Mimbar Administrasi Mandiri Volume 21 Nomor 2 September 2025 DOI: 10. 37949/mimbar212236 e-ISSN : 2721-2459 p-ISSN : 1907-0683 DOI : doi. org/10. 37949/mimbar IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HAK ANAK DIDIK EMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PEKANBARU Sri Yunita Simanjuntak Email: sri. yunita@unm. Universitas Negeri Makassar Abstract This study was conducted at the Pekanbaru Class II Special Child Guidance Institution. The purpose of this study was to analyse the implementation of policies on the rights of students in correctional institutions. The results of the study show that the implementation of the rights of students policy can be concluded that in terms of its implementation, as seen from the rights to worship and the right to education, the implementers have not fully complied with the policy because the SOPs applied at the LPKA do not cover the policies contained therein. Furthermore, in terms of supervising the implementation of the ANDIKPAS Guidance SOP, the implementers do not yet fully understand their main duties and functions in implementing the policy on the rights of students, so that their main duties and functions in facilitating the rights of students have not been properly carried out. Keywords: Implementation. Policy Compliance. Correctional Students Abstrak Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan hak anak didik pemasyarakatan. Hasil Penelitian menunjukkan implementasi kebijakan hak anak didik dapat diberi kesimpulan bahwa pada segi pelaksanaannya dilihat dari hak beribadah dan hak mendapatkan pendidikan, implementor belum sepenuhnya patuh terhadap kebijakan karena SOP yang diberlakukan di LPKA tidak mencakup kebijakan yang dimuat, kemudian dari segi pengawasan pelaksaan SOP Pembinaan ANDIKPAS, implementor belum sepenuhnya memahami apa yang menjadi tupoksi implementor dalam menjalankan kebijakan hak anak didik tersebut sehingga tupoksi dalam memfasilitasi hak anak didik belum terlaksana dengan baik. Kata Kunci: Implementasi. Kepatuhan Kebijakan. Anak Didik Pemasyarakatan Submitted: 05-08-2. Accepted: 31-08-2. Published: 30-09-2025 Pendahuluan dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan diproses dengan menjalankan suatu bimbingan atau pembinaan bagi orang Ae orang yang melanggar hukum atau melakukan suatu tindak kejahatan. Dengan terselenggaranya pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan dalam Lembaga Pemasyarakatan telah berjalan sebagaimana diharapkan. HAM (Hak Asasi Manusi. merupakan hakAehak yang mengikat pada seseorang yang menggambarkan martabatnya, yang seyogyanya menerima jaminan hukum. Meladi . alam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, 1995:. Hukum juga pada hakekatnya adalah gambaran dari Hak Asasi Manusia (HAM), oleh karenanya hukum tersebut melingkupi keadilan atau ditentukan oleh Hak asasi Manusia (HAM) yang terkandung dan dimuat atau diatur oleh hukum tersebut. Anak sebagai salah satu bagian dari warga negara juga memiliki hak yang harus diperhatikan dan diberikan ruang. Di dalam UndangAeundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28B ayat yang ke 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karenanya seorang anak dan haknya tidak bisa dipisahkan dari proses keberlangsungan hidup suatu bangsa atau negara. Perlindungan anak juga dimaksudkan agar memberi ruang pada anak untuk tidak semakin tertekan ketika anak tersebut telah melakukan suatu tindak pidana. Melakukan tindak kejahatan memang telah memberikan pengaruh buruk pada psikis anak, namun ketika diberikan perlindungan sebagaimana haknya ada harapan bahwa sianak dapat berubah karena anak tersebut masih memiliki masa depan yang harus diperjuangkan sebagai generasi penerus bangsa. Di dalam hukum, anak yang telah melakukan tindak pidana masih dikategorikan belum melakukan kejahatan, anak tersebut masih dianggap melakukan hal yang belum dipahaminya sepenuhnya dan masih membutuhkan pembinaan. Namun karena anak tersebut telah bersinggungan dengan tindak kejahatan maka Lembaga Pembinaan Khusus Anak diharapkan menjadi wadah tempat anak menerima didikan dan mengetahui hal Ae hal yang sebenarnya tidak harus dilakukan oleh anak tersebut. Dengan adanya perlindungan anak tersebut juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak menunjukkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) pada anak telah diterapkan. Anak yang telah berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak Hal ini tercantum dalam Undang Ae undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012, yaitu pada pasal 1 angka 2. Jadi ditekankan bahwa ketika anak melakukan tindak pidana, anak tersebut masih dianggap sebagai korban dari tindak kejahatan yang terjadi dan belum layak untuk di samakan dengan pelaku tindak kejahatan yang telah berusia dewasa. Ketidakberdayaan anak pada konflik hukum yang telah terjadi akan mempengaruhi pola pikir, sifat dan perkembangan anak tersebut. Lingkungan hukum yang tidak mendukung akan semakin membawa keterpurukan bagi perkembangan anak tersebut. Akibatnya bila anak yang telah melakukan tindak pidana tidak diberikan ruang didikan yang sesuai sebagai tempat anak membenahi diri maka hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kehidupan selanjutnya setelah anak tersebut menyelesaikan hukuman yang telah Wujud dari proses pemenuhan hak anak yang tersandung tindak pidana diharapkan bisa diwujudkan pada Lembaga pemasyarakatan. Lembaga masyarakat sebagai tempat berlindung anak yang tersandung kasus tindak pidana diharapkan mampu untuk menjadi wadah anak melangsungkan hidup dan menjalani kewajibannya. Pada dasarnya anak dianggap masih belum bisa melindungi dirinya terkhusus dalam hal yang bersifat merugikan perkembangan kehidupan sosial, mental dan kebiasaan anak. Anak harus diberikan perlindungan yang benar Ae benar dapat melindungi dirinya karena hal tersebut perpengaruh untuk perkembangannya kelak. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjelaskan idealnya pelaksanaan dari pemberian hak-hak bagi anak yang tersangkut masalah hukum. Namun, pada pelaksanannya terdapat berbagai macam kendala dalam penerapan peraturan yang mengatur hak anak didik pemasyarakatan Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hasil penelitian yang juga dilakukan oleh beberapa peneliti yang membahas tentang hak anak didik pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan oleh Masitoh & Cahyani, . yang melihat bagaimana penerapan sistem pembinaan di LPKA Kelas II Bandar Lampung di mana penerapan sistem pembinaan dilaksanakan secara formal dan informal, namun didapati penghambat dalam implementasi kebijakannya, yaitu terkait sarana dan prasarana, pengetahuan pegawai yang kurang serta kurangnya bentuk kerjasama dengan stakeholder lain. Hal ini tidak memenuhi hak anak didik terkait Pendidikan dan pengajaran sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bagian kedua . pasal 10 ayat dua . dalam melaksanakan Pendidikan dan pengajaran, kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan, dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. Kemudian menurut penelitian Putra, . yang mengamati bagaimana pelaksanaan hak narapidana untuk mendapatkan makanan yang layak di LPKA Kelas II Padang menemukan permasalahan, masalah yang didapati adalah terjadi over capacity di mana LPKA yang seharusnya diisi oleh 458 orang tahanan namun di isi narapida dengan jumlah 1320 Serta tidak tersedianya koki untuk memasak makanan, namun memanfaatkan narapidana sebagai petugas masak sehingga kualitas makanan dan kesehatan tidak terjamin. Hal ini tak sejalan dengan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bagian ke empat . pasal dua puluh satu . ayat satu . kepala LAPAS bertanggungjawab atas pengolahan makanan meliputi: a. pengadaan, penyimpanan dan penyiapan makanan. kebersihan makanan dan dipenuhinya syaratsyarat kesehatan gizi. , dan c. peralatan masak, makan dan minum. Kemudian penelitian yang dilakukan Budijanto, . di LPKA Makassar menganalisis pelaksanaan perlindungan HAM pada anak dan faktor mempengaruhi perlindungan HAM bagi anak. Hasil penelelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM belum terpenuhi karena belum ada pola khusus yang diterapkan dalam implementasinya. Faktor penghambatnya adalah mengenai sarana prasarana, struktur organisasi dan SDM yang belum terintegrasi. Terkait dengan temuan pada penelitian yang telah dilakukan oleh Budianto di atas. Pada lokasi penelitian yang dilakukan ternyata juga ditemukan beberapa permasalahan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Jika dilihat dari letak geografis Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru secara administratif mulanya didirikan di atas area seluas 6. 800 meter persegi dan dengan luas bangunan 2. meter persegi dengan rincian panjang 85 meter persegi, luas bangunan kantor 305 meter persegi dan luas bangunan hunian 695 meter persegi beralamat di Jalan Bindanak No. Pekanbaru dan masih bergabung dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru hingga April Tahun 2019. Berikut tabel luas bangunan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru: Tabel 1. Luas Bangunan Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Pekanbaru Keterangan Luas Luas Area LPKA Kelas II Pekanbaru 800 m2 Luas Seluruh Bangunan 962 m2 Luas Bangunan Kantor 305 m2 Luas Bangunan Hunian 695 m2 Sumber : Laporan Tahunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru, 2021 Jika kita lihat data di atas dari total luas area LPKA Kelas II Pekanbaru yang luasnya 800 m2 yang baru digunakan untuk hunian narapidana masih dalam kategori kecil, yaitu dengan luas bangunan 695 m2. Menurut Hutabarat . standart ukuran kamar hunian selayaknya adalah 5,4 m2 per penghuni. Jika dikalkulasikan antara luas bangunan dan standart ukuran kamar hunian. LPKA tersebut maksimal dapat menampung 128 orang. Namun dalam penelitian Tampubolon . menyebutkan bahwa LPKA Pekanbaru masih digabung dengan narapidana wanita. Pada penelitian tersebut menyebutkan bahwa jumlah narapidana wanita yang ada di dalam LPKA pada tahun 2017 tersebut tidak seluruhnya untuk penghuni anak, terdapat 65 narapidana anak dan 270 narapidana wanita. Melihat kondisi tersebut untuk lebih meningkatkan kebijakan pembinaan dalam hal penanganan dan pengentasan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan amanat yang termaktub pada UndangAeUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Merujuk pada peraturan tersebut LPKA Kelas II Pekanbaru seharusnya membangun sebuah konsep bangunan ramah anak dengan penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang lebih memadai, tetapi tetap mempertimbangkan sistem pengamanan yang seharusnya diterapkan. Atas dasar hal tersebut, perlu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengkaji pelaksanaanya berdasarkan prinsip implementasi kebijakan publik. Secara khusus aspek yang dilihat pada hak anak didik pemasyarakatan tersebut adalah sejauh mana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tersebut mengakomodir hak anak didik Kajian Pustaka Perkembangan studi implementasi kebijakan telah memasuki generasi ketiga, di mana generasi pertama memperkenalkan pendekatan top-down. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa implementasi kebijakan dimulai dengan keputusan yang dibuat oleh pemerintah sehingga pelaksanaanyapun bersifat tersentralisasi. Generasi kedua perkembangan teori implementasi kebijakan memperkenalkan pendekatan bottom-up. Para penggagas pendekatan ini menolak gagasan bahwa kebijakan ditentukan ditingkat pusat dan pelaksana harus tetap berpegang pada tujuan ini seketat mungkin. Generasi ketiga, memperkenalkan pendekatan hibrid atau campuran . ntara pendekatan top-down dengan pendekatan bottomu. (Agustino, 2017:130-. Setiap implementasi sebuah kebijakan seKemudian dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat menyebabkan berhasil atau tidaknya sebuah implementasi kebijakan. Dalam buku yang berjudul Policy Implementation and Bureaucracy. Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin . menuliskan tentang 2 pendekatan untuk menilai implementasi kebijakan, yang AuThere are two principal of assesing implementation. One approach focuses on compliance. It asks whether implementers comply with prescribed procedures, timetables, and The compliance perspective sets up a preexisting model of correct implementation behavior and measures actual behavior against it. The second approach toassessing implementation is to ask how implementation proceeding. What is it achieving? Why? This perspective can be characterized as inductive or empirical. Less elegantly, the central questions are whatAos happening? and why? . Ay(Ripley and Franklin, 1986:. Dari uraian di atas, implementasi sebuah kebijakan menurut Ripley and Franklin dilihat dari : Kepatuhan (Complianc. Keberhasilan implementasi kebijakan dapat di lihat dengan melihat dari segi kepatuhan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Kepatuhan tersebut mengacu pada perilaku implementor itu sendiri sesuai dengan standar dan prosedur serta aturan yang ditetapkan oleh kebijakan. Implementasi kebijakan akan berhasil apabila para implementornya mematuhi aturanaturan yang diberikan. Berdasarkan hal tersebut terdapat 2 pendekatan kepatuhan: . Perilaku Implementor Tolok ukur keberhasilan implementasi kebijakan dapat dilihat dengan melihat segi kepatuhan bawahan terhadap atasan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diberikan atasan atau pemimpin. Pemahaman Implementor Terhadap Kebijakan. Penilaian terhadap keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan i pemahaman para aktor terhadap kebijakan yang dapat dilihat i kepatuhan implementor terhadap peraturanperaturan yang ditetapkan oleh pengambil keputusan. Menurut Randall B. Ripley dan Grace Franklin . alam Subarsono 2016:89 menulis bahwa kompleksitas implementasi bukan saja ditunjukan oleh banyaknya aktor atau unit organisasi yang terlibat, tetapi juga karena proses implementasi dipengaruhi oleh berbagai variabel yang kompleks, baik variabel yang individual maupun variabel organisasional, dan masing-masing variabel pengaruh tersebut juga saling berinteraksi satu sama lain. Pemilihan teori Ripley and Franklin karena teori ini dianggap tepat dan sesuai dengan ruang lingkup penelitian ini. Penulis menganalisa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Pekanbaru yang dilakukan analisis dan pengumpulan data secara mendalam karena pada hak anak didik pemasyaraktan perlu dilihat pemahaman dan ketaatan para anak didik terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pelaksana, tidak hanya anak didik pemasyarakatan begitu juga dengan para petugas pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru juga harus patuh terhadap peraturan atau Undang-undang yang berlaku. Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian dengan jenis kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data adalah melalui telaah dokumen, observasi dan wawancara. Informan penelitian adalah Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Kepala Sub Bagian Umum Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru dan narapidana anak yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. prosedur pengolahan dan analisis data dilakukan melalui lima tahapan yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, pengelompokan data, verifikasi data, dan penarikan Hasil dan Pembahasan Penelitian Hasil Pelaksanaan SOP Pembinaan ANDIKPAS Terkait pelaksanaan rutinitas erat kaitannya dengan melihat bagaimana prosedur yang harus dijalankan, hal ini dapat berdampak pada kesesuaian dari kegiatan yang Prosedur tersebut harus berisi tentang peraturan dan pengaturan yang boleh dan Hal (SOP). Setiap lembaga/instansi memiliki SOP yang diterapkan ataupun dijalankan. Di Lembaga Pembinaan Kelas II Pekanbaru juga melaksanakan rutinitas sebagaimana Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Lembaga Pembinaan Kelas II Pekanbaru. Lembaga Pembinaan menjalankan aktifitas sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) Perlakuan Anak di lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan KEMENKUMHAM RI Tahun Untuk melihat bagaimana kepatuhan implementor dalam mengaplikasikan SOP, penulis mengaitkan dengan hak beribadah. Kegiatan ini dilakukan setelah anak didik dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman di dalam Lembaga Pembinaan. Kegiatan ini dimaksudkan agar kerohanian ANDIKPAS dapat terarah dan terbimbing serta hak mereka untuk mendapatkan ibadah juga terpenuhi. Tabel 2. Agama yang dianut ANDIKPAS di LPKA Kelas II Pekanbaru Agama Total Islam 40 orang Kristen 10 orang Budha 2 orang 52 orang Total Sumber : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru, 2022 Dari table 2 menunjukkan bahwa agama yang dianut oleh anak didik yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru mayoritas adalah anak yang beragama muslim, yaitu sekitar 76% dan yang terendah adalah anak didik yang beragama budha, yaitu 5%. Dari tabel tersebut penulis menyimpulkan bahwa hak anak yang beragama non muslim untuk mendapatkan tempat ibadah yang nyaman belum sepenuhnya terpenuhi karena LPKA Kelas II Pekanbaru tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk memenuhi hak mereka dalam beribadah. Tabel 3. Remisi Umum dan Remisi Khusus Tahun Ke Besaran Remisi Umum Besaran Remisi Khusus Tahun Pertama (Apabila telah menjalani 6-12 bula. 1 bulan 15 hari Tahun Pertama . pabila telah manjalani lebih dari 1 2 bulan 1 bulan Tahun Kedua 3 bulan 1 bulan Tahun Ketiga 4 bulan 1 bulan Tahun Keempat 5 bulan 1 bulan, 15 hari Tahun Kelima 5 bulan 1 bulan, 15 hari Tahun Keenam 6 bulan 2 bulan Sumber : LPKA Kelas II Pekanbaru, 2022 Kemudian untuk melihat kepatuhan impelentor kebijakan terhadap SOP penulis mengaitkan dengan pemenuhan hak yang lainnya, yaitu hak untuk mendapatkan remisi kepada ANDIKPAS yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Dari tabel tersebut menunjukkan pembagian remisi yang dapat diterima oleh ANDIKPAS dengan ANDIKPAS menyatakan bahwa LPKA Kelas II Pekanbaru telah memberikan informasi kepada ANDIKPAS terkait hak remisi dan asimilasi yang dapat mereka terima. Pengawasan SOP Pembinaan ANDIKPAS Dalam pelaksanaan sebuah kebijakan, untuk memastikan bahwa SOP berjalan dengan baik maka perlu adanya sistem kontrol yang baik. Proses controlling tersebut akan berjalan dengan baik apabila implementor memahami isi kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan setiap langkah dan proses implementasi suatu kebijakan sehingga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi implementor dilapangan nantinya Hasil dari penelitian ini, belum semua implementor . etugas LPKA) mengetahui, mengerti dan memahami isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak anak didik. Secara keseluruhan, implementor mengetahui tentang implementasi kebijakan hak Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS), dan sangat mendukung dengan adanya aktivitas tersebut. Namun, mengenai tupoksi-nya, hampir semua implementor belum melaksanakannya. Seperti hal-nya ketika peneliti bertanya mengenai pelaksanaan tupoksi kepada masing-masing implementor, sebagian banyak menjawab memahami dan melaksanakan hak-hak tersebut. Dan ketika peneliti coba menanyakan mengenai tata cara pelaksanaan hak anak didik pemasyarakatan, sebagian besar dari implementor kurang mengetahui tentang adanya tatacara tersebut. Dari hasil temuan dilapangan. Lembaga pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru hanya memiliki pedoman singkat yang terpampang di dalam Lembaga Pembinaan Kelas II Pekanbaru yang bertujuan dalam menjalankan pembinaan, yang isi nya sebagai berikut : Melaksanakan pembinaan terhadapi ANDIKPAS. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja. Melakukan hubungan sosial kerohanian ANDIKPAS. A Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Melakukan urusan taat usaha dan rumah tangga. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan tersebut menjelaskan idealnya pelaksanaan dari pemberian hak-hak bagi anak yang tersangkut masalah hukum. Namun, pada pelaksanannya terdapat berbagai macam kendala dalam penerapan Peraturan Pemerintah yang mengatur hak anak didik pemasyarakatan tersebut. Pembahasan Pembahasan hasil penelitian ini dianalisis peneliti menggunakan teori/model yang dikemukakan oleh Randall B. Ripley dan Grace Franklyn . , yang mengatakan terdapat 2 kriteria untuk menganalisis implementasi kebijakan tentang kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, yaitu yang di dalam pendekatan ini akan menganalisis i 2 variabel, yaitu : bagaimana pelaksanaan SOP . pengawasan terhadap pelaksanaan SOP, yang menitikberatkan pada kesanggupan dan ketanggapan para implementor terhadap seluk beluk hal yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Menurut Randall B. Ripley dan Grace Franklyn . penilaian kepatuhan ini dapat dilihat dari kemampuan para implementor dalam penyesuaian dengan standar dan prosedur serta aturan yang ditetapkan oleh kebijakan. Untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan dapat dilihat i kepatuhan, baik kepatuhan bawahan terhadap atasan maupun kepatuhan implementor terhadap peraturan. Implementasi kebijakan akan berhasil apabila para implementornya mematuhi peraturan yang diberikan. Dengan adanya kepatuhan terhadap isi kebijakan maka dapat dikatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah merujuk kepada teori atau isi dari kebijakan yang sebenarnya. Maksudnya kebijakan tersebut telah diimplementasikan sebagaimana semestinya. Dengan cara inilah tujuan dari kebijakan mungkin bisa dicapai dengan cara efektif dan efisien. Temuan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa kepatuhan para implementor dalam proses penerapan kebijakan ini sudah berjalan cukup baik. Para implementor yang dalam hal ini yang disoroti adalah petugas lapas, telah menjalankan SOP di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru sebagai pelaksana kegiatan pemberian hak anak didik pemasyarakatan sesuai dengan yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam implementasi kebijakan tentunya mempunyai sebuah dasar kebijakan yang berfokus dalam menginginkan adanya perubahan pada suatu bentuk maupun situasinya, implementasi yang baik pastinya dapat memberikan suatu output yang baik mengenai jangka waktu yang bertahap dan panjang yang dilakukan dengan terus menerus dan teratur. Pelaksanaan rutinitas kegiatan utama dan kegiatan penunjang di Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru telah berjalan terjadwal dan berpedoman pada SOP Perlakuan Anak. Kemudian yang perlu menjadi adalah adanya kekuranglengkapan SOP di beberapa rutinitas kegiatan, seperti pada prosedur peribadatan untuk ANDIKPAS (Anak Didik Pemasyarakata. yang beragama minoritas, dan ditemukannya kekurangan fasilitas keagamaan bagi para ANDIKPAS non muslim. Selain itu, temuan hasil penelitian mengungkapkan kepatuhan para implementor kebijakan ini i keberhasilan implementor dalam penerapan pemberian remisi kepada para ANDIKPAS yang terdata secara rinci dan terjadwal serta menyeluruh sehingga dengan adanya pemberian remisi diharapkan dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan fasilitas pembinaan dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan. Pelaksanaan kebijakan Hak Anak Didik Pemasyarakatan di atas jika dilihat dari kajian teori pendekatan Randall B. Ripley dan Grace Franklyn, dapat dikatakan sudah cukup efektif dalam penyelenggaraannya. Seperti menurut Randall B. Ripley dan Grace Franklyn salah satu syarat keberhasilan atau tercapainya sebuah implementasi kebijakan ditunjuk dengan adanya kelancaran rutinitas fungsi dan tidak adanya masalah yang dihadapi. Dalam organisasi rutinitas fungsi sangat berperan untuk mencapai tujuan organisasi, seperti yang tergambar dalam hasil temuan penelitian berkat terjalannya kepatuhan para implementor terhadap SOP atau aturan kebijakan yang ditetapkan maka proses penerapan kebijakan juga dapat dimaksimalkan pelaksanaanya. Mulai dari keteraturan perilaku implementor dalam menjalankan masing-masing peran mulai dari petugas lapas hingga ANDIKPAS yang merupakan subjek dari kebijakan itu sendiri sehingga mampu menyeimbangkan peran mereka masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dan menghasilkan penerapan kebijakan yang dikategorikan baik. Bukan hanya itu keberhasilan variable kepatuhan dalam penelitian ini dilihat dari pemahaman para implementor terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aturan atau kebijakan yang sedang diterapkan. Hal ini menunjukkan adanya kesigapan para implementor untuk terus berinovasi hingga berimprovisasi dalam mencari alternatif pendukung kebijakan sehingga mampu memenuhi kekurangan-kekurangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Berdasarkan pemaparan di atas, peneliti menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan Hak Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah berhasil diterapkan dengan cukup baik di tingkat LPKA Kelas II Pekanbaru. Selain kemampuan dari para implementor untuk dapat mempengaruhi kebijakan dan keberhasilan dalam menjalankan peraturan tersebut, menurut Ripley and Franklin keberhasilan implementasi terbagi atas dua bagian, yaitu terwujudnya kinerja kebijakan lebih cenderung untuk pencapaian hasil implementasi dalam waktu yang pendek, sementara terwujudnya dampak kebijakan diartikan sebagai pencapaian hasil implementasi dalam waktu yang panjang. Kesimpulan Implementasi kebijakan hak anak didik dapat diberi kesimpulan bahwa pada segi pelaksanaannya dilihat dari hak beribada dan hak mendapatkan pendidikan, implementor belum sepenuhnya patuh terhadap kebijakan karena SOP yang diberlakukan di LPKA tidak mencakup kebijakan yang dimuat, kemudian dari segi pengawasan pelaksaan SOP Pembinaan ANDIKPAS, implementor belum sepenuhnya memahami apa yang menjadi tupoksi implementor dalam menjalankan kebijakan hak anak didik tersebut sehingga tupoksi dalam memfasilitasi hak anak didik belum terlaksana dengan baik. Daftar Pustaka