Jurnal Cakrawarti. Vol. No. Agustus Ae Januari 2020 ISSN : 2620-5173 KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN SEBAGAI IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DI KOTA DENPASAR Drs. I Nyoman Artayasa. M Si Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mahendradatta - Denpasar Email : Suhartayasa@gmail. Abstrak. Kebijakan otonomi daerah terlahir dengan tujuan untuk menjaga pemerintahan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan mendorong kemampuan prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah dan masyarakat daerah dalam mengejar kesejahteraan. Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota untuk menggali potensi-potensi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Denpasar mengadopsi kearifan lokal yaitu falsafah Sewaka Dharma. Sewaka Dharma dapat diartikan sebagai AuMelayani adalah Kewajiban. Ay . Kata Kunci : Kebijakan Publik Sewaka Dharma, ,Otonomi Daerah Abstract. Policy of regional autonomy was born with the aim to keep the government and the integrity of the Unitary Republic of Indonesia (NKRI), by encouraging the ability of initiative and creativity of local government and local communities in the pursuit of prosperity. Public Policy is whatever governments choose to do or not todo. The principle of public service is to provide a service with a good quality to the community which embodies the obligation of the government apparatus as a public Regional autonomy gives authority to local government in this case the city government to explore potential areas to improve the quality of service to the community. In providing good service to the community. Denpasar government adopt local wisdom that philosophy Sewaka Dharma. Sewaka Dharma can be defined as "Serving is the obligation. Keywords: Public Policy . Sewaka Dharma. Local Autonomy Latar Belakang. erat kaitannya dengan demokrasi. Demokrasi Kebijakan otonomi daerah terlahir dengan mengatur hubungan antara tujuan untuk menjaga pemerintahan dan pemerintah dengan rakyatnya. Otonomi daerah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur hubungan antara pemerintah pusat (NKRI), dengan pemerintah daerah. Di dalam negara prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah dan kesatuan perlu adanya keharmonisan antara Otonomi daerah pada dasarnya pemerintah daerah. bukanlah tujuan, melainkan alat dalam rangka Kebijakan otonomi daerah membawa terwujudnya cita-cita keadilan , demokrasi dan angin baru dan optimism bagi daerah dalam kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah sangat masyarakatnya serta suasana baru dalam Jurnal Cakrawarti. Vol. No. Agustus Ae Januari 2020 ISSN : 2620-5173 hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah Kebijakan Publik yang bagaimana dapat Masyarakat daerah yang selama ini meningkatkan Pelayanan yang berorientasi lebih banyak pada posisi dimarginalkan, maka pelayanan prima? Bagaimana Sumber Daya manusia dalam mendapatkan pengakuan dan penghargaan memberikan pelayanan publik ? terhadap hak-hak, aspirasi dan kepentingannya. Dengan Secara Akademis dapat digunakan kebutuhan masyarakat akan bergeser kepada sebagai bahan masukan/referensi bagi pemerintah untuk membuat strategi Manfaat Penelitian aspirasi dan kepentingannya sendiri. Namun dalam perjalanannya seringkali masyarakat di Kota Denpasar. terjadi pemahaman yang berbeda baik dari Secara praktik dapat memberikan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masukan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Keadaan mengaburkan semua harapan kita tentang masa Pengertian Kebijakan Publik depan kehidupan masyarakat dimana hal ini Pelayanan Publik. sangat dipengaruhi oleh pelayanan pemerintah Hakekat kebijakan publik adalah apapun kepada masyarakat yang lebih dikenal dengan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak pelayanan publik. Hakekat Artinya . Kebijakan public dibuat oleh badan pemerintah , bukan pemberian pelayanan yang berkualitas kepada menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi Kebijakan tidak dilakukan oleh badan pemerintah. Masyarakat setiap saat selalu Dan Pelayanan Publik sesuai dengan menuntut pelayanan publik yang berkualitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 dari birokrat, meskipun tuntutan itu terkadang Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada tidak sesuai dengan harapan , karena secara pasal 1 ayat 1 disebutkan : Pelayanan publik empiris pelayanan publik yang terjadi selama adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam ini terkesan berbelit-belit, lamban, mahal dan rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai Kecendrungan seperti itu terjadi dengan peraturan perundang -undangan bagi karena masyarakat masih diposisikan sebagai setiap warga negara dan penduduk atas barang, fihak yang melayani bukan sebagai yang jasa, dan/atau pelayanan administrative yang Permasalahan Berdasarkan uraian di atas, permasalahan Hakekat yang dihadapi adalah sebagai berikut : oleh penyelenggara pemberian pelayanan yang berkualitas kepada Jurnal Cakrawarti. Vol. No. Agustus Ae Januari 2020 yang ditanamkan kepada semua pegawai yang kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi ada di Pemerintah Kota Denpasar, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Pelayanan ISSN : 2620-5173 Dengan Sewaka Dharma fungsi menurut Sinambela dalam bukunya Reformasi hakiki pemerintah Kota Denpasar adalah Pelayanan Publik : Teori Kebijakan dan Implementasi, dapat dilihat dari beberapa keadilan, pemberdayaan yang mendorong indikator di bawah ini : kemandirian dan pembangunan menciptakan Transparansi . kesejahteraan rakyat. Semangat . Sewaka Dalam artian bersifat terbuka, mudah. Dharma . elayani adalah kewajiba. sebagai dapat diakses oleh semua fihak, disediakan motto pelayanan publik di Kota Denpasar dapat secara memadai serta mudah dimengerti. merubah mindset aparatur di Kota Denpasar Akuntabilitas. Dapat dari dilayani menjadi melayani Pelayanan dengan Sewaka Dharma telah dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. deskriptip-empiris Kondisional. pemahaman dalam rangka pengabdian oleh Sesuai dengan kondisi dan kemampuan aparat Pemerintah Kota Denpasar. Sewaka pemberi dan penerima pelayanan dengan Dharma tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan menekankan pada keselarasan fikiran, ucapan dan tindakan pelayanan demi harmoni nilai Partisipatif. kemanusiaan, kealaman dan Ketuhanan. Mendorong peran serta masyarakat dalam Pengertian Otonomi Daerah. penyelenggaraan pelayanan pubik dengan Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun memperhatikan aspirasi kebutuhan dan 2014 tentang Pemerintahan Daerah definisi harapan masyarakat. Kesamaan hak. daerah adalah Otonomi Tidak diskriminatif, dalam artian tidak wewenang, dan kewajiban daerah otonom membeda-bedakan untuk mengatur dan mengurus sendiri usan golongan , gender dan status ekonomi. pemerintahan dan kepentingan masyarakat Keseimbangan hak dan kewajiban. setempat sesuai dengan peraturan perundang- Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban Otonomi daerah pada dasarnya bukanlah masing-masing fihak. Pengertian Sewaka Dharma. terwujudnya cita-cita keadilan , demokrasi dan Sewaka Dharma dapat diartikan sebagai kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah sangat AuMelayani adalah Kewajiban. Ay Falsafah inilah Jurnal Cakrawarti. Vol. No. Agustus Ae Januari 2020 PEMBAHASAN PENELITIAN erat kaitannya dengan demokrasi. Demokrasi mengatur hubungan antara pemerintah dengan Otonomi ISSN : 2620-5173 DAN HASIL Kebijakan Publik di Kota Denpasar. hubungan antara pemerintah pusat dengan Kota Denpasar pada mulanya merupakan pemerintah daerah. Di dalam negara kesatuan pusat Kerajaan Badung yang akhirnya menjadi perlu adanya keharmonisan antara kekuasaan Pusat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Tingkat II Badung, bahkan mulai tahun 1958 Pemerintahan Kabupaten Daerah Daerah otonom, selanjutnya disebut Denpasar dijadikan pula Pusat pemerintahan daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Pada Tahun yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Administratif dengan luas wilayah 123,98 km2 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara pertumbuhan penduduk saat itu 3,5 % per Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya dilakukan Dampak positif otonomi daerah adalah Kota Denpasar Kota reklamasi Pulau Serangan yang menambah luas Kota Denpasar lagi 3,80 Km2, sehingga luas Kota Denpasar saat ini adalah : 127,78 km2. kesempatan untuk menampilkan identitas lokal Kemudian dengan Undang-Undang nomor 1 Berkurangnya Tahun 1992, maka terbentuklah Kotamadya wewenang dan kendali pemerintah pusat Daerah Tingkat II Denpasar, yang telah mendapatkan respon tinggi dari pemerintah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada daerah dalam menghadapi masalah yang berada tanggal 27 Februari 1992. Momentum ini di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang merupakan babak baru dalam pemerintahan Kotamadya Dati II Denpasar. Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan memungkinkan pemerintah lokal mendorong Daerah, maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar berubah menjadi Kota Dana Dengan Denpasar. Kota Denpasar terdiri dari 4 . pariwisata Dengan melakukan otonomi daerah kecamatan yaitu Kecamatan Denpasar Barat, maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan Kecamatan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar pemerintah daerah cinderung lebih menegeti Selatan. Jumlah penduduknya saat ini adalah keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi- sebanyak : 680. 919 jiwa. Dengan tingkat potensi yang ada di daerahnya daripada kepadatan penduduk 5. 329 jiwa/Km2. pemerintah pusat. Denpasar Utara. Kecamatan Jurnal Cakrawarti. Vol. No. Agustus Ae Januari 2020 Pelaksanaan Otonomi dengan 3 S, 3 K dan 1E. 3 S disini dimaksudkan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan adalah Senyum. Sopan dan Sungguh-sungguh. pelayanan publik di Kota Denpasar yang Artinya dalam memberikan pelayanan kita nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan harus menampilkan kesan pertama dengan Inovasi pelayanan publik di Kota keramahan yang ditampilkan dengan senyum. Denpasar Dalam melayani kita harus mengedepankan Daerah ISSN : 2620-5173 meningkatkan kinerja pelayanan publik. sopan santun dan tidak tebang pilih, tanpa Dalam memberikan pelayanan yang baik memandang siapa yang kita layani. Dalam kepada masyarakat. Pemerintah Kota Denpasar memberikan pelayanan kita harus sungguh- mengadopsi kearifan lokal yaitu falsafat sungguh dalam artian kita memahami apa yang Sewaka Dharma. Sewaka Dharma dapat mesti kita kerjakan. AuMelayani Kemudian 3 K, disini dimaksudkan adalah Kewajiban. Ay Falsafah inilah yang ditanamkan Ketelitian, kepada semua pegawai yang ada di Pemerintah Ketelitian disini sangat penting, sehingga Kota Denpasar, untuk memberikan pelayanan pelayanan tidak terkesan berbelit-belit, dan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan Sewaka Dharma fungsi hakiki pemerintah dibelakang hari. Pelayanan yang kita berikan Kota Denpasar adalah pelayanan . yang kepada masyarakat harus cepat dan sesuai membuahkan keadilan, pemberdayaan yang dengan SOP yang telah ada. Ketepatan dalam mendorong kemandirian dan pembangunan artian tidak permasalahan/ kesalahan dalam menciptakan kesejahteraan rakyat. Semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kecepatan Ketepatan. Sewaka Dharma . elayani adalah kewajiba. Kemudian yang terakhir adalah 1 E , yaitu sebagai motto pelayanan publik di Kota Evaluasi . Semua hasil pelayanan yang kita Denpasar dapat merubah mindset aparatur di berikan kepada masyarakat perlu kita evaluasi. Kota Denpasar dari dilayani menjadi melayani untuk mengetahui dimana letak kelemahan dan Pelayanan dengan Sewaka Dharma telah kekurangan dalam memberikan pelayanan yang deskriptip-empiris didasari atas semangat sewaka dharma. Menjaga Negara Kasatuan pemahaman dalam rangka pengabdian oleh Republik Indonesia (NKRI) adalah kewajiban aparat Pemerintah Kota Denpasar. Sewaka kita semua. Salah satu caranya adalah dengan Dharma membangun pelayanan publik yang dilandasi menekankan pada keselarasan fikiran, ucapan dengan semangat Sewaka Dharma. Otonomi dan tindakan pelayanan demi harmoni nilai kemanusiaan, kealaman dan Ketuhanan. pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Dalam memberikan pelayanan publik kota untuk menggali potensi-potensi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada diimplementasikan dengan wujud nyatanya Semangat Jurnal Cakrawarti. Vol. No. Agustus Ae Januari 2020 ISSN : 2620-5173 diinginkan tapi harus diciptakan. Semangat Pengawasan masyarakat baik oleh lembaga sewaka dharma ditanamkan di hati dan fikiran perwakilan rakyat, media massa. LSM, dan semua aparatur yang ada di Pemerintah Kota Denpasar. Sehingga semua pegawai berpotensi dilaksanakan dan ditingkatkan secara terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada PENUTUP pelayanan , hasrat pelayanan dengan motto Kesimpulan Sewaka Dharma di dalam hati dan fikiran Kebijakan public dalam meningkatkan semua karyawan Pemerintah Kota Denpasar. Pelayanan yang ideal untuk Kota Denpasar Sumber Daya manusia yang membuat adalah Pelayanan Publik dengan Falsafah kebijakan publik. Untuk Sewaka Dharma yang berarti Melayani adalah Kewajiban . memberikan pelayanan yang berkualitas maka Pelayanan Publik dengan Sewaka Dharma diperlukan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi ,antara lain : senyum,sopan dan sungguh-sunggu. , 3 K ( Kapasitas Sumber Daya Manusia yang ketelitian, ketepatan dan kecepatan ), 1 E ( Evaluasi ). Kemampuan pengetahuan, keterampilan Sumber daya manusia yaitu penyelenggara dan pengalaman serta didukung oleh sikap pelayanan publik harus memadai, melalui mental, moral,loyalitas dan dedikasi dari rekruitmen yang baik , serta pembinaan- pembinaan dan pengawasan yang terus terwujudnya kinerja pelayanan pegawai yang optimal. Saran.