalam proses kodifikasi. DAFTAR PUSTAKA