Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 TRANSFORMASI PENGELOLAAN ZAKAT DESA MELALUI PENDAMPINGAN PARTISIPATIF: MODEL PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN Hasyim AsyAoari Universitas KH. Abdul Chalim. Mojokerto Email: hasyim. ikhac@gmail. Abstract Zakat management at the village level holds significant potential as an instrument for socio economic empowerment, yet in practice it often faces challenges related to transparency, accountability, and targeted distribution. This article aims to analyze the process and impact of a capacity building assistance program designed to strengthen the institutional governance of the zakat committee in Desa Bangun. The study employs a Participatory Action Research approach consisting of problem identification, action planning, training on zakat jurisprudence and financial management, technical assistance in recording and beneficiary data management, as well as evaluation and public reporting. The findings reveal a substantial transformation in mechanisms for beneficiaries, and needs based distribution practices. Transparent financial reporting has increased public trust and muzakki participation, while the institutional capacity of the zakat committee has become more structured and professional. 48 | | Hasyim AsyAoari The discussion highlights that amil professionalism, public accountability, and determinants of effective village level zakat In conclusion, the assistance program contributes to the development of a sustainable village zakat model that integrates participation, and transparent governance as Keyword: Zakat management. Amil professionalism. Capacity building PENDAHULUAN Fenomena pendistribusian zakat di Desa Bangun menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi zakat yang besar dan kapasitas tata kelola yang tersedia. Sebagaimana tergambar dalam naskah pendampingan, panitia zakat memiliki komitmen moral yang kuat namun masih menghadapi keterbatasan pemahaman tentang prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Pendataan mustahik belum dilakukan cenderung berbasis penilaian subjektif. Laporan keuangan belum terdokumentasi secara terstruktur sehingga partisipasi dan kepercayaan masyarakat belum tumbuh secara Kondisi ini menunjukkan bahwa zakat sebagai instrumen sosial ekonomi memiliki daya dorong yang besar, namun Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Secara ideal, pengelolaan zakat di tingkat desa perlu diselenggarakan melalui sistem yang tertata, transparan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Panitia zakat perlu dibekali pemahaman komprehensif tentang fiqih zakat, manajemen keuangan, serta mekanisme pendataan mustahik yang objektif dan terverifikasi. Setiap penerimaan dan penyaluran zakat dicatat secara rinci dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas distribusi serta memperkuat kepercayaan muzakki. Dengan tata kelola yang profesional dan partisipatif, zakat dapat berfungsi tidak hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Isu utama dalam pengelolaan zakat di tingkat desa terletak pada belum optimalnya tata kelola yang mampu menjembatani potensi dana zakat dengan kebutuhan riil masyarakat. Abdul Karim Chy. AuThe Role Of Zakat In The Socio-Economic Empowerment Muslim Communities In The UK: Challenges. Opportunities, and Future Directions,Ay AZKA International Journal of Zakat & Social Finance. March 14, 2025, 191Ae218, doi:10. 51377/azjaf. Nabilah Nuraini and Syauqi Aulade Ghifari. AuThe Transformation of Zakat From a Religious Obligation to a Socio-Economic Empowerment Mechanism,Ay West Science Social and Humanities Studies 3, no. 03 (March 28, 2. : 347Ae54, doi:10. 58812/ecssbh39. 49 | | Hasyim AsyAoari Di Desa Bangun, panitia zakat telah menjalankan fungsi pengumpulan dan distribusi secara rutin, namun masih menghadapi tantangan dalam aspek pendataan pencatatan keuangan, pelaporan yang sistematis. Keterbatasan terbangunnya mekanisme evaluasi yang distribusi yang kurang tepat sasaran dan belum sepenuhnya berbasis skala prioritas. Situasi ini bukan menunjukkan lemahnya kebutuhan penguatan kapasitas kelembagaan agar zakat dapat dikelola secara lebih profesional, terarah, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Fokus kajian ini diarahkan pada upaya penguatan kapasitas panitia zakat melalui pendampingan partisipatif yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran distribusi. Kajian ini tidak hanya menelaah praktik pengelolaan zakat yang berjalan, tetapi juga merumuskan strategi perbaikan sistem pendataan, pelaporan, serta mekanisme distribusi berbasis kebutuhan aktual mustahik. Dengan pendekatan kolaboratif antara pendamping, panitia zakat, dan masyarakat, pendampingan ini berupaya membangun model pengelolaan zakat desa yang lebih tertata, adaptif, dan berorientasi pada Melalui fokus tersebut, zakat diposisikan sebagai instrumen transformasi Anisa Maisyarah and Muhammad Zilal Hamzah. AuZakat Distribution Management: A Systematic Literature Review,Ay Suhuf 36, no. 1 (May 24, 2. : 95Ae108, doi:10. 23917/suhuf. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 sosial ekonomi yang mampu memperkuat kemandirian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Tujuan pendampingan ini adalah memperkuat kapasitas panitia zakat Desa Bangun mendistribusikan zakat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman tentang prinsip fiqih zakat, manajemen keuangan, serta teknik pendataan mustahik yang berbasis kebutuhan riil Selain itu, kegiatan ini bertujuan membangun sistem pencatatan dan pelaporan yang tertata sehingga setiap penerimaan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dengan penguatan kapasitas tersebut, zakat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif jangka pendek, tetapi berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Alasan memilih panitia zakat sebagai subjek dampingan didasarkan pada posisi strategis mereka sebagai aktor utama dalam proses pengumpulan, pengelolaan, dan Siti Warsini Ningsih et al. AuZakat Sebagai Instrumen Finansial Islami,Ay Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 1 (February 17, 2. : 12Ae24, doi:10. 56114/al-sharf. Karmilah Karmilah. Askari Zakariah, and Novita Novita. AuPeran Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat,Ay Jurnal Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah 2, (September 359Ae69, doi:10. 61132/nuansa. 50 | | Hasyim AsyAoari pendistribusian zakat di tingkat desa. Panitia zakat memiliki legitimasi sosial dan kedekatan dengan masyarakat sehingga setiap perubahan kapasitas pada level ini akan berdampak langsung pada kualitas tata kelola zakat secara keseluruhan. Meskipun memiliki komitmen religius yang kuat, mereka masih memerlukan penguatan dalam aspek administratif, manajerial, dan sistem pelaporan. Dengan mendampingi subjek yang berada pada pusat pengambilan keputusan operasional, program ini berupaya menciptakan perubahan yang terstruktur dan berjangka panjang dalam sistem pengelolaan zakat desa. Urgensi pengelolaan zakat di Desa Bangun berangkat dari kebutuhan untuk menjembatani potensi dana zakat yang besar dengan sistem tata kelola yang profesional dan berkelanjutan sebagaimana tergambar dalam laporan Tanpa penguatan kapasitas, zakat berisiko dikelola secara konvensional dan belum sepenuhnya berbasis data kebutuhan riil mustahik. Pendampingan menjadi penting untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan distribusi tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diterapkan dalam praktik administratif sehari Dengan demikian, zakat dapat berfungsi optimal sebagai instrumen sosial ekonomi yang memperkuat ketahanan masyarakat dan Neneng Nurhasanah et al. AuThe Effectiveness of Zakat Management at Desa Berdaya. Mekarwangi Village. Lembang,Ay KnE Social Sciences. October 30, 2023, doi:10. 18502/kss. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 mendukung pengentasan kemiskinan secara Output pendampingan yang diharapkan mencakup peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan panitia zakat dalam aspek fiqih zakat, manajemen keuangan, serta sistem pendataan mustahik yang lebih Selain mekanisme pencatatan dan pelaporan yang transparan menjadi capaian penting agar setiap penerimaan dan penyaluran zakat terdokumentasi secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Output lainnya adalah meningkatnya kepercayaan muzakki serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan zakat desa. Dengan sistem yang lebih tertata, distribusi zakat diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan prioritas. Kontribusi pendampingan ini terletak pada penguatan kelembagaan zakat desa sebagai fondasi pembangunan sosial ekonomi berbasis komunitas. Melalui pendekatan partisipatif, program ini tidak hanya membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya tata kelola yang profesional dan Kontribusi tersebut mendorong transformasi zakat dari sekadar mekanisme pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya kapasitas dan kepercayaan publik, zakat diharapkan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan yang inklusif dan memperkuat solidaritas sosial di tingkat METODE PENDAMPINGAN Metode pendampingan yang digunakan Participatory Action Research yang menempatkan panitia zakat dan masyarakat sebagai subjek aktif dalam proses perubahan. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan terjadinya kolaborasi antara tim pendamping dan komunitas desa dalam mengidentifikasi persoalan, merumuskan solusi, melaksanakan tindakan, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Metode ini relevan dengan konteks pengelolaan zakat desa yang berbasis komunitas, karena perubahan sistem tidak dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan langsung para pelaku utama. Dengan pendekatan partisipatif, proses pendampingan tidak bersifat instruktif satu arah, melainkan dialogis dan memberdayakan sehingga hasilnya lebih kontekstual dan Strategi pendampingan dirancang melalui tahapan reflektif dan kolaboratif yang dimulai dari identifikasi masalah, perumusan rencana aksi, implementasi perbaikan sistem, hingga evaluasi Strategi ini menekankan penguatan kapasitas panitia zakat melalui pelatihan konseptual dan praktik langsung di lapangan. Diskusi kelompok, observasi, serta simulasi pengelolaan zakat digunakan untuk membangun Tezi Asmadia et al. AuZakat as a Poverty Alleviation Instrument: A Case Study in Indonesia and Malaysia,Ay Asian Journal of Muslim Philanthropy and Citizen Engagement 1, no. 1 (January 23, 2. : 1Ae16, doi:10. 63919/ajmpce. 51 | | Hasyim AsyAoari Muh Abdulloh Hafith. Shofa Robbani, and M. Ridlwan Hambali. AuInovasi Pengelolaan Zakat Berbasis Komunitas: Studi Pada Program Kampung Zakat Desa Ngasem,Ay EKSYAR: Jurnal Ekonomi SyariAoah & Bisnis Islam 12, no. 1 (June 30, 2. 190Ae99, doi:10. 54956/eksyar. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 pemahaman yang aplikatif. 9 Selain itu, strategi ini mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dan mustahik dalam proses evaluasi agar transparansi dan akuntabilitas dapat tumbuh sebagai budaya Pendampingan dilakukan secara berulang dan berkelanjutan sehingga setiap perbaikan dapat disempurnakan berdasarkan umpan balik nyata dari masyarakat. Langkah langkah teknis yang dilakukan meliputi observasi awal terhadap sistem pengelolaan zakat yang berjalan, wawancara dengan panitia dan masyarakat, serta analisis kebutuhan pelatihan. Selanjutnya dilakukan penyusunan materi pelatihan tentang fiqih zakat, manajemen keuangan, pendataan mustahik, dan mekanisme distribusi yang adil. Pelaksanaan teknis mencakup pendampingan pencatatan penerimaan zakat, penyusunan laporan keuangan, verifikasi data mustahik, hingga pengawalan proses distribusi agar tepat sasaran. Tahap akhir berupa evaluasi dan penyusunan laporan terbuka kepada masyarakat untuk memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar perbaikan pada periode berikutnya. HASIL DAN DAMPAK PENDAMPINGAN Transformasi pengelolaan zakat di Desa Bangun menunjukkan pergeseran yang signifikan dari pola pengelolaan berbasis kebiasaan menuju tata kelola yang lebih Sebelum pengelolaan zakat cenderung berorientasi pada pelaksanaan rutin tahunan tanpa Qurroh Ayuniyyah. Didin Hafidhuddin, and Hambari Hambari. AuThe Strategies in Strengthening the Role of Zakat Boards and Institutions in Indonesia,Ay International Journal of Zakat 5, no. 3 (December 4, 2. : 73Ae87, doi:10. 37706/ijaz. 52 | | Hasyim AsyAoari didukung sistem administrasi yang tertata secara komprehensif. Panitia zakat telah menjalankan fungsi distribusi dengan niat yang kuat dan komitmen religius yang tinggi, namun pengelolaan masih didominasi oleh pendekatan normatif dan pengalaman Melalui pendampingan yang terstruktur, terjadi penguatan pemahaman mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran sebagai fondasi tata Transformasi ini menandai pergeseran paradigma bahwa zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga amanah publik yang memerlukan sistem pengelolaan profesional. Perubahan tersebut berdampak pada cara panitia zakat memaknai peran dan tanggung jawabnya. Jika sebelumnya distribusi zakat lebih menitikberatkan pada penyelesaian kewajiban sosial tahunan, menerapkan pencatatan yang sistematis, verifikasi mustahik yang lebih terstruktur, serta pelaporan yang terbuka kepada Transformasi ini menunjukkan bahwa internalisasi prinsip tata kelola yang baik dapat mengubah praktik normatif menjadi praktik institusional yang lebih Dengan demikian, pengelolaan zakat di tingkat desa bergerak menuju model kelembagaan yang lebih adaptif dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat Deni Konkon Furkony Furkony et al. AuZakat Is Not Just Charity Why Professional Fund Management Shapes the Future of the Ummah,Ay Involvement International Journal of Business 2, no. (April 15, 2. : 131Ae44, doi:10. 62569/iijb. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 legitimasi sosial panitia zakat sebagai pengelola amanah umat. Penguatan legitimasi sosial panitia zakat sebagai pengelola amanah umat kemudian diikuti dengan perubahan konkret dalam sistem administrasi dan pencatatan keuangan. Berdasarkan temuan kegiatan pendampingan, sebelum intervensi dilakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran zakat belum terdokumentasi secara rinci dan belum tersusun dalam format laporan yang Proses pencatatan lebih bersifat sederhana dan belum sepenuhnya memuat informasi lengkap mengenai identitas muzakki, jenis zakat, serta alokasi distribusi. Melalui pelatihan dan pendampingan teknis, panitia mulai menggunakan buku pencatatan terstruktur yang memuat rincian penerimaan zakat fitrah dan zakat mal, termasuk jumlah Perubahan menunjukkan adanya peningkatan kapasitas keteraturan dan kejelasan informasi. Perbaikan sistem administrasi tersebut juga berdampak pada kualitas pengelolaan keuangan zakat secara keseluruhan. Data pelaksanaan pendampingan menunjukkan bahwa setiap transaksi mulai dicatat secara rinci dan dilengkapi bukti penerimaan sehingga muzakki memperoleh konfirmasi yang jelas atas zakat yang diserahkan. Selain itu, penyusunan laporan penerimaan dan distribusi dilakukan secara lebih sistematis masyarakat melalui forum desa. Praktik ini memperkuat budaya akuntabilitas dan mendorong transparansi sebagai standar operasional yang baru. Dengan administrasi 53 | | Hasyim AsyAoari yang lebih tertata, pengelolaan zakat tidak hanya menjadi lebih mudah dipantau, tetapi juga lebih kredibel dan profesional dalam mendukung tujuan kesejahteraan sosial masyarakat desa. Dengan administrasi yang lebih tertata, pengelolaan zakat menjadi lebih kredibel dan profesional dalam mendukung tujuan kesejahteraan sosial masyarakat desa. Perubahan ini kemudian diperkuat melalui perbaikan mekanisme pendataan mustahik yang sebelumnya belum berbasis sistem yang Pada tahap awal, penentuan penerima zakat banyak mengandalkan rekomendasi tokoh masyarakat dan penilaian umum terhadap kondisi ekonomi warga. Melalui proses pendampingan, panitia mulai melakukan identifikasi mustahik secara lebih terstruktur melalui observasi langsung, diskusi bersama masyarakat, serta pencatatan kategori penerima sesuai ketentuan syariat. Data mempertimbangkan kondisi ekonomi riil sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif dan terarah. Perbaikan mekanisme pendataan ini berdampak pada meningkatnya ketepatan sasaran distribusi zakat. Temuan kegiatan menunjukkan bahwa sebelum distribusi dilakukan, panitia melakukan verifikasi ulang terhadap daftar mustahik untuk memastikan kesesuaian kategori fakir, miskin, atau golongan lain yang berhak menerima zakat. Proses ini memperkuat prinsip keadilan dalam meminimalkan potensi ketidaktepatan sasaran. Pendataan yang lebih akurat juga memungkinkan penyaluran zakat mal disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 penerima, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun dukungan ekonomi produktif. Dengan demikian, zakat tidak hanya tersalurkan secara merata, tetapi juga lebih responsif terhadap kebutuhan prioritas masyarakat desa. Dengan demikian zakat tidak hanya tersalurkan secara merata tetapi juga lebih responsif terhadap kebutuhan prioritas masyarakat desa. Ketepatan sasaran dan kepercayaan dan partisipasi muzakki dalam pengelolaan zakat di Desa Bangun. Sebelum pengelolaan zakat belum disampaikan secara sistematis kepada masyarakat sehingga informasi mengenai jumlah penerimaan dan distribusi belum sepenuhnya diketahui secara Melalui mekanisme pelaporan terbuka di forum desa dan penyampaian rincian masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas dan terstruktur. Transparansi ini memperkuat persepsi bahwa zakat dikelola secara amanah dan profesional. Peningkatan berdampak pada tumbuhnya partisipasi sosial dalam mendukung sistem zakat desa. Data kegiatan menunjukkan bahwa muzakki menerima bukti pencatatan zakat dan memperoleh penjelasan mengenai alokasi distribusi sehingga mereka merasa dilibatkan dalam proses pengelolaan. Keterbukaan informasi mendorong munculnya komunikasi yang lebih positif antara panitia dan Partisipasi tidak hanya tercermin dalam penyerahan zakat, tetapi juga dalam 54 | | Hasyim AsyAoari keterlibatan masyarakat saat proses distribusi dan evaluasi. Dengan terbentuknya hubungan yang lebih transparan dan dialogis, sistem zakat desa berkembang menjadi ruang kolaboratif yang memperkuat solidaritas sosial dan keberlanjutan pengelolaan zakat. Dengan terbentuknya hubungan yang lebih transparan dan dialogis, sistem zakat desa berkembang menjadi ruang kolaboratif yang memperkuat solidaritas sosial dan keberlanjutan pengelolaan zakat. Kondisi ini memberikan dampak langsung pada kualitas penyaluran zakat yang semakin tepat sasaran dan berkeadilan sebagaimana tercermin dalam proses distribusi yang terdokumentasi dalam kegiatan pendampingan. Sebelum distribusi dilakukan, panitia menyusun daftar mustahik berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi Distribusi zakat fitrah dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri kebutuhan pokok menjelang hari raya. Sementara itu zakat mal dialokasikan dengan penerima baik dalam bentuk bantuan tunai maupun dukungan kebutuhan ekonomi. Pelaksanaan distribusi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan panitia dan tokoh masyarakat sehingga prosesnya dapat dipantau bersama. Setiap mustahik yang terdaftar menerima zakat sesuai kategori dan prioritas kebutuhan yang telah dianalisis Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran dari distribusi yang bersifat umum menuju distribusi yang berbasis keadilan substantif. Penyaluran zakat tidak lagi hanya dipahami sebagai pembagian Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 yang merata secara kuantitatif, tetapi sebagai upaya memenuhi kebutuhan yang paling mendesak secara proporsional. Dengan demikian prinsip keadilan dalam zakat terwujud melalui ketepatan sasaran dan kesesuaian manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat penerima. Dengan demikian prinsip keadilan dalam zakat terwujud melalui ketepatan sasaran dan kesesuaian manfaat yang Perkembangan ini sekaligus menunjukkan adanya penguatan kapasitas kelembagaan panitia zakat sebagai aktor utama dalam tata kelola zakat desa. Melalui rangkaian pelatihan tentang fiqih zakat, manajemen keuangan, pendataan mustahik, memperoleh peningkatan kompetensi yang Mereka tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif sederhana, tetapi mulai pengorganisasian penerimaan zakat, serta evaluasi efektivitas penyaluran. Peningkatan kapasitas ini memperkuat struktur kerja internal panitia sehingga tugas dan tanggung jawab menjadi lebih jelas dan terkoordinasi. Penguatan kelembagaan tersebut juga menyusun laporan penerimaan dan distribusi secara sistematis serta menyampaikannya kepada masyarakat melalui forum terbuka. Selain itu, panitia mampu mengatur jadwal penerimaan zakat, melakukan verifikasi mustahik, dan memastikan dokumentasi setiap transaksi tercatat dengan baik. Perubahan pendampingan tidak hanya berdampak pada 55 | | Hasyim AsyAoari aspek teknis, tetapi juga pada peningkatan profesionalitas dan kepercayaan diri pengelola Dengan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, panitia zakat berkembang menjadi institusi sosial desa yang mampu mengelola amanah publik secara lebih terstruktur, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Dengan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, panitia zakat berkembang menjadi institusi sosial desa yang mampu mengelola amanah publik secara lebih terstruktur, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan Penguatan kapasitas ini membuka ruang bagi pergeseran orientasi zakat dari sekadar bantuan konsumtif menuju instrumen pemberdayaan Dalam pendampingan, zakat mal tidak hanya dipahami sebagai dana yang dibagikan secara tunai, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Panitia mulai mempertimbangkan bentuk distribusi yang relevan dengan kondisi penerima, seperti dukungan untuk modal usaha kecil atau kebutuhan pendidikan. Pendekatan kesadaran bahwa zakat memiliki potensi strategis dalam mendorong kemandirian Orientasi terlihat dari proses analisis kebutuhan sebelum distribusi dilakukan. Panitia tidak hanya mendata kategori mustahik, tetapi juga mengidentifikasi kebutuhan yang paling mendesak dan berpotensi meningkatkan kapasitas ekonomi penerima. Distribusi zakat Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 manfaat jangka menengah sehingga mustahik memiliki peluang untuk memperbaiki kondisi Perubahan ini memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen transformasi sosial yang berkelanjutan. Dengan demikian zakat tidak lagi berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi bergerak menuju strategi pemberdayaan yang berkontribusi pada pengurangan ketergantungan dan peningkatan kemandirian masyarakat desa. Dengan demikian zakat tidak lagi berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi bergerak menuju strategi pemberdayaan yang berkontribusi pada pengurangan ketergantungan dan peningkatan kemandirian masyarakat desa. Perubahan orientasi tersebut turut membentuk budaya organisasi panitia Selama pendampingan, panitia tidak hanya menerima materi tentang transparansi dan pelaporan, tetapi juga mempraktikkan pencatatan terbuka, penyampaian laporan kepada masyarakat, serta evaluasi bersama setelah distribusi dilakukan. Kegiatan pelaporan yang disampaikan dalam forum desa menjadi ruang pembelajaran kolektif yang memperkuat komitmen bersama untuk menjaga amanah zakat secara bertanggung jawab. Budaya akuntabilitas ini berkembang sebagai norma bersama yang diinternalisasi oleh seluruh panitia dan didukung oleh partisipasi masyarakat. Setiap penerimaan dan penyaluran zakat dipahami sebagai tanggung jawab sosial yang harus dapat dijelaskan secara terbuka. Proses evaluasi tidak diposisikan sebagai bentuk pengawasan semata, tetapi sebagai sarana refleksi untuk 56 | | Hasyim AsyAoari meningkatkan kualitas pengelolaan pada periode berikutnya. Dengan terbentuknya budaya organisasi yang transparan dan partisipatif, sistem zakat desa semakin kokoh sebagai lembaga sosial yang dipercaya, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. DISKUSI KEILMUAN Pengalaman pendampingan di Desa Bangun profesionalisme amil zakat merupakan prasyarat utama bagi efektivitas tata kelola zakat di tingkat desa. Sebelum pendampingan dilakukan, panitia zakat menjalankan tugas pengalaman sosial, namun belum seluruhnya didukung oleh pemahaman komprehensif mengenai fiqih zakat, manajemen keuangan, dan prinsip akuntabilitas. Melalui pelatihan terstruktur yang mencakup konsep zakat, kategori mustahik, pencatatan keuangan, serta mekanisme pelaporan, terjadi peningkatan kapasitas yang signifikan. Temuan profesionalisme amil yang menekankan administratif menjadi fondasi keberhasilan pengelolaan zakat. Profesionalisme tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan teknis, tetapi juga sebagai integrasi antara pengetahuan syariah dan keterampilan Abdiansyah Linge. AuProfesionalisme Amil Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat,Ay YASIN 3, no. 3 (June 9, 2. : 589Ae600, doi:10. 58578/yasin. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Hasil pendampingan menunjukkan bahwa ketika panitia zakat memahami prinsip administrasi yang tertata, kualitas distribusi dan kepercayaan publik meningkat. Hal ini sejalan dengan kerangka teoretis yang menyatakan bahwa profesionalisme amil berkontribusi pada transparansi, efektivitas, dan legitimasi lembaga zakat. Dengan demikian temuan lapangan tidak hanya memvalidasi teori yang telah ada, tetapi juga memperkuat relevansinya dalam konteks kelembagaan desa. Profesionalisme amil pada skala lokal terbukti menjadi variabel kunci yang menjembatani nilai normatif zakat dengan praktik pengelolaan yang terukur dan berorientasi pada pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Profesionalisme amil pada skala lokal terbukti menjadi variabel kunci yang menjembatani nilai normatif zakat dengan praktik pengelolaan yang terukur dan berorientasi pada pemberdayaan sosial Penguatan profesionalisme tersebut secara langsung transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga zakat desa. Data menunjukkan bahwa panitia mulai menyusun laporan penerimaan dan distribusi zakat secara sistematis serta menyampaikannya kepada masyarakat melalui forum terbuka di balai desa. Setiap transaksi penerimaan dicatat Lusiana Kanji et al. AuConcept of Legitimation of Zakat Amil Institutions: Muzakki Perspective,Ay Journal of Ecohumanism 4, no. 2 (February 16, 2. , doi:10. 62754/joe. 57 | | Hasyim AsyAoari dengan rinci dan muzakki menerima bukti pertanggungjawaban administratif. Praktik ini memperlihatkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi diterapkan dalam prosedur operasional yang Implementasi tersebut berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah dana yang terkumpul dan bagaimana dana tersebut disalurkan kepada mustahik. Kondisi ini mengonfirmasi teori akuntabilitas lembaga filantropi Islam yang menyatakan bahwa keterbukaan informasi memperkuat legitimasi sosial dan mendorong partisipasi publik. Temuan lapangan menunjukkan bahwa ketika transparansi dijalankan secara konsisten, hubungan antara pengelola dan masyarakat menjadi lebih dialogis dan konstruktif. Dengan demikian prinsip akuntabilitas tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola internal, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan yang menopang keberlanjutan lembaga zakat desa. Dengan demikian prinsip akuntabilitas tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola internal, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan yang menopang keberlanjutan lembaga zakat desa. Dalam konteks ini zakat Haqibul Mujib and Rinrin Rianika. AuThe Transparent and Accountable Management of Sadaqah Movement Funds as a Strengthening of the Kampung Zakat Program in Ciamis,Ay EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi 4, no. 5 (July 1, 2. : 7443Ae 50, doi:10. 56799/ekoma. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 semakin menegaskan perannya sebagai instrumen pembangunan sosial ekonomi berbasis komunitas. Data pelaksanaan pendampingan menunjukkan bahwa distribusi zakat tidak lagi dipahami sekadar sebagai pembagian bantuan, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat melalui pendataan yang sistematis dan analisis Zakat fitrah disalurkan tepat waktu menjelang hari raya, sementara zakat mal dialokasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik mustahik baik untuk konsumsi maupun dukungan ekonomi. Pola ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi warga desa. Pengalaman ini sejalan dengan teori zakat produktif dan pemberdayaan ekonomi yang menempatkan zakat sebagai mekanisme redistribusi yang mendorong peningkatan Ketika direncanakan secara terarah, zakat berpotensi menciptakan dampak sosial ekonomi yang lebih luas. Pendampingan memperlihatkan bahwa penguatan kelembagaan desa mampu mengintegrasikan nilai religius zakat dengan Dengan demikian zakat tidak hanya berfungsi sebagai berkembang menjadi instrumen kolektif yang berkontribusi pada pembangunan sosial 58 | | Hasyim AsyAoari ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat komunitas. Dengan demikian zakat tidak hanya individual, tetapi berkembang menjadi instrumen kolektif yang berkontribusi pada pembangunan sosial ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat komunitas. Transformasi tersebut tidak terlepas dari efektivitas model pendampingan yang Participatory Action Research sebagaimana dijelaskan dalam pelaksanaan kegiatan. Pendekatan ini melibatkan panitia zakat dan masyarakat sejak tahap identifikasi masalah, perumusan rencana aksi, hingga evaluasi hasil distribusi. Data kegiatan menunjukkan bahwa diskusi kelompok, observasi lapangan, dan refleksi bersama menjadi bagian integral dari proses Keterlibatan aktif ini menciptakan rasa memiliki terhadap sistem baru yang dibangun sehingga perubahan tidak bersifat eksternal, melainkan tumbuh dari kesadaran kolektif komunitas. Efektivitas pendekatan partisipatif transformasional yang relevan dengan penguatan kelembagaan desa. Melalui siklus Khoutem Ben Jedidia and Khouloud Guerbouj. AuEffects of Zakat on the Economic Growth in Selected Islamic Countries: Empirical Evidence,Ay International Journal of Development Issues 20, no. (March 16, 2. : 126Ae42, doi:10. 1108/IJDI-05-20200100. Yunus Busa et al. AuDeterminants of Zakat Management Policy Implementation in Enrekang Regency,Ay Journal of Local Government Issues 8, no. (March 107Ae24, doi:10. 22219/logos. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 identifikasi, tindakan, dan evaluasi yang dilakukan secara berulang, panitia zakat mampu menyesuaikan praktik pengelolaan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Proses refleksi bersama setelah distribusi zakat mendorong perbaikan berkelanjutan dan memperkuat budaya akuntabilitas. Temuan ini memperkaya diskursus teoretis tentang pentingnya pendekatan partisipatif dalam pengembangan lembaga filantropi lokal. Model menghasilkan perubahan teknis, tetapi juga membangun kapasitas sosial dan institusional yang menopang keberlanjutan tata kelola zakat desa. Model pendampingan juga membangun kapasitas sosial dan institusional yang menopang keberlanjutan tata kelola zakat Dalam konteks ini muncul kebutuhan untuk memodifikasi konsep pengelolaan zakat agar lebih adaptif terhadap karakteristik Data menunjukkan bahwa struktur panitia zakat di Desa Bangun terbentuk melalui musyawarah dan berbasis kepercayaan sosial sehingga pendekatan tata kelola tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan lembaga zakat formal berskala besar. Melalui pendampingan, prinsip prinsip manajemen modern seperti pencatatan sistematis, pelaporan terbuka, dan evaluasi berkala diintegrasikan ke dalam struktur sosial lokal yang sudah ada. Adaptasi ini menghasilkan model pengelolaan yang tetap menjaga nilai religius dan kedekatan 59 | | Hasyim AsyAoari sosial, namun memiliki sistem administrasi yang lebih tertata. Proses adaptasi tersebut menunjukkan bahwa konsep tata kelola zakat skala nasional perlu disesuaikan dengan dinamika komunitas Pendampingan membuktikan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas dapat diterapkan tanpa menghilangkan karakter partisipatif dan kekeluargaan yang menjadi Model berkembang tidak bersifat birokratis, tetapi berbasis kolaborasi dan musyawarah dengan dukungan sistem pencatatan yang jelas. Temuan ini memberikan kontribusi teoretis berupa modifikasi konsep pengelolaan zakat transparansi sebagai satu kesatuan. Dengan demikian tata kelola zakat desa dapat berkelanjutan tanpa kehilangan legitimasi Dengan demikian tata kelola zakat desa dapat berkembang secara kontekstual dan berkelanjutan tanpa kehilangan legitimasi Perkembangan ini sekaligus memperkuat relasi antara muzakki dan mustahik sebagai bagian dari ekosistem sosial Abdulsalam Ahmed Sawmar and Mustafa Omar Mohammed. AuEnhancing Zakat Compliance through Good Governance: A Conceptual Framework,Ay ISRA International Journal of Islamic Finance 13, no. 1 (July 6, 2. : 136Ae54, doi:10. 1108/IJIF-10-20180116. Erni. Artis, and Rahman. AuZakat Management Practices and Sustainable Development in Indonesia,Ay Sinergi International Journal of Islamic Studies 2, no. 24Ae37, doi:https://doi. org/10. 61194/ijis. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Data pendampingan menunjukkan bahwa proses penerimaan zakat disertai pencatatan rinci dan pemberian bukti kepada muzakki, sementara distribusi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat. Mekanisme ini memperpendek jarak sosial antara pemberi dan penerima zakat karena keduanya berada dalam sistem yang transparan dan dapat dipantau bersama. Muzakki memperoleh kepastian bahwa zakatnya tersalurkan dengan tepat, sedangkan mustahik menerima bantuan melalui prosedur yang jelas dan bermartabat. Penguatan relasi ini mengonfirmasi bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme transfer dana, tetapi sebagai jembatan sosial yang membangun solidaritas Pendampingan terbentuknya komunikasi yang lebih terbuka antara panitia, muzakki, dan mustahik melalui forum pelaporan dan evaluasi bersama. Interaksi tersebut memperkuat rasa saling percaya dan tanggung jawab sosial di tingkat Dalam kerangka teoretis, temuan ini memperkaya pemahaman bahwa relasi muzakki dan mustahik membentuk suatu ekosistem sosial ekonomi yang saling terhubung dan saling menguatkan. Ketika tata kelola berjalan transparan dan partisipatif, zakat menjadi medium integrasi sosial yang masyarakat desa secara berkelanjutan. Sanatu Fusheini and Victor Gedzi. AuRole of Islamic Almsgiving in Social Cohesion: A Functionalist Perspective,Ay NG Journal of Social Development 17, no. 1 (May 15, 2. : 119Ae36, doi:10. 4314/ngjsd. Ketika tata kelola berjalan transparan dan partisipatif, zakat menjadi medium integrasi sosial yang memperkuat kohesi dan Dalam kerangka ini peran amil zakat mengalami rekonstruksi yang signifikan dari sekadar administrator dana menjadi agen Data menunjukkan bahwa panitia tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi juga melakukan pendataan mustahik, analisis kebutuhan, serta perencanaan distribusi berbasis prioritas. Melalui pelatihan fiqih zakat dan manajemen keuangan, amil memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai fungsi strategis zakat dalam Peran memperluas cakupan tanggung jawab amil Rekonstruksi peran tersebut terlihat dalam praktik distribusi zakat mal yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik mustahik serta dalam penyusunan laporan terbuka kepada masyarakat. Amil berperan aktif dalam memastikan bantuan tidak hanya tepat sasaran tetapi juga memberikan dampak yang lebih berkelanjutan. Selain itu, keterlibatan amil dalam forum evaluasi bersama menunjukkan kapasitas mereka sebagai fasilitator dialog sosial antara muzakki dan mustahik. Temuan ini memperkaya diskursus teoretis bahwa 60 | | Hasyim AsyAoari Eiman Ahmed Khaleel Alhashmi. AuHow to Overcome Poverty with Zakat,Ay International Journal of Religion 5, no. 2 (January 16, 2. : 1Ae13, doi:10. 61707/tbxftv10. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 profesionalisme amil tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mencakup kemampuan memediasi kepentingan sosial dan mendorong pemberdayaan ekonomi. Dengan peran yang lebih strategis ini, amil membangun sistem zakat desa yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan kolektif. Dengan peran yang lebih strategis ini, amil zakat berkontribusi langsung dalam membangun sistem zakat desa yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan kolektif. Implikasi teoretis dari temuan pendampingan ini mengarah pada pengembangan model zakat desa berkelanjutan yang berbasis kapasitas kelembagaan, partisipasi sosial, dan Data menunjukkan adanya integrasi antara pelatihan konseptual, pendampingan teknis, serta evaluasi bersama yang menghasilkan sistem pengelolaan lebih tertata. Model ini menempatkan pendataan mustahik yang akurat, pencatatan keuangan yang sistematis, dan pelaporan terbuka sebagai pilar utama tata Ketiga elemen tersebut bekerja secara sinergis dalam memperkuat legitimasi sosial sekaligus efektivitas distribusi zakat. Pengembangan model ini memperkaya khazanah keilmuan mengenai tata kelola zakat berbasis komunitas. Pendampingan membuktikan bahwa keberlanjutan tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang terkumpul, tetapi oleh konsistensi sistem. Muhamad Wahyudi et al. AuZakat Institution of Financial Transparency Model: An Explanatory Research,Ay ZISWAF: JURNAL ZAKAT DAN WAKAF (September doi:10. 21043/ziswaf. 61 | | Hasyim AsyAoari budaya akuntabilitas, dan keterlibatan aktif Model zakat desa yang terbentuk menunjukkan bahwa profesionalisme dapat berjalan seiring dengan nilai partisipatif dan kearifan lokal. Dengan demikian kontribusi teoretis yang dihasilkan adalah formulasi kerangka zakat desa berkelanjutan yang menekankan integrasi antara kapasitas amil, transparansi tata kelola, dan kolaborasi sosial sebagai fondasi pembangunan sosial ekonomi berbasis komunitas. KESIMPULAN Kesimpulan pendampingan ini menunjukkan bahwa tujuan penguatan kapasitas panitia zakat dalam akuntabilitas, dan ketepatan sasaran telah tercapai secara progresif. Pendampingan menghasilkan peningkatan pemahaman fiqih zakat, perbaikan sistem administrasi dan pendataan mustahik, serta penyusunan laporan keuangan yang lebih sistematis dan Dampak yang terlihat mencakup distribusi zakat yang lebih adil dan berbasis kebutuhan, meningkatnya kepercayaan serta partisipasi masyarakat, dan berkembangnya Secara kontribusional, program ini tidak hanya Erlyna Hidyantari et al. AuCollaborative Governance in the Zakat Community Development Program as a Pathway to Community Empowerment by BAZNAS,Ay Asian Journal of Management. Entrepreneurship and Social Science 5, no. (October 376Ae400, doi:10. 63922/ajmesc. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 memperbaiki praktik teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memperkuat model tata kelola zakat berbasis komunitas yang adaptif dan berkelanjutan. Dengan integrasi antara profesionalisme amil, partisipasi sosial, dan sistem pelaporan yang transparan, zakat di Desa Bangun berkembang menjadi instrumen pemberdayaan sosial ekonomi yang lebih efektif dan konstruktif bagi kesejahteraan Issues 20, no. 1 (March 16, 2. 126Ae42. doi:10. 1108/IJDI-05-20200100. Busa. DAFTAR RUJUKAN Alhashmi. Eiman Ahmed Khaleel. AuHow to Overcome Poverty with Zakat. Ay International Journal of Religion 5, 2 (January 16, 2. : 1Ae13. doi:10. 61707/tbxftv10. Asmadia. Tezi. Ahmad Suryadi. Asrida Asrida, and Sari Utami. AuZakat as a Poverty Alleviation Instrument: A Case Study in Indonesia and Malaysia. Ay Asian Journal of Muslim Philanthropy and Citizen Engagement 1, no. 1 (January 23, 2. : 1Ae16. doi:10. 63919/ajmpce. Ayuniyyah. Qurroh. Didin Hafidhuddin, and Hambari Hambari. AuThe Strategies in Strengthening the Role of Zakat Boards and Institutions in Indonesia. Ay International Journal of Zakat 5, no. (December 73Ae87. doi:10. 37706/ijaz. Ben Jedidia. Khoutem, and Khouloud Guerbouj. AuEffects of Zakat on the Economic Growth in Selected Islamic Countries: Empirical Evidence. Ay International Journal of Development 62 | | Hasyim AsyAoari Yunus. Loes Witteveen. Elihami Elihami. Nurdin Nurdin. Masnur Masnur. Dian Anugrah. AuDeterminants of Zakat Management Policy Implementation in Enrekang Regency. Ay Journal Local Government Issues 8, no. 1 (March 25, 107Ae24. doi:10. 22219/logos. Chy. Abdul Karim. AuThe Role Of Zakat In The Socio-Economic Empowerment Of Muslim Communities In The UK: Challenges. Opportunities, and Future Directions. AZKA International Journal of Zakat & Social Finance. March 191Ae218. doi:10. 51377/azjaf. Erlyna Hidyantari. Hardiono. Moh Mukhrojin, and Anis Masluchah. AuCollaborative Governance in the Zakat Community Development Program as a Pathway to Community Empowerment by BAZNAS. Ay Asian Journal Management. Entrepreneurship and Social Science 5, no. 04 (October 21, 2. : 376Ae doi:10. 63922/ajmesc. Erni. Artis, and Rahman. AuZakat Management Practices Sustainable Development in Indonesia. Ay Sinergi International Journal of Islamic Studies 2, no. : 24Ae37. doi:https://doi. org/10. 61194/ijis. Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Furkony. Deni Konkon Furkony. Ahmad Hasan Ridwan. Mahmud Mahmud. Ija Suntana. Enceng Iip Syaripudin, and Ismail Bin Mohd. AuZakat Is Not Just Charity Why Professional Fund Management Shapes the Future of the Ummah. Ay Involvement International Journal of Business 2, no. 2 (April 15, 131Ae44. doi:10. 62569/iijb. Fusheini. Sanatu, and Victor Gedzi. AuRole of Islamic Almsgiving Social Cohesion: Functionalist Perspective. Ay NG Journal of Social Development 17, no. 1 (May 15, 119Ae36. doi:10. 4314/ngjsd. Hafith. Muh Abdulloh. Shofa Robbani, and Ridlwan Hambali. AuInovasi Pengelolaan Zakat Berbasis Komunitas: Studi Pada Program Kampung Zakat Desa Ngasem. Ay EKSYAR: Jurnal Ekonomi SyariAoah & Bisnis Islam 12, no. 1 (June 30, 2. 190Ae99. doi:10. 54956/eksyar. Kanji. Lusiana. Gagaring Pagalung. Ratna Ayu Damayanti. Andi Kusumawati. AuConcept Legitimation Zakat Amil Institutions: Muzakki Perspective. Ay Journal of Ecohumanism 4, no. (February doi:10. 62754/joe. Karmilah Karmilah. Askari Zakariah, and Novita Novita. AuPeran Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Ay Jurnal 63 | | Hasyim AsyAoari Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah 2, no. (September 5, 2. : 359Ae69. doi:10. 61132/nuansa. Linge. Abdiansyah. AuProfesionalisme Amil Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat. Ay YASIN 3, no. (June 589Ae600. doi:10. 58578/yasin. Maisyarah. Anisa, and Muhammad Zilal Hamzah. AuZakat Distribution Management: A Systematic Literature Review. Ay Suhuf 36, no. 1 (May 24, 95Ae108. doi:10. 23917/suhuf. Mujib. Haqibul, and Rinrin Rianika. AuThe Transparent Accountable Management of Sadaqah Movement Funds as a Strengthening of the Kampung Zakat Program in Ciamis. Ay EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi 4, no. 5 (July 7443Ae50. doi:10. 56799/ekoma. Ningsih. Siti Warsini. Putri Cinta Ayu Salsabila. Rani Nurafifah. Citra Fadilah Wakhid, and Amalia Nuril Hidayati. AuZakat Sebagai Instrumen Finansial Islami. Ay Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 1 (February 17, 12Ae24. doi:10. 56114/alsharf. Nuraini. Nabilah and Syauqi Aulade Ghifari. AuThe Transformation of Zakat From a Religious Obligation to a SocioEconomic Empowerment Mechanism. Ay West Science Social and Humanities Studies 3, no. 03 (March Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 doi:10. 58812/ecssbh39. 347Ae54. Nurhasanah. Neneng. Asep Ramdan Hidayat. Amrullah Hayatuddin. Nur Efendi. Nining Sukaeningsih. Salma Nurul Fadhilah, and Siti Asiyah Nur Arifah. AuThe Effectiveness Zakat Management at Desa Berdaya. Mekarwangi Village. Lembang. Ay KnE Social Sciences. October 30, 2023. doi:10. 18502/kss. Sawmar. Abdulsalam Ahmed, and Mustafa Omar Mohammed. AuEnhancing Zakat Compliance Good Governance: Conceptual Framework. Ay ISRA International Journal of Islamic Finance 13, no. (July 136Ae54. doi:10. 1108/IJIF-10-2018-0116. Wahyudi. Muhamad. Nurul Huda. Sri Herianingrum. Ririn Tri Ratnasari. AuZakat Institution of Financial Transparency Model: An Explanatory Research. Ay ZISWAF: JURNAL ZAKAT DAN WAKAF 8, no. 2 (September 30, 2. : 122. doi:10. 21043/ziswaf. 64 | | Hasyim AsyAoari