JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 ANALISIS PANDANGAN ETIKA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSTITUSI DENGAN KONSEP KAWIN KONTRAK Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga1. Muhammad Mahendra Maskhur Sinaga2. Zahra Malinda Putri3. La Ode Mbunai4 1,3,4 Hukum. Universitas Sains Indonesia. Bekasi Ilmu Hukum. Universitas Pembangunan Panca Budi. Medan Email: muhammad. panca@lecturer. Abstrak Maraknya praktik prostitusi dengan metode kawin kontrka menjadi diperlukannya pandangan khusu dari sisi etika dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hukum dan memberikan penejlasan berkaitan pandangan etika dan hukum Islam terhadap pelaksanaan prostitusi dengan cara atau metode kawin kontrak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang m=berfokus pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Prostitusi dengan konsep kawin kontrak merupakan perbuatan yang melanggar etika yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu hukum Islam juga memandang bahwa Kawin Kontrak adalah haram sehingga pihak yang melakukan kawin kontrak sama dengan melakukan perbuatan zinah dan prostitusi yang terselubung karena di dalamnya terdapat jangka waktu pernikahan, hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak selama kawin kontrak berlangsung. Kata Kunci: Etika. Hukum Islam. Prostitusi. Kawin Kontrak. Abstract The widespread practice of prostitution using the contract marriage method necessitates a special view from the perspective of Islamic ethics and law. This research aims to determine the law and provide an explanation regarding the ethical and Islamic legal views regarding the implementation of prostitution by means or methods of contract marriage. This research uses a normative juridical method which focuses on literature review. The results of this research found that prostitution with the concept of contract marriage is an act that violates the ethics that grow and develop in the life of the nation and state. Apart from that. Islamic law also considers that contract marriage is haram so that parties who enter into a contract marriage are committing acts of adultery and prostitution in disguise because it contains a marriage period, rights and obligations that must be carried out by each party during the contract marriage. Keywords: Ethics. Islamic Law. Prostitution. Contract Marriage. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 majalah, surat kabar harian, radio, dan sejenisnya telah banyak dibahas tentang Misalnya, terbitnya majalah Play Boy yaitu majalah versi Amerika Serikat yang dipenuhi gambar Wanita setengah telanjang, menampilkan aurat secara vulgar, cerita-cerita petualangan seks, free sex, dan sejenisnya. Dengan hal ini, akan merusak cara pandang Indonesia terhadap persoalan seks, persis seperti perspektif barat yang menghalalkan seks tanpa batas (Jamal, 2. Menurut An-Nadwi yang dikutip oleh Adian HusainAuAperadaban Barat adalah kelanjutan peradaban Yunani yang telah pemikiran, dan kebudayaan. Kebudayaan Yunani yang telah menjadi peradaban Barat, memiliki sejumlah keistimewaan yakni menjungjung tinggi kehidupan duniawi dan menaruh perhatian yang kenikmatan hidup. Kenikamatan dalam bentuk apapun harus diraih tanpa batas, apakah itu materi, jabatan, kekuasaan seks, homoseks, lesbianisme, popularitas dan lain sebagainya (Soeroso, 2. Akibatnya, masyarakat Indonesia tidak lagi berpegang pada Auspiritualitas, mentalitas, dan moralitasAy. Mereka semakin cinta buta dan fanatik terhadap Barat kebanggaan, keglamoran, kemewahan, kenikmatan, dan kejayaan duniawi adalah awal malapetaka agama dan bangsa ini. Globalisasi itulah media efektif yang digunakan Barat untuk menjajah negara berkembang dan negara lemah, khususnya negara-negara Islam (Rasjid, 1. Masuknya Barat mengakibatkan gaya hidup semakin meningkat sementara penghasilan yang PENDAHULUAN Umumnya menginginkan kehidupan yang baik, yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup, baik kebutuhan jasmani, kebutuhan rohani, maupun kebutuhan sosial. Manusia berpacu untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan Berbagai upaya untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidup dikerjakan manusia agar dapat memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam manusia tidak selamanya berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Manusia dalam kehidupannya sering menemui kendala-kendala yang membuat manusia merasa kecewa dan tidak menemukan jalan keluar sehingga manusia memilih langkah yang kurang tepat dalam jalan hidupnya. Setiap kehidupan bermasyarakat ini memang selalu terjadi masalah-masalah sosial yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman, terutama yang berkaitan dengan masalah pelacuran (Gunawan. Membicarakan pelacuran sama artinya membicarakan persoalan klasik dan kuno tetapi karena kebutuhan untuk menyelesaikannya, maka selalu menjadi relevan dengan setiap perkembangan manusia dimanapun (Sahid. Menurut Kartono, pelacuran atau yang sering disebut dengan prostitusi atau pemuas nafsu seks, merupakan jenis pekerjaan yang setua umur manusia itu Dahulu, membicarakan masalah seks dianggap tabu. Namun saat ini hal tersebut sudah lumrah dan sering dibahas di berbagai media massa dan sosial. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 diperoleh tidak seimbang untuk memenuhi gaya hidup tersebut. Upaya mencari penghasilan untuk sekarang ini tidaklah mudah karena lapangan kerja yang sangat terbatas disamping tingkat pendidikan yang sangat rendah. Dengan tingkat pendidikan yang rendah dan tidak adanya ketrampilan yang mereka miliki menyebabkan mereka mencari jenis pekerjaan yang dengan cepat menghasilkan uang. Salah satu jalan pintas dalam perjalanan hidup seorang perempuan akibat cobaan-cobaan hidup yang berat dirasakan, perempuan tersebut terjun dalam dunia prostitusi. Prostitusi merupakan tingkah laku lepas bebas tanpa kendali dan cabul, karena adanya pelampiasan nafsu seks terhadap lawan jenisnya tanpa mengenal batas-batas kesopanan (Kartini, 2. Fenomena praktek prostitusi merupakan masalah sosial yang sangat menarik dan tidak ada habisnya untuk diperbincangkan dan Mulai dari dahulu sampai sekarang masalah pelacuran adalah masalah sosial yang sangat sensitif yang menyangkut peraturan sosial, moral, etika, bahkan agama. Prostitusi merupakan masalah sosial yang sudah dikenal sejak masa lampau dan sulit untuk dihentikan selama masih ada faktor-faktor yang melatar belakangi, seperti faktor ekonomi dan nafsu-nafsu seks yang lepas dari kendali kemauan dan hati nurani manusia. Prostitusi atau pelacuran sebagai masalah sosial sementara ini dilihat dari hubungan sebab-akibat dan asal mulanya tidak dapat diketahui dengan pasti, namun sampai sekarang pelacuran masih banyak dijumpai dalam kehidupan seharihari dan ada di hampir setiap wilayah di Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan sembunyi (Hull, et. , 2. Masalah prostitusi adalah masalah struktural, permasalahan mendasar yang terjadi dalam masyarakat adalah masih memahami masalah prostitusi sebagai masalah moral. Tidak menyadari persepsi moral ini akan mengakibatkan sikap "menyalahkan korban" yang ujungnya menjadikan korban semakin tertindas (Pisani, 2. Menurut Bonger dalam Mudjijono prostitusi adalah gejala sosial ketika wanita menyediakan dirinya untuk (Mamahit. Commenge dan Soedjono menyebutkan prostitusi adalah suatu perbuatan dimana seorang Wanita memperdagangkan atau menjual tubuhnya, untuk memperoleh pembayaran dari laki yang datang membayarnya dan wanita tersebut tidak ada mata pencaharian nafkah lain dalam hidupnya kecuali yang diperoleh dengan melakukan hubungan sebentar-sebentar dengan banyak orang (Godwin, 2. Di dalam hukum Islam tidak ditemukan nomenklatur yang secara implisit menyebut prostitusi. Prostitusi adalah penyediaan layanan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau Perempuan untuk mendapatkan uang atau kepuasan. Inilah yang menjadi permasalahan yang mengingat dalam hukum pidana nasional, istilah zina dengan prostitusi dibedakan Hukuman pelaku zina terbagi dua, yaitu muhsan . udah menika. dihukum dengan cara dirajam dan ghair muhsan . elum menika. (Andriasari. Fenomena Prostitusi yang kerap dianggap suatu yang bertentangan dengan etika, moral, dan agama telah merubah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 sistem prakteknya dengan kawin kontrak untuk menghilangkan pandangan bahwa prostitusi atau pelacuran tersebut sama dengan perzinahan. Menurut beberapa hasil kajian, kawin kontrak dinilai sebagai bentuk prostitusi terselubung karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah, baik secara hukum agama maupun peraturan perundang-undangan. Kawin kontrakAy atau yang dikenal dengan Aunikah mutAoahAy sebenarnya merupakan persoalan fiqih klasik sejak zaman Nabi Muhammad (Anshari, 2. Namun persoalan ini tidak selesai begitu saja pada saat itu, sesudahnya, bahkan Bahkan diskusi-diskusi melahirkan opsi setuju dan menolaknya. Indonesia, isu kawin kontrak mengemuka ketika praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dan di ekspos besar-besaran oleh media pada awal tahun Meskipun praktik kawin kontrak sudah berlangsung lama (Anshari, 2. Praktik kawin kontrak pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip hukum perkawinan di Indonesia. Kawin kontrak merupakan praktik perkawinan yang bertentangan dengan konsep perkawinan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana setiap perkawinan harus dicatatkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat . UU Perkawinan,yaitu bahwa AuTiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan berlakuAy (Wahab, et. , 2. Prostitusi dengan konsep kawin kontrak adalah suatu pelanggaran terhadap etika dan agama dimana hakikat atau tujuan perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tidak tercermin dalam kawin kontrak karena adanya masa atau jangka waktu dari perkawinan yang dilakukan tersebut agar tidak dianggap sebagai praktek prostitusi. Dengan demikian, perkawinan kontrak dalam praktik yang ada ini, merupakan sebuah pelanggaran hukum dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. METODE Metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. (Soekanto dan Mamudji. Sehingga akan diteliti secara yuridis normatif atau berdasarkan bahan-bahan kepustakaan mengenai pandangan etika dan Hukum Islam terhadap praktik prostitusi dengan metode kawin kontrak. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Etika terhadap Prostitusi Dengan Konsep Kawin Kontrak Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti Autimbul dari kebiasaanAy. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika . tudi konsep etik. , etika normatif . tudi penentuan nilai etik. , dan etika terapan . tudi penggunaan nilainilai etik. Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics . ahasa Inggri. , mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi . sal kat. , istilah etika JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 berasal dari kata Latin AuEthicosAy yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normatif, maka dengan sendirinya berisi ketentuanketentuan . orma-norm. dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari (Banusuru, 2. Pengertian Etika Menurut para Ahli adalah sebagai ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" . amak: taeth. , yang berarti adat kebiasaan, cara berkikir, akhlak, sikap. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggri. , etika (Indonesi. (Praja, 2. Sekaligus lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun Objek etika adalah alam yang (Prawinegoro, 2. Pengertian etika menurut para ahli pengertian-pengertian Diantaranya (Salam, 2. manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang Franz Magnis Suseno: Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan Soergarda Poerbakawatja: Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan. Burhanudin Salam: Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya. Simorangkir: Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia. Mustafa: Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran. Poerwadarminto: Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak. Etika dan hukum memiliki landasan yang sama, yaitu moral. Moral yang menjadi dasar dari etika dan hukum itu bisa berbeda-beda di masyarakat, apalagi kalau sudah meliputi Masyarakat dunia. Setiap Negara memiliki nilai-nilai moral yang Sebagai bukti dan contoh, di Indonesia prostitusi walaupun saling suka merupakan prilaku yang dianggap tidak bermoral, akan tetapi jika melihat di Amerika prostitusi dinilai sebagai hal-hal James J. Spillane SJ: Etika ialah memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 yang wajar saja walau dilakukan atas dasar saling menyukai. Maka hukum yang menaungi kedua Negara itu pun berbeda. Indonesia menghukum setiap aktivitas prostitusi walaupun suka sama suka, sedangkan di Amerika walaupun dilakukan suka sama suka, tidak mendapat hukuman. Bila dicermati lagi, terlihat bahwa setiap negara memiliki nilai-nilai moral yang berbeda, sehingga begitu juga dengan hukum yang menaungi negara tersebut pun turut berbeda (Suriasumantri, 2. Dengan pemahaman awal itu, maka dimanakah sebenarnya letak etika. Etika juga memiliki landasan yang sama dengan hukum, yaitu moral. Tapi etika merupakan sandaran dari nilai-nilai hukum. Setiap nilai-nilai hukum itu pasti termuat dalam etika, mungkin dalam penjelasan ini masih agak sedikit dipahami. Jadi seperti ini, nilai-nilai etika itu hampir seluruhnya dicakup oleh hukum, yang perlu digaris bawahi di sini adalah hampir seluruhnya (Surajiyo, 2. Etika dalam berhubungan sosial adalah harus saling menyayangi dan saling menghormati sesama manusia, dan jika suatu Ketika terjadi pembunuhan maka hukum bertindak sebab telah diusik Itulah bukti keterkaitan antara etika dan hukum yang mendukung pernyataan bahwa kebanyakan nilai-nilai etika itu juga dicakup oleh hukum. Etika profesi menurut Keiser adalah sikap hidup berupa keadilan untuk terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional (Sidharta, 2. Ada beberapa macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia (Banasuru, 2. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Etika deskriptif dapat implementasi perbuatan serta perilaku yang diterapkan setiap manusia kehidupan antar manusia dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan Etika normatif ini berusaha mencari ukuran umum bagi baik buruknya tingkah laku. Meta-etika. Mengkaji ungkapanungkapan etis, istilah-istilah Teknik etika dan bahasa-bahasa etis yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 manusia sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun . eluarga, masyarakat, negar. , sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung lingkungan hidup. Etika secara umum dapat dibagi menjadi (Mutansyir, 2. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi Keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil kepu tusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu Keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada Menurut Prawironegoro menunjukkan teori etika atas lima jenis yaitu (Banasuru, 2. Utilitarianisme yaitu suatu tindakan dianggap benar dan baik jika tindakan itu bermanfaat bagi dirinya dan orang Deontologi yaitu suatu tindakan dianggap benar dan baik jika tindakan itu didasarkan pada suatu kewajiban. Teori hak yaitu suatu tindakan dianggap benar dan baik jika didasarkan martabat manusia, dimana setiap kewajiban terdapat hak. Teori keutamaan yaitu suatu tindakan dianggap benar dan jika didasarkan pada kejujuran, kewajaran, kepercayaan dan Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua Dari berbagai teori diatas, hakikatnya menjelaskan tindakan-tindakan dapat dipandang dari dua sudut yaitu benar salah atau adil tidak adil. Pada dasarnya Prostitusi adalah suatu tindakan yang dilakukan perempuan untuk mendapatkan uang dengan jalan menjual dirinya kepada laki- Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 laki, sehingga tindakan yang demikian menurut etika adalah suatu perbuatan yang salah yang dapat merugikan orang lain apabila laki-laki tersebut telah memiliki Selain itu prostitusi dengan belandaskan kawin kontrak bertentangan dengan etika sosial karena mengangap perkawinan hanya sebuah status untuk menghindari diri dari prostitusi atau sanksi yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Prostitusi dengan konsep kawin kontrak merupakan perbuatan yang melanggar etika yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. AuDari Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: AuKalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung. pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyangAy. (H. Tirmidzi. No. Ahmad (I/. Ibnu Majah No. Dapat kita jumpai pula Perintah Allah dalam Al QurAoan : "Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah". (Al JumuAoah : Sebenar-benar tawakkal di sini artinya benar-benar menjalankan perintah Allah, menempuh jalan yang Diridloi-Nya dan menghindari yang haram. Jika prostitusi dilakukan dalam kehidupan masyarakat di negara yang menganut syariAoat . Islam maka hal ini konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau Bentuknya yang termasuk zina adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf . elah baligh dan sehat aka. yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah. Prostistusi juga dapat digolongkan zina dengan arti yang lebih luas lagi. Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun Analisis Hukum Islam Terhadap Prostitusi Dengan Konsep Kawin Kontrak Berkaitan dengan masalah hukum prostitusi atau perzinaan. Allah swt memberikan penjelasan dalam Al-QurAoan sebagai berikut : AuDan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang burukAy. (QS Al-IsraAo 17 : . AuPerempuan yang berzina dan lakilaki yang berzina, maka deralah tiaptiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (QS An-Nur 24 : . Dari kedua ayat tersebut, para ulama bersepakat bahwa hukum prostitusi adalah Seperti diriwayatkan dalam hadist JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dalam pengertian khusus adalah yang sematamata mengandung konsekuensi hukum Beberapa imam besar muslim memberikan definisinya tentang zina. Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya . ukan istri atau buda. tanpa syubhat atau disengaja. Sedangkan AssyafiAoiyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat. Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah . ubungan seksual di luar nika. yang dilakukan pada kemaluan atau dubur. Mengekspose fisik untuk memenuhi kebutuhan atau hasrat seksual orang lain yang bertujuan untuk keuntungan materi baik secara langsung . maupun tidak Sesungguhnya prostitusi telah berkembang di dunia dalam kurun waktu yang telah sangat lama, bahkan jauh sebelum Islam dikenal oleh manusia. Iming-iming dihasilkan dari komoditi seksual memang luar biasa menggiurkan sejak dulu, tak heran jika banyak yang pada akhirnya terjun dalam bisnis ini. Pria atau wanita yang melayani orang lain . ain jenis atau sejeni. yang menyalahi aturan agama secara seksual demi keuntungan materil. zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah. Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah: Dan janganlah kamu mendekati zina. sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang Ada beberapa pengaturan mengenai prostitusi yaitu (Surtees R. , 2. Prostitusi sendiri lebih mengarah panda Mengabadikan kegiatan zina atau tindakan-tindakan yang berbau seksual kemudian menyebarkan dengan tujuan mengeruk keuntungan materi. Definisi ini nantinya akan terus berkembang mengikuti kemajuan jaman dan Dewasa seseorang bisa mengeruk uang dari dunia maya dengan melalui live chat yang bisa dilihat oleh banyak user internet di seluruh penjuru dunia. Adegan yang tidak pantas tersebut dapat dinikmati secara langsung dan interaktif. Tetapi apapun itu sebaiknya kita kembali pada peringatan Allah : AuWanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji . , dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik . Mereka . ang ditudu. itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka . ang menuduh it. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia . Ay (QS An Nuur 24:. Ketika kita membahas definisi tentu tak terlepas dari definisi zina itu sendiri. Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Melakukan perorangan atau sekelompok orang secara seksual dengan tujuan mengeruk Melakukan pertunjukan yang bertujuan menarik gairah seksual orang lain demi keuntungan materi. Selanjutnya Kawin kontrak dalam islam disebut kawin mutAoah hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidah sah . Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah sebagai ibadah. Demikian orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal dan tidak diterima oleh Allah sebagai ibadah. Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al-QurAoan pernikahan tidak mengaitkan pernikahan dalam waktu tertentu. Pernikahan dalam Al-QurAoan dan hadist ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya bukan untuk jangka waktu sementara, maka dari itu melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah karena bertentangan dengan ayat suci Al-QurAoan dan hadist yang sama sekali tidak menyinggung batasan Perlu diketahui ada hukum-hukum islam yang dikaitkan dengan jangka waktu misalnya masa pelunasan utang piutang (Al Baqoroh : . , juga masa iddah yaitu masa tunggu waktu wanita yang dicerai (Al Baqoroh : . Hukum-hukum islam yang terkait waktu ini otomatis pelaksaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum islam tentang nikah tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikan dengan ayat-ayat yang membicarakan nikah seperti surat An Nisao:3. An Nuur : 32 dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak yaitu tidak dilakukan sementara waktu tetapi untuk Selain ayat-ayat Al-Quran tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadist-hadist yang mengharamkan kawin kontrak . ikah mutAoa. Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal islam tapi kebolehan ini di hapus oleh Rasulullah pada saat perang khaibar sehingga kawin kontrak sejak saat itu diharamkan sampai hari kiamat nanti. Rasulullah bersabda: wahai manusia dulu aku pernah mengizinkan kalin untuk kawin kontrak. Dan Allah kiamatA(HR Musli. Ali bin abi thalib RA. pada saat perang khaibar. Rasulullah melarang kawin kontrak dan juga melarang memakan daging himar . (HR bukhari dan musli. Majelis Ulama Indonesia secara tegas menyatakan bahwa hukum kawin kontrak adalah haram. Hal ini sesuai dengan Fatwa No. Kep-B-679/ MUI / IX/1997. Fatwa itu memutuskan bahwa kawin kontrak haram Adapun pelaku nikah mutAoah bisa dilaporkan dan diadili serta jika terbukti kuat dapat dihukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhurulama tentang keharaman kawin kontrak, antara lain: Firman Allah: AuDan . iantara sifat orang mukmin it. mereka memelihara JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 kemaluannya kecuali terhadap istri atau Sesungguhnya mereka . alam hal in. tiada tercela. Ay (Q. al-Mukminun . :5-. Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau budak Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mutAoah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai budak wanita. Ia bukan budak wanita, karena akad mutAoah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut: Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. iddah kawin kontrak tidak seperti A iddah nikah biasa. Dengan berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri Sedangkan tidak demikian halnya dengan kawin kontrak. Dengan mutAoah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan karena wanita yang diambil dengan jalan mutAoah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai istri, sebab mutAoah itu tidak menajdikan wanita berstatus sebagai istri dan tidak pula berstatus budak Oleh karena itu, orang yang melakukan mutAoah termasuk dalam firman Allah: AuBarang siapa mencari selain daripada itu, maka mereka itulah orang melampaui batas. Ay (Q. al-Mukminun . Kawin kontrak bertentangan dengan tujuan persyariAoatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. Kawin kontrak bertentangan dengan perundang-undangan pemerintah/Negara Republik Indonesia . ntara lain UU Perkawinan Nomor 1/1974 dan kompilasi hukum Isla. Berdasarkan Al-QurAoan dan Hadist yang diuraikan di atas, maka menurut penulis Hukum Islam sangat tegas menyatakan Kawin Kontrak adalah haram sehingga pihak yang melakukan kawin kontrak sama dengan melakukan perbuatan zinah dan prostitusi yang terselubung karena di dalamnya terdapat jangka waktu pernikahan, hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak selama kawin kontrak berlangsung. Perbuatan seperti ini bertentangan dengan syariAoat dan hukum Islam. PENUTUP Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral atau etika kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum, maka berdasarkan hal di atas menyatakan bangsa Indonesia merupakan negara hukum salah satunya adalah tuntutan akal budi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan Masyarakat terhindar dari permasalahan Etika dan hukum memiliki landasan yang sama, yaitu moral. Moral yang menjadi dasar dari etika dan hukum itu bisa berbeda-beda di masyarakat, apalagi kalau sudah meliputi masyarakat dunia. Setiap Negara memiliki nilai-nilai moral yang Larangan didasarkan atas dampak negatif yang dirasa banyak merugikan wanita, bukan itu saja, larangan kawin kontrak sangat ditentang oleh ajaran agama islam Karena tidak JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Basuki E. Perilaku Beresiko Tinggi Terhadap AIDS pada Kelompok Wanita Tuna Susila KecamatanPasar Rebo Jakarta Timur. Jakarta, 1991. Burhanuddin Salam. Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Rineka Cipta. Jakarta, 2000. Darsono Prawironegoro. Filsafat Ilmu. Nusantara Consulting. Jakarta, 2010. sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku dalam islam dan hukum yang berlaku di Negara kita. Keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadist-hadist yang mengharamkan kawin kontrak . ikah mutAoa. Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal islam tapi kebolehan ini di hapus oleh Rasulullah pada saat perang khaibar sehingga kawin kontrak sejak saat itu diharamkan sampai hari kiamat nanti. Rasulullah bersabda: wahai manusia dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk kawin kontrak. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan. Artinya jika dilakukan tidak berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, maka secara hukum tidak akan diakui keabsahannya hingga hari kiamat. (HR Musli. Jurnal Ilmiah Amalia. Astry Sandra. AuDampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap Masyarakat Sekitar . tudi Kasus di Jalan Soekarno-Hatta Km. Desa Purwajaya Kabupaten Kutai Kartanegar. Ay, eJournal Administrasi Negara. Volume 1. Nomor 2, 2013. Anwar Sahid. Polemik Prostitusi di Indonesia. Surat Kabar Harian Media Indonesia. Nomor Xi, 13 Oktober Dian Andriasari. AuStudi Komparatif Tentang Zina dalam Hukum Indonesia dan Hukum TurkiAy. Jurnal Syiar Hukum FH Unisba. Vol. Xi. No. November 2011. Haryono. Kawin Kontrak Di Indonesia Fungsional Bagi Siapa?. Jurnal Sosiologi. Surakarta: UNS. Vol. No. Kara. MutAa And Hezbollah The Politization Of Sex. Undergraduate Journal Of Religious Studies. Canada: McGill University. Vol. VII. DAFTAR PUSTAKA