DOI : 10. 37817/jurnalmanajemen. P-ISSN : 1410-9247 E-ISSN : 3046-4617 Implementasi Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan Penjualan Pada UMKM Kuliner tahu gimbal pak Edi Kota Semarang Arekatun nama1, 2Shofaun namla2, 3Ratih Pratiwi3, 4Muhammad ulinnuha Manajemen. Universitas wahid hasyim, semarang Manajemen. Universitas wahid hasyim, semarang E-mail: 1arekatunnamla190203@gmail. com, 2shofaunnamla443@gmail. rara@unwahas. id 4m. ulinnuha@unwahas. ABSTRAK Sertifikasi halal yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetik. yang memastikan bahwa suatu produk layak terhadap hukum Islam. Fokus penelitian ini pada kajian tentang bagaimana sebuah UMKM itu bisa meningkatkan angka penjualan melalui sertifikasi halal. Penulis memilih metode penelitian deskriptif kualitatif. UMKM serta peningkatan penjualan pada saat ini, banyak pelaku usaha UMKM yang belum mengetahui apa saja manfaat sertifikasi halal pada produk mereka terutama untuk meningkatkan penjualan karena masih ada yang berfikir tidak perlu melakukan sertifikasi halal. Pemahaman pelaku usaha tentang sertifikasi halal masih kurang karena minimnya informasi dan pengetahuan tentang sertifikasi halal. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pertama, implementasi sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik tetapi masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi. Kedua, faktor yang mendukung sertifikasi halal. Adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal, konsumen makanan yang mayoritas Islam, dan produsen makanan mayoritas Is lam. Mungkin perlu diadakannya penyuluhan lebih Implementasi sertifikasi halal memberikan manfaat yang baik bagi pelaku usaha maupun pembeli dan pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal, banyak manfaat yang didapat, seperti peningkatan penjualan, peningkatan pendapatan, mendapatkan kepercayaan pembeli dalam keputusan pembelian produk UMKM. Kata kunci : Sertifikat halal, umkm, implementasi, islam ABSTRACT Halal certification is a certificate issued by LPPOM-MUI (Institute forthe Studyof Food. Drugs and Cosmetic. which ensures that aproductcomplies with Islamic law. The focusof this research is on studying how an MSMEcanincreasesalesfiguresthroughhalalcertification. The author chose a qualitative descriptiveresearch method. thecurrentcondition of MSMEsandthe increase in sales, many MSME businessactorsdonotyetknowthebenefitsof halalcertification for their products, especially to increasesalesbecausetherearestillthosewho think there isno need to carry out halal certification. Businessactors'understanding of halalcertification isstill lacking due to the lack of information andknowledgeabouthalalcertification. Fromtheresearch results, it was found that first, the implementation of halalcertification hasgonewellbutthereare still MSMEs who have notcarried outcertification. Second, factorsthatsupporthalalcertification. There are regulations governing halal certification, foodconsumers whoarepredominantly Muslim, and food producerswhoarepredominantly Muslim. Perhapsfurthereducation isneeded. The implementation of halal certification providesgoodbenefitsforbusinessactorsaswellas buyers and business actors whocarryouthalalcertification, many benefitsareobtained, such as increasing sales, increasing income, gaining buyers'trustin purchasing decisionsfor MSME Keyword : halal certificate. UMKM, implementation. Islam Jurnal Manajemen Vol. 11 No. 3 Oktober 2024 P-ISSN : 1410-9247 E-ISSN : 3046-4617 PENDAHULUAN UMKM adalah salah satu kategori perekonomian Indonesia. Selain sebagai sektor usaha yang memberikan kontribusi paling banyak untuk pembangunan ekonomi secara nasional, serta sebagai wadah untuk menghasilkan lapangan kerja yang relatif besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sebagai PP No 7 Tahun 2021 UMKM dapat dikategorikan menurut kriteria permodalan bisnis dan hasil penjualan tahunan. Dana modal usaha yaitu dana sendiri sekaligus dana pinjaman bagi berjalannya kegiatan usaha. (Salam & Makhtum, 2. Untuk mendukung perkembangan dari industri halal itu sendiri, sebab tidak banyak studi mengenai upaya bagaimana penerapan prduk halal di tiap tiap daerah di Indonesia maka bisa dimulai dari implementasi sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman UMKM daerah setempat salah satunya di Kota semarang guna percepatan standarisasi produk halal. Karena Indonesia ini merupakan Negara dengan basis islam, dengan mayoritas masyarakatnya islam, maka dalam pengelolaan UMKM ini ada nilai-nilai yang harus dimasukkan, salah satunya adalah sertifikasi halal. Menurut Pasal 3 UU Nomor 33 2014 tentang (JPH) Jaminan Produk Halal. Penyelenggara Jaminan menyampaikan kemudahan, ketenangan, keamanan, keselamatan serta kepastian ketersediaan produk halal bagi warga umum yang mengkonsumsi serta memakai produk tersebut, serta manfaat yang didapat pelaku usaha ketika memproduksi dan menjual produk halal. Oleh sebab itu, sertifikat halal yang berupa Jaminan kehalalan suatu produk adalah kewajiban badan usaha termasuk UMKM serta pengembangan usaha sebagai daya saing saat menjual produk halal. (Afifi. Syafrida, 2016. Hidayat dan Siradj, 2015: . (Fuadi et al. , 2. Berdasarkan hal tersebut sudah jelas dengan banyaknya unit usaha disektor makanan dan minuman tentu ada banyak sekali produk UMKM yang diproduksi dan beredar di Kabupaten Sampang. Untuk itu DOI : 10. 37817/jurnalmanajemen. kemudian diperlukan adanya pengkajian terhadap produk UMKM tersebut. Oleh karenanya peneliti kemudian berkenan untuk mengetahui apa saja. LANDASAN TEORI Landasan teori implementasi sertifikasi Meningkatkan permintaan: Konsumen semakin memperhatikan kehalalan produk, sehingga sertifikasi permintaan terhadap produk UMKM Kapatuhan syariah: Implementasi membatu UMKM kuliner mematuhi prinsip-prinsip syariah, sehingga menarik bagi konsumen muslim yang ingin dikonsumsi makanan yang sesuai dengan keyakinan agama Ekspanasi pasar: Dengan memiliki sertifikasi halal. UMKM kuliner dapat memperluas pansa pasar mereka ke pasar-pasar yang membutukan produk halal, sertifikasi halal. Reputasi dan kepercayaan: Sertifikasi halal dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan terhadap UMKM kuliner, sehinggan membantu dalam mempertahankan dan meningkatkan penjualan jangka Komitmen pada kualitas: Proses penerapan sertifikasi halal mengharuskan UMKM kuliner untuk memperhatikan proses produksi dan Jurnal Manajemen Vol. 11 No. 3 Oktober 2024 DOI : 10. 37817/jurnalmanajemen. bahan baku yang digunakan, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan METODOLOGI Penelitian ini befokus pada sertifikasi halal untuk meningkatkan penjualan pada UMKM kuliner tahu gimbal pak edy semarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dalam menjabarkan fenomena yang ada di tahu gimbal pak edy semarang. Subjek penelitian di tentukan dengan wawancara kepada infoman yang dapat memberikan informasi yang Penelitian ini di lakukan di tahu gimbal pak edy kota semarang. Dan data ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer antara lain peneliti terjun langsung kelapangan untuk melakukan wawancara, dan sedangkan data sekunder antara lain data pendukung dari buku dan junal. HASIL DAN PEMBAHASAN Kondisi dan Tingkat Penjualan UMKM Saat Ini Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik, selaku pelaku usaha megatakan bahwa: AuPeningkatan penjualan saat ini berkali-kali lipat dari sebelumnyaAy. pendamping sertifikasi halal mengatakan AuPenjualan peningkatan dari sebelumnya jika pelaku usaha bisa memasimalkan pemanfaatan digitalisasiAy. Dari pernyataan berikut, diketahui bahwa kondisi dan tingkat penjualan UMKM saat ini lebih baik atau ada peningkatan dari sebelumnya. Hal ini juga selaras dengan Aditi . yang menyatakan bahwa sertifikasi halal mempunyai dampak positif serta signifikan terhadap niat membeli dan membeli ulang suatu produk. Label sertifikasi halal merupakan instrumen yang sangat berarti sebab memberikan kepercayaan pada konsumen untuk pengambilan keputusan (Syahputra & Hamoraon, 2. Menurut Desmayonda & Trenggana . , label sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk promosi untuk menarik pembeli muslim ataupun non muslim. Pada konteks UMKM. Jurnal Manajemen Vol. 11 No. 3 Oktober 2024 P-ISSN : 1410-9247 E-ISSN : 3046-4617 Khairunnisa. Lubis serta Hasanah . beropini bahwa pedapatan UMKM meningkat dibandingkan sebelumnya. (Rido & Sukmana. Pemahaman Pelaku UMKM Terhadap Sertifikasi Halal Implementasi sertifikasi Halal Produk Pangan Kota Bengkulu membuktikan bahwa sertifikasi halal pada produk kuliner di Kota semarang masih dilakukan sebagian kecil UKM (Usaha Kecil Menenga. Hal ini timbul karena kurangnya informasi dan pengetahuan mengenai sertifikasi halal. Dalam penelitian (Maryati et al. , 2. AuAnalisis Faktor Hambatan Pengajuan Sertifikat Halal (Studikasus: Usaha Mikro. Kecil dan Menengah Pangan Beku di Jabodetabe. Ay juga membuktikan bahwa 60% UKM kuliner beku di Jabodetabek tidak mempunyai sertifikat halal. (Fuadi et al. , 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha megatakan bahwa: AuSebelumya belum paham tentang sertifikasi halal, lalu setelah ditawari teman dan mendaftar saya paham dan tau manfaat apa saja yang didapatAy. Dari pernyataan berikut, dapat diketahui bahwa pemahaman pelaku UMKM terhadap sertifikasi halal masih rendah jika tidak ada yang memberikan sosialisasi. Terkait pemahaman pelaku UMKM terkait sertifikasi halal masih tergolong rendah. Karena pelaku usaha UMKM hanya mengetahui perihal sertifikasi halal. Namun, makna halal pada produk pangan masih tergolong sangat rendah. Mengenai tata cara pendaftaran dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, para pelaku UMKM kurang Implementasi Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Penjualan Menurut perdana dkk. Label sertifikasi halal berdampak positif bagi suatu perusahaan karena tingkat kepercayaan konsumen yang semakin tinggi setelah pencantuman label halal pada suatu produk sehingga terjadi peningkatan keuntungan. Sebagian banyak pelaku usaha UMKM saat ini belum mengetahui manfaat dari implementasi sertifikat halal itu sendiri. Semua UMKM kuliner serta minuman wajib mempunyai sertifikat halal supaya dapat menjual produknya ke seluruh Indonesia. Bila tidak mempunyai sertifikat halal, produk kuliner dan minuman olahan tidak dapat ijin P-ISSN : 1410-9247 E-ISSN : 3046-4617 edar oleh pemerintah (Abiyyu, 2. Sertifikat da label halal dianggap hanya untuk memenuhi kewajiban dalam agama Islam, pelaku usaha belum melihat peluang untuk meningkatkan pendapatan usaha. (Syaifudin & Fahma, 2. Hal ini selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh (ZULI, 2. AuDengan melakukan sertifikasi halal, banyak manfaat yang didapat, seperti meningkatkan pejualan, ketenangan pada pembeli, jadi keduanya merasa diutungkanAy. Dari diketahui bahwa implementasi sertifikasi halal dalam meningkatkan penjualan sangat banyak manfaat untuk kedua pihak terutama pelaku Hal tersebut juga selaras dengan (Yunos et al. , 2. Sertifikat halal berperan dalam hal meraih kepercayaan konsumen, perluasan pemasaran dan dalam pningkatkan penjualan suatu perusahaan (Yunos et al. , 2. Bukan hanya itu, sertifikasi halal ialah cara strategis perusahaan untuk menjadi pembeda dari pesaing, mempertahankan konsumen, serta memberikan nilai tambah pada suatu produk (Salindal et al. , 2. KESIMPULAN Sertifikasi halal adalah sertifikat halal diterbitkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetik. yang memastikan bahwa suatu produk layak terhadap hukum Islam. Kondisi UMKM dan peningkatan penjualan saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat sertifikasi halal pada produk mereka terutama untuk meningkatkan penjualan karena masih ada yang berfikir tidak perlu melakukan sertifikasi Pemahaman pelaku usaha tentang sertifikasi halal masih kurang karena minimnya informasi dan pengetahuan tentang sertifikasi Implementasi memberikan manfaat yang baik bagi pelaku usaha maupun pembeli dan pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal, banyak manfaat yang didapat, seperti peningkatan penjualan, kepercayaan pembeli dalam keputusan pembelian produk UMKM. Sertifikasi halal berdampak baik bagi pelaku usaha dan pembeli namun masih perlu diakannya penyuluhan lebih lanjut tentang sertifikasi halal dan mungkin bisa DOI : 10. 37817/jurnalmanajemen. memaksimalkan peran pendaping agar para pelaku usaha dan pembeli dapat mengetahui dan merasakan manfaat yang didapat. UCAPAN TERIMA KASIH