JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI AKSI DEMONSTRASI ANARKIS (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Besar Semaran. Alvin Deo Alfateo*, 2Andri Winjaya Laksana Fakultas Hukum. Universitas Islam Sultan Agung Semarang *Corresponding Author: deoalvin2003@gmail. ABSTRAK Di Semarang, aksi demonstrasi sempat berubah menjadi anarkis akibat meningkatnya emosi massa dan lemahnya pengendalian situasi di lapangan. Dalam kondisi demikian, peran Kepolisian memiliki arti penting untuk menyeimbangkan antara pelindungan hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban serta keamanan bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam menanggulangi aksi demonstrasi anarkis. Mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam melaksanakan perannya untuk menanggulangi aksi demonstrasi anarkis dan solusinya. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini, . Polrestabes Semarang berperan menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi unjuk rasa melalui langkah pre-emtif, preventif, dan represif yang dijalankan secara profesional oleh Sat Intelkam dan Sat Sabhara sesuai prosedur hukum. Dalam kondisi darurat, kepolisian mengambil tindakan tegas yang terukur untuk mengendalikan situasi dan melindungi masyarakat, disertai evaluasi pasca-aksi guna memperkuat koordinasi serta mencegah terulangnya kerusuhan. Polrestabes Semarang menghadapi hambatan internal seperti keterbatasan personel, perlengkapan, dan pelatihan, serta tekanan politik, sementara hambatan eksternal meliputi provokasi pihak luar, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Untuk mengatasinya, diterapkan langkah strategis berupa penguatan sumber daya, peningkatan kompetensi anggota, netralitas kelembagaan, pemantauan intelijen, literasi hukum publik, serta koordinasi lintas lembaga agar pengamanan demonstrasi berlangsung profesional dan tetap menghormati kebebasan berpendapat. Kata Kunci: Aksi Demonstrasi. Anarkis. Peran Kepolisian JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Latar Belakang Sebagai negara demokratis yang berdasarkan hukum, pemerintah Indonesia menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pemenuhan Hak Asasi Manusia tercermin melalui peraturan perundang-undangan dan instrument hukum lainnya. Demokrasi memberikan pemahaman akan sebuah kekuasaan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Sebagai lambang kemajuan zaman, negara demokrasi menjamin hak-hak dasar manusia bagi warganya. Hak asasi manusia dan demokrasi juga bisa diartikan sebagai hasil dari perjuangan manusia dalam mempertahankan dan mencapai martabat kemanusiaannya. Hingga saat ini hanya konsep hak asasi manusia dan demokrasi yang terbukti paling menghargai dan menjamin martabat kemanusiaan. Pasal 28E Ayat . UUD 1945 menjamin kemerdekaan berpendapat di depan publik yang dilakukaan baik dengan cara lisan maupun tertulis yang dilakkukan secara berserikat dan Kebebasan berpendapat dimuka umum adalah bagian dari HAM yang merupakan implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan dilindungi secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB, dimana setiap orang tidak boleh mendapat gangguan dengan cara apapun untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan serta pendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum harus berdasar pada prinsip-prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas, serta manfaat. Pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dapat mencapai tujuannya untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. 4 Di Indonesia, jaminan terhadap perlindungan hukum terhadap kebebasan menyampaikan pendapat diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Unjuk rasa pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang dengan beberapa latar belakang demografi sosial, antara lain: 6 Ellya Rosana. Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam. Vol. No. 1, 2016, hlm. Aryadi Almau Dudy dan Suheflihusnaini Ashady. Peran Kepolisian Dalam Menertibkan Dan Mengamankan Aksi Demonstrasi. Jurnal Ganec Swara. Vol. No. 2, 2024, hlm. Muhammad Irfan Pratama et. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, 2022, hlm. Setya Budhi Wirawan et. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat di Media Sosial. Limbago: Journal of Constitutional Law. Vol. No. 1, 2025, Mara Ongku Hsb. HAM dan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, 2021, hlm. Ibid, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Unjuk rasa mahasiswa Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan terlebih dahulu dilakukan kajian-kajian untuk menyoroti suatu persoalan tertentu. Kekuatan gerakan ini bukan terletak pada jumlah atau kuantitas peserta aksi akan tetapi pada manajemen isu dan propaganda media. Unjuk rasa buruh, petani, profesional dan lain-lain Unjuk rasa ini berdasarkan massa penuh, meskipun mungkin peserta aksi juga telah melakuan analisis isu dengan baik, secara umum aksi ini tergerakkan oleh isu atau kebijkan yang merugikan diri dan komunal profesinya. Unjuk rasa gabungan buruh, tani, mahasiswa. Unjuk rasa ini dapat berlangsung masif dan efektif jika aksi ini di kelola secara optimal. Unjuk rasa biasanya dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, serta terhadap penguasa yang terjebak dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aksi ini menjadi sarana efektif untuk menyuarakan aspirasi kelompok yang hak-haknya termarjinalkan. Ketika rakyat menyampaikan suara mereka, para pemimpin seharusnya tidak menutup telinga. Aspirasi yang disampaikan bukan hanya untuk didengar, tetapi juga menuntut realisasi nyata sebagai tanggung jawab moral seorang pemimpin yang dipilih untuk melayani Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pelaksanaan unjuk rasa tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BAB IV (Bentuk-Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umu. UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998. 8 Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum didasarkan pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, serta asas Bentuk pelaksanaannya dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas. Masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan aksi tersebut sebagai wujud dari prinsip demokrasi, tetapi kebebasan itu tetap dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian yang bertugas mengawal jalannya aksi demonstrasi bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga hak para pengunjuk rasa maupun masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi tetap terlindungi secara Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga stabilitas keamanan negara merupakan tugas utama Kepolisian. Untuk menjalankan fungsi tersebut. Kepolisian dihadapkan pada tantangan besar untuk Adha Cahyadi. Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis Di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT). Vol. No. 1, 2022, hlm. Rizky Frens Paulus Mundung. Tindakan Sewenang-Wenang Aparat Kepolisian Terhadap Peserta Yang Mengikuti Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Lex Crimen. Vol. No. 1, 2022, hlm. Ahmad Jamaludin. Freedom of Speech Para Demonstran: Bukan Sekedar Dilema Perlindungan Hukum. PEMULIAAN HUKUM. Vol. No. 2, 2020, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 merancang strategi baru dalam menghadapi massa demonstrasi yang berpotensi tidak Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa aksi anarkis kerap berhadapan langsung dengan aparat yang bertugas menjaga jalannya aksi, sehingga memicu bentrokan antara demonstran dan polisi. Tidak jarang emosi aparat pun ikut terpancing dan sebagian oknum menggunakan cara-cara yang justru sama kerasnya dengan tindakan Kondisi ini membuat peran Kepolisian sebagai pengaman dan penertib masyarakat menjadi kabur, karena tindakan represif yang muncul bertentangan dengan fungsi idealnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jalannya aksi demonstrasi di Semarang, dimulai pada 29 Agustus 2025, ribuan massa berkumpul di depan Mapolda Jawa Tengah. Jalan Pahlawan. Aksi ini melibatkan mahasiswa, pengemudi ojek daring, serta elemen masyarakat lain yang bersatu menyuarakan keresahan publik. Dalam jalannya demonstrasi, berbagai orasi disampaikan, termasuk menyoroti tindakan represif aparat sekaligus mendesak negara untuk memberikan keadilan atas kasus kematian Affan. Meski awalnya berlangsung tertib, situasi berubah menjadi ricuh, faktor emosi dan provokasi di lapangan turut memperuncing keadaan, sehingga aksi yang semula damai berkembang menjadi tidak Meskipun aksi di Semarang diawali dengan tujuan menyampaikan tuntutan secara sah dan konstitusional, jalannya peristiwa menunjukkan adanya eskalasi menuju tindakan anarkis akibat ketegangan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan, 95 orang diamankan pada aksi lanjutan sehari setelahnya. 11 Penangkapan dilakukan terhadap peserta yang hanya terlihat berlari maupun merekam kejadian, bahkan sejumlah awak media dilaporkan diminta menghapus foto dan video mereka. Dalam aksi yang digelar pada 29 Agustus, polisi juga telah menangkap 10 demonstran, dengan sebagian di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Peran Kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa yang berpotensi anarkis sangatlah penting dan harus dijalankan secara menyeluruh, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah aksi usai. Pada tahap awal. Kepolisian dituntut untuk melakukan langkah preventif melalui koordinasi dengan pihak penyelenggara, pengawasan terhadap potensi kerawanan, serta menyiapkan strategi pengamanan yang tepat agar jalannya aksi tetap Ketika demonstrasi sedang berlangsung, polisi berkewajiban menjaga ketertiban tanpa mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, sekaligus bertindak tegas apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum. Setelah aksi selesai, aparat memiliki tugas menindaklanjuti dengan melakukan penegakan hukum, termasuk memproses secara pidana para pelaku yang tertangkap tangan melakukan perusakan atau tindak kriminal lainnya, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan. Kehadiran kepolisian tidak hanya dipandang sebagai kekuatan pengendali massa, tetapi juga sebagai institusi penegak hukum yang menjamin rasa aman. Edi Saputra Hasibuan. Wajah Polisi Presisi: Melahirkan Banyak Inovasi Dan Prestasi. Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers. Jakarta, 2023, hlm. Arina Zulfa Ul Haq. Demo Lanjutan di Semarang Ricuh. Polisi Tangkap 95 Orang, https://w. com/jateng/berita/d-8087959/demo-lanjutan-di-semarang-ricuh-polisi-tangkap-95orang, diakses tanggal 3 Oktober 2025 pkl. Raga Imam. Aksi Demo di Kota Semarang Berakhir Ricuh. Polisi Tangkap 10 Orang, https://kumparan. com/kumparannews/aksi-demo-di-kota-semarang-berakhir-ricuh-polisi-tangkap-10orang-25kh7ZLjHcX/full, diakses tanggal 3 Oktober pkl. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat secara Metode Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan penelitian hukum yang tidak hanya menelaah hukum dari segi normatif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga melihat bagaimana hukum tersebut bekerja dalam kenyataan di masyarakat. Pendekatan ini menggabungkan aspek normatif . turan hukum tertuli. dengan aspek empiris . raktek hukum di lapanga. , sehingga dapat diperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas hukum. Hasil Penelitian dan Pembahasan Peran Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Dalam Menanggulangi Aksi Demonstrasi Anarkis Hingga kini unjuk rasa atau demonstrasi masih menjadi sarana paling efektif dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dan politik. Sejarah dunia menunjukkan banyak peristiwa besar yang dipicu oleh gerakan rakyat, termasuk di Indonesia ketika gerakan reformasi tahun 1998 yang mengguncang kekuasaan rezim Orde Baru yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade akhirnya tumbang. Gerakan reformasi yang lahir dari semangat demonstrasi tersebut memiliki tujuan luhur untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, makmur, dan demokratis dengan sebuah tatanan masyarakat madani yang dicita-citakan setiap insan berkeadilan. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya merupakan wujud nyata dari kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Kebebasan tersebut tidak hanya diakui dalam sistem hukum nasional, tetapi juga dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional sebagai hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia. Negara beserta aparaturnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati, melindungi, serta menegakkan hak tersebut dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Aksi demonstrasi lahir sebagai reaksi atas ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat atau bertentangan dengan nilai keadilan. Dalam sistem demokrasi, unjuk rasa menjadi sarana penting bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, mengoreksi kebijakan, dan menegaskan peran rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Demonstrasi yang dilakukan dengan tertib mencerminkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Selain sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah, demonstrasi juga berfungsi sebagai sarana pembelajaran Melalui kegiatan ini, masyarakat memahami pentingnya kebersamaan, solidaritas, serta tanggung jawab sosial dalam memperjuangkan nilai keadilan. Demonstrasi yang terencana dan beretika mampu menjadi media komunikasi yang efektif Sidi Ahyar Wiraguna. Metode Normatif dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik. Pemerintahan dan Hukum. Vol. No. 3, 2024, hlm. Nadia Kusuma Dewi. Reformasi 1998: Transisi dari Orde Baru ke Era Demokrasi di Indonesia. HISTORIA VITAE. Vol. No. 2, 2024, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 antara rakyat dan penguasa. Aspirasi dapat tersampaikan tanpa harus menimbulkan benturan fisik atau kerusuhan yang justru merugikan semua pihak. Warga negara yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mereka harus mematuhi batasan yang ditetapkan oleh undangundang dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum, termasuk penghormatan terhadap moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban masyarakat dalam negara demokratis. Setiap individu juga dituntut untuk menghargai kebebasan orang lain, menaati norma moral yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjunjung tinggi keutuhan dan persatuan bangsa. Ketentuan ini dimaksudkan agar pihak kepolisian dapat mempersiapkan pengamanan yang proporsional untuk melindungi para peserta aksi, menjaga ketertiban, dan memastikan kegiatan berlangsung secara aman serta damai. Pengaturan jumlah peserta pun menjadi penting agar aparat keamanan dapat menyesuaikan kekuatan personel dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan hak berpendapat tanpa mengganggu ketertiban umum. Tidak dapat dipungkiri bahwa ada kalanya demonstrasi berubah menjadi anarkis akibat dari berbagai faktor di lapangan. Ketika hal ini terjadi, tujuan mulia dari aksi tersebut menjadi kabur dan justru menimbulkan kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun Perlu adanya kesadaran bersama untuk menjaga agar setiap demonstrasi tetap berjalan secara damai, tertib, dan berlandaskan hukum. Karena dengan cara tersebut, demonstrasi dapat tetap menjadi alat perjuangan moral yang bermartabat. Ketidaktahuan pengunjuk rasa yang terkait prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada mengakibatkan seringkali terjadinya tindakan-tindakan yang mengarah kepada suatu tindakan yang anarkis yang dapat merugikan orang lain secara langsung maupun tidak Dampak langsung akibat tindakan anarkis tersebut dapat mengakibatkan orang lain menderita luka baik ringan maupun luka berat. Dampak tidak langsungnya, aksi tersebut dipastikan akan mengakibatkan terjadinya kemacetan, dimana hal tersebut dinilai merugikan bagi warga masyarakat disekitar wilayah aksi, khususnya para pelaku Mereka menuntut kepada pihak mahasiswa dan maupun pihak keamanan untuk mengambil tindakan tegas agar para pengunjuk rasa menyadari pentingnya memperhitungkan kepentingan warga masyarakat yang terganggu aktivitas Prianter Jaya Hairi. Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pengamanan Unjuk Rasa (Principles And Standards Of Human Rights In Securing Protes. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Vol. No. 1, 2016, hlm. Muhammad Irfan Pratama et al. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, 2022, hlm. Olivia Adelwais Mandang. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara. Lex Administratum. Vol. No. 5, 2023, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Faktor-faktor penyebab terjadinya aksi demonstrasi menjadi anarkis, antara lain: 18 Kekecewaan Pelaku Aksi Salah satu penyebab utama terjadinya aksi anarkis atau perusakan dalam demonstrasi adalah adanya rasa kekecewaan mendalam terhadap pemerintah yang dianggap tidak mengindahkan aspirasi masyarakat. Para demonstran merasa bahwa perjuangan mereka diabaikan, sehingga timbul kemarahan yang memicu tindakan anarkis. Bagi sebagian massa, perusakan fasilitas umum atau aset pemerintah dianggap sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus cara untuk menarik perhatian pihak berwenang agar tuntutan mereka segera didengar dan direspons. Provokasi dari Pihak Tertentu Aksi demonstrasi yang diikuti oleh banyak orang kerap sulit dikendalikan. Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menimbulkan kericuhan. Provokasi dapat datang dari orang dalam kelompok sendiri maupun dari luar. Provokator dari Dalam Kelompok Adalah individu yang memiliki watak keras atau cenderung bertindak di luar batas. Biasanya mereka yang melakukan orasi, membakar semangat kejuangan para pelaku unjuk rasa namun dibarengi kata-kata provokasi yang negatif sehingga menyebabkan massa terbakar emosinya. Provokator dari Luar Kelompok Biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki tujuan tertentu agar situasi menjadi tidak terkendali. Mereka memulai aksi dengan merusak fasilitas, melempar dan lainnya, dibarengi ajakan seperti. Auayo kita hancurkan, ayo kita bakar!Ay sehingga massa menjadi emosi dan terjadilah anarkis. Akibatnya suasana aksi yang awalnya berjalan damai bisa berubah menjadi kacau. Faktor Psikologis Dalam kerumunan, seseorang sering kali kehilangan kendali diri karena terbawa arus emosi bersama. Situasi ini disebut sebagai pengaruh sosial, di mana individu larut dalam rasa kebersamaan yang kuat dengan sesama peserta aksi. Ketika satu orang mulai bertindak kasar atau melakukan perusakan, anggota lain mudah terdorong untuk melakukan hal serupa. Rasa solidaritas kelompok yang tinggi membuat batas antara tindakan rasional dan emosional menjadi kabur, sehingga perilaku agresif lebih mudah muncul di tengah kerumunan. Terdapat empat pendekatan yang biasa dipakai untuk memahami perilaku sekelompok orang dalam suatu situasi tertentu, yaitu: 19 Teori Penularan Sosial (Social Contagion Theor. Teori ini menjelaskan bahwa seseorang dapat dengan mudah meniru perilaku orang lain ketika berada dalam situasi sosial atau kerumunan. Dalam kondisi tersebut. Ica Karina. Tindak Pidana Dalam Aksi Demostrasi Yang Anarkis Ditinjau Berdasarkan UU No. Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Depan Umum. Jurnal Justiqa. Vol. No. 2, 2021, hlm. Vince Tebay. Perilaku Organisasi. Deepublish. Yogyakarta, 2021, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 tindakan satu individu dapat memicu reaksi serupa pada individu lain, sehingga perilaku tertentu menyebar secara cepat di antara anggota kelompok Teori Norma yang Muncul (Emergence Norm Theor. Menurut teori ini, perilaku massa muncul karena terbentuknya norma-norma baru di dalam kelompok. Anggota kelompok cenderung bertindak berdasarkan norma yang disepakati bersama. Ketika norma tersebut berbeda dengan nilai atau aturan yang dianut aparat, benturan atau konflik bisa terjadi, terutama jika norma kelompok dianggap lebih sesuai dengan keyakinan mereka. Teori Konvergensi (Convergency Theor. Teori ini berpendapat bahwa terbentuknya kerumunan terjadi karena adanya kesamaan pandangan atau kepentingan di antara individu. Orang-orang berkumpul karena memiliki pemikiran, perasaan, atau tujuan yang sama terhadap suatu peristiwa, sehingga mereka merasa terpanggil untuk bergabung dan ikut bertindak Teori Deindividuasi (Deindividuation Theor. Teori ini menguraikan bahwa ketika seseorang berada dalam kerumunan besar, identitas pribadi atau rasa individualitasnya cenderung memudar. Ia kemudian larut dalam suasana massa dan bertindak sebagai bagian dari kelompok, bukan lagi sebagai individu yang berpikir secara mandiri. Psikologi massa memiliki keterkaitan yang kuat dengan cara suatu kelompok berperilaku setelah mereka sepakat untuk bersatu dalam sebuah peristiwa. Perilaku yang muncul bersifat kolektif, yakni tindakan bersama yang sering kali berorientasi pada gerakan sosial maupun politik dengan tujuan mendorong perubahan di bidang sosial dan pemerintahan. Namun perilaku tersebut tidak jarang menimbulkan dampak negatif bagi kelompok itu Gerakan massa biasanya tidak bergantung pada pengaturan atau arahan pemimpin, melainkan muncul secara spontan akibat dorongan kesadaran individu yang Jika situasi ini dibiarkan tanpa kendali, perbedaan pandangan di antara para peserta dapat memicu tindakan yang tidak terkendali dan justru merugikan kelompok maupun individu yang terlibat di dalamnya. Faktor Kemampuan Aparat Kepolisian Dalam Mengendalikan Massa Dalam beberapa situasi, kerusuhan bisa muncul secara tidak disengaja, baik karena kebetulan maupun karena kesalahan kecil yang memicu reaksi berantai. Polisi memiliki peran penting dalam menahan agar situasi tidak berkembang menjadi lebih parah, namun di sisi lain, tindakan mereka juga dapat memperburuk keadaan jika tidak dilakukan secara Proses terjadinya kerusuhan berlangsung sangat cepat, tetapi ada saat-saat singkat di mana aparat sebenarnya masih memiliki peluang untuk melakukan tindakan Keberhasilan dalam memanfaatkan waktu singkat tersebut bergantung pada sejauh mana polisi memiliki informasi awal mengenai karakter dan potensi situasi di Namun polisi juga manusia biasa yang memiliki emosi, rasa lelah, dan bahkan trauma, sehingga dalam menghadapi massa sering kali timbul ketegangan. Tidak jarang aparat memandang massa sebagai pihak lawan, yang kemudian memicu bentrokan dan menimbulkan korban. Dalam banyak peristiwa, penanganan demonstrasi yang kurang Eunike Mutiara Himawan et al. Memahami Dinamika Psikologis Individu Yang Turut Terlibat Dalam Kerusuhan Massa Mei 1998: Sebuah Kerangka Psikologis. Jurnal Psikologi Ulayat. Vol. No. 2022, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 tepat justru menimbulkan kecaman publik, bahkan sering kali polisi dianggap sebagai pihak yang memicu kekacauan, bukan sebagai penegak ketertiban. Kepolisian memegang peranan penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan masyarakat. Lembaga ini berfungsi sebagai pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat, di tengah keragaman kondisi sosial yang ada. Peran polisi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan dan strategi Polri diarahkan agar setiap anggota Kepolisian lebih mengedepankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan Hal ini berarti bahwa dalam setiap tindakan dan pengabdian, baik saat menjaga keamanan maupun menegakkan hukum, polisi harus berpegang pada semangat pengabdian yang berpihak kepada masyarakat. Setiap anggota Polri harus berorientasi pada kepentingan publik, menjadikan pelayanan dan perlindungan sebagai wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara. Polrestabes Semarang merupakan satuan pelaksana Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja di Kota Semarang. Sebagai institusi penegak hukum di tingkat kota besar. Polrestabes Semarang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama ketika terjadi aksi demonstrasi. Polrestabes Semarang tidak hanya bertindak sebagai pengendali situasi agar tetap kondusif, tetapi juga sebagai pengayom yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi. Polrestabes Semarang menerapkan prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan humanisme dalam menangani setiap bentuk aksi massa agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan fasilitas umum. Dikaitkan dengan bidang pengamanan aksi unjuk rasa dalam upaya penyampaian pendapat di depan umum adalah menjadi tanggungjawab Kepolisian secara umum, sedangkan secara khusus adalah tanggungjawab Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelka. dan Satuan Sabhara Pengendalian Massa (Sat Dalma. Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelka. Intelkam merupakan fungsi intelijen yang dijalankan dalam pelaksanaan tugas kepolisian untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. Intelijen berperan dalam memberikan peringatan dini atau early warning system, yakni kemampuan mendeteksi dan mengantisipasi potensi ancaman sejak dini. Kegiatan intelijen menjadi bagian penting dari sistem kewaspadaan dini yang membantu aparat dan pembuat kebijakan memperoleh informasi awal . ore knowledg. sebelum mengambil langkah strategis. Secara umum tugas intelijen meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam menjaga stabilitas keamanan. Muhamad MuAoiz Raharjo. Manajemen Pelayanan Publik. Bumi Aksara. Jakarta, 2022, hlm. Legowo Saputro. Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kepolisian Resort Kota Yogyakart. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. No. 2, 2015, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Dalam kegiatan unjuk rasa, fungsi Intelkam memiliki peran penting dalam pengamanan tertutup, yaitu dengan cara menyatu atau berbaur di antara para peserta Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mendeteksi secara dini kemungkinan munculnya tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, terutama jika terdapat indikasi massa akan bertindak anarkis. Melalui pendekatan ini, petugas Intelkam dapat mengetahui situasi di lapangan secara langsung, termasuk mendeteksi keberadaan peserta yang membawa benda berbahaya seperti senjata tajam atau alat lain yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasat Samapta Polrestabes Semarang. Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd. Polrestabes Kota Semarang dalam hal ini melakukan konsolidasi, evaluasi, serta analisa yang selanjutnya dituangkan dalam sebuah laporan intelijen yang disajikan kepada pimpinan. Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelka. Polrestabes Semarang memiliki peranan penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian, terutama dalam hal pengumpulan informasi, analisis situasi, serta pelaksanaan deteksi dan peringatan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibma. Satuan Sabhara Pengendalian Massa (Sat Dalma. Strategi Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dijalankan melalui berbagai fungsi teknis operasional Salah satu fungsi penting dalam hal ini adalah fungsi teknis Sabhara, yang berfokus pada tindakan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibma. Fungsi ini menitikberatkan pada upaya preventif, yakni serangkaian langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah kemungkinan timbulnya ancaman maupun gangguan terhadap stabilitas keamanan di masyarakat. Fungsi Teknis Sabhara mencakup berbagai kegiatan yang membutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam pelaksanaannya. Tujuan utamanya adalah menjaga situasi agar tetap kondusif dengan melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terbatas di lapangan. Adapun tugas pokok Sabhara meliputi:25 Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Menghilangkan peluang atau kesempatan bagi individu yang berniat melanggar hukum. Melakukan tindakan represif tahap awal terhadap gangguan Kamtibmas. Gilang Reno Prakoso. Optimalisasi Penyelidikan Intelijen dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Purwokerto Timur. Police Studies Review. Vol. No. 9, 2024, hlm. Cahya Prasada Tuhuteru. Optimalisasi Kinerja Unit Patroli Satuan Sabhara dalam Mencegah Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Tegal Kabupaten. Police Studies Review. Vol. Vol. 5, 2024, Irfan Romadhon. Peran Sabhara dalam Mencegah Terjadinya Kericuhan dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2019 di Wilayah Hukum Polres Salatiga. Indonesian Journal of Police Studies. Vol. No. 2023, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumta. , seperti penanganan pelanggaran ringan (Tipirin. dan pelaksanaan peraturan daerah (Perd. Mengoptimalkan penggunaan satwa dalam mendukung operasi Menjalankan kegiatan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) dalam skala terbatas. Satuan Sabhara Polrestabes Semarang memiliki tugas utama untuk memberikan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Sabhara di lingkungan Polrestabes serta menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat terpusat di tingkat wilayah atau antar Polsek. Peran ini dijalankan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional di tingkat Polrestabes Semarang dan seluruh jajaran di bawahnya. Satuan Sabhara Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kepala Satuan Sabhara (Kasat Sabhar. , yaitu Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd. , bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Semarang. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, koordinasi kegiatan dilakukan bersama Kabag Operasinal dan Wakapolrestabes Semarang guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan prosedur Kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Polri memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam menjalankan peran tersebut, kepolisian dituntut mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk aksi unjuk rasa yang berpotensi menjadi anarkis. Upaya antisipasi dilakukan melalui pola pelayanan yang menekankan langkah-langkah pencegahan atau pre-emtif, serta pengamanan preventif, guna mengendalikan situasi sebelum berkembang menjadi tindakan yang meluas. Upaya represif merupakan tidakan terakhir pihak kepolisian ketika aksi demonstrasi sudah tidak terkendali lagi. Pendekatan ini menjadi bagian penting dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya kericuhan di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasat Samapta Polrestabes Semarang. AKBP Tri Wisnugroho. Pd, dijelaskan bahwa Kepolisian telah memiliki langkah-langkah penanganan demonstrasi di Kota Semarang yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Semua tindakan tersebut berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Melalui pedoman tersebut, setiap anggota Kepolisian diharapkan dapat bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai aturan dalam menghadapi potensi kerusuhan, sehingga keamanan masyarakat tetap terjaga dan hak warga untuk menyampaikan pendapat dapat terlindungi. Nanang Sri Darmadi dan Isna Putri Yustina. Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sultan Agung. Vol. No. 3, 2024, hlm. Hasil wawancara dengan Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd. , selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang pada tanggal 4 Oktober 2025 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Upaya Pre-emtif Polrestabes Semarang berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan utama. Pada tahap awal sebelum kegiatan unjuk rasa berlangsung, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada kelompok yang akan menggelar demonstrasi. Pendekatan ini dilakukan melalui himbauan agar aksi dapat dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan atau kerugian bagi masyarakat umum, serta memberikan informasi lebih awal kepada instansi yang menjadi lokasi atau sasaran aksi agar dapat melakukan persiapan pengamanan yang diperlukan. Sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, tanggung jawab utama pengamanan di wilayah Kota Semarang berada pada Polrestabes Semarang. Peran utama berada pada fungsi Sabhara sebagai pasukan pengendali massa (Dalma. , dibantu oleh Tim Negosiator, terus berkoordinasi dengan fungsi-fungsi Kepolisian lainnya. Pada saat awal aksi unjuk rasa dimulai, dimana kegiatan unjuk rasa masih berjalan aman, tidak ada kegiatan yang mengarah pada kegiatan tidak tertib (Situasi Hija. Dalam kondisi seperti ini, pasukan Dalmas Awal diterjunkan ke lapangan. Pasukan Dalmas Awal merupakan satuan pengendali massa yang belum menggunakan perlengkapan taktis atau perlengkapan khusus Kepolisian. Upaya Preventif Dalam melaksanakan upaya preventif. Polrestabes Semarang menjalankan tugasnya sesuai dengan Prosedur Tetap (Prota. agar setiap tindakan, baik secara individu maupun melalui satuan tugas, tidak dianggap berlebihan oleh masyarakat. Penerapan Protap ini menjadi pedoman penting agar aparat dapat bertindak secara profesional, proporsional, dan tetap dalam koridor hukum saat menghadapi situasi di lapangan. Setiap anggota dituntut memiliki kepekaan dan ketelitian dalam membaca situasi serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat muncul selama berlangsungnya demonstrasi, sehingga potensi bahaya atau ancaman dapat diminimalisir dan keamanan masyarakat tetap terjaga. Selama berlangsungnya aksi unjuk rasa, personel Dalmas Sabhara terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan damai dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Tim Negosiator merupakan anggota yang bertugas melakukan dialog atau perundingan dengan massa aksi melalui proses Autawar-menawarAy untuk mencapai kesepakatan Dalam pelaksanaannya, negosiator berada di barisan depan bersama pasukan Dalmas awal untuk berkomunikasi langsung dengan koordinator lapangan . dalam rangka menampung dan memahami aspirasi para pengunjuk rasa. Setelah proses negosiasi dilakukan, hasilnya dilaporkan kepada kepala kepolisian setempat untuk kemudian diteruskan kepada pihak atau instansi yang menjadi tujuan aksi. Dalam situasi tertentu, negosiator dapat mendampingi perwakilan demonstran untuk bertemu langsung dengan pihak terkait guna menyampaikan tuntutannya. Apabila massa meminta agar pimpinan instansi atau pihak yang dituju hadir di tengah-tengah kerumunan untuk memberikan penjelasan, negosiator wajib melaporkan permintaan tersebut untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Ketika situasi unjuk rasa mulai beralih dari tertib menjadi tidak tertib (Situasi Kunin. , di mana peserta aksi mulai melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 seperti membakar benda di jalan, berbaring di jalan raya, atau menutup akses lalu lintas. Tim Negosiator tetap berupaya melakukan dialog dengan koordinator lapangan . untuk meredakan ketegangan. Dalam kondisi ini, pasukan Dalmas Lanjutan mulai diturunkan untuk membantu mengamankan dan mengevakuasi massa secara persuasif ke lokasi yang lebih aman. Dalmas Lanjutan merupakan satuan yang dilengkapi perlengkapan taktis Kepolisian yang digerakkan ketika massa sudah tidak dapat dikendalikan oleh Dalmas Awal. Proses lapis ganti dilakukan dengan menempatkan unit satwa di depan barisan guna melindungi peralihan pasukan. Jika eskalasi meningkat hingga terjadi penyerangan terhadap petugas. Dalmas Lanjutan akan melakukan formasi perlindungan, dan atas perintah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur, seperti mengerahkan kendaraan taktis pengurai massa, melakukan pemadaman terhadap api atau benda berbahaya, serta menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Dalam situasi ini, pasukan Dalmas Lanjutan juga bertugas mengevakuasi pejabat penting (VIP) menggunakan kendaraan taktis penyelamat. Setiap perkembangan situasi dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, dan apabila kondisi semakin memburuk (Situasi Mera. , kendali penanganan dapat dialihkan kepada Brigade Mobil (Brimo. melalui pelaksanaan lintas ganti untuk pengendalian huru-hara. Upaya Represif Upaya represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh Kepolisian apabila situasi demonstrasi sudah tidak dapat dikendalikan. Tindakan ini harus dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap (Prota. yang berlaku agar tetap berada dalam koridor hukum. Langkah represif diambil ketika kondisi di lapangan sudah tidak kondusif dan seluruh upaya pencegahan tidak lagi efektif, sehingga aparat perlu bertindak untuk mencegah kerusuhan meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Ketentuan mengenai tindakan ini telah diatur dalam Protap Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, yang menjadi pedoman resmi bagi setiap anggota Polri dalam menghadapi situasi darurat tersebut. Situasi melanggar hukum (Situasi Mera. terjadi ketika peserta unjuk rasa mulai melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, perusakan fasilitas umum, pembakaran, penganiayaan, atau intimidasi terhadap masyarakat dan aparat. Kendali penanganan sepenuhnya berada di bawah Kapolres sebagai pengendali umum, yang memiliki wewenang penuh untuk mengatur strategi dan mengarahkan seluruh kekuatan pasukan di lapangan agar situasi segera terkendali. Pada tahap ini, pasukan Brigade Mobil (Brimo. dari Detasemen atau Kompi Penanggulangan Huru Hara (PHH) dikerahkan untuk mengambil alih kendali melalui proses lintas ganti dari pasukan Dalmas Lanjutan, dengan Erlangga Setyana Putra dan Yudhi Widyo Armono. Peran Brigade Mobil Dalam Mengatasi Aksi Unjuk Rasa Di Wilayah Kota Surakarta. Juris Delict Journal. Vol. No. 1, 2024, hlm. Hanna Theresia Febiola Toha. Tanggung Jawab Oknum Kepolisian Yang Bertindak Represif Dalam Pengamanan Demonstrasi Anarkis. LEX PRIVATUM. Vol. No. 2, 2024, hlm. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 tujuan mengembalikan Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd, selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang. Dalam kondisi atau keadaan darurat (Situasi Mera. di mana telah terjadi pelanggaran hukum. Kepala Satuan Polrestabes Semarang mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan represif, yaitu tindakan yang bersifat tegas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku untuk menegakkan ketertiban dan hukum di lapangan. Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd juga menjelaskan bahwa setelah aksi selesai, pihak Kepolisian selalu melakukan evaluasi internal untuk menilai efektivitas langkah-langkah pengamanan yang telah dilakukan. Evaluasi ini mencakup analisis terhadap perilaku massa, respon petugas, serta koordinasi antar satuan. Pihak Kepolisian juga melakukan pendekatan kembali kepada kelompok masyarakat yang terlibat dalam aksi untuk membangun komunikasi yang lebih baik di masa mendatang, agar kegiatan penyampaian pendapat dapat terus berlangsung secara damai dan konstruktif. Hambatan Yang Dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Dalam Melaksanakan Perannya Untuk Menanggulangi Aksi Demonstrasi Anarkis dan Solusinya Dalam pelaksanaan penanganan unjuk rasa. Polrestabes Semarang menghadapi sejumlah Menurut Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd, hambatan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal, sebagai berikut: 31 Hambatan Internal Keterbatasan Sumber Daya Keterbatasan jumlah personel yang dapat diturunkan saat terjadinya aksi, peralatan yang kurang memadai, serta minimnya akses untuk mendapatkan informasi penting menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Kekurangan sumber daya ini dapat menyebabkan kesulitan bagi aparat dalam menjaga situasi agar tetap aman serta mengurangi risiko bagi semua pihak yang terlibat. Kurangnya Pelatihan serta Pengalaman Anggota Sebagian anggota belum memperoleh pelatihan yang cukup dalam menangani aksi unjuk Hal ini mencakup kurangnya pemahaman terhadap pentingnya menjaga Hak Asasi Manusia, peraturan hukum yang berlaku, serta kemampuan komunikasi yang efektif dengan massa. Anggota yang belum berpengalaman dalam menghadapi aksi massa sering kali kesulitan dalam membaca situasi, mengatur strategi, maupun mengendalikan diri Dioba Akdemart Sila Kharisudanya et al. Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Yang Menimbulkan Kerusakan Pada Fasilitas Umum. JOURNAL OF LAW AND NATION. Vol. No. 1, 2024, Hasil wawancara dengan Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd. , selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang pada tanggal 4 Oktober 2025 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 ketika berhadapan dengan massa yang agresif. Kurangnya pengalaman tersebut dapat menyebabkan tindakan aparat menjadi kurang tepat dan berpotensi memperkeruh situasi. Tekanan Politik Dalam beberapa kasus, aparat Kepolisian dihadapkan pada tekanan politik dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu. Tekanan semacam ini dapat menghambat profesionalitas dan independensi aparat dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum dan prosedur Kepolisian Hambatan Eksternal Keterlibatan Pihak Luar Adanya pihak luar yang memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk kepentingan tertentu. Kelompok-kelompok ini sering mencoba memprovokasi massa agar melakukan tindakan kekerasan atau menciptakan kekacauan demi mencapai tujuan mereka sendiri. Mereka berusaha mengambil keuntungan dari ketidakstabilan sosial dan politik di dalam negeri. Hal ini dapat menimbulkan kekacauan dan memperumit tugas Kepolisian dalam menjaga Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peraturan menjadi salah satu penyebab terjadinya benturan antara aparat dan pengunjuk rasa. Tingkat pendidikan dan sosialisasi hukum yang belum merata membuat masyarakat sering tidak memahami batasan dalam menyampaikan pendapat. Keterlibatan Media Media massa memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik terhadap unjuk Kepolisian sering menghadapi tekanan untuk memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada media, namun di sisi lain harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Pemberitaan yang tidak seimbang juga dapat memperkeruh suasana di lapangan. Koordinasi dengan Instansi Terkait Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dan instansi yang menjadi sasaran unjuk rasa, sering kali menimbulkan kesalahpahaman dalam pengamanan. Kurangnya komunikasi sejak tahap perencanaan membuat satuan pengendali massa (Dalma. kesulitan memahami karakteristik massa, tuntutan, dan potensi ancaman yang mungkin Koordinasi yang tidak maksimal, baik sebelum maupun saat aksi berlangsung, dapat memperbesar risiko terjadinya kericuhan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang, solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi hambatan-hambatan internal dan eksternal yang dihadapi Polrestabes Semarang dalam menangani unjuk rasa anarkis adalah sebagai berikut:32 Hasil wawancara dengan Bapak AKBP Tri Wisnugroho. Pd. , selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang pada tanggal 4 Oktober 2025 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Solusi Hambatan Internal Optimalisasi Sumber Daya dan Inventarisasi Perlengkapan Apabila jumlah massa aksi demonstrasi disinyalir bertambah menjadi lebih besar. Polrestabes Semarang bisa berkolaborasi dengan Polda Semarang dan TNI untuk menambah personel Dalmas yang diturunkan di lapangan. Dari sisi perlengkapan, akan dilakukan inventarisasi dan audit terhadap perlengkapan Dalmas serta memastikan distribusi yang memadai. Jika memungkinkan, pengadaan alat perlindungan diri . rmor ringan, pelindung tubuh, tamen. dan alat bantu komunikasi yang lebih canggih disesuaikan jumlah personel yang tersedia. Peningkatan Pelatihan. Pendidikan Khusus dan Program Mentoring bagi Anggota Muda Dalmas Polrestabes Semarang menyelenggarakan pelatihan rutin dan simulasi penanganan unjuk rasa yang berfokus pada hak asasi manusia, teknik negosiasi, manajemen massa, serta penggunaan kekuatan yang proporsional. Hal ini akan memperkuat pemahaman dan kesiapan anggota saat menghadapi situasi sulit. Agar anggota yang kurang pengalaman bisa belajar dari anggota senior, bisa disiapkan program mentor atau pembinaan bersama dalam operasi nyata maupun simulasi. Hal ini membantu meningkatkan kesiapan dan respons yang tepat. Batasan Keterlibatan Politik dalam Penanganan Keamanan Mempertegas independensi dan netralitas Polrestabes Semarang melalui regulasi internal, agar keputusan di lapangan tidak dikendalikan atau ditekan oleh kepentingan politik. Transparansi dalam pelaporan operasi demonstrasi juga bisa memperkecil intervensi politik tak sehat. Solusi Hambatan Eksternal Pengawasan dan Antisipasi Provokator Eksternal Melalui fungsi intelijen (Intelka. dan pemantauan media sosial, polisi dapat mengidentifikasi pihak luar yang mencoba memicu kerusuhan. Apabila terdeteksi kemungkinan tersebut, tim intelijen bisa menjalankan operasi Ausoft infiltrationAy atau penanganan preventif agar provokasi dapat dicegah. Peningkatan Literasi Hukum Publik Melakukan program posialisasi hukum secara rutin ke masyarakat, baik melalui sekolah, kampus, organisasi kemasyarakatan, maupun media lokal. Tujuannya agar masyarakat memahami hak dan batasan dalam menyampaikan pendapat, sehingga potensi pelanggaran dapat dikurangi. Kerjasama yang Seimbang dengan Media Tim Humas Polrestabes Semarang akan menyajikan informasi yang transparan dan akurat kepada media, agar pemberitaan dapat lebih seimbang, mencegah pemberitaan provokatif, dan menjaga persepsi publik agar tidak memperbesar JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Koordinasi Lintas Instansi Sejak Tahap Perencanaan Komunikasi dan kolaborasi sejak awal dengan instansi tujuan aksi . aik dari pemerintah maupun instansi terkait lainny. agar mereka ikut bertanggung jawab dalam pengamanan, penyediaan dialog dengan demonstran, dan merespons aspirasi sesuai kapasitasnya. Kesimpulan Peran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabe. Semarang dalam menanggulangi aksi demonstrasi anarkis dijalankan melalui pendekatan yang komprehensif dan berjenjang, meliputi upaya pre-emtif, preventif, dan represif yang berlandaskan pada hukum dan prinsip hak asasi manusia. Fungsi intelijen berperan dalam deteksi dini potensi kerusuhan, sedangkan Satuan Sabhara melalui Dalmas bertugas menjaga ketertiban dengan tindakan yang proporsional dan humanis sesuai prosedur tetap kepolisian. Polrestabes Semarang tidak hanya mengedepankan aspek pengamanan, tetapi juga berupaya membangun komunikasi dan negosiasi dengan massa agar aspirasi dapat tersalurkan tanpa kekerasan. Pendekatan profesional dan terukur ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak sekadar menjadi penegak hukum, tetapi juga pengayom masyarakat yang menjamin kebebasan berpendapat tetap terlindungi dalam koridor hukum, sehingga stabilitas dan keamanan Kota Semarang dapat terjaga secara berkelanjutan. Hambatan penanganan unjuk rasa di Polrestabes Semarang berpangkal pada dua sisi, internal berupa keterbatasan personel dan perlengkapan, kesenjangan pelatihan serta pengalaman lapangan, dan potensi tekanan politik dan pada sisi eksternal berupa infiltrasi pihak berkepentingan, rendahnya kesadaran hukum, dinamika pemberitaan, serta lemahnya koordinasi dengan instansi Solusi yang ditawarkan membentuk satu rangkaian dengan penguatan kapasitas melalui penambahan dukungan personel lintas kesatuan dan inventarisasi perlengkapan, peningkatan kompetensi lewat pelatihan rutin, simulasi, dan mentoring, netralitas kelembagaan, deteksi dini provokasi melalui intelijen dan pemantauan ruang digital, literasi hukum publik yang berkelanjutan, tata kelola komunikasi yang transparan dengan media, dan mekanisme koordinasi antarlembaga sejak tahap perencanaan. Dengan eksekusi konsisten dan evaluasi pasca-aksi yang terukur. Polrestabes Semarang dapat menyeimbangkan perlindungan hak menyampaikan pendapat dengan kewajiban menjaga ketertiban, sehingga risiko anarkis menurun dan dapat meningkatkan kepercayaan publik. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 DAFTAR PUSTAKA