Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review NEGARA HUKUM DAN PLURALISME AGAMA. TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MINORITAS BERAGAMA DI INDONESIA SAYID ANSHAR1. BASO IFING2 Fakultas Hukum Universitas Ekasakti1,2 sayidanshar@gmail. com1, basoifing@gmail. Abstract:This study examines the protection of religious minority rights within the framework of state law . and religious pluralism in Indonesia. Based on doctrinal research method with legislative, case, conceptual, and historical approaches, this study analyzes legal instruments such as the 1945 Constitution. Law No. 39/1999 on Human Rights, as well as international provisions that guarantee freedom of religion. The results show that although Indonesia has a strong constitutional foundation including Articles 28E and 29 of the 1945 Constitution that prohibit religious discrimination, its implementation still faces serious challenges, such as intolerance, violence, and injustice against minority groups. Religious pluralism, as a pillar of national unity (Bhinneka Tunggal Ik. , requires strengthening interfaith dialogue and inclusive law enforcement. This study also examines the Islamic perspective through the Medina Charter, which emphasizes freedom of religion without coercion. Research recommendations include improving the effectiveness of law enforcement, public education on tolerance, and policy reforms to ensure equal rights for all religious groups. The findings highlight the importance of harmonization between legal norms and social practices to realize justice for religious minorities in Indonesia. Keywords: Rule Of Law. Religious Pluralism. Freedom Of Religion, 1945 Constitution. Abstrak: Penelitian ini mengkaji perlindungan hak minoritas beragama dalam kerangka negara hukum . dan pluralisme agama di Indonesia. Berdasarkan metode penelitian doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan historis, studi ini menganalisis instrumen hukum seperti UUD 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ketentuan internasional yang menjamin kebebasan beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat termasuk Pasal 28E dan 29 UUD 1945 yang melarang diskriminasi agama implementasinya masih menghadapi tantangan serius, seperti intoleransi, kekerasan, dan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas. Pluralisme agama, sebagai pilar persatuan nasional (Bhinneka Tunggal Ik. , memerlukan penguatan dialog antaragama dan penegakan hukum yang inklusif. Studi ini juga menelaah perspektif Islam melalui Piagam Madinah yang menekankan kebebasan beragama tanpa paksaan. Rekomendasi penelitian mencakup peningkatan efektivitas penegakan hukum, edukasi masyarakat tentang toleransi, dan reformasi kebijakan untuk memastikan kesetaraan hak bagi semua kelompok agama. Temuan ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara norma hukum dan praktik sosial demi mewujudkan keadilan bagi minoritas beragama di Indonesia. Kata Kunci: Negara Hukum. Pluralisme Agama. Kebebasan Beragama. UUD 1945. Pendahuluan Negara hukum . merupakan suatu sistem pemerintahan yang menekankan supremasi hukum, di mana semua individu dan lembaga, termasuk negara, tunduk pada hukum yang berlaku. Di Indonesia, konsep negara hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. , yang menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional. Dalam hal ini, hak beragama sebagai salah satu aspek fundamental dari HAM menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Dalam konsep Negara hukum di Indonesia berlandaskan pada prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat . , menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum. " Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang Dalam konteks praktik negara hukum di Indonesia, terdapat penekanan pada perlindungan hak-hak individu, termasuk hak untuk beragama. Pasal 28E Undang-Undang Dasar P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review 1945 menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pasal 28I menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk beragama. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia diatur melalui berbagai instrumen hukum, baik pada tingkat konstitusi maupun dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berfungsi sebagai salah satu landasan hukum yang mengatur perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh, termasuk hak beragama. Meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan perlindungan hak beragama di Indonesia sering kali menghadapi berbagai Diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas beragama masih berlangsung, yang mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas sosial. Tantangan dalam perlindungan hak beragama di Indonesia meliputi: . Diskriminasi sosial, di mana kelompok minoritas sering kali menghadapi perlakuan diskriminatif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan . Intoleransi agama, yang ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok yang mengusung ideologi intoleran, yang dapat mengancam keberagaman dan harmoni sosial dalam dan . Kekerasan serta pelanggaran, di mana banyak kasus kekerasan terhadap individu atau kelompok dengan keyakinan yang berbeda sering kali tidak ditangani secara efektif oleh aparat penegak hukum. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki beragam agama dan kepercayaan, merupakan contoh nyata dari pluralisme agama. Pluralisme agama di Indonesia tidak hanya mencerminkan keragaman keyakinan, tetapi juga menjadi landasan bagi kehidupan sosial, politik, dan budaya yang harmonis. Dalam hal ini, pluralisme agama memainkan peran penting dalam memperkuat persatuan nasional dan menjamin hak asasi manusia bagi setiap individu. Konsep pluralisme agama dapat didefinisikan sebagai pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman agama dan kepercayaan dalam masyarakat. Menurut Nasr . , pluralisme agama lebih dari sekadar toleransi. ia mencakup pengakuan bahwa setiap agama memiliki nilai-nilai dan kebenaran intrinsik yang dapat saling melengkapi. Dalam konteks Indonesia, pluralisme agama sangat penting untuk membina masyarakat yang inklusif dan harmonis. Beberapa aspek penting yang menggarisbawahi pentingnya pluralisme agama di Indonesia adalah: . Memperkuat Persatuan Nasional, di mana pluralisme agama berkontribusi pada penguatan persatuan nasional di antara masyarakat Indonesia. Dengan mengakui dan menghormati perbedaan, masyarakat dapat membina hubungan yang lebih baik di antara berbagai kelompok agama. Hal ini sejalan dengan motto nasional AuBhinneka Tunggal Ika,Ay yang diterjemahkan menjadi Aupersatuan dalam keragaman. Ay Pluralisme agama menumbuhkan rasa saling menghormati dan toleransi di antara berbagai kelompok yang berbeda, sehingga meningkatkan kohesi sosial. Menjamin Hak Asasi Manusia, karena pluralisme agama memainkan peran penting dalam menjaga hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi setiap individu. Pluralisme agama memberikan setiap individu hak untuk menganut dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka tanpa mengalami diskriminasi atau penganiayaan. Selain itu, pluralisme agama mendorong dialog dan kerjasama antaragama, yang merupakan elemen penting dalam menyelesaikan konflik dan perbedaan. Dialog ini berpotensi untuk memfasilitasi kolaborasi di berbagai bidang, termasuk pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut Mufid . , dialog antaragama dapat berfungsi sebagai alat untuk membangun pemahaman dan saling menghormati, serta mengurangi kemungkinan terjadinya konflik yang disebabkan oleh perbedaan keyakinan. Selanjutnya, keberagaman agama di Indonesia juga berkontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan sosial dan budaya. Setiap agama menyumbangkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik yang unik, yang dapat saling melengkapi dan memperkaya budaya nasional. Pluralisme agama menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk saling belajar, sehingga menghasilkan lingkungan yang lebih dinamis dan inovatif. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan kaidah suatu permasalahan yang bersifat preskiptif. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Doctrinal ,yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti buku, hukum, kitab agama, atau majalah, dan sebagainya. Adapun langkah-langkah penelitian sebagai berikut: a. Pendekatan perundang-undangan b. Pendekatan kasus c. Pendekatan konseptual d. Pendekatan historis . istorical approac. Penelitian yang memberikan survei dari bahan-bahan perpustakaan yang dapat mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier mengutamakan yang dikenal dengan istilah yurisprudensi normatif. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian perpustakaan ketika mereka melakukan penelitian. Penelitian kepustakaan, adalah penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, antara lain buku, jurnal, artikel, dan laporan penelitian terdahulu yang Sebagaimana diungkapkan Moleong melalui sumber sastra. Hasil Dan Pembahasan Prinsip Negara Hukum dalam Perlindungan Hak Minoritas Beragama Prinsip negara hukum . merupakan pilar fundamental dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tidak hanya mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya, tetapi juga memainkan peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak-hak minoritas agama. Perlindungan terhadap hakhak minoritas agama sangat penting dalam masyarakat yang majemuk, di mana keragaman agama dan kepercayaan harus dihormati dan dilindungi. sebagaimana dalam Kerangka hukum nasional Indonesia dapat dipahami sebagai suatu sistem yang kompleks dan terintegrasi, yang mencakup berbagai elemen hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. , undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, serta kebijakan pemerintah. Analisis ini bertujuan untuk mengeksplorasi struktur, fungsi, dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerangka hukum nasional tersebut. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. merupakan kerangka hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai norma fundamental. UUD 1945 menguraikan prinsipprinsip penting yang memandu tata kelola negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Landasan Hukum: Pancasila, yang diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945, berfungsi sebagai ideologi dan sumber nilai dalam perumusan hukum. Pancasila menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial, yang berfungsi sebagai prinsip-prinsip pemandu dalam penyusunan undang-undang dan kebijakan publik. Amandemen Konstitusi: Amandemen yang dilakukan antara tahun 1999 dan 2002 menghasilkan perubahan substansial pada UUD 1945, termasuk penguatan lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (Mardjono, 2. Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah Setelah disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menjadi komponen yang esensial dalam kerangka hukum nasional. Proses Pembentukan Undang-Undang: Proses legislasi di Indonesia wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang Undang-undang yang dihasilkan harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Rizal, 2. Kebijakan Publik: Kebijakan pemerintah harus sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945, seperti memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, kebijakan tersebut harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Pemerintahan Indonesia menerapkan prinsip checks and balances, di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling mengawasi dan menyeimbangkan satu sama lain. Peran Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi memainkan peran krusial dalam menjaga integritas konstitusi serta melakukan pengujian terhadap undang-undang berdasarkan UUD Fungsi ini menjamin bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusi. sebagaimana dalam Perlindungan terhadap hakP-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review hak minoritas beragama dalam hal ini negara hukum mencakup beberapa aspek yang krusial. Pertama, kepastian hukum merupakan elemen fundamental, di mana negara berkewajiban untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok minoritas beragama. Hal ini mengindikasikan bahwa peraturan perundang-undangan harus disusun dengan jelas dan tanpa diskriminasi, serta memberikan perlindungan terhadap tindakan intoleransi dan diskriminasi. Kedua, akses ke keadilan harus dijamin bagi minoritas beragama, yang mencakup hak untuk mengajukan gugatan apabila hak-hak mereka dilanggar, serta perlindungan dari potensi tindakan kekerasan atau diskriminasi yang mungkin mereka hadapi. Ketiga, partisipasi dalam proses pengambilan keputusan juga merupakan prinsip penting dalam negara hukum, yang menuntut keterlibatan semua kelompok masyarakat, termasuk minoritas beragama, dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka. Keterlibatan ini dapat diwujudkan melalui representasi dalam lembaga legislatif atau forum-forum konsultasi. Kebebasan beragama ini dijamin dalam UUD Tahun 1945, terutama dalam pasal 28E pasal 28E ayat . menyatakan " setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. pasal 28E ayat . menyatakan " setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya " sedangkan pasal 29 ayat . menyatakan " negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa" ayat . menyatakan bahwa " negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". UUD Tahun 1945, menentukan bahwa hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksakan setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya UUD Tahun 1945 tersebut tidak menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah, bahkan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya juga tidak menyebutkan agama dan kepercayaan yang diakui. Setelah amandemen UUD Tahun 1945 dan keluarnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta peraturan lainnya yang mengatur HAM, sebenarnya perkembangan HAM semakin pesat. Hal ini semakin banyaknya instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM yang diratifikasi dan diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional termasuk di dalamnya adalah hak atas kebebasan beragama. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa " Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan "pasal 4 Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa: " hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun " pasal 22 yang menyatakan bahwa ayat . " setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu" ayat . " Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu " didalam penjelasan pasal 22 ayat . juga dikatakan bahwa " yang dimaksud dengan hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya adalah hak setiap orang untuk beragama menurut kepercayaannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga. Salah satu instrumen HAM dalam Deklarasi Universal HAM yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama yang kemudian dijadikan landasan untuk menyusun peraturan perundangundangan nasional, terutama Pasal 18, menyatakan bahwa " setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, hak termasuk kebebasan menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan tempat umum maupun sendiri " demikian juga tentang penghapusan semua bentuk ketidakrukunan dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang diumumkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 36/55 tanggal 25 November 1981, bahwa Majelis Umum PBB telah mempertimbangkan bahwa " agama atau kepercayaan, bagi setiap orang yang mengakui baik agama maupun kepercayaan adalah salah satu dari unsur-unsur dasar dalam konsepsinya mengenai kehidupan dan bahwa kebebasan atas agama atau kepercayaan harus sepenuhnya dihormati dan dijamin " hal ini juga dalam Rancangan Deklarasi tentang Hak-hak Orang-orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Etnis. Agama dan Bahasa, bahwa Majelis Umum PBB menguatkan kembali bahwa salah satu dari tujuan-tujuan dasar PBB seperti yang dinyatakan dalam Piagamnya adalah untuk meningkatkan dan mendorong penghormatan terhadap hak-HAM dan kebebasan-kebebasan dasar untuk semua, tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa dan agama. Konstitusi dan Hak Asasi Minoritas di Indonesia dan Konsep Kebebasan Beragama dalam Islam Cakrawala kebudayaan Indonesia. Amemiliki agamaA sebagai bagian dari keharusan identitas personal merupakan penanda penting dalam proses reproduksi Apolitik identitasA. Kepemilikan agama bahkan telah menjadi bagian dari Ajati diri bangsaA . ation identit. Insan Indonesia harus memiliki salah satu dari enam agama yang telah diakui oleh negara. Islam. Kristen. Katolik. Hindu. Budha dan Konghucu. Keharusan Amemiliki agama yang sah dan diakui negara sekaligus menandai identitas kebangsaan seseorang, sebagaimana individu modern cenderung mengidentifikasi diri dengan bangsa-nya . he natio. ketimbang negara-nya . he Sebagaimana dikemukakan John Stratton dan Ien Ang dalam tulisannya Multicultural Imagined Community, individu modern tidak dapat mengidentifikasi dirinya dengan negara, melainkan dengan bangsa. Konsep AbangsaA . sendiri, menurut Stratton dan Ang, merujuk pada pengalaman orang-orang dalam suatu negara yang disatukan oleh bahasa umum, budaya dan tradisi . Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia merupakan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya diamandemen secara eksplisit memuat pasal-pasal mengenai HAM secara komprehensif. Seiring dengan perkembangan zaman keterbukaan masyarakat mengenai HAM menjadi titik balik bagi perlindungan HAM dan berupaya untuk mewujudkan negara hukum demokratis yang mengedepankan semangat kebersamaan, toleran dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Melihat beberapa aturan yang berhubungan dengan hak atas kebebasan bergama, menggambarkan adanya materi dan muatan yang saling berbenturan. Dimana puncak aturan pada UUD 1945 menjelaskan pelarangan diskriminasi terhadap hak kebebasan beragama dan memposisikan sebagai hak yang mutlak dan tidak dapat dicabut. Namun disamping itu adanya pembatasan yang mengatasnamakan agama, oleh karena itu penjelasan dalam UUD 1945 menjadi kabur apakah konsep HAM yang diyakini universal atu partikular. Implementasi berbagai peraturan perundang-undangan dan hukum internasional masih lemah, pemerintah dinilai gagal dalam menggalakkan pemenuhan hak-hak mereka. Pembentukan peraturan undangundang oleh penguasa yang seharusnya ditegakkan oleh para pejabat yang berwenang namun pada praktiknya dikuasai oleh segenap golongan masyarakat mayoritas sehingga kemungkinan sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM terhadap golongan minoritas. Maka dari itu, keberadaan minoritas perlu secepatnya ditegakkan dan dipenuhi sebagai perhatian dan penjagaan agar tidak adanya diskriminasi dan tumpang tindih sosial yang mengancam hak-hak dan kebebasan-kebebasannya. Hakikatnya manusia terlahir dalam keadaan merdeka . dan suci, maksudnya hak ini merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia dalam bingkai kehidupannya di Begitupun dengan kebebasan dalam menjalankan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat diinterpensi oleh siapapun. Kebebasan tersebut menjadi sebuah keharusan bahwa hak-hak tersebut dilindungi baik oleh kelompok mayoritas maupun Hak Asasi Manusia dalam hal berkumpul, memberikan penerangan, menerima, dan mengajarkan agama. Selain itu juga diimbangi dengan penerapan kebebasan beragama dalam aspek sosial, ekonomi, hukum. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dan politik pada lingkup nasional maupun internasional. Setiap individu berhak memilih dan meyakini kepercayaannya terhadap salah satu agama dengan diimbangi pengamalan sepenuh hati terhadap agama yang diyakininya. Islam sangat menghormati dan menghargai perbedaan, terlebih dalam urusan keyakinan terhadap agama. Setiap Muslim diberikan tugas untuk memberikan pemahaman terhadap nilai-nilai yang terkadung dalam ajaran Islam tanpa harus memaksakan kehendaknya dengan jalan kekerasan. Islam harus diterima dengan keinginan sendiri bukan dengan paksaan, keputusan tersebut harus dihormati dan selalu dijaga oleh setiap Muslim. Selain itu juga Islam sangat melindungi jaminan kebebasan setiap individu baik dalam mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan. Piagam Madinah sudah mengatur akan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan suatu agama, kebebasan beragama bukan dimaksudkan untuk merusak agama, tetapi menjaga dan melindunginya agar hak-hak tersebut tidak disalahgunakan terutama pada kelompok minoritas. Di Indonesia sendiri, kemajemukan mengenai agama merupakan suatu fakta sosiologis yang secara otomatis dikukuhkan dengan wacana politik sebagai hasil reformasi terhadap sikap keberagamaan. Dalam praktiknya mengakibatkan terjadinya transformasi kehidupan sosial keagamaan di Indonesia yang semakin terbuka lebar untuk berekspresi secara bebas. Intinya. Islam berpandangan bahwa setiap manusia mempunyai persamaan hak saat menentukan agama yang diyakininya. Hal tersebut telah dicontohkan Rasulullah SAW, beliau mampu memimpin dengan bijak dan mampu mewujudkan masyarakat madani meskipun berbeda kepercayaan satu sama lain. Penutup Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. merupakan kerangka hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai norma fundamental. UUD 1945 menguraikan prinsipprinsip penting yang memandu tata kelola negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Landasan Hukum: Pancasila, yang diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945, berfungsi sebagai ideologi dan sumber nilai dalam perumusan hukum. Begitupun dengan Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia merupakan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya diamandemen secara eksplisit memuat pasal-pasal mengenai HAM secara Dalam pandangan islam khususnya Piagam Madinah sudah mengatur akan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan suatu agama, kebebasan beragama bukan dimaksudkan untuk merusak agama, tetapi menjaga dan melindunginya agar hak-hak tersebut tidak disalahgunakan terutama pada kelompok minoritas. Sehingga di Indonesia sendiri, kemajemukan mengenai agama merupakan suatu fakta sosiologis yang secara otomatis dikukuhkan dengan wacana politik sebagai hasil reformasi terhadap sikap keberagamaan. Daftar Pustaka