KEDUDUKAN HASIL TES DNA DALAM PENETAPAN STATUS HUKUM ANAK LUAR NIKAH Mfi. Bacbntl Ulm Abstract Maniag law oau tbat th dctnnt of nnebo@ can on! bt Epmd @ bittb cetifcate or decision fmn a Bdigiott: Cont, based on sfficie euidttces. DNA as orc eifuna is a blw pint uhich exPlains the bbod ation that can be desnnfud to ,he ,ex/ g,rrerati4t. Howxr, the u. ity oJ thir hsl ir rtill hritated It ir bea ue th hrt is ttill insrf. irnt at a pwrful pwf nhbb cat be ued h ants- I. a kunci: tes DNA, aruk har kab, aht bukri Pendahuluan Hubungan hukum . atau asal-usul seseotang dapat timbul dan diketahui dad salah satu di antata tiga sebab, yaitu: /-fras. , pengfunn . l iqr. dan berdasar alat bukti yang h . l-brynna. Seotang anak yang rtilahidsrn dari petkawinan orang tuanya yang sah merupakan anak sah yang tentu s. a memiliki hubungan hukum . dengan kedua orang tuanya. Se&ngkan anak di luar nikah arlal^h k y^ng dilahtkan di luar perkawinan yang sah. Akan tetapi satus seorang ar. rzk yzr,g dilahirkan dalam petkaurnan yang sah dapat iuga diingkari oleh ayah atau ibunya. ' Penulis addah Magistet Hukurn, dosen tetap Jurusan Syari'ah STAIN Purwokerto AJ-M'nr-hii. Vol. 3 No. 1 Jaouad -Juni 2009 Muh. Bachrul Ulum Hubungan nasab antara anak dan ibu yang melahirkannya tidak tedalu menjadi persoalafl karena anak yang berada dalam kzndungannya jelas siapa pemiJiknya. Betbe& halnya dengan hubungan n2sab antzn anak dengan bapaknya. Seorang bapak memiliki hak untuk mengingkari benih yang tumbuh dalam rahim seorang wanita. Penetapan status hukum asal usul zrak . thbit al-nasa. metupakan dasar untuk menetapkan adanya hubungan nasab dengan kedua otang tuanya, khususnya hubungan biologis. Anak sah memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya, se&ngkan bagi anak yang dilahirkan di luar nikah atau anak zina menurut hukum petkawinan Indonesia hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan sau&ta ibunya. Penetapan status hukum anak sangadah penting katena tetkait dengan hubungan keperdataen, yakni hubungan perwalian, perkawinan, kewajiban otang tua terhadap anak dan sebaliknya serta hubungan pewarisan. Un&ng Undang Nomot 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatut tentang status hukum seorang anak dalam pxil 42, 43, 44 dzr, 55. Pasal 42 menyatakan bahwa "anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. " Petkawinan yang sah sendiri didefnisikan sebagai perkawinan yang memenuhi syatat yang diatur drlqtn pasal 2 UU Petkawinan. "Anak yang rtilqhirkan diluar perkawinan hznyz mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" (Pasal . Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang . lihhirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktilan bahwa isterinya telah betzina dan anak itu akibat dari pezinaan tersebut. "Pengadilan memberikan keputusan tentang sah ti&knya anak atas permintean pihak yang betsangkutan" @asal Pasal 55 tentang pembuktian asal usul anak menegaskan bahwa pada prinsipnya asal usul seorang anak hanya dapat dibuknkan dengan Akta Kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ateu dengan alat bukti lainnya. Apabila akta kelahiran tidak ada, maka Pengadibl Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemedksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syatat. Berdasarkan A[Manlhii, vol. 3 No 1 JaJluari - Juni 2009 Kedudukan Hasil Tes DNA dalam Penetapan Status Hukum Anak penetepan tersebut dikeluarkan Akta Kelahiran bagi anak yang bersangkutan oleh instansi pencaat kelahiran (&ntot Cataan Sipi. yxrg rdz rlqlqm daetah hukum yang bersangkutan. pi dalem Pasal 102 ry* 7 dzrr 2 Undang Undang Nomot tahun 1974 diielaskan bahwa suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dati istetinya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dalam iangka waktu 180 hati sesudah hari Iahirnya atau 360 hari sesudah putusnya petkawinan atau setelzh suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirk2n anak dan bera& di tempat yang tidak memungkinkan dia mengaiukan perkatanya ke Pengadilan dg26. Pengingkaran yang diajukan sesudah lewat waktu tidak dapat ditedma. Petsoalan muncul manakala bukti bahwa isterinya telah berzina baru diketahui setelah lewat waktu dan yang ditentukan oleh undang-undang tersebut. Alat bukti yang digunakan berkaitan dengan pembuktian pengingkaran den atau pengakuan anak a&lah: Akta kelahiran anak . ang telah dibukukan dalam register catatan Saksi-saksi. Hal ini dapat rlilekukan bila tidak ada aka kelahian. Pembuktian dengan saksi ini hanya boleh dilakukan apabila telah ada bukti petmulaan dengan tulisan, dugaan-dugaan, dan petunjuk-petuniuk yang tersimpul dari peristiwa-peristiu/a yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya. Pengadilan mewaiibkan yang berkepentingan untuk mengucapkan sumpah (?enjelasan pasal ,14 UU Petkawina. Melakukan tes DNA. Tes ini dapat membuktikan ienis darah pihak yang mengingkari dan yang diingkad, yang kemudian dapat dipakai untuk memperkirektn ad,lnye. hubungan datah antata keduanya. I Ketentu. tr tersebut dirtur pule dalam Pasd 103 ay. Koopilasi Hukurn Islam. Lihat pula Sudarsonq Htba Polzathaa Natioral. kzre Rineka Ctpt , 2m. , hal. At-Meaihii. Vol. 3 No. 1 Jaauati - Juai 2009 Muh. Bachrul Ulum Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tefi^ng Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibcsarkan dan diesuh oleh orang tuanya sendiri. Hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya . sal usulny. bertuiuan untuk menghindari terputusnya sdsilah dan hubungan darah antara anel: dengan orang tua kandungnya. Sedangkan hak anak untuk dibesar*an dan diasuh olch orang tuanya dimaksudkzt a'gzt anak dapat patuh dan menghormati omog tuanya. Hubungan nasab dan hubungan pcrdata scorang anak dengra oraflg tuanvx selain k2rcna kelahiran, dapat iuga dengan pengakuan maupuo putusan hakim atas dasar pcmbuktien. Pcngaluan adalah pengakuan seseotang . yah atau ib. kepada seomng anak bahura anak itu adaiah anak kandungny'a. Hal ini tentu saia harus mememrhi svarat-svaret tertentu, seperti: Anak yang mendapat pegakuan itu scbclumnya memang tidak diketahui asal-usulnl'a . sama sckali Pengakuan tetsebut dapat diterima oleh akd sehat. Tcrbuliti secara hukum bahva ia bukanleh a. na,k zinz. Jika anrk )'ang diakui itu sudah mtmoyia pengakuan tersebut tidak bolch ditoiak oleh anak tctsebut. Orang yang mengaliui tesebut berakal sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan penetapan esal-usul dengan dasar pcmbuktian terjadi iika seseotang mengaiukan gugatan permohonan penetzpan asal-usul anak tetapi disangkal oleh pihak Untuk membuktikan kebenaran dari gugatan tersebut, pcnggugat rvajib mcngajukan alat bukti yang sah. Salah satu buku modem adalah dcngan mempergunakan hasil tes DNA. Penetapan status hukun zsr. l usul seorang anak dapat diaiukan olch isteri, anak, ataupun olch bapaknya. Sebagai dasat untuk membuktikan hubungan naseb drpat dilakukan mclalui ptoscs peraerihsaan medis 1 Darwan Priost. Htktn AruA ladonsb, (Citra Adity{ B. kti: Bandung, 2. , hal. A]-Man. Vol. 3 No. 1 Januad -Juni 2009 Kedudukan Hasil Tes DNA dalam Penetapan Status Hukum Anak berupa tes DNA (DeotliboNrcbic Ad. Pthak medis (Dokter ahli forensik/genetika di laboratodum/rumah sakr. mengeluarkan surat resmi yang berisikan penjelasan mengenai hasil tes darah tersebut serta adanya kesaksian dad dokter sebagai keterangan ahli yang dapat rnembedkan pcnjelasan dan kesaksian dihadapan si&ng pengadilan dalam pcnyelcsaian kasus pernbuktian anak lurt karvin . nak zin. DNA dan Pctannya dalam Penyelesaian Masalah Hukum Asam dcoksiribonukleat atau lebih dilienal dengan nama DNA (DnxliboNncbic AciQ merupakan asam nukleat yang menyimpan semua infotmasi tentang genetika. Secara tetminologs DNA a. persenya\\'aan kimia vang membawa keterangan genetik dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keselutuhannya dari suatu gcnetasi kc genetasi benliumya. r DNA inilah yang menentukan ienis tambut, watna kulit, &n sifat-sifat khusus dari manusia. DNA pada dasarnya merupakan cetak biru . ke pn$ crri khas manusia yang dapat diturunkan kepada generasi selaniutnya. OIeh katena itu komposisi DNA dalzm tubuh seotang anak sama dengan tipe DNA dari orang tuanya. Sedangkan tes DNA adalah metode untuk mcngidentifikasi fragmen-fragmen dari DNA itu scndiri yaitu unn i mengidenafikasi, menghimpun, dan meng'inventznsn fih-fih l. ,zs katakter tubuh. Hampir semua sampel biologis tubuh dapat digunakan untuk sampel tes DNA, tetapi yang serhg digunakan adalah darah, rambut, usapan mulut pada pipi bagian dalam . tccal szaD). Can L:uku. DNA yang biasa digunakan dalam tes ada dua yaitu DNA mitokon&ia dan DNA inti sel. Petbedaan kedua DNA ioi hanyalah terlctak pada lokasi DNA tersebut berada delam sel. Sampel DNA yang paling akurat digunakan dalam tes adalah DNA rnti sel, katena rnti sel tidak bisa berubah. DNA dalam mitokondriq dapat berubah karena bcrasal . l"ri garis ketuunan ibu yang &pat betubah sernng dengan perkawinan &n ketutunannya. Tetapi karena keunikan dari Svyo. Gnaika Manuia frogyakara: Gajah Mada University Press, 1. , hal. ' Sinly Evan Putra, "Di Balik 1'cknologi Tes DNA," da. lam bttp:/ / t'r,s,clu*n-ry,ory. Al-Man. hii, \rol. 3 No. l Januari - Juni 2009 Muh. Bachrul Ulum pola pewarisan DNA mitokondria menyebabkan DNA mitokon&ia dapat dijadikan sebagai marka . enan&) untuk tes DNA dalam upaya mengidentiEkasi hubungan keketabaten secara matemal. Metode yang banyak digunakan adalah RFLP (Rutictiott Fragnnt l-crytb Pofinorphisn. daa STl. (Sbort Tanfun Bcpe. JILP memiliki tingkat akuasi paling tinggl tet2pi ,uga tingkat kesulitan Metode STR lebih praktis dan akurasinya dapat disesuaikan tergantung iumlah lokus yang dianalisis. RFLP adalah perbedaan urutan DNA pada kromosom homolog yang menghasilkan pola ftagmen atau potongan yang berbeda di seluruh genom. Analisis RFLP merupakan metode ampuh untuk pendeteksian kemiripan dan perbedaan sampel DNA yang hanya membutuhkan darah atau jaringn lain dalam iurnlah sedikit. DNA yang berbeda dari seuap orang akan menghasilkan potongan-potongan DNA yang berbeda Perbedaan ini mendasari metode RFLP pada setiap DNA yang Katena sidik jad DNA metupakan untrirn DNA yang unik pa& setiap orang, iika dilakukan analisis ftagmen-ftagmen testriksi DNA pada genom orang, tidak perlu seluruh DNA dalam genom dianalisis tetapi difokuskan pada suatu urutan tertentu yang memang sangat bervariasi dari satu omng ke orang lain. Analisis menggunakan DNA inti memiliki akurasi yang tinggi karena diruiuk pada DNA inti kedua omngtua . Kelemrhan metode ini adalah bila salah satu atau kedua orang tua tidak ada. Penggunaan DNA inti saudata seayah-ibu, anak, paman, dan bibi atau kakek dan nenek kandung memedukan koreksi berdasarkan segregasi Mendel. Sedangkan genemsi ketiga atau saudara sepupu, tidak &pat digunakan. Akutasi tes DNA hampir mencapzi l00oh. Kesalahan kemiripan pola DNA yang te. di secara random ftebenrla. sangat kecil kemungkinannya, mungkin satu diatrtara satu iuta. Jika tedapat kesalahan, hal itu disebabkan oleh faktor hrmar ermr, terutama pada kesalahan interprestz. si fragmen-fragmen DNA oleh operator . Tetapi dengan menerapkan prosedur standard yang tepat ! Fahrudio, '"Tes DNA Sebagai Alat Pembuktien j' ditm owttih*tianan. Al-Mrnihii. Vol. 3 No. 1 Janueti - Juni 2009 Kedudukan Hasil Tes DNA dalam Penetapan status Hukum Anak maka kesalahan manusia . rnar err. dapat dimirumalisir atau bahkan ditiadakan. Tes DNA biasanya dipergunakan dalam menyelesaikan kasuskasus yang betkartan dengan : Pelacakan asal-usul ketutunan, seperti kasus petebutan anak, penentuan perwalian anak, penentuan otang tua dad anak yang hirkan sert2 kzsus- kasus hukum kekeluargaan hinnya. Masalah fotensil seperti idenu8kasi kotban yang telah hancut, sehingga untuk mengenali identitasnya dipedukan pencocokan antara DNA korban dengan tetduga keluarga korban ataupun untuk pembuktian keiahaan semisal dalem kasus pemetkosaan atau pembunuhan. Penetapan Status Hukum Anak Dengan Tes DNA Pata pihak yang berperkara di Pengadilan a. grr dtp* te*abul petmohonannya maka harus mampu membuktikrnnya bahwa ia mempunyai alas hak atau berada dalam posisi yang benar. Nilai pembuktian ndak bersifat mudak, sehingga kebenaran yang dicapai betsifat relatif. Pembuktian del. m ilmu hukum hanya sebagai upaya untuk memberikan keyakinan terhadap ftkta-frkta yang dikemukakan agar logis &n selams dengan kebenaran. Akan tetapi mempunyei nilai yang cukup signifikan katena berfungsi memberikan kepastian tentang kebenarat fa. hukum yang meniadi pokok sengketa bagi hakim. Oleh karena itu hakim akan berpedoman dalam meniatuhkan putusannya dari hasil pembuktian. Pasal 163 HIR menegaskan bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia yang hatus membuktikan. Berdasar pasal tetsebut beban pembuktian terletak kepada kedua belah pihak dan para pihak diwajibkan untuk me. ghadirkan alat bukti. Alat bukti . bermacam-rhacem bentuk dan ierusnya. Alat bukti tersebut diajukan oleh para pihak untuk membenarkan dalil gugt atau dalil bantahan dalam pemeriksaan petsidangan- Betdasatkan ketetangan dan penjelasan yang diberkan alat bukti inrlah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling kuat dan paling Al-Manihii. Vol. 3 No 1 Januati - Juni 200 9 Muh. Bachrul Ulum sempudra pembuktiannya. Mengenai alat bukti }rang diakui rlaLm Hukum Acan Perdata diatur secara enumetatif d-bm Pasal 1866 KUH Petdata dan Pasal 164 HIR, yang hingga kini belum ada pembatuan atau petubahan mengenai ienis atau bentuk alat bukti, yakni tetdiri ,lati: Bukti tulisan/ sutag Bukti saksiL. Petsangkaan. Pengakuan, dan Sumpah. Konsep penemuan hukum terhadap alat bukti tes Deoxyribo Nnhic Acid (DNA) dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hr*m argmentum pcr anabgium . dan metode eksposisi vetbal deskripsi, yaitu suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cata memberikan kias atau ibarat pada Latt-katz yang ter&pat dalam undang-uodang sesuai dengan asas hukumnya. Dengan demikian suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu diangap atau diibaratkan sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. ? Alat bukti tes DNA ini bila diajukan di persidangao dapat hadir dan dikategorikan sebagai bentuk alat bukti surat, alat bukti saksi, maupun alat bukti petuniuk. Alat bukti sumt edalah segala sesuatu yang memuat tandatzll,da ba,czet yang dimaksudkan unnrk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. 8 Alat bukti surat dapat betupa surat biasa maupun akta. Akta dibedakan menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta adalah suatu surat yang ditandatangani, diperbuat liFakai sebagai alat bukti dan untnrk dipetgunakan oleh omng 6 Retnowuletr Sutanto dao Iskandar Oei. Htfua Acata Prdata Daba Tcoi dat Pmbcl @ndung Mendar Maju, 1994, hal. 1 Chainv illcs1id. Dant-Dant llar H*w Q*arra Sinr Gra6ka 2. , hal. I Sudikoo Mertokusumo. Hzhnz Aum Pcrfuta hbnuia . gytkata: Liberty,1. Al-Medhii. Vol. 3 No. 1 Januad - Juni 2009 Kedudukan Hasil Tes DNA dalam Penetapan Status Hukum Anak ufltuk kepeduan siapa suta. t itu dibuat. e Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa membuatnya, yakni notaris, hakirn, panitera, pegawai pencatat sipil, pegawai pencatat nikzh. PPAT, dan sebagainya. Sedangkan akta di bawah tangan adalah segala nrlisan yang memang sengaja dibuat untuk diiadrkan bukti tetapi tidak dibuat dihzdapan atau oleh pejabat yang berwenang dan bentuknyapun tidak petlu terikat kepada bentuk lo Akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan bukti materil jika telah dibuktikan kekuatan fotmilnya dan kekuatan fotmilnya baru terjedi setelah pihak-pihak yang betsangkutan mengakui akan kebenatan isi dan cara pembuatan akta tetsebut dan bagi hakim merupakan bukti bebas. Bukti tes DNA merupakan aka di bawah tangan karena bukti tes DNA betupa surat resmi yang dikeluarkan oleh patamedis/doktet . ukan pegawai umum sebagaimanz ketentuan Pasal 1868 KUH Petdat. sebagai bukti yang menerangkan ada tidaknya kesamaan DNA atau hubungan darah. Apabila dibandingkan dengan alat bukti dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa akta di bawah tangan yairu t ketetangan dari seorang ahli yang memuat pendapat betdasatkan keahliannya, tampak eksistensinya pada Pasel 187 huuf c KUHAP sepertt iwm et ,zPcrt rn, surat keterangan ehli tentang sidik iad . , surat keterangen ahli tentang kedoktetan kehakiman, dan sebagainyz. t'? Dari perbandingan tetsebut, )elas bahwa surat keterangan dokter tentang hasil tes DNA dapat dianalogikan : linm et re?ertum yang merupakan akta di bawah tangan. Sebagai alat bukti akta di bawah tangao maka sutat ketemngan dokter tentang hasil tes DNA merupakan bukti bebas. Itu berarti bahwa Pirlo. Pcnfuhtiot lu Dalnwta . karu: Iotcrmesa, 1. , hal. Rzsdd. Hthua Acata Prdila fua . hz*t Raja Gre6ndo Persada, rc Roihan 1. , hd. 1' A. Mukti Artq Praktek Pcta Pelaiar, 1 . , hat. Pafua Pfu Pngdilat fuaza $ogyatate: Pnstaha - 46. baodiogken Teguh Samudera. Hzlzz Pcmbtktiat dalam Acara Prdaa @e'Jdrog Alumni, 1. , hal. 1'? t iliL Multrrdi HtL$n Aratu Pibrd: Norlrrdnl. Trrlritir. Pmktk daa Petaaralzhnrya (Bandung: Alumni , 2004, hd. Al-Manihii. Vol. 3 No 1 Januad - Juni 2009 Muh. Bachrul Ulum hakim bebas untuk mempergunakan atau mengesampingkan alat bukti illi. Kekuatan pembuktiannya rlig"ntungkan kepada pata pihak apakah mengakui atau mengingkari kebenann formil dan materil dari surat tersebut, apabila diakui maka meniadi alat bukti yang sempurur bahwa hasil tes DNA yang menyaakan bahwa seorang anak metupakao anak kandung dari bapaknya, tanpa perlu penambahan pembuktian lagi begitupula sebaliknya. Akan tetapi vdiditas tes DNA yang rlibkukan di Indonesia belum diakui secara penuh karena keterbatasan teknologi &n sumbet &ya. Oleh karena itu agar petkata tersebut lebih terang, hakim &pat meniadikannya sebagai bukti petmulaan dengan menambah alat bukti lain betupa ketetangan dokter sebagai saksi ahli agat meniadi sempuma. Pendapat setupa dinyatakan oleh Komisi Bahtsul Masail Nahdlatu Ulama yang menolak uji DNA untuk menentukan hubungan kekeluargaan seseorang secara syar'i. Anak di luar nikah dengan bapaknya secata biologis bisa dinasabkan, tetapi tidak sesuai dengan syara'. Menurut syadat Islam, nasab didasarkan kepada petkawinan yang sah. Ketidakjelasan nasab akan membawa pada perkara hukum yang lain, seperti wads. Jika ia ti&k bisa dinasabkan secata syatI, maka ia tidak bisa mendapatkan hak waris. Tes DNA dapat dijadrkan sebagai penetapan bahwa seseorang itu memiliki hubungan dengan orang lain. Oleh karena itu tes DNA d al-naub Q:ubnrrgan nasab/keturuna. bisa diiarliken sebagai bagran yang akan mendukung boleh tidaknya seseorang itu diakui sebagai Bahtsul Masarl sendiri betpendapat bahwa hasil tes DNA bisa menjadi b. ti bahwa seseorang memiJiki hubungan biologis dengan orang tertentu. Akan tetapi menruut syata' semata-mata hasil tes DNA saja tidak bisa setta metta mengindikasikan status seorang anak sebagar sah atau tidal sebab hal itu amat tetkait dengan ptoses Seseotang itu diakui &n dianggap sebagai anak yang tr Maktrb Daimi, "Naseb Biologis Berbeda Dengan Nasab Syai(' clelam bttp:/ / *wr,ruUlbal. Al-Maoihii. VoL 3 No. 1 Janueri - Juni 2009 Kedudukan Hasil Tes DNA dalam Penetapan Status Hukum Anak sah, dan memperolah hak-haknya rlqlam u,ati5, aPabila ia lalil rlari hasil pernikahan yang sah. Katena hasil tes DNA hanya menentukan hubungan keturunan itu secam biologis saia, dan tidak diketahui secara syar'i hubungan tetsebut sah aau tidak, maka hal itu tidak bisa serta merta bisa ditentukan sebagai dasat hukum bahwa yang bersangkutao memiliki hubungan yang sah dengan orang laio yang dianggap sebagai orang tua kandungnya. Oleh karena itu setelah tes DNA masih dibutuhkan sekian informasi lainnya untuk menetapkan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan dengan otang l"in, seperti melalui penyaksian dan sebagainya. Tes DNA hanya merupakan salah satu bagian saja dati infomasi yang banyak tetsebut. Jadi semata-mata betdasarkan hasil tes DNA saia belum bisa digunakan untuk memutuskan bahwa seseorang bemasab kepada orang lain secera sah menurut syara'. Penggunaan tes DNA yang berkaitan dengan pelacakan asal usul keturunao dalam penetapan status anak di luat nikah . dapat dijadikan sebagai bukti primer yang dapat berdiri sendid tanpa perlu dipetkuat dengan alat bukti lainnya, dengan alasan:ls DNA langsung diambil . tubuh yang dipersengketakan dan dari yang bersengketa, sehingga ti&k mungkin a. Unsut-unsur yang terkandung dalatn DNA seseorang berbe& dengan DNA otang lain ksquali 6grniliLi gads ketuunan dekat sehingga kesir. Fulao yang dihasilkan cukup valid. Apabila hakim mera. se ragu akan validitas metode dan hasil tes DNA maka hasil tes DNA belum dapat menjadi alat bukti utama dan masuk ke dalam kategori alat bukti persangkaan . etuniuk/ qaina. yang diberikan oleh saksi ahli. Persangkaa,n zd,alzh kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik . suatu peristiwa yang dikenal kearah peristiwa yang belum teriadi. Alat bukti petsangkaan merupakan alat pembuktian tidak langsung, t. Iud. '5 Taufiqul Hulam. R attahari Alzr Bhhn T. r DNA: P. flPhtiJ Hthw Hthut Poitf gbgy*. UII-Press, 2. , hd. Al-Manihii. Vot. 3 No. 1 Januati - Julri 2009 lda dat Muh. Bachrul Ulum katena hakim dalam mengambil kesimpulan hatus menghubungkan dan menyesuaikan dengan alat bukti lainnya. Tes DNA dapat menjadi i tn yzng mengatahkan kepada pembuktian tethadap penentuan status anak luar nikah . nrk zn. melalui identifrkasi tethadap petuniuk-petuniuk yang diambil dari otgan tubuh oleh seotang ahli Oleh karena itu DNA metupakan alat bukti pelengkap yang boleh digunakan hakim sebagai ialan untuk memutuskan Kekuatan pembuktian persangkaan . lri alat bukti tes DNA ini arlqhh bebas, tetserah pada hakim untuk menggunakannya sebagai alat bukti yang sempurna ^t^v a,lat bukti permulaan atau bahkan mengesampingkannya sama sekali. Penutup Anak luar nikah atau zr:zk zian menruut hukum petkawinan Indonesia memiliki hubungan nasab dan hubungan kepetdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Seotang Bapak dapat melakukan peogingkaran tethadap seorang enak apabila dapat membuktikan bahwa isterinya telah melakukan zina dan anak ye"g dikandung aau lilahirkannya metupakan anak hasil zina, sepaniang tidak melampaui waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Akan tetapi otang tua juga dapat melakukan pengakuan tetdapatnya hubungan darah terhadap anaknya atau sebaliknya serta atas putusan hakim berdasat gugetan dari salah satu pihak dengan alat bukti yang cukup dan Salah satu alat bukti modern yang dapat menunjukkan hubungan darah seseorang a&lah dengan menggunakan tes DNA. Alet bukti tes DNA belum merupakan alat bukti sebagaimana yang drsebutlan secara enumemtif dalam Pasal 164 HIR. Akan tetapi betdasatkan penafsiran analogi maka tes DNA ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti suat, yaitu akta di bawah tangan, berupa surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang . okter forensik/ahli genetik. yang sengaia dibut sebegti alat bukti untuk menuniukkan a&nya hubungan datah betdasatkan kesamaan DNA. Akan tetapi katena validitas tes DNA khususnya di Indonesia masih diragukan. Hakim dapat mempergunakan hasil tes DNA sebagai alat Al-Manihii. Vol. 3 No l Janu*i -Juni 2009 Kedudukan Hasil Tes DNA dalam Penetapan Status Hukum Anak bukti persangkaan atau bukti permulaan yang masih memedukan alat bukti lain untuk memperkuat. Kekuatan pembuktian alat bukti tes DNA xdala. bas, iadi tetgantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan sebagai elat buku yang sempurne atau alat bukti permulaan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini. DAI"IAR PUSTAKA Arasiid. Chainut Dasar - Dasar llma H*tn. Jz. kaLt: Sinar Grafika. Arto. Mtki. Praktek Perkara Perdata Pada Pcngadilan Agana. Yogyakata: Pusaka Pelaiat, 1998. Daimi. Maktab. Nanb Biohgis Berbcda Dengan Nasab Slar'i, dzlzrr, bttp:/ /,rrttn'. Fahtudin. Tes DNA sebagai alat pembtktian, da'la'm ptnt tibynlimtr. Hularr. Tau6qul. Rcaktulisai Alat B*ti Tcs DNA: Perpcktif Httfun Islan dan H*tn Poitif. Yogyakatta: UII Press, 2002. Metokusumo. Sudikno. Htktm Acara Pcrdata Indoruia. Yogya,k*tz: Liberry1985. Mulyadi. I . H kffi Acaa Pidana: NomaiJ Tcoitis. Praktek dan Permasalahatnla. Bandung: Aluhni, 2007. Pido. Pcmbtklian dan Daluursa. Jakarta: Intermasa, 1978. PitsgDallwan. Htfuim Aruk Infuneia. Bandung: Citta Aditya Bakti. Putra. Sinly Evarr. Di Balik Teknologi Tes DNA. D^l^rn httP:/ / wumcbe n-is-@. Ramulyo. Mohd. I&is. Htktn Pcrkatirun klaa: SMfua Analis dai Undang-U aryNa I Tahn 1974 dar kapilari H&rn Ishn. Jakxtz: Bumi Aksara, 1996. Al-M. Vol. 3 No. I Jaouari - Jrmi 2009 Muh. Bachrul Ulum Rasyid. Roihan A. Htktm Acara Peradilan Agama Jrkarte: P. Gra6ndo Persada, 1996. Sutanto. Retnowulen dan Iskan&r Oeripkartawinata. Htkm Acara Perdala dalan Teori dar Praktek Bandung Mandar Maju. Sudarsono. Htkm Perkawinan NaionaL Jzkzttz: Rineka Cipa, 2005. Swyo. Genclika Manaia. Yogyakarta: Gaiah Mada Univetsity Ptess. Samudera. Tegth. Htkrn Penb etian dalam Acara Perdata. B*tdtng: Alumni, 1992. Al-Manihii. VoL 3 No. 1 Januati - Juni 2009