p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. December 2025 Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Join Hadamean1*. Sarwono Hardjomuljadi2. SamiAoan3. Ganis Vitayanty Noor4 Universitas Pekalongan. Indonesia1,2,3,4 Email: join. peace88@gmail. com*, sarwonohm3@gmail. com, dosen. samian@gmail. vitaganis961@yahoo. Kata kunci: pemerintah, proyek strategis Keywords: government, national strategic ABSTRAK PSN merupakan instrumen percepatan pembangunan yang diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UUD 1945. UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden tentang PSN. Namun, perlu ditinjau sejauh mana kewenangan konstitusional pemerintah dapat digunakan tanpa melampaui prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan meninjau dasar hukum, cakupan kewenangan eksekutif, serta implikasinya terhadap tata kelola pembangunan nasional. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan melalui analisis konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik terkait kewenangan eksekutif dan hukum Temuan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan PSN berdasarkan fungsi eksekutif dan mandat pembangunan nasional. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip otonomi daerah, akuntabilitas publik, dan pengawasan yudisial. Pelaksanaan PSN efektif ketika didukung koordinasi lintas lembaga dan penegakan prinsip good governance. Namun, potensi konflik kewenangan, sentralisasi keputusan, dan kurangnya partisipasi publik dapat menimbulkan persoalan implementatif. Studi ini menegaskan pentingnya harmonisasi kewenangan pusat-daerah, transparansi prosedural, serta penguatan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan PSN tetap sejalan dengan prinsip negara hukum. ABSTRACT PSN functions as an acceleration instrument regulated by the 1945 Constitution, the Regional Government Law, and Presidential Regulations. Nevertheless, the extent to which executive authority may be exercised without undermining checks and balances requires further This study aims to analyze the constitutional authority of the Government in implementing National Strategic Projects (PSN) by reviewing the legal basis, scope of executive authority, and its implications for national development governance. The study employs a literature review method, analyzing constitutional provisions, statutory regulations. Constitutional Court decisions, and academic writings on executive power and administrative law. The findings reveal that the government holds constitutional legitimacy to implement PSN based on its executive function and development mandate. However, this authority is constrained by regional autonomy principles, public accountability, and judicial review PSN implementation becomes effective when supported by cross-institutional coordination and adherence to good governance Yet, authority conflicts, decision-making centralization, and limited public participation pose practical challenges. The study highlights the need for harmonizing central-regional authority, ensuring procedural transparency, and strengthening oversight to maintain alignment with the rule-of-law principles. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Join Hadamean*. Sarwono Hardjomuljadi. SamiAoan. Ganis Vitayanty Noor PENDAHULUAN Pelaksanaan pembangunan nasional merupakan mandat fundamental yang melekat pada keberadaan negara modern, khususnya dalam konteks negara berkembang yang tengah mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan (Afandi et al. Hermawan et al. , 2025. Huda et al. , 2. Di era globalisasi, proyek-proyek infrastruktur strategis menjadi instrumen vital bagi negara untuk meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan mengintegrasikan wilayah-wilayah terpencil ke dalam jaringan ekonomi nasional maupun regional. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara seperti China dengan Belt and Road Initiative. India dengan National Infrastructure Pipeline, dan negara-negara ASEAN lainnya yang berlomba membangun konektivitas infrastruktur sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan (Putri, 2024. Rafif. Namun, pelaksanaan proyek-proyek berskala besar ini seringkali menghadapi tantangan kompleks, mulai dari konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, resistensi masyarakat terdampak, persoalan pengadaan lahan, hingga isu transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola proyek. Dalam konteks Indonesia, peran negara dalam mengarahkan, mengatur, dan melaksanakan pembangunan memperoleh landasan tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. , khususnya melalui kewenangan eksekutif yang diberikan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Salah satu bentuk konkret dari pelaksanaan kewenangan tersebut adalah penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu program pembangunan berskala besar yang ditetapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan daya saing PSN mencakup pembangunan infrastruktur transportasi, energi, telekomunikasi, kawasan industri, ketahanan pangan, hingga proyek sosial seperti perumahan dan pendidikan, yang keseluruhannya dianggap memiliki nilai strategis bagi percepatan pembangunan. Problematika pelaksanaan PSN di Indonesia memiliki dimensi yang kompleks dan Secara global, proyek infrastruktur strategis kerap menghadapi dilema antara kepentingan pembangunan nasional dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip-prinsip demokrasi partisipatif. Di Indonesia, kompleksitas ini semakin berlipat mengingat karakteristik geografis negara kepulauan dengan lebih dari 17. 000 pulau, keberagaman sistem hukum adat, serta implementasi desentralisasi asimetris pasca reformasi. Data Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat lebih dari 200 proyek yang masuk dalam daftar PSN dengan total nilai investasi mencapai ribuan triliun rupiah, meliputi pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, pembangkit listrik, bendungan, hingga kawasan ekonomi khusus. Namun, tingginya ambisi pembangunan ini berbanding lurus dengan meningkatnya kasus sengketa lahan, penolakan masyarakat, dan gugatan hukum terhadap pelaksanaan PSN. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ratusan kasus konflik agraria terkait PSN dalam lima tahun terakhir, yang melibatkan ribuan keluarga dan ratusan ribu hektar lahan. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketegangan struktural antara kepentingan percepatan pembangunan dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, yang memerlukan kajian mendalam terhadap landasan hukum dan batas-batas kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan PSN. Dari perspektif ketatanegaraan, kewenangan pemerintah dalam menetapkan dan melaksanakan PSN tidak muncul secara tiba-tiba. melainkan bersumber dari kewenangan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional konstitusional yang melekat pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat . UUD 1945. Di samping itu, kewenangan tersebut diperkuat oleh berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang daftar PSN yang diperbaharui secara berkala. Kerangka hukum tersebut memberikan presiden dan jajaran eksekutif ruang untuk mengatur, mengoordinasikan, serta memastikan terlaksananya pembangunan strategis secara terarah dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan PSN tidak dapat dilepaskan dari dinamika tata kelola pemerintahan dan hubungan kekuasaan antarlembaga negara maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai negara dengan sistem desentralisasi asimetris. Indonesia menghadapi tantangan dalam menyelaraskan kewenangan pusat dan daerah, terutama ketika PSN bersinggungan dengan urusan lokal seperti tata ruang, lingkungan, dan pembebasan Ketegangan ini sering kali memunculkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan konstitusional pemerintah pusat: sampai sejauh mana presiden dapat menggunakan diskresinya untuk mempercepat penyelesaian PSN tanpa melanggar prinsipprinsip otonomi daerah, negara hukum, dan checks and balances. Di sisi lain. PSN juga menyentuh aspek akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, yang merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan Penetapan PSN melalui instrumen Peraturan Presiden memunculkan pertanyaan: apakah peraturan tersebut telah memenuhi prinsip legalitas, apakah proses seleksi PSN dilakukan secara transparan, dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasi serta memberikan masukan terhadap proyek-proyek besar yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Lebih jauh, pelaksanaan PSN sering kali memunculkan tantangan normatif dan empiris, seperti konflik lahan, keberatan masyarakat terdampak, dugaan maladministrasi, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau peradilan tata usaha negara. Dalam konteks tersebut, kewenangan konstitusional pemerintah tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kekuasaan formal, melainkan juga harus dilihat dari perspektif etika pemerintahan, prinsip kehati-hatian, serta kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warga negara. Pelaksanaan PSN tidak boleh berorientasi pada percepatan fisik semata, tetapi wajib menjaga kepastian hukum, keadilan sosial, serta keberlanjutan lingkungan. Penelitian terdahulu telah mengkaji berbagai aspek terkait PSN dari sudut pandang yang Pertama. Mutawalli . menganalisis kewenangan Presiden dalam memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, menyoroti aspek sanksi administratif sebagai instrumen penegakan kebijakan pusat. Kedua. Kusumawati . meneliti permasalahan dan tantangan pengadaan tanah dalam kerangka PSN dari perspektif yuridis, mengidentifikasi kompleksitas prosedural dan konflik kepentingan dalam proses pembebasan lahan. Ketiga. Zakie . membahas tarik ulur kewenangan pusat dan daerah dalam penataan ruang PSN, mengungkap potensi disharmoni Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Join Hadamean*. Sarwono Hardjomuljadi. SamiAoan. Ganis Vitayanty Noor regulasi antara kebijakan nasional dengan peraturan daerah. Keempat. Angela dan Setyawati . mengkaji pelaksanaan pengadaan tanah di atas tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk PSN, menekankan urgensi perlindungan hak-hak komunitas adat dalam konteks pembangunan nasional. Meskipun keempat penelitian tersebut telah memberikan kontribusi penting, kajian-kajian tersebut cenderung bersifat parsial dan belum secara komprehensif menganalisis kewenangan konstitusional pemerintah sebagai basis legitimasi pelaksanaan PSN dalam kerangka negara hukum dan checks and balances. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami secara menyeluruh landasan konstitusional kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan PSN, mengingat semakin masifnya pelaksanaan proyek-proyek strategis dan meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang menyertainya. Tanpa pemahaman yang jelas terhadap batas-batas kewenangan konstitusional, pelaksanaan PSN berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan melemahnya prinsip checks and balances yang menjadi pilar sistem pemerintahan demokratis. Penelitian ini menjadi penting sebagai landasan akademik bagi perumusan kebijakan, perbaikan regulasi, dan penguatan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan PSN dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan analisis konstitusional, administratif, dan tata kelola pemerintahan dalam satu kerangka kajian yang holistik. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang fokus pada aspek teknis atau parsial, penelitian ini berupaya membangun pemahaman sistemik tentang bagaimana kewenangan konstitusional pemerintah dijalankan dalam konteks PSN, batasanbatasan yuridis yang melekat, serta implikasinya terhadap hubungan pusat-daerah dan perlindungan hak-hak masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan multimetode dengan menganalisis tidak hanya regulasi dan putusan pengadilan, tetapi juga literatur governance dan public policy untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Berdasarkan latar belakang dan identifikasi kesenjangan penelitian di atas, penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis landasan konstitusional kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan PSN berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. mengidentifikasi cakupan dan batasan kewenangan eksekutif dalam menetapkan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan PSN. mengkaji potensi disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi PSN. merumuskan rekomendasi kebijakan untuk harmonisasi kewenangan pusat-daerah serta penguatan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan PSN sejalan dengan prinsip negara Manfaat penelitian ini secara teoretis adalah memberikan kontribusi pada pengembangan teori hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya terkait kewenangan eksekutif dan checks and balances dalam konteks pembangunan nasional. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, lembaga pengawas, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam memahami dan mengawasi pelaksanaan PSN agar tetap dalam koridor konstitusional dan menghormati hak-hak warga Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . ormative legal researc. yang bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis. Studi pustaka dipilih karena isu mengenai kewenangan konstitusional pemerintah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan persoalan yang berkaitan erat dengan norma hukum, struktur ketatanegaraan, serta prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang landasan analisisnya diperoleh melalui telaah terhadap sumber-sumber hukum tertulis dan literatur ilmiah. Populasi penelitian ini adalah seluruh regulasi dan dokumen hukum yang mengatur kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan PSN di Indonesia. Sampel penelitian dipilih secara purposive sampling, yaitu dengan memilih dokumen-dokumen hukum yang secara langsung dan substansial mengatur tentang kewenangan konstitusional pemerintah dalam PSN, meliputi: UUD 1945 . hususnya Pasal 4. Pasal 18, dan Pasal . UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Presiden tentang daftar PSN periode 2015-2024, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan kewenangan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur strategis. Teknik pengambilan sampel dokumen menggunakan kriteria relevansi langsung terhadap objek penelitian, otoritas hukum . ierarki peraturan perundang-undanga. , dan periode berlakunya regulasi . rioritas pada regulasi yang masih berlak. Lokasi penelitian adalah kepustakaan dan basis data hukum nasional, termasuk perpustakaan Universitas. Perpustakaan Nasional, portal resmi Kementerian Hukum dan HAM, website Mahkamah Konstitusi, serta database jurnal ilmiah terakreditasi. Penelitian ini tidak mengumpulkan data lapangan secara empiris, melainkan berfokus pada penelusuran, pengumpulan, dan analisis informasi dari bahan-bahan pustaka seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku ilmiah, artikel jurnal, laporan lembaga resmi, dan publikasi akademik yang relevan dengan tema penelitian. Adapun bahan hukum primer yang dikaji meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber legitimasi utama kewenangan eksekutif. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berbagai Peraturan Presiden mengenai daftar Proyek Strategis Nasional. Bahan hukum sekunder terdiri atas buku-buku teori hukum tata negara, artikel jurnal mengenai governance dan nasional development, analisis akademik terkait proyek infrastruktur, serta kajian-kajian ilmiah mengenai hubungan pusat-daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia. Selain itu, bahan hukum tersier seperti ensiklopedia hukum, kamus hukum, dan indeks peraturan digunakan untuk memperkuat pemahaman konseptual dan terminologis. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif-analitis, yaitu dengan mendeskripsikan ketentuan normatif yang mengatur kewenangan pemerintah lalu menganalisis bagaimana norma tersebut diterapkan dalam konteks pelaksanaan PSN. Peneliti menafsirkan norma melalui pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. dengan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi serta putusan peradilan tata usaha negara yang relevan. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Join Hadamean*. Sarwono Hardjomuljadi. SamiAoan. Ganis Vitayanty Noor Melalui ketiga pendekatan tersebut, penelitian dapat mengidentifikasi sejauh mana kewenangan konstitusional pemerintah dalam menetapkan, mengoordinasikan, dan mempercepat PSN serta batas-batas konstitusional yang harus diperhatikan dalam Pengolahan data dilakukan dengan cara membaca secara cermat seluruh sumber rujukan, mengelompokkan informasi sesuai tema penelitian, melakukan interpretasi atas ketentuan hukum, serta menarik hubungan logis antara teori, peraturan, dan praktik penyelenggaraan PSN. Dengan demikian, metode studi pustaka dalam penelitian ini tidak hanya bersifat inventarisasi literatur, tetapi juga menitikberatkan pada proses analitis yang bersifat argumentatif untuk membangun pemahaman utuh mengenai dasar konstitusional, pola kewenangan, serta problematika hukum dalam pelaksanaan PSN. Hasil akhir analisis diharapkan mampu memberikan konstruksi pemikiran yang kuat dan berbasis norma mengenai bagaimana kewenangan eksekutif seharusnya dijalankan dalam kerangka negara hukum, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap tata kelola PSN berdasarkan landasan konstitusi dan prinsip-prinsip good governance. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menemukan tiga temuan utama terkait kewenangan konstitusional pemerintah dalam pelaksanaan PSN. Pertama, kewenangan pemerintah dalam menetapkan dan melaksanakan PSN bersumber dari legitimasi konstitusional yang eksplisit, yaitu Pasal 4 ayat . UUD 1945 yang memberikan kekuasaan pemerintahan kepada Presiden, diperkuat oleh Pasal 18 ayat . yang mengatur hubungan pusat-daerah, serta Pasal 33 yang mengamanatkan negara menguasai cabang-cabang produksi penting bagi kepentingan umum. Kewenangan ini kemudian diturunkan ke dalam berbagai undang-undang sektoral dan Peraturan Presiden yang secara teknis mengatur mekanisme penetapan, koordinasi, dan percepatan PSN. Analisis terhadap UU No. 23 Tahun 2014 menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis dalam hal penetapan kebijakan nasional, koordinasi lintas-daerah, dan intervensi terhadap kepala daerah yang tidak mendukung PSN melalui mekanisme sanksi administratif hingga pemberhentian. Kedua, dalam implementasinya, kewenangan pemerintah dibatasi oleh prinsip-prinsip konstitusional lainnya, terutama prinsip otonomi daerah (Pasal 18 UUD 1. , prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat . , dan mekanisme checks and balances. Penelitian menemukan bahwa pelaksanaan PSN kerap menimbulkan ketegangan struktural dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal tata ruang, pengadaan tanah, dan perizinan. Analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan PTUN mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan luas, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur yang transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. Beberapa kasus menunjukkan bahwa penetapan PSN yang tidak melalui konsultasi publik yang memadai atau yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat telah dibatalkan oleh pengadilan karena melanggar prinsip due process of law. Ketiga, koordinasi lintas-institusi menjadi faktor krusial dalam efektivitas pelaksanaan PSN. Penelitian mengidentifikasi bahwa keberhasilan PSN sangat bergantung pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Mekanisme koordinasi yang Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ada, seperti Tim Percepatan Pelaksanaan PSN yang dipimpin langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator, menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatasi fragmentasi birokrasi. Namun, penelitian juga menemukan bahwa koordinasi tersebut seringkali bersifat top-down dan kurang mengakomodasi aspirasi lokal, sehingga menimbulkan resistensi dari masyarakat dan pemerintah daerah. Data menunjukkan bahwa PSN yang melibatkan konsultasi publik sejak tahap perencanaan cenderung mengalami hambatan implementasi yang lebih rendah dibandingkan dengan PSN yang ditetapkan secara sepihak. Analisis Landasan Konstitusional Kewenangan Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan kokoh, terutama bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. Landasan konstitusional ini menegaskan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Presiden, untuk menetapkan kebijakan pembangunan yang berskala nasional dan memiliki implikasi strategis bagi kepentingan umum. UUD 1945 memberi otoritas kepada pemerintah pusat untuk merumuskan, mengoordinasikan, dan mengeksekusi proyek-proyek yang dianggap krusial bagi pembangunan nasional. Hal ini mencakup pengaturan pengadaan lahan, penyediaan infrastruktur, serta alokasi sumber daya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan berkesinambungan. (Mutawalli, 2. Kewenangan konstitusional pemerintah pusat dalam pelaksanaan PSN juga memperluas cakupan koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara. Proses ini bertujuan untuk mengintegrasikan program pembangunan nasional agar sinkron dengan sektor strategis lainnya, seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi. Koordinasi lintas lembaga penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengalami hambatan administratif yang dapat memperlambat pencapaian tujuan strategis negara. (Yurisa, 2. Selain itu, kewenangan pemerintah pusat juga mencakup pemberian arahan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam konteks pelaksanaan PSN. Hal ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang memberikan sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan proyek strategis sesuai arahan pemerintah pusat. Pemberian sanksi ini bertujuan menjaga konsistensi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, sekaligus menegaskan posisi pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas utama dalam pengambilan keputusan strategis nasional. (Mutawalli, 2. Pengaturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan PSN juga menjadi bagian penting dari landasan konstitusional. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengadaan tanah, termasuk tanah ulayat masyarakat adat, dengan prinsip kepentingan umum. Meskipun demikian, kewenangan ini tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial. Pengaturan ini menunjukkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan (Angela & Setyawati, 2022. Madjid. Siti, & Rumkel, 2025. Aura & Abidin, 2. Landasan konstitusional juga memfasilitasi mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSN. Pemerintah pusat dapat melibatkan lembaga pengawas, termasuk Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Join Hadamean*. Sarwono Hardjomuljadi. SamiAoan. Ganis Vitayanty Noor Kejaksaan. KPK, dan lembaga audit pemerintah, untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan ini juga menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemerintah dalam menegakkan keputusan strategis, serta menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak proyek. (Suharto, & Hariyana, 2. Dengan demikian, landasan konstitusional memberikan kerangka hukum yang kuat bagi pemerintah pusat dalam menetapkan, mengawasi, dan mengeksekusi PSN. Kewenangan ini menjamin proyek strategis dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan adil, sambil tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan prinsip hukum yang berlaku. Landasan ini juga menjadi dasar bagi mekanisme koordinasi lintas lembaga, pemberian sanksi, dan pengawasan yang transparan, sehingga PSN dapat mendukung pembangunan nasional secara (Hadi & Fachryansyah, 2. Desentralisasi. Otonomi Daerah, dan Potensi Disharmoni Kewenangan Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks PSN, desentralisasi menimbulkan tantangan karena proyek nasional harus berjalan seiring dengan kepentingan dan prioritas daerah. Perbedaan agenda dan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah seringkali menjadi sumber potensi disharmoni kewenangan, terutama pada aspek tata ruang dan alih fungsi lahan. (Kusumawati, 2. Konflik kewenangan ini kerap muncul ketika pelaksanaan PSN bersinggungan dengan hak masyarakat lokal atau adat, seperti hak ulayat dan pemanfaatan lahan produktif. Beberapa kepala daerah atau komunitas masyarakat menolak proyek tertentu karena dianggap merugikan kepentingan lokal atau tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Penolakan ini seringkali menuntut intervensi hukum dari pemerintah pusat atau penerapan sanksi administratif guna memastikan kelancaran proyek nasional. (Aura & Abidin, 2. Disharmoni kewenangan juga terlihat pada proses perizinan, tata ruang, dan pengadaan Pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis untuk menentukan proyek yang bersifat nasional, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan lahan dan pembangunan di wilayahnya. Ketiadaan mekanisme koordinasi yang efektif dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan, yang pada akhirnya memperlambat pelaksanaan proyek. (Zakie, 2. Untuk mengurangi potensi disharmoni, diperlukan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Forum koordinasi ini memungkinkan penyelarasan program, penentuan prioritas, dan pemecahan masalah secara hukum maupun Pendekatan ini penting untuk menjamin keberhasilan PSN tanpa mengabaikan prinsip otonomi daerah dan hak-hak masyarakat lokal. (Kusumawati, 2. Selain itu, pelaksanaan PSN harus memperhatikan prinsip keadilan dan partisipasi Transparansi dalam pengambilan keputusan dan pemberian kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak menjadi elemen penting untuk meminimalkan konflik. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan juga memperkuat legitimasi proyek dan memastikan hak-hak lokal dihormati. (Santosa. Suharto, & Hariyana, 2022. Robbany & Butar-Butar, 2025. Anggraeni, 2. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Dengan demikian, desentralisasi dan otonomi daerah menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pelaksanaan PSN. Keberhasilan proyek strategis nasional sangat bergantung pada koordinasi yang efektif, penghormatan terhadap hak lokal, serta penyusunan mekanisme hukum dan administratif yang mampu menyeimbangkan kewenangan pusat dan daerah. Pendekatan ini penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan minim konflik. (Al Rasyed & Wahyuni, 2. KESIMPULAN Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kewenangan konstitusional pemerintah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan bentuk manifestasi dari peran negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan pengatur pembangunan nasional yang strategis. Kewenangan ini bersumber langsung dari UndangUndang Dasar 1945, didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Pemerintahan Daerah. UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden yang menetapkan daftar PSN, sehingga legitimasi pemerintah dalam menjalankan proyek-proyek strategis bersifat konstitusional dan formal. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. pemerintah harus menyeimbangkan antara mandat percepatan pembangunan dan prinsip-prinsip negara hukum, termasuk akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan kajian akademik. Dari perspektif tata kelola, pelaksanaan PSN menuntut kemampuan pemerintah dalam mengelola jaringan aktor yang kompleks, baik dari sektor publik maupun swasta, sebagaimana dipaparkan dalam literatur PublicAePrivate Partnerships. Keberhasilan proyek bergantung pada kapasitas eksekutif dalam koordinasi antarinstansi, kolaborasi lintas lembaga, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dinamika desentralisasi dan otonomi daerah menimbulkan tantangan tersendiri, karena proyek strategis sering bersinggungan dengan kewenangan lokal, perbedaan prioritas pembangunan, dan kapasitas institusional daerah. Hal ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, komunikasi antarlevel pemerintahan, dan mekanisme koordinasi yang adaptif agar PSN dapat berjalan secara efektif. Selain itu, aspek pengadaan tanah dan perlindungan hak masyarakat menjadi perhatian Studi menunjukkan bahwa konflik lahan dan potensi pelanggaran hak asasi manusia dapat muncul jika prosedur pengadaan tanah tidak dijalankan secara transparan dan Partisipasi publik serta analisis dampak lingkungan yang efektif terbukti meningkatkan legitimasi proyek dan meminimalkan resistensi sosial. Dengan demikian, kewenangan konstitusional pemerintah harus dijalankan secara seimbang: mempercepat pembangunan nasional sambil tetap menghormati prinsip hukum, demokrasi, dan hak-hak warga negara. Lebih jauh, penelitian ini menegaskan bahwa pengelolaan PSN bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga merupakan arena integrasi antara hukum, politik, sosial, dan manajemen proyek. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengarahkan proyek strategis, namun efektivitas pelaksanaan sangat bergantung pada akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan yudisial yang konsisten. Kerangka governance Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Join Hadamean*. Sarwono Hardjomuljadi. SamiAoan. Ganis Vitayanty Noor yang adaptif, kolaboratif, dan partisipatif menjadi kunci untuk menjembatani ketegangan antara percepatan pembangunan dan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan PSN yang berlandaskan kewenangan konstitusional pemerintah dapat menjadi instrumen strategis bagi pembangunan nasional, asalkan dilaksanakan dalam kerangka good governance yang menghormati hukum, hak warga negara, dan prinsip keberlanjutan sosial-ekonomi. REFERENCE