Persepsi Masyarakat Terhadap Perkawinan Dini di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Oleh Wike Sakinah Sinaga1*. Kasmudin Harahap2. RiswandiHarahap3 !*, 2*, 3* Program StudiPendidikanPancasiladanKewarganegaraan FakultasPendidikanIlmuPengetahuanSosialdanBahasa Intitut Pendidikan Tapanuli Selatan DOI: 10. 37081/kwn. Email: wikesakinah0@gmail. ABSTRAK Penelitian ini berjudul Persepsi Masyarakat Terhadap Perkawinan Dini di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas, dan penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Masyarakat Terhadap Perkawinan Dini Dulu Dan Perkawinan Dini Sekarang Didesa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas . Untuk Mengetahui Apa Saja Faktor Yang Terjadi Dalam Perkawinan Dini di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Untuk Mengetahui Apa Keuntungan Dan Kerugian Dari Perkawinan Dini di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapat dari Masyarakat dari hasil wawancara. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian untuk membuat Gambaran mengenai situasi atau kejadian, fenomenafenomena yang sedang terjadi dengan kondisi sekarang ini Berdasarkan hasil analisis data ini menunjukkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pandangan masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak perkawinan dini, serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan bagi Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan dini di desa ini. Pandangan Masyarakat terkait perkawinan dini ada yang mendukung karena beberapa alas an diataranya karena factor ekonomi keluarga dan factor pendidikan. Kebanyakan perkawinan dini terjadi karena factor ekonomi orang yang menengah ke bawah sehingga mengawinkan anak mereka diusia dini dapat mengurangi bebean keluarga mereka. Oleh karena itu pandangan peneliti terkait perkawinan dini adalah supaya Masyarakat lebih mengutamakan Pendidikan anaknya agar terhindar dari perkawinan dini, meningkatkan taraf perekonimian masyarakat, meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang dampak perkawinan dini, dan memberikan edukasi tentang kesehatan dan hak hak reproduksi Kata Kunci:Persepsi,Masyarakat,Perkawinan Dini PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, diciptakan dalam wujud sebaikbaiknya. Selain itu, manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai harkat dan martabat lebih . dibandingkan makhluk lainnya. Oleh karena itu, salah satu sifat yang dimiliki seseorang sejak lahir adalah hidup dalam lingkungan sosial dan berintegrasi dengan kelompok social lainnya. Sebuah bentuk Setiap orang hidup di dunia tidak sendirian, tetapi bersebelahan dengan orang lain. Memang benar manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain untuk menjalani kehidupannya. Islam mewajibkan manusia untuk hidup berumah tangga melalui perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam bentuk aturan-aturan yang disebut dengan hukum perkawinan. Perkawinan merupakan suatu ikatan jasmani dan rohani yang kuat dan abadi antara dua insan untuk mewujudkan rasa cinta, kasih sayang, kewajiban, memenuhi kebutuhan hidup masing-masing serta tetap mempunyai keturunan bagi keduanya dengan tujuan untuk membangun hubungan yang tenang dan tenteram. keluarga yang damai. dan bahagia dunia dan akhirat, mengikuti syariat Islam dan menikah secara sah menurut agama serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan negara. Perkawinan Menurut Syariat Islam Bukan suatu hubungan yang hanya sekedar akad perdata saja, namun perkawinan adalah Sunnah Rasulullah SAW yang menganjurkan dalam Islam bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, karena menyangkut perwujudan naluri dan kebutuhan biologis manusia sesuai dengan syariat Islam yang memuatnya. arti dan nilai ibadah. Islam telah menjadikan perkawinan sebagai sarana untuk membantu seorang pria dan seorang Wanita menghin dari perbuatan maksiat. Perkawinan adalah salah satu sarana yang ditetapkan Allah untuk melahirkan anak dan bertambah banyak dan meneruskan kehidupan manusia. Tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan atau anak. Perkawinan ini bertujuan untuk memelihara keturunan yang baik serta mendidik jiwa manusia agar semakin meningkat rasa cintanya, kebaikan jiwa dan cintanya. Namun yang terpenting dalam reproduksi bukan hanya sekedar mempunyai anak saja, melainkan berusaha melahirkan generasi yang berkualitas, yang akan menghasilkan anak-anak yang bertaqwa kepada Tuhan Allah SWT. Tentu saja anak yang bertakwa hanya bisa diperoleh melalui pendidikan Islam yang benar. Jika diselidiki lebih jauh, terdapat kasus kegagalan orang tua dalam mendidik anak dan keluarganya karena dianggap kurang berpendidikan, kurang dewasa, dan tidak mampu mengambil tanggungjawab dalam keluarga. Hal ini juga berdampak pada anak hasil perkawinan, karena kurang matangnya mental kedua calon orang tua dari segi psikologis. Kedewasaan seseorang dapat dipelajari melalui pendekatan psikologis. Psikologi secara umum adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala kejiwaan yang berkaitan dengan jiwa manusia yang normal, dewasa, dan beradab. Namun tidak semua orang yang dewasa dan sukses dalam segala hal dapat menjadikan keluarga yang mereka idam-idamkan. Apalagi yang perkawinan muda? Yang masih banyak bergantung pada orang tua mereka adalah tingkatannya Dari segi ekonomi . iaya hidu. , tetapi juga dari segi mental dan tanggungjawab anak yang masih kecil terhadap permasalahan perkawinan, sangat sulit mengatur terbentuknya keluarga yang harmonis. Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat secara implisit menuntut perlunya peraturan perundang-undangan pemerintah yang mengatur perkawinan agar secara terprogram tujuan perkawinan dapat mendukung keberhasilan pembangunan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan di Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP. 9 Tahun 1. , ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, misalnya yang berkaitan dengan Batasan umur perkawinan . yarat perkawina. , pada pokoknya dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan perkawinan dini atau dengan kata lain tujuannya. Sebagai bagian dari Upaya peningkatan kesadaran hukum yang dapat mendorong penundaan usia perkawinan, batas usia minimal perkawinanantarawanita dan priaadalah 19 tahundalam UU No. 16 Tahun 2019 perubahan UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia dewasa atau belum siap untuk membentuk keluarga. Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah sangat penting. Karena untuk menjalani sebuah rumah tangga di perlukan kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga. Kedewasaan bagi seorang ibu baik secara fisik maupun mental sangat penting karena hal itu akan berpengaruh terhadap perkembangan anak kelak di kemudian hari. Oleh sebab itulah maka sangat penting untuk memperhatikan umur pada anak yang akan kawin. Dampak dari perkawinan dini akan menimbulkan persoalan dalam rumah tangga, seperti pertengkaran, percecokkan, dan bentrokan karena perbedaan pendapat antara suami dan istri. Emosi yang belum stabil memungkinkan banyaknya pertengkaran dalam berumah tangga. dalam rumah tangga pertengkaran atau bentrokan itu hal biasa, namun apabila berkelanjutan bisa mengakibatkan perceraian. Masalah perceraian umumnya di sebabkan masing-masing sudah tidak lagi memegang Amanah sebagai istri atau suami, istri sudah tidak menghargai suami sebagai kepala rumah tangga. Apabila mereka mempertahankan ego masing masing akibatnya adalah perceraian. Namun tidak dipungkiri bahwa tidak sedikit dari mereka yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda dapat mempertahankan dan memelihara keutuhan keluarga sesuai dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Secara umum Masyarakat cenderung menunda usia perkawinan, sedangkan Masyarakat pedesaan cenderung kawin pada usia muda. Pembangunan sumber daya manusia merupakan tujuan utama dari tujuan pembangunan, karena secara implisit manusia merupakan subjek sekaligus objek pembangunan. Perkawinan berkaitan dengan masalah kependudukan. Hal ini juga menunjukkan adanya kehidupan keluarga yang kurang harmonis sehingga cenderung berujung pada perceraian. Dalam pengertian ini, hukum no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Pencegahan Perkawinan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat . berarti perkawinan baru hanya memberikan sedikit jaminan kebahagiaan, sehingga tidak jarang dijumpai perkawinan yang berakhir dengan Dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ini mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan pria dan Wanita sudah berusia minimal 19 tahun adalah perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batas usia wanita minimal 16 tahun dan pria minimal 19 tahun. Di sisi yang lain, secara konstitusionalisi Pasal 7 ayat . UU Pernikahantahun 1974 tidak selaras dengan undang-undang yang lahir kemudian, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan menikahkan anak yang masih berusia 16 tahun, berarti sama halnya merenggut hak-hak anak agar dapat hidup dan tumbuh serta berkembang secara optimal hingga ia berusia 18 tahun. Sehingga, usia 16 tahun bagi pihak wanita yang ditetapkan oleh Pasal 7 ayat . jelas-jelas tidak selaras dengan apa yang dicita-citakan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72. 000,00 . ujuh puluh dua juta rupia. Hal ini terjadi karena selain karena belum matangnya pemikiran kedua belah pihak, biasanya juga disebabkan karena belum adanya persetujuan terlebih dahulu dari pihak calon suami istri. Hal-hal demikian jelas tidak sesuai dengan tujuan perkawinan menurut hukum Pasal 1 Perkawinan yang mendefinisikan :Aubahwa perkawinan adalah penyatuan jasmani dan Rohani antara seorang laki-laki dan seorang Perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang Bahagia abadi berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. AyVisi yang diilhami pendekatan Islam ini sejalan dengan misi UU Perkawinan tentang perlunya penundaan usia perkawinan, yang pada hakikatnya Islam mewajibkan perkawinan Setelah calon suami istri telah memenuhi syarat-syarat perkawinan atau mempunyai kesanggupan untuk itu. Pengertian AukapasitasAy mempunyai arti luas yang mencakup kematangan finansial, fisik, dan mental. Jika tidak, dianjurkan berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa agama memegang peranan penting dalam kehidupan Memperhatikan ketentuan undang-undang dan uraian di atas, nampaknya ketentuan Undang-undang Perkawinan yang mengatur tentang batas umur perkawinan, belum terpenuhi. sangat efektif di daerah pedesaan seperti desa Hulim. Hal ini diyakini didorong oleh factor ekonomi, pendidikan, social budaya . dat istiada. dan akibat dari pergaulan bebas. Pembatasan usia perkawinan tentunya merupakan salah satu bentuk Upaya pemerintah dalam menekankan Sebab, mereka rentan mengalami perceraian sejak usia muda. Keberhasilan rumah tangga sangat banyak di tentukan oleh kematangan emosi, baik suami maupun istri. Dengan di langsungkannya perkawinan maka status sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat di akui sebagai pasangan suami istri dan sah secara hukum. Dalam mencapai kesejahteraan tersebut tentunya sangat di pengaruhi oleh banyak hal salah satunya kedewasaan atau kematangan suami istri yang mana tanpa di barengi oleh kedewasaan sangat mustahil untuk meraih kebahagiaan karena akan mempengaruhi pola fikir dalam berumah tangga misalnya dalam hal permecah masalah yang terjadi dalam rumah tangga tentunya sangat berbeda ketika di selesaikan dengan cara fikir yang baik dan dewasa dengan pola fikir yang tidak dewasa tentunya permasalah yang di selesaikan bukan membawa Solusi akan tetapi membawa dampak yang kurang baik terhadap keadaan keluarga dan tentunya akan mempengaruhi kebahagiaan keluarga yang di harapkan. Penyebab banyaknya kasus Perkawinan Dini di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas karena banyak remaja mengalami kegagalan dalam menempuh pendidikannya dikarenakan status ekonomi yang rendah dan pengetahuan yang rendah. Selain itu, banyak remaja yang orang tuanya tidak mampu untuk menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga Ketika ada yang melamar putrinya maka lamaran tersebut langsung diterima walaupun anaknya masih di jenjang Pendidikan menengah pertama dan menengah atas. Orang tua yang mendapatkan pinangan tersebut merasa bangga karena menurutnya kehidupan anaknya akan berubah dan terpenuhi. Padahal pernikahan usia muda rentan terhadap perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tidak sedikit remaja yang menikah di usia muda beberapa bulan bercerai. Oleh karena itu pandangan peneliti terkait perkawinan dini adalah supaya Masyarakat lebih mengutamakan Pendidikan anaknya agar terhindar dari perkawinan dini, meningkatkan taraf perekonimian masyarakat, meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang dampak perkawinan dini, dan memberikan edukasi tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi METODE PENELITIAN Metode penelitian dengan judulAy Persepsi Masyarakat Terhadap Perkawinan Dini di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang LawasAy telah dilaksanakan di desa hulim kecamatan sosopan kabupaten padanglawas. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua kali yang dilaksanakan pada tanggal 29 desember 2024 dan tanggal8maret 2025. Jumlah pasangan yang melakukan perkawinan dini ada 3 pasangan tapi hanya 2 pasangan yang bisa diteliti. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian untuk membuat Gambaran mengenai situasi atau kejadian, fenomenafenomena yang sedang terjadi dengan kondisi sekarang ini. Menurut creswell . metode deskriftif analisis adalah metode penelitian yang bertujuan untuk memberikan Gambaran yang akurat dan kompherensif tentang fenomena yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian Penelitian ini dilakukan di Desa Hulim Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Pada pelaksaannya dilaksankan dalam dua kali pertemuan, pada pertemuan awal peneliti melakukan observasi dilokasi dengan cara interview. Dari hasil interview tersebut terdapat factor factor penyebab terjadinya perkawinan dini diantaranya adalah sebagai berikut: factor ekonomi keluarga, factor Pendidikan yang menbuat orang tua mengawinkan anaknya yang masih usia Dan memiliki dampak positif dan dampak negative perkawinan dini. Pandangan Masyarakat terkait perkawinan memiliki pandangan positif dan negative tetapi yang lebih banyak mengarah pada pandangan positif. Pada pertemuan kedua melakukan penelitian pada tanggal 8 maret 2025. Peneliti melakukan wawancara dengan Masyarakat diantaranya adalah Tokoh Agama. Tokoh Adat. Aparat Desa. Orangtua dari pasangan yang melakukan perkawinan dini dengan memberikan berupa pertanyaan kepada Masyarakat yang diwawancarai dan Masyarakat memberikan jawaban mengenai pertanyaan yang diberikan dan peneliti memberikan Upaya untuk menghindari terjadinya perkawinan dini di Desa Hulim yaitu Masyarakat lebih mengutamakan Pendidikan anaknya agar terhindar dari perkawinan dini, meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat dan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang dampak perkawinan dini. Gambar 1. Wawancara dengan tokoh adat desa hulim Gambar 2. Wawancara dengan tokoh agama Gambar 3. Wawancara dengan apparat desa Gambar 4. Wawancara dengan oarangtua pasangan perkawinan dini Gambar 5. Wawancara dengan saudari yang melakuakn perkawinan dini Gambar 6. Wawancara dengan saudari yang melakuan perkawinan dini PEMBAHASAN Dari hasil wawancara dengan Masyarakat Desa Hulim banyak pandanganpandangan mereka mengenai perkawinan dini ada yang pandangan mendukung ada pula pandangan yang menolak. Banyak factor terjadinya perkawinan dini seperti fator ekonomi keluarga yang menengah kebawah dengan mengawinkan anaknya di usia muda akan mengurangi beban keluarga dan bisa membantu perekonomian keluarga mereka tetapi mereka tidak melihat dampak dari perkawinan tersebut, factor Pendidikan biasanya Keterbatasan pengetahuan yang dimiliki anak tidak menutup kemungkinan pola piker mereka akan menjadi sempit. Kebanyakan dari mereka tidak dapat melanjutkan pendidikannya ketingkat yang lebihtinggi, jadi pola piker mereka ke masa yang akan datang pun kurang, dari pada anaknya hanya diam di rumah, para orang tua lebih memilih untuk segera mengawinkan anaknya. Dan ada beberapa keuntungan dan kerugian dari perkawinan dini diantaranya adalah terhindar dari perzinaan, belajar kemandirian sejak dini dan membantu dan meringankan bebban keluarga, kerugiannya adalah perceraian akan semakin tinggi, perselingkuhan. KDRT dan Kesehatan refroduksi rendah. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di desa hulim kecamatan sosopan kabupaten padang lawas dapat ditarik Kesimpulan bahwa Perkawinan dini terjadi karena factor ekonomi keluarga dan factor Pendidikan dan banyak pandangan Masyarakat terkait perkawinan dini ada pandangan yang mendukung ada juga pandangan yang menolak. Oleh karena itu peneliti memberikan Upaya unuk menghindari terjadinya perkawinan dini yaitu Masyarakat lebih mengutamakan Pendidikan anaknya agar terhindar dari perkawinan dini, meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat, dan meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap dampak DAFTAR PUSTAKA Abdullah, dkk. MetodologiPenelitianKuantitatif. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini Anggota IKAPI. Abdussamad. Metodologipenelitiankualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press. Agus, dkk. Penelitian Pendidikan ( Sebuah Tinjauan Kriti. Jawa Barat: CV. Edupedia Publisher. Abdul. Persepsi Masyarakat Terhadap Urgensi Fiqh Moderat. Bengkulu: Penerbit Vanda. Fernando, dkk. MetodologiPenelitianIlmiah. Yayasan Kita Menulis. Fibrianti. Pernikahan Dini Dan Kekerasan Rumah Tangga. Kota Malang: Ahlimedia Press. Fiantika,FeniRita,dkk. Metodologi PenelitianKualitatif. Sumatera Barat:PT. GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI Harahap. Kasmudin. Rekontruksi Pengaturan Pernikahan Anak DibawahUmur Berbasis Nilai Keadilan. Deli Serdang: Budapest internasional research and critics university (BIRCU Publishin. Herlinawati, dkk. Persepsi Masyarakat Terhadap Perfilman Indonesia. Jakarta: Pusat PenelitianKebijakan. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hafni. Metodologipenelitian. Jogjakarta: PENERBIT KBM INDONESIA. Hardani, dkk. Metode PenelitianKualitatif&Kuantitatif. Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu