Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI. KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN (Studi di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kedir. Riya Dwi Lestari. Imam Makhali Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: lestariyayo@gmail. ABSTRAK Keberhasilan pembangunan daerah salah satunya ditentukan oleh kualitas perencanaan pembangunan daerah yang disusun. Kebijakan yang dihasilkan melalui perencanaan pembangunan daerah sepatutnya harus tepat guna dan tepat sasaran sehingga tujuan daerah dapat dicapai. Proses perencanaan pembangunan daerah bermuara pada penyusunan anggaran daerah. Salah satu langkah yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam sinkronisasi kebijakan pusat dengan daerah khususnya dalam penyusunan anggaran di daerah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pada pelaksanaannya, di Provinsi Papua pada tahun 2020 ditemukan 36 kegiatan terkait dengan urusan lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, dan ketahanan pangan yang tidak diakomodir oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Berkaca dari hal tersebut maka dilakukan penelitian terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dalam penyusunan anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas serta upaya untuk mengatasi kendala dari penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri. Penelitian dilakukan dengan berlandaskan pada teori efektivitas hukum dan menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosial legal research. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dalam penyusunan anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri belum efektif dan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri dapat melakukan upaya dengan mengusulkan pemutakhiran nomenklatur yang termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, peningkatan kesiapan sarana pendukung serta kemampuan sumber daya manusia yang Kata Kunci: Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perencanaan Pembangunan. Penyusunan Anggaran. Efektivitas Hukum ABSTRACT The success of regional development is determined, in part, by the quality of the regional development plans prepared. Policies produced through regional development planning must be appropriate and targeted so that regional goals can be achieved. The regional development planning process leads to the preparation of the regional budget. One of the steps taken by the Ministry of Home Affairs in synchronizing central and regional policies, especially in preparing regional budgets, is by issuing Minister of Home Affairs Regulation Number 90 of 2019 concerning Classification. Codification and Nomenclature of Regional Development and Financial Planning. In its implementation, in Papua Province in 2020 it was found that 36 activities related to environmental affairs, forestry, spatial planning and food security were not accommodated by Minister of Home Affairs Regulation Number 90 of 2019. Reflecting on this, research was carried out regarding the implementation of the Ministerial Regulation Domestic Affairs Number 90 of 2019 in preparing the budget at the Kediri Regency Food Security and Livestock Service. This research aims to analyze the effectiveness and efforts to overcome obstacles in the implementation of Minister of Home Affairs Regulation Number 90 of 2019 in Budget Preparation at the Kediri Regency Food Security and Livestock Service. The research was conducted based on the theory of legal effectiveness and used empirical legal research methods or social legal research. The results of the research show that the implementation of Minister of Home Affairs Regulation Number 90 of 2019 in preparing the budget at the Kediri Regency Food Security and Livestock Service has not been Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 effective and to overcome the obstacles faced, the Kediri Regency Food Security and Livestock Service can make efforts by proposing updating the nomenclature contained in the Decree Minister of Home Affairs, increasing the readiness of supporting facilities and human resource capabilities. Keywords: Regulation of the Minister of Home Affairs. Development Planning. Budgeting. Legal Effectiveness PENDAHULUAN Pembangunan daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan Keberhasilan pembangunan daerah salah satunya ditentukan oleh kualitas perencanaan pembangunan daerah yang dibuat. Perencanaan pembangunan daerah merupakan serangkaian tahapan penentuan kebijakan yang akan diambil di masa yang akan datang dengan memperhatikan skala prioritas kebutuhan daerah melalui pemanfaatan potensi dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah. Kebijakan yang dihasilkan melalui perencanaan pembangunan daerah sepatutnya harus tepat guna dan tepat sasaran sehingga tujuan daerah dapat dicapai. Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah mulai dari pemerintahan di daerah hingga tata cara Pemerintah pembangunan daerah dengan prinsip prinsip, merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. pasal 1 angka . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perencanaan. Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional. Salah satu langkah yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam sinkronisasi kebijakan pusat dengan daerah yaitu dengan membuat standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single Ini diharapkan akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan di atas maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Klasifikasi. Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Klasifikasi. Kodefikasi Nomenklatur penggolongan, pemberian kode dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mulai diterapkan di Dinas Ketahanan Ibid. Pasal 4. pasal 1 angka . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri sebagai acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2021. Dalam kurun waktu 3 . tahun penerapannya perlu evaluasi untuk mengetahui apakah penyusunan anggaran yang telah dilaksanakan dapat menjadi sarana pelaksanan kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran sesuai kebutuhan dan tujuan perangkat Berkaca dari permasalahan yang ada di Provinsi Papua di tahun 2020, dimana ditemukan 36 kegiatan terkait dengan urusan lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, dan ketahanan pangan yang tidak diakomodir oleh Permendagri ini, maka perlu dikaji juga apakah di DKPP Kabupaten Kediri memiliki kendala dalam penyusunan anggaran berkaitan dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang dibakukan serta bagaimana upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Terkait hal tersebut, maka diperlukan sebuah penelitian dan kajian mendalam untuk mengetahui efektivitas penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam penyusunan anggaran di DKPP Kabupaten Kediri yang berlandaskan teori efektivitas hukum. Menurut Barda Nawawi Arief, efektivitas mengandung arti Aukeefektif-anAy pengaruh atau 4 Dengan kata lain efektivitas berarti tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai, atau dengan kata lain sasaran tercapai karena adanya proses Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki perumusan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaidah-kaidah tersebut harus ditegakkan atau Hal menyebabkan bahwa hukum harus diketahui dengan pasti oleh para warga masyarakat, oleh karena hukum tersebut terdiri dari kaidahkaidah yang ditetapkan untuk peristiwaperistiwa masa kini dan untuk masa-masa mendatang serta bahwa kaidah-kaidah tersebut ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 berlaku secara umum. Dengan demikian, maka di samping tugas-tugas kepastian serta keadilan tersimpul pula unsur kegunaan di dalam hukum. Artinya adalah bahwa setiap warga masyarakat mengetahui dengan pasti hal-hal apakah yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilaksanakan, di samping bahwa warga masyarakat tidak dirugikan kepentingankepentingannya di dalam batas-batas yang layak. Menurut Hans Kelsen, jika berbicara tentang efektivitas hukum, dibicarakan pula tentang validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum, bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan Faktor-faktor efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto antara lain sebagai berikut: Faktor hukum Hukum mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik pertentangan antara kepastian hukum dan Kepastian hukum sifatnya konkret serta berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka, ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas Karena hukum tidak semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, melainkan juga ikut mempertimbangkan faktor-faktor lain yang berkembang dalam Sementara dari sisi lain, keadilan pun masih menjadi perdebatan disebabkan keadilan mengandung unsur subyektif dari masing-masing orang. Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Hlm. Muhammad Ali. Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi (Bandung: Angkasa, 1. Hlm. Soerjono Soekanto. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 1. Hlm. Sabian Usman. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2. , hlm. Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Faktor Penegak Hukum Penegakan hukum berkaitan dengan pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum . aw enforcemen. Bagianbagian law enforcement itu adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional. Aparatur penegak hukum melingkupi pengertian mengenai insitusi penegak hukum dan aparat penegak hukum, sedangkan aparat penegak hukum dalam arti sempit dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum dan petugas sipil lembaga permasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur diberikan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing yang meliputi kegiatan penjatuhan vonis dan pemberian sanksi serta upaya pembinaan kembali terpidana. Ada tiga elemen penting mempengaruhi mekanisme bekerjanya aparat dan aparatur penegak hukum, antara lain: Insitusi penegak hukum beserta berbagai pendukung dan mekanisme kerja . Budaya kerja yang terkait dengan kesejahteraan aparatnya. dan mendukung baik kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya. Upaya penegak hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan secara internal dapat diwujudkan secara nyata. Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ruangan lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi Fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Selain ketersediaan fasilitas, pemeliharaan pun ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah difungsikan, sementara fasilitasnya belum tersedia lengkap. Kondisi semacam ini hanya akan menyebabkan kontra-produktif memperlancar proses justru mengakibatkan terjadinya kemacetan. Faktor Masyarakat Penegak hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemuan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran yang rendah dari masyarakat akan mempersulit penegak hukum, adapun langkah yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dengan melibatkan lapisanlapisan sosial, pemegang kekuasaan dan penegak hukum itu sendiri. Perumusan hukum juga harus memperhatikan hubungan antara perubahan-perubahan sosial dengan hukum yang pada akhirnya hukum bisa efektif sebagai sarana pengatur perilaku Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan faktor-faktor sebagai berikut: Usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi, mengakui, dan menaati hukum. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya masyarakat mungkin menolak atau menentang hukum karena takut pada petugas atau polisi, menaati suatu hukum hanya karena takut terhadap sesama teman, menaati hukum karena cocok dengan nilai-nilai yang dianutnya. Jangka waktu penanaman hukum yaitu panjang atau pendek jangka waktu dimana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberikan Penegakan masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat. Masyarakat Soerjono Soekanto. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat (Bandung: Alumni, 1. Hlm. Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 mempunyai pendapat pendapat tertentu mengenai hukum. Faktor Budaya Hukum mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh yang tidak langsung didalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Cara-cara untuk memengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan social engineering atau social planning. Agar hukum benar-benar dapat memengaruhi perlakuan masyarakat, maka hukum harus disebarluaskan, sehingga melembaga dalam masyarakat. Adanya alatalat komunikasi tertentu merupakan dalam Adanya alat-alat komunikasi tertentu merupakan salah satu syarat bagi penyebaran serta pelembagaan hukum. Komunikasi dilakukan secara formal yaitu, melalui suatu tata cara yang terorganisasi dengan resmi. Ditemukan oleh Soerjono Soekanto, bahwa suatu sikap tindak perilaku hukum dianggap efektif, apabila sikap tindakan atau perilaku lain menuju pada tujuan yang dikehendaki, artinya apabila pihak lain tersebut mematuhi hukum. Undang-undang dapat menjadi efektif jika peranan yang dilakukan pejabat penegak hukum semakin mendekati apa yang diharapkan oleh undang-undang dan sebaliknya menjadi efektif jika peranan yang dilakukan oleh penegak hukum jauh dari apa yang diharapkan undang-undang. Dengan berlandaskan teori efektivitas hukum, penulis menganalisis seberapa efektif penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri serta upaya Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Kabupaten Kediri untuk mengatasi kendala Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1. Hlm. Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1. Hlm. Ibid. Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam Penyusunan Anggaran. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni penelitian terhadap efektivitas hukum, yang akan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri. Pendekatan Penelitian Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan sosiologi hukum terhadap pengguna atau penyusunan anggaran di DKPP Kabupaten Kediri dan paling berdampak atas penerapan kebijakan Permendagri Nomor 90 Tahun Data Penelitian Data penelitian yang dipakai adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber di DKPP Kabupaten Kediri. Data sekunder yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan. Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RJPD Dan RPJMD. Serta Tata Cara Perubahan RPJPD. RPJMD, dan RKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi. Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Teknik pengumpulan dan Pengelolaan Data Hukum. Data hukum diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yakni Kepala Bidang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan anggaran di 4 . Bidang dan Sekretariat di DKPP Kabupaten Kediri. Pembahasan dan Analisis Penelitian Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Adapun hasil penelitian akan dibahas dengan analisis induktif, yang artinya membuat pengamatan khusus dan kemudian menarik kesimpulan luas berdasarkan pengamatan PEMBAHASAN Efektivitas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri. Data penelitian untuk mengetahui efektivitas Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam proses penyusunan anggaran diperoleh dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Sekretariat dan 5 . bidang yang ada di DKPP Kabupaten Kediri. Data yang ditanyakan difokuskan pada penyusunan anggaran tahun 2023. Berikut ini disajikan hasil wawancara dengan beberapa narasumber tentang efektivitas Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dalam penyusunan anggaran. ArbaAoi. SP. MM selaku Kepala Bidang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Bidang Ketersediaan. Distribusi dan Kerawanan Pangan menyatakan tidak ada masalah dengan adanya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 karena redaksional program, kegiatan dan sub Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 khususnya di Bidang Ketersediaan. Distribusi dan Kerawanan Pangan mempunyai kemiripan dengan kegiatan lama yang diatur dengan Peraturan Bupati sebagai amanat dari Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sehingga Bidang merasa mudah untuk memilih program, kegiatan dan sub kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang. Hanya saja Bidang menghafalkan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang terlalu panjang namun secara prinsip tidak mempengaruhi proses penyusunan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 anggaran di Bidang. Untuk kode dan akun rekening yang baru juga sebenarnya tidak ada masalah walaupun berbeda dengan di Simda karena sudah menyeragamkan persepsi semua Bidang atas makna akun yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Namun demikian pada anggaran tahun 2023 ini ada beberapa kesalahan input anggaran ke SIPD karena salah akun sehingga tidak bisa direalisasikan sebelum dilakukan perubahan anggaran. Contohnya belanja uang saku peserta pelatihan harusnya masuk ke dalam akun Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota tetapi oleh operator Bidang diinputkan pada akun Perjalanan Dinas Biasa yang merujuk pada perjalanan dinas luar Tentu hal ini dapat menghambat pelaksanaan kegiatan di Bidang. Operator Bidang juga mengeluhkan terbatasnya waktu input anggaran ke SIPD namun tidak diimbangi dengan kelancaran aplikasi SIPD. Karena itu disimpulkan penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 di Bidang Ketersediaan. Distribusi dan Kerawanan Pangan belum efektif karena perlu dukungan kesiapan sumberdaya manusia dan kesamaan persepsi antar Bidang atas akun belanja yang ada. Ririen Zuhairiny. SP selaku Kepala Bidang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Bidang Konsumsi. Mutu dan Keamanan Pangan menyampaikan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Kodefikasi. Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ini karena program dan sub kegiatan yang tersedia di Permendagri Nomor 90 tahun 2019 sangat relevan dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Konsumsi. Mutu dan Keamanan Pangan. Bahkan dengan 1 . sub kegiatan saja sudah bisa mengakomodir banyak jenis kegiatan yang dibutuhkan Bidang. Contohnya sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal bersifat general sehingga dapat menaungi banyak kegiatan yang Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 berkaitan dengan penganekaragaman konsumsi pangan seperti pelatihan, pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga dan pemberdayaan pelaku usaha pangan olahan berbasis sumberdaya lokal. Kendala yang dihadapi hanya terkait akun belanja yang penganggaran belanja pada tahun 2023. Sebagai contoh untuk belanja bahan persediaan rapit test kit keamanan pangan segar masuk dalam akun pemeliharaan peralatan suku cadang laboratorium sehingga anggaran belanja penyerapannya harus menunggu setelah Perubahan APBD Tahun 2023. Ada juga belanja uang saku peserta Sosialisasi Keamanan Pangan Segar yang masuk ke akun Perjalanan Dinas Biasa. Ini menyebabkan kegiatan sosialisasi harus cenderung terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun setelah Perubahan APBD Dengan pertimbangan hal tersebut. Ririen menyatakan bahwa penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah belum efektif untuk Bidang Konsumsi. Mutu dan Keamanan Pangan. Sundari. STP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Bidang Peternakan memberikan pernyataan bahwa Bidang Peternakan mengalami kendala saat harus memilih nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang tersedia di lampiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 karena tidak dapat menemukan rumah untuk mewadahi tugas pokok dan fungsi Bidang Peternakan terkait pasca panen atau hilirisasi produk hasil peternakan. Yang termuat dalam Permendagri masih berkutat tentang hulu dan budidaya peternakan mulai dari mutu bibit, pakan dan penyediaan sarana dan prasarana Sedangkan untuk kegiatan yang mewadahi pengembangan usaha produk olahan peternakan sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 peternak sekaligus meningkatkan skala usaha produk hasil peternakan belum tersedia di Permendagri Nomor 90 Tahun Akhirnya mempertimbangkan pentingnya kegiatan tersebut, dipilih nomenklatur yang dirasa memiliki keterkaitan yakni kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian. Pemilihan ketidaksesuaian antara indikator kinerja sub kegiatan yakni Jumlah Izin Usaha Pertanian yang Dibina dan Diawasi, dengan hasil yang hendak dicapai dari kegiatan pengembangan usaha produk hasil peternakan, dimana lebih berfokus pada peningkatan kemampuan pelaku usaha produk hasil peternakan untuk menghasilkan produk olahan yang berkualitas dan bernilai ekonomi tinggi. Berangkat dari hal tersebut. Sundari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 belum efektif dari sisi nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan. Namun demikian, untuk Bidang Peternakan, kodefikasi dan nomenklatur Rekening untuk belanja sudah sangat jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik untuk menyusun anggaran di Bidang Peternakan. Yhuni Ismhawati, selaku Kepala Bidang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menyatakan bahwa untuk nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sudah jelas dan bisa mengakomodir pelaksanaan tupoksi Bidang dari mulai kesehatan hewan, pelayanan medik veteriner, kesejahteraan hewan, dan pengawasan obat hewan. Namun pada level sub kegiatan yang tersedia dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 belum ada yang bisa mengakomodir pengadaan serta pemeliharaan peralatan Rumah Potong Hewan. Yang tersedia hanya Pembangunan. Rehabilitasi dan Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Pemeliharaan Rumah Potong Hewan dengan indikator kinerja Jumlah Rumah Potong Hewan yang Dibangun. Direhabilitasi dan Dipelihara. Ini tentu tidak relevan dengan hasil yang pemeliharaan peralatan Rumah Potong Hewan. Namun mengingat pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana Rumah Potong Hewan, penyusunan anggaran tahun 2023 sub kegiatan Pembangunan. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan tetap dipilih sebagai naungan dalam pengadaan peralatan dan pemeliharaan peralatan Rumah Potong Hewan. Selanjutnya pada penerapan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Rekening. Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner tidak mengalami banyak kendala dalam penyusunan anggaran. Hanya saja terjadi kesalahan Rekening pada belanja apron dispossible dan garpu tanah yang seharusnya masuk Rekening belanja pengadaan malah masuk Rekening belanja sewa. Ini merupakan hal yang tidak bisa dikendalikan Bidang karena penentuan Rekening untuk menaungi barang dan jasa yang akan diadakan dilakukan oleh BPKAD. Bidang hanya bisa memilih dari sistem yang telah ada. Dari sini dapat dilihat bahwa penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam penyusunan anggaran di Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner belum sepenuhnya Arum Dyantari. SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Sekretariat menyatakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan rutin pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sudah jelas dan spesifik sehingga memudahkan untuk memilih sub kegiatan yang hendak dipakai untuk mengakomodir kegiatan rutin sekretariat mulai dari perencanaan dan evaluasi kinerja, keuangan, kepegawaian, barang milik daerah, dan sarana prasarana pendukung administrasi perkantoran. Pemakaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Rekening pun tidak ada Namun kendala terjadi pada ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 terbatasnya pilihan Standar Harga Satuan (SHS) barang kebutuhan rutin seperti alat dan bahan kebersihan serta suplemen kesehatan pegawai pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sehingga terpaksa memakai barang yang sudah ada di database SIPD sehingga penyerapannya menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan atau bahkan baru bisa diserap setelah Perubahan APBD. Narasumber membandingkan dengan kemudahan yang disediakan oleh Simda sebelum adanya SIPD yakni Dinas bebas menentukan SHS sendiri. Pengusulan SHS di SIPD sebenarnya diakomodir oleh BPKAD namun untuk belanja rutin tidak disiapkan sendiri oleh BPKAD perangkat daerah. Namun ternyata spesifikasi dan merk beberapa barang perangkat daerah. Ini menyebabkan penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam penyusunan anggaran belum efektif. Hasil penerapan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Program. Kegiatan dan sub kegiatan serta klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Rekening pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 pada penyusunan anggaran di masing-masing bidang di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri. Dari hasil wawancara dengan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kodefikasi nomenklatur Program. Kegiatan dan Sub Kegiatan, dari 5 . orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang diwawancarai, 2 . orang menyatakan bahwa penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dirasa belum efektif karena adanya kendala dalam pemilihan program, kegiatan dan sub kegiatan dimana belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Bidang. Hal tersebut mengakibatkan pemilihan sub kegiatan sedikit dipaksakan dengan menggunakan nomenklatur yang ada di Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sehingga terjadi ketidaksesuaian antara indikator kinerja sub kegiatan yang Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 tercantum dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dengan hasil yang ingin dicapai dimaksud oleh Bidang. Selanjutnya dari sisi penerapan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Rekening, ada 2 . orang narasumber yang menyatakan adanya ambiguitas nomenklatur Rekening yang menjadi kendala dalam penyusunan anggaran di Bidang. Operator memasukkan rincian anggaran dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) salah memilih akun belanja untuk beberapa item belanja. Kesalahan pemilihan akun Rekening disebabkan adanya persepsi dan interpretasi yang keliru atas akun Rekening oleh operator Bidang. Ini menyebabkan terhambatnya penyerapan anggaran karena untuk melaksanakan belanja dimaksud harus menunggu dilaksanakan Perubahan APBD terlebih dahulu sehingga dikhawatirkan kegiatan menumpuk di akhir tahun. Dengan ini maka penerapan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Rekening pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dirasa belum sepenuhnya Selain kendala pada penerapan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Program. Kegiatan. Sub Kegiatan serta Rekening ternyata juga ada permasalahan dari sisi ketersediaan Standar Harga Satuan (SHS) dari sisi merk, spesifikasi maupun ketepatan akun Rekening yang sesuai untuk menaungi SHS tersebut pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Keterbatasan SHS serta peletakan akun Rekening yang menaungi SHS yang tidak tepat pada SIPD mengakibatkan belanja pada dokumen anggaran Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri tidak dapat sepenuhnya segera direalisasikan karena harus menunggu dilakukan perubahan anggaran guna memperbaiki SHS dan akun Rekening yang sesuai. Mundurnya pelaksanaan realisasi anggaran menjadi salah satu indikator bahwa dokumen anggaran yang disusun belum berkualitas. Mengacu pada 5 . faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 maka efektivitas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dapat dianalisis sebagai berikut : Faktor Hukum Hukum Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Sebuah kebijakan dikatakan efektif jika tujuan dari ditetapkannya kebijakan tersebut dapat tercapai sesuai harapan. Salah satu tujuan dari ditetapkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yaitu untuk membantu kepala daerah pembangunan dan anggaran daerah serta laporan pengelolaan keuangan Dari hasil penelitian ternyata ditemukan bahwa pilihan nomenklatur Sub Kegiatan yang ada dalam lampiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 mengakomodir kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi DKPP Kabupaten Kediri. Yang dilakukan dinas akhirnya terpaksa memilih nomenklatur yang dirasa berkaitan namun jika ditinjau dari kesesuaian indikator kinerja dengan hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Ketidaksesuaian antara indikator kinerja dengan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan muatan kegiatan yang ada di dalamnya berdampak pada kualitas dokumen anggaran yang disusun. Tujuan dari perencanaan pembangunan dan anggaran daerah kesejahteraan masyarakat. Dokumen anggaran yang kurang berkualitas akan berdampak pada pelaksanaan program kegiatan yang tidak tepat sasaran dan tepat guna sehingga dapat menghambat tercapainya tujuan dari pemerintah Pun dengan dokumen anggaran di DKPP Kabupaten Kediri setelah menerapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, terdapat beberapa kegiatan yang tidak bisa diakomodir, sehingga Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif. Faktor Penegak Hukum Penegak Hukum disini merujuk pada pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum yang penulis artikan menjadi Kementerian Dalam Negeri. Bappeda Kabupaten Kediri, dan BPKAD Kabupaten Kediri. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembentuk kebijakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 berkewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat apakah sudah berjalan sesuai dengan harapan atau justru terjadi kendala yang penyelenggaraan pemerintah daerah. Tindak lanjut evaluasi terhadap penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan pembangunan dan keuangan daerah. Per hari ini pemutakhiran telah dilaksanakan sebanyak 3 . kali yaitu pada tahun 2020, 2021 dan 2023. Dari hasil pemutakhiran yang terakhir ternyata masih ada kebutuhan akan nomenklatur sub kegiatan yang baru Belum terangkulnya semua kebutuhan di daerah dimungkinkan karena kurangnya sosialisasi akan adanya peluang pemutakhiran yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Memang dalam muatan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 telah tercantum terkait mekanisme pemutakhiran namun dirasa belum jelas secara teknis dan alurnya. Selanjutnya Bappeda Kabupaten Kediri selaku koordinator dari penyusunan dokumen Kabupaten Kediri mempunyai andil dalam penentuan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dipilih dan digunakan oleh perangkat daerah, termasuk DKPP Kabupaten Kediri. Disini peran Bappeda selaku supervisor dan jembatan penghubung antara perangkat daerah dengan Kementerian Dalam Negeri sangat Namun pada pelaksanaannya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bappeda menyerahkan sepenuhnya kegiatan dan sub kegiatan kepada perangkat daerah. Jika sub kegiatan yang dibutuhkan tidak ada maka bisa digunakan yang ada dulu. Untuk BPKAD penyusunan anggaran tahapan Rincian Kegiatan dan Anggaran (RKA), mempunyai tugas yang penting yaitu pengkondisian SIPD untuk input anggaran baik dari sisi waktu input, kesiapan standar harga, serta kelancaran SIPD. Dari sisi waktu input, seringkali BPKAD menetapkan deadline waktu yang singkat dan cenderung mendadak sehingga dapat memicu kesalahan input anggaran akibat terburu-buru dikejar Dengan pertimbangan ini maka penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dari faktor penegak hukum dinilai belum efektif. Faktor Fasilitas dan Sarana Hukum Fasilitas dan Sarana Hukum disini merujuk pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang merupakan tool yang digunakan untuk menerapkan klasifikasi, kodefikasi dan pembangunan dan keuangan daerah pada Permendagri Nomor 90 Tahun Dalam database SIPD urusan, program, kegiatan, sub kegiatan, rekening dan referensi standar harga tersimpan sedemikian rupa untuk mendukung pelaksaan penyusunan Pada praktiknya penerapan SIPD mengalami beberapa kendala antara lain sistem yang lambat, keterbatasan Standar Satuan Harga (SHS) serta penempatan akun rekening yang tidak tepat pada SHS yang memaksa DKPP Kabupaten Kediri menggunakan apa yang ada yang mengakibatkan kesalahan akun rekening Kesalahan Rekening menghambat realisasi belanja sehingga dapat dikatakan dari faktor fasilitas dan sarana hukum, penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam penyusunan anggaran di DKPP Kabupaten Kediri belum efektif. Faktor Masyarakat Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Faktor Masyarakat merujuk pada diterapkan, yakni di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri yang secara teknis dilaksanakan oleh Bidang dan Sekretariat. Faktor masyarakat erat kaitannya dengan sumberdaya manusia yang menerapkan kebijakan tertentu, dalam hal ini adalah Kepala Dinas. Sekretaris Dinas. Pejabat Penyusunan Program. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Operator Bidang yang menginput rincian anggaran ke dalam SIPD. Dalam pelaksanannya, sumberdaya manusia yang terkait erat dengan penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 masih perlu beberapa kesalahan input dokumen anggaran tahun 2023. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dianalisis dari faktor masyarakat masih belum efektif. Faktor Kebudayaan Faktor Kebudayaan penulis korelasikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat hukum yang menerapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 di DKPP Kabupaten Kediri. Seperti diketahui bahwa sebelum Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ditetapkan, aplikasi yang digunakan oleh DKPP Kabupaten Kediri untuk penyusunan anggaran adalah Simda dengan segala kemudahan yang diberikan, mulai dari kebebasan untuk mengisi Standar Harga Satuan (SHS) hingga penggunaan nomenklatur program, kegiatan serta rekening yang lebih sederhana. Hingga akhirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 diterbitkan untuk mendukung penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang membawa dampak Perubahan drastis ini menyebabkan kebingungan bagi pelaku penerepan kebijakan yang Sebagaimana diketahui dari teori hukum yang dikemukakan oleh Roscoe Pound bahwa hukum atau kebijakan merupakan tool of social engeneering atau sarana atau alat pembaharuan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam masyarakat. Kebiasaan lama akhirnya dipaksa diubah untuk segera beradaptasi dengan kebiasan baru akibat dari kebijakan baru yang ditetapkan. Pada pelaksanaannya masih ditemukan keluhan atas implementasi SIPD dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dirasa jauh lebih rumit dan detil di bandingkan sistem sebelumnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari faktor budaya, penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif. Upaya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri untuk Mengatasi Kendala Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Penyusunan Anggaran. Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sewaktu diwawancarai terkait upaya yang hendaknya dilakukan untuk mengatasi kendala yang terjadi saat penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam penyusunan anggaran di masingmasing Bidang menyampaikan hal sebagai ArbaAoi. SP. MM mengkorelasikan dengan kendala yang dialami oleh bidangnya bahwa terjadi kesalahan input Rekening SIPD menyebabkan beberapa belanja yang harus ditunda pelaksanaannya pada akhir tahun. Ini terjadi karena koordinaor penyusunan anggaran di sekretariat dengan operator bidang atas Rekening yang seharusnya digunakan oleh Bidang. Arbai menyatakan perlu Sekretaris Dinas penanggungjawab penyusunan anggaran di DKPP Kabupaten Kediri dengan mengundang PPTK dan operator bidang sehingga dapat disepakati Rekening-Rekening yang seharusnya Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 terjadinya kesalahan input Rekening di SIPD. Untuk mengatasi kendala terbatasnya waktu dan lambatnya SIPD, yang harus dilakukan adalah menambah operator Bidang untuk input rincian belanja di SIPD sehingga dapat mempercepat proses penganggaran sekaligus meminimalisir kesalahan input akibat terburu-buru. Ririen Zuhairiny. SP atas kendala yang sosialisasi dan supervisi dari Pejabat Penyusunan Program Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan kepada operator Bidang untuk memilih Rekening yang sesuai sehingga kesalahan input tidak terjadi lagi. Selain itu juga diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan BPKAD selaku penanggungjawab Standar Harga Satuan (SHS) di SIPD untuk merevisi akun Rekening yang tercantum pada SHS sehingga perangkat daerah dapat memilih Rekening yang Sundari. STP, kegiatan pengembangan usaha produk hasil peternakan tidak dapat diakomodir oleh nomenklatur yang ada dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, maka untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Kediri anggaran dalam tahapan pemilihan nomenklatur sub kegiatan untuk dapat mengkomunikasikan dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait peluang usulan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dari DKPP yang salah satu program pengembangan usaha produk hasil Yhuni Ismhawati, yang menjadi kendala di Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner kegiatan pengadaan pemeliharaan peralatan Rumah Potong Hewan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Untuk itu drh. Yhuni mengharapkan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ada komunikasi intensif dengan Bappeda untuk mengusulkan sub Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sehingga untuk penyusunan anggaran selanjutnya antara indikator kinerja sub kegiatan sesuai dengan hasil yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan peralatan Rumah Potong Hewan tersebut. Selanjutnya terkait adanya kesalahan akun Rekening pada belanja barang menjadi belanja sewa. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat menganggap koordinasi dengan BPKAD mutlak harus dilakukan karena wewenang menentukan dan merubah akun Rekening setiap barang yang ada di SIPD ada pada BPKAD. Dinas harus mengirim usulan Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum yang mencantumkan nama Rekening yang sesuai bagi Dinas sehingga menjadi BPKAD memasukkannya ke dalam SIPD. Arum Dyantari. SE menyatakan bahwa lengkapnya Standar Harga Satuan (SHS) beberapa barang untuk kebutuhan rutin mengusulkan SHS kepada BPKAD untuk diakomodir di SIPD. Walaupun menurut arahan BPKAD perangkat daerah tidak perlu mengusulkan SHS kebutuhan rutin, tidak ada salahnya jika Dinas tetap mengusulkan SHS dengan merk atau spesifikasi sesuai kebutuhan mengadakan barang dimaksud. Dengan gambaran kendala penerapan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 maka dilihat dari 5 . faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, upaya yang bisa dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri untuk mengatasi kendala tersebut antara Faktor Hukum Untuk mengatasi kendala belum lengkapnya nomenklatur sub kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 untuk mengakomodir kebutuhan DKPP Kabupaten Kediri dalam Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 penyusunan anggaran di masa yang akan datang maka diperlukan koordinasi intensif dengan Bappeda Kabupaten Kediri pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang dapat mengakomodir kebutuhan spesifik lokasi terkait urusan yang ditangani. Dalam hal pengajuan usulan data pemutakhiran, diperlukan gambaran dibutuhkan dengan mencantumkan pertimbangan urgensi dari nomenklatur dimaksud yang tidak dapat disubtitusi oleh nomenklatur sub kegiatan lainnya. Faktor Penegak Hukum Dalam hal kurangnya informasi dalam penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 beserta aplikasi SIPD maka DKPP Kabupaten Kediri harus mendorong Bappeda dan BPKAD Kabupaten Kediri untuk melakukan sosialisasi baik terkait informasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan perencanaan daerah, maupun tenggat waktu input anggaran ke dalam SIPD juga harus dikomunikasikan. Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Kabupaten Kediri untuk terus berkoordinasi terkait pedoman teknis penyusunan anggaran yang BPKAD penyusunan anggaran seluruh perangkat Faktor Fasilitas dan Sarana Hukum Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala pemanfaatan SIPD sebagai alat penerapan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yakni dengan mencermati dan mengusulkan Standar Harga Satuan (SHS) baik untuk barang teknis maupun barang kebutuhan rutin yang akan diadakan secara seksama dengan menyertakan catatan akun Rekening yang tepat sehingga pada saat input rincian belanja SIPD barang dan akun rekening sinkron dan dapat menghasilkan dokumen anggaran yang Faktor Masyarakat Untuk mengatasi kendala dari faktor ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Permendagri Nomor 90 tahun 2019, yang perlu dilakukan oleh DKPP Kabupaten Kediri adalah mengadakan sosialisasi dan rapat persamaan persepsi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga semua pihak yang terlibat dalam penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memiliki semangat dan motivasi yang sama dalam menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas. Faktor Kebudayaan Merubah pola fikir merupakan hal yang sulit namun harus terus diupayakan. Untuk mengatasi kendala masih adanya anggapan atas rumitnya penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 maka DKPP Kabupaten Kediri perlu Bimbingan Teknis penyusunan anggaran menggunakan klasfikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sekaligus tata cara input anggaran ke dalam aplikasi SIPD untuk meningkatkan kemampuan dan kebiasaan dalam mengoperasikan kebijakan dan sistem yang baru. Jumlah operator SIPD di masing-masing bidang juga perlu ditambah guna meringankan beban input anggaran yang terlalu banyak sehingga penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan SIPD yang sebelumnya dianggap terlalu rumit berubah menjadi suatu sistem yang tidak KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Efektivitas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Penyusunan Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Kabupaten Kediri belum efektif karena tujuan dari diterbitkannya peraturan ini yakni untuk membantu kepala daerah dalam pembangunan dan anggaran daerah yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran belum sepenuhnya tercapai. Ini karena nomenklatur sub kegiatan yang ada pada lampiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ternyata belum bisa mengakomodir seluruh kebutuhan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Selanjutnya dari sisi nomenklatur Rekening juga terjadi ketidaksesuaian serta kesalahan input pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga menyebabkan realisasi pelaksanaan anggaran terhambat karena perlu diperbaiki pada Perubahan APBD. Dari sisi kesiapan aplikasi SIPD sebagai tool dalam penerapan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 juga belum maksimal. Ini ditunjukkan dengan sering terjadinya gangguan jaringan, ketidaksesuaian Standar Harga Satuan (SHS), ketidaktepatan peletakan akun Rekening pada SHS, serta waktu deadline input yang Selanjutnya pengetahuan dan kemampuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan operator bidang dalam penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan SIPD juga masih perlu ditingkatkan mengingat adanya kesalahan input Rekening akibat persepsi yang tidak Anggapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 pada SIPD yang jauh lebih rumit dibandingkan kebijakan dan aplikasi sebelumnya juga masih dirasakan di DKPP Kabupaten Kediri. Upaya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri untuk mengatasi kendala penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan dalam penyusunan anggaran Upaya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri untuk mengatasi kendala penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodefikasi dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan dalam penyusunan anggaran adalah sebagai berikut : Koordinasi intensif dengan Bappeda Kabupaten Kediri dan mengusulkan data pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Mendorong Bappeda dan BPKAD Kabupaten Kediri untuk melakukan sosialisasi terkait informasi persiapan penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan perencanaan daerah, berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tenggat waktu input anggaran ke dalam SIPD serta pedoman teknis penyusunan anggaran yang disusun BPKAD sebagai dasar penyusunan anggaran seluruh perangkat daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri mencermati dan mengusulkan Standar Harga Satuan (SHS) baik untuk barang teknis maupun barang kebutuhan rutin yang akan diadakan secara seksama dengan menyertakan catatan akun Rekening yang tepat sehingga pada saat input rincian belanja SIPD barang dan akun rekening sinkron dan dapat menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri mengadakan sosialisasi dan rapat persamaan persepsi atas klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah sehingga semua pihak Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memiliki semangat dan motivasi yang sama dalam menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri bimbingan teknis penyusunan anggaran menggunakan klasfikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sekaligus tata cara input anggaran ke dalam aplikasi SIPD untuk meningkatkan kemampuan dan kebiasaan dalam mengoperasikan Riya Dwi Lestari. Imam Makhali. Efektivitas Peraturan Menteri Dalam NegeriA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kebijakan dan sistem yang baru. Jumlah operator SIPD di masing-masing bidang juga perlu ditambah guna meringankan beban input anggaran yang terlalu banyak sehingga penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan SIPD yang sebelumnya dirasa terlalu rumit berubah dianggap sebagai sistem yang mudah. DAFTAR PUSTAKA