REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 PELAKSANAAN PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS ROYALTI MASA PAJAK JANUARI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2015 PADA PT ATLAS COPCO INDONESIA Edy. Devi Purnama Sari. Andini Apriyanti Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI edykusuma37@yahoo. id, devi. purnamasari88@yahoo. com, andiniapriyanti87@gmail. PT Atlas Copco Indonesia is a company with heavy machinery and other equipment as products and its business activities often associated with foreign tax subject (SPLN), one of the most transaction applied is royalty payments which in this case is the object of the tax role in withholding tax Article 26. PT Atlas Copco Indonesia did start counting taxation liabilities of deposit and report the Income Tax Article 26. In Chapter II, the writer suggested the definition of income tax related to taxes definistion, tax functions, types of taxes, tax collection system. Subject and Object of Income Tax 26, tax rates, and double taxation avoidance agreement (P3B or tax This final project is about an overview of the company which is PT Atlas Copco Indonesia, the implementation process of the calculation of income tax deposit and reporting Article 26. From the results of the observations made, it can be conclude that the implementation of Tax Liability from period of January to December 2015 at PT Atlas Copco Indonesia is not in accordance with the applicable Tax Regulation. Keywords: Income Tax 26, royalty payments Dengan demikian pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak kewajibannya sehingga penerimaan pajak menjadi optimal. PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Indonesia adalah Negara Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak dan Kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab, peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Di Indonesia sejak tahun 1983 yaitu saat terjadi reformasi perpajakan . ax refor. mengalami perubahan system mekanisme pemungutan pajak. System pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut system pemungutan pajak self assesment system, official assessment system dan withholding tax system. Untuk meningkatkan penerimaan Negara, berbagai kebijakan baru di bidang perpajakan mulai di tinjau ulang dan diberlakukan dengan kebijakan yang tegas. Selain itu Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga pelayanan kepada masyarakat, mulai dari cara penyuluhan, system administrasi perpajakan, mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi Self assesment system ini adalah system wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya di bayar. Untuk kelemahan yang ada pada self assesment system digunakan system perpajakan yang lain yaitu system pemotongan . ithholding Edy. Devi Purnama Sari. Andini Apriyanti. Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran. Ini adalah suatu cara pemungutan pajak yang besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu pajak yang menggunakan withholding system adalah Pajak Penghasilan Pasal 26. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah penerapan sumber dari azas sumber yang di anut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia yang berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa di kenakan pajak di Indonesia. Pengertian Pajak Menurut Rochmat Soemitro . , yaitu: Dalam ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat . Pajak Pengahasilan Pasal 26 pada Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Bentuk penghasilan yang dipotong pada umumnya sama dengan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 23. Bedanya, penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Wajib Pajak luar AuPajak adalah iuran masyarakat kepada Negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum . dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahanAy. AuPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik . ontra prestas. , yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umumAy. Pengertian Pajak . , yaitu Menurut Andriani Sistem Pemungutan Pajak Dalam menyusun Tugas Akhir agar lebih terkait dan terarah penulis langsung dengan praktek kerja langsung pada PT Atlas Copco Indonesia PT Atlas Copco Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat berat serta pelengkapan lainnya yang dalam kegiatan bisnisnya sering sekali berhubungan dengan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sehingga dapat di angkat sebagai penulisan tugas akhir untuk penghitungan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 pada PT Atlas Copco Indonesia untuk periode masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Sistem pemungutan pajak di Indonesia ada 3 . Self Assesment System Sistem ini digunakan dalam memungut pajak pusat/pajak negara arti dari self assessment system adalah Wajib menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini Pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja Tujuan Penelitian Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui bagaimana penghitungan pajak jika dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 kaitannya dengan Tax treaty dan Kelengkapan Pajak Penghasilan Pasal 26. TINJAUAN PUSTAKA Definisi Pajak REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak Volume 3. No. September 2016 adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak. Cara Pemungutan Pajak Pemungutan berdasarkan 3 stelsel diantaranya yaitu: Stelsel Riil atau Nyata (RieleStelse. Pengenaan pajak didasarkan pada objek . enghasilan yang nyat. , sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya di ketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan Stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode setelah penghasilan riil di Contoh : Pajak Penghasilan, artinya adalah penghasilan sesungguhnya yang diterima atau di peroleh atau diterima dalam satu tahun baru diketahui pada akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun tersebut. Official Assesment System Sistem pemerintah . etugas paja. untuk menentukan besarnya pajak terutang wajib pajak. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini Pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak. Penetapan besarnya jumlah pajak Wajib Pajak menjadi tanggung jawab fiskus, sehingga segala resiko pajak akan timbul mejadi tanggug jawab fiskus misalnya terlambat membayar keterlambatan fiskus menetapkan besarnya jumlah pajak terutang Wajib Pajak yang harus dibayar. Wajib pajak bersifat pasif. Dalam hal ini, fiskus yang aktif sejak dari mencari Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai penetapan jumlah pajak terutang melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelse. Pengenaan pajak dilakukan pada suatu anggapan yang diatur oleh undangundang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak dapat di tetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa menunggu Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang Witholding System Sistem memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini Stelsel Campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel Edy. Devi Purnama Sari. Andini Apriyanti. Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. Persetujuan Penghindaran Berganda (P3B) atauTax Treaty yaitu deskripsi, gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini digunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu: penelitian kepustakaan dan penelitian Adapun dalam penelitian lapangan, hal yang dilakukan yaitu melakukan wawancara, observasi atau pengamatan secara langsung dan mendokumentasikan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen dapat berupa tulisan, gambar, atau laporan. Pajak Perjanjian Perpajakan (Tax Treat. atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PP. P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain rangka penghindaran pajak berganda dan implementasi dari pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam kaitan pembagian hak pemajakan, negara yang melakukan perjanjian dibagi menjadi dua yaitu Negara Sumber . ource countr. yang merupakan negara dimana penghasilan yang merupakan objek pajak Kedua Negara Domisili . esident countr. yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau Sebagaimana telah di jelaskan diatas, tujuan adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda . ouble Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Teknik Penentuan Informan Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menentukan orangorang yang memiliki informasi yang cukup mengenai fenomena yang terjadi. Informan juga harus memahami data, informasi ataupun fakta dari objek penelitian yang sedang Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian yang dilakukan penulis yaitu bertempat di PT Atlas Copco Indonesia. Waktu pengambilan data untuk penelitian ini yaitu pada tahun 2016. PEMBAHASAN Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Royalti Masa Pajak Januari Sampai Dengan Desember 2015 Pada PT Atlas Copco Indonesia Proses pemenuhan kewajiban atas penghasilan yang di bayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri diantaranya adalah: Proses Terjadinya Transaksi Pembukuan dan Pembayaran Kepada WPLN (Wajib Pajak Luar Neger. Ada beberapa transaksi dengan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang dilakukan oleh PT Atlas Copco Indonesia yaitu diantaranya Jasa Manajemen. Royalti. Jasa METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Proffesional Fee. Jasa Pembukuan. Dari beberapa transaksi yang di lakukan salah satunya yang rutin di lakukan pembayaran adalah transaksi atas Royalti kepada Atlas Copco AB. Untuk setiap tahunnya tagihan royalti ini akan di kirimkan oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) dalam hal ini yaitu Atlas Copco AB kepada PT Atlas Copco Indonesia, tagihan / invoice ini di terima langsung oleh accounting (ACBS) dan di lakukan pembukuan melalui system ePayable dan dilakukan update pada system Scala di PT Atlas Copco Indonesia. System ini di gunakan untuk mempermudah (ACBS) pembukuan dan penyimpanan data. Berikut adalah salah satu transaksi yang di lakukan TranNo Acc Name OtherCurrent 721982 Liabilities 721982 WHT Payable 721982 VAT - Payable OtherCurrent Liabilities Volume 3. No. September 2016 atas pembayaran Royalti pada tahun 2015 Pembayaran yang dipotong PPh Pasal 26: Dasar pengenaan pajak : Rp. Tarif Pajak : 15 % Rp. 160,- x 15% = 82. 124,Total pembayaran yang di lakukan : Nilai Tagihan Rp. 160,Witholding Tax (Rp. 124,-) Total Rp. Dan jika dari perhitungan di atas di aplikasikan pada system pembukuan yang ada pada PT Atlas Copco Indonesia adalah Amount Description ATLAS COPCO ,898,. ,217,. Royalty Feb15 ,811,. Royalty Feb15 548,115,160 Atas transaksi Royalti yang di lakukan maka pihak PT Atlas Copco Indonesia memotong PPh 26 sebesar 15% . esuai dengan tax treat. dari total tagihan yang di berikan. Setelah di lakukan pembukuan oleh accounting (ACBS) tagihan ini akan di berikan kepada Tax & Legal Specialist untuk proses permohonan Certificate of Domicile (CoD) dan DGT from 2 kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Tata Cara Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan. Royalty Feb15 Tata Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal Banyak ragam transaksi yang di lakukan oleh PT Atlas Copco Indonesia salah satunya yang sudah di jelaskan di atas adalah untuk pembayaran Royalti. Atas pembayaran ini pihak PT Atlas Copco Indonesia melakukan pengenaan pajak sebesar 15% sesuai dengan Tax treaty Indonesia Ae Sweden: Aticle 12 ROYALTIES Royalties arising in a Contrating State Edy. Devi Purnama Sari. Andini Apriyanti. Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran. and Paid to resident Contracting State may be taxed in that other State. However, royalties may also be State, but if the receipient is the beneficial royalties the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of royalties referred to in sub-paragraph. Lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak. Lembar ke-2 : untuk kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Lembar ke-3 : untuk dilaporkan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lembar ke-4 : untuk Bank persepsi atau kantor pos dan giro. Dalam hal di perlukan, surat setoran pajak dapat dibuat dalam 5 . rangkap dengan diperuntukan lembar tersebut untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut memuat antara lain: Nama Wajib Pajak, adalah PT Atlas Copco Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah Alamat. Cilandak Commercial Estate gd. 203 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kode akun pajak dan jenis setoran yang di gunakan adalah 411127 Ae 103, kode ini digunakan untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus di setor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang yang di bayarkan. Nama, tanda tangan dan cap perusahaan yang berwenang di PT Atlas Copco Indonesia. Bank persepsi yaitu Bank Deutsche Bank. Dalam hal penghitungan ini pihak PT Atlas Copco Indonesia membuatkan file yang berbentuk excel file agar mempermudah Tax divisi untuk mengecek dan memberikan persetujuan untuk proses pembayaran kemudian. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya, penyetoran ini di lakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Berdasarakan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2010 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) biasanya di buat 4 . rangkap yaitu digunakan Sejak pembayaran untuk semua jenis pajak pada PT Atlas Copco Indonesia telah dilakukan secara online menggunakan REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 sistem Electronic Tax Payment System yang bekerja sama dengan Bank Persepsi yang telah di tentukan oleh Group Atlas Copco. Proses pembayaran nya adalah seperti di bawah ini: Kemudian surat setoran pajak yang telah mendapatkan NTPN di atas dilakukan proses cetak. Karena surat setoran pajak di cetak secara otomatis, maka pada surat setoran pajak tidak mencantumkan tanda tangan. Edy. Devi Purnama Sari. Andini Apriyanti. Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran. Tabel. II Penyetoran PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Tanggal Penyetoran Keterangan Januari 10 Februari 2015 Tepat waktu Februari 10 Maret 2015 Tepat waktu Maret 10 April 2015 Tepat waktu April 11 Mei 2015 Tepat waktu Mei 10 Juni 2015 Tepat waktu Juni 09 Juli 2015 Tepat waktu Juli 10 Agustus 2015 Tepat waktu Agustus 09 September 2015 Tepat waktu September 12 Oktober 2015 Tidak tepat waktu Oktober 10 November 2015 Tepat waktu November 10 Desember 2015 Tepat waktu Desember 14 Januari 2016 Tidak tepat waktu Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran tidak tepat pada waktunya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan berupa 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar dikalikan dengan jumlah bulan terlambat dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran . atas waktu pembayara. sampai dengan tanggal bayar . atu hari mewakili satu bula. Atas keterlambatan tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang di atur dalam Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 14. Atas Surat Tagihan (STP) tersebut Wajib Pajak harus melunasi dalam jangka waktu 1 . bulan sejak tanggal di terbitkan. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal Atlas Copco Indonesia SPT Masa menggunakan SPT Masa PPh 23/26 berdasarkan transaksi yang telah di lakukan oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) dan melaporkan SPT Masa tersebut ke kantor pelayanan Pajak (KPP) tempat PT Atlas Copco Indonesia terdaftar yaitu KPP PMA i di Kalibata yang di laporkan setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam proses pelaporan ini pihak Atlas Copco Indonesia menggunakan e-SPT yang pembuatan nya di lakukan oleh accounting (ACBS), dari data perhitungan yang REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 telah di setujui secara satu-persatu dilakukan pembuatan bukti potong pada program e-SPT setelah data telah di isi memasukan kode jenis pembayaran pajak, jumlah besarnya pajak terutang dan beserta kode NTPN yang telah di dapat, maka SPT Masa PPh 23/26 sudah siap untuk di cetak, yang terdiri dari: untuk di laporkan ke kantor untuk di kirimkan kepada wajib pajak luar negeri. SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang telah lengkap di serahkan kepada Tax Divisi untuk di lakukan proses pengecekan dan pelaporan pajak. Dalam proses pelaporan pajak PT Atlas Copco Indonesia melakukan pelaporan secara online dengan eFilling melalui ASP . enyedia jasa aplikas. dan akan mendapatkan bukti pelaporan pajak secara elektronik. Adapun proses pelaporan pajak secara e-filling adalah : SPT Masa PPh Pasal 23/26. Daftar bukti pemotongan. Bukti Pajak Penghasilan Pasal 26, yang di cetak sebanyak 3 rangkap: C untuk arsip Wajib Pajak. Edy. Devi Purnama Sari. Andini Apriyanti. Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran. Tabel. i Pelaporan PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Tanggal Pelaporan Keterangan Januari 20 Februari 2015 Tepat waktu Februari 20 Maret 2015 Tepat waktu Maret 17 April 2015 Tepat waktu April 20 Mei 2015 Tepat waktu Mei 22 Juni 2015 Juni 23 Juli 2015 Juli 21 Agustus 2015 Agustus 18 September 2015 Tepat waktu September 22 Oktober 2015 Tidak Oktober 19 November 2015 Tepat waktu November 21 Desember 2015 Tidak Desember 20 Januari 2016 Tepat waktu Berdasarkan Undang-undang KUP Nomor 28 tahun 2007 Pasal 7. Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda : Tidak Tidak Tidak (CoD) & DGT form 2 kepada KPP tempat terdaftar dengan melampikan: Bukti penerimaan elektronik / bukti lapor pajak. Certificate of Domicile (CoD) dan DGT form 2 sesuai dengan transaksi yang telah di laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp. 000,2. SPT Tahunan PPh Badan Rp. 000,3. SPT Masa PPN Rp. 000,4. SPT Masa lainnya Rp. Berdasarakan Peraturan Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2010 bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) di sampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT untuk masa pajak terutangnya pajak. Tetapi selama tahun 2015 PT Atlas Copco menyampaikan Certificate of Domicile (CoD) dan DGT from 2 ke kantor pajak atas transaksi yang telah dilakukan karena adanya Setelah proses pelaporan pajak mendapatkan bukti lapor secara elektronik, maka pihak PT Atlas Copco penyampaian Certificate of Domicile REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 keterlambatan penerimaan dokumen tersebut dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Mardiasmo. Perpajakan Yogyakarta: CV Andi. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Muljono. Djoko. Perpajakan Mudah dan Praktis Memahami Tax Treaty. Yogyakarta: CV Andi. Sesuai berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa pelaksanaan penghitungan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 26 atas royalti masa pajak januari sampai dengan desember 2015 pada PT Atlas Copco Indonesia belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pandiangan. Liberti. Administrasi Perpajakan. Jakarta: Erlangga. Sari. Diana. Perpajakan Konsep. Teori dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Jakarta: Mitra Waca Media. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Saran Berdasarkan hasil pengamatan, maka dengan ini penulis menyampaikan saran peningkatan pengetahuan tentang perpajakan, pelaporan pajak sebaiknya lebih di teliti dalam hal kelengkapan data atas transaksi wajib pajak luar negeri, agar tidak terjadi keterlambatan penyampain Certificate of Domicile (CoD) dan DGT form 2 dan memberikan informasi yang tepat kepada wajib pajak luar negeri agar tidak terjadi keterlambatan penerimaan DGT form 2. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010 Tentang Perubahan Atas PER61/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 181/PMK. 03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan. Serta Tata Cara Pengambilan. Pengisian. Penandatangan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan. DAFTAR PUSTAKA