AKTUALISASI IJTIHAD DALAM PERMASALAHAN EKONOMI DI ERA DIGITALISASI Oleh PANJI AFIF HIDAYAT1 1 UIN Antasari Banjarmasin ABSTRAK In reality, fiqh which formulated by mujtahid not sufficient to solve Kalimantan Selatan. Indonesia the problems of contemporarry, especially in economic problems. syahidayasmin212@gmail. com The aim of the study is to explore the actualisation of ijtihad in contemporary economic problems. Discussion about the concept of ijtihad, next it attemts to explain the role of ijtihad in Islamic history and last the existence of ijtihad in contemporary economic In the era of digitalization there is a tendency in economic development for more attention to ethics in economic In this paper, will be revealed more about the trend of economic digitalization and development at the same time reveals the opportunities and challenges in the economic development of sharia in the context of digital economic development era. Kata kunci : fiqh, ijtihad, mujtahid, economic problems. Pendahuluan Menurut perjalanan sejarah. Hukum Islam3 merupakan sesuatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya mazhab-mazhab yang memiliki corak tersendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural, di mana mazhab tersebut berkembang. Perkembangan yang dinamis dan kreatif ini setidaknya disokong oleh 4 faktor: Pertama, motivasi keagamaan. Kedua, meluasnya dominasi politik Islam pada masa khalifah Umar bin Chatab, di mana terjadinya pergeseran sosial, yang pada gilirannya memunculkan problem baru yang berkaitan dengan Hukum Islam. Ketiga, independensi para pakar Hukum Islam dari kekuasaan politik . ntuk mengembalikan aktualitas Hukum Islam yang ada serta memformulasikan sesuai dengan jiwa Isla. Keempat, fleksibelitas Hukum Islam itu sendiri mampu berkembang4 Berdasarkan keempat faktor di atas dapat dipahami bahwa perkembangan dan perbincangan Hukum Islam pada akhir dekade belakangan ini menempati posisi yang menarik di kalangan masyarakat Islam. Hal ini disebabkan pada satu sisi masyarakat Islam memerlukan eksistensi Hukum Islam yang dapat mengayomi kehidupan mereka, di sisi lain kitab fiqh klasik yang berhasil dirumuskan oleh para mujtahid dalam beberapa perkara belum dapat memberikan jawaban terhadap persoalan baru yang Hukum Islam merupakan serangkaian aturan yang mengatur tentang perilaku masyarakat Islam dalam semua aspek kehidupan, baik yang bersifat individu maupun kolektif. Dalam hal ini terlihat bahwa Hukum Islam menempati posisi paling penting dalam pandangan masyarakat Islam, bahkan sejak awal Hukum Islam dianggap sebagai pengetahuan yang parexelence, sebagaimana yang diungkapkan oleh pengamat Barat. Aumustahil memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam. Lihat Yoseph Schacht. An Introduction to Islamic Law. Oxford at the Claderon Press. London, 1971, hlm. Taufik Adnan Amal. Islam dan Tantangan Modernitas. Studi atas pemikiran Hukum Fazlurrahman. Ed. Mizan. Bandung , 1994, hlm. muncul dalam kehidupan sosial,5 sehingga dalam situasi ini Hukum Islam mau tidak mau mesti dapat diaktualisasikan sesuai dengan konteks kekinian, sebagaimana aktualnya Hukum Islam masa lalu yang telah dirumuskan oleh mujtahid. Jelas pernyataan tersebut berkaitan dengan dinamika perubahan sosial, di mana berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam kontemporer memerlukan antisipasi Antisipasi terhadap persoalan sosial dalam bidang Hukum Islam dapat dilakukan melalui metode ijtihad, hal ini terjadi karena pergeseran antara dalil-dalil Hukum Islam pada satu sisi dengan tuntutan realitas masyarakat yang selalu berubah di pihak lain. Sesuatu yang tak kalah pentingnya dewasa ini adalah pesoalan yang muncul di bidang perekonomian di era digitalisasi, di mana pada masa Rasulullah persoalan ini sudah ada tetapi perlu penyesuaian berkaitan dengan peraturan hukum yang harus diberlakukan atau belum ada aturan hukumnya sama sekali, seperti lembaga keuangan bank dan non bank serta aplikasi e-commerce. Perubahan yang mengemuka dalam persoalan tersebut memerlukan solusi, sehingga masyarakat Islam dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan perekonomian sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini coba menjelaskan tentang bagaimana peranan dan eksistensi ijitihad terhadap persoalan-persoalan perekonomian di era Melalui tulisan ini akan dipaparkan konsep ijtihad secara umum, kemudian tulisan ini menjelaskan peranan ijtihad dari masa ke semasa keperluan ijtihad dalam perekonomian di era digitalisasi. Konsep Ijtihad secara umum Ijtihad menurut pengertian bahasa adalah mencurahkan kemampuan dalam mengerjakan sesuatu. 6 Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari hukum syaraAo yang bersifat zanni. Sementara Abu Zahrah menjelaskan bahwa ijtihad adalah upaya seseorang mujtahid dengan kemampuannya untuk mewujudkan hukum-hukum amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. 7 Melalui pengertian tersebut baik menurut pengertian menurut bahasa maupun menurut istilah dapat dipahami bahwa ijtihad merupakan usaha yang sungguh-sungguh dari seorang mujtahid, diibaratkan dengan mengangkat batu/berat bukan mengangkat bijian-bijian . , sehingga dalam hal ini seorang mujtahid perlu mencurahkan segenap kemampuannya untuk menggali hukum syaraAo yang bersifat zanni melalui suatu metode yang dikenal dengan istilah usul fiqh. Berdasarkan pengertian ijtihad tersebut dapat dipahami bahwa pekerjaan sebagai seorang mujtahid tidaklah mudah, karen ia memerlukan usaha yang sungguhsungguh serta memenuhi beberapa persyaratan. Untuk itu tidak semua orang mampu dan mempunyai kecakapan melakukan ijtihad. Al-Ghazali menyatakan, ilmu yang perlu dimiliki oleh seorang mujtahid adalah mengetahui al-QurAoan dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam, ilmu hadis, bahasa Arab dan ilmu usul fiqh. 8 Di samping itu seorang mujtahid juga perlu memahami maqAsid ash-sharcah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dengan memelihara lima hal yang paling asas dalam Amir Syarifuddin. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Angkasa Raya. Padang, 1993. Dengan istilah lain bahwa ijtihad diibaratkan dengan mengangkat batu dan tidak digunakan untuk mengangkat bijian-bijian. Wahbah al-Zuhaili. Usl al-Fiqh al-IslAmiy. DAr al-Fikr al-Mucasir. Damsyiq, 1986. Abu Zahrah. Usul Fiqh. DAr al-Fikr al- Arabiy. Qaherah, 1958, hlm. Al-Ghazali, al-Mustasfa min Ilm al-Usul. DAr al-IhyAAo al-TurAth al- Arabiy. Beirut, 1970. kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. 9 Yusuf al-Qardawi mengemukakan persyaratan tersebut secara sederhana adalah sebagai berikut: 10 . mengetahui al-QurAoan. mengetahui Sunnah. menguasai bahasa Arab. memahami ijmaAo dan khilaf. mengetahui Usl al-Fiqh. mengetahui maksud syariat Islam. mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya. Namun Kursyid Ahmad mengemukakan untuk mewujudkan dan menghasilkan hukum tentang ekonomi Islam misalnya tidak hanya diperlukan pakar di bidang Fiqh. Ushul Fiqh dan ekonomi, tetapi juga ahli dalam bidang sosiologi, antropologi, dan Perlunya ilmu-ilmu ini adalah untuk memberi penjelasan yang berfariasi dan saling berinteraksi tentang ekonomi Islam. 11Karena itu di samping persyaratan ijtihad yang dikemukakan dalam kitab klasik, seorang mujtahid juga mesti mempunyai pengetahuan umum atau kerjasama antara kedua pakar tersebut, agar tidak terjadi dualisme intelektual atau dikotomi ilmu. 12 Diperlukan berbagai ilmu ini karena persoalan kehidupan yang dihadapi manusia pada abad modern semakin kompleks. Dengan sendirinya ilmuilmu tersebut amat diperlukan bagi mujtahid untuk menyelesaikan dan mengistinbatkan suatu hukum. Seiring dengan ini ahli hukum Islam telah mengklasifikasikan dalil-dalil hukum Islam kepada qatci . alil hukum yang teta. dan zanni. Untuk itu lapangan ibadah seperti salat, puasa, haji merupakan ibadah murni yang termasuk dalil qatci dan tidak dimungkinkan untuk melakukan perubahan. Berbeda halnya dengan dalil hukum yang bersifat zanni, di mana dapat dilakukan perubahan dan intrepretasi. Abdul Wahab Khalaf mengemukakan terdapat beberapa keadaan boleh dilakukan ijtihad, di antaranya:14 . Setiap persoalan baru yang tidak terdapat ketegasan hukumnya dalam al-QurAoan dan Sunnah, dan belum pernah dibahas oleh fuqahaAo terdahulu, seperti transplantasi organ. ATM, kartu kredit termasuk dalam kelompok ini. Persoalan baru yang tidak ditegaskan dalam al-QurAoan dan Sunnah, tetapi hal ini telah dibahas oleh mujtahid terdahulu, dan masih terdapat ketidak sepakatan dalam persoalan tersebut. Beberapa dalil zann ad-dilalah . alil yang zann. baik di dalam al-QurAoan dan Sunnah, dapat dikatakan juga dalil yang mempunyai makna ihtimalat . yang dapat menerima interpretasi dan pentakwilan secara luas. Yusuf al-Qaradhawi berpendapat bahwa lapangan ijtihad terbatas pada persoalan-persoalan yang tidak ada ketetapan dalilnya dan indikasi hukum yang jelas, baik persoalan pokok maupun masalah cabang yang bersifat operasional. 15 Sementara itu Amir Syarifuddin cenderung menggunakan istilah raAoyu ketimbang ijtihad. RaAoyu dapat digunakan dalam dua hal. sesuatu yang tidak ada hukumnya sama sekali. Untuk 9 Asy-Syatibi. Al-MuwAfaqAt f usl al-syar ah. Maktabah wa Mathba ah Muhammad Ali Subaih wa AulAduh. Qaherah: t. Jil. 4, hlm. 10 Yusuf al-Qaradhawi. Ijtihad dalam SyariAoat Islam. Bulan Bintang. Jakarta, 1987, hlm. Kurshid Ahmad. Problems of Research in Islamic Economics, dalam Aidit Ghazali &Syed Omar . Readings in the Concept and Methodology of Islamic Economics. Pelanduk Publications. Petaling, 1989, hlm. Maksud dikotomi ilmu adalah pakar hukum Islam mempunyai anggapan bahwa ia tidak perlu mengetahui ilmu umum, karenabukan profesinya, sebaliknya pakar ilmu umum juga tidak memahami ilmu Fiqh karenabukan bidang mereka. Sebaiknya masing-masing pakar sekiranya mereka tidak memahami paling tidak ada kerjasama untuk memutuskan suatu hukum yang diperlukan masyarakat. Ijtihad tidak boleh dilakukan dalam hal qat i thubut dan qat i dalalah yaitu dalil-dalil yang qat i, karenaitu ijtihad hanya dibolehkan pada persoalan yang zanni thubut. Wahbah al-Zuhaili. Usl al-fiqh al-IslAmiy. DAr al-Fikr. Damsyiq, 1986, hlm. Abdul Wahab Khalaf. Masadir al-Tasyr al-IslAmi f ma la Nassa fh. DAr al-Qalam. Kuwait, th, hlm. Lihat juga Ahmad Munif Sukarmaputra. Filsafat Hukum Islam al-Ghazali. mursalah relevansinya dengan pembaharuan hukum Islam. Pustaka Firdaus. Jakarta, 2002, hlm. Yusuf al-Qaradhawi. Ijtihad dalam SyariAoat Islam, hlm. ini hukum yang ditemukan tidak akan berbenturan dengan ketentuan nass. raAoyu digunakan dalam hal yang sudah diatur dalam nass, tetapi penunjukan hukum tidak Terdapat beberapa kemungkinan pemahaman dari nass yang dimaksud. Beliau lebih jauh berpendapat bahwa peranan raAoyu dalam hal ini adalah untuk menemukan 16 Pendapat dua terakhir menurut penulis perlu dipertimbangkan dalam menatap zaman yang dari masa ke semasa selalu mengalami perubahan, dan itu terlihat semakin kompleks, di samping sifatnya yang kondusif dan dinamis. Begitu juga KH Ali Yafie menjelaskan lapangan ijtihad dapat dilakukan di luar persoalan-persoalan A II EON IEOI EOI EOAdan materi-materi hukum yang sudah bersifat qatci. Materi hukum yang tidak bersifat qatci dan tidak mempunyai interpretasi otentik dari Sunnah . dimungkinkan adanya ijtihad, karena bersifat mukhtalaf fih . asih dipertikaika. Oleh karena itu hasil ijtihad ulama terdahulu yang masih dipertikaikan dapat dilakukan dengan memunculkan pandangan baru atau mentarjih pendapat yang lebih kuat dengan memperhatikan kemaslahatan, tanpa mengabaikan nass yang telah ada. Dengan pengertian lapangan ijtihad untuk realitas kehidupan sosial hendaklah dipahami sebagai suatu sarana yang efektif untuk mencapai tujuan syariah . aqAsid sharca. melalui dalil-dalil yang zanni, dan relevan untuk masa sekarang. Peranan Ijtihad dari Masa Ke Semasa Al-QurAoan sebagai sumber hukum utama memaparkan peraturan-peraturan hukum Islam secara garis besar dan ini memerlukan penjelasan dari Rasulullah SAW yang diuraikan dalam Sunnah, penjelasan inipun terlihat masih bersifat sederhana, dan masih memerlukan interpretasi secara berterusan, yaitu melalui ijtihad. Ijtihad telah dimulai sejak masa Rasulullah, bahkan beliau ikut menyuruh sahabat-sahabat melakukan ijtihad, dengan memberikan panduan untuk berijtihad, sebagaimana firman Allah surat an-Nisa': 75. Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasulullah dan kepada "Ulil-Amri" . rang-orang yang berkuas. dari kalangan kamu. Kemudian jika kamu berbantah-bantah . dalam sesuatu perkara, maka hendaklah kamu mengembalikannya kepada (Kita. Allah (Al-QurAoa. dan (Sunna. Rasul-Nya, jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian adalah lebih baik . agi kam. , dan lebih elok pula kesudahannya. Dalam sabda Rasulullah SAW juga dinyatakan: Apabila seorang hakim ingin memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihad tersebut ternyata benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila seorang hakim berijtihad untuk memutuskan perkara, kemudian ia berijtihad, ternyata ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala. Di samping itu riwayat Mucaz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, di mana Mucaz melakukan ijtihad apabila menemukan persoalan yang tidak terdapat jawabannya dalam Amir Syarifuddin. Usul Fiqh. Wacana Ilmu. Ciputat, 1995, hlm. Satria Efendi. Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam. Memposisikan KH Ali Yafie, dalam Jamal A. Rahman . Wacana Fiqh Sosial, hlm. As-San ani. Subul al-Salam. CDROOM al-Maktabah al-Alafiyah li al-Sunnah alNabawiyyah. DAr IhyaAo al-TurAst al-cArabiy. Beirut, 1379H, hlm. al-QurAoan dan Sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan melalui sabda Rasulullah SAW: Bahwa Rasulullah SAW akan mengirim Mucaz bin Jabal ke Yaman . ntuk menjadi haki. beliau bertanya: bagaimana engkau memutuskan perkara apabila engkau menghadapi persoalan yang perlu diselesaikan? Mucaz menjawab: aku akan memutuskan berdasarkan kitab Allah . l-QurAoa. Apabila tidak aku temukan, maka aku akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah. Apabila tidak aku temukan maka aku akan berijtihad secara saksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Mucaz dan berkata: segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah kepada apa-apa yang diredai oleh Rasulullah. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW tersebut dapat dipahami bahwa begitu pentingnya ijtihad dalam kehidupan, sehingga bagi mujtahid yang melakukan ijtihad tidak dihukum sia-sia, meskipun hasil ijtihad tersebut salah, bahkan ia diberikan satu pahala yaitu pahala berijtihad. Demikian juga halnya usaha yang dilakukan Mucaz ketika beliau tidak mendapatkan jawaban terhadap suatu persoalan, maka ijtihad adalah jalan yang ditempuh, dengan selalu berpedoman dan mendahulukan kitab Allah dan Sunnah. Hal ini dilakukan Mucaz ketika Rasulullah masih hidup sebagaimana bunyi hadis di atas. Namun setelah wafat Rasulullah, kepentingan terhadap ijtihad semakin Tanggungjawab sepenuhnya jelas dibebankan kepada umat yang Generasi pertama yang bertanggung jawab adalah generasi sahabat. Dari realitas sejarah dapat kita pahami bahwa setelah wafat Rasulullah muncul beberapa permasalahan, dimana semasa hidup Rasulullah hal ini tidak terfikirkan, misalnya penulisan al-QurAoan dimana semasa Rasulullah hidup hanya ditulis pada pelapah Kemudian pada masa Abu Bakar al-QurAoan ini dibukukan atas usaha Usman bin Affan. Berkaiatan dengan ini dapat dinyatakan bahwa ijtihad yang dilakukan Abu Bakar adalah ijtihad untuk menemukan suatu hukum bagi persoalan yang belum ditegaskan ketentuan hukumnya. Ijtihad Umar ini bukan berarti menasakhkan atau membatalkan apa yang telah ditetapkan al-QurAoan dan Sunnah, tetapi Umar melihat bahwa pada masa itu tidak perlu lagi bujukan terhadap muallaf, karena Allah telah memperkuat Islam. Di samping itu keputusan pendistribusian zakat kepada muallaf termasuk hak dari pemimpin . dengan melakukan musyawarat dengan ulama. Ijtihad Umar ini termasuk pada perubahan fatwa dari masa ke semasa,18 dengan pengertian ketetapan hukum dapat berubah karena ia dikehendaki oleh masyarakat, meskipun secara tekstual telah ditegaskan dalam al-QurAoan dan Sunnah. Begitu juga pada masa Usman bin Affan, pembaharuan hukum Islam dilakukan berdasarkan kepada al-ijtihad fi tatbiq an-nass . agaimana semestinya kehendak nass tersebut diaplikasikan sesuai dengan realitas di lapanga. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan al-ijtihad ma laisa lahu nass as-sarih dan al-ijtihad fi tatbiq an-nass. Keduanya Bagaimanapun dalam sejarah Islam dicatat bahwa Umar bin Chatab merupakan salah seorang sahabat dan mujtahid yang spektakuler dan berani melakukan keputusan dalam berijtihad, seperti tidak memberikan zakat kepada muallaf, sementara al-QurAoan surat at-Taubah ayat 60 menyatakan bahwa zakat diberikan kepada 8 asnaf, salah satunya adalah muallaf. Untuk penjelasan lihat lebih jauh lihat Muhammad Baltaji. Metodologi Ijtihad Umar bin al-Chatab. Terj. Masturi Irham. Penerbit Khalifa. Jakarta, 2005, hlm, 177-206. Yusuf al-Qardawi. Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam. Terj. Said Agil Husin Munawwar. Dina Utama. Semarang, 1985, hlm. merupakan suatu keperluan yang mesti dilakukan dalam rangka aktualisasi hukum Islam. Selanjutnya dalam rentang sejarah, seiring dengan perkembangan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat Islam, ijtihad semakin eksis dan urgen. Kenyataannya banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul tidak ditemui jawabanya secara harfiah, baik dalam al-QurAoan dan Sunnah, sehingga pada abad 2 sampai 4 H muncul mujahid dengan karya monumental, yang pemikirannya mewarnai mujtahid sesudahnya, bahkan sampai sekarang. Kemudian setelah abad ke 4 H, sikap umat Islam mulai bergeser dari sikap hati-hati memahami al-QurAoan dan Sunnah, bergeser menjadi sikap gegabah dalam memahami kedua sumber hukum tersebut. Semua orang berminat untuk melakukan ijtihad dan ikut untuk berfatwa, sehingga ijtihad yang dilakukan tidak lagi berdasarkan kepakaran, juga mereka tidak terikat dengan persyaratan ijtihad yang ditetapkan dalam Usul Fiqh. Hal ini mengakibatkan lahirnya produk-produk hukum yang tidak terkawal, dan tidak dapat Para ulama yang merasa bertanggungjawab dalam hal ini, seperti Abdul Wahab Khalaf tidak lagi menerima hasil-hasil ijtihad baru, sehingga pintu ijtihad dikatakan pada masa itu tertutup. Dengan memperhatikan sejarah perkembangan hukum Islam tersebut sejak Rasulullah sampai kepada sahabat dan fuqahaAo, maka dapat diketahui penemuanpenemuan hukum yang dilakukan melalui ijtihad. Namun setelah imam mazhab meninggal dinamika hukum Islam sempat terhenti, sehingga dikatakan pintu ijtihad sudah ditutup. Tindakan para ulama menutup pintu ijtihad diartikan secara salah oleh generasi seudahnya yang menganggap pintu ijtihad tertutup selamanya. Pada abad modern sekarang, anggapan tertutupnya pintu ijtihad tidak mesti dipertahankan, karena akan menyebabkan tatanan dan kehidupan hukum Islam akan tertinggal, di samping semakin kompleksnya persoalan yang muncul yang memerlukan jawaban hukum. Untuk itu umat Islam mesti bergerak ke depan secara bersemangat mempelajari karakteristik hukum Islam yang sesuai dengan tuntutan sekarang. Eksistensi Ijtihad dalam Perekonomian di era Digitalisasi Isu digitalisasi yang semakin marak diperbincangkan merupakan tantangan yang mesti dihadapi Islam untuk masa sekarang. Hal ini menunjukan dan memerlukan suatu analisis kajian secara Islam bahwa kajian Islam lebih unggul daripada yang lain dalam memenuhi tujuan tertentu dalam kehidupan. Terutama dalam mencermati pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi modern yang banyak diwarnai oleh persoalan-persoalan yang krusial, seperti tingginya tingkat pengangguran, debt service yang mesti ditanggung oleh negara-negara kreditur. Terdapatnya persediaan-persediaan ekonomi yang semakin proteksiones. Di samping itu juga muncul bermacam-macam persoalan dunia bisnis serta perseroan baru. 22 Menurut hemat penulis terdapatnya bentuk-bentuk bisnis di bidang ekonomi sebagaimana uraian tersebut, tidak mungkin dibiarkan berlalu begitu saja, karena aplikasi yang sedia ada berbeda dengan masa lalu bahkan boleh dikatakan peraturan-peraturannya belum ditetapkan. Untuk itu dalam persoalan bisnis dan ekonomi amat diperlukan perhatian dan solusi yang sesuai dengan Islam tentang ketetapan hukumnya, sehingga ia dapat diaplikasikan di tengah-tengah Ahmad Munif Suratmaputra. Filsafat Hukum Islam al-Ghazali. Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Pustaka Firdaus. Jakarta, 2002, hlm. Satria Efendi. Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam: Memposisikan KH Ali Yafie, dalam Jamal A. Rahman. Wacana Fiqh Sosial. Mizan. Bandung, 1997, hlm. SyafiAoi Antonio. Bisnis dan Perbankan dalam Perspektif Islam. Kertas Kerja. Jakarta: LPPBS, t. th, hlm. Pesatnya perkembangan di era digitalisasi, yang terlihat pada masifnya penggunaan jaringan internet, turut mendongkrak kebutuhan masyarakat untuk senantiasa melakukan transaksi dagang menggunakan jaringan internet. Berbagai aspek transaksi yang tergolong dalam proses interaksi bisnis konvensional berubah dengan cepat ketika perdagangan secara face-to-face mulai digantikan dengan perdagangan online berbasis internet atau biasa disebut dengan E-commerce. Transaksi komersil . rofit transactio. yang biasanya dilakukan secara konvensional, telah bergeser ke arah yang lebih dinamis melalui penggunaan jaringan Transaksi melalui jaringan internet diyakini memudahkan pegiat ekonomi dalam melakukan transaksi serta menjadi solusi dalam terbatasnya ruang dan waktu. Bahkan, dalam hal ini bentuk transaksi ini dapat terjadi secara bersamaan tanpa harus ada pertemuan sehingga dapat mengefisiensikan waktu. E-commerce pada dasarnya merupakan dampak dari teknologi informasi dan Secara signifikan mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya terkait dengan mekanisme perdagangan. Semakin meningkatnya dunia bisnis yang mempergunakan internet dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara tidak langsung menciptakan sebuah domain dunia baru yang kerap diistilahkan dengan cyber space atau dunia maya. E-commerce merupakan wujud kemajuan teknologi pada aspek bisnis yang memadukan antara mekanisme konvensional dan digital. E-commerce pada transaksi bisnis berbasis individu ataupun perusahaan digerakkan sebagai medium pertukaran barang, jasa, dan informasi baik antara dua buah institusi . usiness to busines. dan konsumen langsung . usiness to consume. Singkatnya, e-commerce saat ini bisa dilihat sebagai sebuah alternatif dalam menjalankan transaksi bisnis yang sarat dengan solusi berupa kemudahan yang selama ini menjadi persoalan dominan. Persoalannya sekarang adalah bagaimana perspektif hukum Islam dalam memandang fenomena kontemporer ini. Melihat bentuknya e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli juga, hanya saja dikategorikan sebagai jual beli modern karena mengimplikasikan inovasi teknologi. Secara umum perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, sedangkan e-commerce tidak seperti itu dan permasalahannya juga tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik aksentuasi yang berbeda dengan model jual beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual beli biasa akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Bila dilihat dari sistemnya serta prinsip operasionalnya, maka e-commerce menurut kacamata fikih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis ataupun sarana . yang dalam kaidah syariah bersifat fleksibel, dinamis, dan Hal ini termasuk dalam kategori umuriddunya . ersoalan teknis keduniawia. yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan dan prinsipil, yakni prinsipprinsip syariah dalam muamalah tersebut di atas yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan. Sebagaimana menurut kaidah fikih bahwa prinsip dasar Ashabul Fadhli. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-Salam Dalam Transaksi E-CommerceAy. Jurnal Mazahib (Jurnal Pemikiran Hukum Isla. Vol. XV. No. 1, 2016, hlm. Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Richardus Eko Indrajit. E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2. , hlm. Azhar Muttaqin. AuTransaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli IslamAy. Jurnal Ulumuddin. Vol. VI. No. IV, 2010, hlm. dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh 27 selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil . Jadi perkara-perkara yang berkaitan dengan perekonomian yang termasuk dalam muamalah seperti e-commerce pada asalnya adalah boleh, selama belum ada dalil yang melarangnya. Meskipun demikian hukum yang ditetapkan mestilah memperhatikan prinsip maqAsid al-sharcah28 mengutamakan kemaslahatan bagi manusia untuk tujuan duniawi maupun ukhrawi dan menghindarkan kerusakan . tanpa mengabaikan prinsip nass. Dengan arti lain tujuan syariah mesti mencakup semua yang diperlukan manusia, merealisasikan falah dan hayAtan tayyibah sesuai dengan batasan syariah. Kemaslahatan ini terdiri dari tiga tingkatan, yaitu al-darrah, al-hAjah dan altahsniyyah. Al-darrah merupakan perkara-perkaran yang mesti ada untuk membina kehidupan manusia. Al-hAjah adalah perkara-perkara, dimana apabila ia tidak ada, maka kehidupan manusia menjadi sukar, sementara al-tahsniyyah adalah pelengkap, ia merupakan hiasan tambahan, dengan kewujudannya dalam kehidupan manusia akan menjadi lebih sempurna. Dengan adanya ijtihad akan menciptakan hubungan yang erat antara ilmu ekonomi Islam dan fiqh. Perlu diperhatikan adalah peraturan hukum yang ditetapkan tidak mengabaikan tujuan syariah. Di samping itu ijtihad yang dilakukan sebaiknya secara kolektif melalui ijtihad intiqaAoi dan insyaAoi seperti saran Yusuf alQaradhawi. 30 Dengan demikian bentuk ijtihad untuk masa sekarang adalah ijtihad integratif antara ijtihad intiqaAoi dan ijtihad insyaAoi melalui pendapat ulama yang dipandang relevan dan kuat, kemudian pendapat tersebut di tambah dengan unsurunsur baru. Untuk itu perubahan zaman menghendaki masyarakat muslim untuk terjun ke dalam kancah yang semakin maju dalam era digitalisasi. Menyadari hal ini, maka alQurAoan dan Sunnah sebagai sumber hukum telah memberikan asas dan prinsip umum untuk dapat dijadikan sebagai pedoman bagi ulama, para ahli hukum Islam serta para intelektual Islam dituntut untuk mengembangkan hukum Islam dan memberikan solusi terhadap permasalahan baru. Hal ini juga sesuai dengan hadis terdahulu tentang ijtihad Adapun kaidah fikih yang menyatakan hal tersebut, yaitu: AuEN O OE EEOE EOA AEAE AO EiEA AIONA AuHukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ay Lihat: Muhammad Khalid Manshur, al-Ahkam alThibbiyah al-MutaAoalliqah bi al-NisaAo fi al-Fiqh alIslami, (Yordania: Dar alNafaAois, t. ), hlm. Al-Syatibi dan al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan syari ah adalah untuk melindungi kepentingan umum yang disebut dengan istilah maslahah cammah. Meliputi lima perkara. , i. l-naf. , . l-caq. , i. l-na. , . l-mA. Lihat al-Syatibi, alMuwAfaqAt f ul al-ahkAm. Maktabah wa Mathbacah Muhammad cAli Subaih wa AulAduh. Qaherah, th. Jil. 2, hlm. Lihat juga al-Ghazali, al-Mustafa min cilmi al-usl, alKutub al-cIlmiyyah. Beirut, 1970. Jil. 1, hlm. Umer Chapra. Islam and the Economic Challenge. The Islamic Foundation and the International Institute of Islamic Thought. Herndon USA, 1992,hlm. Ijtihad intiqaAoi, memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat dari warisan fiqh, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum. Dengan demikian ijtihad dalam hal ini telah ditetapkan hukumnya, tetapi perlu diaktualisasikan lagi sesuai dengan keperluan masyarakat sekarang. Ijtihad insyaAoi, pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan yang belum pernah dik\emukakan oleh ulama Ijtihad dalam hal ini merupakan antisipasi terhadap persoalan-persoalan baru, yang memerlukan jawaban . esuai dengan hukum Isla. Yusuf alQaradhawi. Ijitihad Kontemporer. Risalah Gusti. Surabaya, 1995, h. yang dilakukan Mucaz bin Jabal ketika beliau tidak menemukan sesuatu hukum terhadap persoalan yang dihadapi, maka ijtihad merupakan salah satu usaha yang Demikian juga halnya apabila ijtihad itu dilakukan itu ternyata benar maka mujtahid mendapat dua pahala, sebaliknya hasil ijtihad tersebut salah, sebagaimana hadis terdahulu. Dalam kondisi demikian, gagasan untuk kembali melakukan ijtihad bagaimanapun harus dilakukan, perlu berbenah diri untuk menyikapi dengan seksama terhadap persoalan-persoalan ekonomi yang muncul. Apalagi kondisi umat Islam jauh lebih berkembang berbanding masa lalu, sehingga diperlukan produk hukum Islam yang sesuai dengan kondisi sekarang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, tepat sekali apa yang diungkapkan dalam kaedah fiqhiyah: AO EAOO OE A O EII OE IEI OEOE OEIO OEOA AuBerubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, masa, perubahan sosial, niat dan adat kebiasaan. Ay Perubahan-perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, secara langsung atau tidak akan membawa pengaruh atau kesan terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti bidang pemerintahan, ekonomi, agama, pendidikan dan hukum. Dengan begitu analisis ekonomi akan memperlihatkan berbagai cara dalam memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Sementara fiqh akan merespon dengan memberi jawaban di antara solusi yang direkomendasikan dapat diterima berdasarkan 32maqasid ash-sharcah. Ketiga-tiga bentuk kemaslahatan di atas, dalam hal keutamaan . , maka kemaslahatan yang bersifat aldarrah lebih diutamakan berbanding al-hAjah dan al-tahsniyyah. Apabila terjadi benturan antara al-hAjah dengan al-tahsniyyah, maka kemaslahatan alhAjah diutamakan, begitu juga halnya apabila salah satu di antara keduanya berbenturan dengan al-darrah, maka kemaslahatan al-darrah didahulukan. Terdapat kaedah fiqh yang berkaitan dengan perkara ini, yaitu: Au IAI O IN E ANIA AuApabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih mudaratnya dengan memilih yang lebih ringan mudaratnya. Au Kaedah tersebut dapat menjadi pedoman bagi mujtahid yang digunakan dalam menetapkan hukum bagi mujtahid untuk perekonomian sekarang, dengan mengambil perkara yang paling ringan mafsadahnya. Mencermati persyaratan-persyaratan ijtihad yang telah dipaparkan pada pembahasan terdahulu, satu sisi mustahil ijtihad dilakukan untuk abad sekarang, namun di sisi lain keperluan terhadap ijtihad sungguh sangat diperlukan. Statemen ini berbeda dengan apa yang diungkapkan Yusuf al-Qardawi, justru pada masa sekarang sarana dan metode ijtihad lebih mudah berbanding masa lalu. Umat Islam sekarang dapat mempergunakan sarana dan fasilitas yang sedia ada dengan mudah. Jadi tidak mustahil ijtihad dilakukan pada masa sekarang. 33 Bahkan masa sekarang begitu kompleks dengan bidang industri, teknologi, komunikasi dan era globalisasi yang menyebabkan dunia Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. IclAm al-muwaqicn can rabb al-cAlamn. Maktabah alKuliyat alAzhAriyyah. Qaherah, 1968. Ed. Jil. 3, hlm. Al-Suyuti. Al-Ashbah wa al-Naz Air. Qaherah: Sharikah Maktabah wa Matbacah Mustafa alBabi al-Halabi wa AulAdih. 1959, hlm. Yusuf al-Qaradhawi. Ijtihad Kontemporer, hlm. yang besar menjadi kecil, dan ia sungguh berbeda dengan masa dahulu. 34 Dengan pengertian semuanya dapat dilakukan yang didasarkan pada syarat memiliki keahlian secara umum yang memungkinkan untuk memahami spesifikasi keilmuan dengan penguasaan yang secara terperinci. Justru itu ijtihad untuk masa sekarang mesti secara kolektif . dalam bentuk lembaga ilmiah yang menampung seluruh pakar hukum Islam. Hendaknya lembaga tersebut berstatus independen, sehingga dapat menetapkan hukum secara tegas dan jauh dari pengaruh serta tekanan sosial dan politik. Sekalipun demikian ijtihad individu . tetap diperlukan sebagai jembatan terbentuknya ijtihad kolektif. Dengan begitu ijtihad sebagai sarana bagi perubahan sosial dapat mempertegas eksistenis hukum Islam, karena ia merupakan bahagian dan keberadaan dari lingkungan sosial, sehingga kelihatan menjadi dinamis dan fleksibel dalam menghadapi keadaan yang selalu berubah dari masa ke semasa. Dengan sendirinya ia mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang muncul dan berkembang dalam kehidupan Ijitihad kontemporer seperti apa yang disarankan Yusuf al-Qardawi melalui ijtihad intiqaAoi dan atau insyaAoi hendaknya dapat mempertahankan relevansi konsepkonsep hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai dalam realitas sosial dan menjadi sarana perubahan sosial, sehingga hukum dapat berfungsi sebagai social engineering dalam kehidupan masyarakat. Sifat fkeksibel tersebut menjadi asas utama dalam dinamika dan elastisitas dari hukum Islam itu sendiri, sehingga ia membuka peluang untuk memberikan perubahan dalam pengembangan pemikiran baru, sesuai dengan keperluan masyarakat, dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri, dalam artian ia mesti memperhatikan maqasid ash-sharcah. Dengan demikian peranan ijtihad akan membawa perubahan terhadap sistem ekonomi kontemporer kepada sistem ekonomi Islam. Adanya perubahan ini menuntut semua lapisan masyarakat Islam untuk berperan dan berusaha sungguh-sungguh ke arah sistem ekonomi Islam yang dapat diterima oleh semua masyarakat dunia. Ke arah perubahan tersebut diperlukan sistem politik, sosial dan budaya yang mengarah kepada kebersamaan supaya keselamatan dan kehidupan seharian dapat diaplikasikan berdasarkan Islam. Hal ini juga perlu disesuaikan dengan agenda dunia yang turut melalui transformasi, di samping berpandukan kepada al-QurAoan. Sunnah dan ijmaAo. Kesimpulan Para mujtahid mempergunakan metodologi ijtihad (Usul Fiq. untuk menggali hukum dari al-QurAoan dan Sunnah serta hukum-hukum yang tidak ditemukan Dalam rangka aktualisasi hukum Islam peran ijtihad sangat esensial. Sejauh masih berada dalam lingkup hukum yang didasarkan kepada dalil zanni, dan ini berkaitan dengan bidang muamalah. Mengingat pentingnya memahami dan mempertahankan hukum Islam, maka perlu disesuaikan dengan realitas kehidupan sosial yang semakin berkembang. Justru itu ijtihad kontemporer perlu direalisasikan untuk memberi solusi terhadap persoalan Sebagai usaha untuk memenuhi tuntutan perkembangan moden dalam persoalanpersolan baru khususnya bidang perekonomian yang belum ada ketetapan hukum. Yusuf al-Qardawi, al-Ijtihad al-Mucasir. Dar al-Tauzic wa an-Nasy al-Islamiyah, t. DAFTAR PUSTAKA