Agustus. Vol. https://doi. org/10. 37010/postulat. No. Implementasi Perpres No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (Ran P. Di Tingkat Desa: Analisis Kebijakan Dan Tantangan Husain Damar Mahendra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM husainidamar@gmail. Anyelir Puspa Kemala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM anyelirpuspa@iblam. Abstrak Pada tanggal 6 Januari tahun 2021 Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan Perpres No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai dasar hukum dalam upaya penanganan kejahatan terorisme di Indonesia. Hal tersebut menjadi kewajiban negara dalam memberikan rasa aman bagi warga Negara Indonesia dan memelihara stabilitas keamanan nasional. Dalam pelaksanaannya mempunyai hambatan tersendiri karena Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda di setiap wilayahnya. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk menyukseskan Perpres RAN PE tersebut. Penulis melakukan penelitian terkait kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang ada di tingkat desa dalam hal ini Kepala Desa. Bhabinkamtibmas. Babinsa dan Penyuluh Agama dalam implementasi Perpres No. 7 tahun 2021 tentang RAN PE dan tantangan yang dihadapi. Metode yang dilakukan dalam penelitian jurnal ini adalah metode penelitian kualitatif dan deskriptif. Kata Kunci: Pencegahan. Terorisme. Pemerintah Desa. Kebijakan. Tantangan Abstract On January 6, 2021, the Indonesian government officially issued Presidential Regulation No. 7 of 2021 on the National Action Plan for the Prevention and Countering of Violent Extremism Leading to Terrorism (RAN PE) as a legal basis for addressing terrorism in Indonesia. This regulation imposes an obligation on the state to provide a sense of security for Indonesian citizens and to maintain national security stability. ItAos implementation faces unique challenges due to IndonesiaAos diverse regional This presents a challenge for the Indonesian government to successfully implement the RAN PE Presidential Regulation. The author conducted research on the policies enacted by local government officials, such as Village Chiefs. Bhabinkamtibmas (Community Police Officer. Babinsa (Military Supervisor. , and Religious Counselors, regarding the implementation of Presidential Regulation No. 7 of 2021 and the challenges encountered. The research method used in this journal is qualitative and descriptive. Keywords: Prevention. Terrorism. Village Government. Policy. Challenges PENDAHULUAN Paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas masyarakat di seluruh dunia. Dampak dari fenomena ini dapat merusak tatanan komunitas, memicu konflik, serta menimbulkan kerugian yang signifikan bagi individu maupun kelompok. Terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 143 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme. Meskipun RAN PE telah dilaksanakan sejak tahun 2021, implementasinya di tingkat desa masih memerlukan perhatian khusus karena kondisi dan tantangan yang berbeda-beda di setiap daerah. Menurut Penelitian Saprodin . mengenai kelemahan-kelemahan yang ada dalam penanganan terorisme di Indonesia saat ini adalah kelemahan substansi hukum berupa belum diaturnya pencegahan terorisme berbasis digital, kelemahan struktur hukum berupa belum memadainya sarana dan prasarana serta SDM yang memadai, dan kultur berupa kemiskinan serta perkembangan teknologi yang ikut mempengaruhi cara hidup masyarakat dan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah dan negara. Hal ini juga diperkuat dalam hasil penelitian Afandi. disebutkan bahwa pelaksanaan pencegahan terorisme di Indonesia saat ini belum efektif, hal ini dikarenakan adanya beberapa kelemahan yang Pertama, kelemahan substansi hukum berupa belum diaturnya pencegahan terorisme berbasis digital. Dalam era digital yang semakin maju, terorisme juga telah bertransformasi menjadi bentuk yang lebih kompleks dan sulit ditebak. Namun, hukum dan peraturan yang ada masih belum sepenuhnya siap menghadapi ancaman ini, sehingga terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku terorisme. Kedua, kelemahan struktur hukum berupa belum memadainya sarana dan prasarana serta SDM yang Pencegahan terorisme memerlukan sumber daya yang cukup untuk mendukung operasionalnya, termasuk infrastruktur, teknologi, dan tenaga profesional. Namun, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan pencegahan terorisme. Ketiga, kelemahan budaya berupa kemiskinan dan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah dan Kemiskinan yang masih meluas di beberapa daerah dapat menjadi sumber daya bagi kelompok-kelompok ekstremis untuk merekrut anggota. Selain itu, adanya sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah dan negara juga dapat memperlemah efektivitas pencegahan terorisme, karena masyarakat yang tidak percaya pada pemerintah akan sulit untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan. Dengan demikian, pelaksanaan pencegahan terorisme di Indonesia masih perlu diperbaiki dengan memperhatikan kelemahan-kelemahan ini. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan strategi dan tindakan yang lebih komprehensif untuk mengatasi ancaman terorisme di masa depan. Kemudian pada tahun 2023, penelitian Panjaitan. , & Rahayu. Menyebutkan bahwa permasalahan terorisme di Indonesia merupakan ancaman yang serius terhadap stabilitas sosial dan politik, dengan dampak yang luas baik secara fisik maupun non-fisik. Pola serangan teroris telah beralih ke aksi kekerasan acak, dan terdapat peningkatan signifikan dalam insiden ekstremisme kekerasan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah ke Terorisme (RAN PE), yang mengedepankan pendekatan lunak. RAN PE bertujuan untuk memperkuat kebijakan pencegahan ekstremisme dan terorisme melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat, demi menjaga hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. RAN PE memiliki tujuan utama untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kebijakan ini didesain untuk mengintegrasikan berbagai aspek, termasuk pencegahan, penegakan hukum, dan kemitraan internasional. RAN PE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Terdapat tiga strategi dan inisiatif utama dalam menjalankan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Pertama. Pilar Pencegahan yang terdiri dari Kesiapsiagaan. Kontra Radikalisme, dan Deradikalisasi. Pilar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ekstremisme dengan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat, serta melakukan kontra-radikalisasi untuk menghambat proses radikalisasi individu. Selain itu, deradikalisasi juga dilakukan untuk membantu individu yang telah ter radikalisasi untuk kembali ke jalan yang Kedua. Pilar Penegakan Hukum. Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional. Pilar ini fokus pada penegakan hukum yang efektif, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional untuk menghadapi ancaman ekstremisme. Dengan demikian, pilar ini memastikan bahwa tindakan ekstremis dapat dihukum dan masyarakat yang terkena dampaknya mendapatkan perlindungan yang memadai. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 144 Ketiga. Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional. Pilar ini berfokus pada kemitraan dan kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Dengan kerja sama internasional, pemerintah dapat berbagi informasi, teknologi, dan strategi untuk menghadapi ancaman ekstremisme yang semakin kompleks dan beragam. Dengan strategi dan inisiatif ini. RAN PE dapat diimplementasikan secara efektif dan komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Implementasi RAN PE di tingkat desa merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan Setiap desa di Indonesia memiliki karakteristik yang unik dan beragam, sehingga kebijakan yang efektif harus dapat disesuaikan dengan kondisi lokal. Dengan demikian, penelitian ini akan membahas implementasi RAN PE di tingkat desa secara lebih mendalam, termasuk analisis kebijakan dan tantangan yang dihadapi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memahami bagaimana RAN PE dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini. METODE Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. dimana metode ini merupakan pendekatan yang digunakan untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial secara mendalam melalui pengumpulan data yang bersifat deskriptif. Dalam metode ini, peneliti berfokus pada pengumpulan informasi yang berasal dari wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi tema-tema dan pola-pola yang muncul dari pengalaman partisipan. Kemudian data akan dianalisis menggunakan model Miles and Huberman, yang terdiri dari tiga komponen utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Terorisme Menurut UU Pasal 1 Ayat 2 No. 5 Tahun 2018. Terorisme adalah Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Terorisme merupakan fenomena global yang terus menjadi perhatian serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Secara umum, terorisme didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa takut secara luas di masyarakat, sering kali dengan sasaran warga sipil. Tindakan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda, tetapi juga menciptakan dampak psikologis yang mendalam pada masyarakat dan stabilitas sosial. Penting untuk memahami bahwa terorisme tidak hanya dipicu oleh faktor ideologis atau politik, tetapi juga oleh kondisi sosial dan ekonomi yang tidak adil. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk menangani akar penyebab terorisme. Dalam menghadapi ancaman ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai. 2 Faktor Penyebab Terorisme Faktor penyebab Terorisme sangat kompleks dan bervariasi, di dalam penelitian Rahardanto. Mengkaji Sejumlah Kemungkinan Penyebab Tindak Terorisme. Menyebutkan bahwa faktor penyebab Terorisme mencakup berbagai aspek yang melatar belakangi tindakan kekerasan tersebut. Berikut adalah beberapa faktor utama yang sering diidentifikasi sebagai penyebab terorisme yaitu: https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 145 Persepsi Ketidakadilan Persepsi terhadap ketidakadilan distributif, prosedural, dan interaksional merupakan faktor penting yang berkorelasi dengan radikalisme dan terorisme. Greenberg . alam Ancok, 2. mengemukakan adanya tiga jenis persepsi keadilan: keadilan distributif, prosedural, dan interaksional. Keadilan distributif menyangkut pembagian sumber daya secara adil, keadilan prosedural berkaitan dengan pemberian hak yang setara untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan sumber daya, dan keadilan interaksional berkaitan dengan penerapan interaksi secara adil, tanpa pilih kasih (Moghaddam, 2005. Ancok, 2. Dalam esainya mengenai radikalisme dalam agama. Djamaludin Ancok . berpendapat bahwa persepsi terhadap ketidakadilan merupakan faktor penting yang berkorelasi dengan radikalisme yang berujung ke terorisme. Ancok menuding sejumlah lembaga Barat, seperti IMF. Bank Dunia, dan WTO sebagai pelaku ketidakadilan terhadap negara-negara berkembang di dunia. Pendapat senada dikemukakan Fathali Moghaddam . , yang sangat terkenal dengan teorinya Staircase to Terrorism. Moghaddam . berpendapat bahwa akar terorisme dapat dilacak ke persepsi mengenai ketidakadilan, entah distributif, prosedural, maupun interaksional, tanpa adanya opsi untuk melawan dengan cara diplomatis. Akhirnya, kekerasan menjadi cara yang dipilih sebagai bentuk perlawanan. apalagi didukung oleh faktor-faktor seperti pemaknaan terhadap ayat-ayat kitab suci dan adanya komunitas yang menyuburkan persepsi radikalisme Kesalahan Pemaknaan Ayat Suci Pemaknaan terhadap ayat-ayat kitab suci yang dipersepsikan mendukung radikalisme seringkali disebabkan oleh interpretasi yang salah dan tidak kontekstual. Ayat-ayat kitab suci yang berhubungan dengan kekerasan atau perang, seperti beberapa ayat suci dalam Islam, seringkali diinterpretasikan secara literal tanpa mempertimbangkan konteks historis dan teologis yang lebih luas. Hal ini dapat memicu penafsiran yang berlebihan dan salah, yang kemudian digunakan untuk justifikasi tindakan radikalisme. Selain itu, pengaruh dari pemimpin atau kelompok yang memiliki kepentingan tertentu juga dapat memainkan peran penting dalam membenarkan tindakan radikal dengan menggunakan ayat-ayat kitab suci. Pendidikan agama yang kurang baik juga dapat menyebabkan pemahaman yang salah tentang ayat-ayat kitab suci, sehingga memicu tindakan Oleh karena itu, penting untuk melakukan interpretasi yang lebih mendalam dan kontekstual, serta memastikan bahwa pendidikan agama yang diberikan sesuai dengan ajaran kitab suci yang sebenarnya. Dengan demikian, kita dapat menghindari penafsiran yang salah dan mempromosikan kehidupan beragama yang harmonis dan demokratis. Komunitas dan Lingkungan Komunitas dan lingkungan memiliki peran penting dalam membentuk perilaku seseorang, termasuk dalam memicu seseorang menjadi teroris. Faktor-faktor lingkungan seperti persepsi ketidakadilan distributif, prosedural, dan interaksional dapat memicu frustrasi dan kemarahan yang akhirnya mendorong seseorang untuk terlibat dalam tindakan terorisme. Polarisasi ingroup-outgroup yang semakin besar juga dapat memperkuat perasaan identitas kelompok dan memicu tindakan terorisme. Bias Heuristik Bias heuristik merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku seseorang, termasuk dalam memicu seseorang menjadi teroris. Bias heuristik adalah kecenderungan seseorang untuk menggunakan aturan berpikir sederhana atau pemikiran singkat dalam mengambil keputusan. Bias heuristik juga dikenal sebagai heuristik ketersediaan atau availability heuristic. Bias heuristik terjadi ketika seseorang membuat keputusan berdasarkan informasi yang paling mudah diingat atau yang muncul di benaknya dengan cepat. Bias ini didasarkan pada asumsi bahwa informasi yang lebih mudah diingat mencerminkan peristiwa yang lebih sering atau lebih mungkin terjadi. Bias heuristik dalam proses penilaian dan pengambilan strategi terorisme dapat memiliki implikasi yang Pelaku teroris yang menggunakan bias heuristik cenderung melabeli orang lain semata-mata berdasarkan asumsi tentang kepribadian orang yang diamati. Hal ini dapat meningkatkan konflik dan memperburuk situasi. Dengan demikian, pemberantasan terorisme memerlukan strategi yang komprehensif dan koordinatif, termasuk mengeksplorasi aspek AuwhyAy terorisme terjadi. Psikologi memiliki peran penting dalam meredam, https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 146 mengurangi, dan mengakhiri tindak terorisme dengan memahami bagaimana persepsi terhadap nilai-nilai tertentu memicu tindakan kekerasan. Kekecewaan Terhadap Politik Kekecewaan politik menjadi salah satu faktor terorisme karena masyarakat yang merasa tidak terwakili atau tidak mendapatkan keadilan dalam sistem politik dapat merasa frustasi dan kemarahan yang berujung pada tindakan kekerasan sebagai bentuk perlawanan. Persepsi ketidakadilan distributif, prosedural, dan interaksional dapat memperburuk situasi dan membuat seseorang lebih mungkin terlibat dalam tindakan Selain itu, media dan komunitas yang mendukung radikalisme juga dapat memperkuat kekecewaan politik menjadi motivasi untuk melakukan tindakan terorisme. Dengan demikian, kekecewaan politik merupakan salah satu faktor yang memicu terorisme melalui kombinasi faktor-faktor tersebut. 3 Tangga Menuju Terorisme Moghadam dalam teori Staircase to Terrorism . menyebutkan bahwa proses seseorang menjadi teroris melalui enam tangga yang ia sebut AuStaircase to TerrorismAy Pertama. Moghaddam menyebut lantai yang pertama sebagai lantai dasar . round floo. , di lantai ini, semua anggota masyarakat mengevaluasi kondisi kehidupan mereka dalam hal keadilan. Orang-orang yang merasa kehidupan mereka adil . idak bermasala. akan tetap berada di lantai dasar, sementara mereka yang merasa hidup mereka penuh dengan ketidakadilan akan pindah ke lantai pertama. Di lantai pertama . ahap Kedu. , orang akan cenderung mempertimbangkan pilihan mereka untuk memperbaiki situasi mereka. Orang- orang yang menemukan pilihan untuk memperbaiki situasi pribadi mereka akan meninggalkan tangga di lantai ini dan menjalani kehidupan tanpa kekerasan, tetapi orang yang tidak puas dengan pilihan yang tersedia akan pindah ke lantai dua. Di tahap Ketiga . antai du. inilah perasaan marah dan frustasi karena tidak mampu memperbaiki situasi memicu pencarian target untuk disalahkan. Target ini bisa menjadi lawan langsung, seperti pemerintah, atau pihak ketiga yang menjadi sasaran agresi, seperti kelompok etnis atau agama tertentu. Catatan penting Moghaddam adalah, di tahap ini, jika orang-orang tersebut diyakinkan bahwa mereka memiliki musuh yang dapat mereka tuju, mereka pasti akan melakukannya, yakni dengan melanjutkan ke lantai tiga. Orang-orang yang tiba di lantai ini . ahap Keempa. telah mengembangkan kesiapan untuk melakukan Perasaan ini dapat dimanfaatkan oleh organisasi kekerasan yang menawarkan rasa Aoketerlibatan moralAo kepada calon rekrutan. Di dalam organisasi-organisasi ini, tindakan kekerasan terhadap musuh dianggap dapat diterima atau bahkan dianggap sebagai kewajiban seseorang. Rekrutan potensial ditawari identitas sosial baru sebagai anggota grup yang bertujuan untuk membawa keadilan ke dunia. Di sinilah https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 147 pandangan AokamiAo versus AomerekaAo dipromosikan. Sebagai tambahan, penjelasan Moghaddam tentang kecenderungan perekrut untuk mengisolasi rekrutan mereka dari teman dan keluarga mungkin berbeda dengan kelompok ISIS. Di kelompok teroris lain, kerahasiaan ketat diberlakukan dan legitimasi organisasi ditekankan, tetapi di kelompok ISIS, orang-orang yang sudah direkrut justru didorong untuk mempengaruhi teman dan keluarganya agar ikut bergabung. Orang yang mencapai tahap ini jarang mundur dan keluar dari AotanggaAo hidup-hidup. Mereka akan pindah ke lantai lima jika ada kesempatan untuk melakukannya. Di lantai Kelima, atau di tahap terakhir, aksi kekerasan benar benar dilakukan, tidak lagi sekadar dibayangkan atau direncanakan. Agar serangan fisik dapat dilakukan seefektif mungkin, larangan untuk membunuh orang yang tidak bersalah akan diubah atau dikaburkan dengan menekankan kategorisasi AukitaAy dan AumerekaAy. Moghaddam memang mengakui bahwa model tersebut bukanlah model formal, melainkan sebuah metafora untuk tujuan memberikan kerangka umum guna mengatur pengetahuan psikologis terkini tentang terorisme. Namun demikian, model ini dianggap berguna untuk membantu melakukan konseptualisasi proses seseorang terlibat dalam gerakan terorisme. Moghaddam menyatakan menghentikan calon teroris tidak bisa hanya dilakukan dengan mengidentifikasi pola dan kecenderungan mereka untuk melakukan kekerasan, karena pendekatan ini dipandang hanya akan memberi ruang bagi orang baru untuk maju ke tangga- tangga selanjutnya. Baginya, satu-satunya cara untuk mengakhiri terorisme adalah dengan mereformasi kondisi di lantai dasar dengan sebisa mungkin menghilangkan perasaan tentang ketidakadilan. Di Indonesia, radikalisme dan terorisme . angga 4 dan . telah menjadi ancaman yang tak jarang berbuah aksi kekerasan yang merenggut korban jiwa, termasuk pula kerusakan infrastruktur. 4 RAN PE di Tingkat desa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpre. No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari pemahaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Perpres No. 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa AuEkstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrim dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Ay RAN PE memiliki terobosan penting dalam penanganan ekstremisme berbasis kekerasan yaitu sebagai strategi bersama lintas kementerian dan lembaga, memberikan ruang inklusif pada masyarakat sipil untuk terlibat dalam perumusan implementasi dan monitoring, serta menjadi kebijakan mengenai inklusi perempuan dalam pencegahan dan penanganan Dalam implementasi Perpres No. 7 tahun 2021 ini mempunyai tantangan tersendiri karena kondisi sosial, adat dan budaya di Indonesia yang sangat beragam. Di tingkat desa tindakan pencegahan untuk menghentikan penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Mulai dari individu-individu, komunitas, pemerintah hingga organisasi Kolaborasi antar pemerintah desa dan masyarakat sangat diperlukan karena ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada tindak pidana terorisme ini merupakan potensi ancaman yang berkaitan dengan pemahaman individu/kelompok. Maka diperlukannya pendekatan dengan lebih mengedepankan pertukaran pikiran dan sudut pandang. Terdapat beberapa pilar pemerintah di tingkat desa yang dapat mendorong kesuksesan aksi RAN PE ini yaitu. Kepala Desa. Bhabinkamtibmas. Babinsa, dan Penyuluh Agama. Dalam hal ini kehadiran pemerintah di tingkat desa mempunyai peran penting untuk mencegah penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di Auakar rumputAy. Desa dalam perspektif UU No. 3 tahun 2024 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 148 berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana Jumlah Desa 75. %) dan jumlah Kelurahan 8. %) yang langsung berhubungan dengan rakyat. (Drs. Luthfy Latief. Si. Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan : 2. Melalui asas rekognisi . engakuan dan penghormatan berdasarkan asal usul dan istiadat dalam masyarakat, yang lahir dari desa itu sendir. dan asas subsidiaritas . ewenangan dan pengambilan keputusan berskala loka. , kewenangan desa lebih besar untuk melakukan transformasi pembangunan desa. UU No. 3 tahun 2024 pasal 67 ayat 2a tentang Desa menyatakan bahwa desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk pada undang-undang tersebut. Kepala Desa mempunyai peran besar sebagai pemegang kewenangan dalam mengatur arah kebijakan pembangunan desa termasuk membangun sumber daya masyarakat agar mempunyai daya tangkal terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Bhabinkamtibmas dan Babinsa mempunyai tugas dalam penegakan hukum dan pertahanan negara untuk meminimalisir potensi kerawanan yang ada di wilayahnya. Penyuluh agama yang ditugaskan oleh Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten juga mempunyai peran penting karena ekstremisme merupakan potensi ancaman yang berkaitan dengan pemahaman hingga keyakinan individu/kelompok tertentu. 1 Pencegahan Terorisme Pencegahan terorisme merupakan salah satu upaya penting yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga keamanan di seluruh dunia untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan ekstremis. Terorisme, sebagai bentuk tindakan kekerasan yang bertujuan menciptakan ketakutan dan ketidakstabilan, telah menjadi tantangan global yang semakin kompleks dengan munculnya teknologi digital dan jaringan global yang memfasilitasi penyebaran ideologi ekstrem. Upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada respons militer atau penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kebijakan yang mendukung integrasi sosial. Dalam pencegahan terorisme, peran ideologi seringkali menjadi pusat perhatian, di mana pemahaman radikal dianggap sebagai salah satu faktor utama yang mendorong individu atau kelompok untuk melakukan tindakan kekerasan. Namun, selain faktor ideologis, pencegahan terorisme juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan politik yang dapat memicu kerentanan individu terhadap radikalisasi. Dengan pendekatan yang multidimensi, pencegahan terorisme bertujuan untuk mengurangi akar penyebab yang mendorong seseorang terlibat dalam kegiatan teroris, sekaligus memperkuat ketahanan sosial terhadap ancaman terorisme. Melalui strategi yang melibatkan kerjasama lintas sektoral dan internasional, serta penggunaan teknologi dalam mendeteksi dan mencegah serangan, pencegahan terorisme menjadi landasan penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. 2 Peran BNPT dan Densus 88 AT Polri dalam Pencegahan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. Kedua institusi ini bekerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman terorisme melalui strategi yang terkoordinasi dan komprehensif. Peran BNPT meliputi: Perumusan Kebijakan. BNPT merumuskan kebijakan nasional terkait pencegahan dan penanggulangan terorisme, termasuk strategi preventif seperti program deradikalisasi dan kontraradikalisasi. Koordinator Pemerintahan. BNPT berperan sebagai penghubung antara berbagai lembaga dan kementerian terkait untuk meningkatkan sinergi dalam pencegahan terorisme. Deradikalisasi dan Kontra-Radikalisasi. BNPT menjalankan program-program deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme dan upaya kontra-radikalisasi bagi masyarakat umum untuk mencegah penyebaran paham radikal. Pendidikan dan Sosialisasi. BNPT mengadakan kampanye edukatif, baik di dunia maya maupun dunia nyata, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya radikalisme dan terorisme. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 149 Peran Densus 88 AT Polri meliputi: Identifikasi dan Penindakan Terhadap Jaringan Teroris. Dalam jurnal AuThe Role of Densus 88 in Counter-Terrorism OperationsAy oleh Indonesian National Police . Densus 88 AT Polri bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti informasi terkait jaringan teroris, termasuk individu dan kelompok yang berpotensi melakukan tindakan teror. Mereka melakukan operasi intelijen untuk melacak dan mengumpulkan data tentang aktivitas terorisme dan merancang strategi penegakan hukum yang efektif. Pencegahan dan Pengurangan Risiko Radikalisasi. Densus 88 AT Polri juga terlibat dalam upaya pencegahan radikalisme dengan melakukan pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi dan menangani potensi individu yang berisiko terpapar ideologi ekstremis. Kerjasama Internasional dan Nasional. Densus 88 AT Polri berperan dalam kerjasama internasional dan nasional dalam upaya pencegahan terorisme. Lembaga tersebut berkoordinasi dengan berbagai lembaga internasional dan nasional untuk bertukar informasi dan strategi dalam menghadapi ancaman terorisme. Pada tahun 2023 menjadi momen puncak keberhasilan Densus 88 AT dan BNPT serta dukungan lembaga maupun kementerian hingga masyarakat Indonesia karena pertama kali sejak berdirinya Densus 88 AT tahun 2003 tidak terjadi serangan aksi terorisme atau yang disebut dengan Auzero attackAy. Hal ini selaras dengan penurunan jumlah penangkapan pelaku teroris di Indonesia dan meningkatnya program Pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan Densus 88 AT di tingkat pusat hingga masyarakat Auakar rumputAy. Hingga adanya pembubaran diri Kelompok Militan JamaAoah Islamiyah (JI) pada 30 Juni 2024 di Kota Bogor yang dipimpin oleh Abu Rusdan yang berikrar untuk kembali ke pangkuan NKRI. Sumber: Direktorat Pencegahan Densus 88 AT 3 Peran 4 Pilar Pencegahan Pencegahan radikalisme di tingkat desa merupakan upaya krusial dalam melawan penyebaran ideologi ekstremis yang dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Desa, sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat, memiliki peran strategis dalam upaya ini. Mengingat karakteristik sosial dan struktur komunitas yang lebih terhubung secara langsung, desa menawarkan peluang unik untuk mengidentifikasi dan menangani potensi radikalisasi sebelum berkembang menjadi tindakan ekstrem. Pencegahan radikalisme di tingkat desa melibatkan berbagai strategi, mulai dari pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan kapasitas aparat desa dan peningkatan koordinasi antara lembaga pemerintah dan https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 150 Namun, implementasi pencegahan ektremisme di tingkat desa tidak tanpa tantangan. Masalah seperti kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya, resistensi lokal, ketidakstabilan sosial dan ekonomi, serta kurangnya koordinasi dan data yang akurat, dapat menghambat efektivitas program pencegahan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa, aparat desa, lembaga keamanan, dan pemerintah pusat. Seperti hasil pembahasan jurnal dari Usmita. (Upaya Perangkat Desa dalam Mencegah Berkembangnya Radikalism. disebutkan bahwa masyarakat mengetahui tentang terorisme, namun belum sepenuhnya paham terkait apa saja yang dikategorikan sebagai paham radikalisme. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran akan keberadaan terorisme, pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik dan bahaya radikalisme masih kurang. Perangkat Desa tidak terlalu berperan aktif dan belum secara benar mengetahui cara mencegah berkembangnya paham radikalisme di masyarakat. Keterbatasan pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam upaya pencegahan ini mengindikasikan perlunya pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif agar mereka dapat berfungsi secara efektif dalam mencegah penyebaran ideologi ekstremis di lingkungan desa. Pendekatan ini harus disesuaikan dengan konteks lokal dan melibatkan upaya edukasi, pemberdayaan, dan kerjasama lintas sektoral untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap ancaman Pemerintah di tingkat desa setidaknya memiliki 4 pilar yang dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mendorong implementasi RAN PE, yaitu Kepala Desa. Bhabinkamtibmas. Babinsa, dan Penyuluh agama. Mereka mempunyai tugas pokok fungsi masing-masing yang dapat saling mendukung berkaitan dengan paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Berikut peran yang dilakukan oleh masing-masing pilar: Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyaraka. Melakukan pembinaan masyarakat. Menghimpun informasi dan pendapat masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yangberkembang di masyarakat. Membina dan melatih petugas satuan keamanan lingkungan. Membantu satuan fungsi lain dalam penanganan atau olah tempat kejadian perkara. Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat . Babinsa (Bintara Pembina Des. Anjangsana ke seluruh rumah-rumah yang ada di desa binaan agar Babinsa dikenal oleh Ikut menyelesaikan setiap permasalahan antara masyarakat yang berselisih dengan bijaksana. Ketahui jumlah penduduk, jenis kelamin, usia dan status. Memetakan orang/kelompok ekstrem kiri, ekstrem kanan, tokoh unjuk rasa, tokoh radikal, mantan residivis dan orang yang tidak puas kebijakan pemerintah. Perangkat Desa/Kelurahan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 151 Penyuluh Agama Dalam kegiatan penyuluhan Agama Islam, seorang penyuluh memiliki fungsi-fungsi sebagai - Fungsi informatif - Fungsi komunikatif - Fungsi edukatif - Fungsi motivasi Penyuluh Kerukunan Umat Beragama bertugas untuk mendorong masyarakat menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama. Mereka berperan sebagai mediator yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi, saling menghormati, dan memahami perbedaan antar Melalui berbagai kegiatan penyuluhan, penyuluh ini berusaha membangun komunikasi yang baik antar umat beragama, serta mengatasi potensi konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan. Penyuluh Radikalisme dan Aliran Kepercayaan memiliki tanggung jawab untuk membantu instansi berwenang dalam mencegah tumbuhnya perilaku radikal dan aliran sempalan di masyarakat. Mereka melakukan pendekatan berbasis agama untuk memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran agama, serta mendeteksi dan menangkal penyebaran paham-paham yang dapat mengarah pada ekstremisme. Dengan demikian, kedua jenis penyuluh ini berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, serta mengurangi potensi terjadinya tindakan kekerasan yang berbasis agama. (Kep. Direktorat Jenderal Bimas Islam no. 298 Tahun 2017. PENUTUP Implementasi Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) di Tingkat Desa merupakan upaya strategis yang penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres ini sebagai dasar hukum untuk menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat ditarik: Efektivitas Implementasi RAN PE. Implementasi RAN PE di tingkat desa belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti keberagaman kondisi sosial, adat, dan budaya di Indonesia. Desadesa memiliki karakteristik yang berbeda, yang menyebabkan penerapan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Peran Pemerintah Desa, 4 Pilar utama di tingkat desa, yaitu Kepala Desa. Bhabinkamtibmas. Babinsa, dan Penyuluh Agama, memainkan peran penting dalam mencegah penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan. Meskipun demikian, kolaborasi antara pilar-pilar ini masih memerlukan peningkatan agar lebih efektif dalam mengatasi tantangan di lapangan. Beberapa tantangan utama dalam implementasi RAN PE di tingkat desa meliputi kurangnya sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur, serta koordinasi yang masih lemah antara pemerintah desa dan masyarakat. Selain itu, resistensi budaya dan sosial di beberapa daerah juga menjadi penghalang dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kebutuhan akan Pendekatan Multisektoral. Untuk mencapai keberhasilan dalam implementasi RAN PE, diperlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil. Hal ini penting untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di tingkat Peningkatan Koordinasi Antar Pilar Desa: Diperlukan koordinasi yang lebih erat antara Kepala Desa. Bhabinkamtibmas. Babinsa, dan Penyuluh Agama. Keempat pilar ini harus lebih terintegrasi dalam melaksanakan tugas mereka, terutama dalam hal berbagi informasi, pemetaan wilayah yang rentan terhadap radikalisme, serta penanganan dini terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan. Koordinasi yang baik dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi ancaman. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 152 Pelatihan Berkelanjutan untuk 4 Pilar: Masing-masing pilar perlu mendapatkan pelatihan yang berkelanjutan terkait dengan penanganan ekstremisme dan terorisme. Pelatihan ini harus mencakup teknik deteksi dini, mediasi konflik, serta pemahaman tentang dinamika sosial di wilayah desa. Pelatihan khusus tentang penanganan isu-isu ekstremisme berbasis agama juga perlu ditingkatkan, terutama untuk penyuluh agama yang berperan dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya ekstremisme berbasis kekerasan perlu ditingkatkan. Pemerintah desa, bersama dengan 4 Pilar, harus melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi lokal dalam kampanye pencegahan radikalisme. Program-program pendidikan, seminar, dan diskusi yang melibatkan masyarakat bisa menjadi sarana efektif untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan desa. Penyesuaian Kebijakan dengan Konteks Lokal: Pemerintah pusat perlu memberikan ruang bagi desa-desa untuk menyesuaikan implementasi RAN PE dengan kondisi sosial, budaya, dan adat yang ada di wilayah mereka. Pendekatan berbasis komunitas lokal dapat meningkatkan penerimaan kebijakan dan mempermudah proses implementasinya. DAFTAR PUSTAKA