JSPM Husen. Hamdani, & Candrasari. Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar di Gampong Mamplam Aceh Utara. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 3. , 32-41. TRADISI DAN STATUS SOSIAL DALAM PENETAPAN MAHAR PERKAWINAN DI GAMPONG MAMPLAM ACEH UTARA Husen MR . Hamdani . Ratri Candrasari . Program Studi Sosiologi Universitas Malikussaleh. Aceh Ae Indonesia, mhusen@unimal. Program Studi Sosiologi Universitas Malikussaleh. Aceh Ae Indonesia, hamdani. mhsw@unimal. Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh. Aceh Ae Indonesia, ratri@unimal. ABSTRACT This study discusses the procedure for determining the dowry in the Acehnese marriage tradition. Then the influence of social status on the value of the dowry for women in Mamplam Village. Nibong District. North Aceh Regency. We have used a qualitative approach in this study. Some data was collected by interview techniques. Analysis techniques use data reduction, data presentation, and draw conclusions or verification. The results showed that the procedure for determining the dowry in Gampong Mamplam was carried out by an application process mediated by Seulangke. Seulangke serves as a liaison between the groom and the bride. If the application from a man is accepted by the woman and her family, then after a while the process is followed up to the delivery of a dowry for the woman from the family of the man who is applying. The dowry in marriage is determined by the parents of the woman or based on the results of family deliberation. Then the value of the dowry is also strongly influenced by social status, namely the level of education and the level of wealth. If the woman comes from a rich family then the amount of dowry is quite high, it can reach the value of 20-25 mayam gold. Meanwhile, for women who come from simple families, the amount of dowry is relatively less, only around 10-15 mayam gold. Keywords: Tradition. Social Status. Determination of Dowry. Marriage. Mamplam Village ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang tata cara penetapan mahar dalam tradisi perkawinan Aceh dan pengaruh status sosial terhadap nilai mahar bagi perempuan di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Teknik analisis data kualitatif menggunakan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara penetapan mahar di Gampong Mamplam dilakukan dengan proses pelamaran yang dimediasi oleh seulangke. Seulangke ini bertugas sebagai penghubung antara pihak mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Bila lamaran dari seorang laki-laki diterima oleh perempuan dan keluarganya maka seulangke menindaklanjuti proses tersebut sampai pada pembawaan mahar untuk perempuan dari keluarga lakilaki yang melamar. Pelaksanaan penetapan mahar dalam perkawinan ditetapkan oleh orang tua perempuan atau berdasarkan pada hasil musyawarah keluarga. Kemudian nilai mahar juga sangat dipengaruhi oleh status sosial yaitu tingkat pendidikan dan tingkat kekayaan. Jika perempuan berasal dari keluarga kaya maka jumlah maharnya cukup tinggi, bisa mencapai nilai 20-25 mayam emas. Sedangkan perempuan yang berasal dari keluarga sederhana jumlah maharnya relatif lebih sedikit, hanya berkisar pada 10-15 mayam emas. Kata Kunci: Tradisi. Status Sosial. Penetapan Mahar. Pernikahan. Gampong Mamplam E-ISSN: 2747-1292 PENDAHULUAN Indonesia adalah negara pluralistik dari segi etnik, adat istiadat, dan kebudayaan. Keberagaman ini tercermin salah satunya dalam tradisi perkawinan. Dalam kebudayaan Aceh, perkawinan merupakan hal yang sangat sakral dan harus mengikuti pola budaya yang ketat. Perkawinan bukan hanya bersatunya dua individu yang saling mencintai, namun lebih jauh adalah bersatunya dua keluarga besar. Perkawinan tidak boleh dilakukan serta merta dan tiba-tiba begitu saja, namun harus menjalani beberapa proses sehingga sampai pada bersatunya dua sejoli dalam ikatan rumah tangga. Oleh karena itu, penetapan mahar hukumnya adalah wajib sesuai dengan pengaruh adat istiadat yang berlaku di setiap daerah (Aliah, 2017. Fitri, 2018. Kafi, 2. Perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan (Samad & Munawwarah, 2. Syarat menikah di Aceh khususnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara adalah dengan memberikan mahar yang terdiri dari emas . dalam ukuran mayam (Lubis, 2. Mahar perkawinan adalah sejumlah harta yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah lamaran diterima dan disetujui oleh kedua belah pihak keluarga. Sebenarnya bentuk mahar yang diberikan dalam Islam tidak harus berupa emas. Dalam beberapa perkawinan yang dilangsungkan, mahar yang diberikan bisa berupa seperangkat alat shalat (Ritonga, 2. , hafalan Al-QurAoan (Tilawati, 2. , bahkan pohon kelapa (Dauliyah & Jamiludin, 2. Pada wilayah Aceh mahar yang diberikan lazimnya berbentuk emas dalam ukuran mayam . mayam setara dengan 3,3 gra. Besarnya mas kawin yang dibayar oleh pihak laki-laki biasanya tergantung dari tingkat status orang tua dan tingkat status pendidikan si perempuan (Rais, 2. Tingkat stratifikasi sosial membedakan tinggi rendahnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak laki-laki atau keluarga laki-laki. Biasanya biaya yang dikeluarkan untuk mahar pernikahan setara dengan uang Rp 10. 000 s/d Rp 25. Karena relatif mahalnya mahar yang harus diberikan kepada pihak perempuan bagi sebagian kalangan yang ingin menikah di Gampong Mamplam, maka tidak sedikit laki-laki di Gampong Mamplam yang merantau ke daerah lain dan lebih memilih untuk melangsungkan pernikahan dengan janda atau perempuan Jawa di luar daerahnya (Sitompul et al. , 2. Hasil wawancara awal penulis dengan warga Gampong Mamplam, biaya mahar di luar daerah tidak semahal jika pernikahan dilaksanakan di Aceh. 33 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Beberapa warga Gampong Mamplam mengatakan bahwa pembayaran mahar di Gampong Mamplam jauh berbeda jumlahnya dengan melangsungkan pernikahan di perantauan. Penelitian tentang mahar perkawinan dalam pengaruh berbagai tradisi di Indonesia pernah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya, diantaranya Aini . Aliah . Anjelina . Musbahar . Ritonga . Sesa . Asyfiyak & Hasan . , serta Dauliyah & Jamiludin . Pengaruh tradisi dan perubahan sosial pada masyarakat Aceh dalam penetapan mahar perkawinan dilakukan oleh Ayu . Jafar . Sitompul et al. Rais . Lubis . , dan Bakti et al. Beberapa studi yang disebutkan sebelumnya masih sedikit penulis yang membahas tentang penetapan mahar dari kacamata status sosial. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti merasa tertarik melakukan kajian ilmiah dengan judul AuTradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh UtaraAy. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. Objek kajian yang penulis teliti yaitu tradisi dan status sosial penetapan mahar dalam pernikahan. Alasan peneliti melakukan penelitian di Gampong Mamplam karena terdapat perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat yang didasari pada tingkat stratifikasi sosial masyarakat dalam penentuan mahar pernikahan bagi perempuan sehingga banyaknya pemuda yang belum berkeluarga disebabkan karena tingginya tingkat pembayaran maskawin. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif menurut Moleong . mengutamakan syarat kualitas berupa pemahaman masalah, bukan mengutamakan kuantitasnya. Informan penelitian adalah orang yang memberikan informasi yang benar-benar mengetahui permasalahan yang akan diteliti. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu: . Imum Gampong Mamplam. tokoh masyarakat. kaum dan . Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini yaitu: . observasi, dan . Analisis data dilakukan secara kualitatif. Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian (Moleong, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Tata Cara Penetapan Mahar dalam Tradisi Perkawinan Aceh Mahar adat berupa emas merupakan suatu kebiasaan turun menurun dari suku Aceh. Hal ini menjadi suatu budaya yang tidak luntur dan tidak dilupakan. Pemberian mahar adat berupa emas 34 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 adalah suatu pemberian yang wajib oleh seorang calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai Penetapan mahar adalah penentuan jumlah mahar yang ditetapkan oleh orang tua calon mempelai wanita yang dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki. Biasanya dilakukan dalam bentuk musyawarah kecil untuk mendapatkan mufakat tentang jumlah yang disepakati. Dalam hal penetapan mahar, yang sangat berperan adalah keluarga dari pihak perempuan. Maka dari itu jelaslah bahwa di dalam penetapan mahar yang berperan adalah orang tua atau wali yang sangat dekat sekali hubungannya dengan orang tua perempuan. Aiyub selaku Keuchik Gampong Mamplam menjelaskan: Au. dalam penetapan mahar biasanya ditentukan oleh keluarga perempuan berapa Kalau mahar ini tidak dapat dipenuhi oleh pihak laki-laki, maka bisa batal perkawinan yang telah direncanakan. Ay (Wawancara, 17 Juli 2. Berdasarkan hasil wawancara di atas maka dapat dimengerti bahwa pemberian mahar atau mas kawin merupakan suatu keharusan sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan dalam adat di Gampong Mamplam yang berpegang teguh pada hukum Islam. Kemudian jumlah mahar ditentukan oleh keluarga perempuan. Bila keluarga mempelai laki-laki tidak sanggup menunaikan jumlah mahar yang ditentukan maka pernikahan akan dibatalkan sampai mempelai laki-laki siap untuk menunaikan jumlah mahar atau mas kawin tersebut. Berikut hasil wawancara peneliti dengan Ibrahim sebagai Tuha Peut Gampong Mamplam: AuBerlangsungnya pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan harus didahului dengan peminangan/lamaran yang dilakukan dengan mendatangi rumah perempuan dan memintanya kepada orang tuanya. Proses tersebut akan diwakili oleh orang yang dituakan di dalam desa/gampong. sebagai orang yang dituakan di dalam suatu desa atau imam gampong harus mau melakukan peminangan seorang perempuan untuk seorang laki-laki yang saling mencintai dan ingin berumah tangga. Di dalam proses peminangan tersebut bila orang tua si perempuan menerima anak laki-laki tersebut maka akan ditentukan nilai mahar yang harus dipenuhi oleh laki-laki untuk menikahi anak perempuannya. Ay (Wawancara, 17 Juli 2. Berdasarkan hasil wawancara tersebut maka dapat dimengerti bahwa tata cara penetapan mahar bagi perempuan di Gampong Mamplam ditentukan oleh orang tuanya atau keluarga. Proses tersebut juga didahului dengan proses pelamaran atau peminangan seorang perempuan kepada orang tuanya. Laki-laki yang akan melamar seorang perempuan harus diwakili oleh keluarganya yang membawa imam atau orang yang dituakan didalam desa/gampong. Setelah proses tersebut dilalui maka barulah dilaksanakan akad atau pernikahan. Atas dasar hukum dan peraturan adat yang berlaku dalam masyarakat maka mas kawin atau mahar merupakan persiapan awal dalam menjalankan rencana pelaksanaan akad nikah antara 35 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Mahar merupakan suatu nilai yang besar bagi perempuan Aceh. Mahar bagi perempuan yang akan dinikahi oleh laki-laki sangat menentukan harga diri seorang perempuan Aceh. Perempuan akan merasa sangat terhormat bila seorang lakilaki dapat memberikan mahar yang tinggi untuk dirinya, seperti disampaikan oleh Rahmatillah sebagai salah seorang perempuan Gampong Mamplam yang sudah menikah: AuSesuatu hal yang paling berharga bagi perempuan ketika kita diberikan nilai mahar untuk kita saat kita akan dinikahinya. Kenapa begitu, karena kita akan terpandang sebagai perempuan yang masih mempunyai harga diri ketika kita telah dipinang oleh laki-laki untuk menjadi pendamping hidupnyaAy (Wawancara, 17 Juli 2. Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat dimengerti bahwa mahar sangat menentukan harga diri seorang perempuan yang akan menikah. Mahar juga membangun pandangan orang lain terhadap perempuan yang masih mempunyai harga diri. Penetapan mahar sebelum berlangsungnya perkawinan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan dan tidak boleh ditiadakan, karena mahar merupakan tanda cinta. Mahar juga merupakan simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan oleh Allah. Mahar adalah hadiah laki-laki terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup dan juga sebagai pengakuannya terhadap kemanusiaan dan kehormatannya. Mahar yang diberikan menjadi hak perempuan bahkan bila terjadi perceraian (Nurdin, 2018. Nurdin, 2. Mahar merupakan kewajiban bagi pihak laki-laki yang ingin berkeluarga atau melaksanakan perkawinan kepada pihak perempuan sebagai kehormatan atau kemuliaan dan tanda cintanya kepada si perempuan untuk dijadikan sebagai isterinya. Berdasarkan ketentuan yang berlandaskan pada hukum, pelaksanaan penetapan mahar dalam perkawinan masyarakat dimulai dari proses pelamaran/peminangan sampai pada penentuan mahar untuk akad nikah. Penetapan mahar oleh orang tua perempuan ditentukan oleh ayah atau ibunya yang dilandaskan pada hasil musyawarah keluarga sampai pada tingkat musyawarah antar kedua keluarga mempelai yang akan Berikut hasil wawancara dengan Tgk. Syammah selaku Imum Gampong Mamplam. Berikut pernyataannya: AuPenetapan mahar dalam aturan gampong dilandaskan pada musyawarah keluarga yaitu sebelum keluarga mempelai wanita memberitahukan kepada keluarga mempelai laki-laki berapa jumlah mahar yang harus dipenuhi oleh laki-laki untuk mempelai perempuan. Kemudian, keluarga mempelai perempuan akan melakukan musyawarah keluarga dulu atas berapa yang akan ditentukan sesuai dengan kemampuan laki-laki dan kemampuannya dalam menerima mempelai laki-laki tersebut. Ay (Wawancara, 18 Juli 2. Berdasarkan wawancara tersebut maka dapat dimengerti bahwa ketentuan dan penentuan jumlah mahar bagi anak perempuan akan ditentukan berdasarkan musyawarah keluarga dan 36 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 musyawarah antar kedua keluarga yang akan menjadi mempelai atau pengantin baru yang diwakili oleh utusan masing-masing keluarga yang disebut seulangke. Seulangke bertugas sebagai penghubung antara pihak lintoc dan dara baroc . empelai laki-laki dan mempelai perempua. Hal itu tidak jauh berbeda dengan masyarakat Gayo di pedalaman (Bakti et al. , 2. Status Sosial dan Nilai Mahar Meskipun mahar hanya sebatas untuk sahnya akad nikah namun nilai mahar yang diminta juga sangat tergantung pada kelas ekonomi, tingkat pendidikan, pekerjaan, dan keturunan Hal ini terjadi karena tidak adanya penerapan aturan khusus dalam ketentuan mahar sehingga jumlah mahar dalam perkawinan bervariasi namun rata-rata masih berkisar antara 15 sampai 25 mayam emas. Keberagaman jumlah mahar tersebut sesuai kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Anak keluarga yang berketurunan kaya maharnya lebih tinggi menurut gelar keturunannya, demikian juga dengan perempuan yang sudah berpendidikan tinggi berbeda dengan perempuan yang biasa saja atau tidak mempunyai harta dan juga tidak berpendidikan tinggi. Berikut hasil wawancara peneliti dengan Sulaiman salah satu warga Gampong Mamplam: AuMahar sebenarnya sangat tergantung. bila status keluarga perempuan kaya maka yang akan meminang juga harus dari keturunan orang kaya juga karena kalau kita miskin sudah barang tentu kita tidak akan sanggup menunaikan nilai mahar yang ditentukan. Nilai mahar yang ditentukan akan berkisar pada 15 atau 20 bahkan jika anak perempuannya berpendidikan tinggi sarjana atau punya pekerjaan sebagai guru, bidan, dan seorang pekerja kantor itu akan berkisar antar 20 sampai 25 mayam emas (Wawancara, 18 Juli 2. Berdasarkan wawancara tersebut maka dapat dimengerti bahwa jumlah mahar yang ditentukan oleh keluarga perempuan akan dipengaruhi oleh tingkat status sosialnya. Jika perempuan terlahir dan tumbuh besar dalam keluarga kaya maka nilai maharnya pun akan relatif Begitu juga dengan status pendidikan yang tinggi juga akan berpengaruh bagi nilai mahar karena mereka menilai jika kita menikahi anak perempuannya yang berpendidikan tinggi kita akan mendapat harapan kebahagiaan dan kesejahteraan dari status si perempuan sebagai sarjana atau Berikut hasil wawancara peneliti dengan Zulfikar salah satu pemuda Gampong Mamplam: AuPernikahan atau peminangan sekarang sangat dipersulit oleh status sosial masyarakat. sekarang tanpa uang kita bukan siapa-siapa dan hanya bermimpi mendapatkan perempuan anak orang kaya, apalagi perempuan yang punya pendidikan tinggi. Untuk mendapatkan anak orang kaya kita harus menjadi orang kaya juga. Banyak kawan saya yang menikah di luar dengan gadis Jawa dan janda, seperti di Malaysia dan di Jawa karena di sana proses pernikahan tidak terlalu sulit dengan mahar. Ay (Wawancara, 19 Juli 2. 37 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Berdasarkan hasil wawancara tersebut maka dapat dimengerti bahwa status sosial sangat mempengaruhi nilai mahar di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. Didasari pada pengaruh status sosial masyarakat maka banyak pemuda yang melangsungkan pernikahan di luar daerah dan memilih atau mereka juga menikah dengan janda di daerahnya sendiri yang maharnya tidak tinggi. Berikut hasil wawancara peneliti dengan Basri Ali selaku Sekretaris Gampong Mamplam: AuProses penetapan mahar memang benar sangat dipengaruhi oleh tingkatan kehidupan yaitu status sosial masyarakat gampong, di mana penetapan mahar tersebut sangat tergantung dari bagaimana kondisi keluarga perempuan. Bila keluarga perempuan tersebut dari keluarga yang kaya maka nilai maharpun akan melambung tinggi. terkadang ada laki-laki atau keluarga laki-laki yang melamarnya tidak sanggup menunaikannya. Jika perempuan tersebut bagian dari keluarga miskin atau sederhana maka nilai maharnya pun biasa saja dan tidak sampai pada puluhan mayam emas. Namun bila perempuan dari keluarga yang sederhana mempunyai pendidikan yang tinggi itu juga terkadang mempengaruhi nilai mahar yang ditetapkan bahkan juga sampai pada level orang kaya yang nilai maharnya 15 mayam emas lebih. Ay (Wawancara, 19 Juli 2. Pada masyarakat Aceh jumlah mahar sangat beragam antara satu daerah dengan daerah Hal ini disesuaikan dengan tradisi dalam keluarga besar perempuan dan kemampuan lakilaki. Mahar itu tidak boleh dikurangi dari ketentuan adat yang berlaku sebab dapat menjadi aib bagi keluarga tersebut. Mahar merupakan kewajiban bagi pihak laki-laki yang ingin berkeluarga atau melaksanakan perkawinan kepada pihak perempuan sebagai kehormatan atau kemuliaan dan tanda cintanya kepada si perempuan untuk dijadikan sebagai isterinya. Berdasarkan ketentuan adat dan budaya yang berlandaskan pada hukum, pelaksanaan penetapan mahar dalam perkawinan masyarakat dimulai dari proses pelamaran yang dilakukan oleh seulangke yang bertugas sebagai penghubung antara pihak mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Seulangke adalah seseorang yang diutuskan pihak keluarga laki-laki untuk melihat seorang gadis di suatu gampong. Bila lamaran dari seorang laki-laki diterima oleh perempuan dan keluarganya maka seulangke akan menindaklanjuti proses tersebut sampai pada pembawaan mahar untuk perempuan dari laki-laki atau keluarga laki-laki yang akan menjadi mempelai. Secara umum masyarakat menyatakan bahwa penetapan mahar bagi perempuan di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara adalah penentuan jumlah mahar yang ditetapkan oleh orang tua calon mempelai wanita yang dipenuhi oleh calon mempelai lakilaki. Biasanya dilakukan dalam bentuk musyawarah kecil untuk mendapatkan mufakat tentang jumlah yang disepakati. Dalam hal penetapan mahar, pihak yang sangat berperan adalah keluarga dari pihak perempuan. Atas dasar hukum dan peraturan adat yang berlaku dalam masyarakat maka 38 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 mas kawin atau mahar merupakan persiapan awal dalam menjalankan rencana pelaksanaan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Sebenarnya dalam adat perkawinan khususnya di Gampong Mamplam mahar dibayar atau diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan sesuai dengan jumlah mahar yang sekedar sah nikah saja atau tidak terlalu tinggi. Namun pada saat sekarang dengan berkembangnya zaman, bentuk dan nilai mahar kebanyakan masyarakat tidak lagi menurut jumlah dan bentuk yang umum dalam masyarakat Gampong Mamplam yang berkisar antara 7 sampai 10 mayam emas, akan tetapi jumlah dan bentuk mahar ditentukan oleh kehendak keluarga isteri. Nilai mahar yang diminta sangat tergantung dengan kelas ekonomi, tingkat pendidikan, pekerjaan, dan keturunan si Penetapan mahar dalam kadar tertentu dalam adat sesungguhnya tidak merupakan keharusan, namun menjadi kelaziman baru karena perubahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini. KESIMPULAN DAN SARAN Tata cara penetapan mahar di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara melalui proses pelamaran yang dilakukan oleh seulangke yang bertugas sebagai penghubung antara pihak mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Bila lamaran dari seorang laki-laki diterima oleh perempuan dan keluarganya maka seulangke akan menindaklanjuti proses tersebut sampai pada pembawaan mahar untuk perempuan. Pelaksanaan penetapan mahar dalam perkawinan ditetapkan oleh orang tua perempuan, atau berdasarkan pada hasil musyawarah Status sosial yaitu tingkat kekayaan, pendidikan, dan keturunan mempengaruhi besaran nilai mayam emas yang diminta. Jika perempuan berasal dari keluarga kaya maka jumlah maharnya akan tinggi mencapai 20-25 mayam emas. Sedangkan perempuan yang berasal dari keluarga sederhana maka jumlah maharnya juga relatif lebih sedikit, hanya berkisar pada 10-15 mayam DAFTAR PUSTAKA