(SPECIAL ISSUE) Peran Pendidikan Agama dalam Pembentukan Kesadaran Hukum Peserta Didik Khaerul Khaerul1. Muhammad Rafi Irwanzah2 Fakultas Bisnis Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corresponding Email: khaerulmakuring93@gmail. Abstract This study discusses the role of religious education in shaping studentsAo legal awareness as an integral part of IndonesiaAos national education system. Religious education has a strategic function not only in strengthening faith and piety but also in instilling moral and ethical values aligned with legal principles such as justice, honesty, responsibility, and respect for the rights of Through the integration of legal values into religious education materials, students are guided to understand that obedience to the law is part of their spiritual and social responsibility, supporting the creation of an orderly and just society. This research employs a qualitative approach with a descriptive-analytical method through library research that examines various relevant literatures on the relationship between religious education and legal awareness. The analysis indicates that religious education can serve as an effective instrument for internalizing legal values through contextual, dialogical, and practical teaching, and that the role of religious teachers as moral exemplars significantly influences the formation of studentsAo legal character. Therefore, strengthening the function of religious education in schools is a strategic step toward nurturing a generation that is faithful, moral, and possesses a high level of legal awareness in social and national life. Keywords : Religious Education. Legal Awareness. Religious Values Publish Date : 10 Oktober 2025 Pendahuluan Dalam Indonesia, pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib yang memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian dan karakter peserta didik. Pendidikan agama mengajarkan nilai-nilai luhur yang tidak hanya mengarahkan peserta didik pada penguatan iman dan takwa, tetapi juga pada perilaku sosial yang beradab dan bertanggung jawab. Melalui pendidikan agama, peserta didik diajak untuk memahami bahwa aturan dan norma, baik yang berasal dari agama maupun dari hukum positif negara, merupakan pedoman hidup yang harus dijunjung tinggi. Dalam konteks hukum, ajaran agama memiliki banyak kesamaan prinsip dengan norma hukum, seperti keadilan, kejujuran, larangan mencuri, menghormati hak orang lain, dan kepatuhan terhadap peraturan. Oleh karena itu, pendidikan agama dapat menjadi jembatan yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai hukum kepada peserta didik sejak dini. Materi pendidikan agama juga dapat diarahkan untuk memperkuat kesadaran peserta didik terhadap pentingnya ketaatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kesadaran hukum dalam masyarakat modern merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menjamin tegaknya keadilan. Namun demikian, tingkat kesadaran hukum di kalangan remaja dan pelajar masih tergolong rendah, sebagaimana terlihat dari berbagai 1 Suyahman. Karimullah. , & Syahril. Intersectionality in Social Justice: Unpacking the Complexity of Oppression. Jambura Law Review, 7. , 275-308. (SPECIAL ISSUE) pelanggaran tata tertib sekolah, bullying, perkelahian antar pelajar, hingga keterlibatan Fenomena ini menunjukkan perlunya upaya serius dalam membentuk sikap dan perilaku hukum sejak dini melalui jalur pendidikan. Pendidikan agama sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai moral dan Ajaran agama tidak hanya menekankan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga dengan sesama manusia dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, pendidikan agama dapat menjadi media strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum peserta didik, sebab nilai-nilai agama memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai pengantar pemahaman teologis, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membentuk karakter dan perilaku hukum peserta didik. Dalam masyarakat modern yang kompleks, mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga kurangnya internalisasi nilai-nilai moral sejak dini. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki peran penting dalam menanamkan kesadaran hukum, dan pendidikan agama menjadi salah satu komponen penting dalam proses ini. Pendidikan agama menyediakan fondasi etis yang kuat yang dapat mengarahkan peserta didik pada perilaku yang sesuai dengan norma hukum dan sosial. Kesadaran hukum merupakan aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat dan Rendahnya kesadaran hukum sering kali menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum di kalangan masyarakat, termasuk pelajar. Oleh karena itu, pendidikan, khususnya pendidikan agama, menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang sejalan dengan norma hukum. Pendidikan agama di sekolah tidak hanya mengajarkan aspek spiritual, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter yang mendukung terciptanya masyarakat yang tertib hukum. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Pendekatan kualitatif dipilih karena tujuan penelitian ini adalah untuk memahami memberikan deskripsi yang kaya terkait peran pendidikan agama dalam membentuk kesadaran hukum peserta didik. 3 Dengan menggunakan pendekatan ini, penelitian dapat menggali data yang bersifat naratif dan menggambarkan bagaimana pendidikan agama dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku hukum para peserta didik. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan fenomena yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan integrasi pendidikan agama dalam menumbuhkan kesadaran hukum pada siswa. Deskriptif memungkinkan peneliti untuk merinci keadaan atau kejadian yang berkaitan dengan topik penelitian secara sistematis dan jelas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka . ibrary researc. dengan menganalisis berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen yang relevan dengan tema Sumber-sumber pustaka tersebut dipilih karena memiliki otoritas akademis yang kuat dalam menjelaskan hubungan antara pendidikan agama dan kesadaran hukum, serta memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana nilai-nilai agama dapat diterapkan dalam konteks 2 Ali. Pendidikan Agama dan Moral. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hlm. 3 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara, . Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 4 Nasution. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 5 Bogdan. , & Biklen. Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Boston: Pearson Education, hlm. 6 Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm. (SPECIAL ISSUE) Data yang diperoleh dari studi pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengidentifikasi tema-tema utama yang berhubungan dengan peran pendidikan agama dalam membentuk kesadaran hukum. Data tersebut disusun secara sistematis untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat argumentatif dan reflektif, yang dapat memberikan wawasan mengenai strategi efektif dalam penerapan pendidikan agama untuk pembentukan karakter hukum pada peserta didik. Proses analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik, yang berfokus pada identifikasi pola-pola dan tema yang muncul terkait dengan konsepkonsep hukum yang terkandung dalam ajaran agama. Selanjutnya, kesimpulan diambil berdasarkan interpretasi terhadap data yang telah diolah, sehingga memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana pendidikan agama dapat berperan dalam pembentukan kesadaran norma hukum baik yang berlaku di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat secara umum. Kesadaran hukum ini juga mencakup kesadaran bahwa pelanggaran terhadap hukum dapat berdampak pada individu dan masyarakat secara luas. Penting kesadaran hukum berkembang melalui internalisasi nilai-nilai yang diajarkan, baik melalui keluarga, lingkungan sosial, maupun pendidikan formal. Dalam hal ini, pendidikan agama berperan penting karena nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan agama dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya hukum dan aturan dalam kehidupan bersama. Misalnya, ajaran agama mengenai kewajiban untuk tidak berbuat zalim dan menjaga hak orang lain memiliki kesamaan prinsip dengan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Selain itu, kesadaran hukum juga mencakup pemahaman terhadap akibat hukum dari tindakan yang dilakukan, baik di tingkat individu maupun masyarakat. Hal ini penting agar peserta didik tidak hanya memahami apa yang benar dan salah, tetapi juga menyadari dampak dari pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada hukuman atau sanksi. Dalam konteks ini, pendidikan agama bisa memperkenalkan konsep-konsep moral yang memperkuat pemahaman peserta didik terhadap nilai keadilan dan pentingnya ketaatan terhadap peraturan Penerapan kesadaran hukum yang baik dapat meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab peserta didik, yang pada gilirannya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis baik di dalam sekolah maupun dalam masyarakat secara Analisis dan Pembahasan Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah pemahaman dan penghayatan individu terhadap normanorma hukum serta kemauan untuk menaati hukum secara sukarela. Dalam konteks peserta didik, kesadaran hukum mencakup pemahama terhadap aturan sekolah, tata tertib, dan norma hukum yang berlaku di Kesadaran ini tidak hanya terbatas peraturan, tetapi juga pada penerapan praktisnya dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik yang memiliki kesadaran hukum akan memahami pentingnya aturan dalam menciptakan ketertiban dan keadilan, serta berusaha untuk mematuhi norma- Pendidikan Agama sebagai Instrumen Moral dan Hukum Pendidikan agama menanamkan nilai-nilai universal seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang sejatinya merupakan fondasi dari hukum itu sendiri. Ajaran agama Islam, misalnya, mengajarkan pentingnya menaati perjanjian, bersikap adil. Creswell. Research Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications, hlm. 8 Kartono. Metode Penelitian Sosial: Dasardasar Penelitian dalam Ilmu Sosial dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 9 Soekanto. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. (SPECIAL ISSUE) dan menjauhi perbuatan zalim. A Nilai-nilai tersebut sangat relevan dalam konteks hukum positif. Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan nilai-nilai spiritual, tetapi juga membentuk karakter moral dan hukum Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang diajarkan dalam agama memiliki keterkaitan yang erat dengan prinsip-prinsip hukum. Dalam konteks hukum positif, norma-norma hukum di masyarakat juga sering kali mengatur perilaku berdasarkan nilai-nilai moral tersebut. Sebagai contoh, dalam ajaran agama Islam, ada penekanan kuat terhadap kewajiban untuk memenuhi janji, berlaku adil, dan menjauhi perbuatan zalim. Prinsipprinsip ini sangat relevan dengan hukum yang mengatur keadilan dan perlindungan hak-hak individu dalam masyarakat. Dalam pendidikan agama, peserta didik diajarkan untuk memahami bahwa ketaatan terhadap peraturan bukan hanya karena takut akan hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral mereka sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang Nilai-nilai agama yang diajarkan dalam konteks ini menjadi fondasi moral yang mendalam, yang juga mengarahkan peserta didik untuk menghormati dan mematuhi hukum yang ada. Oleh karena itu, pendidikan agama dapat berperan sebagai instrumen yang tidak hanya mengajarkan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menghubungkan peserta didik dengan nilai-nilai sosial dan hukum yang berlaku di kekerasan, menjauhi perbuatan kriminal, dan menghormati hak orang lain. Guru agama kontekstual dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan agama di sekolah tidak hanya berfokus pada pengajaran ajaran teologis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai hukum yang fundamental. Integrasi nilai hukum dalam materi pendidikan agama sangat penting karena nilai-nilai tersebutAiseperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosialAimerupakan bagian dari prinsipprinsip hukum yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan agama dapat menjadi medium yang efektif untuk mengenalkan siswa pada aturan-aturan hukum dan membantu mereka memahami relevansi hukum dalam kehidupan seharihari. Misalnya, kesadaran tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, peserta didik diajarkan keselamatan bersama. Dalam ajaran agama, hal ini dapat digali melalui pemahaman bahwa menghormati aturan merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang juga sejalan dengan ajaran moral untuk menjaga keselamatan orang lain. Selain itu, pendidikan agama juga dapat mengajarkan siswa untuk menjauhi kekerasan dan perbuatan kriminal, yang tidak hanya bertentangan dengan hukum negara tetapi mengutamakan kedamaian dan keadilan. Menghormati hak orang lain, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak untuk memiliki harta benda, juga merupakan ajaran agama yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam hukum Guru agama memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan ajaran Integrasi Nilai Hukum dalam Materi Pendidikan Agama Materi dikembangkan untuk menyisipkan pesanpesan hukum, seperti pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan Zainuddin. Nilai-nilai Hukum dalam Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. Tilaar. Pendidikan. Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm. (SPECIAL ISSUE) ini dengan cara yang kontekstual dan menghubungkan ajaran agama dengan peraturan yang berlaku di masyarakat dan menerapkannya dalam kehidupan seharihari. mengadopsi perilaku tersebut dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, guru agama tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi contoh nyata dari prinsipprinsip hukum yang diajarkan kepada siswa. Kesimpulan Pendidikan agama memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran hukum peserta didik melalui penanaman nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsipprinsip hukum positif, sehingga pendidikan agama berfungsi tidak hanya sebagai penguatan iman dan takwa, tetapi juga sebagai sarana internalisasi norma hukum. Dengan mengintegrasikan nilai hukum dalam materi pelajaran, peserta didik memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab moral dan sosial yang mendukung terciptanya masyarakat yang tertib. Peran Guru Membangun Kesadaran Hukum Guru agama sebagai teladan memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter peserta Melalui pendekatan dialogis dan nilai-nilai secara efektif kepada siswa. Guru agama memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum peserta didik. Sebagai pendidik yang berinteraksi langsung dengan menyampaikan materi ajaran agama, tetapi juga berfungsi sebagai teladan atau contoh hidup yang dapat diikuti oleh siswa. Dalam hal ini, guru agama menjadi model dalam menerapkan nilai-nilai hukum, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, baik dalam tindakan sehari-hari maupun dalam cara mereka berinteraksi dengan peserta didik. Melalui pendekatan dialogis, guru agama mengajak siswa untuk berpikir kritis, berdiskusi, dan merenungkan bagaimana nilai-nilai agama dan hukum bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dialog ini memungkinkan siswa untuk menginternalisasikan pesan moral dengan cara yang lebih mendalam, karena mereka diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan belajar dari sudut pandang yang berbeda. Keteladanan yang diberikan oleh guru juga sangat penting. Ketika guru menunjukkan perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai hukum, seperti bertindak adil, menjaga integritas, dan mematuhi aturan, siswa akan lebih mudah meniru dan Peran guru sangat menentukan dalam efektivitas pendidikan agama sebagai pembentuk kesadaran hukum. Melalui keteladanan dan pendekatan dialogis, guru agama dapat menginternalisasikan nilai-nilai hukum secara nyata dalam perilaku siswa. Dengan demikian, pendidikan agama di sekolah mampu melahirkan generasi yang tidak hanya beriman dan berakhlak, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi sebagai fondasi terciptanya keadilan dan ketertiban sosial. Referensi