Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Padjadjaran. Indonesia *Penulis korespondensi: raden21005@mail. Abstract. Debt disputes often occur in business relationships. Sometimes debtors do not pay their debts, causing problems regarding debt repayment. One of the legal steps taken by creditors is to file a petition for bankruptcy with the Commercial Court. The requirements for bankruptcy in Indonesia are relatively straightforward, making it easy for debtors to be declared bankrupt. This is detrimental to debtors, as bankruptcy has significant implications for the sustainability of their businesses. This situation raises questions about how debtors can obtain justice in bankruptcy cases. Supreme Court Decision No. 1714 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 serves as the case study for this research. In that decision, the judge rejected the bankruptcy petition despite it meeting the requirements of Article 2. of the Bankruptcy Law, as the judge believed there were still options for a simple lawsuit and the impact of bankruptcy was not proportional to the value of the debt in question. This paper was written using the normative legal research method. This study will use a regulatory approach, a conceptual approach, and a case The results of this study show that debtors who are petitioned for bankruptcy Keywords: Bankruptcy. Creditor Debtor. Debts and Receivables. Simple Lawsuit. Ultimum Remedium Abstrak. Perselisihan utang piutang sering terjadi dalam hubungan bisnis. Terkadang debitor tidak membayar utangnya sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pelunasan utang. Salah satu langkah hukum yang dilakukan kreditor adalah mengajukan permohonan pernyataan paili ke Pengadilan Niaga. Persyaratan pailit di Indonesia terbilang mudah sehingga debitor dapat dengan mudah diputus pailit. Hal ini merugikan debitor karena pailit memiliki dampak yang besar bagi keberlangsungan bisnis debitor. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana debitor memperoleh keadilan dalam perkara kepailitan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1714 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 mejadi studi kasus pada penelitian ini. Pada putusan tersebut hakim menolak permohonan pailit meskipun telah memenuhi Pasal 2 ayat . UUKPKPU, hakim menolak karena berpendapat masih ada upaya gugatan sederhana dan dampak pailit tidak sebanding dengan nilai utang yang dipermasalahkan. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian yuridis normaitf. Penelitan ini akan menggunakan pendekatan peraturan perundnag-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penlitian ini menunjukan bahwa debitor yang dimohonkan pailit masih bergantung pada kebaikan hakim dan tidak adanya kepastian hukum. Kata kunci: Gugatan Sederhana. Kepailitan. Kreditor Debitor. Ultimum Remedium. Utang Piutang LATAR BELAKANG Perselisihan dalam dunia bisnis umum terjadi terutama mengenai penyelesaian kewajiban-kewajiban para pihak. Kewajiban suatu pihak yang umumnya menjadi pokok sebuah perselisihan adalah mengenai pembayaran utang. Utang dapat diartikan secara sempit dan luas, pengertian utang secara sempit merupakan suatu kewajiban yang ditibulkan berdasarkan perjanjian utang piutang, sedangkan dalam arti luas utang merupakan seluruh kewajiban yang bersumber dari perikatan yang dapat berbentuk kewajiban menyerahkan seseuatu, kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu, dan kewajiban untuk melakukan sesuatu (Vivit Choirul Nisya & Indra Yuliawan, 2. Pada dasarnya utang merupakan kewajiban termasuk bukan uang, tetapi pada umumnya utang berkaitan juga dengan persoalan utang dalam bentuk uang. Naskah Masuk: 17 September, 2025. Revisi: 29 September, 2025. Diterima: 21 Oktober, 2025. Terbit: 29 Oktober, 2025 Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang Perikatan yang dilaksanakan oleh para pihak akan melahirkan suatu pihak yang berhak atas kewajiban pihak lain dan pihak yang lainnya memiliki kewajiban tersebut. Pihak yang memiliki kewajiban baik untuk melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, maupun tidak melakukan sesuatu disebut dengan debitor, sedangkan pihak yang memiliki hak atas debitor disebut dengan kreditor (Ayu Lestari & Ardiyanti, 2. Kesepakatan yang telah dibuat para pihak tersebut menjadi sebuah perjanjian yang harus dipenuhi karena sudah mengikat para Pada prinsipnya, perjanjian yang telah dibuat harus dapat dipenuhi karena berdasarkan Pasal 1338 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AuKUHPerdataA. mengatur bahwa perjanjian yang telah dibuat para pihak akan sah dan berlaku seperti undang-undang. Berdasarkan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata tersebut memiliki asas pacta sunt servanda, perjanjian yang telah dibuat pada hakikatnya wajib dipenuhi dan jika perlu harus dipaksakan sehingga secara hukum mengikat (Ghea Kiranti M. Shalihah, et. al, 2022 ). Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak harus dilaksanakan karena para pihak telah sanggup untuk berjanjia satu sama lain terutama oleh pihak debitor sebagai yang berkewajiban. Pada pelaksanaan perjanjian dapat terjadi berbagai hambatan yang membuat debitor tidak dapat melakukan kewajibannya. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah debitor tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang berupa pembayaran utang. Utang yang tidak dapat dibayarkan oleh debitor tersebut akan merugikan kreditor sebagai pihak yang berhak. Kreditor tentunya akan melakukan segala upaya agar haknya terpenuhi tidak terkecuali menggunakan upaya hukum. Terdapat beberapa opsi bagi kreditor untuk menyelesaikan perkara utang piutang yakni dapat melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri atau melalui permohonan pernyataan kepailitan di Pengadilan Niaga. Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitor adalah dengan melakukan permohonan pernyataan kepailitan di Pengadilan Niaga. Pengertian kepailitan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (AuKPKPUA. Berdasarkan Pasal 1 ayat . UUKPKPU kepailitan didefinisikan sebagai Ausita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Ay Penyelesaian utang piutang melalui mekanisme permohona pailit berbeda dengan gugatan wanprestasi. Agar seorang debitor dapat dipailitkan harus memenuhi ketentuan atau syarat pailit berdasarkan UUKPKPU. Persyaratan yang harus dipenuhi agar debitor dapat dipailitkan diatur dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU dimana seorang debitor dinyatakan pailit apabila debitor memiliki kreditor setidaknya dua kreditor, debitor tidak membayar sedikitnya AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. satu utang dimana utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Erwin Al Qadri Kainur & Ariadin, 2. Penyelesaian utang piutang antara kreditor dan debitor dalam kepailitan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU tersebut. Persyaratan tersebut bermaksud untuk mewujudkan tujuan kepailitan yakni memberikan perlindungan kepada para kreditor melalui putusan pailit yang menyita seluruh harta kekayaan debitor dan menghindari adanya eksekusi yang dapat merugikan kreditor lain (Revita Pirena Putri & Endang Prasetyawati, 2. Adanya kepailitan ini bermaksud untuk melindungi seluruh kepentingan kreditor bukan untuk kreditor tertentu saja. Terdapat persoalan menarik apabila membahas mengenai kepailitan di Indonesia yakni tidak adanya ketentuan jumlah minimum utang untuk diajukan dalam perkara kepailitan. Sebagai perbandingan, di Singapura terdapat persyaratan minimum jumlah utang untuk dijadikan dasar pailit yakni sebesar S$10. 000,- . epuluh ribu dollar Singapur. Di Hongkong pun demikian terdapat minimum jumlah utang sebagai dasar pengajuan permohononan pernyataan pailit yakni sebesar HK$5. 000,- . ima ribu dollar Hongkon. (Devi Andani, et. Tidak adanya minimum utang untuk mejadi dasar permohonan pailit Indonesia menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum. Ketentuan kepailitan di Indonesia tidak hanya menghadapi kekosongan hukum mengenai batas minimum utang untuk pengajuan permohonan pailit. Di sisi lain, terdapat juga persoalan ketidakadaan insolvency test atau tes insolvensi. Tes insolvensi adalah suatu metode tes untuk mengevaluasi kondisi keuangan debitor untuk memastikan apakah debitor yang diajukan permohonan pernyataan pailit berada dalam keadaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya (Lingga Nugraha & Binsar Jon Vics, 2. Ketiadaan tes insolvensi dalam hukum kepailitan di Indonesia menciptakan kurangnya keadilan dalam perkara kepailitan baik bagi debitor maupun kreditor lainnya. Bagi debitor dapat dirugikan apabila debitor masih mampu membayar atau kondisi keuangannya masih baik, dari kreditor lain seperti karyawan akan merasakan dampak dari kepailitan (Lingga Nugraha & Binsar Jon Vics, 2. Dapat dibilang, proses pernyataan kepailitan di Indonesia terlalu mudah sehingga debitor bisa dengan mudah dipailitkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan yang Debitor yang diajukan permohonan pernyataan pailit oleh kreditornya menghadapi berbagai persoalan seperti tidak adanya minimum jumlah utang untuk pengajuan kepailitan dan tidak adanya tes insolvensi untuk menilai apakah debitor masih mampu sehingga tidak layak untuk dipailitkan. Adanya kekosongan hukum dalam hukum kepailitan di Indonesia memberikan persoalan mengenai bagaimanakah debitor bisa benar-benar mendapatkan Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang keadilan dalam perkara kepailitan dimana kepailitan bukan dimaksudkan atas itikad buruk kreditor untuk mempailitkan debitor. Debitor menghadapi ketidakpastian hukum dalam perkara kepailitan, debitor hanya dapat berharap kepada hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan keadaan keuangan debitor. Meskipun hakim memiliki kekuasaan tersebut, tetap saja tanpa adanya pengaturan yang pasti dapat menciptakan disparitas putusan. Terdapat putusan yang menarik untuk dibahas yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 1714 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 23/Pdt. SusPailit/2022/PN. Niaga. Jkt. Pusat. Pada kasus ini pihak pemohon kasasi/pemohon pailit adalah Edwin Heryadin dan pihak termohon kasasi/termohon kasasi adalah PT Bahdra Samudra Indah. Pemohon kasasi merupakan pihak yang bekerja sama dengan termohon kasasi sebagai supplier/penyedia laptop dari termohon sebagai pengguna/pembeli laptop. Selama berlangsunya kerjasama, termohon kasasi tidak melakukan pembayaran utangnya sebesar Rp. 000,- . ujuh puluh lima juta rupia. Pemohon pailit juga telah memberikan somasi kepada termohon kasasi untuk melaksanakan pembayaran utang tetapi termohon kasasi tetap tidak membayar utangnya. Pemohon kasasi kemudian mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada proses persidangan sebenarnya hakim dalam pertimbangannya telah berpendapat bahwa syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU ditambah mengenai pembuktian sederhananya pada Pasal 8 ayat . UUKPKPU telah Akan tetapi hakim judex factie tersebut berpendapat bahwa utang yang diajukan oleh kreditor tidak sebanding dengan dampak yang akan diterima oleh debitornya, selain itu hakim berpendapat masih ada upaya hukum lain untuk menyelesaikan perkara ini yakni melalui gugatan sedarhana. Pada tingkat judex juris juga hakim pada Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat hakim judex factie sehingga judex factie menguatkan putusan judex factie pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut dan menolak permohonan kasasi dari pemohon Berdasarkan penjelasan-penjealsan di atas, penulis bertujuan untuk membahas suatu persoalan menarik dalam hukum kepailitan yakni mengenai kepailitan sebagai sarana untuk menyelesaikan utang piutang. Mudahnya syarat kepailitan di Indonesia memberikan pembahasan yang menarik yakni bagaimana debitor dapat memperoleh keadilan apabila syarat kepailitan mudah untuk dikabulkan. Dengan demikian, penulis akan meneliti bagaimana penyelesaian utang piutang melalui mekanisme kepailitan di Indonesia dan bagaimana kepailitan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dalam menyelesaikan persoalan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. utnag piutang. Penulis akan menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1714 K/Pdt. SusPailit/2022 sebagai objek studi kasus pada penelitian ini. Melalui penelitian ini, penulis berharap dapat menjawab persoalan bagaiama debitor mendapatkan keadilan dari permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan kepadanya dan mejawab bagaimana peranan hakim memberikan keadilan kepada debitor dalam perkara Penulis berharap bahwa penelitian ini dapat menjadi referensi dan memperkaya literatur dalam bidang hukum kepailitan di Indonesia. KAJIAN TEORITIS Utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang debitor kepada Sebagai sebuah kewajiban, maka tidak terdapat alasan bagi debitor untuk tidak melaksanakannya kecuali telah disepakati dengan kreditornya. Dalam dunia bisnis, terkadang kondisi keuangan dari debitor tidak menentu sehingga terdapat kesulitan keuangan yang berdampak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran utang debitor. Di Indonesia terdapat solusi yang menjadi jalan keluar bagi debitor yang mengalami kesulitan keuangan dalam membayar utang-utangnya yakni melalui mekanisme kepailitan. Terdapat perbedaan antara pailit dengan kepailitan, pailit merupakan keadaan debitor yang tidak dapat melakukan pembayaran atas utang-utangnya kepada kreditor karena kesulitan keuangan . inancial distres. , sedangkan kepailitan sendiri memiliki makna suatu putusan pengadilan yang menyebabkan sita umum atas harta kekayaan debitor pailit (Rizal Syah Nyaman & Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi, 2. Kepailitan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adanya pengaturan secara khusus mengenai penyelesaian kepailitan tentunya terdapat tujuan yang hendak dicapai dengan adanya mekanisme kepailitan ini. Dimana mekanismme kepailitan memiliki tujuan untuk menghindari debitor ditagih secara bersamaan oleh para kreditornya, untuk menghindari kreditor yang merugikan kreditor lainnya, dan menghindari debitor melakukan kecurangan yang dapat merugikan kreditornya (Ratu Alawiyyah Rifani. Fauziah, & Muhammad Fahruddin, 2. Oleh karena itu, penyelesaian utang piutang melalui mekanisme kepailitan harus dapat memenuhi tujuan yang hendak dicapai berdasarkan UUKPKPU. Apabila tidak dapat dicapai maka sebaiknya penyelesaian utang piutang tersebut menggunakan penyelesaian hukum yang Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang Perselisihan yang terjadi di masyarakat yang berakhir di pengadilan terdapat banyak sekali kasus. Penyelesaian perselisihan terutama soal utang piutang tidak terdapat batasan minimal jumlah utang yang dipermasalahkan, sehingga dapat menimbulkan banyaknya kasus yang menumpuk di pengadilan. Hal ini menjadi persoalan karena dibutuhkannya penyelesaian secara cepat dimana hal tersebut untuk kepentingan para pihak yang berperkara maupun pengadilan itu sendiri. Di Indonesia terdapat proses penyelesaian perkara perdata secara cepat yakni mekanisme gugatan sederhana, adanya mekansime ini bertujuan untuk mengefektifkan perkara tertentu yang dapat diputus secara cepat (Dudung Hidayat, 2. Penyelesaian melalui gugatan sederhana memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi yakni yang paling utama adalah nilai gugatan materiilnya maksimal Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. Dalam mekanisme gugatan sederhana ini, sebuah perkara memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu hanya maksimal 25 . ua puluh lim. hari kerja saja (Chitto Cumbhadrika, 2. Oleh karena itu, mekansime gugatan sederhana juga menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan perkara utang piutang yang nilai sengketanya terhitung kecil. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelesaian perkara, sehingga kedudukan dari gugatan sederhana sangat penting untuk penyelesaian utang piutang. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan . ata sekunde. (Muhaimin. Peneliti dalam melakukan penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelesaian Utang Piutang Melalui Mekanisme Kepailitan Penyelesaian utang piutang melalui mekanisme kepailitan memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar permohonan pernyataan kepailitan dapat dikabulkan. Syarat yang harus dipenuhi agar debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga didasarkan pada Pasal 2 ayat . UUKPKPU yang berbunyi AuDebitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Ay Terdapat 3 . syarat yang harus dipenuhi agar debitor dinyatakan pailit yakni debitor memiliki setidaknya dua kreditor, debitor tidak melunasi AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. sedikitnya satu utang, dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Rachmasariningrum, 2. Kepailitan bukan merupakan alat untuk menyelesaikan utang seperti yang biasa terjadi dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri. Kepailitan mensyaratkan adanya minimal dua kreditor yang dimiliki oleh debitor untuk mencapai tujuan tertentu. Kepailitan memiliki tujuan utama yaitu untuk menghindari penyitaan secara terpisah atau eksekusi secara terpisah oleh kreditor, sebagai gantinya kepailitan akan menyita harta kekayaan debitor untuk dijadikan jaminan bersama bagi para kreditor dan akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan haknya secara seimbang (Rizki Rismawan, et. al, 2. Tujuan kepailitan dalam menyelesaikan utang piutang tersebut juga sejalan dengan maksud dari adanya pengaturan hukum kepailitan dalam UUKPKPU. UUKPKPU menjelaskan mengenai perlunya hukum kepailitan terutama untuk menghindari perebutan harta debitor dalam waku yang bersamaan oleh para kreditornya untuk menagih piutang dan menghindari eksekusi hak jaminan yang dimiliki kreditor tanpa memperhatikan kepentingan debitor ataupun kreditor lainnya (Serlika Aprita & Hasanal Mulkan, 2. Jadi, kepailitan sebagai sarana penyelesaian utang piutang tidak hanya diperuntukan bagi kepentingan seorang kreditor saja atau beberapa kreditor tetapi kepailitan juga diperuntukan bagi debitor itu sendiri, sehingga kepailitan harus memberikan keadilan termasuk bagi debitor. Syarat debitor untuk dipailitkan di Indonesia dapat dibilangn sangat sederhana sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum. Selain itu, kepailitan di Indonesia juga menganut sistem pembuktian sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat . UUKPKPU yaitu Aupermohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . telah AyPembuktian sederhana dalam kepailitan sendiri memiliki pengertian bahwa apabila terbukti secara sederhana bahwa debitor memiliki minimum dua kreditor dan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak dilunasi minimum satu utang sesuai dengan Pasal 2 ayat . UUKPKPU. Hadi Shuban menambahkan bahwa pembuktian sederhana berarti bukti yang ada adalah kasat mata dan tidak sulit (Alfit Jenifer, 2. Seorang debitor yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya akan disita dan dijadikan jaminan bersama bagi para kreditornya. Harta debitor pailit yang disita akan dijual untuk membayar piutang para kreditornya. Pembayaran dalam kepailitan menganut asas pari passu prorata parte. Asas pari passu prorata parte dalam pembayaran utang debitor pailit memiliki makna bahwa pembagian harta tersebut harus dibagi Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang secara adil, pertama harus pari passu yaitu harta kekayaan debitor pailit harus dibagikan secara bersama-sama di antara para kreditor, kedua pro rata yang berarti masing-masing kreditor mendapatkan pembagian sesuai dengan besarnya imbangan piutang masing-masing kreditor terhadap utang debitor secara keseluruhan (Prayogo Hindrawan, 2. Pembagian secara berimbang ini dilatarbelakangi tujuan dari kepailitan dimana kepailitan diperlukan untuk mencari solusi dalam melakukan pembayaran utang bagi debitor yang mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar utang-utangnya (Stardo R. Mait. Debitor yang mengalami kesulitan keuangan tentunya akan menghambat pembayaran utang kepada para kreditornya. Terlebih lagi apabila debitor benar-benar dalam keadaan yang tidak mampu lagi untuk membayar utangnya sehingga tidak memungkinkan untuk melunasi utang-utangnya terhadap para kreditor. Oleh karena itu, untuk memberikan keadilan kepada para kreditor, kepailitan memiliki asas pari passu prorata parte agar harta kekayaan debitor yang disita meskipun nantinya tidak cukup untuk melunasi utangnya setidaknya masingmasing kreditor mendapatkan pembayaran yang berimbang atau proporsional. Kepailitan memang dimaksudkan untuk membagi harta debitor pailit secara adil kepada para kreditornya. Akan tetapi, mudahnya syarat pailit di Indonesia dapat mengakibatkan putusan pernyataan pailit hanya terpaku pada syarat yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU saja tanpa ada keharusan untuk melihat aspek lain baik dari segi utang atau jumlah utang yang dipermasalahkan maupun keadaan keuangan dari debitor itu sendiri. Hal ini tidak terkecuali dalam kasus Putusan MA Nomor 1714 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 dimana pada kasus tersebut utang yang dipermasalahkan adalah sebesar Rp. 000,- saja yang terbilang tidak terlalu besar. Pada tingkat judex factie, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mempertimbangkan mengenai pemenuhan syarat kepailitan pada Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UUKPKPU. Pemohon kasasi yang semula sebagai pemohon pailit mengajukan gugatan pailit perihal utang sebesar Rp. 000,- yang tidak kunjung dibayarkan oleh termohon kasasi dahulu termohon pailit. Pemohon kasasi memberikan bukti mengenai adanya dua kreditor atau lebih yakni dengan memberikan bukti bahwa termohon kasasi memiliki kreditor lain selain kepada pemohon kasasi yakni PT Gistex Garmen Indonesia. Termohon kasasi memiliki utang kepada PT Gistex Garmen Indonesia sebesar Rp. 286,-. Hakim berpendapat bahwa adanya pemohon kasasi dan PT Gistex Garmen Indonesia sebagai kreditor telah memenuhi syarat adanya minimal dua kreditor. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Termohon kasasi tidak membayarkan utangnya kepada pemohon pailit meskipun utang tersebut telah melewati waktu yang telah diperjanjikan. Utang yang tidak kunjung dibayarkan tersebut berkaitan dengan unsur Autidak melunasi utang sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihAy. Adanya fakta tersebut, hakim berpendapat bahwa unsur tidak dilunasinya minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih telah terpenuhi. Terbuktinya fakta-fakta tersebut berkaitan dengan pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat . UUKPKPU, majelis hakim berpendapat bahwa pembuktian sederhana dalam kasus ini telah Secara normatif, syarat kepailitan dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UUKPKPU. Majelis hakim juga berpendapat bahwa seluruh syarat kepailitan tersebut telah terpenuhi. Meskipun utang yang dipersoalkan tidak terlalu besar hal ini tidak menghalangi debitor untuk diputus pailit. Adanya hal ini tentunya dapat merugikan debitor karena debitor akan menerima dampak besar dari putusan pernyataan pailit tersebut. Tidak adanya pengaturan mengenai minimum utang dan kemampuan keuangan debitor menyebabkan debitor hanya dapat berharap kepada kebaikan hakim agar mempertimbangkan keadilan bagi debitor. Kepailitan sebagai Ultimum Remedium dalam Menyelesaikan Perkara Utang Piutang Seorang debitor di Indonesia dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga cukup berdasarkan syarat Pasal 2 ayat . UUKPKPU. Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kepailitan dapat tidak mempertimbangkan mengenai jumlah minimum utang dan keadaan keuangan dari debitor itu. Keadaan ini menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum kepailitan sebab tidak adanya pengaturan tersebut dapat memberikan ketidakadilan bagi debitor karena syarat kepailitan yang terbilang mudah. Ketiadaan pengaturan ini tentunya tidak selaras dengan asas-asas yang terkandung dalam UUKPKPU. UUKPKPU menganut asas kelangsungan usaha yang memiliki pengertian bahwa terhadap debitor yang prospektif agar tetap dilangsungkan, asas kelangsungan usaha ini juga dapat diterapkan bagi hakim dalam mempertimbangkan apakah seorang debitor layak dipailitkan atau tidak (Yordinand, 2. UUKPKPU juga menganut asas keadilan dimana kepailitan harus memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Hakim dalam mempertimbangkan perkara pailit tentunya harus sangat memperhatikan keadilan bagi para pihak terutama dari sisi debitor. Hal ini disebabkan adanya pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga akan berdampak besar bagi kelangsungan bisnis debitor. Penjatuhan putusan pailit kepada seorang debitor akan menyebabkan si debitor kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta bendanya, penguasaan tersebut akan dialihkan ke tangan Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang kurator (Vita Kusuma Dewi, et. al, 2. Akibat tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat . UUKPKPU yang mengatur bahwa AuDebitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Ay Debitor pailit yang kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus hartanya akan berdampak pada bisnisnya. Akibat kepailitan terhadap debitor juga dapat berdampak terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan debitor itu seperti karyawan atau supplier-nya. Oleh karena itu, debitor yang diajukan permohonan pailit seharusnya tidak dengan mudah dipailitkan meskipun telah memenuhi syarat kepailitan. Hal ini didasarkan atas asas keadilan dalam UUKPKPU dimana kepentingan dari debitor sendiri juga harus dipertimbangkan agar menciptakan keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan. Pada Putusan MA Nomor 1714 K/Pdt. Sus-Pailit/202, hakim berpendapat bahwa permohonan pernyataan pailit kepada termohon kasasi memang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat . UUKPKPU. Hakim pada tingkat judex factie justru tidak mengabulkan permohonan pernyataan pailit dengan alasan hakim melihat jumlah utang yang dipermasalahkan yakni sebesar Rp. 000,- tidak sebanding dengan akibat pailit. Hakim judex factie juga berpendapat bahwa meskipun UUKPKPU tidak mengatur mengenai syarat jumlah minimum pengajuan tagihan tetapi masih ada upaya hukum lain yang dapat Hakim mengaitkan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Peneyelesaian Gugatan Sederhana (AuPERMA No. 4 Tahun 2019A. PERMA No. 4 Tahun 2019 mengatur bahwa nilai gugatan dengan nilai paling banya Rp. 000,- diselesaikan dengan pembuktian sederhana. Hakim judex factie berpendapat bahwa nilai utang yang dipersoalkan yakni sebesar Rp. 000,- tersebut dapat diselesaikan dengan cara lain yakni melalui gugatan sederhana. Hakim judex factie menegaskan bahwa nilai tagihan yang terbilang kecil tersebut tidak sebanding dengan dampak diputuskannya debitor dalam keadaan pailit yang dapat mematikan bisnis debitor. Selain itu, mengingat adanya prosedur gugatan sederhana yang menerapkan pembuktian sederhana sehingga bisa menajdi alternatif yang dapat ditempuh. Hakim pada tingka judex juris ternyata sependapat dengan putusan tingkat pertama perkara kepailitan tersebut. Hakim judex juris justru menguatkan putusan tingkat pertama yang menolak permohonan pailit meskipun telah memenuhi Pasal 2 ayat . UUKPKPU. Hakim judex juris sependapat mengenai jumlah utang yang terbilang kecil yakni Rp. 000,tidak sebanding dengan dampak apabila debitor dinyatakan pailit yang dapat mematikan bisnis AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Hakim judex juris berpendapat bahwa berdasarkan asas kemanfaatan karena tuntuan kepailitan merupakan tindakan ultimum remedium dipandang pantas dan adil untuk menolak permohonan pailit tersebut sebagaimana pertimbangan pada judex factie. Pada kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat permohonan pernyataan pailit kepada debitor oleh seorang kreditor. Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan pailit tersebut memiliki piutang sebesar Rp. 000,-. Pada tahap persidangan, debitor terbutki telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU. Kemudian, hakim juga membenarkan keadaan tersebut dimana keseluruhan syarat yang terdapat dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU tersebut telah terpenuhi. Namun, ternyata hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan utang yang terbilang kecil akan merugikan bisnis debitor karena dampak pailit yang begitu Selain itu, hakim juga melihat masih adanya upaya hukum lain untuk menyelesaikan utang piutang tersebut yakni melalui gugatan sederhana yang sama-sama menggunakan pembuktian sederhana. Atas putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hakim judex juris justru berpandangan sama dengan judex factie mengenai dampak pailit yang tidak sebanding dan masih adanya alternatif lain dalam menyelesaikan utang piutang, ditambah menurut hakim bahwa kepailitan merupakan ultimum remedium. Penulis sependapat dengan pendapat hakim di atas mengenai kepailitan merupakan ultimum remedium. Ultimum remedium dalam kepailitan memiliki makna bahwa kepailitan merupakan upaya terakhir bagi debitor yang tidak dapat memenuhi kewajibannya (Guslan Omardani Hadibroto & Mardalena Hanifah, 2. Sebagai upaya terakhir tentunya terdapat upaya alternatif lain yang dapat dilakukan terlebih dahulu. Penulis sependapat dengan putusan di atas dimana akibat kepailitan ini akan berdampak besar bagi bisnis debitor bahkan bisa mematikan bisnis debitor. Oleh karena itu, mekanisme kepailitan dalam menyelesaikan perkara utang piutang harus dijadikan cara yang paling terakhir. Pada putusan di atas baik hakim judex factie maupun hakim judex juris berpendapat bahwa masih ada alternatif lain yakni gugatan sederhana berdasarkan PERMA No. 4 Tahun Penulis sependapat dengan pandangan hakim tersebut mengingat persoalan utang yang dipermasalahkan adalah senilai Rp. 000,- sehingga mekanisme gugatan sederhana dapat dijadikan sebagai alternatif. Gugatan sederhana di Indonesia memiliki tujuan utnuk menyelesaikan suatu perkara secara singkat atau sederhana, hal ini untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, gugatan sederhana sangat bermanfaat bagi sengketa bisnis yang nilai gugatannya kecil sehingga dapat diselesaikan secara efektif dan efisien (PL Tobing, 2. Kepailitan sebagai Ultimum Remedium Penyelesaian Utang Piutang Pendapat hakim dalam putusan di atas tidak dapat disalahkan karena hakim harus dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Hakim dalam putusannya tidak hanya terpaku pada aspek legalitas saja, tetapi juga dari perspektif moral dan sosial, sehingga hakim harus dapat mencerminkan rasa keadilan (Reynold Simandjuntak & Pia Bertha Sarumaha, 2. Kewajiban hakim untuk memberikan keadilan diatur dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Auhakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ay Pengaturan kepailitan di Indonesia yang tidak mengatur jumlah minimum utang dalam pengajuan pailit dan tidak adanya pemeriksaan terhadap keadaan keuangan debitor memberikan ketidakadilan bagi debitor. Debitor bisa dengan mudah diputuskan pailit karena syarat pailit di Indonesia terbilang mudah dan tidak menitikberatkan pada keadaan debitor. Oleh karena itu, pertimbangan hakim pada putusan di atas dapat dibenarkan karena hakim tersebut berusahan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi debitor yang diajukan pailit dengan nominal utang yang sedikit. Terlbih lagi masih terdapat upaya alternatif dalam menyelesaikan utang yang ada karena kepailitan akan berdampak buruk bagi kelangsungan bisnis debitor. KESIMPULAN DAN SARAN Perselisihan utang piutang merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia bisnis. Kreditor sebagai pihak yang berhak akan mengupayakan agar piutangnya dapat dibayarkan oleh debitor. Namun, dapat terjadi keadaan dimana debitor tidak membayar utangnya tersebut. Kreditor dalam upayanya untuk mendapatkan haknya seringkali berujung pada upaya hukum. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan salah satunya permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga. Persyaratan pailit di Indonesia terbilang mudah yakni hanya cukup terdapat minimum dua kreditor dan terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak dibayar lunas. Kepailitan di Indonesia tidak mengatur mengenai minimum jumlah utang dan penilaian terhadap keadaan keuangan debitor menyebabkan kerugian bagi debitor karena mudah untuk dipailitkan. Pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1714 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 terdapat seorang debitor yang diajukan permohonan pailit oleh kreditornya. Kreditor menagih piutangnya sebesar Rp. 000,- karena tidak kunjung dibayarkan. Pada persidangan, terbukti bahwa syarat dalam Pasal 2 ayat . UUKPKPU telah terpenuhi menurut pertimbangan Akan tetapi, hakim menolak permohonan pailit tersebut karena jumlah utang yang kecil tidak sebanding dengan dampak pailit yang dapat mematikan bisnis debitor. Hakim AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. berpendapat kepailitan sebagai upaya ultimum remedium karena masih ada upaya alternatif lain yakni gugatan sederhana. Pendapat hakim tersebut dapat dibenarkan karena hakim harus dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya termasuk bagi debitor dalam perkara DAFTAR PUSTAKA