AuthorAos name: Teguh Imam Santoso. Hanuring Ayu. Ismiyanto. Title: Penerapan Pronsip Keadilan Dalam Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt. Verstek, 13. : 308-320. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt Teguh Imam Santoso1. Hanuring Ayu2. Ismiyanto3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Islam Batik Surakarta Email korespondensi: hanuringayu@gmail. Abstrak: Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal yang dilindungi berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt. Tujuan artikel ini adalah menilai konsistensi penegakan hukum dan efektivitas keputusan dalam memberikan rasa keadilan serta efek jera kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan Pendekatan kasus . ase Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1. 000,00, sanksi yang diberikan masih jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimum dalam undang-undang yang berlaku. Pertimbangan hakim lebih banyak fokus pada jumlah barang bukti tanpa memperhitungkan dampak ekosistem serta motif pelaku ekonomi. Hal ini mencerminkan bahwa keputusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan Diperlukan reformasi hukum dalam bentuk pidanaminimal guna memperkuat daya tangkal terhadap kejahatan perdagangan satwa liar ilegal yang dilindungi. Kata kunci: Perdagangan Ilegal Satwa. Pertimbangan Hakim. Keadilan Hukum Abstract: This article analyzes the judge's consideration in the crime of illegal protected wildlife trade based on Decision Number 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt. The purpose of this article is to assess the consistency of law enforcement and the effectiveness of the decision in providing a sense of justice and deterrent effect to the perpetrator. This research uses normative legal methods with a statute approach and case approach. The technique of collecting legal materials with literature The legal materials used are primary and secondary legal materials. The results showed that although the defendant was found guilty and sentenced to imprisonment for 1 year and 6 months and a fine of Rp 1,000,000, the sanction given was still much lighter than the maximum threat in the applicable law. The judge's consideration focused more on the amount of evidence without taking into account the impact on the ecosystem and the motives of the economic actors. This reflects that the decision has not fully reflected the principle of substantive justice. Legal reforms in the form of maximum penalties are needed to strengthen the deterrence against illegal protected wildlife trade crimes. Keywords: Illegal Wildlife Trade. Judges' Consideration. Legal Justice Pendahuluan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi sehingga dikenal dengan istilah Mega Biodiversity Country. Tingginya keanekaragaman hayati tersebut ditunjukkan oleh besarnya persentase jumlah jenis flora dan fauna yang hidup di wilayah Indonesia dibandingkan dengan jumlah E-ISSN: 2355-0406 keseluruhan jenis yang ada di dunia. 1 Indonesia memiliki sekitar 27. 000 jenis tanaman berbunga, 515 jenis mamalia, 270 jenis satwa amfibi, dan 1539 jenis Selain itu. Indonesia juga memiliki hewan-hewan endemik yang tersebar luas di seluruh pulau-pulaunya. 2 Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar Panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) berfluktuasi selama lima tahun Data kasus yang dihimpun ini merupakan berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Agung. 4 Hingga saat ini, kasus kejahatan terhadap satwa liar menduduki peringkat kedua dari seluruh kasus tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Pada 2018, kasus perdagangan ilegal TSL yang diproses hukum mencapai 41 kasus. Angkanya kemudian melonjak cukup signifikan menjadi 65 kasus pada 2019. Kasus pada tahun tersebut menjadi yang terbesar ditangkap dan diproses hukum selama 2018-2022. Kemudian pada 2020 turun menjadi 48 kasus. Lalu tahun-tahun berikutnya pun mengalami penurunan, yakni 2021 sebanyak 38 kasus dan 2022 sebanyak 35 kasus. Indonesia menjadi negara eksportir hewan liar terbesar di dunia. Hal ini tercatat dalam laporan riset International Socioeconomic Inequality Drives Trade Patterns in the Global Wildlife Market yang disusun Jia Huan Liew dkk. , tim peneliti asal Hong Kong dan Singapura (Mei 2. Menurut laporan tersebut, selama periode 1998-2018 Indonesia sudah mengekspor sekitar 71 juta ekor hewan liar ke puluhan negara, paling tinggi dibanding negara-negara eksportir lainnya. Terkait dengan tingginya angka kejahatan terhadap satwa liar dilindungi . ntuk selanjutnya disebut Aukejahatan terhadap satwa dilindungiA. , terdapat dugaan bahwa salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tingginya angka kejahatan tersebut adalah rendahnya pidana yang dijatuhkan sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. 6 Terlepas dari perdebatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Yang Dilindungi (Mamali. , 2019, hal. Imalatunil Khaira. AuANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR ( Studi Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Aga. Ay (Universitas Andalas, 2. , hal. Yongi Oktavianus. AuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR 513/PID. B/2014/PN. MDN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ILLEGAL SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEADILAN,Ay Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau II, no. Erlina F Santika. AuIni Data Perburuan Ilegal Tumbuhan Dan Satwa Liar RI 2018-2022,Ay Kata Media Network . , 2024. Santika. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2. , hal. Verstek. : 308-320 mengenai efek jera yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap angka kejahatan, penting untuk meneliti terlebih dahulu mengenai pemidanaan pada kejahatan terhadap satwa dilindungi itu sendiri, dari kerangka regulasi yang mengatur, pasal yang dikenakan dalam proses pengadilan, penuntutan, hingga penjatuhan Di Indonesia mengenai peraturan perlindungan satwa yang dilindungi diatur dalam Undang. Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang. Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 1 butir 9 Undang. Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang. Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya definisi satwa adalah Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara. 8 Menurut Wiranto satwa yang dilindungi dalam bukunya Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi pengelolaan Taman Nasional adalah Satwa yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat. Berkurangnya satwa yang dilindungi dapat dicegah dengan ditetapkan perlindungan hukum terhadap satwa langka yang dilindungi. Satwa langka tidak boleh dibunuh, dimiliki, ditangkap, diburu serta diperdagangkan, hal ini untuk menjaga kelestarian satwa tersebut dari kepunahan. Undang. Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang. Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya juga mengatur larangan serta ancaman bagi siapa saja yang melakukan perdangan terhadap satwa yang dilindungi. Pasal 21 Ayat . AySetiap orang dilarang untuk : memburu, menangkap, melukai, membunuh, dan/atau memperdagangkan Satwa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dilindungi dalam keadaan hidup. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui dan/ atau bagianbagiannya. dan/ atau terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau media elektronik atau media lainnya tanpa izin bagian-bagiannyaAy. Dalam Undang. Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang. Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber (ICEL), hal. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan EkosistemnyaAy . Rudika Zulkumardan and Ainal Hadi. AuTindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Jenis Landak Dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Bara. ,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 1, no. : 44Ae53. E-ISSN: 2355-0406 Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya juga mengatur sanksi tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yang terdapat pada pasal Pasal 40A ayat . huruf d dan g yang berbunyi : Pasal 40A ayat . AyOrang perseorangan yang melakukan kegiatan: memburu, menangkap, melukai, membunuh, dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dan/atau memperdagangkan Satwa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau dimaksud dalam Pasal 2L ayat . huruf a. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau media elektronik atau media lainnya tanpa izin Pasal 2l ayat . huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan 3 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun paling banyak kategori VIIAy. Kendati regulasi hukum terkait perdagangan satwa liar secara ilegal telah diterapkan, praktik kejahatan ini masih sering terjadi. Faktor utama yang mendorong hal ini adalah besarnya hasil yang diperoleh para pelaku dibandingkan dengan rendahnya ancaman hukumnya. Kondisi tersebut menjadikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar tetap menarik bagi pelaku kejahatan. Meski sejumlah pelaku telah menerima sanksi hukum, hukuman yang dijatuhkan cednderung ringan sehingga belum meberikan dampak pencegahan yang efektif . eterrent Berdasarkan data yang telah diuraikan dapat terlihat bahwa dalam perlindungan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi ini belim maksimal meskipun sudah ada Undang-undag yamg mengaturnya, dari beberapa kasus masih menunjukan banyak terjadi penangkapan, pencurian bahkan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Di dalam Undang-undang Dasar 1945. Peran hakim sebagai salah satu institusi penegak hukum bertanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum melalui puutusannya di pengadilan supaya para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi yang ada di indonesia supaya memiliki efek jera terhadap kejahatan tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 38 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Fungsi hakim yang berbunyi : AuFungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan. pelaksanaan putusan. pemberian jasa hukum. dan e. penyelesaian sengketa di luar pengadilanAy. Dengan demikian, di dalam melaksanakan peranan yang aktual, penegak Hukum sebaiknya mampu menciptakan keadilan Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, hal AuUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGANAy . Verstek. : 308-320 mana akan tampak pada perilakunya yang merupakan pelaksanaan peranan Berdasarkan uraian di atas serta berbagai kasus yang serupa yang telah terjadi, artikel ini tertarik untuk mendalami lebih lanjut permasalahan terkait tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Penelitian ini menyempurnakan studi terdahulu dengan membandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan Undangundang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memperbarui ketentuan hukum terkait. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis keputusan hakim terbaru dari Pengadilan Negeri Surakarta dalam kasus serupa untuk menilai konsistensi dan relevansi penerapan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pemahaman hakim terhadap tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan hukum terbaru serta menilai efektivitasnya dalam memberikan rasa keadilan dan efek jera kepada pelaku. Dalam artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian sebagai berikut : Apakah putusan hakim dalam perkara Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt terkait tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi telah mencerminkan prinsip keadilan? Metode Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. 11 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan Pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka . ibrary researc. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif silogisme. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press (Mataram: Mataram University Press, n. ), hal. E-ISSN: 2355-0406 pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt Putusan Putusan hakim merupakan tindakan akhir hakim di dalam persidangan, menemukan apakah di hukum atau tidak si pelaku, putusan hakim pada dasarnya adalah menemukan hukum, yaitu hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang 12 Berlandaskan pada visi teoritik dan praktik peradilan maka putusan hakim merupakan putusan yang diucapkan hakim karena jabatanya dalam persidangan pidana setelah melalui procedural hukum acara pidana yang berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segela tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara. Secara khusus, dalam Pasal 1 Butir 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa Putusan Pengadilan adalah penyertaan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidaan atau bebas atau lepas dari segela tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini. 13 Pada intinya isi putusan pengadilan berupa, 1. Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan . Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Putusan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukuman . nstlag van alle rechtvervolgin. , diatur dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP. Putusan yang berisi suatu pemidanaan . , diatur dalam Pasal 193 ayat 1 KUHAP. Sebelum hakim menjatuhkan putusan bagi terdakwa, dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP dijelaskan bahwa majelis hakim akan bersmuyawarah dalam membuat suatu putusan yang harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan. Berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PNSkt. Penuntut Umum mengajukan ke persidangan dengan jenis dakwaan tunggal, yaitu Pasal 40 ayat . Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: Barang siapa. Dengan sengaja. Aria Zurnetti. Fitri Wahyuni, and Siti Rahmah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2. , hal. Suyanto. Hukum Acara Pidana (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2. , hal. Joko Sriwidodo. Pengantar Hukum Acara Pidana (Yogyakarta: Kepel Press, 2. , hal. Verstek. : 308-320 Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan Dalam perkara Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt. Hakim menjatuhkan putusan bagi terdakwa berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti, dan juga semua unsur yang terkandung dalam Pasal Pasal 40 ayat . Pasal 21 ayat . huruf a UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah terbukti maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Terkait faktafakta yang telah diuraikan dalam perkara nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Aditya Padma Guntur Pradhipta Bin Puji Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Pasal 40 ayat . Jo Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dan 6 . bulan dan Denda sebesar Rp 000,00 ( Satu Juta Rupia. , dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 . bulan Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 . ekor owa jawa (Hylobates moloc. dalam keadaan hidup, 1 . ekor kakatua raja (Probosciger atemmu. dalam keadaan hidup dan 1 . ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffinian. dalam keadaan hidup, seluruhnya dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada Kantor BKSDA SKW I Surakarta. - 1 . unit Telephone Seluler Merk REALME X warna putih dengan no. IMEI 868363040436530 /868363040436522 no. 082137358509 dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,00 ima ribu rupia. Pertimbangan Hakim Majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt dengan perkara tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi telah menjatuhakan putusan pemidanaan terhadap E-ISSN: 2355-0406 terdakwa Aditya Padma Guntur Pradhipta Bin Puji Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Pasal 40 ayat . Jo Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dan 6 . bulan dan Denda sebesar Rp 000,00 ( Satu Juta Rupia. , dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 . bulan kurungan. Dalam menjatuhkan putusanya, hakim telah menilai dan mempertimbangkan halhal berikut: Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta didukung alat bukti yang ada, bahwa terdakwa Aditya Padma Guntur Pradhipta Bin Puji Guntoro telah melakukan melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu sat. ekor owa jawa (Hylobates moloc. , 1 . ekor kakatua raja (Probosciger aterrimu. , dan 1 . ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffinian. , yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa menggunakan akun media sosial Facebook bernama "Momo Adt" untuk menawarkan satwa yang dilindungi. Petugas BKSDA dan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyamaran dengan membeli 1 . ekor owa jawa seharga Rp3. 000,00, dan transaksi direncanakan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2020, di rumah terdakwa di Jalan Pulanggeni 26 B. RT 003 RW 004 Kel. Tipes Kec. Serengan Kota Surakarta. Bahwa satwa satwa berupa 1 . ekor owa jawa (Hylobates moloc. , 1 . ekor kakatua raja (Probosciger atemmu. dan 1 . ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffinian. , sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi tanggal 21 Januari 2019 adalah termasuk dalam daftar lampiran Satwa Yang dilindungi. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut bahwa terdakwa tahu jika memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat ijin dari dinas instansi terkait dan mengakui perbuatannya melanggar peraturan perundangundangan RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Verstek. : 308-320 Berdasarkan pertimbangan hakim telah terbukti terdakwa sebagai seorang yang telah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut di dakwa dengan ddakwaan tunggal, yaitu yaitu: Pasal 40 ayat . Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya meliputi 1. Barang siapa, 2. Dengan sengaja, 3. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Terkait unsur-unsur tersebut hakim telah mempertimbangkan bahwa unsur yang di dakwaan dalam dakwaan tersebut menurut hakim telah terpenuhi Bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal Pasal 40 ayat . Pasal 21 ayat . huruf a UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah terbukti maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Berdasarkan fakta hukum hakim menyatakan bahwa terhadap terdakwa selama persidangan hakim tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya. Putusan Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt dalam Perspektif Keadilan Secara teori, putusan pengadilan mencakup tiga aspek utama, yaitu kepastian hukum, keeadilan dan kemanfaatan. Sementara itu, secara normatif, putusan pengadilan memiliki dua aspek, yaitu keadilan prosedural dan keadilan Keadilan prosedural berkaitan dengan hukum acara dan proses pembuktian, sedangkan keadilan substantif berhubungan dengan isi putusan dan 15 Dalam negara huku, hakim berperan penting dalam menegakkan keadilan, dengan putusannya menentukan wibawa hukum. Sebagai pemegang keadilan, hakim dalam menjalankan tugasnya hakim berlandaskan pada prinsipprinsip Pancasila dan UUD 1945. Setiap putusan hakim mencerminkan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kebajikan, dan nilai keadilan Milia Wulandari and Emilia Rusdiana. AuANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGENAKAN PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID. SUS/2015/PN. STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI Milia,Ay Novum : Jurnal Hukum 6, no. E-ISSN: 2355-0406 sosial, sejalan dengan cita-cita negara hukum untuk memwujudkan keadilan sejati di masyarakat. Negara hukum dan keadilan tidak akan dapat dipisahkan. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Adalah hal yang mustahil, sebuah negara hukum akan terujud tanpa adanya keadilan. Walaupun keadilan itu bersifat abstrak dan tidak berwujud, namun keadilan harus bisa dirasakan di dalam penegakan hukum. Semua masyarakat Indonesia pasti sepakat, bahwa dalam negara hukum, kata keadilan mesti menjadi sesuatu yang harus ditegakkan. Sebab keadilan merupakan salah satu tujuan dari keberadaan negara hukum disamping adanya kepastian dan kemanfaatan. Dalam hal ini, hakim dalam mengadili diberikan kebebasan untuk menggali nilai-nilai keadilan masyarakat,artinya bahwa yang dimaksud hukum tidak hanya undang-undang tertulis, tetapi juga hukum tidak tertulis. Putusan pengadilan tidak sebatas sampai pada keadilan prosedural produk silogisme dedukti-logis undangundang, tetapi menukik pada keadilan substansif . si atau substansi keadilan itu sendir. yang bersumber pada kesadaran hukum dan cita hukum masyrakatnya. Mencermati putusan perkara nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt, hakim menjatuhkan putusan bagi terdakwa berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti, dan juga semua unsur yang terkandung dalam Pasal Pasal 40 ayat . Pasal 21 ayat . huruf a UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hakim menyatakan Aditya Padma Guntur Pradhipta Bin Puji Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Pasal 40 ayat . Jo Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dan 6 . bulan dan Denda sebesar Rp 1. 000,00 ( Satu Juta Rupia. , dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 . bulan kurungan. Mengenai pertimbangan hakim, hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa harus benar-benar memperhatikan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Terkait putusan nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt, pertimbangan yuridisnya hakim telah memutuskan bahwa perkara nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari para saksi yang telah memberikan Oksidelfa Yanto. NEGARA HUKUM: KEPASTIAN. KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesi. Pustaka Reka Cipta (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2. , hal. Verstek. : 308-320 keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah memperdagangkan sat. ekor owa jawa (Hylobates moloc. , 1 . ekor kakatua raja (Probosciger aterrimu. , dan 1 . ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffinian. , yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dan terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Berkaitan dengan putusan perkara nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt. Jika merujuk pada ketentuan dalam Pasal 40 ayat . Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100. 000,00. Namun, dalam putusan Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt, hakim hanya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1. 000,00, dengan ketentuan substitusi 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam undang-undang, putusan ini tampak jauh lebih ringan. Dari pertimbangan yuridis hakim, tampak bahwa penjatuhan pidana lebih banyak didasarkan pada jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini. Hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam dampak perdagangan satwa yang dilindungi terhadap populasi satwa dan keseimbangan Selain itu, hakim juga tidak memperhitungkan cara atau motif pelaku, yakni bahwa perdagangan satwa yang dilindungi dilakukan karena nilai jual yang tinggi dan keuntungan besar. Rendahnya sanksi yang dijatuhkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi sering kali terjadi karena tidak mengatur pidana minimal, sehingga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Dapat isimpulkan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang ideal, terutama dalam aspek perlindungan ekosistem dan pencegahan kejahatan serupa. Untuk menciptakan keadilan yang lebih proporsional, diperlukan reformasi hukum, misalnya dengan menetapkan pidana minimal dalam UU KSDAHE, agar hakim memiliki acuan yang lebih jelas dalam menjatuhkan sanksi dan memastikan bahwa hukum benar-benar memiliki daya tangkal terhadap perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. E-ISSN: 2355-0406 Kesimpulan Putusan Nomor 168/Pid. B/LH/2020/PN Skt menunjukkan bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa pembohong ilegal yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana yang didakwakan. Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, keterangan Saksi, serta barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1. 000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Meskipun ancaman pidana dalam undang-undang lebih tinggi, hakim menjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Namun hukuman yang diberikan masih relatif ringan dibandingkan dengan ancaman maksimum yang diatur dalam undang-undang. Pertimbangan hakim lebih fokus pada aspek yuridis dan barang bukti tanpa mendalam menilai dampak ekologis serta urgensi perlindungan satwa langka. References