https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penegakan Hukum Lingkungan dalam Tata Kelola dan Pengawasan Pertambangan Ilegal (Studi Kasus Pertambangan Gunung Kuda Kabupaten Cirebo. Moh Sofyan Nasution1. Deny Guntara2. Muhamad Abas3. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, mohsofyannasution@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: muhamad. abas@ubpkarawang. Abstract: Illegal mining in Gunung Kuda. Cirebon Regency, has caused severe environmental damage in the form of deforestation, landslide threats, and the disruption of clean water Although a legal framework already exists through Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining, its implementation still faces various obstacles. This research employs a normative juridical method with a statute approach and case approach, supported by empirical data from field findings and academic literature related to environmental law and governance. The findings indicate that environmental law enforcement in Gunung Kuda has not been effective, as reflected in weak coordination between central and local governments, limited supervisory capacity, and the lack of consistency among law enforcement officials. This condition illustrates a gap between das sollen . he applicable legal norm. and das sein . he practice of Furthermore, the governance and supervision of illegal mining in Gunung Kuda have not fully reflected the principles of good governance, which emphasize transparency, accountability, participation, and the rule of law. The centralization of authority following the 2020 amendment of the Mineral and Coal Law has weakened local control, leading to reactive and unsustainable government responses. Thus, this study affirms that the Gunung Kuda case reflects the weakness of environmental law enforcement in Indonesia and demonstrates the suboptimal implementation of mining governance within the framework of sustainable development. Keyword: Environmental law enforcement, governance, supervision, illegal mining. Gunung Kuda Abstrak: Pertambangan ilegal di Gunung Kuda. Kabupaten Cirebon, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius berupa deforestasi, ancaman longsor, dan terganggunya sumber air bersih. Meskipun kerangka hukum telah tersedia melalui Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, implementasinya masih 900 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan kasus . ase approac. , didukung data empiris berupa fakta lapangan serta literatur akademik terkait hukum lingkungan dan tata kelola pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Gunung Kuda belum efektif, ditandai oleh lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas pengawasan, serta kurangnya konsistensi aparat penegak Hal ini memperlihatkan kesenjangan antara das sollen . turan hukum yang berlak. dan das sein . raktik implementas. Selain itu, tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal di Gunung Kuda belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance sebagaimana menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan rule of law. Sentralisasi kewenangan pasca revisi UU Minerba 2020 justru melemahkan kontrol lokal, sehingga respons pemerintah bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kasus Gunung Kuda menjadi cerminan lemahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus menunjukkan belum optimalnya tata kelola pertambangan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci: Penegakan hukum lingkungan, tata kelola, pengawasan, pertambangan ilegal. Gunung Kuda. PENDAHULUAN Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional yang berperan penting dalam peningkatan devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan penyediaan bahan baku industri. Namun, di balik potensi ekonominya, pemanfaatan sumber daya mineral sering kali menimbulkan problematika serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945. Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional yang harus dijamin adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945. Norma konstitusional tersebut menegaskan bahwa lingkungan hidup tidak hanya persoalan ekologi, melainkan bagian integral dari hak asasi warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara (Bagir Manan. Lebih lanjut. Pasal 33 ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa AuBumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ay Konsep hak menguasai negara mengandung arti bahwa negara tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Erwiningsih . menyebutkan bahwa kewajiban ini harus diwujudkan melalui kebijakan yang memperhatikan keadilan antargenerasi dan keberlanjutan ekologi. Sejalan dengan itu. Pasal 65 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, sementara Pasal 67 UU yang sama mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, regulasi yang telah mapan tidak selalu diikuti dengan implementasi yang efektif. Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerb. , terjadi pergeseran kewenangan yang cukup mendasar dalam tata kelola pertambangan. Jika sebelumnya pemerintah daerah khususnya provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan yang relatif luas dalam pemberian izin usaha pertambangan, pengawasan lingkungan, serta penegakan 901 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 hukum administratif, maka setelah perubahan regulasi tersebut hampir seluruh kewenangan strategis beralih ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sentralisasi ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik perizinan yang tumpang tindih, meningkatkan efektivitas kontrol, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan di daerah. Akan tetapi, dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru menimbulkan paradoks tata kelola. Paradoks itu muncul karena daerah yang sejatinya menjadi pihak paling terdampak oleh aktivitas pertambangan baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi kehilangan instrumen hukum untuk mengendalikan dampak langsung di wilayahnya. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki otoritas penuh untuk menolak, mengawasi, atau mencabut izin, padahal merekalah yang pertama kali berhadapan dengan dampak negatif pertambangan seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, dan gangguan kesehatan masyarakat. Akibatnya, ketika muncul pelanggaran, pemerintah daerah sering kali tidak dapat bertindak cepat karena keterbatasan kewenangan, sehingga penanganan menjadi lamban dan cenderung Dalam konteks ini. Wibisana . menilai bahwa sentralisasi kewenangan perizinan dalam UU Minerba melemahkan kontrol lokal dan justru membuka ruang bagi meningkatnya praktik pertambangan ilegal. Hal ini karena mekanisme perizinan yang sepenuhnya terpusat membuat pengawasan di tingkat daerah semakin lemah, sementara kapasitas pemerintah pusat untuk melakukan kontrol langsung di seluruh wilayah Indonesia sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan governance gap, yaitu ketidakseimbangan antara beban pengawasan di daerah dengan kewenangan yang dimiliki. Akibatnya, banyak kasus pertambangan ilegal yang lolos dari pengawasan atau baru ditindak setelah terjadi kerusakan lingkungan yang signifikan. Kasus pertambangan ilegal di Gunung Kuda. Kabupaten Cirebon, menjadi contoh nyata. Aktivitas penambangan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, tanpa reklamasi pasca tambang, dan hanya ditindak setelah longsor menelan korban jiwa (Tempo, 2025. Kompas, 2. Laporan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menunjukkan kerusakan hutan, erosi parah, hingga pencemaran air tanah di wilayah Di sisi lain, masyarakat sekitar tidak pernah memperoleh informasi resmi terkait status izin maupun dampak lingkungan tambang, meskipun Pasal 65 ayat . UU PPLH menjamin hak atas akses informasi lingkungan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjamin partisipasi publik dan melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan Dari perspektif teori hukum, permasalahan tersebut menunjukkan jurang yang lebar antara das sollen . ukum yang seharusnya berlak. dengan das sein . ealitas di lapanga. Satjipto Rahardjo . dengan gagasan hukum progresif menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks normatif, melainkan harus mampu merespons kebutuhan masyarakat. Demikian pula. Jimly Asshiddiqie . menggarisbawahi pentingnya konstitusionalisme lingkungan, di mana perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari praktik Prinsip good environmental governance sebagaimana dikembangkan oleh OECD dan UNDP meliputi akuntabilitas, transparansi, efektivitas, keadilan, dan partisipasi juga belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik pengelolaan tambang di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua permasalahan pokok. Pertama, bagaimana penegakan hukum lingkungan dalam kasus pertambangan ilegal Gunung Kuda Kabupaten Cirebon? Kedua, bagaimana pelaksanaan tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal di wilayah tersebut serta bagaimana solusi yang dapat ditawarkan untuk mengefektifkan penegakan hukum lingkungan terhadap praktik pertambangan ilegal? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum lingkungan dalam kasus Gunung Kuda dalam kerangka tata 902 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kelola pertambangan, mengevaluasi sistem pengawasan pertambangan ilegal baik di tingkat pusat maupun daerah, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan dan tata kelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berkontribusi secara akademik dalam pengembangan ilmu hukum lingkungan dan hukum tata negara, tetapi juga memberikan masukan praktis bagi pembuat kebijakan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak hanya berfokus pada norma hukum tertulis, tetapi juga pada realitas praktik di lapangan. Dengan cara ini, penelitian dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kesenjangan antara kerangka hukum yang ada dengan implementasi penegakan hukum lingkungan pada kasus pertambangan ilegal di Gunung Kuda. Kabupaten Cirebon. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan landasan bahwa penelitian hukum tidak cukup hanya menelaah norma tertulis . aw in book. , tetapi juga harus menilai sejauh mana norma tersebut efektif dalam praktik . aw in actio. Pemilihan metode ini didasarkan pada pandangan Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus dilihat sebagai sarana untuk merespons kebutuhan masyarakat, sehingga penelitian tidak hanya menguraikan aturan, tetapi juga mengkaji implementasi dan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Untuk memperkuat analisis, penelitian ini menggunakan empat pendekatan, yakni statute approach untuk menelaah peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan, conceptual approach untuk menelaah doktrin hukum tata negara, hukum lingkungan, serta prinsip good environmental governance, empirical approach untuk menggali data lapangan melalui wawancara, observasi, dan kuesioner, serta case approach dengan menelaah secara mendalam kasus pertambangan ilegal di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon sebagai fokus penelitian. Data yang digunakan terdiri dari data primer, yaitu hasil wawancara dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Cirebon. Perum Perhutani, aparat desa, tokoh masyarakat, dan aktivis lingkungan. hasil observasi lapangan mengenai dampak pertambangan serta hasil kuesioner kepada masyarakat sekitar Gunung Kuda mengenai persepsi, dampak, dan partisipasi publik. Adapun data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer (UUD 1945. UU No. 32 Tahun 2009. UU No. 3 Tahun 2020, serta peraturan pelaksana terkait pertambanga. , bahan hukum sekunder berupa literatur hukum tata negara dan hukum lingkungan, artikel jurnal ilmiah, laporan NGO lingkungan, dokumen pemerintah daerah, serta laporan BPK mengenai tata kelola pertambangan, dan bahan hukum tersier seperti pemberitaan media massa yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan metode purposive sampling . emilih narasumber yang dianggap relevan dan memiliki kompetensi terhadap isu penelitia. , observasi non-partisipatif di lokasi tambang ilegal, serta penyebaran kuesioner dengan kombinasi pertanyaan terbuka dan tertutup untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang persepsi masyarakat. Seluruh data dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis dengan menguraikan aturan hukum yang berlaku, membandingkan dengan fakta lapangan, serta menemukan kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan mengacu pada model Miles & Huberman, dengan uji validitas menggunakan triangulasi sumber dan metode untuk memastikan objektivitas temuan. Dengan demikian, metodologi penelitian ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai penegakan hukum lingkungan dalam kasus pertambangan ilegal Gunung Kuda serta relevansinya terhadap prinsip negara hukum dan good environmental governance. 903 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan Hukum Lingkungan dalam Kasus Pertambangan Ilegal Gunung Kuda Kerangka hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia bertumpu pada UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan Dalam konteks pertambangan. Pasal 69 UU PPLH secara tegas melarang kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin lingkungan, sementara Pasal 98Ae103 memberikan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerb. yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Implementasinya dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur prosedur perizinan, tata cara pengawasan, serta kewajiban pelaku usaha tambang dalam menjaga Namun dalam praktiknya, keberadaan norma hukum ini sering tidak berjalan efektif, sebagaimana terlihat di wilayah Gunung Kuda. Kabupaten Cirebon, yang masih menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak melalui prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Akibatnya, lingkungan sekitar mengalami degradasi serius: perubahan kontur lahan, potensi longsor, hilangnya vegetasi, meningkatnya erosi, sedimentasi sungai, serta pencemaran air tanah. Dampak sosial juga tidak kalah besar, seperti konflik antarwarga terkait kepemilikan lahan, perselisihan antara masyarakat dengan pelaku tambang, hingga meningkatnya potensi kriminalitas dan masalah kemiskinan akibat ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan. Martono . menegaskan bahwa pertambangan ilegal di berbagai daerah Indonesia telah menyebabkan kerusakan ekologis jangka panjang serta menciptakan ketidakstabilan sosial di komunitas lokal. Fenomena ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara das sollen . turan hukum yang idealnya ditegakka. dan das sein . ealitas lemahnya penegakan hukum di lapanga. Menurut Soerjono Soekanto . , kegagalan penegakan hukum dapat bersumber dari substansi hukum yang belum sempurna, aparat penegak hukum yang lemah, serta kesadaran hukum masyarakat yang rendah. Untuk memperdalam analisis, kerangka ini dapat diperluas dengan menggunakan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan tiga unsur: substansi hukum . turan yang berlak. , struktur hukum . parat dan institusi pelaksan. , serta kultur hukum . esadaran dan kepatuhan masyaraka. Dalam kasus Gunung Kuda, substansi hukum sebenarnya sudah cukup memadai melalui UU PPLH. UU Minerba, dan PP 96/2021. namun dari sisi struktur terlihat lemahnya pengawasan aparat daerah dan minimnya koordinasi dengan pemerintah pusat. sementara dari sisi kultur, masyarakat masih memandang pertambangan ilegal sebagai peluang ekonomi instan tanpa memperhitungkan kerugian ekologis jangka panjang. Kesenjangan serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia, misalnya di Kalimantan Timur yang terkenal dengan kasus tambang batubara ilegal di Samarinda, serta di Sumatera Selatan yang menghadapi masalah penambangan emas ilegal di daerah hulu sungai. Laporan WALHI . menunjukkan bahwa pertambangan ilegal di kedua daerah tersebut menimbulkan dampak ekologis berupa deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air raksa, serta menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa problem Gunung Kuda bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari fenomena nasional lemahnya tata kelola pertambangan di Indonesia. Jika dikaitkan dengan teori lingkungan. Emil Salim . menegaskan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan . ustainable developmen. atau pembangunan 904 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 berwawasan lingkungan, di mana pembangunan ekonomi harus selaras dengan pelestarian ekosistem agar kebutuhan generasi kini dapat terpenuhi tanpa mengorbankan hak generasi Pandangan ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yang telah diadopsi dalam berbagai instrumen hukum Indonesia, seperti: . polluter pays principle, yakni setiap pelaku usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab memulihkan. precautionary principle, yaitu pencegahan harus didahulukan meskipun belum ada kepastian ilmiah penuh tentang dampak lingkungan. sustainable development principle yang mengharuskan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi dalam setiap aktivitas pembangunan. Fakta bahwa pertambangan ilegal Gunung Kuda tetap marak memperlihatkan bahwa prinsip-prinsip ini belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik hukum di tingkat lokal. Dari perspektif tata kelola, persoalan ini juga dapat dilihat melalui konsep desentralisasi asimetris dan multi-level governance. Sejak reformasi, kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya alam semakin besar, namun dalam praktiknya terjadi disharmoni antara kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan KLHK menetapkan standar perizinan dan pengawasan, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah. Kusnadi . menyoroti bahwa disharmoni ini menyebabkan aparat daerah ragu mengambil langkah tegas, apalagi jika terdapat tekanan politik dan kepentingan ekonomi lokal. Lemahnya political will pemerintah daerah semakin memperburuk kondisi, karena sering kali kegiatan tambang ilegal justru dibiarkan atau bahkan diam-diam mendapat perlindungan demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan solusi hukum yang lebih komprehensif. Dari sisi hukum pidana. Pasal 98Ae103 UU PPLH telah menyediakan sanksi pidana bagi pelaku pencemar lingkungan, yang perlu ditegakkan secara konsisten. Dari sisi hukum administrasi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan Dari sisi hukum perdata, masyarakat atau pemerintah dapat mengajukan gugatan ganti rugi lingkungan untuk memulihkan kerugian ekologis. Di luar instrumen hukum formal, pendekatan restorative justice juga dapat diterapkan, yakni dengan memaksa pelaku tambang ilegal melakukan pemulihan lingkungan secara langsung, misalnya melalui reboisasi, reklamasi lahan, atau pembangunan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak. Dalam jangka panjang, solusi harus diarahkan pada transformasi menuju ekonomi hijau . reen econom. , yaitu model pembangunan ekonomi yang berbasis keberlanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, berkeadilan, dan ramah lingkungan. Dengan demikian, pembahasan ini memperlihatkan bahwa masalah pertambangan ilegal Gunung Kuda tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan hukum sektoral, melainkan sebagai cerminan dari kompleksitas tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas, namun implementasinya menghadapi hambatan pada substansi, struktur, dan kultur hukum. Oleh karena itu, upaya perbaikan harus menyasar seluruh aspek mulai dari harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparat daerah, peningkatan literasi lingkungan masyarakat, hingga penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan kesenjangan antara das sollen dan das sein dapat diperkecil, sehingga tujuan perlindungan lingkungan sekaligus pembangunan ekonomi dapat tercapai secara berimbang. Tata Kelola. Pengawasan, dan Solusi Efektivitas Penegakan Hukum Pengelolaan pertambangan dalam kerangka hukum tata negara sangat ditentukan oleh desain pembagian kewenangan antar level pemerintahan serta kualitas koordinasi antar-aktor. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi peran penting kepada daerah di bidang lingkungan hidup, namun perubahan UU Minerba tahun 2020 melakukan recentralisasi signifikan atas perizinan dan sebagian fungsi pengawasan ke 905 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Secara normatif, penataan ulang ini dimaksudkan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kepastian hukum. Namun secara institusional, ia menimbulkan coordination gap: daerah yang paling dekat dengan dampak memiliki ruang kewenangan yang lebih sempit untuk bertindak cepat, sementara pusat menghadapi keterbatasan jangkauan dan kapasitas untuk pengawasan langsung yang responsif di wilayah luas. Fadli . telah mengingatkan konsekuensi ini: tanpa mekanisme koordinasi yang kuat, tata kelola menjadi fragmentaris, akuntabilitas kabur, dan blind spot pengawasan Dalam konteks Gunung Kuda. Kabupaten Cirebon, efek desain kelembagaan tersebut tampak pada pola penegakan yang reaktif penyegelan alat berat, penghentian aktivitas sementara belum menyentuh akar persoalan yakni keterputusan tata kelola dan absennya mekanisme pengawasan berkelanjutan lintas-level (Rosalina, 2. Secara teoritis, situasi ini dapat dibaca melalui lensa multi-level governance: kebijakan dan penegakan tak lagi linier, melainkan produk interaksi vertikal . usatAeprovinsiAekabupaten/kot. dan horizontal (ESDM. KLHK/DLH. Perhutani. Kepolisian. Kejaksaan, pemd. Ketika mandat saling tumpang tindih, principalAeagent problem muncul: pusat . mendelegasikan sebagian fungsi, tetapi agen-agen lokal tidak memiliki insentif, sumber daya, atau legitimasi kewenangan yang memadai untuk bertindak proaktif. Di sisi lain, desentralisasi asimetris yang secara konseptual memungkinkan pendelegasian kewenangan spesifik berbasis karakter wilayah belum dimanfaatkan untuk memberi kewenangan praktis pengawasan pertambangan kepada daerah dengan prasyarat tata kelola tertentu . umber daya manusia. SOP, dan pengawasan eksterna. Kesenjangan antara das sollen . isain kewenangan dan norma pengawasa. dan das sein . aju pertambangan ilegal dan kerusakan lingkunga. dapat dianalisis dengan kerangka Lawrence M. Friedman tentang substansiAestrukturAekultur. Substansi hukum (UU 23/2014. UU Minerba 2020. PP 96/2021. UU PPLH) relatif memadai mengatur izin, pengawasan, dan Struktur hukum institusi pusat dan daerah belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem komando dan data bersama. prosedur joint inspection, case referral, dan follow-up sanksi administratifAepidana sering tidak sinkron. Kultur hukum di tingkat lokal memperlihatkan toleransi terhadap ekonomi ekstraktif jangka pendek. partisipasi masyarakat dan keberanian melapor rendah, sebagian karena akses informasi lingkungan terbatas dan fear of retaliation. Kombinasi ketiganya melahirkan governance gap yang dapat dieksploitasi oleh pelaku tambang ilegal. Dari perspektif good . governance (OECD/UNDP). Gunung Kuda memperlihatkan defisit pada dimensi akuntabilitas . iapa bertanggung jawab atas pencegahan din. , transparansi . eterbukaan status izin, rencana reklamas. , partisipasi . ekanisme pengaduan ramah warg. , efektivitas . ecepatan respon lintas-instans. , dan keadilan . erlindungan kelompok rentan dari risiko longsor, pencemaran, hilangnya mata pencaharia. Gagasan Jimly Asshiddiqie . tentang rule of law substantif menuntut agar perangkat tata kelola tersebut hadir, bukan sekadar formalitas normatif. Pada saat yang sama, political will pemda menjadi variabel kunci: tanpa komitmen kepala daerah dan DPRD untuk mengarusutamakan pengawasan lingkungan termasuk penganggaran, pembentukan unit pengawasan terpadu, dan zero tolerance pada backing politik kebijakan pusat akan menemui hambatan implementatif di hilir. Sejajar dengan itu, basis nilai dan prinsip penataan kewenangan perlu dikaitkan dengan kerangka pembangunan berwawasan lingkungan ala Emil Salim: setiap keputusan tata kelola harus menyeimbangkan tujuan ekonomi dengan daya dukung ekologis dan keadilan Prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional menajamkan standar operasionalnya: precautionary principle menuntut pencegahan sebelum bukti ilmiah lengkap relevan bagi tindakan early warning dan moratorium pada area berisiko tinggi. polluter pays principle mewajibkan internalisasi biaya pemulihan lingkungan dalam sanksi administratif 906 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sustainable development principle menjadi tolok bahwa koordinasi pusat daerah harus diukur dari hasil sosial ekologisnya, bukan sekadar jumlah surat keputusan yang diterbitkan. Belajar dari kasus-kasus sejenis (Kalimantan Timur/Samarinda untuk batubara. Sumatera Selatan dan beberapa wilayah Sumatera untuk tambang emas ilega. , pola kegagalan koordinasi relatif serupa: data tidak terbagi real-time, inspeksi bersifat ad hoc, dan tindak lanjut sanksi administratif tidak otomatis bereskalasi ke pidana ketika unsur terpenuhi. Studi-studi . WALHI 2020. Martono 2. menunjukkan dampak ekologis deforestasi, erosi, sedimentasi, pencemaran logam berat serta dampak sosial konflik lahan, kriminalitas, pemiskinan yang menguatkan bahwa problem Gunung Kuda merupakan pola nasional, bukan anomali lokal. Ini mempertegas urgensi perbaikan arsitektur tata kelola alih-alih semata menambah frekuensi razia. Berangkat dari temuan itu, langkah strategis berikut diperlukan agar penegakan hukum lingkungan efektif dan berkelanjutan: Koordinasi PusatAeDaerah yang Mengikat (Co-Regulatio. Bentuk mekanisme pengawasan bersama berbasis joint decree . isal ESDM -KLHK -Kemendagri Polda/PPNS) yang menetapkan: . trigger inspeksi . ndikator geospasial, pengaduan . lead agency per tipe pelanggaran. tenggat wajib eskalasi dari sanksi administratif ke pidana. case management system bersama. Skema ini memberi kewenangan praktis kepada daerah untuk first response . enyegelan, penghentian kegiatan, pencatatan kerusaka. dengan backing kewenangan pusat untuk penindakan lanjutan (Wibowo, 2. Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengawasan. Susun SOP transparansi: publikasi daring status IUP/IUPK, peta area izin dan larangan, ringkasan AMDAL/UKLUPL, rencana reklamasi, dan compliance score perusahaan. sediakan kanal pengaduan anonim dengan perlindungan Pasal 66 UU PPLH . nti-SLAPP). Dorong musyawarah lingkungan tingkat desa sebagai forum partisipasi dan early warning . ejalan dengan Pasal 65Ae70 UU PPLH). Teknologi Pengawasan Lingkungan. Integrasikan citra satelit, drone, dan Sistem Informasi Geospasial dengan dashboard peringatan dini . erubahan tutupan lahan, kemiringan lereng, jejak jalan tamban. dan tasking inspeksi otomatis. Hasil observasi lapangan . oto geo-tag, field not. diunggah ke sistem yang dapat diakses lintas-instansi untuk memutus jeda informasi (Bappenas, 2. Penguatan Kapasitas dan Akuntabilitas Aparat. Tambah dan latih personel PPNS lingkungan/inspektur tambang. toolkit pemeriksaan lapangan . ji cepat kualitas air/tanah, penilaian risiko leren. mentoring kejaksaan untuk case building lingkungan. kinerja berbasis indikator hasil . enurunan luas bukaan lahan ilegal, peningkatan pemulihan ekologi. , bukan indikator proses . umlah razi. (Marzuki, 2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Transition Assistanc. Kembangkan alternatif ekonomi berkelanjutan . ehabilitasi lahan, agroforestri, ekowisata, padat karya reklamas. agar warga tidak bergantung pada aktivitas ilegal (Sutopo, 2. Padukan dengan skema dana pemulihan . nvironmental trust fun. agar reklamasi tak berhenti pada penutupan . Penegakan Hukum Terpadu Pidana. Administratif. Perdata. Pidana (Pasal 98Ae103 UU PPLH): dorong treshold pembuktian yang jelas, chain of custody bukti ilmiah, dan sentencing yang mempertimbangkan biaya pemulihan . Administratif: penghentian sementara/akhir, denda administratif progresif, pencabutan izin. tautkan pelanggaran berulang ke blacklist akses pelayanan publik 907 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perdata: gugatan ganti rugi dan pemulihan. manfaatkan tanggung jawab mutlak (Pasal 88 UU PPLH) untuk aktivitas berisiko tinggi. dorong class action/citizen lawsuit oleh masyarakat/organisasi lingkungan (Pasal 91Ae92 UU PPLH). Restorative justice ekologis: mewajibkan pelaku merehabilitasi lahan, reboisasi, dan membiayai layanan publik lingkungan . onitoring air, early warning longso. tanpa menegasikan akuntabilitas pidana bila terpenuhi unsurnya. Penataan Ulang Arsitektur Kewenangan (Fine-Tuning Desentralisas. Terapkan delegasi bersyarat kepada daerah untuk fungsi first response dan routine monitoring, sepanjang memenuhi standar minimal (SDM tersertifikasi. SOP, pelaporan terbuk. lakukan review berkala terhadap pembagian kewenangan untuk mencegah regulatory vacuum di lapangan. Konsep desentralisasi asimetris dapat dipakai untuk daerah dengan beban risiko tambang tinggi . isalnya wilayah hutan lindung/lereng cura. guna memberi ruang kebijakan lebih luas pada pencegahan. Pengarusutamaan Akuntabilitas Politik. Jadikan political will terukur melalui indikator tahunan . umlah inspeksi berbasis risiko, rasio kasus tuntasAedieksekusi, luas lahan dipulihka. , diintegrasikan ke RPJMD dan kinerja kepala daerah. dorong pengawasan DPRD yang berbasis data, bukan hearing ceremonial. Secara keseluruhan, pembahasan ini menegaskan bahwa problem penegakan hukum lingkungan pada pertambangan ilegal bukan sekadar isu represif, melainkan isu tata kelola: desain kewenangan, arsitektur koordinasi, kapasitas institusional, dan budaya hukum. Dengan menata kembali relasi pusat daerah melalui co-regulation yang mengikat, memperkuat transparansi dan partisipasi publik, memanfaatkan teknologi pengawasan, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan transisi ekonomi hijau bagi masyarakat, dan menegakkan instrumen hukum pidana administratif perdata secara terpadu, jarak antara das sollen dan das sein dapat dipersempit. Dalam ukuran good environmental governance, keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah penutupan tambang ilegal, tetapi dari turunnya risiko ekologis dan sosial, pulihnya lanskap, serta menguatnya perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga sekitar Gunung Kuda dan wilayah pertambangan lainnya di Indonesia. KESIMPULAN Pertama, penegakan hukum lingkungan dalam kasus pertambangan ilegal di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein. Meskipun regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah memberikan landasan hukum yang jelas, praktik penegakan hukum di lapangan masih lemah. Kondisi ini dipengaruhi oleh minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya komitmen aparat, serta keterbatasan kapasitas pengawasan. Fakta empiris di Gunung Kuda, seperti masih beroperasinya penambang ilegal yang merusak hutan, mengancam sumber air, dan menimbulkan risiko longsor, memperlihatkan bahwa rule of law dalam bidang lingkungan belum berjalan optimal, sehingga mempertegas adanya jurang antara norma hukum yang berlaku dengan implementasi nyata di lapangan. Kedua, pelaksanaan tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal di Gunung Kuda belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dikemukakan Jimly Asshiddiqie, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan rule of law. Sentralisasi kewenangan pasca revisi UU Minerba 2020 telah melemahkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan, padahal daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi tambang dan terdampak langsung. Lemahnya koordinasi ini menyebabkan respons pemerintah cenderung bersifat reaktif, seperti penutupan lokasi dan penyegelan alat berat, tanpa diikuti pengawasan Selain itu, minimnya partisipasi masyarakat serta keterbatasan pemanfaatan 908 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 teknologi dalam deteksi dini memperlihatkan bahwa tata kelola pertambangan masih bersifat parsial dan belum mengintegrasikan aspek preventif. Dengan demikian, kasus Gunung Kuda mencerminkan lemahnya efektivitas pengawasan lingkungan serta belum terwujudnya tata kelola pertambangan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan sebagaimana digagas oleh Emil Salim dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. REFERENSI