Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang Dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka terhadap Anak (Studi Kasus di Kepolisian Resor Sikk. Elisabeth Puji Sri Rejeki 1*. Rudepel Petrus Leo 2. Rosalind Angel Fanggi 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: elsalxr@gmail. com 1*, rudileo@gmail. com 2, rosalind_fanggi@yahoo. Alamat: Jln Adisucipto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: elsalxr@gmail. Abstract Obscenity is often defined in the Criminal Code, which is a criminal act that contradicts and violates a person's decency and moral norms, all of which are in the environment of sexual lust. This crime of obscenity can deviate further where this crime of obscenity is committed by the perpetrator and the victim is someone of the same sex in this case the perpetrator is a man and the victim is a man as well or can be called . The research method used is empirical juridical research. The results of the study show that the occurrence of samesex abuse crimes is influenced by several factors, namely sexual orientation factors, psychological factors and science and technology abuse factors and child abuse crimes carried out with law enforcement efforts for crimes in pre-emptive efforts, preventive efforts and repressive efforts. The suggestions submitted include: The role of the family, especially parents, should be further improved in shaping a person's personality must be done from the moment a person is in the process of forming a personality and In order to be able to suppress and break the chain of the crime of same-sex molestation . against children, it is necessary to improve the provisions in the Criminal Code and Law No. 23 of 2002 in conjunction with Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, namely by amending criminal penalties For perpetrators of sexual violence against children, it becomes life or the death penalty. Keywords: Molestation. Homosexuality. Causative factors. Children Abstrak Pencabulan sering didefenisikan dalam KUHP yaitu suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan serta norma kesusilaan seseorang, yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kejahatan pencabulan ini dapat menyimpang lebih jauh lagi di mana kejahatan pencabulan ini dilakukan pelaku dengan korbannya nerupakan seseorang yang berjenis kelamin sama dalam hal ini pelaku merupakan seorang laki-laki dan korban merupakan seorang laki-laki juga atau bisa disebut dengan (Homoseksua. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terjadinya kejahatan pencabulan sesama jenis dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni Faktor orientasi seksual, faktor psikologis serta faktor penyelahgunaan iptek dan Tindak kejahatan pencabulan anak dijalankan dengan upaya penegakan hukum tindak kejahatan secara upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Saran yang diajukan meliputi: Peran Keluarga terutama orangtua sebaiknya lebih ditingkatkan dalam membentuk kepribadian seseorang mesti dilakukan sejak seseorang dalam masa proses pembentukan kepribadian dan Untuk dapat menekan dan memutus mata rantai terjadinya tindak kejahatan pencabulan sesama jenis . terhadap anak perlu adanya perbaikan terhadap ketentuan dalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu dengan diubahnya hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi seumur hidup atau hukuman mati. Kata Kunci: Pencabulan. Homoseksual. Faktor penyebab. Anak LATAR BELAKANG Anak diibaratkan sebagai tunas atau cikal bakal dari sebuah bangsa, anak merupakan amanat yang dikaruniai oleh sang pencipta kepada kedua Orang Tuanya serta kepada Para Pendidik nya untuk selalu dijaga, dididik serta diarahkan kepada sesuatu hal yang baik dan Karena di tangan seorang Anak, terdapat sebuah arah dan tujuan dari sebuah bangsa di masa depan, sebagai sebuah penentu bangsanya di masa yang akan datang, maka seorang Received: April 19, 2025. Revised: Mei 01, 2025. Accepted: Mei 24, 2025. Online Available: Mei 26, 2025 Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang Dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka terhadap Anak anak berhak atas perlindungan dan pemenuhan kebutuhan secara maksimal dalam perkembangannya, yang di mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukum di Indonesia bukan hanya menjelaskan tentang perlindungannya saja namun dijelaskan pula dalam sebuah perundang-undangan tersebut. Definisi seseorang yang dikategorikan sebagai anak dengan sebuah batasan usia juga dijelaskan di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya dalam Pasal 330 KUHPerdata menjelaskan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai anak adalah bagi mereka yang belum mencapai usianya genap 21 . ua puluh sat. tahun dan belum kawin, kemudian dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjelaskan bahwa Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 . tahun tetapi belum mencapai umur 18 . elapan bela. tahun dan belum pernah kawin, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya seperti Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam kejahatan pencabulan tersebut merupakan seseorang yang dianggap lemah dan tak berdaya untuk melakukan perlawanan yang dijadikan sebagai seorang korban, dan sangat sering terdengar bahwa korban dari kejahatan pencabulan tersebut adalah seorang anak-anak, dapat diketahui bahwa seseorang yang berpeluang besar melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak tersebut merupakan orang-orang terdekat yang berada di sekitar anak tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pula bahwa pelaku dari kejahatan pencabulan tersebut merupakan orang asing yang dalam melaksanakan aksinya dengan menggunakan modus menawarkan hal-hal yang disukai dan disenangi oleh seorang anak korban tersebut. Pencabulan sering didefenisikan dalam KUHP yaitu suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan serta norma kesusilaan seseorang, yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kejahatan pencabulan ini dapat menyimpang lebih jauh lagi di mana kejahatan pencabulan ini dilakukan pelaku dengan korbannya nerupakan seseorang yang berjenis kelamin sama. Yang di mana di buktikan oleh sebuah kasus di Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, yakni Pencabulan Yang dilakukan Oleh Oknum Pendamping Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibrak. terhadap siswanya Sendiri yang merupakan anak di bawah umur. Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum pendamping paskibraka di Kabupaten Sikka tersebut, terjadi pada bulan Mei Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. 2024, korban diminta untuk datang ke Kantor Kesbangpol Sikka oleh terlapor untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 1 guna untuk mengikuti seleksi Paskibraka Provinsi NTT. Kejahatan pencabulan sesama jenis ini dapat menimbulkan dampak yang berat terhadap psikis korban yang di mana membutuhkan waktu terbilang lama untuk proses Kejahatan itu sendiri dapat dipelajari secara merinci, yaitu dalam sebuah kejahatan terkhususnya kejahatan pencabulan tersebut dapat dari sisi pelaku kejahatan hingga dampak yang dirasakan oleh korban sehingga mengetahui hal-hal apa saja yang mungkin muncul sebagai faktor pendorong dilakukannya pelanggaran hukum, hal apa saja yang dilakukan untuk memperlancar seorang pelaku dalam melaksanakan kejahatannya dan hingga dapat mengetahui peraturan yang sesuai untuk memberikan efek jera bagi pelaku jika ditinjau dari sisi kejahatannya yakni diperlukannya sebuah tinjauan atau analisis Dengan diketahuinya bahwa Kabupaten Sikka memiliki kasus kekerasan seksual yang memperihatinkan, membuat peneliti berkeinginan untuk mengetahuinya lebih dalam dan menelitinya dari sisi pelaku kejahatannya. Dimulai dari mengenai faktor serta upaya penangulanggan dari semua instansi yang berwenang dalam memproses sebuah kejahatan pencabulan sesama jenis . yang terjadi di Kabupaten Sikka. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Sikka dan Rutan Kelas IIb Maumere. Aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan sesama jenis . yang dilakukan oleh oknum pendamping paskibraka terhadap anak dan upaya penangulangan terhadap kejahatan pencabulan sesama jenis . yang dilakukan oleh oknum pendamping paskibraka terhadap anak. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara yang dilakukan dengan 4 informan, data yang terkumpul diolah menggunakan teknik seleksi data . dan penyusunan data . dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang Dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka terhadap Anak HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka Terhadap Anak (Studi Kasus Kepolisian Resor Sikk. A Faktor Penyimpangan Orientasi Seksual Faktor terbesar terjadinya pencabulan sejenis . terhadap anak yaitu pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kelainan secara seksual yang pada dasarnya termasuk gangguan kejiwaan atau psikologis. Hal ini karena pelaku yang sebagian besar merupakan orang dewasa laki-laki yang menjadikan anak laki-laki sebagai obyeknya dalam melakukan hubungan seksual. berdasarkan keterangan pelaku sendiri dalam wawancara yang peneliti lakukan bahwa penyimpangan terhadap orientasi seksual tersebut tumbuh alami, yakni di mana pelaku tertarik akan sesama jenis dan cenderung kepada seseorang yang dikatakan sebagai anak-anak. Faktor ini dijelaskan pelaku bahwa diri sendiri yang mengetahui dan yang dapat mengontrol akan penyimpangan orientasi seksual yang dimiliki, dikarenakan penyimpangan yang dimilikinya tersebut adalah sebuah penyimpangan yang mengarah pada besarnya nafsu birahi. Faktor Psikologis Faktor Psikologis atau faktor kejiwaan dalam hal ini dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan pencabulan sesama jenis . terhadap anak. Faktor psikologis atau pengalaman yang dialami seseorang dapat menyebabkan seseorang berperilaku homoseksual/gay, seseorang yang menjadi gay berdasarkan faktor psikologis disebabkan pernah menerima perlakuan layaknya perempuan, hanya berteman dengan perempuan dan pernah mengalami pengalaman buruk terhadap Hasil tersebut berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan RAR selaku pelaku pencabulan tersebut ia mengatakan bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita semasa kuliah dan ia mendapatkan perlakuan buruk dari wanita tersebut yang mana ia diduakan dan setiap pelaku menjalin hubungan dengan wanita manapun ia mendapatkan perlakuan buruk seperti itu. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Hasil analisa berdasarkan ungkapan diatas menemukan bahwa salah satu faktor pelaku melakukan pencabulan sesama jenis . dikarenakan mendapatkan perlakuan buruk dari perempuan. Faktor Penyalahgunaan IPTEK Adanya perkembangan teknologi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan. Pengaruh tersebut memiliki dua sisi yang berbeda yaitu pengaruh positif dan pengaruh Dampak dari pengaruh tersebut tergantung diri kita sebagai generasi muda dalam menjaga etika dan budaya agar kita tidak terkena dampak negatif dari teknologi. Salah satu dampak negatif teknologi yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan adalah internet. Dalam internet kita bisa mengakses apa saja dari hal yang positif sampai dengan hal yang negatif, di internet konten pornografi . ambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyaraka. dapat diakses diinternet dengan mudah dari kalangan orang dewasa hingga anak di bawah umur. Berdasarkan hasil wawancara peneliti di Reskrim Polres Sikka mengatakan bahwa pelaku pencabulan sesama jenis . sering menonton konten pornografi yang berjenis kelamin yang sama sehingga pelaku tertarik dengan sesuatu yang berbau dengan homoseksual. Hasil analisa dapat disimpulkan, bahwa teknologi bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan sesama jenis . dikarenakan si pelaku menonton film porno yang jenis kelamin yang sama sehingga pelaku tidak memiliki rasa tertarik lagi dengan lawan jenisnya. Upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Sikka dalam Menanggulangi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka terhadap Anak Upaya Hukum Pre-emtif Upaya penanggulangan pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberikan pencegahan terjadinya kejahatan sehingga biasa disebut dengan pencegahan awal. dalam hal ini diketahui bahwa usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/normanorma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang Dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka terhadap Anak meksipun ada kesempatan melakukan kejahatan/pelanggaran tapi tidak ada niatnya untuk melakukan kejahatan/pelanggaran. Unit Reskrim Polres Sikka bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Ana. dan Dinas Sosial untuk mengadakan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat di kantor-kantor kelurahan yang ada di Kabupaten Sikka dan sekitarnya selama 1x dalam 3 bulan. Dengan cara menyampaikan materi tentang apa itu cabul, cara pencegahan agar tidak terjadinya tindak kejahatan pencabulan sesama jenis . terhadap anak dan juga menghimbau kepada orang tua agar memberikan sex education . endidikan seksua. yang bertujuan untuk menyadarkan betapa pentingnya menjaga anggota tubuh sehingga tindakan pelecehan seksual dapat dicegah. Kepolisian Resor Sikka juga bekerjasama dengan Dinas PKO terkait pemiihan pendamping paskibraka agar lebih teliti dalam menjadikan seseorang dari luar untuk menjadi pendamping paskibraka dilihat dari kasus yang terjadi Dinas PKO harus lebih jelih dan tegas menseleksi masyarakat awam yang ingin menjadi pendamping/ pamong paskibraka agar kasus yang serupa tidak terulang kembali. Upaya Preventif Upaya penanggulangan preventif adalah merupakan tindak lanjut dari upaya preemtif yanf bertujuan untuk dapat mencegah, mengurangi dan menghapuskan kejahatan. Dalam upaya ini yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan: Oe Harus dilakukan oleh setiap individu adalah berusaha untuk terus mencoba agar tidak menjadi korban kejahatan khususnya pencabulan, salah satunya adalah tidak memberikan kesempatan atau ruang kepada setiap orang atau setiap individu untuk melakukan kejahatan. Oe Masyarakat Kehidupan masyarakat adalah suatu komunitas manusia yang meiliki watak yang berebda-beda satu sama lainnya, sehingga kehidupan masyarakat merupakan salah satu hal yang penting dimana menentukan dapat atau tidaknya suatu kejahatan dilakukan. Pencegahan terhadap kejahatan asusila yang merupakan suatu usaha bersama yang harus dimulai sedini mungkin pada setiap anggota Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah yaitu dengan jalan mengadakan silahturahmi antara anggota masyarakat yang diisi Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. dengan ceramah-ceramah yang dibawakan oleh tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Oe Usaha yang dilakukan Pemerintah Berdasarkan hasil wawancara dengan seorang Tua Adat atau masyarakat di Kabupaten Sikka informan mengatakan bahwa kurang sekali tindakan tegas dari pemerintah terkait penyimpangan seksual sesama jenis . terhadap anak. Dalam hal ini usaha penanggulangan kejahatan, mengingat pemerintah merupakan perpanjangan tangan dari negara maka Pemerintah mempunyai kekuasaan dan wewenang yang lebih tinggi dari masyarakat dan bertanggungjawab atas kehiudpan berbangsa dan bernegara yang aman dan tenteram. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya penangulangan kejahatan asusila terutama pencabulan, di antaranya melakukan penyuluhan hukum, melakukan penyuluhan keagamaan dan berkerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan patroli/razia rutin untuk meningkatkan suasana kamtibmas dalam kehidupan masyarakat, selain itu kepolisian juga secara rutin memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dibantu lembaga terkait. Upaya Represif Upaya penanggulangan represif adalah usaha yang dilakukan aparat setelah terjadinya suatu kejahatan seperti menindak para pelakunya sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar ia sadar bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga ia kembali ke dalam masyarakat dan tidak melakukan kembali kejahatan. Unit Reskrim Polres Sikka juga langsung memberikan tindakan yang tegas jika ada kasus pencabulan terhadap anak tanpa pandang bulu, baik itu pelakunya adalah seorang pejabat tinggi daerah maupun masyarakat biasa. Berdasarkan dengan kasus kejahatan pencabulan sesama jenis . yang diteliti peneliti yakni bentuk dari upaya hukum preventif yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Sikka yakni sudah sesuai dengan prosedur dan tidak sewenang-wenang. Bentuk nyata yakni dilakukannya penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan lain Dalam penangganannya baik pelaku maupun korban diberikan diberlakukan secara khusus yakni di mana anak sebagai korban diberikan pendampingan oleh lembaga sosial perlindungan anak atau bekerja sama dengan UPTD Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksua. yang Dilakukan Oknum Pendamping Paskibraka terhadap Anak PPA SIKKA untuk diberikan konsultasi psikologis, pendampingan dalam setiap proses peradilan dalam setiap proses peradilan hingga proses pemulihan sehingga terciptanya suatu kebijakan kriminal dengan tidak terulanginya kembali di mana anak yang menajdi korban dimasa yang akan datang tidak menjadi seorang pelaku. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Kejahatan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum pendamping Paskibraka terhadap anak dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyimpangan orientasi seksual, faktor psikologis, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Ipte. Untuk menanggulangi kejahatan tersebut, diperlukan serangkaian upaya yang mencakup tindakan pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui edukasi dan sosialisasi. Sementara itu, upaya preventif bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan kejahatan dengan menerapkan berbagai strategi pengawasan dan intervensi. Jika kejahatan tetap terjadi, aparat hukum melakukan upaya represif dengan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memberikan pembinaan agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan yang komprehensif ini diperlukan untuk melindungi korban, menegakkan keadilan, serta menjaga ketertiban dalam Saran