AuthorAos name: Dave Abiel Sagala. Muhammad Rustamaji, . Title: Pertimbangan Hakim Terhadap Terdakwa Anak Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pencabulan. Verstek, 13. : 681-690. DOI: doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 4, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA ANAK DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA PENCABULAN Dave Abiel Sagala*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: davesagala358@student. Abstract: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam Putusan Nomor 03/Pid. SusAnak/2023/PN. Skt dengan Pasal 183 KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 03/Pid. Sus Anak/2023/PN. Skt sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 03/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Skt sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sudah terdapat 3 alat bukti yaitu Keterangan Saksi. Keterangan Terdakwa dan Surat . isum et repertum nomor: VER/16/IKF-ML/RSDM/IV/2. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencabulan Anak. Pertimbangan Hakim. Pasal 183 KUHAP Abstract: This article analyzes criminal procedural law related to the suitability of the judge's considerations in deciding the case of the crime of child molestation in Verdict Number 03/Pid. Sus/2023/PN. Skt with Article 183 of the Criminal Procedure Code. The purpose of this article is to prove whether the judge's considerations in deciding the case of child molestation in Verdict Number 03/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Skt are in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. This research is prescriptive and applied. The method for collecting legal materials is by means of literature study and the legal materials used are primary legal materials and secondary legal Based on the results of research and discussions to answer this problem, it can be concluded that the judge's consideration in deciding the case of child molestation in Verdict Number 03/Pid. SusAnak/2023/PN. Skt is in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code. This is because the judge's consideration in deciding the case contained 3 pieces of evidence, namely Witness Statement. Defendant's Statement and Letter . isum et repertum number: VER/16/IKF-ML/RSDM/IV/2. Keywords: Crime of Child Abuse. Judicial Considerations. Article 183 KUHAP E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Anak merupakan karunia Tuhan yang menjadi harapan penerus keluarga maupun bangsa. Sebagai individu yang belum dewasa, baik fisik maupun mental, anak merupakan manusia yang lemah. Hal tersebut dikarenakan sikap, tindakan bahkan pilihannya sendiri masih dipengaruhi oleh orang di sekitarnya. 1 Anak juga mempunyai arti lain yaitu seseorang yang lahir dari hubungan biologis antara seorang pria dan seorang wanita yang merupakan hasil dari sebuah perkawinan. Salah satu ahli anak yang bernama Nurhayati Pujiastuti berpendapat bahwa AuAnak adalah buah hati orang tuanya, tempat orang tua menaruh harapan ketika tua dan tidak mampu kelakAy. Indonesia sebagai negara hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 telah memberikan upaya perlindungan terhadap anak. Hal tersebut dibuktikan dengan Pasal 28B ayat . UUD 1945 yang berbunyi AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Indonesia juga bersungguh-sungguh dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang merupakan generasi penerus bangsa, dibuktikan dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui ke UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pembaruan terkini pada UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang. Pengertian anak secara yuridis tertuang dalam Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan dapat menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Penderitaan itu menyebabkan efek jangka panjang yang negatif terkait dengan depresi, trauma dengan laki-laki, rendah diri, berpikir untuk bunuh diri, putus asa dan bahkan tidak mau melanjutkan jenjang pendidikan. Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa aduan mengenai tindak pidana pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur. Hal tersebut terdengar miris, karena seorang anak seharusnya dijaga, disayang dan dilindungi, tetapi ada pihakpihak yang tidak menjaga baik hal tersebut. Salah satu peristiwa pencabulan yang terjadi yaitu adanya pemaksaan tindakan seksual yang tidak diinginkan terhadap seseorang yang tidak memberikan persetujuan untuk berhubungan Pemaksaan ini dapat merugikan dan melukai korban secara fisik dan Perbuatan cabul . ntuchtige hendelinge. adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang lain yang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosok penis atau vagina, memegang buah dada, mencium mulut seseorang dan sebagainya. Bambang Santoso. Soehartono. Muhammad Rustamaji. AuUnearthing The Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children In Conflict With The LawAy. Yustisia. Volume 6 Nomor 2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 681-690 Menurut pendapat ahli yaitu Moeljatno berpendapat bahwa pencabulan adalah segala perbuatan pelanggaran kesusilaan atau perbuatan yang berhubungan dengan hawa nafsu dari kelaminnya. 4 Pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa AuBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahunAy. Pencabulan sangat berbahaya bukan hanya fisik, namun juga psikologis korbannya. Terlebih apabila korban tersebut masih anakanak yang diharapkan sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, hal ini perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan agar dapat mengetahui petunjuk atau bukti apa saja yang didapatkan dan membuktikan terdakwa bersalah. 5 Menurut M. Yahya Harahap mengatakan bahwa Pembuktian merupakan suatu ketentuanketentuan yang berisi pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. 6 Pembuktian ini sangat penting bagi masyarakat yaitu seseorang yang telah melanggar ketentuan KUHP atau undangundang pidana lainnya, harus mendapat hukuman yang setimpal dengan Penelitian yang akan diteliti ini terbatas pada Putusan Nomor 03/Pid. SusAnak/2023/PN. Skt yang terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Surakarta. Pada kasus tersebut, berdasarkan alat bukti yang sah Terdakwa telah dinyatakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Merujuk pada kasus yang akan Penulis bahas dalam penelitian ini, maka artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut. Apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 03/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Skt telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP? Metode Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis menggunakan pola berpikir deduktif silogisme dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang 2 Daniel Rees dan Joseph Sabia. AuForced Intercourse Mental Health and Human CapitalAy. Southern Economic Journal. Volume 80 Issue 2. 3 Teguh Prasetyo. Hukum Pidana (Cetakan ke-VI). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 4 Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara 5 Veni Aryanti. AuTinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Anak Korban Tanpa Sumpah dalam Persidangan (Studi Putusan Perkara Nomor 427/Pid. Sus/2014/PN. Kp. Ay. Eksaminasi: Jurnal Hukum. Volume 2 Nomor 2. 6 M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika 7 Dipta Yoga Pramudita. AuPembuktian Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Menurut KUHAPAy. Jurnal Verstek. Volume 5 Nomor 3. E-ISSN: 2355-0406 saling dihubungkan sehingga dapat ditarik kesimpulan. Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Anak Perkara Pencabulan Dalam Putusan Nomor 03/Pid. SusAnak/2023/PN. Skt Uraian Dakwaan Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. 9 Dakwaan adalah dasar dari hukum acara pidana karena berdasarkan dakwaan pemeriksaan di persidangan Perumusan dakwaan didasarkan atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang disusun yaitu dakwaan tunggal, dakwaan komulatif, dakwaan alternatif ataupun dakwaan subsidair. Dakwaan tunggal adalah surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuding satu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dakwaan tunggal merupakan bentuk dakwaan yang paling mudah dibuktikan karena hanya ada satu tindak pidana yang diyakini dapat dibuktikan oleh JPU. Berdasarkan fakta di dalam peristiwa ,Pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 06. 00 wib, anak saksi main di pinggir kali anak korban R didatangi anak APP lalu diajak main Handpone yang oleh anak korban R langsung ditanggapi dengan senang karena anak korban R memang suka dengan Handpone. Setelah itu anak korban R diajak ke lantai 3 kost miliknya dan sampai ditempat tersebut anak korban R diminta untuk tiduran posisi tengkurap dan celana saksi di lepas oleh anak APP sedangkan anak APP melepas semua pakaiannya. Beberapa saat kemudian anak APP memutar Film Porno melalui hpnya, beberapa saat lemudian penis . nak korban R menyebut dengan istilah titi. anak APP mengalami tegang dan langsung memasukkan ke dubur . nak korban R menyebut dengan istilah sili. anak korban R. Bahwa saksi T yang saat itu naik ke lantai 3 dengan maksud akan menjemur nasi bekas, kaget melihat anak APP dalam kondisi tanpa pakaian berada diatas anak korban R dengan posisi anak korban R tengkurap dilantai Melihat hal tersebut saksi T langsung turun menemui tetangga dan menyampaikan apa yang saksi lihat. Dalam perkara pada putusan nomor 03/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Skt. Penuntut Umum menggunakan dakwaan berjenis tunggal. Syarat formil surat dakwaan sebagaimana sesuai dengan Pasal 143 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum. 8 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revis. Jakarta: Prenada Media Group Hottua Pakpahan. Herlina Manullang. Ojak Nainggolan. AuAnalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan HutanAy. Patik: Jurnal Hukum. Volume 08 Nomor 1. Immaculata Anindya Karisa. AuAnalisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh AnakAy. Jurnal Verstek. Volume 8 Nomor 1. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 681-690 Surat dakwaan harus memuat lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Mengamati surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dalam kasus ini, penulis menilai bahwa tidak ada kesalahan dalam pembuatan surat dakwaan tersebut, dan semua persyaratan formal yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat . huruf a KUHAP telah terpenuhi. Persyaratan formal tersebut mencakup pencantuman tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum yang membuat surat dakwaan, serta memuat identitas terdakwa secara lengkap, seperti nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Selain itu, dalam surat dakwaan tersebut, tindak pidana yang didakwakan telah dicantumkan dengan teliti, jelas, dan lengkap, yaitu Pasal 170 Ayat . ke-1 KUHP. Selain persyaratan formal, ada juga persyaratan materiil dalam surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat . huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang meliputi: Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu . empus delict. dan tempat . ocus delict. tindak pidana itu dilakukan. Dalam membuat suatu dakwaan diperlukan kecermatan atau ketelitian dari penuntut umum. Pasal 143 ayat . mengatur lebih dalam terkait dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan syarat materiil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat . huruf b akan batal demi hukum sebab itu merupakan syarat mutlak dalam pembuatan surat dakwaan. 11 Jika yang tidak terpenuhi selain daripada syarat-syarat materiil tersebut, maka surat dakwaan dapat Setelah mencermati dakwaan dalam perkara ini, telah tercantum dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, yakni Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian pula waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan telah dicantumkan dalam surat dakwaan, yakni pada hari Minggu tanggal 28 bulan Maret tahun 2021 pukul 06. 00 Wib bertempat di lantai 3 rumah kost Cinderejo Lor. RT 01. RW 05. Desa/Kelurahan Gilingan. Kecamatan Banjarsari. Kabupaten/Kota Surakarta. Provinsi Jawa Tengah, sehingga telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat . KUHAP. Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Anak Perkara Pencabulan Dalam Putusan 03/Pid. Sus-Anak/2023/Pn. Skt Pertimbangan Hakim sangat penting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan Hakim yang mengandung keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian hukum. Pertimbangan Hakim adalah pemikiranpemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat 11 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia Ed. Kedua Cet. Keempat Belas (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 168. E-ISSN: 2355-0406 hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Pertimbangan Hakim merupakan unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang dapat menunjukkan perbuatan Terdakwa telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang dapat menunjukkan perbuatan Terdakwa telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga pertimbangan tersebut relevan terhadap amar dari Putusan Hakim. Dasar Pertimbangan Hakim adalah pemikiran-pemikiran ataupun pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan dengan melihat halhal yang dapat meringankan ataupun ataupun memberatkan pelaku. 13 Dasar Pertimbangan Hakim dibagi menjadi 2 jenis sebagai berikut: Pertimbangan Yuridis Pertimbangan Yuridis merupakan pertimbangan yang didasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh UndangUndang yang ditetapkan sebagaimana yang harus dimuat dalam putusan. Pertimbangan Hakim yang bersifat Yuridis terdiri dari: Dakwaan Penuntut Umum . Keterangan Saksi . Keterangan Terdakwa . Barang Bukti . Pasal-Pasal dalam Undang-Undang KUHAP . Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan Non Yuridis disebut dengan Pertimbangan Sosiologis. Pertimbangan hakim secara sosiologis diatur dalam Pasal 5 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pertimbangan Hakim yang bersifat Non Yuridis terdiri dari: Latar Belakang Perbuatan Terdakwa . Akibat Perbuatan Terdakwa . Kondisi Diri Terdakwa . Agama Terdakwa Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus dituntut harus berdasarkan atas fakta hukum di persidangan, norma/kaidah-kaidah hukum, moral hukum dan doktrin hukum sebagai pertimbangan putusannya terhadap suatu perkara, demi tegaknya keadilan, kepastian dan ketertiban hukum yang merupakan tujuan utama hukum itu sendiri. 14 Hakim pada dasarnya mempunyai kebebasan atau penilaian tersendiri terhadap berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan terhadap suatu putusan yang ditanganinya. Penjatuhan suatu sanksi pidana oleh hakim yang mendasarkan pada teori ratio decidendi tentu saja akan berdimensi filsafat maupun menggambarkan 12 Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Normatif. Teoritis. Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni 13 Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya. 14 A. Salman Manggalatung. AuHubungan Antara Fakta. Norma. Moral dan Doktrin Hukum Dalam Petimbangan Putusan HakimAy. Jurnal Cita Hukum. Volume 2 Nomor. 15 Ratna Jayanti Suyono. AuKekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Serta Pertimbangan Hakim Terkait Pemenuhan Asas Minimum PembuktianAy. Jurnal Verstek. Volume 5 Nomor 1. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 681-690 motivasi hukum sebagai arbitrium judicis . esewenang-wenangan hakim dan penguas. dalam mewujudkan hukum in concerto. Dalam perkara ini, alat bukti yang ditemukan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti visum et repertum RSUD Dr. Moewardi Surakarta Nomor VER/16/IKFML/RSDM/IV/2021 yang dibuat oleh Hari Wahyu Nugroho, dr. Sp. A(K). Kes pada tanggal 11 April 2021. Berdasarkan sistem pembuktian di Indonesia, hakim hanya dapat menjatuhkan putusan jika alat bukti yang sah menurut undang-undang terpenuhi dan keyakinannya terhadap bukti tersebut Selanjutnya. Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak yang tertuang dalam pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni: Unsur AuSetiap OrangAy Unsur "Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan AuSetiap OrangAy Menimbang, bahwa yang dimaksud "Setiap Orang" adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab atau yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar, pemaaf, maupun yang menghapus pidana atas diri Anak. Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas maka setiap orang ditujukan kepada manusia atau person yang sudah mampu berpikir dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian manusia atau person tersebut dipandang sebagai subyek hukum yang dalam hal ini pelaku tindak pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya. Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud setiap orang mengacu kepada Anak APP yang lahir di Surakarta pada tanggal 25 Oktober 2007 masih berusia 16 tahun 01 bulan sehingga menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 masih berstatus segai Anak yang berhadapan dengan hukum yang dihadapkan ke depan persidangangan sebagai pelaku tindak pidana ternyata setelah diperiksa identitasnya sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak terjadi Error in persona. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi. 16 Faisal dan Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media E-ISSN: 2355-0406 Unsur "Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif sehingga cukup salah satu perbuatan terbukti maka unsur ini telah terpenuhi. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan atau ancaman kekerasan" menurut Pasal 1 angka 15 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan. Pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Anak" menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menimbang, bahwa pengertian "Pencabulan" dijelaskan gai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lair yang keji, den semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Mengacu pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, peran keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara adalah sangat krusial. Dalam membentuk keyakinan tersebut, hakim harus melalui tiga tingkat keyakinan yang berlapis. Tingkatan pertama mencakup keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum benar-benar terjadi. Ini berarti bahwa tindak pidana yang disebutkan dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pertimbangan yuridis yang telah dijabarkan Pembuktian yang sah ini harus dilakukan dengan menggunakan setidaknya dua atau lebih alat bukti yang sah. Tingkatan kedua adalah keyakinan bahwa Terdakwa terlibat langsung dalam perbuatan pidana Dalam hal ini, hakim harus memastikan bahwa ada keterlibatan nyata dari Terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan. Tingkatan ketiga dan terakhir adalah keyakinan bahwa Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, hakim harus yakin bahwa Terdakwa layak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan bukti yang ada dan peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 03/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Skt, keyakinan hakim telah terbentuk secara utuh dan jelas, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Keyakinan ini didasarkan pada terpenuhinya setidaknya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti visum et repertum, yang semuanya secara bersama-sama mendukung terjadinya tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alat-alat bukti ini tidak hanya memperkuat keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, tetapi juga memastikan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Verstek Jurnal Hukum Acara. : 681-690 atas perbuatannya. Dengan demikian, keyakinan hakim tidak hanya bersandar pada alat bukti yang ada, tetapi juga pada analisis yang mendalam, menyeluruh, dan logis terhadap fakta hukum dalam perkara ini. Keputusan hakim pun telah sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, yang merupakan tujuan utama dalam proses peradilan pidana. Hal ini mencerminkan bahwa proses hukum telah dilakukan dengan cermat dan teliti, menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 03/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Skt sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sudah terdapat 3 alat bukti yaitu Keterangan Saksi. Keterangan Terdakwa dan Surat . isum et repertum nomor: VER/16/IKF-ML/RSDM/IV/2. Hal ini berhubungan dengan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Jadi kedua hal tersebut saling berhubungan dan cocok sehingga sudah sesuai antara Putusan Nomor 03/Pid. SusAnak/2023/PN. Skt dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. References