Basis for Judges' Consideration in Evidence of Rape Cases Abdul Munib Universitas Islam Madura E-mail: pon. ireng@gmail. Approve 2021-09-10 Review 2021-09-20 Publish 2021-09-30 Abstract The According to Article 183 of the Criminal Procedure Code, a judge may not impose a sentence on a defendant unless, with at least 2 . valid evidence, he believes that the defendant did it. In connection with the law, visum et repertum as one of the legal evidence can be very decisive, especially in cases of rape and sexual intercourse outside of marriage which are crimes. Everything that is found must be recorded, don't just rely on Items that were not found but are relevant to the woman's description should also be noted. The purpose of this study was to determine and analyze the use of one witness in proving the crime of rape against or not with the Unus Testis Nullus Testis Principle in criminal law and efforts to prove it in court. This research method is a statutory approach and a case The results of the study, namely the Unus Testis Nullus Testis Principle, evidence of criminal cases must indeed be applied. However, if in a rape case where there is only one witness, namely the victim, then the Unus Testis Nullus Testis Principle can be waived on the condition that the visum et repertum and the expert witness state that a rape crime has indeed taken place against the victim. ruled out. The waiver of the Unus Testis Nullus Testis Principle is aimed at achieving justice for the suffering of the victim who has been deprived of her rights by the perpetrator. Keywords: Judge Consideration. Evidence. Rape. Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA Dasar Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Kasus Pemerkosaan Abdul Munib Universitas Islam Madura E-mail: pon. ireng@gmail. Abstrak Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2. alat bukti yang sah. Ia yakin bahwa terdakwalah yang melakukannya. Sehubungan dengan undang-undang tersebut, visum et repertum sebagai salah satu alat bukti yang sah dapat sangat menentukan, khususnya dalam perkara perkosaan dan persetubuhan di luar perkawinan yang merupakan kejahatan. Segala sesuatu yang ditemukan haruslah dicatat, jangan hanya mengandalkan pada daya ingatan. Hal-hal yang tidak ditemukan tetapi relevan dengan keterangan wanita juga perlu dicatat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan satu saksi dalam pembuktian tindak pidana pemerkosaan bertentangan atau tidak dengan Asas Unus Testis Nullus Testis dalam hukum pidana serta upaya pembuktian di Metode penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Hasil dari penelitian yaitu Asas Unus Testis Nullus Testis pembuktian perkara pidana memang harus diterapkan. Akan tetapi, jika dalam kasus pemerkosaan yang mana hanya terdapat satu saksi yaitu korban, maka Asas Unus Testis Nullus Testis bisa dikesampingkan dengan syarat visum et repertum dan saksi ahli menyatakan bahwa memang telah terjadi tindak pidana perkosaan terhadap korban, maka Asas Unus Testis Nullus Testis dapat dikesampingkan. Pengesampingan Asas Unus Testis Nullus Testis ini ditujukan untuk mencapai sebuah keadilan atas penderitaan korban yang telah dirampas haknya oleh pelaku Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Pembuktian. Perkosaan. Volume 5. Nomor 2. September 2021 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi pada saat ini sangat begitu pesat diantaranya perkembangan dibidang industri elektronika, serta tersebar luasnya produk elektronik impor yang berasal dari Cina yang harganya sangat murah diantaranya VCD. DVD dan televisi, hampir disemua kalangan masyarakat dapat memiliki produk tersebut baik dari kalangan masyarakat bawah maupun pada kalangan masyarakat atas. Pasar produk-produk elektronik, termasuk alat telekomunikasi seperti handphone dan smartphone, di Indonesia pada 2014 diperkirakan mencapai Rp 152,4 triliun, naik 10% dibanding 2013 sebesar Rp 138,6 Nilai pasar elektronik itu merupakan hasil perhitungan tim com berdasarkan asumsi pertumbuhan industri elektronik yang dibuat Kementerian Perindustrian dan riset Growth From Knowledge (GfK) Indonesia, lembaga riset produk elektronik, tahun 2010. Siaran televisi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan juga semakin mudahnya beredar VCD porno yang harganya sangat murah dan mudah sekali untuk mendapatkannya sehingga adegan-adegan tabu dengan mudah dapat ditonton oleh masyarakat luas yang dampaknya akan menyerang moral khusunya generasi muda. Salah satu akibat dari masih belum adanya filter yang baik dari Lembaga Sensor Film Indonesia dan filter dari pemerintah adalah banyaknya kasus-kasus tindak pidana pemerkosaan di media masa yang sudah diketahui pelakunya dan ditanya pada pelaku pemerkosaan tersebut mereka banyak yang mengaku sebelum melakukan pemerkosaan terlebih dahulu melihat VCD porno. 1 http://duniaindustri. com/pasar-elektronik-di-indonesia-ditaksir-rp-1524-triliun/ 2 Skripsi Tinjauan Kriminologis Tindak pidana pemerkosaan anak Di kabupaten majene. Samir Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan . aw in book. atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang- undangan . tatute approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang menjadi fokus sekaligus bersangkut paut dengan isu hukum dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Tidaklah sulit bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk memeriksa saksi, tersangka/ atau terdakwa agar mau memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Namun, untuk menjadikan agar barang bukti dapat membantu mengungkapkan sesuatu tindak pidana sangatlah sulit, karena mereka tidak dibekali dengan berbagai macam ilmu dan penggetahun yang dapat dipergunakan untuk menganalisis dan mengumpulkan secara ilmiah segala macam barang bukti yang ditemukan dalam suatu tindak pidana. Pasal KUHAP menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. 4 Johnny Ibrahim. Teory & Metologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2. , hlm. Volume 5. Nomor 2. September 2021 pidana benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah Dapat diartikan bahwa untuk membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak, maka hakim harus mempunyai dua alat bukti yang sah menurut undang-undang. Selanjudnya dua alat bukti tersebut harus didukung dengan keyakinan hakim untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak. Tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang kasuistis, maksudnya tindak pidana perkosaan hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti bahwa tindak pidana tersebut telah terjadi. Dalam membuktikan telah terjadi atau belumnya tindak pidana perkosaan sering mengalami kesulitan. Kesulitan yang dimaksud dalam hal ini yaitu tidak terdapatnya saksi yang melihat langsung kejadian kecuali saksi korban dan terdakwa saja, serta terdakwa tidak mau mengakui bahwa kejadian tersebut tidak ia lakukan atau terdakwa selalu berkelik bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka. Dalam hal ini hakim akan sangat sulit untuk membuktikan dan memutus perkara tersebut. Pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melakukan perkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP adalah: Unsur barangsiapa. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan atau mempergunakan tenaga badan yang dapat membuat seorang menjadi pingsan atau tidak berdaya, luka atau tertekan sehingga menimbulkan rasa takut yang mendalam. Untuk Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA membuktikan ada tidaknya unsur kekerasan dalam tindak pidana pemerkosaan, tetap berpedoman kepada alat-alat bukti sebagaimana di atur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu: Keterangan Saksi. Keterangan saksi dalam kasus ini biasanya diminta dari sebenarnya mengingat dalam kasus tindak pidana pemerkosaantidak terdapat saksi lain selain korban. Keterangan korban sebagai saksi. Terlebih pemerkosan, ternyata korban melawan dan hal ini bisa dilihat dari keadaan tubuh korban dan terdakwa. Penyidikan tindak pidana pemerkosaan akan lebih mudah dilakukan apabila korban masih hidup walaupun ia tidak mengetahui alamat dan identitas terdakwa. Keterangan Ahli. Keterangan ahli diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus, seperti seorang dokter umum atau dokter kejaksaan yang memberikan keterangan di depan sidang yang menyatakan bahwa benar telah terjadi perkosaan terhadap diri korban, yang dapat dilihat dari bekas cengkraman dan luka-luka yang terdapat di tubuh korban serta sperma yang menempel pada baju korban. Seorang ahli dapat memberikan keterangannya di sidang pengadilan tetapi juga dapat disebuah kertas atau yang menurut para penegak hukum atau para ahli sering disebut Visum et Repertum (VeR). Volume 5. Nomor 2. September 2021 Alat Bukti Surat Dalam tindak pidana pemerkosaan alat bukti surat yang dipergunakan adalah alat bukti visum yang diberikan oleh dokter yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Kegunaan visum ini untuk menambah keyakinan hakim apakah benar telah terjadi tindak pidana perkosaan. Visum yang diberikan oleh dokter atau rumah sakit yang telah ditunjuk digunakan untuk membuktikan bahwa bagaimana keadaan pada diri si korban setelah terjadi perkosaan. Pada umumnya dalam dunia kedokteran seorang yang telah melakukan hubungan badan/ hubungan suami-istri, selaput darah . pada perempuan robek atau luka. Dari situlah hakim dapat menyimpulkan apakah telah terjadi perkosaan atau tidak serta perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bagaimana, dengan kekerasan atau paksaan atau dilakukan atas dasar suka-sama suka. Alat Bukti Petunjuk. Petunjuk juga digunakan untuk menambah keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat serta dari keterangan terdakwa yang dijadikan satu, kemudian disatukan dan akan membuat satu petunjuk yang dapat menguatkan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Tidak hanya itu, bukti seperti sperma yang terdapat disekitar vagina korban, rusaknya selaput darah . dan celana dalam korban juga menjadi alat bukti petunjuk yang menguatkan untuk membuktikan telah terjadi pemerkosaan pada diri si korban. Kecil pemerkosaan dilakukan setelah beberapa hari setelah kejadian, karena ditakutkan bukti-bukti yang diperlukan menjadi lemah atau Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA tidak tampak lagi sehingga sulit bagi hukim untuk percaya bahwa telah terjadi perkosaan. Keterangan Terdakwa Nilai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa adalah sifatnya bebas. Keterangan terdakwa diberikan oleh seorang terdakwa untuk membantu diri terdakwa sendiri, asalkan keterangan itu didukung oleh alat bukti lain sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Banyak terdakwa selalu berdalih bahwa dalam melakukan persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar sukasama suka. Peranan Visum Et Repertum Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemerkosaan. Selain bukti seperti sperma yang terdapat di sekitar vagina korban, rusaknya selaput darah . , celana korban juga menjadi alat bukti yang menguatkan untuk membuktikan bahwa telah terjadi perkosan pada diri si korban. Akan sangat disayangkan apabila laporan mengenai terjadinya perkosaan pada diri si korban dilakukan setelah beberapa hari setelah kejadian, karena ditakutkan bukti-bukti yang diperlukan untuk visum menjadi lemah dan tidak nampak lagi sehingga sulit bagipenyidik untuk percaya bahwa telah terjadi perkosaan. Menurut H. Soedjatmiko, sebagai suatu keterangan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka Visum Et Repertum mempunyai peran sebagai berikut:5 Sebagai alat bukti yang sah Hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP pasal 184 ayat . jo pasal 187 huruf c. http://digilib. id/10724/3/Bab 2. pdf diunggah pada tanggal 30 Mei 2016 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Bukti penahanan Tersangka Didalam melakukan penahanan tersangka pelaku tindak pidana, maka penyidik harus mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satu bukti adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter dapat dipakai oleh penyidik sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah penahanan tersangka. Sebagai bahan pertimbangan hakim Meskipun bagian kesimpulan Visum Et Repertum tidak mengikat hakim, namun apa yang diuraikan di dalam bagian pemberitaan sebuah Visum Et Repertum adalah merupakan bukti materiil dari sebuah akibat tindak pidana, disamping itu bagian pemberitaan ini adalah dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti yang telah dilihat dan ditemukan oleh Dengan demikian dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan bagi hakim yang sedang menyidangkan perkara Visum Et Repertum mempunyai fungsi dan peranan dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari kedudukan ahli dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk mengetahui hal ini, harus dilihat dari ketentuan yang mengaturnya. Ketentuan yang menjadi dasar acuan ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 179. Pasal 180. Pasal 184 ayat . huruf b. Pasal 186. Pasal 187 huruf c dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. 6 Pemeriksaan penyidikan yang di dalamnya dilakukan serangkaian tindakan oleh aparat penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Pada proses ini dapat dikatakan merupakan langkah awal yang sangat penting dan menentukan dalam menemukan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Terhadap suatu peristiwa atau perbuatan yang diduga melanggar hukum pidana, pengusutan kebenaran materiil terhadap peristiwa tersebut dilakukan pada tahap penyidikan. Apabila ditinjau dari hukum acara pidana, maka peran keterangan ahli diperlukan dalam setiap proses pemeriksaan. Hal itu tergantung pada perlu tidaknya mereka libatkan guna membantu tugas baik penyidik, jaksa, maupun hakim terhadap suatu perkara pidana seperti yang terjadi dalam perkara tindak pembunuhan, penganiayaan, tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana kealpaan dan lain-lain. Kondisi sekarang semakin modern, kebutuhan dari orang ahli semakin diperlukan kehadiranya seperti dalam tindak pidana penyelundupan, kejahatan computer dan komponen canggih, kejahatan perbankan, kejahatan korporasi, tindak pidana tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tindak pidana uang palsu dan surat berharga, tindak pidana lingkungan hidup dan lain-lain yang salah satu hal berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi industri. Volume 5. Nomor 2. September 2021 Visum Et Repertum turut berperan dalam proses penyidikan sebagai suatu keterangan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka Visum Et Repertum mempunyai peran sebagai berikut. 8 Pertama, sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat . jo Pasal 187 huruf c. Kedua, untuk menentukan arah Ketiga bukti untuk penahanan tersangka. Dalam suatu perkara yang mengharuskan penyidik melakukan penahanan tersangka pelaku tindak pidana, maka penyidik harus mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satu bukti adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter dapat dipakai oleh penyidik sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah penahanan Barang bukti yang diperiksa adalah korban hidup pada kasus Sebagaimana diketahui bahwa Visum Et Repertum merupakan laporan tertulis dari seorang dokter mengenai apa yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksanya, serta didasarkan pada jabatan, dimana hal termasuk senbagai alat bukti surat yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Namun demikian isi Visum Et Repertum ini tidak mengikat hakim dalam memutuskan suatu perkara, dimana apabila hakim ragu ia dapat minta pendapat dari dokter lain dan sebaliknya jika ia menyetujui, maka ia dapat mempergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan Timbul pertanyaan, bagaimana cara hakim untuk memutuskan suatu perkara tindak pidana kekerasan apabila tidak ada Visum Et Repertumnya. Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA Dalam hal ini hakim dapat memutuskan suatuperkara itu dengan alat bukti yang lain dan dengan keyakinannya. Dalam kasus perkosaan, keterangan saksi dan hasil Visum et Repertum adalah 2 . alat bukti yang sangat menentukan untuk membuktikan apakah telah terjadi perkosaan atau tidak, karena jika berpatokan kepada keterangan saksi dan keterangan terdakwa, akan sangat kecil sekali kemungkinan bagi seorang terdakwa untuk mengakui perbuatannya, ditambah lagi karena biasanya kasus perkosaan tidak mempunyai saksi yang melihat langsung kejadian selain korban dan Dari alat bukti tersebut hakim akan menilai apakah benar telah terjadi tindak pidana perkosaan yang dilakukan dengan kekerasan atau Oleh sebab itu harus ada persesuaian atau saling keterkaitan antara alat bukti yang ada yang menjurus kepada apakah benar telah terjadi tindak pidana perkosaan atau tindak pidana lain. Alat bukti yang utama dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, tapi ini bukanlah merupakan alat bukti yang mutlak untuk menjatuhkan terdakwa bersalah atau tidak. Dalam tindak pidana perkosaan jarang ada saksi yang melihat langsung kejadian perkosaan tersebut selain saksikorban itu sendiri, tapi setidaknya untuk memutuskan seorang terdakwa bersalah atau tidak, putusan hakim haruslah didasarkan pada 2 . syarat yaitu: Minimal 2 . alat bukti Dari alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Selain keterangan saksi yang menjadi korban perkosaan, yang dapat menyatakan bahwa dirinya telah diperkosa, hakim tidak dapat langsung Volume 5. Nomor 2. September 2021 memutuskan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi yaitu dengan meminta visum dari rumah sakit yang telah ditunjuk. Jika dari hasil visum ternyata terbukti adanya kekerasan dari keterangan korban dan tersangka bahwa benar telah terjadi tindak pidana perkosaan, tidak hanya tubuh korban saja yang diperiksa tapi tubuh tersangka juga ikut diperiksa untuk melihat apakah ada bekas cakaran, pukulan. Barang bukti yang terdapat dalam kasus perkosaan adalah seperti celana dalam, baju milik korban dan terdakwa, sprei yang terdapat noda sperma serta bisa juga benda lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Karena telah diakuinya keadaan barang-barang bukti tersebut maka barang bukti tersebut akan mempunyai nilai sebagai keterangan saksi, keterangan terdakwa serta bisa juga menjadi alat bukti petunjuk yang dipakai oleh hakim, sehingga alat-alat bukti yang ada akan timbul keyakinan hakim. Dengan begitu syarat pembuktian seperti yang diharuskan di dalam KUHAP telah terpenuhi yaitu adanya minimal 2 . alat bukti yang sah dan ada keyakinan hakim untuk memutus perkara Dalam menangani kasus perkosaan, hakim tidak perlu takut dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku perkosaan dikarenakan tidak terdapat 2 . Apabila dalam visum et repertum dan saksi ahli menyatakan bahwa memang telah terjadi tindak pidana perkosaan terhadap korban. Asas Unus Testis Nullus Testis Pengesampingan Asas Unus Testis Nullus Testis ini ditujukan untuk mencapai sebuah keadilan atas penderitaan korban yang telah dirampas haknya oleh pelaku. Abdul Munib. Dasar Pertimbangan HakimA KESIMPULAN Asas Unus Testis Nullus Testis pembuktian perkara pidana memang harus diterapkan. Akan tetapi, jika dalam kasus pemerkosaan yang mana hanya terdapat seorang saksi yaitu korban, maka Asas Unus Testis Nullus Testis dapat dikesampingkan dengan syarat visum et repertum dan keterangan saksi ahli menerangkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana perkosaan terhadap korban, maka Asas Unus Testis Nullus Testis dapat dikesampingkan. Pengesampingan Asas Unus Testis Nullus Testis ini ditujukan untuk mencapai sebuah keadilan atas penderitaan korban yang telah dirampas haknya oleh pelaku. Selain keterangan Saksi . dan terdakwa, unsur terpenting dalam pertimbangan hakim adalah visum et repertum dan keterangan saksi ahli. Karena jika visum et repertum dan keterangan saksi ahli menyatakan yang sebaliknya, maka pertimbangan hakim akan sulit menjerat pelaku pemerkosaan atau pelaku akan lepas dari pidana. DAFTAR PUSTAKA