LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK UMKM DI KOTA YOGYAKARTA Antonius Ardani Jampar1*. Suyanto2 Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa *email: antoniusardanijampar@gmail. ABSTRACT Purpose: This study aims to examine the influence of tax knowledge and tax sanctions on tax compliance among MSMEs in Yogyakarta City. Method: The population in this study was all registered MSMEs in Yogyakarta City, with a sample of 106 respondents drawn using a purposive sampling technique. The research method used was a quantitative survey approach through questionnaire distribution. The data obtained were analyzed using multiple linear regression techniques. The data analysis method used was multiple linear regression analysis with SPSS version 25. Finding: The results show that tax knowledge and tax sanctions have a positive and significant effect on MSME tax compliance. Novelty: Understanding taxpayer compliance in the MSME sector in Yogyakarta City through empirical testing of the influence of tax knowledge and tax sanctions. This research has the potential to validate or modify the Theory of Planned Behavior (TPB) in the unique context of MSMEs in Yogyakarta. Keywords: Knowledge. Tax Sanctions, and MSME Tax Compliance PENDAHULUAN Indonesia saat ini sebagai salah satu negara berkembang sedang berusaha melaksanakan pembangunan di segala bidang, salah satunya adalah bidang ekonomi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing global (Hidayah, 2. Sumber pendapatan negara yang cukup besar berasal dari penerimaan pajak . ttps://shorturl. asia/3sWm. Hal ini terjadi karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontribusi dana kepada negara karena merupakan cara masyarakat ikut dalam membiayai negara yang diatur oleh perundangundangan (Aham, 2. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia bukan hanya kontribusinya yang besar terhadap PDB, tetapi juga kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja sebesar lebih kurang 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada. Di samping itu, sektor UMKM juga dapat menghimpun sampai dengan 60,4 persen dari total investasi (Munthe et al. , 2. Sebagai sektor yang berkontribusi sebesar 79,6% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY. Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Namun, rendahnya tingkat legalitas dan kepatuhan pajak di kalangan UMKM menjadi tantangan besar yang perlu diatasi demi mendukung target Sustainable Development Goals (SDG. , khususnya tujuan nomor 1 . enghapus kemiskina. , . ekerjaan layak dan pertumbuhan ekonom. , dan 10 . engurangi ketimpanga. Terdapat berbagai jenis penerimaan pajak, salah satunya ialah penerimaan pajak UMKM. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah jumlah Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2023 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8. 573,89 triliun . ttps://shorturl. asia/ZAUv. Data menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari pelaku UMKM terhadap total penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat rendah, yaitu di bawah 2% pada tahun 2022. Meskipun UMKM memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian DIY dengan andil sekitar 79,6% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kontribusi pajak mereka belum optimal karena rendahnya tingkat kepatuhan dan legalitas perpajakan di kalangan UMKM . ttps://rb. gy/p25n3. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan, kemampuan administrasi yang terbatas, serta rendahnya kesadaran wajib pajak UMKM dalam memenuhi 134 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 kewajiban perpajakan Ketidakpatuhan ini disebabkan oleh kurangnya kemampuan administrasi pembukuan dan rendahnya kesadaran akan kewajiban perpajakan. Akibatnya. UMKM kerap menghadapi hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan formal, seperti kredit perbankan, yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka . ttps://shorturl. asia/ZAUv. Berdasarkan fenomena tersebut dapat dilihat bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Yogyakarta masih tergolong minim. Kepatuhan wajib pajak ini menjadi masalah yang sangat penting dalam penerimaan pajak, ketika pajak yang didapatkan oleh negara tidak sesuai dengan yang direalisasikan, maka akan menghambat pembangunan negara. Masalah lain yang dihadapi oleh wajib pajak adalah wajib pajak tidak mengetahui arah dari penggunaan uang pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk apa saja (Hidayah, 2. Ketidakpatuhan wajib pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kurangnya pengetahuan pajak, dan sanksi yang kurang memeberikan efek jera. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah tingkat pengetahuan Semakin tinggi tingkat pendidikan atau pengetahuan wajib pajak, maka semakin mudah pula bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan dan semakin mudah pula wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (Hardini et al. , 2. masih ada beberapa wajib pajak yang tidak sepenuhnya memahami tentang peraturan perpajakan akan berdampak pada penerimaan pajak di indonesia. seorang wajib pajak dapat dikatakan patuh dalam kegiatan perpajakan apabila memahami secara penuh tentang peraturan perpajakan (Mianti & Budiwitjaksono, 2. Kepatuhan dalam membayar pajak juga tidak terlepas karena adanya sanksi pajak. Sanksi perpajakan diperkenalkan guna memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi seluruh kewajiban terkait perpajakan (Hidayah, 2. Sanksi tinggi yang dikenakan kepada Wajib Pajak dimaksudkan untuk memberikan efek jera, yang mana akan berdampak pada kepatuhan pajak. Sanksi pajak sangat dibutuhkan didalam sistem perpajakan karena untuk memungkinkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya (Hartini & Sopian, 2. Namun sebaiknya sanksi pajak perlu ditegaskan secara maksimal bukan hanya sebagai wacana saja agar Wajib Pajak patuh membayarkan pajaknya. Jika sanksi pajak ditegakkan secara benar maka para Wajib Pajak akan membayarkan pajaknya secara patuh agar tidak terkena sanksinya. LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Theory of Planned Behaviour Theory of planned behavior yang dikembangkan oleh Icek Ajzen menjelaskan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan, sehingga memprediksi niat dan perilaku individu dalam melakukan tindakan tertentu (Hidayah, 2. Theory of planned behavior sedikit unggul apabila dibandingkan dengan teori perilaku lainnya. Teori ini sesuai dengan indikasi bahwa perilaku manusia didasarkan faktor kehendak yang melibatkan pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perilaku dimana dalam prosesnya, berbagai pertimbangan tersebut akan membentuk intensi untuk melakukan suatu perilaku (Hidayah, 2. Adapun perilaku yang dimaksud ialah terkait kepatuhan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak. Informasi atau pengetahuan mengenai sistem pajak dan implikasi yang timbul akibat kelalaian memenuhi kewajiban pajak akan menjadi faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak (Bosnjak et al. Teori ini relevan untuk digunakan dalam penelitian ini. Dimana kesan yang sudah terbentuk dalam pemikiran tiap individu, akan memberikan pengaruh kepercayaan pada diri individu tersebut dalam melakukan sesuatu. Kepercayaan karena adanya sesuatu yang mendukung sikapnya yang akan mempengaruhi patuh atau tidaknya dia memenuhi kewajiban perpajakan Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak diartikan sebagai keadaan dimana wajib pajak taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya atau tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku (Hidayah. Kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai suatu keadaan saat wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar dan DOI: 10. 55587/jla. 179 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya (Mumu et al. , 2. Kepatuhan wajib pajak menjadi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan sistem perpajakan dan memberikan kontribusi yang cukup untuk pembangunan negara. Pemerintah berperan penting dalam memastikan kepercayaan dalam self-assessment dengan menyediakan panduan yang jelas tentang kewajiban perpajakan, memberikan bantuan dan informasi kepada wajib pajak, dan menegakkan hukum terhadap pelanggar pajak yang tidak mematuhi aturan (Linawati & Widyastuti, 2. Upaya dalam meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak dapat diukur dengan beberapa indikator yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material (Mumu et al. , 2. Pengetahuan Pajak terhadap kepatuhan pajak Pengetahuan mengenai perpajakan berkaitan dengan kualitas pendidikan seseorang, tetapi seseorang dengan pengetahuan pajak yang lebih tinggi diharapkan akan mempunyai kesadaran yang tinggi juga. Tingkat kesadaran wajib pajak dapat dilihat dari keseriusan melakukan Dengan begitu wajib pajak pajak mempunyai sikap yang cenderung melaksanakan kewajiban perpajakannya (Hardini et al. , 2. Pada dasarnya seseorang yang memiliki pendidikan akan sadar dan patuh terhadap hak dan kewajiban tanpa dipaksakan dan diancam oleh beberapa sanksi ataupun hukuman (Hardini et al. , 2. Wajib pajak yang berpengetahuan akan mempunyai sikap sadar diri terhadap kepatuhan membayar kewajibannya sendiri. Pengetahuan pajak kurang lebih dapat diartikan sebagai segala informasi terkait pajak yang dapat menjadi dasar bagi wajib pajak untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menentukan arah atau strategi tertentu yang berhubungan dengan pelaksaan kewajiban di bidang perpajakan (Nugraha & Arfianti, 2. Sejalan dengan Theory of Planned Behaviour (TPB) pengetahuan dan pemahaman menjadi alasan wajib pajak untuk patuh akan aturan perpajakan, dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik akan menimbulkan sikap dalam berperilaku karena memahami dampak dari tindakan yang Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Mumu et al. , 2. dan (Hidayah, 2. menyatakan bahwa terdapat pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. H1: Pengetahuan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah . agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mianti & Budiwitjaksono, 2. Persepsi masyarakat terhadap hukuman atas pelanggaran dalam memenuhi ketentuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Supriatiningsih & Jamil, 2. Sanksi perpajakan dianggap sebagai tindakan untuk mencegah agar wajib pajak tidak melanggar peraturan perpajakan. Sehingga, ketika wajib pajak menganggap bahwa sanksi pajak yang ditanggung lebih besar dibandingkan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara, maka wajib pajak tersebut akan lebih patuh dan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya (Irmawati & Hidayatulloh, 2. Sejalan dengan Theory of Planned Behaviour (TPB) sanksi merupakan salah satu faktor yang dapat mengontrol untuk tidak terjadinya perilaku yang menyimpang, karena terkait dengan control beliefs yang menghasilkan perceived behavioral control dimana jika wajib pajak tidak patuh maka akan memperoleh sanksi dan sanksi tersebut tidak berada di bawah kendali wajib pajak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Nafiah et al. , 2. menyatakan bahwa terdapat pengaruh signifikan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mumu et al. menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif kesadaran pajak terhadap kepatuhan pajak. H2: Sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM 136 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 Pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM Pengetahuan pajak yang baik dapat membantu wajib pajak UMKM memahami kewajiban pajak mereka, sehingga mereka lebih cenderung untuk mematuhi peraturan pajak (Yulianti & Kurniawan. Pengetahuan pajak yang baik, wajib pajak UMKM dapat menghindari kesalahan pajak, mengurangi risiko sanksi, dan meningkatkan kesadaran pajak. Sanksi pajak yang tegas dan efektif juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan membuat mereka sadar akan konsekuensi tidak mematuhi peraturan pajak (Amran, 2. Besarnya pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak terkait dengan perpajakan akan menjamin bahwa wajib pajak akan lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Anggraini et al. , 2. Berdasarkan theory of planned behavior (TPB), kepatuhan wajib pajak UMKM dipengaruhi oleh niat yang muncul dari tiga faktor utama: sikap . , norma subjektif . ubjective nor. , dan kontrol perilaku yang dipersepsikan . erceived behavioral contro. (Sartika, 2. Pengetahuan perpajakan berperan dalam membentuk sikap positif wajib pajak UMKM terhadap kewajiban perpajakan, sehingga mereka memiliki niat yang kuat untuk mematuhi aturan pajak karena meyakini bahwa kepatuhan membawa manfaat dan dampak positif bagi usaha dan masyarakat (Wardani & Asis. Sanksi pajak terkait erat dengan aspek perceived behavioral control dalam TPB, yaitu keyakinan wajib pajak bahwa mereka memiliki kontrol atas perilaku mereka dan menyadari konsekuensi hukum jika tidak mematuhi aturan pajak (Rahayu, 2. Hasil penelitian sejalan dengan penelitian yan dilakukan oleh (Mandowally et al. , 2020. Wardani & Rahmadini, 2. menunjukan bahwa pengetahuan dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib H3: Pengetahuan pajak dan sanksi pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdaftar di Kota Yogyakarta. Sampel penelitian diambil sebanyak 106 responden menggunakan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian. Data primer dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada responden. Instrumen penelitian diuji validitas dan reliabilitasnya sebelum digunakan untuk pengumpulan data utama. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik regresi linier berganda untuk menguji pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. Langkah-langkah analisis meliputi uji kualitas data . ji validitas dan reliabilita. , uji asumsi klasik . ormalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisita. , serta pengujian hipotesis melalui analisis regresi. Hasil analisis digunakan untuk menjawab rumusan masalah dan menguji hipotesis penelitian. Dalam penelitian ini, untuk menguji hipotesis tersebut digunakan metode regresi linear dengan menggunakan aplikasi SPSS 25. Metode statistik penelitian ini dapat dinyatakan dengan persamaan: KP = 1 PP 2 SP u Keterangan : = Kepatuhan Pajak = Konstanta 1 Ae = Koefisien = Pengetahuan Pajak = Sanski Pajak u = Error DOI: 10. 55587/jla. 179 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Regresi Linear Berganda dan Pengujian Hipotesis Tabel 1. Hasil Pengujian Hipotesis Variables KP = 1,586 0,618 PP 0,503 SP u Prediction Coefficient Constant Sig. 1,586 ,008 0,618 ,001 0,503 ,001 F-Statistic Sig (F-Statisti. Adj. R-Square 471,746 Description: Significance: for alpha 5%* Sumber: Data Olah Output SPSS 25, 2025 Pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Berasarkan hasil uji regresi linear berganda diketahui bahwa pengetahuan pajak, koefisien yang diperoleh adalah 0,618 dengan nilai t sebesar 9,039 dan signifikansi . -valu. kurang dari 0,001. Karena nilai p ini jauh lebih kecil dari 0,05, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak memiliki pengaruh signifikan secara terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan mengenai perpajakan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Semakin meningkat pengetahuan wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakan serta ketentuan undangundang perpajakan, maka tingkat kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan juga mengalami peningkatan (Kaunang et al. , 2. Sejalan dengan Theory of Planned Behaviour (TPB), pengetahuan dan pemahaman wajib pajak menjadi alasan utama yang mendorong sikap patuh terhadap aturan perpajakan. Ketika wajib pajak, khususnya UMKM, memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan serta dampak dari tindakan mereka, hal ini membentuk sikap positif yang kemudian memengaruhi niat dan perilaku kepatuhan pajak (Rahma & Widijoko, 2. Pengetahuan dan pemahaman yang baik tidak hanya meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan kewajibannya, tetapi juga membentuk sikap yang mendukung kepatuhan, karena mereka memahami konsekuensi dan manfaat dari kepatuhan tersebut bagi diri sendiri dan negara. Sikap ini kemudian mendorong niat kuat untuk patuh, yang pada gilirannya meningkatkan perilaku kepatuhan pajak UMKM secara nyata (Wahyuni et al. , 2. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hidayah, 2022. Kaunang et al. , 2024. Mumu et al. , 2. menyatakan bahwa terdapat pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan hasiluji regresi linear berganda diketahui bahwa variabel sanksi pajak, koefisien yang diperoleh adalah 0,503 dengan nilai t sebesar 4,894 dan signifikansi . -valu. juga kurang dari 0,001. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pajak juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan dianggap sebagai tindakan untuk mencegah agar wajib pajak tidak melanggar peraturan perpajakan. Sanksi pajak juga dapat digunakan sebagai hukuman untuk wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan. Sehingga, ketika wajib pajak menganggap bahwa sanksi pajak yang ditanggung lebih besar dibandingkan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara, maka wajib pajak tersebut akan lebih patuh dan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya (Irmawati & Hidayatulloh, 2. Sejalan dengan Theory of Planned Behaviour (TPB) sanksi merupakan salah satu faktor yang dapat mengontrol untuk tidak terjadinya perilaku yang menyimpang, karena terkait dengan control beliefs yang menghasilkan perceived behavioral control dimana jika wajib pajak tidak patuh maka akan memperoleh sanksi dan sanksi tersebut tidak berada di bawah kendali wajib pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mumu et al. , 2020. Nafiah et al. , 2021. Solihah et al. , 2. menyatakan bahwa terdapat pengaruh signifikan sanksi pajak terhadap 138 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib Pajak Berasarkan hasil uji t Nilai koefisien untuk pengetahuan pajak, dan sanski pajak adalah 0,618 dan 0,503 yang menunjukkan bahwa pengetahuan pajak dan sanksi pajak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa baik pengetahuan pajak maupun sanksi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan pajak dan sanksi pajak merupakan dua faktor penting yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Pengetahuan pajak yang baik, wajib pajak UMKM dapat menghindari kesalahan pajak, mengurangi risiko sanksi, dan meningkatkan kesadaran pajak. Sanksi pajak yang tegas dan efektif juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan membuat mereka sadar akan konsekuensi tidak mematuhi peraturan pajak (Amran, 2. Berdasarkan theory of planned behavior (TPB), kepatuhan wajib pajak UMKM dipengaruhi oleh niat yang muncul dari tiga faktor utama: sikap . , norma subjektif . ubjective nor. , dan kontrol perilaku yang dipersepsikan . erceived behavioral contro. (Sartika, 2. Pengetahuan perpajakan berperan dalam membentuk sikap positif wajib pajak UMKM terhadap kewajiban perpajakan, sehingga mereka memiliki niat yang kuat untuk mematuhi aturan pajak karena meyakini bahwa kepatuhan membawa manfaat dan dampak positif bagi usaha dan masyarakat (Wardani & Asis, 2. Sanksi pajak terkait erat dengan aspek perceived behavioral control dalam TPB, yaitu keyakinan wajib pajak bahwa mereka memiliki kontrol atas perilaku mereka dan menyadari konsekuensi hukum jika tidak mematuhi aturan pajak (Rahayu, 2. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mandowally et al. , 2020. Wardani & Rahmadini, 2. yang menunjukan bahwa pengetahuan dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak KESIMPULAN dan SARAN Berdasarkan pembahasan pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa variabel Pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM di Kota Yogyakarta. Semakin tinggi tingkat pengetahuan pajak yang dimiliki pelaku UMKM, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sanksi pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM di Kota Yogyakarta. Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten dapat meningkatkan efek jera sehingga mendorong pelaku UMKM untuk lebih patuh dalam membayar dan melaporkan pajak. Hasil penelitian juga menunjukkan seluruh variabel pengetahuan pajak dan sanksi pajak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan pajak. Peneliti selanjutnya perlu melakukan penelitian dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan beragam untuk memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak UMKM di berbagai daerah. Disarankan menambahkan variabel lain seperti kemudahan sistem perpajakan elektronik . -Registration, e-Billing, e-Filin. , kesadaran pajak, etika, dan faktor sosial ekonomi untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kepatuhan wajib pajak UMKM REFERENSI