Jurnal JAPS Volume 3. Nomor 3 Desember 2022 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Peran Dinas Sosial Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Tanjung Pinang 1Qorina Salsabila, 2Gabriela Purba, 3Selvia Evayanti Saragih 1,2,3 Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Universitas Maritim Raja Ali Haji. Indonesia Email: qorinasalsabila09@gmail. Kata kunci Abstrak Gelandangan, pengemis. Dinas Sosial Gelandangan dan pengemis adalah akibat masalah social yang tidak bisa dihindari. Permasalahan sosial ini merupakan interaksi dan akumulasi dari berbagai permasalahan seperti kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya keterampilan kerja, lingkungan sosial budaya, kesehatan, dan lain sebagainya. Dinas Sosial sebagai Instansi yang bertanggung jawab atas permasalahan sosial apakah sudah maksimal atau belum. Adapaun metode yang digunakan pada penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data diambil dari hasil publikasi pemerintah kota Tanjung Pinang sendiri. Dari hasil yang didapat masih terdapat banyak gelandangan dan pengemis, bahkan ada gologngan yang Sebenarnya perencanaan yang dibuat dari Dinas Sosial sudah baik, dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program. Tetapi pada realisasinya kinerja belum maksimal bahkan belum terealisasi sama sekali. Misalnya sarana dan prasana rehabilitasi di kota Tanjung Pinang masih belum ada. Keywords Homeless. Beggar. Social office Abstract Homeless and beggars are the result of social problems that cannot be avoided. This social problem is the interaction and accumulation of various problems such as poverty, low education, lack of work skills, socio-cultural environment, health, and so on. Department of Social Affairs as the agency responsible for social problems whether it has been maximized or not. The method used in this study uses qualitative methods with data collection techniques taken from the publications of the Tanjung Pinang city government itself. From the results obtained, there are still many homeless people and beggars, there are even increasing groups. Actually the plans made by the Social Service are good, from the vision, mission, goals, objectives, strategies, and programs. However, in reality, the performance has not been maximized and has not even been realized at all. For example, rehabilitation facilities and infrastructure in the city of Tanjung Pinang still do not exist. Pendahuluan Masalah sosial yang sulit untuk dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat adalah gelandangan dan pengemis, apalagi yang berada di perkotaan. Permasalahan ini merupakan akibat dari akumulasi dan interaksi dari berbagai macam masalah seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, keterampilan kerja yang kurang, lingkungan sosial dan budaya, kesehatan, dan lain sebagainya. Lalu masalah yang timbul akibat permasalahan ini antara lain, dengan adanya gelandangan dan pengemis yang berada di tempat umum akan menyebabkan masalah lingkungan, masalah kependudukan, masalah keamanan dan ketertiban, dan masalah kriminalitas. Di kota Tanjung Pinang sendiri terakhir jumlah pengemis dan gelandangan yang didapat dari data Dinas Sosial Rencana Strategis Tahun 2018 Ae 2023 menyebutkan dengan penjabaran bahwa anak balita terlantar 2 orang, anak terlantar 12 orang, lanjut usia terlantar 94 orang, anak jalanan77 orang, pengemis 55 orang, dan gelandangan 3 orang. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur mengenai penanggulangan gelandangan dan pengemis melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Adapun hal yang menimbang dalam pembuatan PP ini antara lain gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 karena itu perlu diadakan berbagai usaha penganggulangan, dan bahwa usaha penganggulangan tersebut disamping usaha pencegahan timbulnya gelandangan dan pengemis bertujuan pula untuk memberikan rehabilitasi kepada gelandangan dan pengemis, agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai seorang warga Negara Republik Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 juga mengatur usaha yang dilakukan yang tertuang pada Bab i mengenai usaha preventif, bab IV mengenai usaha Represif, bab V mengenai usaha Rehabilitatif, dan bab VI mengenai partisipasi Hal itu juga diatur oleh Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum paragraph 3 pasal 15 yang berbunyi, setiap orang dilarang meminta sumbangan diangkutan umum, rumah tinggal, kantor dan fasilitas umum tanpa izin tertulis dari Instansi terkait, dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di fasilitas umum, dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Fasilitas Umum, dan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis dan pengamen sebagaimana dimaksud. Dinas sosial sebagai badan yang bertanggung jawab pada proses penanggulangan yang berada pada daerahnya masing masing. Salah satu fungsi dari keberadaan dinas sosial adalah mencakup kegiatan mensejahterakan masyarakat, dengan upaya yang dapat dilakukan atau bahkan sudah dilakukan oleh pihak dinas sosial yaitu sosialisasi larangan memberikan uang kepada pengemis melalui himbauan lewat tulisan yang dipajang, selain itu dinas sosial dapat berkolaborasi dengan pihak yang berkaitan dalam melakukan Razia terhadap pengemis dan berkolaborasi dengan pihak yang berkaitan dalam melakukan Razia terhadap pengemis dan selanjutnya memulangkan mereka ke tempat asalnya. Karena peran dinas sosial dalam penanggulangan pengemis dan gelandangan adalah sebuah tugas pokok struktur organisasi yang berkaitan dengan masalah sosial baik gelandangan, pengemis, dan masalah sosial lainnya. Dimana dalam penanganannya perlu berkeja sama dengan pihak yang terkait untuk merazia gelandangan dan pengemis. Lalu didalam Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang Tahun 2018 -2023 salah satu point jenis pelayanan dasar & Sub Kegiatan yang ada pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah pelaksanaan kegiatan pemberdayaan social skala kota dan penyediaan sarana dan prasarana social dinas social telah melakukan hal hal seperti penyediaan fasiitas rumah singgah untuk pengemis, gelandangan, anak/orang terlantar, penyediaan fasilitas untuk orang jompo miskin dan terlantar, pembinaan anak jalanan, rekomendasi untuk hak asuh anak dimana hal tersebut menjadi nilai pencapaian kinerja pelayanan perangkat daerah kota tanjung pinang dan hal itu juga didukung dengan penyediaan anggaran oleh pemerintah Kota Tanjung Pinang untuk Dinas Sosial. Menurut Setiawan . menganggap gelandangan dan pengemis merupakan perwujudan dari entitas kelompok masyarakat yang sangat rentan dari segi keadaan ekonomi karena berada dalam kondisi sub marginal. Hal ini karena kondisi gelandangan dan pengemis yang memang tidak mempunyai kapasitas yang baik khususnya dalam bersaing terhadap kelompok formal yang diimplikasikan oleh kualitas kemampuanya yang terbatas, level pendidikanya yang tidak mencukupi, dan kapasitasnya yang kurang begitu menggembirakan. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Sedangkan, pengertian pengemis menurut Kuntari dan Hikmawati yang mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis . adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Pengertian peran menurut Soekanto . , peran merupakan aspek dinamis kedudukan . , apabila dalam melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, berarti seseorang itu sudah menjalankan suatu peranan. Peran adalah suatu pekerjaan yang dilakukan seseorang berdasarkan status yang disandang. Meskipun setiap tindakan untuk menunjukkan peran berdasarkan status yang disandang tapi tetap dalam koridor keteraturan yang berbeda yang menyebabkan hasil peran dari setiap orang Apabila seorang sudah melakukan hak serta kewajibannya didalam kedudukan yang ia miliki, berarti ia sedang menjalankan peran. Adanya peran dihasilkan dari banyak sekali latar belakang, peran dan kedudukan dua aspek yang tidak mungkin terpisahkan. Adanya peran berarti kedudukan sudah mendasari setiap tindakan atau peran yang dihasilkan sesuai kesempatan yang diberikan dalam suatu masyarakat kepadanya. (Siagian, 2012: . Dengan adanya usaha usaha yang dilalukan diharapkan akan adanya dampak positif yang dihasilkan. Dari usaha Preventif untuk mencegah dan timbulnya gelandangan dan pengemis di Masyarakat, dari usaha represif untuk mengurangi dan/atau meniadakan gelandangan dan pengemis, dari usaha Rehabilitatif untuk meneliti atau menseleksi gelandangan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial, untuk menentukan kualifikasi pelayanan social yang akan diberikan, untuk mengubah sikap mental gelandangan dan pengemis dari keadaan yang non produktif menjadi keadaan yang Sehingga pemerintah yang diwakili oleh Dinas Sosial mampu menyelesaikan permasalahan yang ada yang mengakibatkan adanya Gelandangan dan Pengemis di Kota Tanjung Pinang, dan dapat membuat masalah social dalam kehidupan masyarakat yang timbul akibat adanya gelandangan dan pengemis berkurang bahkan hilang, tetapi belum memberikan solusi terbaik. Dari berbagai usaha dan penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang AuPeran Dinas Sosial dalam Menanggulangi Gelandangan dan Pengemis di kota Tanjung PinangAy apakah sudah maksimal atau belum. Metode Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif kualitatif yang didapat dari Peraturan Pemerintah dan daerah, penelitian terdahulu, dan data pemerintah yang dipublikasikan. Adapaun teknik pengumpulan data melalui data terbaru yang dipublikasikasikan oleh Pemerintah Daerah. Hasil dan Pembahasan Peran Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang Menurut Sutarto . 9:138-. mengemukakan bahwa peran itu terdiri dari tiga komponen, yaitu: Konsepsi peran, yaitu kepercayaan seseorang tentang apa yang dilakukan dengan suatu situasi tertentu. Harapan peran, yaitu harapan orang lain terhadap seseorang yang menduduki posisi tertentu mengenai bagaimana ia seharusnya bertindak. Pelaksanaan peran, yaitu perilaku sesungguhnya dari seseorang yang berada pada suatu posisi tertentu. Kalau ketiga komponen tersebut berlangsung serasi, maka interaksi sosial akan terjalin kesinambungan dan kelancarannya. Selain itu, ketiga komponen tersebut akan menunjukkan tingkat kualitas suatu pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur. Sebagaimana diketahui bahwa Penilaian kinerja merupakan suatu kegiatan yang sangat penting karena dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai misinya. Untuk organisasi pelayanan publik, informasi mengenai kinerja tentu sangat berguna untuk menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan oleh organisasi itu memenuhi harapan dan memuaskan jasa (Dwiyanto, 2006:. dalam (Prabawati, 2. Jadi jika dilihat dari teori peran diatas peran Dinas Sosial bisa dilihat dari visi dan misi, tujuan dan sasarannya, strategi dan arah kebijakannya, rencana program dan kegiatan, dan pelaksanaan yang dilakukan. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Tanjung Pinang Dikutip dari Rencana Stratgis Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjung Pinang periode 2018 Ae 2023, adapun jumlahnya sebagai berikut: Tabel 1. Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Tanjung Pinang No. Jenis PMKS Anak Balita Terlantar Anak Terlantar Lanjut Usia Terlantar Anak Jalanan Pengemis Gelandangan Pemulung Sumber: Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang periode 2018-2023 Visi dan Misi Dikutip dari Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang periode 2018 2023, adapun Visi pembangunan kesejahteraan sosial yang dirancang oleh Kementerian Sosial yaitu. Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan nilai dan semangat gotong royong. Dan misinya adalah mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Sehingga tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial penduduk miskin dan rentan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan kesejahteraan Tujuan dan Sasaran Dikutip dari Rencana Strategis Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjung Pinang periode 2018-2023, adapaun tujuannya yaitu meningkatkan penanganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dengan daerah dan target untuk kelompok sasaran yang dilayani maupun jenis-jenis permasalahan yang ditangani sebagai berikut: Meningkatkan keberdayaan sosial dan masyarakat miskin dan rentan Meningkatkan kualitas rehabilitasi sosial Meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan E. Strategi dan Arah Kebijakan Dikutip dari Rencana Strategis Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjung Pinang periode 2018-2023, adapun strategi yang digunakan dalam rangka pencapaian sasaran Dinas Sosial adalah sebagai berikut: Meningkatkan keberdayaan sosial dan Fakir Miskin melalui peningkatan keterlibatan kelembagaan sosial di masyarakat (PSKS). Meningkatkan keberdayaan sosial melalui peningkatan keterampilan, pengembangan usaha ekonomi produktif dan penguatan kapasitas pangan Meningkatkan kualitas rehabilitasi sosial melalui perbaikan sarana pelayanan, peningkatan kapasitas pendamping, memperkuat sistem pelaporan dan pendampingan pasca rehabilitasi sosial. Perluasan cakupan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin melalui perbaikan sistem pendataan terpadu yang dikelola dengan aplikasi SIKS-NG Lalu, kebijakan yang diambil Dinas Sosial dalam rangka pelaksanaan strategi adalah sebagai berikut: Peningkatan partisipasi PSKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diarahkan pada peningkatan dan perluasan penyuluhan sosial dan keterampilan petugas PSKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pemberdayaan sosial dan fakir miskin yang difokuskan pada pendidikan dan keterampilan berusaha, bantuan usaha melalui KUBe, bantuan usaha perorangan melalui UEP dan pembinaan terhadap usaha-usaha kelompok miskin yang sudah Peningkatan kualitas rehabilitasi sosial yang difokuskan pada upaya-upaya pendampingan korban. Peningkatan kualitas rehabilitasi sosial yang difokuskan pada upaya-upaya pendampingan korban pasca rehabilitasi sosial. Perluasan cakupan perlindungan dan jaminan sosial yang diprioritaskan pada hasil verifikasi dan validasi data penduduk miskin yang belum terjaring melalui PBI APBN untuk masuk dalam PBI APBD Kota. Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan Dikutip dari Rencana Strategis Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjung Pinang adalah sebagai berikut: Program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil (KAT) dan PMKS Kegiatan penunjang operasional bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk rumah tangga sasaran Kegiatan verifikasi dan validasi data BDT Kota Tanjung Pinang Kegiatan menumbuhkan kembangkan kelompok usia bersama melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) d. Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Kelompok Usaha Bersama (KUB. dan pelaku usaha ekonomi produktif Kegiatan pelatihan keterampilan bagi penyandang masalah kesejahteraan Kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kegiatan penunjang operasional bantuan uang duka kematian Kegiatan pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) Kegiatan bimtek pengelolaan usaha bagi pengelola e-Warung Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Suharto . dalam (Mayako, 2. menjelaskan bahwa pemberdayaan merupakan serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan atau kekerasan, sebagai tujuan yang menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial seperti kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Prijono. Onny dan Pranarka . dalam (Mayako, 2. mengemukakan pemberdayaan adalah proses kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya dan pemberdayaan harus ditujukan pada kelompok atau lapisan masyarakat tertinggal. Oleh karenanya, pemberdayaan dapat disimpulkan sebagai proses mengembangkan potensipotensi yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk berkembang dan berdaya dalam upaya mengatasi permasalahan hidup yang dialami. Adapun program pemberdayaan yang dilakukan oleh dinas sosial kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut: Kegiatan penunjang operasional Pusdalops TAGANA Kegiatan pembinaan dan pendampingan Disabilitas Kegiatan pemberdayaan penyandang Disabilitas Kegiatan pemberdayaan lanjut usia Kegiatan peningkatan peran pengurus lembaga kesejahteraan sosial (LK2S) Kota Tanjung Pinang Kegiatan penunjang operasional Program Keluarga Harapan (PKH) Kegiatan pembengkalan manajemen Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bagi pengurus dan pengasuh LKSA Kegiatan pembengkalan Standart Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) bagi pengurus dan pengasuh LKSA Kegiatan pemantapan service provider fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan bagi Program Keluarga Harapan (PKH) Kegiatan jambore Karang Taruna Tingkat Kota dan bulan Bhakti Karang Taruna Kegiatan pengembangan dan pemberdayaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM) Kegiatan peningkatan kualitas SDM Sumber Kesejahteraan Sosial Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Kegiatan penanganan orang terlantar Kegiatan penyediaan operasional Shelter lansia terlantar (Rumah Bahagia Embung Fatima. Kegiatan penanggulangan permasalahan orang dengan gangguan jiwa, gelandangan, pengemis, dan tuna sosial di kota Tanjung Pinang Kegiatan pelaksanaan bantuan sembako bagi keluarga miskin Kegiatan pelayanan perlindungan sosial, psikososial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. Bina Sejahtera Kegiatan pendataan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat Program Pembinaan Anak Terlantar Kegiatan pendampingan dan pembinaan anak jalanan Pengembangan bakat dan keterampilan anak terlantar Program Pengelolaan Areal Pemakaman liharaan dan pengawasan TMP Kota Tanjung Pinang Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan pengadaan alat-alat kantor dan rumah tangga Kegiatan rehabilitasi sedang/ berat gedung kantor Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian kinerja dan Keuangan Kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan kegiatan perangkat daerah Hambatan Dikutip dari Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang yang menjadi faktor penghambat anatara lain, yaitu: Kurangnya kemauan dan kompetensi PSKS dalam membantu penanganan PMKS Saranan dan prasarana panti rehabilitasi sosial yang belum ada di Tanjung Pinang Tenaga pendamping yang mempunyai kompetensi sangat terbatas Masih adanya ketidak sesuaian data penduduk miskin yang ada di BDT dengan kondisi sesungguhnya Simpulan Dari hasil dan pembahasan yang didapat dapat dilihat jumlah pengemis dan gelandangan yang ada di kota Tanjung Pinang dengan jumlah permasalahan turun hanya sedikit dan bahkan ada beberapa yang naik. Hal ini dapat dilihat dari hambatan yang dipaparkan, walaupun visi, misi, sasaran, tujuan, strategi, dan program sudah dibuat tetapi pada kenyataannya masih banyak hal-hal yang tidak maksimal atau bahkan belum sama sekali terealisasi. Misalnya sarana dan prasarana yang belum ada sama sekali untuk Jadi peran dinas sosial Kota Tanjung Pinang terhadap pengemis dan gelandangan dinilai sangat belum maksimal bahkan sangat minim sekali. Referensi