JIGE 6 . JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION id/index. php/jige DOI: https://doi. org/10. 55681/jige. Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai Yohanes Leonardus Ngompat1*. Yustinus Pedo1. Dwityas Witarti Rabawati1 Fakultas Hukum. Universitas Katolik Widya Mandira. Kupang. Indonesia *Corresponding author email: yohanesngompat@unwira. Article Info Article history: Received July 20, 2025 Approved 03 August, 2025 Keywords: Crime, formal justice, local wisdom ABSTRACT The Manggarai community has local wisdom in dispute resolution through deliberation to reach consensus, which in local tradition is known as Lonto Leok. The purpose of this research is to find and analyze the implementation of criminal settlement through the Lonto Leok mechanism by Manggarai customary institutions, including its position within the framework of national law. This research is an empirical legal research using legal sociology, legislation, and legal history approaches. Based on the results of the research, it is known that Lonto Leok is a mechanism for resolving criminal offenses through customary justice that prioritizes the values of deliberation and reflects the local wisdom of the Manggarai people. The settlement process is carried out by Manggarai customary institutions consisting of customary leaders or elders who have the authority to make decisions. The elders involved in the settlement of criminal offenses through Lonto Leok include tu'a kilo, tu'a panga, and tu'a gendang. The results also show that the settlement of criminal offenses through the Lonto Leok mechanism has gained recognition and respect within the national legal framework. ABSTRAK Masyarakat Manggarai memiliki kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dalam tradisi setempat dikenal dengan istilah lonto leok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan serta menganalisis pelaksanaan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme lonto leok oleh lembaga adat Manggarai, termasuk kedudukannya dalam kerangka hukum Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, peraturan perundang-undangan, dan sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa lonto leok merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mencerminkan kearifan lokal masyarakat Manggarai. Proses penyelesaian ini dilaksanakan oleh lembaga adat Manggarai yang terdiri dari para pemimpin adat atau tua adat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan Para tua adat yang terlibat dalam penyelesaian tindak pidana melalui lonto leok antara lain tuAoa kilo, tuAoa panga, dan tuAoa gendang. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Lonto Leok memperoleh pengakuan dan penghormatan dalam kerangka hukum nasional. Copyright A 2025. The Author. This is an open access article under the CCAeBY-SA license How to cite: Ngompat. Pedo. , & Rabawati. Lonto Leok (Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pada Masyarakat Adat Manggara. Jurnal Ilmiah Global Education, 6. , 1339Ae1350. https://doi. org/10. 55681/jige. Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1339 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . PENDAHULUAN Berbagai bentuk kejahatan kerap kali menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan senantiasa berjalan beriringan dengan kehidupan manusia. Menurut Bonger, kejahatan merupakan bagian dari perbuatan amoral yang bersifat anti-sosial, sehingga memicu reaksi dari negara dalam bentuk pemberian sanksi atau penderitaan terhadap pelakunya (Rinaldi & Tutrianto, 2. Dalam merespons kejahatan, setiap tindakan negara harus senantiasa berlandaskan pada hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. , yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap setiap persoalan hukum, termasuk tindak kejahatan, wajib mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang melanggar ketentuan dalam hukum pidana. Hukum pidana sendiri memiliki beragam definisi, seiring dengan perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Menurut O. Hiariej, hukum pidana adalah seperangkat aturan hukum yang dimiliki oleh suatu negara berdaulat, yang memuat larangan dan perintah tertentu serta disertai sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggarnya. Dengan demikian, terdapat unsur pemaksaan dari negara terhadap pelaku melalui pemberian pidana (Ishaq, 2. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dikenal dengan istilah tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda yang masih berlaku hingga diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Moeljatno mendefinisikan tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh hukum, terhadap siapa pun yang melanggarnya (Sanjaya. Penegakan hukum pidana tidak akan berjalan secara optimal tanpa dukungan sumber daya manusia yang kompeten, selain tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Kedaulatan hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh komponen penegak hukum bekerja secara efektif dan sinergis. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, instansi yang berwenang dalam penegakan hukum terdiri atas beberapa unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lembaga pemasyarakatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pengayoman, serta bertindak sebagai aparat penegak hukum, mulai dari upaya pencegahan hingga penangkapan pelaku tindak pidana untuk diproses secara hukum (Hartono et , 2. Kejaksaan juga merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021, lembaga ini berwenang sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kekuasaan kehakiman berperan dalam memeriksa dan memutus perkara pidana melalui proses persidangan. Setelah itu, tahap akhir dalam sistem peradilan pidana adalah pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh institusi tersebut memegang peranan penting dalam menentukan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Penyelesaian tindak pidana dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui pengadilan . maupun di luar pengadilan . on litigas. Penyelesaian secara litigasi mencakup tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, yang seluruhnya melibatkan institusi Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1340 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . penegak hukum sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Tahap penyidikan dilaksanakan oleh kepolisian, penuntutan dilakukan oleh kejaksaan, dan pada tahap pemeriksaan, hakim berwenang memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam sistem peradilan pidana, pihak-pihak yang umumnya terlibat antara lain penuntut umum, hakim, terdakwa, penasihat hukum, serta saksi-saksi. Dalam praktiknya, keterlibatan korban kerap tergantikan oleh posisi penuntut umum sebagai representasi kepentingan negara. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan pengabaian terhadap hak-hak korban, meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan korban guna menjamin hak-haknya secara hukum. Berbeda halnya dengan penyelesaian non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan, yang bersifat tidak prosedural seperti litigasi. Jalur ini cenderung lebih fleksibel, mengurangi biaya yang tinggi, dan tidak terikat pada proses formal yang kompleks. Model penyelesaian ini memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa bahwa proses peradilan formal terlalu rumit, mahal, dan kaku, sehingga turut menyumbang pada penumpukan perkara di pengadilan (Harviyani, 2. Padahal, sistem peradilan pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, dalam praktiknya, asas tersebut belum sepenuhnya terimplementasikan secara efektif dalam proses penyelenggaraan peradilan Penyelesaian perkara secara non-litigasi sejatinya bukanlah hal baru, melainkan telah lama dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Jauh sebelum hadirnya lembaga peradilan formal, masyarakat terutama masyarakat adat telah mengenal dan menerapkan sistem peradilan adat yang berlandaskan pada hukum adat. Lembaga peradilan adat merupakan institusi yang solid dan tumbuh dari kearifan lokal, yang dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran terhadap tata perilaku sosial, baik antarindividu dalam komunitas maupun dalam hubungannya dengan alam dan lingkungan sekitar (Prasna, 2. Konsep peradilan adat ini juga diakui secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, yang mendefinisikan peradilan adat sebagai peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, dengan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perdata maupun pidana yang terjadi di dalam komunitas adat tersebut (Darmawan & Darmawan, 2. Meskipun setiap peradilan adat memiliki prosedur yang berbeda-beda sesuai dengan tradisi masing-masing daerah, secara umum mekanisme penyelesaian melalui lembaga adat dikenal lebih cepat, tidak memakan biaya besar, hemat tenaga, serta fleksibel (Putra et al. , 2. Karakteristik inilah yang menjadi keunggulan utama dari penyelesaian di luar pengadilan . on litigas. , khususnya melalui lembaga peradilan adat, dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih sederhana dan manusiawi. Berdasarkan pendekatan sejarah hukum, keberadaan lembaga peradilan adat di Indonesia telah diakui jauh sebelum kemerdekaan. Pada masa Hindia Belanda, lembaga peradilan pribumi atau peradilan adat merupakan salah satu dari lima jenis peradilan yang ada. Pengakuan ini diperkuat melalui Pasal 130 Indische Staatsregeling yang menyatakan bahwa selain pengadilan yang diselenggarakan oleh pemerintah Belanda, juga berlaku pengadilan-pengadilan asli, baik dalam bentuk peradilan adat di wilayah yang langsung berada di bawah otoritas pemerintah Hindia Belanda, maupun dalam bentuk pengadilan Swapraja (Prasna, 2. Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum nasional mulai dibangun, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) yang mengatur struktur dan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman. Kehadiran UUKK tentu turut memengaruhi eksistensi lembaga peradilan Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1341 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . adat dalam sistem hukum nasional, terutama dalam hal pengakuan, integrasi, dan batas Praktik penyelesaian tindak pidana melalui lembaga adat hingga kini masih dilestarikan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya oleh masyarakat adat Manggarai di Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme lonto leok . usyawarah mufaka. Lonto leok merupakan bentuk kearifan lokal yang diwariskan oleh leluhur masyarakat Manggarai, yang digunakan untuk menyelesaikan konflik atau tindak pidana tertentu secara damai dan partisipatif. Mekanisme ini tidak hanya berperan sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial dalam komunitas. Dalam praktiknya, lonto leok melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pelaku dan korban, dalam proses musyawarah bersama untuk mencapai kesepakatan penyelesaian. Namun, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui lembaga adat ini, hanya tindak pidana tertentu yang dianggap layak dan sesuai dengan norma adat setempat yang dapat ditangani melalui mekanisme lonto leok. Terdapat sejumlah penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan topik dengan penelitian ini, namun berbeda dalam hal fokus permasalahan hukum yang dikaji. Pertama, jurnal yang ditulis oleh Achmad Surya dan Suhartini mengenai efektivitas penyelesaian tindak pidana ringan melalui lembaga adat (Surya & Suhartini, 2. Kedua, jurnal yang ditulis oleh Budi Bahreisy mengenai peran lembaga adat di Aceh dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum (Bahreisy, 2. Kedua penelitian tersebut mempunyai perbedaan dengan penelitian penulis karena kedua penelitian pembanding fokus pada efektivitas keberlakuan lembaga adat dalam menyelesaian tindak pidana ringan dan fokus pada perkara anak yang berkonflik dengan Sedangkan penelitian penulis membahas tentang pelaksanaan penyelesaian tindak pidana melalui lonto leok oleh lembaga adat Manggarai dan hubungannya dengan kerangka hukum nasional. Melihat arti penting dan ciri khas dari lonto leok dalam penyelesaian tindak pidana oleh lembaga adat Manggarai sehingga penulis sangat tertarik untuk menemukan dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme lonto leok oleh lembaga adat Manggarai termasuk hubungannya dengan kerangka hukum nasional. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku . dengan apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat, tujuannya untuk menemukan fakta-fakta yang dijadikan sebagai data peneltian dan data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah sehingga menemukan solusi dalam penyelesaian masalah yang terjadi (Benuf & Azhar, 2. Data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ialah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan seperti responden maupun informan yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder merupakan data pendukung atau pelengkap seperti penelaahan kepustakaan seperti literatur-literatur, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan topik penelitian (Santi et al. , 2. Metode pendeketan yang digunakan ialah pendekatan sosiologi hukum, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah hukum. Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1342 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelesaikan Tindak Pidana Melalui Mekanisme Lonto Leok oleh Lembaga Adat Manggarai Lonto Leok dan Lembaga Adat Manggarai Masyarakat Manggarai khususnya masyarakat adat di Cireng. Kecamatan Satarmese Utara. Kabupaten Manggarai merupakan salah satu masyarakat adat yang masih hidup secara komunal dan mempertahan tradisi serta adat istiadat. Salah satu tradisi yang masih dipertahankan sampai saat ini yakni tradisi lonto leok. Tradisi merupakan suatu kebiasaan yang selalu dipraktikan ditengah masyarakat adat secara turun temurun berupa adat, kepercayaan, kebiasaan dan ajaran dari para leluhur dan tradisi tersebut akan senantiasa menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi sebelumnya ke generasi berikutnya (Agustina et al. , 2. Tradisi lonto leok dipandang oleh masyarakat Manggarai sebagai warisan budaya yang lazim dilakukan oleh para leluhur hingga diwariskan sampai pada generasi saat ini. Secara harafiah lonto leok berarti musyawarah atau duduk bersama dalam bentuk lingkaran untuk membahas suatu permasalahan (Gaut & Tapung, 2. Dalam konteks penyelesaian permasalahan hukum, masyarakat yang mengalami konflik atau pelanggaran akan berkumpul untuk membahas dan bermusyawarah guna mencari solusi bersama, hingga tercapai kesepakatan yang dianggap adil bagi semua pihak. Mekanisme ini dikenal sebagai lonto leok, yang sering digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Maksi, salah satu tua adat, lonto leok hingga saat ini masih tetap dijalankan sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana melalui lembaga adat. Namun, mekanisme ini hanya diberlakukan terhadap tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan. Menurut beliau, pelaku yang melakukan tindak pidana ringan diutamakan untuk diselesaikan secara adat dibandingkan melalui jalur formal. Pelaksanaan lonto leok tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga berperan penting dalam memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat, serta menjalin kembali keharmonisan hubungan antara manusia. Empo . , dan Mori Kraeng (Tuha. Hal ini sejalan dengan salah satu corak hukum adat yakni religio magis yang berarti masyarakat adat masih mempunyai kepercayaan kepada kekuataan gaib yang bersifat sakral yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia (Burhanudin, 2. Lonto leok dilaksanakan dalam rumah adat seperti penjelasan dari narasumber Bapak Maksi, bahwa lonto leok tersebut berlangsung di dalam rumah adat . baru gendan. Para tua adat yang mendiami rumah adat memiliki peran sebagai fasilitator dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum yang digelar dalam rumah adat bersama-sama dengan pihak yang Para tua adat selain sebagai fasilitator juga memiliki otoritas dalam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang bersalah berdasarkan hasil musyawarah. Meskipun dalam praktiknya tidak beorientasi untuk menemukan dan menentukan pihak yang menang dan pihak yang salah karena sesungguhnya lonto leok tersebut bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan bagi pihak-pihak yang bermasalah. Selain itu, hal yang paling mendasar mengapa penyelesaian melalui mekanisme lonto leok tetap dipertahankan oleh masyarakat Manggarai sampai saat ini karena terkandung banyak nilai-nilai hidup. Nilai-nilai tersebut berdasarkan penjelasan dari narasumber Bapak Leonardus (Kepala Desa Ciren. yaitu nilai kebersamaan, persamaan hak serta perlakuan yang sama bagi semua pihak. Nilai kebersamaan tentunya keterlibatan dari pihak-pihak terkait beserta keluarganya untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara Nilai persamaan hak serta memperlakukan yang sama bagi semua pihak memiliki Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1343 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . keterkaitan dengan sebuah asas dalam Pasal 27 Ayat . UUD 1945 yaitu equality before the law, jika diterjemahkan secara bebas berarti persamaan hak serta perlakuan yang sama dihadapan Artinya proses penyelesaian melalui lonto leok selalu memberikan jaminan hak kepada setiap orang yang menjadi haknya, kemudian bagi orang tersebut juga tidak diperlakukan secara istimewa atau berbeda dari yang lain. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik yang dilakukan oleh masyarakat Manggarai merupakan pengejawantahan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara dan sumber dari segala sumber hukum telah mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat. Pengakuan terhadap hukum adat terdapat dalam Pasal 18B UUD 1945, bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih Hak-hak tradisonal tersebut salah satunya ialah lonto leok atau musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan hukum pidana ditengah masyarakat adat. Apalagi sumber hukum pidana di Indonesia bukan hanya pidana tertulis . sas legalitas formi. tetapi juga pidana tidak tertulis . sas legalitas materii. yang ada dan hidup dalam kenyataan masyarakat (Rado & Alputila, 2. Sehingga dalam pembaharuan politik hukum pidana khususnya pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun tujuan dari ketentuan ini berlaku bagi tindak pidana yang belum diatur dalam undang-undang sehingga menjadi landasan hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan sumber hukum materiil. Akan tetapi, dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat, maka putusan yang dibuat oleh lembaga adat juga memiliki kekuatan hukum. Lembaga adat Manggarai yang berada dibawah naungan mbaru gendang tentunya memiliki peran yang sangat sentral ditengah masyarakat. Lembaga adat manggarai terdiri dari kepala atau tua-tua adat yang berwenang dalam pengambilan keputusan. Dalam kaitannya dengan kajian ini, terdapat beberapa tua-tua adat yang berperan dalam memfasilitasi permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat seperti tuAoa kilo, tuAoa panga dan tuAoa gendang yang akan dijelaskan dalam sub bahasan selanjutnya. Tua-tua adat tersebut tidak dipilih misalnya seperti tuAoa gendang tidak dipilih seperti proses pemilihan kepala desa atau pemerintah daerah melalui pemungutan TuAoa gendang ditentukan berdasarkan garis keturunan laki-laki. Oleh karena itu yang berhak untuk meneruskan tongkat kepemimimpinan pada masyarakat adat Manggarai ialah anak laki-laki yang paling tua . dan tentunya memahami adat istiadat. Secara historis mengapa hanya laki-laki yang berhak menduduki pemimpin, karena masyarakat Manggarai menganut sistem kekerabatan patrilineal. Hal ini mengakibatkan laki-laki memiliki otoritas penuh dalam berbagai aspek kehidupan termasuk juga dalam penyelesaian tindak pidana. Lembaga adat Manggarai juga bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat melaksanakan penyelesaian tindak pidana melalui lonto leok di mbaru gendang. Mbaru gendang menjadi ruang untuk pertemukan para pihak terkait kemudian bersama-sama melakukan musyawarah yang dipimpin oleh tua-tua adat. Selain itu mbaru gendang bukan hanya berfungsi sebagai pengadilan semata, melainkan menjadi pusat dalam berbagai pertemuan tuatua adat dengan perwakilan suku-suku maupun tempat dilaksanakan ritual-ritual adat lainnya pada daerah setempat. Dalam buku Mbaru Gendang. Rumah Adat Manggarai. Flores (Lon & Widyawati, 2. mbaru gendang merupakan rumah komunal yang menjadi tanda dan simbol dari masyarakat Manggarai. Mbaru gendang merupakan pusat pemukiman dari suatu kampung dimana masyarakat Manggarai hidup sebagai satu kelompok masyarakat. Sehingga bagi Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1344 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . masyarakat Manggarai mbaru gendang bukan hanya sekadar rumah adat tetapi juga simbol identitas budaya dan pusat kebudayaan Manggarai (Adon, 2. Salah satu narasumber, yaitu Bapak Beni, menjelaskan bahwa menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi sebelumnya, lembaga adat pada masa lampau memiliki peranan yang sangat penting, bahkan menjadi satu-satunya institusi yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, sebelum hadirnya peradilan formal. Pada masa kini, berbagai permasalahan hukum cenderung diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Namun demikian, eksistensi lembaga adat Manggarai tetap terjaga hingga saat ini. Dalam praktiknya, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat masih terus diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme lonto leok sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai kearifan lokal dan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan Melihat kenyataan demikian, perlu dibuat suatu batasan yang jelas agar menjembatani hukum adat dengan hukum nasional sehingga tidak terjadi tumpang tindih Tahapan Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mekanisme Lonto Leok oleh Lembaga Adat Manggarai Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme lonto leok oleh masyarakat Manggarai hingga kini masih terus dipraktikkan sebagai bagian dari tradisi dan kearifan lokal. Tindak pidana yang terjadi diselesaikan di dalam rumah adat . baru gendan. , dengan difasilitasi oleh lembaga adat yang dipimpin oleh para tua adat yang memiliki kewenangan dalam proses Meskipun sistem peradilan pidana modern telah tersedia, masyarakat Manggarai pada umumnya tetap mengedepankan penyelesaian secara adat melalui lonto leok atau musyawarah mufakat, sebelum menempuh jalur hukum formal. Hal ini mencerminkan kuatnya nilai-nilai lokal dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara damai. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber. Bapak Maksi dan Bapak Beni, penyelesaian tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat melalui mekanisme lonto leok dilakukan berdasarkan kategorisasi tindak pidana, yaitu tindak pidana ringan dan tindak pidana Tindak pidana ringan umumnya didorong untuk diselesaikan melalui jalur adat, yaitu lonto Sebagai contoh, menurut keterangan narasumber, kasus pencurian sering kali diupayakan penyelesaiannya melalui lonto leok, terutama apabila peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian yang besar. Sementara itu, untuk tindak pidana berat, seperti pembunuhan, biasanya diserahkan kepada mekanisme hukum formal sesuai sistem hukum nasional. Selain itu, kasuskasus yang tergolong ringan namun cukup kompleks, seperti penyerobotan tanah yang tidak menimbulkan korban jiwa, menurut narasumber juga cenderung diselesaikan melalui lonto leok. Hal ini dilakukan untuk menemukan solusi yang paling adil bagi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga hubungan sosial dalam masyarakat tetap harmonis. Penyelesaian melalui lonto leok dinilai sangat memberikan kemudahan bagi para pihak, baik itu terkait dengan biaya penyelesaian tindak pidana yang tidak mahal maupun prosesnya yang tidak berbelit-belit hingga memakan waktu dan tenaga. Pihak-pihak terkait juga dapat kembali menjalin hubungan baik setelah melakukan perdamaian selama proses lonto leok. Hal-hal seperti ini tentu menjadi kelebihan dari penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme lonto leok oleh masyarakat Manggarai. Pemangku adat yang berperan dalam proses penyelesaian tindak pidana dalam masyarakat Manggarai terdiri dari tiga unsur utama, yaitu tuAoa kilo, tuAoa panga, dan tuAoa gendang. TuAoa kilo adalah pimpinan keluarga yang membawahi beberapa kepala keluarga. TuAoa panga merupakan Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1345 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . pimpinan garis keturunan ayah . yang membawahi para tuAoa kilo, sedangkan tuAoa gendang merupakan pemimpin tertinggi dalam suatu kampung adat atau komunitas tradisional. Menurut narasumber. Bapak Maksi, teknis atau tahapan penyelesaian tindak pidana berbeda-beda antar rumah adat, namun pada umumnya mengikuti mekanisme berjenjang, dari tingkatan paling rendah hingga yang tertinggi, sebagai berikut. Pertama, ketika terjadi permasalahan hukum, khususnya tindak pidana, maka tuAoa kilo dari kedua belah pihak berperan sebagai fasilitator atas anjuran dari tuAoa gendang untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Kedua, apabila tahap pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka tuAoa panga dari masing-masing pihak akan mengambil alih peran fasilitator untuk mendamaikan pihak yang berselisih, tetap atas arahan dari tuAoa gendang. Ketiga, jika penyelesaian masih belum tercapai, maka proses dilanjutkan ke tahap terakhir, yakni melalui musyawarah di rumah adat . baru gendan. , yang melibatkan semua pihak terkait beserta keluarga besar. Dalam forum ini, tuAoa gendang berperan sebagai fasilitator utama. Tahap ini merupakan inti dari pelaksanaan lonto leok, yaitu musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara yang bertujuan mencapai perdamaian dan keadilan berbasis Setelah proses musyawarah selesai, tuAoa gendang dapat menetapkan sanksi berupa denda kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan penilaian terhadap bukti yang ada. Meskipun pada dasarnya lonto leok mengedepankan prinsip win-win solution demi menjaga keharmonisan antara kedua belah pihak, pengenaan denda juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta memulihkan kondisi korban, baik secara materiil maupun immateriil. Namun demikian, apabila salah satu pihak tidak menerima atau tidak melaksanakan hasil kesepakatan dari lonto leok, terdapat peribahasa Manggarai yang menyatakan: cangkem pake, muu rukus, yang artinya para pihak bebas menempuh jalur lain apabila belum puas terhadap keputusan adat. Oleh karena itu, sebagai langkah terakhir . ltimum remediu. , permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana Kedudukan Lonto Leok dan Lembaga Adat Manggarai dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia sering dikenal sebagai bangsa multikultural yang ditandai dengan keberagaman suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki ciri dan khasnya masing-masing seperti adat istiadat dan hukum adatnya. Masyarakat adat yang memiliki berbagai ciri khas khusunya berkaitan dengan hukum adat telah menjadi instrumen dalam mengatur perilaku kehidupan masyarakat. Hukum adat menurut J. Bellefroid adalah peraturan yang tidak diundangkan oleh pihak yang berwenang, akan tetapi peraturan tersebut dihormati dan ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum (Sahabuddin et al. , 2. Terdapat sebuah teori yang dikemukakan oleh Eugene Ehrlich yakni teori living law ialah hukum yang mendominasi kehidupan masyarakat meskipun belum diformulasikan dalam hukum positif (Fadlilah & DK, 2. Artinya dalam kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum yang tertulis semata tetapi diatur juga oleh hukum yang hidup dalam masyarakat seperti yang terdapat dalam norma-norma sosial. Segala persoalan yang terjadi dalam masyarakat belum tentu telah dipenuhi atau diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal itu terjadi karena kehidupan masyarakat itu sangat kompleks dan dinamis (Purba & Purba, 2. Hal ini sesuai dengan sebuah adagium yang diungkapkan oleh seorang filsuf atau ahli hukum bernama Marcus Tullius Cicero yaitu ubi societas ibi ius yang berarti dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (Fatmawati et al. , 2. Hukum akan senantiasa mengikuti perkembangan budaya dari masyarakat itu sendiri. Maka lonto leok sebagai salah satu budaya yang dimiliki oleh Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1346 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . masyarakat Manggarai merupakan pengejawantahan dari hukum yang hidup dalam masyarakat yang senantiasa menjadi sarana dalam menyelesaikan sebuah permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengakuan eksistensi hukum adat sebagai landasan dalam penyelesaian tindak pidana oleh masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UUKK). Yurisprudensi Mahkamah Agung maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP bar. Dalam Pasal 18B Ayat . UUD 1945 secara khusus mengatur mengenai pengakuan terhadap masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya. Lembaga peradilan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat itu sendiri. Lembaga peradilan adat juga merupakan salah satu unsur pembentuk masyarakat hukum adat. Hal ini seperti yang tercantum dalam jurnal yang ditulis oleh Jawahir Thontowi. Dalam tulisannya dicantumkan bahwa terdapat beberapa unsur masyarakat hukum adat yakni sebagai berikut: . Terdiri dari warga masyarakat hukum adat yang memiliki kesamaan geneologis, . memenuhi unsur geografis yaitu bertempat tinggal di wilayah yang sama, . memiliki kesamaan tujuan dalam kehidupan bersama, . terdapat aturan dan sistem hukum adat yang dipatuhi dan mengikat anggota masyarakat hukum adat, . mempunyai pemimpin yaitu kepala adat, . Tersedia tempat atau wilayah adat, dan . tersedia lembaga penyelesaian sengketa adat (Thontowi, 2. Berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa sebuah masyarakat dapat dikatakan mempunyai eksistensi apabila telah memenuhi beberapa unsur salah satunya adalah terdapat lembaga adat seperti lembaga peradilan Lonto leok merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui lembaga peradilan adat yang mengandung nilai musyawarah dan kearifan lokal masyarakat Manggarai. Mengetahui bahwa salah satu unsur eksistensi dari masyarakat hukum adat ialah terdapatnya lembaga peradilan adat dan jika berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, maka mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui Lonto Leok oleh lembaga peradilan adat Manggarai juga diakui dan dihormati oleh kerangka hukum nasional. Dalam UUKK secara implisit telah mengatur mengenai pengakuan terhadap eksistensi hukum adat yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat . bahwa hakim wajib menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dimiliki oleh masyarakat. Selain dalam pasal tersebut juga diatur dalam Pasal 10 Ayat . maupun dalam Pasal 50 Ayat . yang membolehkan hakim memuat alasan dan dasar putusan berdasarkan hukum tidak tertulis. Ketentuan pasal tersebut juga tidak mengatur mengenai peradilan adat, hanya memberikan kepada hakim kewajiban untuk mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dan rasa keadilan dalam masyarakat serta hakim dapat menggunakan hukum tidak tertulis sebagai alasan dan dasar untuk memutuskan suatu tindak pidana. Meskipun tidak mengatur mengenai peradilan adat, dari ketentuan pasal-pasal tersebut dapat diartikan bahwa hal-hal yang dinilai adil oleh masyarakat dapat menjadi pertimbangan bagi hakim. Lonto leok sebagai pelaksanaan dari lembaga peradilan adat tersebut menurut masyarakat Manggarai dapat melahirkan suatu keadilan, sehingga hakim wajib mempertimbangkan rasa keadilan tersebut dalam putusan peradilan formal. Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1644 K/Pid/1. mengakui putusan yang dilakukan oleh lembaga adat dan harus dihormati. Hal yang cukup penting dalam yurisprudensi tersebut seperti pelaku yang telah diberikan sanksi secara adat tidak dapat diadili kedua kali dalam tindak pidana yang sama dengan memberikan sanksi pidana penjara. Hal ini selaras dengan asas ne bis in idem dalam hukum pidana, bahwa tindak pidana dengan obyek, para Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1347 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . pihak dan materi pokok yang sama dan telah diputuskan oleh pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya (Andrew & Rahaditya, 2. Hal itu diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 984 K/Pid/1996, hakim menyatakan bahwa jika telah diberikan sanksi adat dimana hukum adat masyarakat setempat masih dihormati, maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan Mahkamah Agung Nomor 984/Pid/1996 majelis hakim menyatakan, bahwa jika pelaku yang telah dijatuhi sanksi adat dimana hukum adat masih eksis, maka tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. Pembaharuan politik hukum khususnya dalam hukum pidana telah mengakomodir keadaan negara Indonesia yang multikultural dan multi etnis. Hal itu tercermin di dalam undangundang hukum pidana yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang termaktub dalam Pasal 2 mengatur mengenai hukum yang hidup dalam Hukum yang hidup tersebut adalah hukum adat, hukum yang tidak tertulis yang menjadi landasan perilaku masyarakat. Artinya orang yang melanggar hukum adat dapat dkenakan sanksi pidana adat menurut hukum adat setempat. Hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat khususnya masyarakat Manggarai yang memiliki hukum adat dalam menyelesaikan tindak pidana melalui mekanisme lonto leok atau musyawarah mufakat sebagai nilai-nilai kearifan Namun, dari semua ulasan di atas, perlu digarisbawahi, bahwa lembaga adat yang berwenang untuk menyelesaikan tindak pidana dalam masyarakat adat Manggarai tidak termasuk dalam sistem peradilan nasional seperti yang telah diakui oleh UUKK sebagai badan Akan tetapi keberadaan lembaga adat dalam penyelesaian tindak pidana pada masyarakat adat tetap diperbolehkan karena lembaga adat tersebut merupakan salah satu implementasi dari hak masyarakat hukum adat. KESIMPULAN Lonto leok merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana yang dilaksanakan melalui lembaga adat dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah serta mencerminkan kearifan lokal masyarakat Manggarai. Mekanisme ini dijalankan oleh lembaga adat Manggarai yang terdiri atas para kepala atau tua-tua adat yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan. Proses penyelesaian umumnya berlangsung di dalam rumah adat . baru gendan. , yang berfungsi sebagai ruang simbolis dan sakral dalam kehidupan masyarakat adat. Para tua adat yang berperan dalam proses lonto leok antara lain adalah tuAoa kilo, tuAoa panga, dan tuAoa gendang. Dalam praktiknya, tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tindak pidana ringan dan tindak pidana berat. Tindak pidana ringan, seperti pencurian, pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lonto leok dengan tujuan menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat nilai-nilai lokal. Sebaliknya, tindak pidana berat seperti pembunuhan lebih diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum formal atau sistem peradilan pidana nasional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sering terjadi tumpang tindih antara kewenangan hukum adat dan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan batasan yang jelas serta skema kolaboratif yang dapat menjembatani kedua sistem hukum tersebut. Salah satu bentuk kolaborasi yang dapat diterapkan adalah dengan mendorong penyelesaian tindak pidana ringan melalui mekanisme lonto leok, sementara tindak pidana berat ditangani melalui jalur hukum formal. Dengan demikian, integrasi antara hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan selaras tanpa saling menegasikan peran masing-masing sistem hukum. Lonto Leok Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Adat Manggarai - 1348 Ngompat et al. / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . Secara umum di Indonesia, lembaga adat yang berwenang melaksanakan penyelesaian tindak pidana oleh masyarakat adat tidak termasuk dalam sistem peradilan nasional. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Aukekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiAy. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kedudukan lembaga adat dalam sistem peradilan nasional memang tidak diakomodir. Namun tentunya keberadaan lembaga adat dalam penyelesaian tindak pidana pada masyarakat adat tetap diperbolehkan karena lembaga adat tersebut merupakan salah satu implementasi dari hak masyarakat hukum Hak ini tentunya diakui dan dilindungi juga oleh UUD 1945 khususnya Pasal 18B ayat . Apalagi dalam KUHP Baru juga telah mengakomodir pengakuan terhadap hukum yang hidup termasuk hukum adat. Oleh karena itu, posisi dan kedudukan lembaga peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, penyelesaian tindak pidana melalui lonto leok oleh lembaga peradilan adat Manggarai merupakan implementasi dari hak masyarakat adat yang diakui dan dihormati dalam kerangka hukum nasional, mengingat lembaga peradilan adat merupakan unsur penting dalam struktur masyarakat adat. DAFTAR PUSTAKA