https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kewenangan dan Batasan Eksekusi Hak Jaminan Kebendaan Oleh Kreditor Separatis Melieyani Susanto1. Fakultas Hukum. Universitas Surabaya. Indonesia, melieysusanto@gmail. Corresponding Author: melieysusanto@gmail. Abstract: Bankruptcy is a general seizure of all the debtor's assets. In bankruptcy, certain creditors have special rights in obtaining settlements. Secured creditors are those who have the authority to carry out their own execution and receive settlement from such execution. However, in carrying out the execution, the KPKPU Law imposes a time limit for enforcing collateral, thereby introducing certain restrictions. The method used in this writing is normative juridical, namely through a literature study. The results of this study indicate that secured creditors will still receive full payment. however, they lose the right to execute the collateral themselves, and it will instead be executed by the curator along with other bankrupt assets. Keyword: Bankruptcy. Secured Creditors. Execution. Abstrak: Kepailitan merupakan sita umum seluruh kekayaan debitor, dalam kepailitan terdapat kreditor yang memiliki kewenangan istimewa dalam mendapatkan pelunasan. Kreditor separatis merupakan kreditor yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sendiri dan mendapatkan pelunasan dari eksekusi tersebut. Namun dalam melaksanakan ekseusinya UU KPKPU memberikan batasan jangka waktu untuk melakukan eksekusi benda jaminan, sehingga memberikan batasan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah kreditor separatis akan tetap mendapatkan pembayaran secara penuh, hanya saja kreditor separatis kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi benda jaminan sendiri dan akan dilakukan eksekusi oleh kurator bersama-sama dengan harta pailit lainnya. Kata Kunci: Kepailitan. Kreditor Separatis. Eksekusi. PENDAHULUAN Pemerintah selaku regulator memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi kreditor dan debitor dalam menyelesaikan utang piutangnya dengan membentuk aturan berupa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU . elanjutnya disebut UU KPKPU) (Muis, 2022, p. Pasal 1 angka 1 UUKPKPU menjelaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum yang mencangkup seluruh harta kekayaan debitor pailit. 4384 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kepailitan merupakan salah satu instrument hukum yang difungsikan sebagai pemberesan seluruh harta kekayaan debitor untuk membayar seluruh kewajibannya kepada kreditorkreidornya (Hartanto, 2. Dalam hal terjadi cedera janji. Pasal 1131 KUHPerdata memberikan penjelasan mengenai jaminan bahwa segala kebenadaan milik debitor menjadi jaminan bersama bagi para kreditornya, kemudian dalam Pasal 1132 KUHPerdata juga menjelaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitor merupakan jaminan bersama bagi para kreditornya dimana hasil dari penjualan harta tersebut akan dibagikan kepada kreditornya secara proposional atau secara perbandingan piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para kreditor tersebut menurut Undang-Undang harus didahulukan dalam penerimaan pembayaran tagihannya (Mulyadi. Secara umum kreditor akan dikelompokkan ke dalam beberapa golongan berdasarkan urutan prioritas haknya untuk memperoleh pelunasan piutangnya terhadap para kreditor yang lain (Sjahdeini, 2. Dalam UU KPKPU ketentuan Pasal 55 UU KPKPU telah memberikan kewenangan berupa kedudukan istimewa kepada kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya untuk dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, kreditor-kreditor tersebut merupakan kreditor Menurut J. Satrio, kreditor separatis adalah kreditor yang dapat melaksanakan hakhaknya dalam UU HT seakan-akan tidak ada kepailitan atau seakan-akan tagihan kreditor berada diluar kepailitan atau berada diluar sitaan umum (Hartanto, 2. Eksekusi tersebut diperkuat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . elanjutnya disebut UU HT) yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan pertama ketika debitor ditnyatakan pailit untuk melaksanakan eksekusi sendiri. Dari ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa apabila debitor cedera janji atau tidak melakukan pelunasan utangnya dan dinyatakan dalam keadaan pailit, sesuai dengan Pasal 55 UU KPKPU juncto Pasal 21 Ayat . UU HT kreditor separatis dapat melakukan eksekusi dengan menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil hasil dari pelelangan tersebut guna pelunasan utang si debitor. Pelaksanaan eksekusi diatur di dalam Pasal 59 Ayat . UUKPKPU bahwa kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya harus melaksanakan eksekusi dalam jangka waktu 2 . bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi. Apabila kreditor separatis tidak dapat melaksanakan eksekusinya dalam jangka waktu tersebut maka jaminan yang dimiliki kreditor separatis harus diberikan kepada kurator dan akan dijadikan harta pailit yang selanjutnya pembayaran kepada kreditor separatis akan diberikan bersama-sama dengan kreditor lainnya setelah semua harta kekayaan debitor pailit habis terjual. Hal tersebut tentunya memberikan kerugian dan batasan kepada kreditor separatis, dimana seharusnya kreditor separatis memiliki hak istimewa yang didahulukan dalam Sebagai kreditor separatis yang memiliki kewenangan istimewa, ketika tidak dapat menyelesaikan eksekusinya selama jangka waktu yang diberikan, ketentuan tersebut memberikan batasan terhadap kreditor separatis yang memiliki kedudukan diutamakan dibandingkan kreditor lainnya, mengingat pelaksanaan eksekusi hak kebendaan membutuhkan waktu yang sangat lama. METODE Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, , putusan pengadilan serta seluruh publikasi tentang hukum 4385 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Selain itu penelitian yuridis normatif juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 2 . pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan . tate approac. ) dimana dalam penelitian ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum pada kasus ini (Marzuki, 2. dan menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. , dimana dilakukan dengan menelaah pendapat para sarjana hukum dan doktrin yang digunakan dalam ilmu hukum untuk memahami substansi ilmu hukum yang diperlukan dalam melakukan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya (Suci, 2011, p. Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KPKPU yaitu AuKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Ay Sedangkan pailit merupakan suatu keadaan dimana seorang debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan telah ditagih. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU KPKPU menjelaskan mengenai utang adalah : AuUtang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Ay Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibentuk sebagai realisasi ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata mengenai barang jaminan debitor menjadi jaminan bersama para kreditornya dengan tujuan agar perkara kepailitan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, adil dan terbuka. Undang-undang ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditor saja melainkan juga melindungi kepentingan debitor. Pada sisi pihak kreditor, bertujuan untuk mendapatkan pelunasan atas utang-utangnya dengan segera mungkin, sedangkan pada sisi debitor dapat diberikan jaminan untuk tetap melanjutkan usahanya tanpa perlu di likuidasi. Menurut Sri Redjeki Hartono yang dikutip oleh Syafrudin Makmur, lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditornya bahwa debitor tidak akan berbuat curang serta tetap bertanggung jawab atas semua kreditor-kreditornya dan memberi perlindungan kepada debitor terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditor-kreditornya (Makmur, 2016, pp. Dalam ketentuan Pasal 21 UU KPKPU menyatakan AuKepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Ay Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh harta debitor pailit berasa dalam keadaan sita umum yang merupakan harta pailit. Syarat pailit diatur dalam Pasal 2 UU KPKPU seorang debitor dapat diajukan permohonan pernyataan pailit apabila adanya suatu utang, debitor tidak membayar lunas sedikitnya 1 . utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih . ue and payabl. , dan debitor harus mempunyai 2 . atau lebih kreditor . oncursus creditoriu. (Fuady, 2005, p. Hukum kepailitan menggunakan istilah AuseparatisAy yang berartikan pemisahan, karena keududukan kreditor tersebut memang dipisahkan daripada kreditor lainnya dan dapat menjual serta mengambil sendiri dari hasil penjualannya untuk membayar utang debitor, hal 4386 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1134 KUHPerdata yaitu, hak yang diberikan oleh UndangUndang yang menyebabkan kreditor tersebut berkedudukan lebih tinggi daripada kreditor Dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata, kreditor dikelompokkan menjadi 3 . jenis, antara lain : Kreditor Separatis, yaitu kreditor yang diberikan hak istimewa oleh Undang-Undang dan didahulukan dari kreditor lainnya, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1134 yang menyatakan AuAuhak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Ay dan 1135 KUHPerdata yaituAuAntara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka. Ay. Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dikatakan bahwa kreditor separatis merupakan pemegang hak jaminan kebendaan dan dapat bertindak sendiri serta tidak terkena dampak dari putusan pernyataan pailit debitor (Hartanto, 2021, p. Dimana semua kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, baik yang ada dalam KUHPerdata maupun dalam Undang-Undang tersendiri seperti fidusia dan hak tanggungan merupakan kreditor separatis. Dalam perkara kepailitan kreditor separatis memiliki kedudukan yang diutamakan dan terpisah dari kreditor lain atas jaminan pelunasan piutangnya. Kreditor Preferen, yaitu kreditor yang oleh Undang-Undan semata-mata karena sifat piutangnya mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dan dalam perkara kepailitan didahulukan karena sifat piutangnya (Hartanto, 2021, p. Kreditor preferen terbagi menjadi 2 . macam, yaitu preferen umum diatur dalam ketentuan Pasal 1149 KUHPerdata mengenai upah buruh dan Pasal 95 Ayat . UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya (Saputra, 2020, pp. Kemudian preferen khusus diatur dalam Pasal 1137 KUHPerdata, mengenai utang pajak/ . Kreditor Konkuren, yaitu kreditor yang tidak memiliki jaminan baik jaminan kebendaan maupun hak istimewa, sehingga pembayaran utangnya dilakukan secara pari pasu dan pro rata yaitu secara Bersama-sama memperoleh pelunasan piutang tanpa ada yang didahulukan dan dihitung berdasarkan besarnya piutang masing-masing dibandingkan dengan piutang seluruh kreditor konkuren secara keseluruhan terhadap selutuh harta kekayaan debitor pailit. Sebagai kreditor separatis dalam kepailitan memiliki kedudukan yang diutamakan dan terpisah dari kreditor lain atas jaminan pelunasan piutangnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Ayat . UU KPKPU yang menyatakan AuDengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ay Mengartikan bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dalam melakukan ekskusi jaminan utang, kreditor separatis dapat menjual dan mengambil hasil penjualan jaminan utang tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak terkena dampak dari putusan pailit (Fuady, 2005, pp. Hal tersebut di perkuat oleh Pasal 21 Ayat . UU HT yang menyatakan apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, maka pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-undang . Akan tetapi, sebelum kreditor separatis melaksanakan hak eksekusinya, ketentuan dalam Pasal 55 Ayat . UU KPKPU harus memenuhi syarat yang terdapat pada Pasal 56 Ayat . UU KPKPU, yaitu benda tersebut harus ditangguhkan paling lama 90 . embilan pulu. hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan atau disebut dengan masa stay. Hal ini dilakukan untuk menghindari penjualan benda jaminan di harga yang murah atau 4387 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dibawah harga pasar, strategi jual cepat ini biasa dilakukan oleh kreditor demi memenuhi kepentingan kreditor separatis saja, sehingga dibuatlah ketentuan masa stay selama 90 hari untuk memberikan kesempatan kepada kurator untuk memperoleh harga yang terbaik karena apabila benda tersebut dijual dengan harga tinggi dan memiliki sisa, maka sisa tersebut akan dimasukan ke dalam boedel pailit yang nantinya akan digunakan untuk membayar utang kepada kreditor lainnya (Shubhan, 2024, pp. Masa stay ini dapat berakhir lebih cepat atau sejak dimulainya keadaan insolvensi sesuai dengan Pasal 57 Ayat . UU KPKPU yang menjelaskan AuJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat . berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat . Ay dan Pasal 178 ayat . , menyatakan AuJika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Ay Ketentuan Pasal 56 Ayat . UU KPKPU juga bertujuan agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian, karena UU KPKPU memberikan kesempatan bagi debitor untuk berdamai dengan para kreditornya. Akan tetapi apabila debitor pailit karena rencana perdamaiannya gagal dalam proses PKPU, maka tidak akan ada lagi rencana perdamaian untuk kedua kalinya sebab UU KPKPU menganut prinsip perdamaian tunggal yang terdapat di dalam Pasal 289 juncto Pasal 292 UU KPKPU (Munajat, 2023, pp. Sejak dimulainya insolvensi, kreditor pemegang jaminan kebendaan harus melaksanakan eksekusi dalam jangka waktu paling lama 2 . bulan berdasarkan Pasal 59 Ayat . UU KPKPU yang menyatakan AuDengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56. Pasal 57, dan Pasal 58. Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat . harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 . bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat . Ay Pasal ini memberikan aturan bahwa kreditor diberikan waktu selama 2 . bulan untuk melaksanakan eksekusi penjualan objek jaminan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi jaminan selama jangka waktu 2 . bulan, maka konsekuensinya berdasarkan Pasal 59 Ayat . UU KPKPU benda jaminan tersebut harus dikembalikan kepada kurator untuk selanjutnya dijual bersama-sama dengan harta pailit lainnya melalui pelelangan umum. Ketentuan pelaksanaan eksekusi dengan jangka waktu 2 . bulan untuk menjual sendiri barang jaminan oleh kreditor separatis dianggap terlalu singkat, apabila dibandingkan dengan lelang eksekusi perkara perdata biasa, lelang tersebut memerlukan waktu lebih dari 3 . bulan untuk dapat dijual, sedangkan pada perkara kepailitan, kreditor hanya diberikan waktu 2 . bulan saja. Hal ini memberikan batasan bagi kreditor separatis untuk dapat melaksanakan eksekusi yang memiliki konsekuensi hukum apabila kreditor telah lewat dalam jangka waktu yang diberikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat . UU KPKPU, objek jaminan tersebut harus diberikan kepada tim kurator untuk dilakukan dijual kembali bersama-sama dengan harta pailit lainnya. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan setelah lewat jangka waktu tersebut mengakibatkan kreditor separatis tidak berwewenang lagi untuk melaksanakan haknya. Setelah lewat jangka waktu 2 . bulan yang diberikan oleh Pasal 59 ayat . UU KPKPU, kedudukan kreditor separatis sebagai pemegang hak tanggungan tetap menjadi kreditor separatis, akan tetapi hak kreditor separatis terhadap objek hak tanggungan telah hilang dan tidak dapat melakukan eksekusi sendiri. Kreditor separatis tidak dapat lagi berwewenang untuk menjual sendiri objek hak tanggungannya, baik berdasarkan UU HT maupun UU KPKPU, melainkan akan dilakukan oleh kurator, hal tersebut menimbulkan kerugian kepada kreditor separatis. 4388 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Sebenarnya dalam hal ini UU KPKPU tidak menulis secara jelas bagaimana pelaksanaan eksekusi hak jaminan kreditor separatis apabila tidak dapat menyelesaikan eksekusi selama jangka waktu 2 . Akan tetapi melihat penjelasan Pasal 56 ayat . UU KPKPU, yaitu AuHarta pailit yang dapat dijual oleh Kurator terbatas pada barang persediaan . dan atau benda bergerak . urrent asset. , meskipun harta pailit tersebut dibebani dengan hak agunan atas kebendaan. Ay Berdasarkan ketentuan tersebut kurator tidak dapat melaksanakan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 56 ayat . UU KPKPU karena hak kebendaan tidak termasuk ke dalam Pasal ini. Ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi hak jaminan kebendaa tidak ditulis secara jelas siapa yang akan melaksanakan eksekusi. Akan tetapi apabila melihat ketentuan Pasal 59 Ayat . UU KPKPU yang menuntut menyerahkan benda jaminan kepada kurator ketika tidak dapat menyelesaikan eksekusi selama jangka waktu yang diberikan, maka kuratorlah yang berwewenang untuk melakukan penjualan obyek hak jaminan kebendaan, sehingga pelunasan pembayaran utang kreditor separatis akan dilakukan oleh kurator pada saat melakukan pelelangan umum bersama-sama dengan boedel pailit lainnya (Natalisa & Terina, pp. Kurator dalam melaksanakan eksekusi harta pailit dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 185 UU KPKPU yaitu AuSemua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ay Dalam pelaksanaan lelang tersebut harus memperhatikan peraturan mengenai pelaksanaan lelang, saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Mentri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Setelah kurator berhasil melaksanakan lelang, maka kurator akan menyusum daftar pembagian untuk diberikan kepada hakim pengawas yang akan menyetujui. Selanjutnya pembagian harta pailit di bagi dengan asas pari passu prorate parte, yaitu hasil dari penjualan harta akan dibagikan kepada kreditor secara proposional atau sesuai dengan perbandingan piutang masing-masing. Sebagai kreditor separatis, kurator akan membayar kepada kreditor separatis atas hasil penjualan objek jaminan hak kebendaannya. Pembayaran yang diberikan juga termasuk terpenuhinnya hak atas bunga yang dicatat dalam pro memori. Penjualan objek hak tanggungan oleh kurator tersebut juga tidak akan mengurangi hak kreditor separatis untuk mendapatkan hasil penjualan untuk pembayaran utangnya. Artinya bahwa kreditor separatis akan tetap mendapatkan pembayaran utangnya secara penuh, akan tetapi sebelum dibayarkan kepada kreditor separatis, akan dipotong terlebih dahulu biaya kepailitan secara proposional. Hal tersebut tidak dilakukan apabila kreditor separatis berhasil melakukan eksekusi sendiri jaminan tersebut. Meskipun dalam hal ini kreditor separatis telah kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi sendiri objek yang dijadikan jaminannya baik berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU HT maupun Pasal 55 Ayat . UU KPKPU, akan tetapi kepastian hukum terhadap pemenuhan pembayaran utang kepada kreditor separatis akan terpenuhi. Apabila dari hasil penjualan objek jaminan utang tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang kreditor separatis, maka kreditor separatis dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangannya sebagai kreditor konkuren sesuai dengan Pasal 60 Ayat . Juncto Pasal 138 UU KPKPU. Sebaliknya apabila hasil penjualan setelah dibayarkan kepada kreditor separatis masih terdapat sisa, maka sisa tersebut akan dimasukan ke dalam harta pailit untuk dibagi kepada kreditor-kreditor lainnya. (Fuady, 2005, pp. KESIMPULAN Kreditor pemegang hak kebendaan sebagai kreditor separatis memiliki kewenangan istimewa yang diberikan oleh Pasal 55 Ayat . UU KPKPU di dalam pembayarannya, dimana kreditor separatis dapat melakukan eksekusi sendiri benda yang dijadikan jaminannya seolah olah tidak terjadi kepailitan dan mengambil pelunasan utang dari penjualan tersebut. Akan tetapi kewenangan tersebut memiliki batasan bahwa kreditor separatis harus menjual 4389 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 benda jaminan dalam jangka waktu yang cukup singkat yaitu 2 . bulan saja dan memiliki konsekuensi kehilangan hak didahulukan dalam pembayarannya. Meskipun demikian, kreditor separatis tetap akan mendapatkan pembayaran secara penuh, hanya saja kreditor separatis kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi benda jaminan sendiri. Benda jaminan tersebut akan dieksekusi oleh kurator bersama-sama dengan harta pailit lainnya. Hal tersebut akan memakan waktu dan proses yang lebih panjang. Selain itu, apabila nilai jual objek jaminan tidak dapat melunasi utang kreditor separatis, maka kreditor separatis harus mendaftar sebagai kreditor kunkuren untuk mendapatkan sisa utangnya. REFERENSI