https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Teori Strict Liabillity Dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Fiki Muzaki Makhron1. Deny Guntara2. Muhamad Abas3 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, fikimuzakimakhron@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. fikimuzakimakhron@mhs. Abstract: The increasingly complex problem of environmental pollution in Indonesia demands effective and comprehensive law enforcement. This article discusses the definition and forms of environmental crimes, the criminal sanction system . ncluding the principles of ultimum remedium and primum remediu. , and the mechanisms for corporate criminal liability. This research specifically analyzes the provisions for environmental pollution crimes in the Environmental Protection and Management Law (UUPPLH), and their relevance to the principle of strict liability. Although the principle of strict liability is traditionally recognized in the context of civil law, this article emphasizes that it also has scope for application in environmental criminal law. Its application in a criminal context, particularly to corporations, aims to strengthen accountability without requiring proof of fault . ens re. This clarifies the causality between actions and their resulting environmental impacts, while also expediting the law enforcement process and providing justice for victims. The case study of the oil spill in Karawang serves as a concrete illustration of the complexity of environmental law enforcement in Indonesia. In this context, the principle of strict liability serves as a complement, strengthening the effectiveness of environmental criminal law, encouraging prevention, and ensuring maximum environmental protection. Keywords: Criminal Law. Environmental Pollution. Strict Liability. Abstrak: Permasalahan pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin kompleks menuntut penegakan hukum yang efektif dan komprehensif. Artikel ini membahas pengertian serta bentuk-bentuk tindak pidana lingkungan, sistem sanksi pidana . ermasuk asas ultimum remedium dan primum remediu. , serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini secara khusus menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta relevansinya dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak . trict liabilit. Meskipun prinsip strict liability secara tradisional dikenal dalam konteks hukum perdata, artikel ini menegaskan bahwa prinsip tersebut juga memiliki ruang penerapan dalam hukum pidana lingkungan. 441 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penerapannya dalam konteks pidana, khususnya terhadap korporasi, bertujuan memperkuat akuntabilitas tanpa mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan . ens re. Hal ini memperjelas kausalitas antara tindakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi korban. Studi kasus tumpahan minyak di Karawang diangkat sebagai ilustrasi nyata kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, prinsip strict liability berfungsi sebagai pelengkap yang memperkuat efektivitas hukum pidana lingkungan, mendorong pencegahan, dan memastikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup. Kata Kunci: Hukum Pidana. Pencemaran Lingkungan. Strict Liability. PENDAHULUAN Negara mempunyai kewajiban untuk menegakkan hukum pidana guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan menjadi krusial dalam sistem peradilan pidana. Tidak hanya terbatas pada individu, pertanggungjawaban juga dapat dikenakan terhadap korporasi sebagai subjek hukum, mengingat banyaknya kasus pencemaran yang bersumber dari aktivitas badan usaha. Prinsip-prinsip dalam hukum pidana lingkungan, seperti strict liability . anggung jawab mutla. dan vicarious liability . ertanggungjawaban karena perbuatan orang lai. , telah berkembang untuk menjawab tantangan dalam pembuktian unsur kesalahan yang kerap kali sulit dibuktikan dalam kejahatan lingkungan. Penegakan hukum pidana pada perkara pencemaran lingkungan tidak sebatas pada tujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial dan perlindungan hukum terhadap kepentingan umum. Oleh sebab itu, penting untuk mengkaji bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan diterapkan di Indonesia, termasuk hambatan normatif maupun praktis dalam proses Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bentuk serta batasan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran lingkungan berdasarkan kerangka hukum pidana Indonesia, dengan landasan konstitusional sebagai dasar legitimasi penegakan Isu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah menjadi bahaya besar untuk keberlanjutan ekosistem dan taraf hidup manusia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kegiatan industri dan eksploitasi sumber daya alam, meskipun vital bagi pembangunan ekonomi, seringkali menyisakan pengaruh buruk yakni pencemaran udara, air, dan tanah. Kondisi ini menuntut peran aktif negara melalui perangkat hukum untuk mencegah, menangani, dan memulihkan kerusakan di Indonesia. Payung hukum utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPPLH. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang komprehensif, mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum, termasuk melalui mekanisme pidana. Bagian krusial pada penegakan hukum lingkungan adalah penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, khususnya korporasi yang seringkali menjadi subjek utama dalam kasus-kasus pencemaran berskala besar. Perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Salah satu kasus yang mencerminkan urgensi penegakan hukum ini adalah dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT Berkala Maju Bersama (PT. BMB), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Kalimantan Tengah, diduga melakukan pembuangan limbah padat seperti janjang kosong serta tempurung sawit secara tidak semestiinya serta membiarkan 442 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 limbah cair mengalir ke Sungai Masien, yang menyebabkan kematian ikan dan pencemaran air yang melebihi baku mutu. Setelah dilakukan verifikasi dan uji sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat serta penyidikan oleh Balai Gakkum KLHK. PT. BMB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Maret 2024. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap (P-. Perusahaan ini diancam dengan pasal berlapis dalam UUPPLH, yang telah diubah melalui beberapa Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga 10 tahun juga denda maksimal Rp10 miliar. ttps://betahita. Kasus ini menjadi preseden penting pada penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi serta menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut aspek yuridis tindak pidana pencemaran lingkungan, khususnya yang dikerjakan oleh korporasi. Pembahasan ini akan mengelaborasi secara mendalam pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan pada UUPPLH, bentuk-bentuk perbuatan pidana, sistem sanksi yang berlaku, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana, termasuk pertanggungjawaban Lebih lanjut, penelitian ini akan menganalisis secara khusus relevansi dan keterkaitan antara prinsip pertanggungjawaban mutlak . trict liabilit. yang umumnya berada di ranah hukum perdata dengan upaya penegakan hukum pidana lingkungan. Studi kasus tumpahan minyak di Karawang akan digunakan sebagai ilustrasi untuk memperkuat analisis Penelitian ini Fokus Pada Pengaturan Tentang Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan dalam UUPPLH, dan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan dikaitkan dengan Teori Strict Liabillity METODE Metode yang diterapkan ialah metode hukum normatif yang menafaatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus. Menurut Soerjono Soekanto, pendekatan yuridis normatif ialah jenis penelitian hukum yang mendasarkan penelitian dalam bahan pustaka atau data sekunder sebagai referensi untuk penelitian juga menelusuri peraturan serta literatur memiliki keterkaitan isu hukum dalam ruang lingkup penelitian. (Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN . Pengaturan Tentang Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) . Tindak pidana pencemaran lingkungan Istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda pada hukum pidana, yakni Strafbaar feit, yang mencakup tiga frasa: strraf, baar, dan feit. Kata "straf" merujuk pada hukuman atau sanksi, "baar" bermakna dapat dikenai atau layak dijatuhi, sedangkan "feit" diartikan sebagai suatu perbuatan, kejadian, atau pelanggaran. Secara keseluruhan, istilah ini menggambarkan suatu tindakan atau peristiwa yang oleh hukum dianggap pantas dikenai pidana. (Adami Chazawi, 2. Tindak pidana merupakan konsep fundamental pada ranah hukum pidana dari sudut pandang yuridis Istilah kejahatan atau perbuatan tercela dapat dijelaskan baik secara hukum maupun secara kriminologis. Dalam konteks yuridis normatif, kejahatan atau perbuatan tercela diartikan sebagai tindakan yang telah dirumuskan secara umum . n abstract. dalam ketentuan pidana yang berlaku. (Sudikno Mertokusumo, 1. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana ialah Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, di mana pelarangan tersebut dibarengi dengan ancaman hukuman 443 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tertentu bagi siapa pun yang melanggarnya. (Ismu Gunadidan Jonaedi Efendi, 2. Menurut Vos. Tindak pidana ialah perilaku manusia pada regulasi dikenai ancaman hukuman, sehingga pada dasarnya perbuatan tersebut dilarang dan disertai sanksi (TriAndrisman, 2. Tindak pidana pencemaran lingkungan ialah tindakan yang dilakukan individu, badan usaha, entitas lainnya yang menyebabkan kerusakan atau degradasi terhadap lingkungan hidup. Hal ini melibatkan pengeluaran bahan-bahan yang merusak atau mencemari udara, air, tanah, atau ekosistem lainnya, baik secara langsung ataupun tidak. Dalam konteks hukum, pencemaran lingkungan diatur dalam UUPPLH di Indonesia, menurut regulasi tersebut, pencemaran lingkungan dapat terjadi jika seseorang atau pihak yang bersangkutan: Membuang atau melepaskan bahan pencemar yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Menggunakan atau memanfaatkan sumber daya alam dengan cara yang merusak atau mengganggu keseimbangan ekosistem. Tidak mematuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana hukum . Klasifikasi tindakan tidana terhadap lingkungan yang tercemar di Indonesia diatur secara pada UUPPLH. Regulasi tersebut mengklasifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan, baik yang secara sengaja maupun akibat Berikut adalah bentuk-bentuk tindak pidana pencemaran lingkungan berdasarkan UUPPLH, beserta contoh perbuatannya: Secara sengaja melakukan aktivitas yang berdampak merusak atau mencemari lingkungan hidup. Ini adalah kategori paling berat dan biasanya dikenai sanksi pidana yang paling tinggi. Perbuatan ini mengacu pada tindakan yang dilakukan dengan niat atau kesadaran penuh untuk mencemari atau merusak Contohnya meliputi: Pembuangan limbah tanpa izin atau melampaui baku mutu air: Membuang limbah industri . air, padat, atau ga. langsung ke sungai, danau, laut, atau udara tanpa melalui pengolahan yang sesuai standar atau melebihi batas baku mutu yang ditetapkan. Membuang bahan atau limbah ke lingkungan tanpa persetujuan atau izin yang sah. Pembukaan lahan dengan metode pembakaran: Membakar hutan atau lahan untuk tujuan pertanian, perkebunan, atau pembukaan wilayah lain, yang menyebabkan pencemaran udara . abut asa. dan kerusakan ekosistem. Melepaskan organisme hasil rekayasa genetik ke dalam lingkungan tanpa mematuhi peraturan atau tanpa adanya izin lingkungan yang sah. Pelepasan organisme hasil rekayasa genetika tanpa prosedur keamanan yang ketat dan izin yang berlaku, yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati atau ekosistem alami. Karena Kelalaian Melakukan aktivitas yang berdampak pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan: Kategori ini mencakup tindakan yang tidak disengaja tetapi terjadi akibat kurangnya kehati-hatian, kecerobohan, atau tidak dipenuhinya standar operasional yang semestinya, sehingga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan. Contohnya: Kebocoran limbah akibat tidak adanya pemeliharaan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai, 444 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tumpahan minyak dari kapal akibat kelalaian dalam perawatan atau . Kerusakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) karena kurangnya pengawasan, sehingga limbah mencemari lingkungan. Pembuangan sampah rumah tangga atau konstruksi yang tidak terkelola dengan baik. Menumpuk sampah di tempat terlarang atau tidak mengelola sampah sesuai aturan, yang dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Penjatuhan sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan: Meskipun ada peraturan lingkungan yang dibuat, keadaan lingkungan di Indonesia terus menjadi lebih memprihatinkan. Selama beberapa tahun belakangan. Aktivitas manusia dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali sudah menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan, sehingga memperburuk keadaan lingkungan serta mengancam ketersediaan sumber daya alam di Indonesia. Hal tersebut disebabkan regulasi yang diterapkan secara tidak efektif. Salah satu cara untuk menangani masalah lingkungan adalah dengan menerapkan sanksi pidana Namun, sebagai sarana terakhir, sanksi pidana dianggap tidak efektif dalam menangani kasus tindak pidana pencemaran lingkungan. Proses perkara perdata biasanya membutuhkan waktu yang panjang. Di sisi lain, tindakan administratif dapat menyebabkan penutupan bisnis dan pengangguran pekerja, yang dapat menyebabkan peningkatan kejahatan dan kriminalitas. (Andi Hamzah, 2. Untuk memerangi pelanggaran yang merusak lingkungan, hukuman pidana harus menjadi prioritas Hukum positif menetapkan sanksi untuk tindak pidana lingkungan hidup. Pada perspektif hukum pidana, sanksi pidana dipandang sebagai upaya terakhir . ltimum remediu. yang diberlakukan terhadap pelaku kejahatan di bidang lingkungan hidup. Pandangan ini bertolak dari asumsi bahwa pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab pemerintah, yang terlebih dahulu menempuh jalur administratif melalui sanksi yang dijatuhkan oleh instansi berwenang saat terjadi Setelah penerapan jalur administratif, pelanggaran yang memiliki dimensi materiil dapat dikenai tanggung jawab perdata dalam bentuk pembayaran ganti rugi atau denda. Apabila langkah administratif dan perdata terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera atau menghentikan pelanggaran, maka penerapan sanksi pidana menjadi opsi terakhir yang dapat digunakan. UUPPLH mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi administratif, pidana, dan perdata. Regulasi tersebut juga menetapkan tiga tahapan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis: penegakan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan, serta penyidikan atas tindak pidana, dan UUPPLH mengatur ketentuan pemidanaan yang mencakup ancaman pidana minimum dan maksimum, pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran baku mutu lingkungan, perluasan alat bukti, pengaturan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta keterpaduan dalam penegakan hukum pidana. Asas ultimum remedium diterapkan secara selektif, khususnya pada jenis pelanggaran formil tertentu. Dalam hal ini, peran hukum pidana dimunculkan sebagai langkah terakhir apabila pendekatan administratif tidak mampu menghasilkan efek yang diharapkan, contoh penerapan asas ini dapat ditemukan dalam pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan lingkungan sebagaimana tercantum pada Pasal 100. 445 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Selain asas premium remidium diterapkan pada ketentuan pidana di pasal lainnya, seperti pengelolaan limbah B3 dan dumping. Penerapan asas premium remidium dinilai sesuai, mengingat pelanggaran terhadap limbah B3 dan dumping bukan delik materiil. Artinya, tindak pidana tersebut tidak memerlukan pembuktian mengenai akibat yang ditimbulkan secara nyata masuk dalam kategori perbuatan yang melanggar hukum. (St. Munadjat Danusaputro, 2. Berdasarkan UUPPLH, sanksi dalam penegakan hukum lingkungan hidup dibagi menjadi dua kategori, yaitu sanksi administratif juga sanksi pidana. Keberadaan seta penerapan sanksi administratif adalah konsekuensi dari norma hukum yang dirumuskan pada bentuk larangan, perintah, dan kewajiban. Tujuan utama dari sanksi administratif ialah untuk menegakkan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan hukuman yang proporsional kepada setiap pelanggar sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan berat, sedang, atau ringan, serta menciptakan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari. Kecuali, sanksi berfungsi sebagai upaya preventif guna mencegah masyarakat lain melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sanksi pidana, identik dengan hukuman nestapa, dianggap memiliki daya tekan paling tinggi dibandikan sanksi lainnya. Maka dari itu, hukum pidana dianggap solusi terakhir atau opsi terakhir saat sanksi hukum lain tidak berhasil. Penegakan hukum pidana pada kasus pencemaran dan perusakan lingkungan diwujudkan melalui pemberian sanksi pidana sebagai bentuk reaksi hukum terhadap tindak pidana di bidang lingkungan. Tujuan utama dari pemidanaan ini, secara filosofis, adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, yang menjadi bagian esensial dari perlindungan lingkungan bagi kepentingan masyarakat luas. Pencemaran lingkungan dengan kesengajaan. Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 dan 2 UUPPLH. Setiap orang yang dengan ssengaja mencemari atau merusak lingkungan dan menyebabkan bahaya bagi manusia atau lingkungan dapat dipidana 3Ae10 tahun penjara dan didenda Rp3Ae10 miliar. Bila tindakan itu menyebabkan luka berat atau kematian, hukumannya naik menjadi 4Ae12 tahun penjara dan denda Rp4Ae12 miliar. Sedangkan jika pencemaran terjadi karena kelalaian, hukumannya adalah 1Ae3 tahun penjara dan denda Rp1Ae3 miliar. Jika akibatnya lebih serius, seperti menimbulkan luka berat atau kematian, maka hukumannya meningkat menjadi 2Ae6 tahun penjara dan denda Rp2Ae6 miliar . Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran lingkungan Pendekatan pidana pada UUPPLH diposisikan bukan sebagai langkah utama, melainkan sebagai pilihan terakhir atau yang dikenal dengan istilah ultimum remedium, yang digunakan sebagai tindak perilaku usaha yang menyebabkan permasalahan lingkungan hidup. Undang-Undang No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi pidana diterapkan untuk langkah terakhir . ltimum remediu. setelah penegakan hukum administratif dinilai tidak efektif. Sementara itu. UUPPLH membatasi penerapan prinsip ultimum remedium hanya pada satu ketentuan, yakni Pasal 100, yang menyatakan bahwa: Pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan oleh seseorang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga satu miliar rupiah (Rp1. Penerapan sanksi pidana sebagaimana tercantum pada ayat 1 Pasal 100 hanya dimungkinkan apabila sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan tidak dipatuhi atau apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Maknanya, 446 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 ketentuan Pasal 100 ayat 2 menunjukkan bahwa pidana hanya dapat diberlakukan jika mekanisme administratif tidak memberikan efek jera atau ketika pelanggaran terjadi lebih dari satu kali. Artinya, pidana dalam konteks ini berfungsi sebagai alternatif terakhir . ltimum remediu. (Jurnal Cakrawala Hukum, 2. Perspektif ini. Regulasi yang berlaku saat ini secara jelas menegaskan bahwa pimpinan badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Hal ini berbeda dengan ketentuan pada Undang-Undang No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa pimpinan atau pengurus badan usaha dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Undang-Undang No 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebatas menyebut Auyang memberi perintahAy atau Auyang bertindak sebagai pemimpinAy pada tindak pidana. Pasal 116-119 UUPPLH mengatur secara rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana untuk pemimpin badan usaha. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha atau korporasi menjadi aspek penting yang harus diperjelas. Pasal 116 Ayat . menyatakan Autuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada. badan usaha dan/ atau . orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana tersebut. Ay Di samping itu, penerapan konsep pertanggungjawaban juga perlu merujuk pada ketentuan Pasal 118 Undang-Undang PPLH, berbunyi: AuTerhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Ayat . huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsionalAy. Oleh karena itu, menurut ketentuan Pasal 116 dan Pasal 118 UUPPLH, dapat diidentifikasi tiga kategori pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, . Badan usaha . Penanggung jawab utama, . Pengurus. Tanpa rumusan Pasal 118 UUPPLH yang menyatakan Ausanksi dikenakan terhadap badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsionalAy. Pengurus juga tetap dimungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana, seperti diatur pada Pasal 116 Ayat 1 huruf b. Ket Regulasi ini mensyaratkan agar penyidik serta jaksa penuntut umum dapat membuktikan secara konkret pengurus berperan aktif dalam memberi perintah atau memimpin tindak pidana tersebut, yang berarti aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap keterlibatan langsung para pengurus dalam kejahatan lingkungan. Di sisi lain. Pasal 116 Ayat 1 huruf b yang dihubungkan dengan Pasal 118 memberikan alternatif pendekatan, yakni memungkinkan pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus hanya karena posisinya dalam struktur badan usaha, tanpa memerlukan pembuktian spesifik atas peran aktifnya. Pendekatan ini menjadikan proses penegakan hukum terhadap 447 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kejahatan lingkungan lebih efisien, terutama dalam konteks pertanggungjawaban Pemaparan Pasal 118 UUPPLH menegaskan penafsiran bahwa dalam hal suatu pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka pelanggaran pidana lingkungan, tuntutan dan hukuman Audikenakan terhadap pimpinan badan usaha atas dasar pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan tersebutAy. Definisi Aumenerima tindakan tersebutAy ialah Aumenyetujui, membiarkan atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut. Ay Rumusan regulasi beserta penjelasan Pasal 118 UUPPLH dapat dipandang sebagai suatu terobosan atau kemajuan, terutama dalam mendorong para pengurus perusahaan untuk secara serius melaksanakan upaya pencegahan, penegendalian, dan pemulihan terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan saat memimpin badan usaha. Regulasi tersebut memilki kemiripan dengan prinsip vicarious liability pada sistem hukum anglo saxon. UUPPLH mengatur delik materil yang ditujukan untuk pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan. Penerapan delik materil bisa dianggap bentuk kebijakan pemidanaan yang progresif, karena bertujuan mendorong agar menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup dengan sungguh-sungguh. Ketentuan mengenai delik materiil tercantum dalam Pasal 112 UUPPLH. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang memiliki kewenangan dapat dikenai sanksi pidana apabila secara sengaja mengabaikan kewajibannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha atau kegiatan terhadap ketentuan hukum maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan 72. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda hingga Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan dikaitkan dengan Strict Liability . Pertanggungjawaban pidana badan usaha Pada perpesktif hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap badan usaha muncul jika suatu tindak pidana dilakukan atas inisiatif, untuk keuntungan, atau dalam representasi badan usaha. Selain itu, tanggung jawab juga muncul saat individu bertindak dalam lingkup kegiatan usaha. Pelaku bisa berasal dari hubungan kerja formal maupun no formal. Badan usaha tetap bergantung pada manusia dalam Oleh karena itu, pelaku fisik menjadi bagian penting dalam Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana lingkungan oleh badan usaha diatur pada Pasal 116 ayat . Regulasi ini menegaskan siapa yang bertanggung jawab ketika pelanggaran dilakukan oleh korporasi dengan bunyi Autuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada. badan usaha . orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana tersebut. Ay Tak hanya itu, ketentuan mengenai pertanggungjawaban mengacu pada Pasal 118 UUPPLH, yang menyebutkan AuTerhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Ayat . huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsionalAy. 448 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pengertian Strict Liability Strict liability dalam pandangan Barda Nawawi Arief didefinisikan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan dari pelaku. Dalam kerangka ini, cukup terbukti bahwa suatu tindakan telah terjadi dan menimbulkan akibat hukum, maka pertanggungjawaban tetap dapat dikenakan kepada pelaku, tanpa mempertimbangkan unsur kesengajaan atau kelalaian. (Barda Nawawi Arief , 2. Dalam sistem strict liability, seseorang bisa dipidana meskipun tidak ada unsur kesengajaan . atau kelalaian . dalam perbuatannya. Yang menjadi fokus bukanlah niat atau sikap batin pelaku, melainkan telah terjadi perbuatan dan akibat yang dilarang oleh hukum. Penerapan strict liability merupakan bentuk pengecualian dari prinsip dasar hukum pidana yang mensyaratkan adanya kesalahan sebagai syarat pemidanaan. Ini adalah bentuk "liability without fault", dan hanya digunakan secara terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti perlindungan masyarakat atau lingkungan. Kesalahan . dikenal sebagai unsur subjektif dalam tindak pidana, berkaitan erat dengan sikap batin . ens re. pelaku saat melakukan tindak pidana. Pada doktrin hukum pidana klasik, asas Autiada pidana tanpa kesalahanAy . een straf zonder schul. ialah asas fundamental yang jadi dasar pembenaran untuk menjatuhkan pidana kepada Menurut para ahli, termasuk Simons. Vos, dan Barda Nawawi Arief, kesalahan mengacu pada kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral serta hukum. Dengan demikian, strict liability dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan, yang dikenal pula dengan istilah liability without fault (Kristian , 2. Konsep pertanggungjawaban mutlak di Indonesia tercermin dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 22 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 88 UUPPLH. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa pihak mana pun yang dalam pelaksanaan aktivitas atau usahanya memanfaatkan bahan berbahaya dan beracun (B. , menghasilkan maupun mengelola limbah B3, serta mengakibatkan ancaman signifikan terhadap kelestarian lingkungan, dikenakan tanggung jawab mutlak atas dampak kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan Berdasarkan regulasi tersebut, penerapan konsep strict liability didasarkan pada pertimbangan bahwa suatu perbuatan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus bertujuan guna memberikan perlindungan terhadap korban. Dalam konteks hukum modern, pertanggungjawaban mutlak dianggap esensial untuk mengatur kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti aktivitas berbahaya, ultrahazardous, atau abnormally dangerous. (Saskia Eryarifa. Dari sudut pandang masyarakat internasional, penerapan strict liability dipandang bermanfaat guna memberikan perlindungan hukum baik untuk pelaku . maupun korban. Tanpa adanya prinsip ini, jaminan perlindungan hukum yang layak bagi kedua pihak berisiko tidak terpenuhi. Pada aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan hidup, prinsip strict liability menuntut pihak yang bersangkutan untuk tetap bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, meskipun tanpa unsur kesalahan, meskipun upaya pencegahan telah dilakukan dengan sangat hati-hati, dan bahkan jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa unsur (Brahmantiyo Rasyidi, et al, 2. 449 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Keterkaitan antara tindak pidana pencemaran lingkungan dengan strict liability Ditinjau dari perspektif hukum pidana, baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama maupun Undang-Undang No 1/2023 tentang KHUP yang baru, pada prinsipnya tidak menganut konsep strict liability atau pertanggungjawaban tanpa unsur kesalahan. Hal ini disebabkan oleh hukum pidana di Indonesia berlandaskan pada asas culpability . sas kesalaha. , yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dikenai pidana apabila kesalahannya telah terbukti secara sah. Berbeda dengan prinsip strict liability, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman cukup dengan membuktikan bahwa pelaku dianggap melakukan perbuatan sesuai dengan regulasi, tanpa memperhatikan unsur kesengajaan atau niat batin dari yang bersangkutan. (Hamzah Hatrik, 1. Prinsip strict liability di Indonesia diterapkan secara integral dalam kerangka hukum lingkungan. Merujuk pada pembahasan sebelumnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa konsep ini memiliki peran yang signifikan pada upaya hukum di bidang lingkungan hidup. Secara historis, legitimasi terhadap penerapan konsep ini telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA. SK/II/2013 Pada perkembangannya. SK tersebut telah dicabut oleh Perma No 1/2023. Kini, menjadi Perma 1/2023 penerapan tanggung jawab mutlak, pada Pasal 38 s. Pasal 40. Keterkaitan antara Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan dengan Strict Liabillity Prinsip pertanggungjawaban mutlak . trict liabilit. pada konteks tindak pidana pencemaran lingkungan merupakan suatu diskursus penting dalam doktrin hukum lingkungan, khususnya di Indonesia. Meskipun secara fundamental strict liability beroperasi pada ranah hukum perdata, eksistensinya memiliki implikasi substantif terhadap penegakan hukum pidana lingkungan, terutama pada aspek penentuan pertanggungjawaban korporasi. (Tiara Khoerun Nis. Prinsip pertanggungjawaban mutlak . trict liabilit. memegang peranan penting dalam hukum lingkungan Indonesia, yang pengaturannya secara eksplisit termuat pada Pasal 88 UUPPLH. Pasal tersebut menetapkan: "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan dan/atau mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. " Regulasi tersebut mengukuhkan bahwa untuk pelaku kegiatan berisiko tinggi yang disebutkan, pembuktian adanya unsur kesalahan . esengajaan atau kelalaia. tidak diperlukan untuk membebankan pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tersebut. Pembuktian unsur kesalahan . aik dolus maupun culp. tetap menjadi prasyarat mutlak untuk menjatuhkan pidana penjara dan denda. Tindak Pidana Lingkungan (Pidan. : Mensyaratkan adanya kesalahan . esengajaan/kelalaia. di diri pelaku. Tujuannya adalah menjatuhkan sanksi pidana . enjara, dend. sebagai bentuk pembalasan dan pencegahan. Melengkapi Sanksi Hukum. Strict liability menjadi pelengkap sanksi pidana. Jika suatu korporasi terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, kecuali dikenakan sanksi pidana, mereka juga sekaligus dimintai pertanggungjawaban mutlak secara perdata untuk membayar ganti rugi dan memulihkan lingkungan. Ini memastikan pemulihan dampak lingkungan secara komprehensif. Pandangan Para Ahli Hukum Indonesia Beberapa ahli hukum lingkungan di Indonesia telah mengemukakan pandangan mereka mengenai strict liability dan korelasinya dengan penegakan hukum lingkungan: 450 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Prof. Dr. Ir. Koesnadi Hardjasoemantri. , salah satu pelopor hukum lingkungan di Indonesia, menekankan pentingnya strict liability sebagai upaya untuk mengatasi kesulitan pembuktian kesalahan dalam kasus lingkungan. Beliau memandang prinsip ini sebagai terobosan hukum untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari kegiatan-kegiatan berbahaya. Meskipun bukunya terbit sebelum UU PPLH 2009, gagasan beliau telah menjadi fondasi pemikiran hukum lingkungan modern Indonesia. (Hardjasoemantri. Koesnadi, 1. Prof. Dr. Takdir Rahmadi. LL. , secara eksplisit membahas Pasal 88 UU PPLH. Beliau menegaskan bahwa prinsip strict liability dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi korban dan membebankan risiko kegiatan berbahaya kepada pihak yang menikmati keuntungannya. Takdir Rahmadi juga menyoroti bahwa meskipun strict liability berlaku tanpa pembuktian kesalahan, tetap ada pengecualian yang harus diperhatikan, seperti kerugian akibat bencana alam atau adanya intervensi pihak ketiga yang tidak dapat diduga. (Rahmadi. Takdir, 2. Contoh kasus . Kasus tumpahan minyak di Karawang yang terjadi pada tahun 2019, yang melibatkan sumur YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ): Insiden tumpahan minyak ini merupakan salah satu kasus pencemaran lingkungan serius di Indonesia yang berdampak luas pada ekosistem laut dan pesisir, serta kehidupan masyarakat. Dampak Lingkungan Tumpahan minyak ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem laut dan pesisir, termasuk mencemari area mangrove dan lamun yang luas . ilaporkan sekitar 89,19 hektare mangrove dan 9,54 hektare lamun rusa. Beberapa bangkai lumba-lumba juga ditemukan di perairan terdampak. Dampak Sosial Ekonomi Ribuan nelayan di wilayah terdampak tidak bisa melaut, menyebabkan kerugian pendapatan yang signifikan. Banyak petambak udang dan ikan juga mengalami kerugian miliaran rupiah akibat gagal panen atau panen dini. Masyarakat juga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, pusing, mual, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat bau menyengat dan paparan limbah. Kompensasi dan Pemulihan Pertamina menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh, baik dalam penanggulangan, pemulihan lingkungan . emediasi, rehabilitasi, restoras. , maupun pemberian kompensasi kepada masyarakat Proses pemulihan dan pemberian kompensasi berlangsung selama beberapa waktu setelah kejadian. Artinya, dalam kasus tumpahan minyak di Karawang, meskipun belum terbukti adanya kesengajaan . atau kelalaian . , pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pendekatan ini penting karena dalam praktiknya, pembuktian unsur kesalahan dalam perkara lingkungan seringkali mengalami kesulitan teknis dan administratif. Melalui prinsip strict liability, fokus pembuktian bergeser dari Auapakah pelaku bersalahAy menjadi Auapakah perbuatannya menyebabkan kerusakan lingkunganAy lebih jauh. Strict liability diterapkan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi perdata berupa kompensasi dan pemulihan lingkungan, melainkan juga sebagai pelengkap sanksi pidana bila terbukti pelanggaran hukum pidana lingkungan terjadi. Dengan demikian, pendekatan ini memperkuat efektivitas hukum lingkungan dalam memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup sekaligus menjamin keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. Pertamina, sebagai pelaku usaha, dalam kasus ini menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab secara penuh atas insiden tersebut. Namun demikian, dari sudut pandang hukum, komitmen tersebut harus disertai dengan penegakan prinsip strict 451 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 liability secara tegas oleh negara, baik melalui mekanisme litigasi . maupun administratif, agar dapat memastikan bahwa proses pemulihan dan kompensasi berjalan sesuai prinsip tanggung jawab lingkungan. Oleh karena itu, kasus tumpahan minyak Karawang menjadi contoh konkret bagaimana prinsip strict liability berfungsi sebagai alat hukum yang strategis dalam menghadapi pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha berisiko tinggi, tanpa terhambat oleh kompleksitas pembuktian unsur kesalahan dalam sistem hukum pidana konvensional. Kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Minahasa. Sulawesi Utara yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya merupakan tonggak penting pada sejarah hukum lingkungan Indonesia. Kasus ini memicu perdebatan tajam mengenai dampak industri ekstraktif serta tanggung jawab korporasi. Latar Belakang dan Awal Operasi (Akhir 1990-a. 1986: PT Newmont Minahasa Raya (NMR), anak perusahaan raksasa tambang emas asal Amerika Serikat. Newmont Mining Corporation, mendapatkan Kontrak Karya (KK) untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi emas di Ratatotok. Minahasa Tenggara. Sulawesi Utara. 1996: NMR mulai beroperasi dan membuang limbah tailing . isa batuan yang telah diekstraksi emasny. ke dasar Teluk Buyat menggunakan metode Submarine Tailing Disposal (STD) atau pembuangan tailing bawah laut. Metode ini diklaim aman oleh perusahaan karena tailing akan mengendap di kedalaman laut dan tidak mencemari. Munculnya Isu Pencemaran dan Protes Warga (Awal 2000-a. Sekitar tahun 2000-2003: Masyarakat Desa Buyat Pesisir dan sekitarnya mulai mengeluhkan berbagai masalah kesehatan, seperti gatal-gatal, benjolan-benjolan di kulit, dan gangguan pernapasan. Mereka juga mengamati penurunan hasil tangkapan ikan, kematian ikan secara massal, dan perubahan warna air laut. Warga mulai menduga bahwa masalah-masalah ini berkaitan dengan pembuangan limbah tailing NMR ke Teluk Buyat. Protes dan laporan mulai dilayangkan kepada pemerintah daerah dan Maret 2004. Proses Hukum dan Tuntutan . Agustus 2004: Pemerintah Indonesia . elalui KLH) menggugat perdata kepada PT Newmont Minahasa Raya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar USD 133 juta . ekitar Rp 1,2 triliu. dan dana pemulihan lingkungan. Ini menjadi salah satu gugatan lingkungan terbesar yang pernah diajukan pemerintah September 2004. Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Direktur NMR saat itu. Richard Ness, sebagai tersangka dalam kasus pidana pencemaran lingkungan. November 2005. Sidang pidana Richard Ness dimulai di Pengadilan Negeri Manado. Jaksa menuntut Richard Ness dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Maret 2007. Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas Richard Ness dari seluruh Putusan ini mengundang kontroversi besar dan protes dari pegiat Hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan atau kelalaian untuk mencemari tidak terbukti, dan meragukan hubungan kausalitas langsung antara pembuangan tailing dengan masalah kesehatan warga. Pasca-Kasus dan Dampak Jangka Panjang Agustus 2004. Setelah kasus ini mencuat. Newmont akhirnya menghentikan operasi penambangan emas di Buyat. Kasus Teluk Buyat menjadi preseden penting yang menyoroti kelemahan pembuktian dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia, terutama terkait unsur kesalahan dan kausalitas. Ini juga memicu diskusi tentang perlunya reformasi hukum lingkungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri ekstraktif. Hingga kini, dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat Buyat dan ekosistem Teluk Buyat masih menjadi perdebatan dan 452 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya penanganan isu pencemaran lingkungan yang melibatkan korporasi besar, di mana aspek ilmiah, hukum, sosial, dan politik saling berkelindan. Tentu, salah satu kasus pencemaran lingkungan signifikan di Indonesia selain tumpahan minyak Karawang adalah pencemaran Teluk Buyat. Minahasa. Sulawesi Utara, yang mengikutsertakan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional pada awal tahun 2000-an karena isu pembuangan limbah tailing . isa pengolahan ema. ke laut. Dalam kasus ini. NMR menggunakan metode Submarine Tailing Disposal (STD) untuk membuang limbah tailing ke dasar laut. Meskipun diklaim aman, masyarakat sekitar mengalami dampak kesehatan serius dan kerusakan ekosistem laut. Pemerintah Indonesia menggugat NMR dan menuntut ganti rugi, namun dalam proses pidana, pengadilan membebaskan pimpinan NMR karena tidak terbukti adanya niat atau kelalaian. Padahal, jika pendekatan strict liability diterapkan secara utuh, maka perusahaan tetap dapat dimintai tanggung jawab hukum atas dampak pencemaran lingkungan terlepas dari niat jahat atau kelalaian, cukup dengan menunjukkan bahwa kegiatan mereka berisiko tinggi dan menimbulkan kerugian lingkungan. Kasus ini menunjukkan tantangan implementasi teori strict liability di Indonesia dan perlunya reformasi hukum lingkungan untuk menjamin perlindungan masyarakat dan ekosistem secara lebih efektif. KESIMPULAN Secara keseluruhan, penelitian ini menemukan bahwa: Tindak pidana pencemaran lingkungan secara yuridis terdapat pada UUPPLH, berdasarkan undang-undang tersebut terdapat bentuk tindak pidana pencemaran lingkungan yang dikategorikan dengan kesadaran penuh melakukan tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3. 000,00 dan Rp10. 000,00. , jika perbuatan tersebut menyebabkan cedera serius atau kematian. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, dan denda mulai dari Rp4 miliar sampai Rp12 Selain itu, terdapat pula bentuk pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kelalaian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, maka ancaman pidananya berupa penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda antara Rp2 miliar hingga Rp6 miliar . Penerapan strict liability dalam Pasal 88 UU PPLH merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Konsep ini memungkinkan pembebanan tanggung jawab kepada pelaku usaha tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sehingga lebih efektif untuk menghadapi pencemaran lingkungan yang kompleks dan sulit Sebagai instrumen hukum, strict liability berperan memperkuat pencegahan, mempercepat pemulihan, dan menjamin keadilan ekologis melalui mekanisme pertanggung jawaban factual atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha. Dalam praktiknya, strict liability berperan sebagai pelengkap yang memperkuat penegakan hukum, hukum pidana, khususnya dalam mendorong pencegahan, memperjelas kausalitas, dan menjamin keadilan bagi korban kerusakan lingkungan. Dengan demikian, hubungan antara tindak pidana pencemaran lingkungan dan strict liability bersifat komplementer, di mana aspek pidana memberikan efek jera, sedangkan strict liability menjamin pemulihan dan tanggung jawab konkret atas dampak lingkungan yang terjadi, sekaligus menjadi 453 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekologis dan perlindungan hukum yang REFERENSI