JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa Yang Transparan: Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Sesulu Kecamatan Waru Yudea1 Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Balikpapan 1yudea@uniba-bpn. ABSTRAK Penelitian ini menganalisis akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sesulu. Kecamatan Waru. Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui tiga fase krusial: perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, observasi partisipatif, serta analisis dokumen Temuan menunjukkan bahwa tahap perencanaan telah dilaksanakan secara partisipatif dan transparan, meskipun tingkat pemahaman masyarakat yang bervariasi membatasi partisipasi yang lebih Pelaksanaan program umumnya mematuhi regulasi, namun menghadapi kendala operasional seperti keterlambatan pencairan dana dan keterbatasan kapasitas teknis aparatur. Akuntabilitas pada fase pertanggungjawaban menunjukkan komitmen terhadap transparansi melalui pelaporan publik, meski masih terkendala oleh kelengkapan dan ketepatan waktu dokumen. Studi ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip good governance telah terimplementasi dengan cukup baik, namun peningkatan substansial diperlukan pada kapasitas kelembagaan, inklusivitas partisipasi masyarakat, dan penguatan mekanisme pengawasan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengeksplorasi kontribusi literasi anggaran publik atau implementasi teknologi digital dalam mengoptimalkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Kata kunci: Akuntabilitas. Dana desa. Transparansi. Good governance. Keuangan Publik ABSTRACT This study analyzes the accountability of Village Fund Allocation (VFA) management in Sesulu Village. Waru District. Penajam Paser Utara Regency, through three crucial phases: planning, implementation, and accountability. Employing a descriptive qualitative approach, data were gathered via in-depth interviews with key stakeholders, participatory observation, and official document analysis. Findings indicate that the planning stage was conducted participatively and transparently, although varying levels of public understanding limited more inclusive participation. Program implementation generally adhered to regulations, but encountered operational constraints such as delayed fund disbursement and limited technical capacity of village officials. Accountability in the reporting phase demonstrated a commitment to transparency through public reporting, yet challenges persisted regarding document completeness and reporting timeliness. This study concludes that the principles of good governance have been reasonably implemented, but substantial improvements are required in institutional capacity, inclusive community participation, and the strengthening of oversight mechanisms. Future research is recommended to explore the contribution of public budget literacy or the implementation of digital technologies in optimizing the transparency of village financial management. Keywords: Accountability. Village fund. Transparency. Good governance. Public finance Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 PENDAHULUAN Pemerintahan yang demokratis merupakan prasyarat fundamental dalam struktur negara modern, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam penentuan arah kebijakan. Untuk merealisasikan prinsip ini. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014. Otonomi daerah mendelegasikan hak, kewenangan, dan kewajiban kepada entitas daerah untuk mengelola kepentingan masyarakatnya secara mandiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga merangsang kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Anwar, 2. Esensi kemandirian daerah sejatinya harus terukur pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu desa. Pemerintah desa diyakini memiliki kapasitas lebih superior dalam memahami prioritas dan kebutuhan masyarakat lokal dibandingkan pemerintah kabupaten/kota (Sutrisno, 2. Dalam konteks ini. Alokasi Dana Desa (ADD) berfungsi sebagai instrumen vital dalam pembangunan desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. ADD merupakan bagian integral dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ini dialokasikan secara proporsional kepada setiap desa guna memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam membiayai pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat (Harahap, 2. Meskipun demikian, implementasi pengelolaan ADD tidak selalu berjalan optimal. Isu penyalahgunaan dana desa dan kelemahan sistem akuntabilitas masih menjadi tantangan signifikan (Sutikno, 2. Regulasi nasional telah mengatur pengelolaan keuangan desa secara ketat, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Lebih lanjut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian. Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 secara eksplisit menegaskan prioritas penggunaan dana untuk penguatan ekonomi, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, dan peningkatan SDM (Kementerian Keuangan, 2024. Kementerian Desa PDTT, 2. Studi-studi sebelumnya telah menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Misalnya, (Nugraha, 2. dan (Lestari, 2. menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan ADD sangat bergantung pada kualitas tata kelola, pengawasan, dan partisipasi Tantangan dalam implementasi seringkali berasal dari keterbatasan sumber daya manusia dan perbedaan pemahaman regulasi (Sutikno, 2. (Utari, 2. Meskipun terdapat banyak penelitian mengenai akuntabilitas pengelolaan ADD, masih terdapat kesenjangan penelitian, khususnya terkait analisis komprehensif yang mengintegrasikan secara mendalam interelasi antara tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam konteks lokal desa. Penelitian yang ada cenderung fokus pada aspek parsial atau tidak secara eksplisit mengeksplorasi dinamika ketiga tahapan ini secara holistik, sehingga meninggalkan Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 celah dalam pemahaman mengenai akar permasalahan dan strategi peningkatan akuntabilitas yang terintegrasi (Sutikno, 2. (Syahputra, 2. Berdasarkan permasalahan dan kesenjangan penelitian tersebut, studi ini bertujuan menganalisis sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sesulu. Kecamatan Waru. Kabupaten Penajam Paser Utara. Secara spesifik, penelitian ini mengevaluasi akuntabilitas pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan holistik yang mengintegrasikan ketiga tahapan tersebut dalam satu kerangka analisis, memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi akuntabilitas pengelolaan ADD di tingkat desa. Hasil penelitian ini diharapkan berkontribusi secara teoretis dalam pengembangan ilmu akuntansi sektor publik dan memberikan rekomendasi praktis bagi pemerintah desa dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. PUSTAKA REVIEW Akuntansi, sebagai disiplin ilmu, memegang peranan krusial dalam menyediakan informasi keuangan yang relevan dan andal bagi para pembuat keputusan, baik di sektor swasta maupun publik (Kieso, 2. Dalam konteks organisasi publik, akuntansi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelaporan keuangan, tetapi juga esensial sebagai alat pengawasan terhadap alokasi dan penggunaan sumber daya publik. Akuntansi pemerintahan memiliki dimensi yang lebih luas, melampaui sekadar pencatatan transaksi finansial, menjadi fondasi bagi terwujudnya prinsip good governance. (Darise, 2. dan (Erlina. , 2. menekankan bahwa akuntansi pemerintahan krusial dalam mendukung akuntabilitas publik, yaitu kewajiban entitas pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya publik secara transparan kepada masyarakat. Akuntabilitas publik ini merupakan prasyarat vital bagi efektivitas demokrasi, memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah berdasarkan penggunaan anggaran dan pencapaian tujuan pembangunan (Syahputra, 2. Desa, yang secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta dhysi . empat kelahira. , adalah satuan pemerintahan terkecil dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya yang (Thomas, 2. dan (Eggen, 2. mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa memiliki kewenangan esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan ini dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat, dan mencakup empat aspek utama: urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, urusan pemerintahan yang diserahkan dari kabupaten/kota, tugas pembantuan dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta urusan pemerintahan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (Sutikno, 2. Kewenangan ini menjadi dasar legal bagi desa untuk mengelola sumber dayanya, termasuk keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bentuk transfer fiskal sentral dari pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. ADD berasal dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD, dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran ADD Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 ditetapkan minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Dana ini secara eksplisit bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan layanan publik (Harahap, 2. , (Fitriani, 2. Pengelolaan ADD harus mematuhi siklus pengelolaan keuangan desa yang terdiri atas lima tahap: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan disiplin anggaran (Kementerian Keuangan, 2024. Permendagri, 2. Perencanaan ADD dilakukan melalui musyawarah desa untuk menentukan prioritas program berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku, sementara pertanggungjawaban dilaksanakan secara administratif dan dikomunikasikan kepada masyarakat melalui media informasi publik. Akuntabilitas adalah prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good governanc. , menuntut pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan, keputusan, dan penggunaan sumber daya publik secara terbuka kepada masyarakat (Syahputra. Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, akuntabilitas mencakup kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan pengelolaan ADD sesuai ketentuan hukum, menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, dan memfasilitasi akses informasi kepada masyarakat (Astuti, 2. ,(Lestari, 2. Prinsip Value for money merupakan kerangka evaluasi penting dalam menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, mencakup tiga aspek utama: ekonomis . enggunaan sumber daya secara hema. , efisien . ptimalisasi output dari penggunaan anggara. , dan efektif . encapaian tujuan progra. (Sutikno, 2. Penelitian oleh (Ambarriani, 2. dan (Setyorini, 2. menegaskan bahwa keberhasilan akuntabilitas ADD sangat dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya, di mana keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tidak hanya meningkatkan legitimasi program, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah desa. Berbagai studi kontemporer mengonfirmasi bahwa penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan ADD telah berjalan, namun seringkali terdapat kendala pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban fisik. Misalnya, (Syahputra, 2. dan (Lestari, 2. menyoroti masalah keterlambatan prosedur dan kendala administratif sebagai hambatan (Utari, 2. menunjukkan bahwa kendala teknis seperti keterlambatan pencairan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya pendampingan menjadi faktor signifikan yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan ADD. Studi kualitatif oleh (Sutikno, 2. juga mengidentifikasi bahwa kompetensi aparatur desa, kepemimpinan, pengendalian internal, dan tekanan eksternal secara signifikan memengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana Partisipasi masyarakat merupakan elemen integral dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa (Anggraeni, 2. (Ramadhana, 2. Masyarakat memiliki peran strategis dalam seluruh tahapan pengelolaan ADD, dari perencanaan hingga Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat memastikan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi mereka, sekaligus Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan dana (Fadli, 2. Dalam praktiknya, tingkat partisipasi masyarakat seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, kesadaran politik, dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu menciptakan ruang partisipasi yang inklusif dan transparan, misalnya melalui musyawarah desa yang terbuka, publikasi laporan keuangan yang mudah diakses, serta penyediaan akses informasi yang komprehensif dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat (Widyastuti, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sesulu. Kecamatan Waru. Kabupaten Penajam Paser Utara. Pendekatan kualitatif dipilih karena kemampuannya dalam mengeksplorasi fenomena sosial secara kontekstual, menyeluruh, dan interpretatif terhadap makna yang diberikan oleh para aktor terhadap realitas pengalaman mereka (Creswell, 2. Dalam konteks ini, fenomena yang dimaksud adalah proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan ADD dalam kerangka tata kelola pemerintahan desa. Metode deskriptif digunakan untuk menguraikan secara sistematis fakta-fakta empiris yang ditemukan di lapangan tanpa manipulasi variabel, berfokus pada penggambaran kondisi nyata pengelolaan ADD, faktorfaktor yang memengaruhinya, dan sejauh mana prinsip akuntabilitas telah diterapkan dalam praktik pemerintahan desa. Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini berlandaskan pada paradigma konstruktivisme, yang memandang realitas sosial sebagai hasil konstruksi bersama melalui interaksi dan pengalaman para pelaku (Charmaz, 2. Peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam proses pengumpulan, analisis, dan interpretasi data, berupaya memahami makna subjektif di balik tindakan, keputusan, dan praktik pengelolaan ADD dari perspektif informan. Pendekatan ini relevan karena tujuan penelitian adalah eksplorasi mendalam aspek-aspek akuntabilitas dalam pengelolaan ADD yang kompleks, melibatkan dinamika sosial, partisipasi publik, dan kendala institusional, yang tidak dapat diukur secara eksklusif dengan data Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sesulu. Kecamatan Waru. Kabupaten Penajam Paser Utara. Provinsi Kalimantan Timur. Pemilihan lokasi dilakukan secara purposif berdasarkan kriteria sebagai berikut: . Desa Sesulu secara aktif mengelola Alokasi Dana Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. desa ini memiliki dinamika signifikan dalam implementasi program pembangunan berbasis ADD, baik dari aspek perencanaan maupun dan . adanya tantangan dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa menjadikannya studi kasus yang relevan. Konteks sosial-ekonomi dan institusional Desa Sesulu, termasuk karakteristik masyarakat, tingkat partisipasi warga, kapasitas kelembagaan pemerintah desa, dan dukungan regulasi daerah, menjadi latar belakang penting untuk memahami implementasi prinsip akuntabilitas. Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 Penelitian ini memanfaatkan dua jenis data utama: Data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara semi-terstruktur dengan informan kunci yang terlibat dalam pengelolaan ADD, seperti kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok warga. Data primer ini memberikan informasi empiris mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban ADD, serta pandangan pemangku kepentingan mengenai praktik akuntabilitas. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi dan arsip terkait pengelolaan keuangan desa, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDe. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. Laporan Realisasi Anggaran, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dan regulasi pemerintah terkait (Moleong, 2. Data sekunder melengkapi informasi primer dengan memberikan gambaran normatif, administratif, dan legal mengenai tata kelola ADD. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi yang melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi, untuk meningkatkan validitas data melalui perbandingan informasi dari berbagai sumber dan metode (Denzin, 2. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur dengan informan kunci. Format ini memungkinkan fleksibilitas untuk mengeksplorasi isu-isu penting yang muncul, sambil mempertahankan fokus pada topik penelitian. Pertanyaan mencakup proses perencanaan, pelaksanaan program, mekanisme pertanggungjawaban, kendala, dan strategi Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan ADD, seperti rapat perencanaan pembangunan desa, proses pelaksanaan proyek, dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Observasi memungkinkan peneliti menangkap dinamika sosial dan praktik nyata. Dokumentasi melibatkan pengumpulan dan penelaahan dokumen resmi yang relevan sebagai bukti pendukung hasil wawancara dan observasi, serta menyediakan data objektif mengenai perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan ADD. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, mengikuti tahapan yang diusulkan oleh (Miles, 2. : Reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan Proses analisis bersifat iteratif. Reduksi data dilakukan dengan memilih, menyederhanakan, dan mengorganisasikan data mentah menjadi informasi yang relevan dengan fokus penelitian, termasuk pengkodean data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi deskriptif, tabel, atau matriks tematik untuk memudahkan peneliti dalam mengidentifikasi hubungan antarvariabel, pola, dan dinamika. Penarikan kesimpulan dan verifikasi dilakukan berdasarkan pola dan hubungan yang ditemukan dalam data, kemudian diverifikasi melalui proses triangulasi untuk memastikan keabsahan hasil analisis. Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 Validitas dalam penelitian kualitatif merujuk pada akurasi dan kebenaran data yang Untuk memastikan validitas, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan metode, member checking, serta audit trail (Lincoln, 1. Reliabilitas data dijaga melalui dokumentasi sistematis seluruh proses penelitian dan penerapan refleksivitas peneliti terhadap potensi bias pribadi. Diskusi dengan pembimbing dan rekan sejawat juga dilakukan untuk menguji konsistensi analisis. Penelitian ini mematuhi prinsip-prinsip etika penelitian sosial. Setiap informan diberikan penjelasan mengenai tujuan penelitian, manfaat, dan hak mereka untuk berpartisipasi atau menolak . nformed consen. Identitas informan dijaga kerahasiaannya, dan data sensitif disimpan aman. Peneliti juga menjaga hubungan etis dan profesional, serta menghormati norma sosial dan budaya setempat. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan instrumen krusial dalam pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan komunitas di tingkat Sebagai dana transfer dari pemerintah kabupaten/kota. ADD berperan signifikan dalam mendukung fungsi pemerintahan desa, penyediaan layanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan lokal (Harahap, 2. Di Desa Sesulu. Kecamatan Waru. Kabupaten Penajam Paser Utara, pengelolaan ADD menjadi aspek fundamental yang merefleksikan implementasi prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan efisiensi (Sutikno, 2. Berdasarkan wawancara, observasi, dan analisis dokumentasi, pengelolaan ADD di Desa Sesulu telah mengikuti tiga tahapan utama sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014: perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Setiap tahapan menunjukkan dinamika tersendiri terkait partisipasi masyarakat, mekanisme pengambilan keputusan, dan efektivitas implementasi program. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. tahun 2017, total anggaran pendapatan Desa Sesulu tercatat Rp2. dengan realisasi sebesar Rp1. Selisih sebesar Rp615. 033 mengindikasikan hambatan dalam pelaksanaan program atau suboptimalnya efisiensi penggunaan dana. Sebagai contoh, di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, dari total anggaran Rp1. realisasi hanya mencapai Rp1. 233, menyisakan selisih Rp193. Tahap perencanaan merupakan fondasi vital dalam pengelolaan ADD, menentukan arah strategis pembangunan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan di Desa Sesulu telah mengadopsi prinsip partisipatif dan transparan, dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangde. sebagai forum utama. Forum ini melibatkan beragam pemangku kepentingan: pemerintah desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok perempuan dan pemuda (Widyastuti, 2. Tingkat kehadiran masyarakat pada musyawarah RPJMDes cukup tinggi . ekitar 75Ae80%), merefleksikan kesadaran kolektif terhadap pentingnya pembangunan desa. Meskipun demikian, wawancara mengindikasikan bahwa partisipasi belum sepenuhnya sebagian masyarakat masih cenderung pasif atau kurang memahami mekanisme perencanaan, sehingga keputusan terkadang didominasi oleh tokoh-tokoh tertentu. Kualitas perencanaan juga dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah desa dalam menyusun dokumen Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 strategis seperti RPJMDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. Meskipun penyusunan dokumen telah mengacu pada prinsip bottom-up planning, keterbatasan sumber daya manusia dalam perencanaan teknis masih menjadi kendala, mengakibatkan beberapa program usulan masyarakat tidak dapat diakomodasi akibat keterbatasan anggaran atau ketidaksesuaian dengan kriteria prioritas. Temuan ini sejalan dengan (Arifiyanto, 2. dan (Ambarriani, 2. yang menyatakan bahwa akuntabilitas dalam perencanaan sangat bergantung pada isi kebijakan dan konteks implementasi, di mana keterlibatan masyarakat meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas pemerintah desa. Tahap pelaksanaan merepresentasikan manifestasi konkret dari hasil perencanaan. Desa Sesulu, implementasi program ADD meliputi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penyediaan layanan publik. Secara umum, pelaksanaan program telah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku (Sutikno. Namun, beberapa tantangan signifikan memengaruhi efektivitasnya. Salah satu temuan krusial adalah ketidaksesuaian antara RPJMDes dengan realisasi APBDes. Beberapa program terencana mengalami penundaan akibat keterlambatan pencairan dana dari pemerintah kabupaten atau kendala administratif, yang berimplikasi pada mundurnya jadwal proyek dan menurunnya efisiensi penggunaan dana. Sebagai contoh, kegiatan fisik yang baru terlaksana pada semester kedua menyebabkan waktu penyelesaian pekerjaan menjadi Faktor lain yang memengaruhi efektivitas adalah kapasitas teknis aparatur desa. Keterbatasan pengetahuan dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan proyek, dan pelaporan keuangan seringkali memicu kesalahan administratif yang memperlambat proses pencairan atau verifikasi anggaran (Utari, 2. Meskipun masyarakat terlibat dalam pelaksanaan proyek, partisipasi ini masih terbatas pada kegiatan fisik seperti kerja bakti dan pengawasan informal, belum pada tahap evaluasi dan monitoring yang lebih strategis. Penelitian ini mendukung temuan (Syahputra, 2. dan (Lestari, 2. yang menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas telah diterapkan dalam implementasi ADD, tetapi masih terdapat kendala pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban fisik akibat masalah prosedural dan administratif. Dari sisi efisiensi, prinsip value for money menunjukkan bahwa beberapa kegiatan belum sepenuhnya memenuhi kriteria ekonomis, efisien, dan efektif. Perbedaan antara anggaran yang direncanakan dan realisasi mengindikasikan bahwa alokasi sumber daya belum Selain itu, kontribusi Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. terhadap pendapatan desa masih rendah, menandakan bahwa upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat belum mencapai potensi maksimalnya. Pertanggungjawaban merupakan fase terakhir dalam siklus pengelolaan ADD, yang mencerminkan sejauh mana pemerintah desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi (Astuti, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban di Desa Sesulu telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 113 Tahun Secara administratif, laporan pertanggungjawaban keuangan disusun berkala dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten, mencakup realisasi anggaran, laporan kegiatan, serta dokumentasi hasil pembangunan. Pemerintah desa juga telah berupaya meningkatkan transparansi publik melalui papan proyek, baliho, dan forum musyawarah. Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam pelaporan, khususnya terkait ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen. Beberapa laporan mengalami keterlambatan karena proses verifikasi yang kompleks dan perbedaan pemahaman antara pemerintah desa dan pihak Dokumentasi kegiatan yang terkadang tidak lengkap juga menyulitkan proses audit dan evaluasi (Syahputra, 2. Dalam konteks akuntabilitas publik, keterbukaan informasi merupakan indikator esensial. Semakin transparan pemerintah desa dalam menyajikan informasi, semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik (Widyastuti, 2. Masyarakat Desa Sesulu umumnya merasa puas dengan tingkat transparansi yang ada, namun tetap mengharapkan mekanisme pengawasan partisipatif yang lebih kuat, seperti pembentukan tim pengawas independen atau forum evaluasi rutin. Analisis mendalam terhadap hasil penelitian mengidentifikasi beberapa faktor utama yang memengaruhi akuntabilitas pengelolaan ADD di Desa Sesulu. Pertama, kapasitas sumber daya manusia aparatur desa merupakan faktor kunci. Keterbatasan kompetensi dalam perencanaan, manajemen proyek, dan pelaporan keuangan menjadi tantangan serius yang memerlukan intervensi melalui pelatihan berkelanjutan dan pendampingan teknis (Utari. Kedua, partisipasi masyarakat memiliki peran vital dalam memastikan akuntabilitas. Masyarakat yang aktif terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dapat meningkatkan tekanan terhadap pemerintah desa untuk bertindak transparan dan akuntabel. Namun, rendahnya tingkat literasi anggaran di kalangan masyarakat menjadi hambatan dalam menciptakan pengawasan publik yang efektif (Ramadhana, 2. Ketiga, sistem pengawasan dan pendampingan dari pemerintah kabupaten dan lembaga pengawas perlu diperkuat. Pengawasan administratif perlu dilengkapi dengan pengawasan substantif yang berfokus pada dampak dan manfaat program terhadap masyarakat (Sutikno, 2. Keempat, regulasi dan kebijakan pemerintah juga memengaruhi akuntabilitas. Perubahan regulasi yang cepat atau kurangnya sosialisasi dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi di tingkat desa, mengindikasikan perlunya harmonisasi kebijakan yang lebih konsisten serta dukungan kelembagaan yang kuat (Harahap, 2. Temuan penelitian ini memiliki beberapa implikasi signifikan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa. Pertama, pentingnya memperkuat kapasitas institusional pemerintah desa melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan teknis, dan peningkatan kualitas aparatur (Utari, 2. Kedua, diperlukan pengembangan mekanisme partisipasi yang lebih inklusif untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap tahapan pengelolaan ADD (Fadli, 2. Ketiga, transparansi informasi publik harus ditingkatkan tidak hanya melalui penyediaan data, tetapi juga melalui penyusunan laporan yang mudah dipahami Keempat, pemerintah kabupaten perlu memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar desa tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara substantif terhadap hasil pembangunan (Sutikno, 2. Secara teoritis, temuan ini memperkuat konsep good governance yang menyatakan bahwa akuntabilitas publik merupakan hasil interaksi sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas (Syahputra, 2. Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan dasar empiris bagi pemerintah desa untuk memperbaiki praktik pengelolaan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hasil penelitian ini konsisten dengan berbagai penelitian terdahulu yang menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (Arifiyanto, 2. dan (Ambarriani. Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 2. menemukan bahwa keterlibatan masyarakat dalam perencanaan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program. (Lestari, 2021. Syahputra, 2. menegaskan bahwa meskipun prinsip akuntabilitas diterapkan, kendala administratif masih menjadi penghambat (Sutikno, 2022. Utari, 2. menunjukkan bahwa keterlambatan pencairan dana, kurangnya pendampingan, serta perbedaan persepsi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah menjadi faktor signifikan yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan ADD. Penelitian ini tidak hanya mengonfirmasi temuan-temuan tersebut, tetapi juga memperluasnya dengan menunjukkan bagaimana faktor-faktor sosial, seperti literasi anggaran masyarakat dan partisipasi publik, berperan penting dalam menciptakan akuntabilitas. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan substantif sebagai pelengkap pengawasan administratif yang selama ini menjadi fokus utama. Berdasarkan hasil dan pembahasan, beberapa strategi dapat diimplementasikan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan ADD. Pertama, pemerintah desa perlu menyusun rencana peningkatan kapasitas aparatur yang mencakup perencanaan, manajemen proyek, dan pelaporan keuangan. Kedua, partisipasi masyarakat dapat diperluas melalui mekanisme komunikasi publik yang lebih efektif, seperti forum evaluasi terbuka dan penyusunan laporan dalam format yang mudah dipahami. Ketiga, pemerintah kabupaten harus memperkuat peran pendamping desa dalam memberikan asistensi teknis dan administratif (Sutikno, 2. Keempat, inovasi dalam sistem pengawasan perlu dikembangkan, termasuk penerapan teknologi informasi untuk memantau realisasi anggaran dan kemajuan proyek secara transparan (Pratiwi, 2. Dengan langkah-langkah strategis ini, pengelolaan ADD diharapkan tidak hanya memenuhi standar akuntabilitas administratif, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik yang menjadi tujuan utama desentralisasi pemerintahan. SIMPULAN Penelitian ini secara mendalam menganalisis akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sesulu. Kecamatan Waru. Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Temuan menunjukkan bahwa implementasi prinsip good governance telah dilaksanakan, namun dihadapkan pada sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian serius untuk mencapai tingkat akuntabilitas yang Pada tahap perencanaan, proses musyawarah desa telah menunjukkan partisipasi dan transparansi yang baik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Meskipun kesadaran akan pentingnya keterlibatan publik tinggi, partisipasi ini belum sepenuhnya merata akibat variasi pemahaman masyarakat. Dalam tahap pelaksanaan, sebagian besar program telah mematuhi regulasi, namun kendala seperti keterlambatan pencairan dana, keterbatasan kapasitas teknis aparatur desa, dan kesenjangan antara rencana dan realisasi masih menghambat efisiensi dan Tahap pertanggungjawaban menunjukkan komitmen pemerintah desa terhadap transparansi melalui pelaporan publik, tetapi masih terkendala oleh kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pelaporan. Implikasi utama dari penelitian ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan mekanisme Volume 17 Nomor 01 Maret 2026 https://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/issue/view/49 JOURNAL GEOEKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BALIKPAPAN https://doi. org/10. 36277/geoekonomi. http://jurnal. uniba-bpn. id/index. php/geoekonomi/article/view/649 partisipasi masyarakat yang lebih inklusif, serta pengembangan sistem pengawasan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga substantif. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur tentang tata kelola pemerintahan desa dengan memberikan gambaran komprehensif mengenai interelasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan akuntabilitas. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi fondasi penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan efektif. Penelitian ini juga mengidentifikasi ruang untuk eksplorasi lebih lanjut, khususnya terkait pengaruh literasi anggaran masyarakat terhadap pengawasan publik, serta efektivitas implementasi teknologi digital dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Studi komparatif antarwilayah juga direkomendasikan untuk memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai faktor-faktor penentu keberhasilan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA