JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448 VOL. NO. Mei 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRRI TERHADAP STATUS ISTRI DAN ANAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DUE TO SIRRIAoS MARRIAGE LAW ON THE STATUS OF WIFE AND CHILDREN REVIEWING FROM THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW AND MARRIAGE LAW Ali Uraidi. Emmy Sunarlin Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Panca Marga Email : ali_uraidi@unars. id, emmy. sunarlin@upm. ABSTRAK Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahanhukum Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat . , oleh karena itu nikah sirri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat pasal tersebut. Menurut Hukum Islam Nikah sirri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukumislam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUUVi/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kata kunci: Perkawinan Sirri. Perempuan. Anak dan Hukum 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The formulation of the problem in this research is What is the legal status of a wife from Sirri marriage according to KHI and Marriag e Law? And What are thelegal consequences for children from Sirri marriage according to the KHI and the Marriage Law?. The research method used in this study is a type of legal research or library research that is research conducted by examining library materials or secondary materials consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the background description and discussion of this study, it can be concluded that Law Number 1 of 1974 concerning marria ges states that marriages are said to be valid if recorded in accordance with the provisions of Article 2 paragraph . , therefore Sirri marriages are considered illegitimate because it does not meet the requirements of the article. According to Islamic La w Sirri marriage is said to be valid if it meets the legal requirements of marriage and is carried out according to the laws of each religion and belief, this is based on Article 2 paragraph . of Law Number 1 of 1974 and Article 4 of the Compilation of I slamic Law. Or in other words a legal marriage according to Islamic law if it meets the requirements and the harmony of marriage. Before the Constitutional Court ruling No. 46 / PUU - Vi / 2010, children from the Sirri marriage only had civil relations with their mother and her mother's family. Whereas after the decision of the Constitutional Court No. 46 / PUU - Vi / 2010, children from the marriage of Siri not only have a civil relationship with the mother and family of the mother, but can also have a civil relationship with his father if he gets recognition from his biological father or can be proven by science and Keywords : Sirri Marriage. Women. Children and Law PENDAHULUAN Perkawinan sudah menjadi merupakan sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Tuhan, agar dengan perkawinan kehidupan di alam dunia bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi ke generasi berikutnya. Perkawinan adalah tuntutan naluri yang berlaku pada semua makhluk-Nya, (Hadikusuma,2. Oleh karena manusia sebagai makhluk yang berakal, maka bagi manusia perkawinan merupakan salah satu budaya untuk berketurunan guna kelangsungan dan memperoleh ketenangan hidupnya, yang beraturan dan mengikuti perkembangaan budaya manusia. Dalam masyarakat sederhana, sempit dan bahkan tertutup, sedangkan dalam bentuk masyarakat modern budaya 2 JURNAL FENOMENA perkawinannya maju, luas serta terbuka (Hadikusuma, 2. Keluarga merupakan satuan sosial masyarakat terkecil yang sangat menentukan atau pilar utama dalam pembangunan masyarakat. (Prihatin, 2. Perkawinan antar manusia berbeda dengan binatang yang melakukan perkawinan dengan bebas sekehendak hawa nafsunya. Bagi binatang perkawinan semata-mata keperluan birahi dan nafsu syahwatnya, sedangkan bagi perkawinan diatur oleh berbagai etika dan pengaturan lain yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berakhlak. Oleh karena itu manusia harus mengikuti tata cara perkawinan berdasarkan norma hukum dan norma agama yangditerapkan di Indonesia. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan, tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana, dan permusuhan antara sesamanya, yang (Sulaiman,2. Masalah perkawinan bukan hanya memenuhi kebutuhanbiologis dan kehendak kemanusiaan tetapi lebih dari itu, yatu suatu ikatan atau hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan. Perkawinan merupakan seuatu ikatan yang sah untuk meina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia dimana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab, si istri oleh karenanya akan mengalami suatu proses psikologis yang berat yaitu kehamilan dan melahirkan yang meminta pengorbanan. Dalam perkawinan terdapat perkawinan siiri ialah istilah kata yang berasal dari bahasa arab yang kemudian menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus AlAzhar, kata sirran memiliki arti rahasia. Kata sirriyun berarti berbuat sesuatu secara rahasia. Dalam bahasa Arab aslinya biasanya digunakan lafadz an-nikh . as-sirri . Disini dapat kita artikan bahwa nikah iu berarti perkawinan dan sirri berarti rahasia, menutupi dan menyembunyikan sesuatu dengan menggunakan tarkib wasfi atau menggunakan tarkib idfi . ata majemu. yang berarti nikah secara sembunyisembunyi dan rahasia. Pada dasarnya pernikahan siri ini disebabkan pihak 3 JURNAL FENOMENA pengantin pria dan wanita tersebut ingin menghindar dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 3 ayat . Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa: AuPada asasnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorangsuamiAy Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas Dalam Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan pula bahwa: AuPengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutanAy. Nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum utuk menuntut harta warisan dari ayahnya, harus mendapat izin dari istri pertama, pernikahan kedua, ketiga dan seterusnya tidak mendapat izin dari istri pertama, tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain. Rumah tangga model seperti ini akan penuh dengan kebohongan dan dusta, karena suami selalu berbohong kepada istri pertama, sehingga pernikahan seperti ini tidak akan mendapat rahmat dari Allah SWT. (Masturiyah,2. Nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat kawin sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam. Nikah sirri dilakukan pada umumnya karena ada sesuatu yang dirahasiakan, atau karena mengandung suatu masalah. Nikah sirri mengandung masalah, maka masalah itu akan berakibat menimpa pada orang yang bersangkutan, termasuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri (Widiastuti,2. Kedua, faktor belum cukup umur. Nikah sirri dilakukan karena adanya salah satu calon mempelai belum cukup umur. Kasus ini terjadi disebabkan alasan ekonomi juga, dimana orang tua merasa kalau anak perempuannya sudah menikah, maka beban keluarga secara ekonomi menjadi 4 JURNAL FENOMENA berkurang, karena anak perempuannya sudah ada yang menanggung atau mengurus yaitu suaminya. Dalam kasus nikah sirri, apabila dalam pernikahan sirri itu menghasilkan keturunan . , bagaimana dampak yang dirasakan anak dan Pertama, dilihat dari norma hukum anak hasil nikah sirri itu bisa di bilang seperti anak hasil hubungan di luar nikah karena tidak dicatat di Negara. Sebagai buktinya dalam akte kelahiran nama ayahnya tidak tercantum, hanya tercantum nama ibunya. Kedua, jika dilihat dari segi Agama pernikahan sirri itu pernikahan itu bisa disebut sah, namun kadang hal ini di manfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena ketidaktahuan pihak wanita sehingga pihak suami dari nikah sirri ini sering kali lepas tangan dari tanggung jawab menjadi suami karena memang pernikahanya tidak sah di mata hukum. Sebagai buktinya karena di dalam akte tidak tercantum nama sang ayah, maka tidak adanya tanggung jawab atas hak waris dan biaya hidup untuk sang anak dan istri yang di wajibkan sang ayah. Selain itu, karena nikah sirri tidak dicatat dalam pencatatan nikah di KUA maka dapat menimbulkan kemudharatan, kerugian, atau penderitaan kepada salah satu atau para pihak yang ada di dalam ikatan perkawinan itu. Perkawinan sirri sering kali terjadi dikalangan masyarakat kita tak terkecuali saudara terdekat kita sendiri. Meskipun pernikahan siri dikatakan sah- sah saja menurut agama namun pernikawinan siri ini tidak diakui oleh negara, karena dapat merugikan keduanya terutama bagi pihak perempuan. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini ialah sebagai berikut: Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan, dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan. METODE PENELITIAN Jenis Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum 5 JURNAL FENOMENA sekunder dengan memahami hukum sebagai peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Metode Pendekatan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pertama pendekatan perundang-undangan adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam, dan yang kedua pendekatan konsep . onseptual approac. digunakan untuk memahami konsep- konsep tentang perkawinan sirri. Sumber Bahan Hukum Sumber Data Karena merupakan penelitian kepustakaan, maka jenis datanya adalah data sekunder dan primer, adapun data sekunder apabila dilihat dari kekuatan mengikatnya menurut Greogory Chuchi yang diikuti oleh Soerjono Soekanto meliputi. Sumber Data Primer yaitu bahan hukum primernya adalah AlQurAoan. Al-Hadist. UU Perkawinan dan Peraturanperaturan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sumber data sekunder Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Adapun bahan sekunder meliputi literatur-literatur yang berkaitan dengan tema. Oleh karena itu penulis dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Studi Kepustakaan Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran dan relevansi. Selanjutnya dalam penelitian ini kepustakaan, asas- asas, konsepsikonsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh melalui dua referensi utama yaitu Bersifat umum, terdiri dari bukubuku, teks, ensiklopedia. Bersifat khusus terdiri dari laporan hasil penelitian, majalah maupun jurnal. Mengingat penelitian ini memusatkan 6 JURNAL FENOMENA perhatian pada data sekunder, maka pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Teknik Analisis Bahan Hukum Suatu penelitian pasti membutuhkan bahan yang lengkap, dalam hal ini dimaksud agar bahan yang terkumpul benar-benar memiliki nilai yang cukup tinggi sehingga dapat digunakan untuk menjawab masalah penelitian. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif karena data yang diperoleh bukan berupa angka atau tidak diangkakan secara statistik, namun merupakan informasi deskriptif atau naratif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bentuk Status Hukum Istri Dari Perkawinan Sirri Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata hukum dan kata Islam. Kedua kata itu secara terpisah, merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Arab dan terdapat dalam al-QurAoan, juga berlaku dalam bahasa Indonesia. Hukum Islam sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai dalam bahasa Arab dan tidak ditemukan dalam Al-QurAoan secara definitif. Secara Terminologi AoAoHukum IslamAoAo dalam literatur berbahasa Arab biasanya menggunakan istilah fiqh dan Syariat atau hukum syaraAo. Hukum Islam itu adalah hukum yang terus hidup, sesuai dengan Undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus. Karenanya hukum Islam senantiasa berkembang dan perkembangan itu merupakan tabiat hukum Islam yang terus hidup. 16 Lebih lanjut Hukum Nikah sirri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas Ulama. Karena diantara syarat sahnya nikah diharuskan adanya wali dari pihak wanita. Nikah tanpa wali maka dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis diantaranya: Hadis dari Abu Musa Al-AsyAoari radhiallahu Aoanhu, bahwa Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: 7 JURNAL FENOMENA AuTidak ada Nikah . , kecuali dengan Wali. Ay (HR. Abu Daud, turmudzi. Ibn Majah. Ad-Darimi. Ibn Abi Syaibah. Thabrani,). Sehingga nikah sirri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah. Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan: Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi yakni KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah AuHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Ny. , dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu. Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-QurAoa. dan Rasul . , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari yang demikian itu lebih utama . dan lebih baik akibatnyaAy. (QS. An-Nisa: . Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua Dalam Al-Quran. Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: AuBagaimana kamu akan mengambilnya kembali. Padahal sebagian kamu telah bergaul . dengan yang lain sebagai suami-isteri. steri-isterim. telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuatAy (QS. An-Nisa: . Hukum Perkawinan siri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun perkawinannya terpenuhi pada saat perkawinan siri digelar. Rukun perkawinan yaitu : Adanya kedua mempelai. Adanya wali. Adanya saksi nikah. Adanya mahar atau maskawin,Adanya ijab qabul atau akad. Hukum secara undang-undang Pasal 4 KHI menyatakan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan Pasal 2 8 JURNAL FENOMENA UU Perkawinan Menyatakan bahwa pertama perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan yang kedua tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan sirri sah apabila dilakukan Menurut Hukum Islam (Menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istr. Selain itu pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat . UU Perkawinan. Mempunyai Kewajiban Mencatatkan Perkawinannya Ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat . tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan, sehingga yang satu dapat menganulir yang lain. Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan,yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat . , dan penjelasan Pasal 2 ayat . dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya. Dalam pada itu, pencatatan perkawinan tidak perlu dan tidak akan mempunyai akibat hukum, apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 2 dengan perumusan pada Pasal 2 ayat . tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundangundangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini. Selain itu pada pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam Pasal 10 ayat . AuTatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dalam Pasal 10 ayat . menyebutkan: AuDengan mengindahkan tatacara 9 JURNAL FENOMENA perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh kedua orang saksiAy. Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernkawinan sirri oleh Negara dikarenakan menikah sirri, memang akanberdampak pada permasalahan status perkawinan dan bagaimana untuk memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami istri. Untuk itu kami menyarankan agar Anda mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI ialah pertama perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama, dan Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas. Dari ketentuan perundang-undangan diatas dapat diketahui bahwa peraturan perundangundangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan dilandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundang-undangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan hukumnya. Suatu akad nikah dapat terjadi dalam dua bentuk, pertama akad nikah yang dilakukan itu hanya semata-mata memenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni telah dilaksanakan dan telah memenuhi ketentuan agama yang dianut. Kedua akad nikah dilakukan menurut ketentuan ayat . dan ayat . , yakni telah dilaksanakan sesuai aturan agama dan telah dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Apabila bentuk akad nikah yang pertama yang dipilih, maka perkawinan tersebut telah diakui sebagai perkawinan yang sah menurut ajaran agama, tetapi tidak diakui sebagai perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum oleh negara. Oleh sebab itu, perkawinan semacam ini tidak dapat pengakuan dan tidak dilindungi secara hukum. Seharusnya, karena pencatatan disini merupakan perintah Allah SWT, maka umat Islam dalam melangsungkan perkawinan 10 JURNAL FENOMENA memlilih bentuk kedua diatas. Yakni memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat . dan ayat . Kedua unsur dari ayat tersebut berfugsi secara kumulatif. Unsur yang pertama berperan memberi label sah pada perkawinan itu, sedangkan yang unsur kedua memberi label bahwa perkawinan tersebut merupakan perbuatan hukum. Oleh karena itu, pernbuatan itu mendapat pengakuan dan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, memenuhi unsur pencatatan dalam suatu menjadi perkawinan menjadi sangat penting, karena walaupun keberadaannya hanya bersifat administratif, tetapi peran dari pencatatan tersebut merupakan bukti otentik tentang dilangsungkannya perkawinan yang sah. Dengan demikian, melangsungkan perkawinan hanya dengan memenuhi unsur agama saja sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat . diatas itu belum cukup walaupun perkawinan tersebut dinyatakan sah menurut agama, karena unsur yang pertama menyangkut yuridis, dan unsur yang kedua menyangkut masalah Jadi untuk dapat membuktikan bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan seseuai dengan Undang-Undang Perkawinan adalah melauli akta nikah, karena akta nikah merupakan bukti otentik. Dalam hal Pasal 2 ayat . dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut UndangUndang yang berlaku. Adanya pencatatan ini diharapkan agar terjamin ketertiban dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah akan menimbulkan banyak masalah. bila hal ini dihubungkan dengan Surat Al Baqarah ayat 282, yang isinya menganjurkan kepada orang yang beriman apabila melakukan transaksi yang sifatnya tidak tunai untuk menuliskannya atau dibuat akta dan untuk transaksi yang sifatnya tunai boleh dibuat akta dan boleh tidak dibuat akta. Dari pernyataan ini menunjukan bahwa adanya transaksi akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. Apabila transaksinya tunai maka hak dan kewajibannya telah dilaksanakan oleh para pihak, sedangkan apabila transaksinya tidak tunai, maka hak dan 11 JURNAL FENOMENA kewajibannya para pihak masih terus ada selama transaksi belum diselesaikan. Mengingat hal itu, maka transaksi yang sifatnya tidak tunai sangat dianjurkan oleh syariAoat untuk dibuat akta. Apabila ini dihubungkan dengan perbuatan melakukan perkawinan, maka pencatatan atau pembuatan akta perkawinan sangat dianjurkan. Dengan terlaksananya perkawinan, maka akan timbul hak dan kewajiban diantara para pihak. Akibat Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Sirri Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Sebelum Adanya Putusan MK No 46/PUU-Vi/2010 Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri dianggap sebagai anak luar kawin . ianggap tidak sa. oleh Negara sehingga akibat hukum anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada . asal 42 dan 43 UUP dan pasal 100 KHI). Bunyi dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam pasal 43, yaitu pertama anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kedua kedudukan anak tersebut ayat . diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah. Akibat hukum yang lain dari nikah siri terhadap anak adalah anak tidak dapat mengurus akta kelahiran. hal itu bisa dilihat dari permohonan akta kelahiran yang diajukan kepada kantor catatan sipil. Bila tidak dapat menunjukan akta nikah orangtua si anak tersebut, maka didalam akta kelahiran anak itu statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, tidak tertulis nama ayah kandungnya dan hanya tertulis ibu kandungnya saja. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercatatnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Anak luar kawin yang tidak diakui tidak akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, karena anak luar kawin yang tidak diakui baik oleh ibunya maupun bapaknya tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan anak luar kawin yang diakui sah baik oleh 12 JURNAL FENOMENA ibunya maupun oleh bapaknya atau kedua-duanya akan menimbulkan akibat hukum oleh pewarisan. Dengan adanya pengakuan tersebut akan mengakibatkan timbulnya hubungan perdata antara anak luar kawin yang diakui dengan orang tua yang Menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari 6 bulan lamanya sejak ia menikah resmi. Hal ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: AuAnak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sahAy. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 : AuAnak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta kedudukan anak tersebut ayat . diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintahAy. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: AuSeorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari pada perzinaan tersebut, dan pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentinganAy. Berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak. Perkawinan didalam Pasal 55 UU AuAsal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik, yang dikelurkan oleh pejabat yang berwenang, bila akta kelahiran tersebut dalam ayat . pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat, mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat, dan atas dasar ketentuan pengadilan tersebut ayat . pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah kerja hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutanAy. 13 JURNAL FENOMENA Akibat hukum yang lain dari perkawinan siri terhadap anak adalah anak tidak dapat mengurus akta kelahiran, hal itu bisa dilihat dari permohonan akta kelahiran yang diajukan kepada kantor catatan sipil. Bila tidak dapat menunjukan akta nikah orangtua si anak tersebut. Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan: AuSetiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraanAy. Maka didalam akta kelahiran anak itu statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, tidak tertulis nama ayah kandungnya dan hanya tertulis ibu kandungnya saja. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercatatnya nama si ayah akan berdampak sangat dalam secara social dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Sebagai anak yang dianggap lahir diluar perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya, bisa saja mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, didalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. KESIMPULAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat . , oleh karena itu nikah sirri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat pasal tersebut. Menurut Hukum Islam Nikah sirri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. 14 JURNAL FENOMENA Dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan DAFTAR PUSTAKA