Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 PENGARUH PENGETAHUN PERPAJAKAN. KESADARAN WAJIB PAJAK. NORMA SOSIAL. SOSIALISASI PEMERINTAH. SANKSI PAJAK. KUALITAS PELAYANAN DAN KEPERCAYAAN PADA PEMERINTAH TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P. DI KECAMATAN PANGEAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI WEDA LITYA LAKSITA Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto KM 7. Kebun Nenas. Teluk Kuantan. Kabupaten Kuantan Singingi E-mail : wedalitia009@gmail. Abstract This research aims to see whether there is an influence between Tax Knowledge. Taxpayer Awareness. Social Norms. Government Socialization. Tax Sanctions. Service Quality. Trust in the Government on Compliance with Paying Rural and Urban Land and Building Taxes (PBB-P. in Pangean District. Regency. Kuantan Singingi. The sampling technique in this research used Stratified Random Sampling. To collect data in this research, questionnaires were distributed directly to taxpayers. The respondents in this research were 100 taxpayers. The results of this research are that Taxpayer Awareness. Government Socialization and Trust in the Government influence compliance with paying Land and Building Tax, while Tax Knowledge. Social Norms. Tax Sanctions and Service Quality do not influence Compliance with paying Rural and Urban Land and Building Tax ( PBB-P. in Pangean District. Kuantan Singingi Regency. Keywords: Tax Knowledge. Taxpayer Awareness. Social Norms. Government Socialization. Tax Sanctions. Service Quality. Trust in the Government. Taxpayer Compliance. Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan terbesar untuk pembangunan yang ada dalam suatu negara. Sebagaimana dalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kesejahteraan Pengelolaan pajak merupakan hal penting yang harus menjadi prioritas bagi pemerintah. Pajak memiliki banyak jenis seperti Pajak Penghasilan (PPH). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), bea materai dan pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2019 mengenai pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ialah pajak yang merupakan bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, petambangan dan kehutanan. Bumi ini meliputi tanah dan perairan pedalaman serta wilayah laut yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, dan Bangunan adalah suatu kontruksi teknik yang diletakkan secara permanen atau tetap pada wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kabupaten Kuantan Singingi memiliki 15 Kecamatan yang mana salah satunya adalah Kecamatan Pangean yang terdiri dari 17 desa. Berdasarkan tabel 1 data yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kuantan Singingi. Kecamatan Pangean termasuk dalam kecamatan dengan ratarata realisasi pembayaran PBB-P2 masih rendah dan masih di bawah 30%. Kecamatan Pangean pada tahun 2019 memiliki 5. 773 wajib pajak, tahun 2020 memiliki Wajib Pajak sebanyak 5. 788, tahun 2021 memiliki 5. 901 wajib pajak, tahun 2022 memiliki 5. 921 wajib pajak dan tahun 2023 memilki sebanyak 5. wajib pajak. Namun dalam realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Wajib Pajak di Kecamatan Pangean belum kesadaran untuk membayar pajak PBB-P2 sehingga realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. ini belum terealisasi dengan baik. Tabel 1. Realisasi Pembayaran PBB-P2 Kecamatan Pangean Tahun Pokok Ketetapan SPPT Jumlah (R. 462,453 528,950 Realisasi Ketetapan Jumlah SPPT (R. 571,619 SPPT Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi . Sisa Pokok Ketetapan Jumlah (R. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Berdasarkan tabel 1. 2 yang di peroleh dari Kantor Badan Pendapatan Daereah Kuantan Singingi, dapat dilihat pada tabel bahwa 5 tahun terakhir terhitung dari tahun 2019 sampai tahun 2023, jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Terhutan. mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun Realisasi terhadap pencapaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean masih mengalami kenaikan dan penurunan dan juga persentase realisasi pembayaran PBB-P2 ini masih cukup rendah terlihat dari persentase realisasi pertahunnya masih dibawah 50%. Di lihat dari tahun 2019 sebesar 31% dan terjadi kenaikan pada tahun 2020 yakni sebesar 2,5% dan terjadi penurunan 12,5% pada tahun 2021 dan penurunan kembali pada tahun 2018 sebesar 2,5% , kemudian kenaikan persentase sebesar 9,2% pada tahun 2023. Walaupun pada Tahun 2023 terjadi kenaikan persentase realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini, akan tetapi persentase tersebut masih berada dibawah persentase realisasi pembayaran dari tahun 2019. Dilihat pada data yang ada kepatuhan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean masih sangat rendah. Dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak ini dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. ini tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan yang akan diterima oleh Pemerintah melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini. Sehingga akan berpengaruh terhadap dana untuk pembangunan infrastruktur. Berdasarkan latar belakang diatas dan perbedan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya, maka peneliti akan mengkaji ulang faktorfaktor yang mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. dengan judul penelitian Au Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak. Norna Sosial. Sosialisasi Pemerintah. Sanksi Pajak, kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pada pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kunatan SingingiAy. TINJAUAN PUSTAKA Landasan Teori 1 Akuntansi pajak Menurut Sukrisno Agoes . Akuntansi Pajak adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi komersial yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 2 Dasar-Dasar Perpajakan 1 Pengertian Perpajakan Menurut S. Djajadiningrat Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintahan serta dapat dipaksakan, tetapi tidak tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara negara secara umum. 2 Unsur-Unsur Pajak Menurut Mardiasmo . Pajak memiliki Unsur-Unsur sebagai berikut: Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 3 Jenis-Jenis Pajak Menurut Siti Resmi . 9:7-. jenis pajak dikelompokan menjadi tiga yaitu: Menurut golongannya,terdiri dari pajak langsung contohnya PPh dan pajak tidak langsung contohnya PPN. Menurut sifatnya, terdiri dari pajak Subjektif contohnya PPh dan pajak Objektif contohnya PPN. Berdasarkan lembaga pemungutannya, terdiri dari pajak Pusat contohnya PPnBM. PPN. PPh dan Pajak Daerah contohnya PBB-P2. Pajak Hotel. Pajak Berkendaraan Bermotor. 4 Fungsi Pajak Menurut Mardiasmono . fungsi pajak sebagai berikut: Fungsi Anggaran (Budgetin. Fungsi Mengatur (Reguleren. Fungsi Stabilitas Fungsi Redistribusi Pendapatan 5 Perbedaan Pajak Pusat dan pajak Daerah Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah terdapat pada Perbedaan pihak yang mengelola. Berbeda Jenis Pajak. Berbeda SPT dan SPPT. 3 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. 1 Pengertian PBB-P2 Menurut Undang-undang No. 38 tahun 2022 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. ini adalah pajak yang disebabkan oleh bumi atau bangunan yang telah dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pajak pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 2 Subjek Pajak Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022 Pasal 39 ayat 1 dan 2: Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan memimiki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki,menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 3 Tarif Pajak Berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2022 pasal 41 ayat 1 sampai 3: Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebasar 0,5% . ol koma lima perse. Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksudkan pada ayat . yang berupa lahan produksi pangan dan ternak . ditetapkan lebih rendah dari pada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksudkan pada ayat . dan ayat . ditetapkan dengan Perda. 4 Pengetahuan Perpajakan Menurut Sari . Pengetahuan perpajakan mengenai konsep ketentuan umum di bidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku umum di Indonesia mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, perhitungan pajak terutang, pencatatan pajak terutang sampai dengan bagaimana pengisian pelaporan pajak. 5 Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran wajib pajak adalah kesadaran kesadaran untuk mengertii sesungguhnya pajak menjadi sumber penerimaan tertinggi negara, selain itu berupaya dalam memenuhi UU dam sanksi peraturan perpajakan dan telah sadar jika melunasi pajak yaitu suatu keharusan serta anggapan wajib pajak mengenai pelaksannan sanksi dendan PPh apabila tidak membayar pajaknya (Indriayani dan Jayanto,2. 6 Norma Sosial Norma Sosial adalah hasil dari bagaimana adanya interaksi antara satu kelompok dengan kelompok yang lainnya yang berupa persepsinya dalam menanggapi untuk menerima atau menolak segala sesuatu yang ada dalam kehidupan sehari-harinya. 7 Sosialisasi Pemerintah Menurut Ananda. Kumaji, & Husaini . Sosialisasi merupakan pembelajaran suatu nilai,norma dan pola perilaku yang diharapkan oleh kelompok sebagai suatu bentuk reformasi sehingga menjadi organisasi yang efektif. 8 Sanksi Pajak Menurut Mardiasmono . 9:72-. Saksi perpajakan ialah jaminan bahwa ketentuan Perundang-undangang perpajakan . orma perpajaka. akan dipatuhi. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Atau saksi pajak ini juga bisa disebut sebagai alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. 9 Kualitas Pelayanan Menurut Arianto . Kualitas Pelayanan dapat diartikan sebagai berfokus pada memenuh kebutuhan dan persyaratan, serta pada ketepatan waktu untuk memenuhi harapan pelanggan. Sedangkan menurut Kasmir . kualitas pelayanan adalah sebagai tindakan atau perbuatan seseorang atau organisasi bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan ataupun 10 Kepercayaan Pada Pemerintah Kepercayaan pada pemerintah ialah kepercayaan wajib pajak pada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapakn hukum serta undang-undang di wilayah tertentu 11 Kepatuhan Membayar Pajak Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk, dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Jadi wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Dahrani et al. 2 Kerangka Pemikiran Variabel Dependen (Y) Variabel Independen (X) Sumber : Gusar . Juwanti . Nofita . dan Rasi . Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 3 Hipotesis Penelitian H1 = Pengetahuan Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. H2 = Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. H3 = Norma Sosial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. H4 = Sosialisasi Pemerintah berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. H5 = Sanksi Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. H6 = Kualitas Pelayanan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. H7 = Kepercayaan pada Pemerintah berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. METODE PENELITIAN 1 Rancangan Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kausal yang mana bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dalam bentuk pengaruh dan menggunakan pendekatan kuantitatif. Menurut Sugiyono . 7 : . , hubungan kausal adalah hubungan yang bersifat sebab akibat antara variabel independen . ariabel yang mempengaruh. dan variabel dependen . ariabel yang dipengaruh. 2 Teknik Penentuan Sampel Populasi Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono 2017:. Populasi pada penelitian ini yaitu Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ada di Kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi. Populasi seluruh SPPT-PBB di Kecamatan Pangean. Kabupaten Kuantan Singingi Sampel Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono 2017 : . Penelitian ini menggunakan teknik Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Stratified Random Sampling. Stratified Random sampling ini digunakan bila populasi mempunyaianggota/unsur yang tidak homogen dan berstrata secara proposional (Sugiyono 2017 : . Untuk mempermudah dalam memperoleh persentase jawaban tersebut maka penunulis menentukan sampel dengan menggunakan rumus slovin berikut Rumus Slovin : n 1 Ne2 Keterangan: n = Jumlah Sampel N = Populasi E = Persepsi akibat kesalahan pengambilan sampel yang dapat di tolerir % = 0,. Dan rumus Slovin diatas, maka sampel dari penelitian ini adalah sebagai 1 Ne2 2,205 n 95,66 Berdasarkan perhitungan yang dilakukan diperoleh jumlah sampel minimal sebanyak 96 orang. Untuk memudahkan dalam penelitian, maka jumlah tersebut dibulatkan menjadi 100 orang. 3 Teknik Pengumpulan Data Untuk diperoleh data yang dapat diuji kebenarannya, relevan dan lengkap maka dalam penelitian ini menggunkan metode pengumpulan data yaitu : Penelitian lapangan (Field Researc. , adalah . data yang diperoleh secara langsung melalui penyebaran kuesioner. Dalam penelitian ini yang menjadi subyek yaitu Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. yang ada di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Yang kemudian diolah berdasarkan angka atau nilai yang telah di berikan oleh Wajib Pajak. Penelitian Pustaka (Library Researce. Yaitu berupa data yang di dapatkan melalui beberapa buku tentang perpajakan yang sesuai dengan penelitian ini. Mengakses Website dan Situs-situs, yaitu data yang didapatkan melalui situs Ae situs dan website yang ada dan yang berhubungan dengan penelitian ini. 4 Metode Analisi Data Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif dan analisis linear berganda. 1 Analisis Statistik Deskriptif Menurut Sugiyono . Statistik Deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generasi. Statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari nilai rata-rata . , standar deviasi, varian, maksimum, dan minimum (Ghozalio, 2013:. 2 Uji Kualitas Data . asukkan hasil semua uji kualitas dat. 1 Uji Validitas Menurut Ghozali . uji Validitas digunakan mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner. Suatu kuesioner dikatakan valid jika pertanyaan pada kuesioner mampu untuk mengungkapkan sesuatu yang akan diukur oleh kuesioner tersebut. Dalam Penelitian ini seluruh indikator item pernyataan yang digunakan pada kuesioner penelitian ini dapat dinyatakan valid. Karena uji validitas menunjukan bahwa Pengetahuan Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak. Norma Sosial. Sosialisasi Pemerintah. Sanksi Pajak. Kualitas Pelayanan. Kepercayaan Pada Pemerintah dan Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. lebih besar dari r tabel 2 Uji Reabilitas Uji realibilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator atau konstruk. Pada Penelitian ini seluruh kuesioner yang mengukur seluruh variabel dapat dinyatakan reliable. Karena uji realibilitas menunjukkan bahwa nilai Cronbach Alpha pada semua variabel lebih besar dari 0,60. 3 Uji Asumsi Klasik Uji ini dilakukan untuk mengetahui bahwa data yang diolah sah . idak terdapat penyimpanga. serta distribusi normal. 1 Uji Normalitas Uji normalitas digunakan untuk menguji apakah variabel dependen, variabel independen atau keduanya dari sebuah model regresi mempunyai distribusi norma atau tidak. Dalam penelitian hasil Histogram dapat dijelaskan bahwa nilai residual berdistribusi norma akan membentuk kurva lonceng dimana kedua sisis kurva Sedangkan pada grafik normal P-Plot dapat di gambarkan bahwa terlihat Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 titik-titik menyebar disekitaran garis diagonal serta penyebarannya mengikuti garis diagonal. Berdasarkan hasil dari Histogram dan grafik maka dapat simpulkan bahwa regresi layak dipakai untuk penelitian karena asumsi normalitas. 2 Uji Multikolienaritas Perhitungan dengan menggunakan uji multikonearitas ini digunakan untuk menguji apakah dalam suatu model regresi berganda ditemukan adanya korelasi antar variabel independen. Dalam penelitian ini ketujuh variabel independen mempunyai nilai Tolerance yang lebih besar dari 0,10 dan memiliki nilai VIF kurang dari 10. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model regresi dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. 3 Uji Heteroskedastisitas Uji Heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residul suatu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, atau disebut homoskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas, tidak heteroskedastisitas. Dalam penelitian dilihat dari uji heterodekedastisitas banyak titik-titik yang menyebar secara acak dan tidak berbentuk suatu pola tertentu, dan menyebar diatas dan dibawah angka nol pada sumbu Y. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kalau tidak terjadi heteroskedasitas di model regresinya dalam penelitian ini. 4 Uji Autokorelasi Menurut Ghozali . autokorelasi dikenal dengan nilai Durbin Watson (D-W) artinya terjadi pada periode 1 dengan Kesalahan pada 1 dengan kesalahan pada periode sebelumnya. Dalam penelitian ini nilai Durbin Watson (DW) pada variabel dependen sebesar 1. 636, yang mana nilai tersebut berkisar diantara -2 sampai 2, sehingga dapt disimpulkan bahwa tidak ada Autokorelasi pad variabel independen. 3 Analisis Linear Berganda Dalam penelitian ini, metode yang digunakan untuk melihat pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat adalah dengan menggunakan analisis regresi berganda . ultiple regression analysi. Metode regresi berganda merupakan metode statistik untuk menguji pengaruh antara beberapa variabel independen terhadap satu variabel dependen. Analisis ini bertujuan untuk menguji hubungan antar variabel penelitian dan mengetahui besarnya pengaruh masingmasing variabel bebas terhadap variabel terikat. Dalam Penelitian ini terdapat 3 variabel yang berpengaruh terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. yakni variabel Kesadaran perpajakan. Sosialisasi Perpajakan, dan Kepercayaan Pada Pemerintah. 4 Uji Hipotesis Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Pengujian terhadap hipotesis yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara berikut: 1 Uji-t (Parsia. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan signifikan atau tidak signifikan masing-masing nilai koefisien regresi . 1,b2,b3,b4. b6,b. secara sendirisendiri terhadap variabel terikat (Y) (Sunyoto 2016:. Pada penelitian ini terdapat 3 variabel yang signifikan . ilai signifikan di bawah 0,. yakni Kesadaran wajib Pajak. Sosialisiasi Pemerintah dan Kepercayaan Pada Pemerintah. Dan 4 variabel yang tidak signifikan . ilai signifikan diatas 0,. yakni Pengetahuan Perpajakan. Norma Sosial. Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan. 2 Koefisisen Determinasi Koefisien Determinasi bertujuan untuk melihat persentase dari seberapa besar berpengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Pada Penelitian ini Koefisisen Determinasi sebesar 0,987 atau sebesar 98,7 %. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil pengujian Hipotesisi yang telah dilakukan. Pengetahuan Perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung sebesar 0,114 lebih kecil dari t tabel sebesar 1,986 dan juga didapat nilai signifikan 0,886 lebih kecil dari 0,050. 2 Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singing. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang telah di lakukan. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Peredesan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat dilihat dari t hitung sebesar 45,586 lebih besar dari t tabel sebesar 1,986, dan juga hasil nilai signifikan 0,000 lebih kecil dari 0,050. 3 Pengaruh Norma Sosial Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan . (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kaunatan Singingi. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang telah di lakukan. Norma Sosial tidak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Peredesan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dilihat dari t hitung sebesar 0,081 lebih kecil dari t tabel sebesar 1,986, dan juga hasil nilai signifikan 0,936 lebih kecil dari 0,050. 4 Pengaruh Sosialisasi Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang telah di lakukan. Sosialisasi Pemerintah berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat dilihat dari t hitung sebesar 2. 585 lebih besar dari t tabel sebesar 1,986, dan juga hasil nilai signifikan 0,011 lebih kecil dari 0,050. 5 Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatn Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang telah di lakukan. Sanksi Pajak tidak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Peredesan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat dilihat dari t hitung sebesar 0,079 lebih kecil dari t tabel sebesar 1,986, dan juga hasil nilai signifikan 0,937 lebih besar dari 0,050. 6 Pengaruh Kualitas Pelayan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang telah dilakukan. Kualitas Pelayanan tidak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Peredesan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat dilihat dari t hitung sebesar 1. 248 lebih kecil dari t tabel sebesar 1,986, dan juga hasil nilai signifikan 0,215 lebih besar dari 0,05. 7 Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang telah di lakukan. Kepercayaan Pada Pemerintah berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Peredesan dan Perkotaan (PBB-P. Hal ini dapat dilihat dari t hitung sebesar 2,280 lebih besar dari t tabel sebesar 1,986, dan juga hasil nilai signifikan 0,025 lebih kecil dari 0,050. SIMPULAN Berdasarkan hasil yang telah didapat terhadap permasalahan dengan menggunakan hipotesisi, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Pengetahuan Perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh sebesar Ae 0,004 atau sebesar 4%. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh sebesar 0,763 atau sebesar 76,3%. Norma Sosial Tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh sebesar -0,002 atau sebesar 2%. Sosialisasi Pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh sebesar -0,052 atau sebesar 5,2%. Sanksi Pajak Tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh sebesar 0,002 atau sebesar 2%. Kualitas Pelayanan Tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh 0,038 atau sebesar 3,8%. Kepercayaan Pada Pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuahan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaruh 0,059 atau sebesar 5,9%. DAFTAR PUSTAKA