Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 179-192 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Tanjung Jabung Barat *Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi *Corresponding email : edipurnawan1975@gmail. Abstrak. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat . Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Untuk memahami dan menganalisis dampak hukum dari pelaku pembakaran lahan di wilayah di wilayah Tanjung Jabung Barat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah, dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00. - . atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid. B/LH/2023/PN Klt. Dampak kebakaran lahan kemungkinan besar adalah kerugian seperti . Kerugian Material . Korban Jiwa . Memusnahkan Flora Dan Fauna. Musnahnya Satwa Langka . Rusaknya Tumbuh-tumbuhan . Kekurangan Pangan . Pencemaran Lingkungan . Kurangnya Cadangan Air Bersih . Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat . Pemanasan Global. Saran yang dikemukakan hendaknya Selain aparat penegak hukum, perlunya kerjasama dengan masyarakat setempat atau perangkat desa untuk melakukan himbauan, sosialisasi terkait dampak dari aksi pembakaran lahan tersebut Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana. Pelaku Pembakaran Lahan PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat . Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. 1 Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain yang ingin ditegakkan dalam Negara ini adalah supremasi hukum bukan supremasi kekuasaan. Ada 2 . elemen dalam Negara Hukum, yakni pertama suatu hubungan antara set dan diatur tidak dengan suatu kekerasan, tetapi dengan sebuah norma-norma Objektivitas, yang juga mengikat pada partai yang berkuasa dan Yang kedua norma Objektif yang harus memenuhi suatu syarat tidak hanya secara formal, tetapi bisa dipertahankan untuk menangani suatu gagasan hukum. 3 Menurut Prof. Djokosutomo. , menyatakan bahwa Negara Hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. 4 Negara ialah suatu subjek hukum, dalam arti Rechtstaat . adan hukum Karena negara itu dipandang sebagai suatu subjek hukum, maka jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum pidana bisa dituntut didepan sebuah pengadilan karena perbuatan melanggar hukum pidana. Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arif pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan. Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar-menawar, seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan. 6 Selanjutnya Adami Chazawi memaparkan bahwa dasar pijakan dari teori adalah pembalasan. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu kepada Alasan negara sehingga mempunyai hak menjatuhkan pidana ialah karena penjahat tersebut telah melakukan Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 2. Rajawali Pers. Jakarta, 2016, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. Jakarta, 2016, hal. Ibid, hal. Muladi Dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media Group. Jakarta, 2019, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat gangguan dan penyerangan terhadap hak dan kepentingan hukum . ribadi, masyarakat atau negar. yang telah Hukum harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hukum pada hakikatnya mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, yang berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sebagai patokan, hukum dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu setiap perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang harus dihindari dan barang siapa melanggarnya maka akan dikenakan pidana. Pertanggungjawaban pidana sebagai soal hukum pidana terjalin dengan keadilan sebagai soal filsafat. Dalam bahasa asing pertanggung jawaban pidana disebut sebagai. Toerekenbaarheid. Criminal Responbility. Criminal Liability. 8 Bahwa pertanggung jawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana (Crim. yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. 9 Menurut Roscoe Pound Pertangungjawaban pidana adalah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan di terima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan, menurut penyusun sendiri mengartikan Pertanggungjawaban pidana adalah dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan melanggar ketentuan undang undang dengan sanksi pidana terhadap pelakunya. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan Normatif mengenai kesalahan yang dilakukan. Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. 10 Berkaitan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan umum yang di anggap meresahkan masyarakat salah satunya ialah aksi pembakaran hutan. Secara sosiologis pembakaran hutan di pengaruhi oleh degradasi . enurunan kualitas huta. seperti aktivitas illegal logging, serta deforestasi seperti konversi lahan untuk pemukiman, perladangan, perkebunan dengan skala besar serta kurangnya pemahaman atau arti penting hutan dan dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Kemudian asap yang ditimbulkan dari pembakaran hutan tentunya sangat merugikan dan meresahkan Asap dari kebakaran hutan sangat mengganggu, misalnya jarak pandang yang semakin berkurang, polusi, sampai mengganggu kesehatan penduduk. Jika berdampak pada kesehatan penduduk, akan berdampak juga pada Jika penduduk tadi seharusnya bisa menjalankan ativitas seperti bekerja, setelah adanya kebakaran hutan yang meyebabkan asap maka aktivitas akan terhambat. Tidak berjalannya aktivitas tadi, dapat berdampak pada proses perekonomian, pembakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Apabila pelaku pembakaran lahan dan hutan tertangkap tangan maka pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi: Pasal 50 Ayat . Huruf D : AuSetiap orang dilarang membakar hutanAy. Pasal 78 Ayat . AuBarang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat . Huruf D, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Ay. Dan Pasal 55 ayat . ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni : AuDengan bentuk penyertaan tersebut adalah Pleger . rang yang melakuka. Medepleger . rang yang turut melakuka. dan doen Plagen . rang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakuka. Ay. Adami Chazawi. Op Cit, hal. Edi Setiadi Dan Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Kencana. Jakarta, 2017, hal. Ibid, hal. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung, 2018, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Sebagaimana bentuk pertanggungjawaban, pelaku pembakaran hutan dapat di ancam dengan sanksi pidana dendan ataupun pidana penjara, karena perbuatan tersebut sangat merugikan dan meresahkan masyarakat banyak khususnya pembakaran hutan yang terjadi Di Wilayah Tanjung Jabung Barat. Tanjung Jabung Barat sendiri adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi. Indonesia. Luas wilayahnya 5. 009,82 kmA dengan populasi 320. 108 jiwa . dan ibukotanya ialah kota Kuala Tungkal, yang letaknya berada di kecamatan Tungkal Ilir. Kabupaten ini terbagi menjadi 13 kecamatan dan memiliki 20 kelurahan serta 138 desa. Dengan Kemajuan dari segi penduduk maupun luas wilayahnya Tanjung Jabung Barat saat ini di hadapkan dengan permasalahan pembakaran hutan. Terjadinya pembakaran hutan yang terjadi khususnya Di Wilayah Tanjung Jabung barat kini menjadi persoalan serius. seseorang yang melakukan pembakaran hutan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dari data yang di peroleh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskri. Kepolisian Resor Tanjung Jabung barat diketahui : Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 2021 sampai tahun 2024 kebakaran hutan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat angkanya terus meningkat. Bahkan angka titik hotspot terjadinya kebakaran hutan yang di temukan Kepolisian Resor Tanjung Jabung barat dalam kurun waktu 4 tahun selalu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu mencapai 93 titik hotspot kebakaran hutan yang di temukan dan total jumlah pelaku yang berhasil di amankan dalam kurun 4 tahun terakhir tersebut berjumlah 9 orang. Sebagai contoh pertanggungjawaban secara pidana kasus pembakaran lahan dan hutan berdasarkan laporan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat. Dapat diketahui pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 08. 00 WIB. Saat Tim Patroli Karhutlah PT WKS Distrik 6 . wilayah Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapati Rombongan H Palilek sedang melakukan pembakaran semak belukar untuk dijadikan lahan yg luasannya sekira 40 Ha. Selanjutnya Tim Patroli melaporkan ke Polsek Pengabuan Polres Tanjung Jabung Barat. Kemudian Tim Gabungan Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Pengabuat melakukan penangkapan kepada H. Palilek alias pak Janggut yang tertangkap tangan membakar beserta barang bukti berupa minyak dan korek api dan akibat perbuatan pelaku dampak asap yang ditimbulkan sangat merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat. Kemudian perkara tersebut juga telah di vonis putusan melalui Putusan PN Kuala Tungkal Nomor 194/Pid. B/LH/2023/PN Klt Tanggal 14 Desember 2023, menyatakan : Terdakwa H. Palile Als Janggut Bin Rajak (Al. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00. - . atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: A 2 . potong kayu bekas terbakar. A 1 . batang pinang. A 1 . batang jagung. A 1 . jerigen ukuran 5 liter. A 1 . botol air mineral yang berisi BBM jenis solar. Dirampas untuk dimusnahkan. ) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,00 . ima ribu rupia. Fenomena aksi pembakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak, maka selain preventif berupa sosialisasi dan himbauan oleh polsek pengabuan dengan cara pemberian arahan langsung dan pemasangan spanduk larangan membakar di tempat-tempat rawan kebakaran lahan. (Dasar Undang-Undang Kehutanan/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan denda 5 milia. Salah satu upaya menghentikan pelaku pembakaran hutan ialah juga dengan tindakan Represif guna membuat jera pelaku dengan mempertanggungjawaban perbuatannya secara pidana dan menjadi pelajaran bagi pelaku yang melakukan perbuatan pembakaran hutan dan lahan tersebut. https://p2k. id/ensiklopedia/Kabupaten_Tanjung_Jabung_Barat/diakses pada tanggal 10 Juni 2025 Pukul 21. 26 WIB Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat METODE Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis, suatu penelitian menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan, . dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau segala yang berkaitan dalam materi lainnya. 12 Dalam hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan materi yang diteliti yaitu Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Diwilayah Tanjung Jabung Barat. tipe penelitian Yuridis Empiris13, suatu penelitian dengan cara memadukan bahan-bahan hukum . ang merupakan data sekunde. dengan data primer yang diperoleh terhadap fakta fakta hukum yang terjadi dilapangan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research14 HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Diwilayah Tanjung Jabung Barat Menurut Roeslan Saleh pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapt dipidana karena perbuatannya itu. Apa yang dimaksud dengan celaan objektif adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, perbuatan dilarang yang dimaksud disini adalah perbuatan yang memang bertentangan atau dialarang oleh hukum baik hukum formil maupun hukum materil. Sedangkan yang dimaksud dengan celaan subjektif merujuk kepada sipembuat perbuatan terlarang tersebut, atau dapat dikatakan celaan yang subjektif adalah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan hukum. Pertanggungjawaban pidana dan subjek hukum memiliki ikatan yang kuat dalam hal penyelesaian perkara Berkaitan dengan pertanggung jawaban, adapun sanksi pidana maupun sanksi administrasi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana dapat dilihat dari subjek hukumnya. Karena subjek hukum didalam ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya sebagai aksi dari kesalahan. Orang tidak dinyatakan bersalah atas perbuatannya kecuali motif yang melatarbelakangi perbuatannya juga salah (Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Re. Demikian bunyi maksim dalam tradisi hukum pidana Common Law. Tidak seperti ajaran monisme yang memadukan unsur alasan dan tindakan dalam mengevaluasi suatu tindak pidana, postulat di atas justru menghendaki adanya dualisme yaitu menciptakan distingsi antara perbuatan lahiriah (Actus Reu. dengan kondisi bathin (Mens Re. pelaku tindak pidana. 15 Yang pertama merujuk pada suatu tindak pidana, sementara yang kedua adalah syarat bagi pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, dalam ajaran dualisme, bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tidak serta-merta mengimplikasikan ancaman pidana. Sebab, koneksi antara tindak pidana (Actus Reu. dengan pikiran yang melatarbelakanginya (Mens Re. mesti ditautkan (Concurrenc. terlebih dahulu. Begitu pula dengan proses pembuktian. Actus Reus merupakan unsur objektif sementara Mens Rea adalah unsur Dikatakan objektif sebab actus reus merujuk pada suatu tindak pidana yang secara aktual-empiris terjadi . lemen eksterna. bersifat melawan hukum, serta menimbulkan kerugian (Har. bagi pihak lain. Sedangkan Mens Rea disebut subjektif karena bermukim dalam benak pelaku . lemen interna. yakni dalam bentuk kesadaran . iat dan kehenda. dan pengetahuan. Penjajakan pada wilayah subjektif inilah yang menyebabkan lahirnya derivasi konsep-konsep, seperti kesalahan (Schul. , kesengajaan (Opze. , kelalaian (Culp. , dan kemampuan untuk bertanggungjawab atas suatu tindak pidana. Dalam pengertian yang paling umum, kesalahan dimaknai sebagai perbuatan yang, dilakukan baik dengan sengaja (Dolus. Opzet. Atau Intentio. maupun alpa (Culpa. Nelatigheid. Atau Negligenc. , menimbulkan suatu pertanggungjawaban pidana. 18 Hal ini karena kaitan antara kondisi psikis . iwa/pikira. pelaku dengan perbuatan . meniscayakan suatu pencelaan yang tidak dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dengan kalimat lain, kesengajaan atau kelalaian, yang didalamnya memuat unsur pencelaan . ecara mora. , merupakan unsurunsur kesalahan yang melegitimasi pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya Pertanggungjawaban pidana sebagai soal hukum pidana terjalin dengan keadilan sebagai soal Dalam bahasa asing pertanggung jawaban pidana disebut sebagai. Toerekenbaarheid. Criminal Responbility. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 2015, hal. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, 2017, hal. Ibid, hal. Hasbullah F. Sjawie. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Prenada Media Group. Jakarta, 2015, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Eddy O. Hiarij. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2016, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Criminal Liability. 19 Bahwa pertanggung jawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana (Crim. yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan Normatif mengenai kesalahan yang dilakukan. Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Sebagaimana telah diketahui diatas seseorang yang melakukan pembakaran lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurut AKP Frans Septiawan Sipayung. IK. , selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat mengatakan : AuMemang dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 2021 sampai tahun 2024 kebakaran lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat angkanya terus meningkat. Bahkan angka titik hotspot terjadinya kebakaran lahan yang di temukan Kepolisian Resor Tanjung Jabung barat dalam kurun waktu 4 tahun selalu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. yaitu mencapai 93 titik hotspot kebakaran lahan yang di temukanAy. Adapun dokumentasinya dapat di lihat pada gambar berikut: Gambar I Dokumentasi Titik Hotspot Kebakaran Lahan Yang ditemukan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Edi Setiadi Dan Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Kencana. Jakarta, 2017, hal. Ibid, hal. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung, 2018, hal. Wawancara Bapak AKP Frans Septiawan Sipayung. IK. Selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat. Pada Tanggal Selasa, 10 Juni 2025. Pukul 10. 00 WIB Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Dari jumlah 93 titik hotspot kasus kebakaran lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat yang terjadi seperti yang diuraikan di atas agar lebih mudah di pahami dapat dilihat melalui tabel berikut : Tabel I Jumlah 93 Kasus Kebakaran Lahan Dalam Kurun Waktu 4 . Tahun Terakhir di Wilayah Tanjung Jabung Barat Nomor Tahun Jumlah Kasus Jumlah Sumber Data: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat tahun 2021 sampai tahun 2024 Berdasarkan tabel I diatas dapat di ketahui bahwa pada tahun 2021 terdapat 1 kasus kebakaran lahan yang terjadi, tahun 2022 terdapat 12 kasus kebakaran lahan. Selanjutnya tahun 2023 terdapat 23 kasus kebakaran lahan dan tahun 2024 terdapat 57 kasus kebakaran lahan. Dari data jumlah 93 tersebut adapun wilayah terjadinya kasus diantaranya Di Wilayah Hukum masing masing Polsek. Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Kemudian untuk lebih mudah di pahami dapat pula dilihat melalui tabel berikut : Tabel II Wilayah Masing Masing Polsek. Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat Dalam Kurun Waktu 4 . Tahun Terakhir Wilayah Hukum Nomor Polsek Betara Polsek Tungkal Ulu Polsek Merlung Polsek Tebing Tinggi Polsek Pengabuan Jumlah Polsek Sumber Data: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat tahun 2021 sampai tahun 2024 Selanjutnya adapun total jumlah pelaku yang berhasil di amankan dalam kurun 4 tahun terakhir tersebut berjumlah 9 orang yang telah mempertanggungjawaban secara pidana. Adapun dokumentasi beberapa pelaku dapat di lihat pada gambar berikut: Gambar I Dokumentasi Pelaku Pembakaran Lahan Yang Ditangani Oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Kemudian dalam pertanggungjawaban secara pidana kasus pembakaran lahan berdasarkan laporan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat salah satu kronologi dapat penulis uraikan yaitu diketahui pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 08. 00 WIB, saat Tim Patroli Karhutlah PT WKS Distrik 6 wilayah Kecamatan Pengabuan. Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapati Rombongan H Palilek sedang melakukan pembakaran semak belukar untuk dijadikan lahan yang luasannya sekira 40 Ha. Selanjutnya Tim Patroli melaporkan ke Polsek Pengabuan Polres Tanjung Jabung Barat. Kemudian Tim Gabungan Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Pengabuat melakukan penangkapan kepada H. Palilek alias pak Janggut yang tertangkap tangan membakar beserta barang bukti berupa minyak dan korek api. Akibat perbuatan pelaku dampak asap yang ditimbulkan sangat merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya perkara tersebut juga telah di vonis putusan melalui Putusan PN Kuala Tungkal Nomor 194/Pid. B/LH/2023/PN Klt terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana dengan sengaja membakar lahan/hutan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan yang di layangkan Jaksa Penuntut Umum yang dimana merupakan dakwaan tersebut yaitu dalam pasal 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tuntutan 4 tahun penjara guna menjerat terdakwa untuk mempertanggungjawabkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut harus membuktikan yaitu pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar lahan/hutan serta secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Secara singkatnya pada kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada pasal 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini berarti dari sudut pandang hakim bahwa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Maka berdasarkan pertimbangan serta unsur-unsur dalam pasal 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggal, dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00. - . atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid. B/LH/2023/PN Klt. Dari serangkaian kasus tersebut seharusnya mejelis hakim mevonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 . bulan penjara, selanjutnya penulis menilai terjadinya kesalahan atau kekeliruan yang dihadapkan sebagai Terdakwa di dalam vonis H. Palile Als Janggut Bin Rajak sehingga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum tidak berjalan dengan baik dan vonis hakim yang hanya menjatuhkan 1 . Tahun penjara dinilai masih belum memberikan efek jera bagi terdakwa. Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana, tidaklah dapat dilepaskan dari satu dua aspek yang harus dilihat dengan pandangan-pandangan falsafah. Satu diantaranya adalah keadilan, sehingga pembicaraan tentang pertanggungjawaban pidana akan memberikan kontur yang lebih jelas. Pertanggungjawaban pidana sebagai soal hukum pidana terjalin dengan keadilan sebagai soal filsafat. Dalam bahasa asing pertanggung jawaban pidana disebut sebagai. Toerekenbaarheid. Criminal Responbility. Criminal Liability. Bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (Crim. yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. Jika ia dipidana, harus ternyata bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggungjawab. Kemampuan tersebut memperlihatkan kesalahan dari petindak yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan. Artinya tindakan tersebut tercela tertuduh menyadari tindakan yang dilakukan tersebut. dalam pasal-pasal KUHP, unsur-unsur delik dan unsur pertanggungjawaban pidana bercampur aduk dalam buku II dan i. Menurut KUHP syarat pemidanaan disamakan dengan delik, oleh karena itu dalam pemuatan unsur-unsur delik dalam penuntutan haruslah dapat dibuktikan juga dalam persidangan. Pertanggung jawaban pidana menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan Edi Setiadi Dan Kristian. Op Cit, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat dalam Undang-Undang. Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang . , seseorang akan dipertanggung jawab pidanakan. Menurut Lamintang dalam hukum pidana dikenal ada dua jenis teori kesalahan. Untuk dapat dipertanggung jawabkan secara pidana, maka suatu perbuatan harus mengandung kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan (Opze. dan kelalaian (Culp. Dalam hal tindak pidana akan dijelaskan mengenai kesengajaan (Opze. saja, yaitu : Kesengajaan (Opze. Menurut teori hukum pidana Indonesia, kesengajaan terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut : Kesengajaan yang bersifat tujuan Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan, si pelaku dapat dipertanggung jawabkan dan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Apabila kesengajaan seperti ini ada pada suatu tindak pidana, si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana. Karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti si pelaku benar Ae benar menghendaki mencapai suatu akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman ini. Kesengajaan secara keinsyafan kepastian Kesengajaan ini ada apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan Kesengajaan ini yang terang Ae terang tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu. Selanjutnya mengenai kealpaan karena merupakan bentuk dari kesalahan yang menghasilkan dapat dimintai pertanggung jawaban atar perbuatan seseorang yang dilakukan. Kurang hati Ae hati/kealpaan (Culp. Arti dari culpa ialah pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati Ae hati, sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. Pertanggung jawaban pidana (Criminal Responsibilit. adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorangn terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukanya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Van Hamel mengatakan bahwa ada tiga syarat untuk mampu bertanggung jawab . Mampu untuk mengerti nilai Ae nilai dari akibat perbuatan sendiri, . Mampu untk menyadari bahwa perbuatan itu menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan, . Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatan itu. Dampak Hukuman Dari Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Kebakaran lahan tidak hanya mempengaruhi wilayah yang terbakar saja. Namun permasalahan ini akan memberikan dampak bagi wilayah yang sangat luas beserta dengan mahluk hidup di dalamnya. Permasalahan tersebut seperti AuMengganggu Kesehatan. Hal yang pertama akan muncul adalah kepulan asap tebal menutup seluruh angkasa. Gas karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dengan banyak partikel seperti nikel dan Crom. Menjadi masalah yang sangat serius mengancam kesehatan. Masalah kesehatan tersebut meliputi gangguan penglihatan, penglihatan akan tertutup oleh kepulan asap yang terus membumbung. Hal ini akan mengganggu aktivitas warga yang berada jauh dari lokasi kejadian. Dan akan melumpuhkan total semua aktivitas di sekitar lokasi. Resiko kecelakaan akan muncul dengan berkurangnya jarak pandang akibat asap. Kemudian, iritasi mata adalah dampak yang mengikuti dari gangguan penglihatanAy. Selanjutnya Sesak Nafas Dan Penyakit ISPA, setelah gangguan penglihatan yang terjadi masalah tidak akan Kesehatan masyarakat bertubi-tubi akan mengalami penurunan. Masalah kesehatan yang muncul kemudian adalah mengenai permasalahan sesak nafas dan penyakit ispa lainnya. Penyakit ini terjadi karena abu akibat kebakaran hutan yang tertiup angin terhirup bersamaan dengan hirupan udara nafas. Debu ini kemudian terakumulasi dalam sistem pernafasan dan menyebabkan masalah mulai dari hidung sampai dengan paru-paru. Selanjutnya iritasi kulit dan bermacam-macam zat kimia berhamburan di udara bebas. Menciptakan bibit-bibit permasalahan yang tidak tuntas hanya dengan kebakaran berhenti. Iritasi kulit menjadi hal rawan yang membayangi setiap penduduk. Kulit tidak terbiasa dengan paparan zat yang menempel bersama debu pembakaran akan membuat reaksi iritasi dan alergi. Ibid, hal. Lamintang. Op Cit, hal. Ibid, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Menurut AKP Frans Septiawan Sipayung. IK. selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat mengatakan : AuPembakaran lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak, salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan Ay. Menurut penyidik Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat menjelaskan : Au Saat ini Pembakaran lahan Di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabun Barat termaksud katagori parah sehingga perlunya tindakan represif terhadap pelaku agar wilayah yang terbakar tersebut tidak menyebar luas ke wilayah lahan lainya, tindakan represif tersebut tentunya lebih dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Resor Tanjung Jabung BaratAy. Selanjutnya menurut Erwin bin Darmawan sebagai pelaku pembakaran lahan yang tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum mengatakan: AySaya mengetahui bahwa melakukan pembakaran lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat di kenakan sanksi pidana, dan saya juga mengetahui bahwa dampak dari melakukan pembakaran lahan sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, akan tetapi dikarenakan saya membutuhkan uang membuat saya menerima tawaran untuk melakukan aksi pembakaran lahan tersebut, dalam melakukan pembakaran tersebut saya diupah sebesar Rp. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. ,Ay. Selanjutnya dampak kebakaran lahan yang berikutnya adalah bahwa kebakaran sangat mungkin merambah Api yang terus membesar bila tidak segera ditangani akan menyebabkan kebakaran merambah dengan Tidak menutup kemungkinan kerugian dalam bentuk yang lain seperti: Kerugian Material : kerugian materi menjadi jelas terlihat untuk kerusakan fisik yang terjadi. Tidak terhitung banyaknya kerugian akibat lumpuhnya roda perekonomian. Korban Jiwa : kerugian dalam segi korban jiwa mengancam dalam musibah kebakaran hutan. Musnahnya flora fauna dan korban meninggalnya manusia. Memusnahkan Flora Dan Fauna: Seperti halnya dampak yang dirasakan oleh manusia, hewan dan juga tumbuhan pun menjadi korban yang sama. Ancaman kepunahan tidak bisa dihindari, hilangnya flora dan fauna langka pun menjadi mimpi buruk yang menjadi Akibat yang dirasakan oleh flora dan fauna yang berada dalam lingkungan hutan: Musnahnya Satwa Langka : Kejadian ini menjadi semakin miris, hewan-hewan yang masih tersisa pun tidak memiliki suaka untuk tetap bertahan hidup. Secara perlahan tapi pasti jumlah mereka akan terus Akibat dari kebakaran hutan memberikan rentetan panjang permasalahan yang kompleks. Rusaknya Tumbuh-tumbuhan : tumbuhan memiliki peran penting untuk terus menyediakan pasokan udara Menciptakan daerah resapan air hujan, namun kebakaran menyebabkan hilangnya tumbuhan di lokasi kejadian. Serta merusak tanaman di lokasi yang berjauhan dari daerah kebakaran akibat abu yang Setelah membahas mengenai dampak kebakaran lahan pada mahluk hidup. Berikutnya akan dibahas mengenai dampak kerusakan hutan bagi lingkungan. Akibat yang timbul dari kebakaran hutan untuk lingkungan dapat berlangsung selama puluhan tahun. Dan juga menyerang daerah-daerah yang sangat luas melebihi wilayah hutan yang Berikut penjelasannya: Rusaknya Ekosistem: Ekosistem dan rantai makanan adalah hal yang menggambarkan keseimbangan kehidupan. Alam terus berputar dengan siklus yang telah tercipta. Namun apa jadinya bila salah satu dari rantai kehidupan hilang? Tentu ketidakseimbangan ini akan menciptakan masalah yang lebih parah. Yaitu dengan rusaknya ekosistem hutan. Kekurangan Pangan: Penyebab kebakaran hutan terjadi karena banyak faktor. Diantaranya adalah cuaca yang sangat panas, pantulan sinar matahari pada botol air minum logan yang tertinggal. Dan juga sengaja dibakar untuk dijadikan lahan pertanian. Alasan yang terakhir terbilang sangat konyol untuk dilakukan. Pembakaran dilakukan untuk memberikan sumber penghidupan yang lebih. Namun cara ini hanya akan menimbulkan kekurangan pangan. Krisis yang terjadi selanjutnya didalangi oleh rusaknya keseimbangan semesta. Kekeringan dan kurangnya pasokan air akan membuat tanaman menjadi susah tumbuh. Wawancara Bapak AKP Frans Septiawan Sipayung. IK. Selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat. Pada Tanggal Selasa, 10 Juni 2025. Pukul 10. 00 WIB Wawancara Bapak Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat. Pada Tanggal Selasa, 10 Juni 2025. Pukul 11. WIB Wawancara Bapak Erwin Sebagai Pelaku Pembakaran Lahan. Pada Tanggal Selasa, 10 Juni 2025. Pukul 12. 30 WIB Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Pencemaran Lingkungan: Pencemaran udara adalah dampak kebakaran hutan yang paling pertama muncul. Dampak ini adalah dampak jangka pendek yang akan dirasakan. Muncul begitu api mengganas memangsa pohon-pohon yang Lingkungan menjadi penuh dengan zat berbahaya di udara. Hal ini akan memicu masalah kesehatan dan juga kelestarian alam. Seperti rantai makanan yang terus bersambung tidak ada akhir. Masalah yang diakibatkan oleh kebakaran hutan pun sambung menyambung tiada henti. Tidak akan dapat dihitung nominal uang untuk kerugian yang disebabkan oleh kebakaran hutan. Kurangnya Cadangan Air Bersih: Air bersih diperoleh dari sumber mata air pegunungan yang melalui sangat panjang perjalanan menuju pemukiman penduduk. Air hujan yang turun akan diserap oleh tanah yang ditahan oleh akar tumbuhan untuk selanjutnya mengalami proses penyaringan. Penyaringan sendiri terjadi secara alami di dalam tanah oleh batu-batuan di dalam perut bumi. Ketika tidak ada pohon penahan, hujan yang turun akan mengakibatkan banjir. Bukan air bersih yang diperoleh namun air kotor bercampur dengan banyak sampah yang terbawa air. Krisis air bersih menjadi dasar untuk munculnya banyak krisis lainnya. Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat: Tanah longsor akan terjadi karena tidak ada akar-akar pohon yang menahan laju air hujan. Tidak adanya pohon-pohon besar berakar kuat akan menghanyutkan tanah yang dilalui oleh air hujan. Tanah longsor adalah permasalahan yang jelas terlihat di depan mata. Banyak orang tidak memikirkan mengenai dampak jangka panjang dari kejadian kebakaran hutan. Meskipun dinilai sebagai bencana yang kecil, faktanya kebakaran hutan memberikan dampak sangat luas dan besar untuk kehidupan bumi. Pemanasan Global: Meningkatnya kandungan coCC dalam angkasa akan semakin mengikis lapisan ozon. Lapisan ozon ini berfungsi sebagai pelindung bumi dari radiasi sinar matahari dan juga serangan benda langit. Namun sebelum itu terjadi ozon yang terkikis akan semakin meningkatkan suhu bumi. Udara menjadi sangat panas dan tidak nyaman. Pemanasan yang ditimbulkan juga berpeluang mencairkan seluruh es di kutub utara maupun selatan. Bila itu terjadi maka banjir skala besar tidak lagi dapat dihindari. Itulah penjelasan mengenai dampak kebakaran hutan untuk mahluk hidup dan juga lingkungan. Hutan yang lestari adalah kunci terciptanya kehidupan yang asri. Fungsi hutan yang menghasilkan lebih banyak oksigen berperan sebagai sumber kehidupan mahluk hidup. Kebakaran yang terjadi menimbulkan permasalahan pelik tiada Dari dampak tersebut selanjutnya penulis akan menjelaskan satu persatu upaya-upaya yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana kebakaran lahan, yaitu sebagai berikut : Upaya Preventif Upaya preventif ini adalah merupakan tindak pencegahan sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum seperti pembakaran lahan. Dalam upaya pencegahan ini juga dilakukan tindakan yang mempersempit ruang gerak, mengurangi dan memperkecil pengaruhnya terhadap aspek-aspek ruang gerak lain seperti halnya aktivitas/kegiatan masyarakat di sekitar kawasan lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Oleh karena upaya pencegahan ini dilakukan secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah, maka dibutuhkan kerjasama yang baik dalam hal ini pihak Kepolisian dan masyarakat setempat. Adapun bentuk Upaya penanggulangan pembakaran lahan yang sifatnya preventif ialah sebagai berikut: Menghimbau kepada masyarakat yaitu dengan cara melakukan sosialisasi bahwa apabila melakukan pembakaran lahan maka pelaku tersebut akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hal ini bertujuan agar masyarakat mengatahui adanya ancaman penjara apabila melakukan aksi membuka lahan dengan cara di bakar. Meningkatkan penanganan terhadap daerah yang rawan akan terjadinya pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat yaitu dengan cara bersinergitas dengan pihak Polsek untuk memantau lokasi aktivitas/kegiatan masyarakat. Hal ini tentunya merupakan bagian dari penanggulangan tersebut. Melaksanakan kegiatan fisik, seperti patroli yang dilakukan secara rutin dan menghimbau masyarakat di wilayah Tanjung Jabung Barat dengan memberikan nomor call center Kepolisian jika terjadi pembakaran lahan, hal ini bertujuan agar masyarakat lain cepat melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada hal-hal yang terkait dengan aksi membuka lahan dengan cara di bakar. Berikut dokumentasi terkait upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum: Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Gambar I Dokumentasi Sosialisasi Dan Himbauan Oleh Polsek Pengabuan Dengan Cara Pemberian Arahan Langsung Dan Pemasangan Spanduk Larangan Membakar Di Tempat-Tempat Rawan Kebakaran Lahan Upaya Represif (Penindaka. Selain upaya preventif yang dilakukan, pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang tertangkap melakukan aksi membuka lahan dengan cara di bakar. Upaya ini dilakukan pada saat terjadinya pembakaran lahan, maka Tindakan inilah yang dikenal dengan upaya melakukan tindakan-tindakan, yaitu : Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang terbukti tertangkap tangan melakukan aksi membuka lahan dengan cara di bakar. Melakukan pengembanggan terhadap pelaku pembakaran lahan yang terbukti tertangkap tangan melakukan aksi membuka lahan dengan cara di bakar guna mempelajari bagaimana modus yang dilakukan dalam menjalankan aksinya. Penanggulangan kejahatan maupun pelanggaran secara Preventif maupun Represif adalah merupakan bagian dari politik kriminal secara umum. Politik kriminal artinya mengadakan pemilihan dari sekian banyak alternatif penanggulangan yang paling efektif dalam menanggulangi masalah kejahatan atau pelanggaran. Dalam arti sempit politik kriminal diartikan sebagai keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana, sedangkan arti yang lebih luas merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya cara kerja dari Kepolisian. Menurut Topo Santoso. Secara sosiologis kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda, akan tetapi ada di dalamnya bagianbagian tertentu yang memiliki pola yang sama. 30 Sedangkan Menurut R. Soesilo. Kejahatan dalam pengertian sosiologis meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belum ditentukan dalam undang-undang, karena pada hakikatnya warga masyarakat dapat merasakan dan menafsirkan bahwa perbuatan tersebut menyerang dan merugikan masyarakat. Menurut A. Alam Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh unsur pokok yang saling berkaitan yang harus dipenuhi, ketujuh unsur tersebut adalah sebagai berikut: Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian . Kerugian tersebut telah diatur didalam KUHP. Contoh, misalnya orang dilarang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut telah diatur didalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Harus ada perbuatan . riminal ac. Harus ada maksud jahat . riminal intent = meens re. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat. Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. PT. Rajawali Pers. Jakarta. 2015, hal. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkapnya Pasal demi Pasal. Politeia. Bogor, 2018, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Harus ada perbaruan antara kerugian yang telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut. Adapun penggolongan kejahatan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa pertimbangan : Motif pelakunya Bonger membagi kejahatan berdasarkan motif pelakunya sebagai berikut: Kejahatan ekonomi . conomic crim. , misalnya penyeludupan. Kejahatan seksual . exual crim. , misalnya perbuatan zinah. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan politik . olitical crim. , misalnya pemberontakan PKI, dan lain-lain. Kejahatan . , misalnya penganiayaan dan motifnya balas dendam. Berdasarkan berat/ringan ancaman pidananya kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu: Kejahatan itu sendiri,yaitu semua PasalAePasal yang disebut di dalam Buku Kedua Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Seperti pembunuhan, pencurian dan lain-lainnya. Ancaman pidana pada golongan ini kadang- kadang pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara. Pelanggaran, yaitu semua PasalAePasal yang disebut didalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti pelanggaran biasa, ancaman hukumannya hanya berupa hukuman denda saja atau kurungan. Contohnya yang banyak terjadi misalnya pada pelanggaran lalu lintas. Kepentingan statistik Kejahatan terhadap orang . rime against person. , misalnya pembunuhan, penganiayaan dan lainlain. Kejahatan terhadap harta benda . rime against propert. , misalnya pencurian, perampokan dan laianlain. Kejahatan terhadap kesusilaan umum . rime against public decenc. misalnya perbuatan cabul. Kepentingan pembentukan teori Penggolongan ini didasarkan adanya kelas-kelas kejahatan. Kelas-kelas kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan, teknik-teknik dan organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Penggolongannya adalah: Professional crime, adalah kejahatan dilakukan sebagai mata pencaharian tetapnya dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi itu. Seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan uang, dan pencopetan. Organized crime, adalah kejahatan yang terorganisir. Seperti pemerasan, perdagangan gelap narkotika, perjudian liar dan pelacuran. Occupational crime, adalah kejahatan karena adanya kesempatan. Seperti pencurian di rumah-rumah, pencurian jemuran, penganiayaan dan lain-lain. Ahli-ahli sosiologi Violent personal crime, . ejahatan kekerasan terhadap oran. Seperti pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan. Occastional property crime . ejahatan harta benda karena kesempata. Seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar dan lain-lain. Occupational crime . ejahatan karena kedudukan/jabata. Seperti kejahatan kerah putih seperti Political crime . ejahatan politi. Seperti pemberontakan dan spionase dan lain-lain. Public order crime . ejahatan terhadap ketertiban umu. Kejahatan ini biasa juga disebut Aukejahatan tanpa korbanAy. Seperti pemabukan, gelandangan dan mengemis, perjudian dan wanita melacurkan diri. Conventional crime . ejahatan konvensiona. Seperti perampokan dan pencurian kecil-kecilan dan lain-lain. Organized crime . ejahatan terorganisi. Seperti pemerasan dan perdagangan wanita untuk Perdagangan obat bius dan lain-lain. Professional crime, . ejahatan yang dilakukan sebagai profes. Seperti pemalsuan serta pencopetan dan lain-lain. Para pakar mendefenisikan kejahatan secara yuridis dan secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Alam. Pengantar Kriminologi. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2017, hal. Edi Purnawan. Suzanalisa, dan Sahabuddin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Di Wilayah Tanjung Jabung Barat Sedangkan sosiologis, kejahatan adalah tindakan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Kesimpulannya, kejahatan adalah sebuah perbuatan anti sosial, merugikan dan menjengkelkan masyarakat atau anggota masyarakat. Dari uraian di atas, jelas bahwa kejahatan dipengaruhi oleh kondisikondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang secara tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan kejahatan. SIMPULAN Adapun kesimpulan dari uraian pembahasan yang ingin penulis simpulkan ialah antara lain: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah, dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat . huruf d dan Pasal 78 Ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00. - . atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid. B/LH/2023/PN Klt. Adapun dampak dari kebakaran lahan adalah kerugian seperti . Kerugian Material . Korban Jiwa . Memusnahkan Flora Dan Fauna. Musnahnya Satwa Langka . Rusaknya Tumbuh-tumbuhan . Kekurangan Pangan . Pencemaran Lingkungan . Kurangnya Cadangan Air Bersih . Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat . Pemanasan Global. DAFTAR PUSTAKA