PENELITIAN ASLI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TARIF PAJAK EFEKTIF PADA PERUSAHAAN SUBSEKTOR BASIC MATERIALS WADAH DAN KEMASAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) TAHUN 2019- 2023 Rolita Christina Purba1. Budianto1. Indra Jaya1. Rani Fransiska Saragih Sumbayak1. Nuryustina Barasa1 Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Universitas Sari Mutiara Indonesia. Medan. Sumatera Utara, 20123. Indonesia Info Artikel Riwayat Artikel: Tanggal Dikirim: 10 Desember 2025 Tanggal Diterima: 11 Desember 2025 Tanggal DiPublish: 13 Desember 2025 Kata kunci: Tarif Pajak Efektif. Ukuran Perusahaan. Profitabilitas. Leverage. Intensitas Modal Penulis Korespondensi: Rolita Christina Purba Email: rolita. purba197ta@gmail. Abstrak Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage dan intensitas modal berpengaruh terhadap Tarif Pajak Efektif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahan subsektor basic materials yang terdaftar di BEI periode 2019-2023. Teknik pengambilan sampel menggunakan Teknik purposive sampling. Jumlah sampel yang diolah adalah 9 perusahaan dalam lima tahun pengamatan dengan keseluruhan data observasi sebanyak 45 sampel. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dan diolah menggunakan SPSS version 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas, dan intensitas modal secara parsial tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif sedangkan leverage berpengaruh positif signifikan terhadap tarif pajak Secara simultan ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage dan intensitas modal berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Jurnal Mutiara Manajemen e-ISSN: 2579-759X Vol. 10 No. 2 Desember, 2025 (Hal 39-. Homepage: https:// https://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JMA DOI: https://doi. org/10. 51544/jma. How To Cite: Purba. Rolita Christina. Budianto. Indra Jaya. Rani Fransiska Saragih Sumbayak, and Nuryustina Barasa. AuAnalisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif Pajak Efektif Pada Perusahaan Subsektor Basic Materials Wadah Dan Kemasan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2019- 2023. Ay Jurnal Mutiara Akuntansi 10 . : 39-51. https://doi. org/10. 51544/jma. Copyright A 2025 by the Authors. Published by Program Studi: Ilmu Akuntansi. Universitas Sari Mutiara Indonesia. This is an open access article under the CC BY-SA Licence (Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Licens. Pendahuluan Pajak memiliki posisi strategis sebagai sumber utama penerimaan negara, karena menjadi bentuk kontribusi wajib dari masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Penerimaan yang diperoleh dari kewajiban pajak tersebut digunakan pemerintah untuk menutupi berbagai kebutuhan belanja negara. Kebutuhan belanja negara tersebut tertuang dalam APBN. Sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian, pemerintah menyediakan insentif pajak, salah satunya melalui kebijakan penurunan tarif pajak badan. Dalam Undang -Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat . huruf b, yang mengatur bahwa tarif pajak untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28% . ua puluh delapan perse. Regulasi mengenai penyesuaian tarif pajak badan dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 pasal 5 ayat . huruf a. Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22% . ua puluh dua perse. pada Tahun Pajak 2020, yang kemudian diturunkan menjadi 20% . ua puluh perse. efektif mulai Tahun Pajak 2022. Dalam konteks perpajakan, perbedaan kepentingan sering timbul antara pemerintah sebagai regulator sekaligus pemungut pajak dan perusahaan sebagai entitas yang berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan. Bagi pemerintah, keberadaan pajak memiliki peran yang sangat krusial, karena menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan layanan publik, serta penyelenggaraan fungsi Menurut Suandy . perencanaan pajak pada dasarnya diarahkan untuk menekan kewajiban pajak. Dalam upaya menekan beban pajak, perusahaan mengarahkan manajemen untuk memperhatikan strategi perpajakan. Effective Tax Rate (ETR) didefinisikan sebagai persentase yang mencerminkan tarif aktual yang digunakan untuk menghitung kewajiban pajak terutang. Apabila nilai ETR lebih rendah, maka beban pajak perusahaan juga akan menurun, sehingga menciptakan ruang bagi perusahaan untuk menekan biaya pajak (Nugroho, 2. Berdasarkan data Tax Justice Network . Indonesia mengalami kehilangan penerimaan negara mencapai 2. 736,5 juta dolar AS atau sekitar Rp44 triliun akibat praktik pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan. Sebagian di antaranya, yakni 69,8 juta dolar AS atau setara Rp1 triliun, berasal dari penghindaran pajak oleh korporasi. Perusahaan multinasional biasanya melakukan praktik tersebut dengan cara mengalihkan sebagian keuntungan ke negara surga pajak . ax have. , sehingga laba yang sesungguhnya diperoleh di negara tempat beroperasi tidak sepenuhnya dilaporkan (Fatikha Faradina, 2. Menurut Putri & Lautania . , perusahaan kerap menerapkan strategi perencanaan pajak yang bersifat agresif dengan tujuan menekan, menunda, bahkan dalam beberapa kasus menghilangkan kewajiban pajak yang harus Proporsi tarif pajak efektif yang berlaku pada sejumlah perusahaan dalam subsektor basic materials wadah dan kemasan dapat diperhatikan dalam Tabel 1. 1 berikut. Tabel 1. Tarif Pajak Efektif Perusahaan Subsektor Basic Materials Wadah dan Kemasan tahun 20192023 Tarif Pajak Efektif Tahun 20192023 2019 2020 2021 2022 2023 ALDO 26% 22% 22% 22% 39% PBID 25% 24% 22% 22% 22% IGAR 27% 27% 23% 23% 21% KDSI 32% 27% 26% 30% 21% Sumber: Data yang diolah Kode Dalam tabel 1 di atas menggambarkan fenomena bahwa selama periode lima tahun, perusahaan wadah dan kemasan rata-rata memiliki tarif pajak efektif sebesar 25% setiap Hal ini berarti, perusahaan membayar pajak dengan persentase yang lebih besar dibandingkan ketentuan pemerintah, yakni 22% dan menurun menjadi 20% pada tahun 2022. Besarnya beban pajak yang ditanggung perusahaan dapat menekan perolehan laba bersih. Fenomena tersebut menegaskan pentingnya upaya menurunkan tarif pajak efektif sebagai indikator pengelolaan pajak yang efisien. Apabila tarif pajak efektif berada di atas tarif yang ditetapkan, hal ini menunjukkan bahwa kinerja manajemen pajak belum berjalan optimal. Sebaliknya. ETR yang lebih rendah mengindikasikan adanya efisiensi dalam mengelola biaya pajak yang ditanggung. Tinjauan Teoritis Teori Keagenan Teori agensi menekankan adanya suatu interaksi kontraktual antara pemilik perusahaan sebagai principal dan manajer atau pihak pengelola sebagai agen. Adanya perbedaan kepentingan antara pemilik dan manajer seringkali menimbulkan konflik, karena manajer cenderung mengejar kepentingan pribadi yang mungkin tidak sejalan dengan tujuan pemilik. Dengan demikian, teori agensi digunakan sebagai landasan untuk menjelaskan bagaimana sistem tata kelola dan pengawasan dirancang guna meminimalkan konflik kepentingan. (Rodiyah & Supriadi, 2. Teori agensi dijadikan dasar dalam penelitian ini untuk memahami pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage, serta intensitas modal sebagai variabel independen terhadap effective tax rate sebagai variabel dependen. Perbedaan tujuan antara otoritas pajak dan perusahaan berpotensi menimbulkan tindakan ketidakpatuhan yang umumnya dilakukan oleh pihak manajemen. Hal ini kemudian berdampak pada kebijakan maupun strategi yang ditempuh perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya. Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Tarif Pajak Efektif Ukuran perusahaan umumnya diukur dari total aset yang dimiliki. Kepemilikan aset yang besar berimplikasi pada meningkatnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Sebaliknya, perusahaan dengan aset yang lebih kecil umumnya terbebani pajak dalam jumlah yang lebih rendah (Ardyansah, 2. Menurut Limajatini et al. , . , ukuran perusahaan dapat dikategorikan berdasarkan besarnya aset yang dimiliki, di mana jumlah aset menjadi salah satu indikator utama. Jumlah aset yang dimiliki perusahaan mencerminkan tingkat kapasitas dalam menjalankan kegiatan Semakin besar nilai aset, semakin tinggi pula kemampuan perusahaan dalam menghasilkan output yang lebih optimal. Penelitian yang dilakukan oleh Lumbuk & Fitriasuri . membuktikan adanya pengaruh ukuran perusahaan secara positif dan signifikan terhadap tarif pajak efektif. Namun, penelitian yang dilakukan oleh Erawati & Novitasari . menemukan bahwa ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Berdasarkan uraian diatas, hipotesis yang diajukan sebagai berikut: H1: Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Tarif Pajak Efektif Pengaruh Profitabilitas terhadap Tarif Pajak Efektif Profitabilitas mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba selama periode tertentu dengan mempertimbangkan tingkat penjualan, aset, maupun modal saham yang dimiliki. Rasio yang lebih tinggi mencerminkan pengelolaan aset yang lebih efisien oleh manajemen. (Rodryguez & Arias, 2. Penelitian Apriliani et al. , . menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap tarif pajak efektif, sedangkan penelitian Rimadani et al. , . menunjukkan hasil yang berbeda, dimana tidak terdapat pengaruh signifikan. Berdasarkan penjelasan diatas, hipotesis yang diajukan sebagai berikut: H2 : Profitabilitas berpengaruh terhadap Tarif Pajak Efektif Pengaruh Leverage Terhadap Tarif Pajak Efektif Rasio leverage berfungsi untuk mengukur tingkat kemampuan perusahaan dalam meningkatkan keuntungan melalui pemanfaatan aset atau sumber daya yang dimiliki. Rasio ini mencerminkan perbandingan antara total liabilitas dengan aset perusahaan dalam jangka pendek atau jangka panjang. Semakin tinggi tingkat leverage, semakin besar pula beban utang yang ditanggung, sehingga dapat meningkatkan kewajiban perpajakan sekaligus menekan laba bersih perusahaan. (Ardyansah, 2. Penelitian Rimadani et al. , . menunjukkan leverage tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Berbeda dengan hasil penelitian Tarigan & Octavianus . yang membuktikan bahwa leverage justru memiliki pengaruh signifikan terhadap tarif pajak Berdasarkan tinjauan teoritis diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan adalah: H3: Leverage berpengaruh terhadap tarif pajak efektif Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Tarif Pajak Efektif Intensitas Modal . apital intensit. merupakan kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal dalam aset tetap sebagai bagian dari strategi operasional dan pengembangan usaha (Rimadani et al. , 2. Rasio ini menunjukkan proporsi aset tetap yang digunakan dalam kegiatan usaha. Biaya penyusutan yang timbul dari aset tetap dapat dimanfaatkan sebagai pengurang laba kena pajak, sehingga mampu menurunkan beban pajak perusahaan (Nisa & Kurnia, 2. Lumbuk & Fitriasuri . menemukan bahwa intensitas modal memiliki pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Tetapi, hasil berbeda dibuktikan oleh penelitian Syamsuddin & Suryarini . menyatakan bahwa intensitas modal tidak berpengaruh terhadap Effective Tax Rate. Berdasarkan landasan teoritis serta temuan penelitian terdahulu tersebut, maka hipotesis yang diajukan H4: Intensitas modal berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Kerangka Konseptual Gambar 1. Kerangka Konseptual Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Metode analisis yang digunakan adalah asumsi klasik, regresi linier berganda dan uji hipotesis. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu laporan keuangan perusahaan subsektor wadah dan kemasan yang diperoleh dari bursa efek Indonesia . Sampel dalam penelitian ini sebanyak 9 perusahaan dengan lima tahun pengamatan, sehingga diperoleh sampel sebanyak 45 data pengamatan. Defenisi Operasional Tarif Pajak Efektif ETR adalah perbandingan antara jumlah pajak yang rill dibayar dengan laba komerisal sebelum pajak. Menurut Kieso et al. , . tarif pajak efektif dirumuskan sebagai ycyeIyeEyeCyea ycyeCyeUyeCyeU ycyeIyeOyeOyeCyeiyeOyesyeCyea ycyeCyeEyeC ycyeIyeEyeIyesyenyea ycyeCyeUyeCyeU ycycyc = Ukuran Perusahaan Ukuran Perusahaan merupakan indikator yang menunjukkan skala suatu perusahaan, yang dapat dilihat melalui total aset atau total penjualan bersih yang dimilikinya. Menurut Sukamulja . ukuran perusahaan dicerminkan dalam nilai total aset yang ycyeUyenyeeyeCyea ycyeIyeeyenyeiyeCyeOyeCyeCyea = ycycA . cyeayeiyeCyes ycyeiyeiyeIye. Profitabilitas (ROA) Profitabilitas dapat diartikan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi seberapa efektif suatu perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Menurut Fitriana . nilai Return On Asset dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut. ycycyc = ycyeCyeEyeC ycyeIyeiyeIyesyeCyeO ycyeCyeUyeCyeU ycyeayeiyeCyes ycyeiyeIyei Leverage Leverage adalah indikator yang mencerminkan tingkat ketergantungan perusahaan pada utang dalam struktur pendanaannya. Dalam Harahap . leverage didefenisikan ycyeCyeyeIyeeyeCyeOyeI = ycyeayeiyeCyes ycyeiyeCyeayeO ycyeayeiyeCyes ycyeiyeIyei Intensitas Modal Rasio Intensitas Modal mencerminkan sejauh mana perusahaan menempatkan investasinya pada aset tetap dan persediaan. Menurut De Fong dan Hung dalam Siregar . intensitas modal dapat dihutung dengan cara membagi total asset dan penjualan. ycycyc = ycyeayeiyeCyes ycyeiyeIyei ycyeIyeayeUyenyeCyesyeCyea Hasil Analisis Statistik Deskriptif Tabel 2 Hasil Uji Statistik Deskriptif Descriptive Statistics Minimum Maiximum Meain Std. Deviaition Ukurain Perusaihaiain Profitaibilitais Leveraige Intensita s Modail Ta rif Pa ja k Efektif Vailid . Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan: Nilai minimum ukuran perusahaan sebesar 21,573, nilai maksimum mencapai 28,826, nilai rata-rata sebesar 26,34460, standar deviasi sebesar 2,565208. Nilai minimum profitabilitas sebesar 0,10, nilai maksimum sebesar 17,50, nilai ratarata sebesar 5,9200 dan standart deviasi sebesar 4,55460. Nilai minimum leverage sebesar 0,03, nilai maksimum sebesar 0,59, nilai rata-rata sebesar 32,40 dam standart deviasi sebesar 14,804. Nilai minimum intensitas modal sebesar 0,50 nilai maksimum sebesar 1,6437, nilai rata-rata sebesar 103,31 dam standart deviasi sebesar 33,601. Nilai minimum tarif pajak efektif sebesar 0,14, nilai maksimum sebesar 0,61 nilai ratarata sebesar 26,40 dan standart deviasi sebesar 8,786. Uji Normalitas Tabel 3 Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstaindairdized Residuail Normail Meain Pairaimetersai,b Std. Deviaition Most Extreme Aibsolute Differences Positive Negaitive Test Staitistic Aisymp. Sig. -taiile. Monte Cairlo Sig. Sig. -taiile. 99% Confidence Intervail Lower Bound . Upper Bound . Dari hasil pengujian normalitas pada tabel 3, menunjukan bahwa nilai statistic uji sebesar 0,305 > 0,05, artinya data berdistribusi secara normal. Uji Multikolinieritas Tabel 4 Hasil Uji Multikolinieritas Coefficientsa Unstandardized Standardized Collinearity Coefficients Coefficients Statistics Std. Error Beta Sig. Tolerance VIF Model 1 (Constan. Ukuran Perusahaan Profitabilitas -. Leverage Intensitas Modal Dependent Variable: Tarif Pajak Efektif Berdasarkan hasil uji diatas, dapat diketahui bahwa setiap variabel menunjukkan nilai tolerance di atas 0,1 dengan nilai VIF yang tidak melebihi 10. Hasil pengamatan ini berarti tidak terjadi gejala multikolinieritas dalam penelitian ini. Uji Heteroskedastisitas Gambar 2. Grafik Scatterplot Berdasarkan pengamatan pada grafik scatterplot, kondisi heteroskedastisitas pada model regresi dapat dianalisis. Dari Gambar 4. 1, dapat dilihat titik-titik data tersebar secara acak dan merata di atas serta di bawah garis nol pada sumbu Y. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa model regresi yang digunakan dalam penelitian ini tidak menunjukkan adanya heteroskedastisitas. Uji Autokorelasi Tabel 5 Hasil Uji Autokorelasi Runs Test Unstandardized Residual Test Valuea Cases < Test Value Cases >= Test Value Total Cases Number of Runs Asymp. Sig. -taile. Median Tabel 4. 3 diatas mengunjukkan bahwa nilai Asymp. Sig sebesar 0,132 > 0,05 artinya tidak terdapat indikasi autokorelasi, dan penelitian ini layak untuk dilanjutkan. Uji Regresi Linier Berganda Tabel 6 Hasil Uji Regresi Linier Berganda Coefficientsa Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients Std. Error Beta Sig. Model 1 (Constan. Ukuran Perusahaan -. Profitabilitas Leverage Intensitas Modal Dependent Variable: Tarif Pajak Efektif Dari hasil pengamatan diatas, maka dapat diperoleh persamaan regresi linier berganda sebagai berikut: Y =32,201 - 0,457 - 0,264 0,237 0,001 e . Nilai konstanta . sebesar 32,201 artinya bahwa apabila seluruh variabel dependen dianggap konstan, maka tarif pajak efektif akan mengalami peningkatan sebesar 32,201. Koefisien regresi ukuran perusahaan (X. bernilai -0,457. Artinya, jika ukuran perusahaan meningkat 1% dan variabel lain tidak berubah, maka tarif pajak efektif akan turun sebesar -0,457. Koefisien regresi profitabilitas sebesar -0,264 yang berarti profitabilitas mengalami kenaikan sebesar 1%, dengan variabel lain tetap, akan memyebabkan penurunan sebesar -0,264. Koefisien regresi leverage (X. sebesar 0,237 menandakan bahwa peningkatan leverage sebesar 1%, ketika variabel lain dianggap konstan, akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,237. Variabel intensitas modal (X. memiliki koefisien regresi 0,001. Artinya, apabila intensitas modal bertambah 1% dan variabel lain tidak berubah, maka tarif pajak efektif meningkat sebesar 0,001. Uji Parsial (Uji . Tabel 7 Hasil Uji t Coefficientsa Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients Std. Error Beta Model 1 (Constan. Ukuran Perusahaan Profitabilitas Leverage Intensitas Modal Dependent Variable: Tarif Pajak Efektif Sig. Uji Simultan (Uji F) Tabel 8 Hasil Uji F ANOVAa Model Sum of Squares df Mean Square F Sig. 1 Regression 727. Residual Total Dependent Variable: Tarif Pajak Efektif Predictors: (Constan. Intensitas Modal. Ukuran Perusahaan. Leverage. Profitabilitas Berdasarkan hasil uji F dalam tabel 4. 7, diperoleh nilai F hitung sebesar 2,742 > Ftabel sebesar 2,61 dan nilai sig. 0,043 < 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima yang berarti terdapat pengaruh keseluruhan variabel independen yaitu ukuran perusahaan, profitabilitas (ROA), leverage dan intensitas modal terhadap tarif pajak efektif secara simultan. Uji Korelasi dan Koefisien Determinasi Tabel 9 Uji Korelasi dan Koefisien Determinasi Model Summaryb Model R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Predictors: (Constan. Intensitas Modal. Ukuran Perusahaan. Leverage. Profitabilitas Dependent Variable: Tarif Pajak Efektif Berdasarkan tabel 4. 8 diatas dapat dilihat bahwa nilai koefisien korelasi . adalah 0,463 pada interval . ingkat hubunga. 0,40-0,599 yang menunjukkan koreladi sedang serta dipengaruhi nilai koefisien R square (R. sebesar 0,214 atau 21,4%. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas (ROA), leverage dan intensitas modal terhadap tarif pajak efektif sebesar 0,214 atau 21,4%. Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Tarif Pajak Efektif Hasil analisis mengenai pengaruh ukuran perusahaan terhadap tarif pajak efektif menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap tarif pajak efektif. Kesimpulan ini didasarkan pada nilai signifikansi sebesar 0,361 yang lebih besar daripada taraf signifikansi 0,05, serta nilai thitung -0,924 yang lebih kecil dibandingkan ttabel 2,12108. Baik perusahaan berskala besar maupun kecil tetap menjadi perhatian publik terkait laba yang diperoleh, sehingga sering kali menarik perhatian fiskus untuk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, perbedaan ukuran perusahaan tidak memengaruhi besaran tarif pajak efektif karena seluruh entitas diwajibkan melakukan koreksi fiskal berdasarkan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, besar atau kecilnya perusahaan tidak mencerminkan kemampuan maupun kemauan perusahaan dalam memengaruhi tarif pajak efektif. Temuan penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian dilakukan oleh Bela & Kurnia . dan Erawati & Novitasari . yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap variabel tarif pajak efektif. Pengaruh Profitabilitas Terhadap Tarif Pajak EfektifNilai signifikansi sebesar 0,494 yang lebih besar dari 0,05 serta nilai thitung -0,690 yang lebih kecil dibandingkan dengan ttabel sebesar 2,12108. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa profitabilitas secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tarif pajak efektif. Dengan demikian, besar kecilnya pendapatan perusahaan tidak menunjukkan adanya keterkaitan dengan ETR. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian Fisdiyah et al. , . yang juga membuktikan bahwa profitabilitas tidak memiliki pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Pengaruh Leverage Terhadap Tarif Pajak Efektif Hasil uji parsial menunjukkan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap tarif pajak Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,025 < 0,05 serta nilai thitung 2,328 yang lebih besar dibandingkan ttabel 2,02108. Dengan demikian, hipotesis ketiga (H. Penggunaan utang umumnya ditujukan untuk membiayai kegiatan operasional maupun investasi perusahaan (Susilowati et al. , 2. Ketika rasio utang perusahaan relatif tinggi, maka konsekuensinya adalah meningkatnya beban bunga yang diikuti oleh kenaikan beban pajak. Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian Tarigan & Octavianus . yang menunjukkan bahwa semakin besar penggunaan utang, semakin tinggi pula tarif pajak efektif yang ditimbulkan, khususnya ketika utang digunakan untuk tujuan investasi. Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Tarif Pajak Efektif Berdasarkan hasil uji parsial, variabel intensitas modal tidak berpengaruh signifikan terhadap tarif pajak efektif. Nilai signifikansi sebesar 0,983 yang lebih besar dari 0,05. Uji signifikansi melalui perbandingan thitung dan ttabel juga menunjukkan hasil serupa. Karena thitung < ttabel . ,022 < 2,12. , maka hipotesis keempat (H. ditolak, sehingga dapat disimpulkan bahwa intensitas modal tidak memiliki pengaruh parsial terhadap tarif pajak Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan dalam Monica & Josephine . yang juga menyatakan tarif pajak efektif tidak memiliki pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Pengaruh Simultan Ukuran Perusahaan. Profitabilitas. Leverage, dan Intensitas Modal Terhadap Tarif Pajak Efektif Hasil analisis menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,043 < 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa keempat variabel independent secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap tarif pajak efektif. Selain itu, hasil analisis koefisien determinasi (RA) menunjukkan nilai sebesar 21,4%. Hal ini mengindikasikan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage, dan intensitas modal secara simultan mampu menjelaskan variasi pada effective tax rate sebesar 21,4%, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain di luar model penelitian. Dengan demikian, kemampuan keempat variabel yang diuji dalam menjelaskan variabel dependen relatif terbatas. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis yang telah dijabarkan, maka peneliti menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Penelitian ini menemukan bahwa ukuran perusahaan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap tarif pajak efektif pada perusahaan subsektor basic materials wadah dan kemasan yang terdaftar di BEI periode 2019Ae2023. Hal ini mengindikasikan bahwa skala besar atau kecilnya perusahaan tidak mencerminkan adanya hubungan dengan effective tax rate yang dibebankan. Hasil uji mengindikasikan bahwa profitabilitas tidak memiliki pengaruh terhadap tarif Dengan demikian, besarnya laba perusahaan tidak mencerminkan adanya korelasi dengan besaran tarif pajak yang dibayar kepada pemerintah. Leverage terbukti memiliki pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Artinya, semakin besar proporsi utang yang digunakan perusahaan, semakin besar pula tarif pajak efektif yang ditanggung. Intensitas modal terbukti tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Kondisi ini terjadi karena beban penyusutan dari aset tetap yang dihasilkan melalui intensitas modal belum cukup signifikan dalam memengaruhi ETR. Secara simultan, ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage, dan intensitas modal berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Hal ini mengindikasi bahwa meskipun secara parsial beberapa variabel tidak signifikan, namun secara bersama-sama variabelvariabel tersebut mampu menjelaskan variasi tarif pajak efektif yang dibayarkan perusahaan, meski kontribusinya relatif kecil. Hal ini dibuktikan dengan nilai koefisien R2 sebesar 0,214 atau 21,4%. Sebanyak 78,6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut: Diketahui dalam penelitian ini besar kecilnya ETR dalam perusahaan subsektor basic materials wadah dan kemasan dipengaruhi oleh leverage. Sedangkan ukuran perusahaan, profitabilitas dan intensitas modal dalam perusahaan subsektor basic materials wadah dan kemasan tidak dapat mempengaruhi besar kecilnya nilai ETR. Oleh karena itu, disarankan kepada perusahaan subsektor basic materials wadah dan kemasan untuk dapat lebih mengoptimalkan perencanaan pajak guna mencapai efisiensi fiskal tanpa melanggar ketentuan perpajakan. Untuk kalangan akademisi, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan referensi tambahan dalam mengkaji terkait faktor-faktor yang mempengaruhi tarif pajak efektif pada perusahaan yang ada di Bursa Efek Indonesia. Bagi peneliti selanjutnya, mengingat periode penelitian hanya lima tahun pengamatan yaitu 2019-2023, disarankan agar peneliti berikutnya dapat memperluas cakupan waktu serta menambahkan variabel lain seperti likuiditas, proporsi komisaris independen, dan faktor-faktor lain yang berpotensi memengaruhi tarif pajak efektif, sehingga hasil penelitian menjadi lebih komprehensif. Daftar Pustaka