Jurnal Penelitian Politeknik Penerbangan Surabaya Edisi XLVi. Vol 10. No 2. Bulan Juni. Tahun 2025 p-ISSN : 2615 Ae 8671 e-ISSN : 2615 Ae 868X Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Buduran Azimatul AfAoidah. Wahyu Rahmawati. Karwanto. Ima Widiyanah Univeristas Negeri Surabaya. Indonesia. E-mail correspondence : azimaafidah73@gmail. dinastirahma2008@gmail. com, karwanto@unesa. Abstrak Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu kebijakan strategis dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia adalah penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan disempurnakan melalui Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama, khususnya di SMPN 2 Buduran. Kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif studi kasus dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum implementasi sistem zonasi di SMPN 2 Buduran berjalan sesuai ketentuan, meliputi tahapan perencanaan, pembentukan tim, pelaksanaan teknis, dan evaluasi. Namun, masih ditemukan tantangan seperti kesenjangan kualitas antar sekolah, keterbatasan daya tampung, serta ketidakpuasan sebagian masyarakat akibat pembatasan pilihan sekolah. Evaluasi kebijakan menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan zonasi serta menjamin keadilan dan mutu pendidikan secara merata. Penelitian ini memberikan kontribusi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal guna perbaikan sistem zonasi di masa mendatang Kata kunci : pendidikan, sistem zonasi. PPDB, kebijakan publik, pemerataan akses, studi Abstract Education is a fundamental right of every Indonesian citizen guaranteed by the 1945 Constitution and strengthened by Law No. 20/2003 on the National Education System. One of the strategic policies in equalizing access to education in Indonesia is the implementation of the zoning system in the Admission of New Learners (PPDB), as regulated in Permendikbud No 17 of 2017 and refined through Permendikbud No 14 of 2018. This study aims to describe the implementation of the zoning system policy in PPDB at the junior secondary school level, especially at SMPN 2 Buduran. Sidoarjo Regency. The method used is a qualitative case study approach with data collection techniques in the form of observation, in-depth interviews, and The results showed that in general, the implementation of the zoning system at SMPN 2 Buduran went according to the provisions, including the stages of planning, team formation, technical implementation, and evaluation. However, there are still challenges such as quality gaps between schools, limited capacity, and dissatisfaction of some communitie. due to restrictions on school choices. The policy evaluation shows the need for synergy between local governments, schools and communities to improve the effectiveness of zoning implementation and ensure equity and equitable quality of education. This research contributes to policymaking at the local level to improve the zoning system in the future. Keyword: education, zoning system. PPDB, public policy, equal access, case study. PENDAHULUAN Pendidikan memegang peranan krusial dalam kemajuan bangsa. Di Indonesia, hak atas pendidikan dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar, dengan tanggung jawab pembiayaan dipegang oleh pemerintah. Pemerintah juga diwajibkan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, dengan tanggung jawab pembiayaan berada pada pemerintah. Pemerintah juga bertugas menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan harus menjamin pemerataan akses, peningkatan kualitas, relevansi, dan efisiensi dalam pengelolaan agar mampu menghadapi perubahan di berbagai tingkat. Oleh karena itu, pembaruan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses tanpa diskriminasi oleh seluruh masyarakat. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan, dan dinamika budaya. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia unggul yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah terus melakukan inovasi, salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (Irvandi & Nurlizawati, 2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses seleksi calon siswa yang dilakukan oleh lembaga pendidikan menjelang tahun ajaran baru berdasarkan aturan yang berlaku, dengan tujuan memilih peserta didik yang memenuhi kriteria untuk diterima (Mursak, 2. Sistem zonasi merupakan salah satu pendekatan dalam PPDB yang mengatur bahwa penerimaan siswa baru Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi dilakukan berdasarkan wilayah tempat tinggal. Salah satu metode penting dalam PPDB adalah sistem zonasi, yang mengatur penerimaan siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal calon peserta. Di Indonesia, sistem ini mulai diterapkan secara luas sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, dengan tujuan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak tanpa memandang kondisi ekonomi atau status sosial. Melalui sistem zonasi, sekolah wajib menerima siswa tidak hanya berdasarkan prestasi atau latar belakang ekonomi, tetapi juga dari berbagai latar belakang yang tinggal di sekitar zona sekolah tersebut, dengan prioritas pada jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Persyaratan utama jalur zonasi meliputi bukti domisili, biasanya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili jika KK tidak tersedia. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal, dengan usia sebagai pertimbangan tambahan jika jarak sama. Sistem ini bertujuan untuk meratakan akses pendidikan, mendekatkan sekolah dengan lingkungan keluarga agar pengawasan orang tua lebih mudah, menghilangkan diskriminasi dan eksklusivitas sekolah favorit, serta membantu pemerataan kualitas pendidikan di daerah (Damayanti & Hanani, 2. Maka ketersediaan sekolah negeri sangat menentukan kapasitas sekolah dalam menampung calon peserta didik. Tolok menurut (Rusdiana, 2. menyatakan bahwa implementasi kebijakan bukan sekadar menerjemahkan keputusan politik ke dalam prosedur birokrasi rutin, melainkan juga melibatkan konflik mengenai siapa yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Bahkan, pelaksanaan kebijakan dianggap sangat penting, bahkan mungkin lebih krusial dibandingkan dengan perumusan kebijakan itu sendiri. Kajian dari (Purwati et al. , 2. , tujuan kebijakan sistem zonasi adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemerataan di setiap wilayah Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi kabupaten. Pelaksanaannya meliputi beberapa tahap, yaitu penetapan zona, sosialisasi kebijakan, pendaftaran calon peserta didik, seleksi, dan evaluasi. Penelitian (Raharjo et al. , 2. menjelaskan Pengelolaan pendidikan berbasis zonasi bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan Dalam konteks ini, terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui sistem zonasi, yaitu pertama, meningkatkan akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh peserta didik, dan kedua, memperbaiki pemerataan kualitas layanan pendidikan di berbagai wilayah. Namun, pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB tidak selalu berjalan mulus dan menghadapi sejumlah kendala di Salah satu masalah utama adalah tingginya kesenjangan kualitas antar sekolah yang masih terjadi, meskipun sistem zonasi dirancang untuk Faktor penyebabnya meliputi perbedaan kualitas tenaga pengajar, fasilitas sekolah, dan lingkungan belajar yang tidak merata. Selain itu, sistem zonasi juga rentan terhadap praktik kecurangan, seperti pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilakukan agar siswa dapat diterima di sekolah pilihan yang diinginkan. Di sisi lain, sistem ini juga membatasi kebebasan orang tua dalam memilih sekolah, karena mereka hanya diperbolehkan mendaftarkan anaknya pada sekolah yang berada dalam zona tempat tinggal mereka, sehingga mengurangi opsi pilihan sekolah yang diharapkan. Dengan demikian, meskipun sistem zonasi memiliki niat baik untuk menciptakan pendidikan yang merata dan berkualitas, berbagai tantangan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal. SMP Negeri 2 Buduran di Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu sekolah favorit yang telah menerapkan kebijakan sistem zonasi. Namun, berdasarkan pengamatan awal terhadap penerapan dan pelaksanaan sistem ini, masih terdapat beberapa orang tua peserta didik yang merasa dirugikan. Hal ini terutama dirasakan oleh siswa berprestasi, karena sistem zonasi lebih mengutamakan jarak tempat tinggal daripada nilai ujian. Selain itu, kuota jalur Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi prestasi yang hanya sebesar 20 persen dianggap kurang memberikan kesempatan yang memadai bagi siswa berprestasi untuk diterima di sekolah tersebut. Hal ini didukung dengan penelitian (Irvandi & Nurlizawati, 2. menyatakan bahwa Sistem zonasi dalam pendidikan menimbulkan pro dan kontra, karena siswa sering kesulitan menyesuaikan diri dengan lingkungan belajar baru, yang berdampak pada penurunan prestasi akademik dan non-akademik sekolah. Senada dengan penelitian (Akhyar & Kasim Riau, 2. yang menyatakan ketidakpuasan orang tua dan siswa muncul karena penerimaan berdasarkan jarak, ketimpangan fasilitas antar sekolah, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan ini, di mana sekolah pinggiran justru memiliki fasilitas lebih baik dibanding pusat kota, sehingga batasan zonasi membuat beberapa siswa berprestasi tidak diterima di sekolah pilihan mereka. Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, peneliti tertarik untuk mengkaji proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Buduran. Kabupaten Sidoarjo. Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan zonasi dilakukan oleh pihak sekolah selama proses PPDB. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki penerapan sistem zonasi pada tahun ajaran selanjutnya, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam upaya pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat. Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berfokus pada pelaksanaan kebijakan pendidikan, khususnya sistem zonasi. Penelitian berlokasi SMP Negeri 2 Buduran. Sidoarjo. Data dikumpulkan melalui observasi selama proses PPDB, wawancara dengan Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolah, tim pelaksana PPDB, dan calon orang tua siswa, serta dokumentasi berupa catatan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025. Analisis data menggunakan model interaktif menurut Miles et al. sebagaimana dijelaskan oleh Sugiyono . Proses analisis data terdiri dari beberapa tahap yang saling berhubungan dan berurutan, dimulai dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, tahap berikutnya adalah melakukan kondensasi data, yaitu memilih, memfokuskan, menyederhanakan, dan membuat abstraksi dari data yang diperoleh untuk memudahkan pemahaman. Selanjutnya, data yang telah dikondensasi disajikan dalam bentuk narasi teks, bagan, flowchart, atau format lain yang mempermudah interpretasi dan perencanaan tindak lanjut. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi, di mana kesimpulan yang diperoleh bersifat sementara dan akan terus diuji keabsahannya melalui pengumpulan bukti tambahan saat peneliti kembali ke lapangan untuk memastikan konsistensi dan validitas data. Dalam penelitian ini, keabsahan data diuji melalui uji kredibilitas dengan menerapkan triangulasi, yaitu pengecekan data dari berbagai sumber yang berbeda serta penggunaan beragam teknik pengumpulan data untuk memastikan konsistensi dan keakuratan informasi yang diperoleh. Triangulasi ini membantu memperkuat validitas data dengan membandingkan hasil dari berbagai metode dan sumber sehingga hasil penelitian menjadi lebih terpercaya. Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi Gambar 1. Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Sumber: Data Primer, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem zonasi diterapkan pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai daerah, termasuk di SMP Negeri 2 Buduran. Sidoarjo. Pelaksanaannya mengikuti pedoman teknis yang ada. Kebijakan ini bertujuan menyamakan kesempatan belajar dan memperbaiki mutu pendidikan secara merata. Dalam penerimaan siswa baru, sistem zonasi memastikan proses yang adil dan transparan melalui beberapa tahapan. Dengan demikian, zonasi bukan hanya cara seleksi, tetapi juga alat penting untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan merata di Indonesia. Perencanaan PPDB di SMP Negeri 2 Buduran Kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) diterapkan untuk jenjang TK hingga SMK dengan ketentuan bahwa sekolah negeri wajib menerima minimal 50% siswa yang berdomisili di sekitar sekolah, dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga yang berlaku minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Di Kabupaten Sidoarjo, wilayah zonasi dan jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan kelas khusus diatur secara lokal. Pelaksanaan sistem ini didukung oleh panduan teknis dari Dinas Pendidikan dan hasil koordinasi antara guru dan tenaga administrasi untuk menjamin proses PPDB berjalan Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi transparan dan sesuai aturan. Kuota jalur zonasi di Sidoarjo sebesar 50% dari daya tampung sekolah, dengan persyaratan usia dan dokumen lengkap, serta jadwal pendaftaran yang terstruktur. Tujuan kebijakan ini adalah memastikan pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi, memberikan kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk diterima di sekolah negeri sesuai domisili Meski menghadapi tantangan seperti ketidakmerataan sebaran sekolah di beberapa kecamatan, pelaksanaan sistem zonasi di Sidoarjo umumnya berjalan sesuai pedoman dengan komunikasi yang baik antara dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat demi keadilan dan transparansi dalam PPDB. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Sidoarjo dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui laman resmi https://smp-ppdbsidoarjo. id/, di mana calon peserta didik yang memperoleh skor tertinggi dan sesuai pagu akan tercantum sebagai penerima. Jalur zonasi ini ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap peserta jalur zonasi dapat memilih maksimal dua sekolah, baik di dalam maupun di luar zona domisili Penentuan zonasi didasarkan pada alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dan skor jarak diberikan mulai dari 200 hingga 0, yang dihitung berdasarkan kedekatan rumah ke sekolah tujuan, di mana setiap kelipatan 100 meter akan mengurangi satu skor. Apabila calon peserta didik tidak memiliki KK karena alasan tertentu, seperti bencana alam atau sosial, maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh ketua RT atau RW, dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat berwenang. Jika terjadi perubahan data pada KK yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga. KK tersebut tetap Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi dapat digunakan sebagai dasar seleksi. Namun, jika perubahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili, maka seluruh anggota keluarga harus tercantum dalam KK yang baru. Setelah dinyatakan diterima dan namanya tercantum di laman resmi, calon peserta didik wajib hadir ke SMP Negeri tujuan dengan membawa dokumen asli berupa KK, bukti penerimaan, serta Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat verifikasi akhir. Seluruh tahapan ini saling terhubung untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo. Calon peserta didik yang berdomisili dalam radius zonasi terdekat telah mencapai kuota penerimaan yang ditetapkan, begitu pula dengan kuota untuk jalur prestasi yang juga sudah terpenuhi. Selain itu, kuota untuk jalur afirmasi pun sudah tidak mencukupi lagi sesuai dengan ketentuan Menanggapi hal tersebut. SMP Negeri 2 Buduran telah membentuk struktur kepanitiaan khusus untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengikuti prosedur dan regulasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Pembentukan panitia PPDB ini didasarkan pada hasil rapat bersama guru dan tenaga administrasi, kemudian secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 422. 2/150/438. 35/2024. Dengan adanya susunan panitia yang jelas dan terorganisir, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 2 Buduran dapat berjalan lancar dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. SMP Negeri 2 Buduran telah menunjukkan kesiapan yang baik dalam menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran Sekolah telah mempersiapkan berbagai tahap dalam proses PPDB sistem zonasi, termasuk penyediaan brosur dan formulir pendaftaran, serta memberikan penjelasan lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Hal ini bertujuan agar proses pendaftaran dapat Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi berjalan dengan lancar dan memudahkan para calon siswa. Selain itu, calon peserta didik yang berasal dari lulusan SD atau MI di wilayah Kecamatan Buduran maupun dari luar kecamatan tersebut tetap dapat mendaftar di SMP Negeri 2 Buduran, asalkan mereka termasuk dalam zona yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bagi calon siswa yang tidak masuk dalam zona tersebut, sekolah menyediakan jalur alternatif seperti jalur prestasi, afirmasi, atau perpindahan tugas orang tua, sehingga tetap memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik untuk Dengan itu. SMP Negeri 2 Buduran telah menjalankan persiapan dan pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi secara efektif dan inklusif, sehingga mampu mengakomodasi berbagai kategori calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 2 Buduran Pelaksanaan adalah langkah konkret untuk mewujudkan sebuah rencana menjadi tindakan nyata yang bertujuan mencapai hasil secara efektif dan efisien, di mana nilai suatu kegiatan akan terlihat apabila dilakukan dengan kedua prinsip tersebut (Siregar & Safadila, 2. Dalam konteks penerimaan peserta didik baru (PPDB), kebijakan sistem zonasi diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam proses seleksi siswa. Sebelum diterapkannya sistem zonasi, calon peserta didik memiliki kebebasan memilih sekolah favorit tanpa mempertimbangkan jarak dari tempat tinggalnya, sehingga sering terjadi ketimpangan akses pendidikan. Namun, setelah kebijakan zonasi diberlakukan, kesempatan memilih sekolah menjadi terbatas, dengan kuota hanya 30% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua, kecuali jika siswa tersebut berdomisili dalam radius zona yang telah ditentukan dan memenuhi persyaratan prestasi yang Tujuan utama dari implementasi sistem zonasi ini adalah untuk Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi menghilangkan diskriminasi dalam pendidikan dan menyamakan kualitas layanan pendidikan di berbagai wilayah. Berdasarkan hasil pengamatan di SMP Negeri 2 Buduran. Kabupaten Sidoarjo, ketentuan pagu penerimaan siswa baru adalah sebanyak 256 siswa, yang disesuaikan dengan jumlah lokal sebanyak 8 kelas per jenjang. Pelaksanaan kebijakan zonasi di sekolah ini dilakukan melalui beberapa tahapan dalam proses PPDB, yang dirancang untuk memastikan penerimaan siswa sesuai dengan aturan zonasi dan kuota yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Buduran mencerminkan upaya nyata dalam menerapkan kebijakan yang bertujuan menciptakan pemerataan pendidikan dan mengoptimalkan proses seleksi siswa baru secara adil dan transparan. Penerapan sistem zonasi dalam PPDB merupakan langkah strategis yang mengubah pola penerimaan peserta didik dengan membatasi pilihan berdasarkan domisili dan prestasi, sehingga mendukung terciptanya pelaksanaannya di tingkat sekolah seperti SMP Negeri 2 Buduran menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kebijakan tersebut secara terstruktur dan efektif. Sosialisasi SMP Negeri 2 Buduran aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem zonasi dan kriteria penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sosialisasi ini disampaikan melalui berbagai media, seperti pertemuan dengan orang tua siswa, penyebaran brosur, penggunaan media sosial, serta layanan langsung bagi masyarakat yang datang ke sekolah. Untuk mengelola proses PPDB sistem zonasi, sekolah telah membentuk kepanitiaan yang terdiri dari Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dan 29 anggota panitia yang merupakan guru-guru, yang telah Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi mengadakan rapat guna membagi tugas secara jelas dan terstruktur. Pembagian tugas panitia ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan masing-masing penerimaan peserta didik baru dapat berjalan efektif. Calon siswa yang mendaftar berasal dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar umum, dengan jumlah pendaftar yang sesuai dengan kuota dan rombongan belajar . yang telah ditetapkan oleh sekolah. Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi di SMP Negeri 2 Buduran berjalan sesuai harapan dan target yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Maka dari itu, pelaksanaan sosialisasi yang efektif dan pembentukan kepanitiaan yang terorganisir dengan baik menjadi faktor utama keberhasilan PPDB sistem zonasi di SMP Negeri 2 Buduran, sehingga proses penerimaan siswa baru dapat terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran . Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang berada dalam zonasi tempat tinggal mereka Pra Pendaftaran Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi Tabel 2. Jadwal Pra Pendaftaran KEGIATAN Entry Nilai Rapor oleh Operator SD/MI Pengunduhan Token Oleh Operator SD/MI Pembagian Token Dari Operator SD/MI Kepada Calon Peserta Pengisian Biodata. Titik Koordinat Calon Peserta Didik Baru Pengecekan Titik Koordinat Oleh Panitia PPDB SMP Negeri Pengambilan Token Lulusan SD/MI Luar Kab. Sidoarjo Dan/Atau Lulusan SD/MI Tahun Sebelumnya (Di SMPN Pilihan . Simulasi Pemilihan SMP Negeri Oleh Calon Peserta Didik Baru TANGGAL 25 Ae 30 Mei 2024 1 Ae 5 April 2024 17 Ae 19 April 2024 22 Ae 24 April 2024 22 April Ae 22 Mei 2024 6 Ae 8 Mei 2024 13 Ae 15 Mei 2024 . Jalur Zonasi Pendaftaran dapat dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tabel 3. Penjadwalan Jalur Zonasi KEGIATAN Pendaftaran Verifikasi/Validasi Data Pengumuman Daftar Ulang TANGGAL 19 Ae 21 Juni 2024 20 Ae 25 Juni 2024 26 Juni 2024 (Pukul 14. 00 WIB) 27 Ae 29 Juni 2024 Seleksi Penerimaan Sekolah melaksanakan proses seleksi calon peserta didik baru dengan mengacu pada kriteria yang telah ditentukan, salah satunya adalah jarak tempat tinggal calon siswa. Prioritas utama diberikan kepada calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan zona sekolah, yang penentuan jaraknya dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi PPDB yang dikelola oleh Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, mekanisme ini memastikan bahwa penerimaan siswa baru lebih terfokus pada wilayah zonasi terdekat, sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif dan Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi transparan. Dengan itu, sistem seleksi berbasis jarak tempat tinggal yang diotomatisasi melalui aplikasi PPDB Kabupaten Sidoarjo efektif dalam memberikan prioritas kepada calon peserta didik dari zona terdekat, sehingga mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan secara adil dan transparan. Pendaftaran Ulang Calon peserta didik baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data atau dokumen, serta dinyatakan memenuhi persyaratan, akan diumumkan sebagai calon peserta didik yang diterima melalui laman resmi https://smp-ppdbsidoarjo. Setelah dinyatakan lolos, calon siswa wajib melakukan daftar ulang di SMP Negeri tujuan dengan membawa dokumen seperti bukti penerimaan, fotokopi Kartu Keluarga. Surat Keterangan Lulus (SKL), serta mengisi formulir daftar ulang yang Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dapat diketahui bahwa SMP Negeri 2 Buduran telah mempersiapkan pelaksanaan PPDB berbasis sistem zonasi secara online dengan baik. Sekolah telah membentuk struktur panitia PPDB sistem zonasi, di mana setiap anggota panitia memiliki tugas masing-masing untuk membantu calon siswa dalam proses Panitia juga bertanggung jawab memeriksa apakah calon siswa sudah sesuai dengan zona sekolah, mengingat kuota jalur zonasi hanya sebesar 50%. Selain itu, panitia juga memverifikasi pendaftar jalur prestasi yang dialokasikan sebanyak 30%, jalur afirmasi sebesar 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 5%. Seluruh proses ini saling terintegrasi dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 2 Buduran dapat berjalan dengan tertib dan transparan. SMP Negeri 2 Buduran telah siap melaksanakan PPDB Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi sistem zonasi secara online dengan pembagian kuota yang jelas dan sistem penerimaan siswa baru yang adil dan akuntabel. Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru dalam kebijakan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Buduran Evaluasi pendidikan merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menilai kualitas dari pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan menggunakan metode yang paling efektif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang muncul. Proses ini sangat penting sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Melalui evaluasi yang menyeluruh, berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program atau kebijakan pendidikan dapat diidentifikasi dengan jelas. Dengan demikian, evaluasi menjadi langkah krusial untuk menentukan tindak lanjut yang tepat agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal (Julianto & Fitriah, 2. Sekolah bersama pemerintah daerah di Kabupaten Sidoarjo secara aktif melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem zonasi yang diterapkan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Pelaksanaan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di SMPN 2 Buduran menghadapi berbagai kendala yang saling terkait dan memengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Pertama, perbedaan persepsi masyarakat mengenai kualitas sekolah di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi masalah utama, di mana sekolah favorit lebih diminati sehingga terjadi penumpukan calon siswa di zona tertentu. Hal ini disebabkan oleh asumsi lama yang masih melekat di masyarakat sebelum diterapkannya sistem zonasi, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam distribusi calon peserta didik. Selanjutnya, ketidakseimbangan kapasitas antar sekolah dalam berbagai zona juga memperparah kondisi ini, karena beberapa sekolah Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi memiliki ruang kelas yang cukup luas, sementara yang lain masih terbatas, sehingga tidak semua calon siswa di zona tertentu dapat diterima meskipun mereka memenuhi syarat. Selain itu, kurangnya sosialisasi yang efektif mengenai sistem zonasi pada jenjang sebelumnya menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan orang tua. Ketidaktahuan dan kurangnya perhatian terhadap informasi sistem zonasi membuat beberapa orang tua mencoba memilih sekolah di luar zona, yang pada akhirnya mengurangi peluang anak mereka diterima karena kuota yang terbatas. Faktor teknis juga menjadi hambatan, terutama dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online yang kerap mengalami ketidakakuratan data kependudukan. Masyarakat mendapatkan tempat di sekolah favorit, sementara sistem penilaian jarak berdasarkan titik koordinat sering kali mengurangi skor calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan kecamatan, meskipun secara geografis dekat dengan sekolah yang dipilih. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan dari warga sekitar sekolah dan menjadi tantangan baru yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya terkait implementasi kebijakan zonasi. SMP Negeri 2 Buduran sendiri menerima data penerimaan siswa sebagaimana yang disediakan oleh sistem tanpa melakukan perubahan kebijakan, sehingga berbagai kendala yang muncul menjadi catatan penting yang dilaporkan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke Terakhir, kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran aturan zonasi turut memperburuk situasi, menimbulkan ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem PPDB yang diterapkan. Semua kendala ini saling berkaitan dan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh serta perbaikan dalam aspek teknis, sosialisasi, dan pengawasan agar sistem zonasi dapat berjalan lebih adil dan efektif. Dapat disimpulkan bahwa kendala yang muncul dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi pelaksanaan sistem zonasi di SMPN 2 Buduran mencerminkan perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam hal sosialisasi, pengawasan, serta penyempurnaan teknis sistem agar tujuan pemerataan akses pendidikan dapat tercapai secara optimal dan dipercaya oleh seluruh pihak terkait. Untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan sistem zonasi pada PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB), diperlukan sejumlah langkah perbaikan yang saling terkait. Pertama, pemerataan kualitas pendidikan menjadi fokus utama dengan cara meningkatkan mutu sekolahsekolah yang kurang diminati melalui pelatihan bagi tenaga pengajar serta pelaksanaan program-program pendukung yang relevan. Upaya ini diharapkan dapat menarik minat siswa dan orang tua untuk memilih sekolah di zona tersebut. Selanjutnya, kapasitas sekolah perlu ditinjau dan diatur kembali berdasarkan proyeksi jumlah calon peserta didik di setiap zona agar daya tampung sekolah sesuai dengan kebutuhan dan tidak terjadi Selain itu, sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara lebih intensif dan menyeluruh kepada masyarakat melalui berbagai saluran, seperti media massa, layanan langsung, dan media sosial, dengan tujuan memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami mekanisme zonasi dengan baik. Di sisi lain, peningkatan kualitas sistem pendaftaran daring juga sangat penting, termasuk pengembangan aplikasi yang lebih baik serta memastikan data kependudukan yang digunakan akurat dan valid, sehingga proses pendaftaran berjalan lancar dan minim kesalahan. Terakhir, evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan sistem zonasi harus dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang muncul dan melakukan penyesuaian kebijakan yang diperlukan agar sistem ini tetap efektif dan adil. Dengan Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi menerapkan langkah-langkah tersebut secara terpadu, diharapkan sistem zonasi dalam PPDB dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pemerataan pendidikan di Indonesia. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Buduran. Kabupaten Sidoarjo, dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 9 Tahun 2023. Proses pelaksanaan meliputi tahap perencanaan zonasi, pembentukan panitia pelaksana, pelaksanaan teknis seperti pendaftaran dan seleksi berdasarkan jarak domisili calon siswa, serta evaluasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan pemerintah daerah secara Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini masih menemui sejumlah kendala yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kesenjangan kualitas antar sekolah yang menyebabkan adanya persepsi bahwa sekolah favorit lebih unggul, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam daya tarik antar satuan pendidikan. Pembatasan pilihan sekolah dirasakan kurang adil oleh sebagian orang tua dan siswa, terutama bagi mereka yang berprestasi namun tidak berada dalam zona sekolah yang diinginkan. Kendala lain yang muncul adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tujuan sistem zonasi, yang berpotensi menimbulkan praktik manipulasi data, seperti pemalsuan dokumen domisili. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di SMPN 2 Buduran, disarankan agar sosialisasi kebijakan PPDB dilakukan secara lebih intensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan calon orang tua siswa, perangkat desa, warga sekitar sekolah, serta Implementasi Kebijakan Pendidikan Dengan Sistem Zonasi Muspika sebagai forum koordinasi tingkat kecamatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami prosedur dan ketentuan PPDB dengan lebih baik, terutama terkait penentuan skor yang seharusnya didasarkan pada jarak radius dari sekolah ke rumah calon siswa, tanpa dipengaruhi oleh perbedaan administratif seperti kelurahan atau kecamatan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan sistem zonasi, sekaligus mengurangi potensi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Penerapan kebijakan sistem zonasi di SMPN 2 Buduran telah menunjukkan kemajuan dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa. Namun, keberhasilan kebijakan ini masih memerlukan dukungan yang lebih kuat, terutama melalui peningkatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami tujuan dan mekanisme zonasi. Selain itu, peningkatan mutu pendidikan di seluruh zona menjadi hal penting agar kualitas pembelajaran tidak hanya terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu. Evaluasi terhadap regulasi yang ada juga harus dilakukan secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lokal agar kebijakan zonasi dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam merumuskan perbaikan kebijakan zonasi ke depan, sehingga dapat menciptakan sistem yang lebih adil, inklusif, dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan secara merata. DAFTAR PUSTAKA