Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MENJAMIN AKSES HUKUM YANG ADIL BAGI UMKM PUTRI OKTAVIANI1. DZAKI DHIYA ULHAQ2. YERIKHO ALFREDO MANURUNG3, K PRABU BHARA DAKSA4 Magister Ilmu HukumUniversitas Trisakti Email: putrioktaviani. po21@gmail. com1, dzaki12ulhaq@gmail. com2, yerikhoalfredo4@gmail. 1998@gmail. Abstract: Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. are the backbone of IndonesiaAos national economy, contributing significantly to Gross Domestic Product (GDP) and employment absorption. However, in practice. MSMEs still face disparities in accessing the legal system and regulations that should protect and empower them. These disparities are evident in various aspects, including limited legal information, lack of legal representation, and unequal legal protection compared to large business actors, such as modern retail and multinational companies. This inequality ultimately hinders the healthy and sustainable growth of MSMEs. Therefore, the government holds a strategic role and constitutional responsibility to ensure fair and proportional legal access for all business actors, particularly MSMEs, which are structurally in a weaker position. This study aims to examine the governmentAos responsibility in ensuring legal justice for MSMEs in Indonesia and to analyze the normative and practical obstacles encountered in fulfilling that responsibility. A normative juridical approach is used in this research by reviewing relevant legislation, such as Law Number 20 of 2008 on MSMEs. Presidential Regulation Number 112 of 2007 on the Structuring and Development of Traditional Markets. Shopping Centers, and Modern Stores, and other implementing regulations. addition, a limited empirical approach is employed through literature review and secondary data analysis on the implementation of government policies in supporting MSMEs. The findings indicate that the government has undertaken several affirmative measures to strengthen MSMEs' legal standing, such as simplifying licensing procedures, facilitating access to financing, and mandating business partnership quotas between MSMEs and modern retailers. However, these policies have not fully addressed the substantive legal access needs due to persistent disparities in implementation at the regional level. Key contributing factors include weak coordination between central and local governments, low legal literacy among MSME actors, and the lack of dedicated legal assistance institutions for MSMEs. Moreover, the imbalance of bargaining power between MSMEs and large business entities results in exploitative partnership agreements that MSMEs find difficult to contest without adequate legal support. The governmentAos responsibility to ensure fair legal access for MSMEs is a constitutional mandate inseparable from the goals of national development. Fair legal access not only entails formal equality before the law but also includes the actual ability of MSMEs to understand, utilize, and benefit from the legal system. The government must commit to strengthening its regulatory, facilitative, and protective roles in building a legal system that supports small enterprises while ensuring structural justice in every economic policy implemented. Keywords: legal access. MSMEs, legal disparity, government role, economic justice. Abstrak: Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional di Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, dalam praktiknya. UMKM masih menghadapi ketimpangan akses terhadap sistem hukum dan regulasi yang seharusnya melindungi dan memberdayakan mereka. Ketimpangan ini dapat ditemukan dalam berbagai aspek, mulai dari keterbatasan informasi hukum, kurangnya representasi hukum, hingga ketidakseimbangan perlindungan hukum dibandingkan pelaku usaha besar, termasuk ritel modern dan perusahaan Ketimpangan ini pada akhirnya menghambat pertumbuhan UMKM yang sehat dan Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran strategis dan tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terciptanya akses hukum yang adil dan proporsional bagi seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM yang secara struktural berada dalam posisi yang lebih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keadilan hukum bagi UMKM di Indonesia serta menganalisis hambatan-hambatan normatif dan praktis yang P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dihadapi dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta regulasi pelaksanaan Selain itu, digunakan pula pendekatan empiris terbatas melalui studi literatur dan data sekunder mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam mendukung UMKM. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah afirmatif dalam upaya memperkuat posisi hukum UMKM, seperti kebijakan penyederhanaan perizinan, fasilitasi akses pembiayaan, serta afirmasi kuota kemitraan usaha antara UMKM dan ritel modern. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan akses hukum secara substantif, karena masih terdapat disparitas dalam implementasi di tingkat daerah. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, rendahnya tingkat literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta minimnya lembaga pendamping hukum yang khusus menangani UMKM. Selain itu, ketimpangan kekuatan tawar antara UMKM dan pelaku usaha besar menyebabkan perjanjian-perjanjian kemitraan cenderung timpang dan eksploitatif, yang sulit dilawan oleh UMKM tanpa dukungan hukum yang memadai. Tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses hukum yang adil bagi UMKM merupakan amanat konstitusional yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembangunan nasional. Akses hukum yang adil bukan hanya berkaitan dengan kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi juga mencakup kemampuan nyata UMKM untuk memahami, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari sistem hukum. Pemerintah harus berkomitmen untuk memperkuat peran regulatoris, fasilitatif, dan protektif dalam membangun sistem hukum yang berpihak pada kelompok usaha kecil, sekaligus memastikan adanya keadilan struktural dalam setiap kebijakan ekonomi yang diterapkan. Kata Kunci: akses hukum. UMKM, ketimpangan hukum, peran pemerintah, keadilan ekonomi. Pendahuluan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama diakui sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM. UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan UMKM tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial, khususnya dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan ekonomi. Namun demikian, meskipun kontribusinya sangat besar. UMKM masih menghadapi berbagai kendala struktural, termasuk dalam hal akses terhadap perlindungan hukum yang adil dan memadai. Ketimpangan dalam akses hukum yang dialami UMKM merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang bersumber dari lemahnya posisi tawar UMKM dalam sistem ekonomi dan hukum Secara umum, pelaku UMKM cenderung beroperasi dalam kerangka informalitas, baik dari sisi administratif maupun legalitas usaha. Banyak dari mereka belum memiliki badan hukum, belum terdaftar secara resmi, dan minim pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum dalam kegiatan Kondisi ini menyebabkan mereka rentan terhadap pelanggaran hak, eksploitasi oleh pelaku usaha besar, serta tidak memiliki daya untuk menuntut keadilan ketika terjadi sengketa. Masalah akses hukum bagi UMKM tidak bisa dilepaskan dari dominasi struktur ekonomi yang masih dikuasai oleh pelaku usaha besar, termasuk perusahaan multinasional dan jaringan ritel Dalam berbagai sektor. UMKM kerap terpinggirkan dalam persaingan pasar akibat tidak adanya proteksi hukum yang proporsional. Sebagai contoh, dalam sektor perdagangan ritel, penetrasi ritel modern ke kawasan-kawasan strategis menyebabkan pasar tradisionalAiyang sebagian besar merupakan basis UMKMAikehilangan daya saing. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 telah mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, implementasinya masih lemah di tingkat daerah. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi UMKM belum sepenuhnya operasional dan efektif. Selain itu, dalam konteks hubungan kontraktual antara UMKM dan pelaku usaha besar, seperti dalam skema waralaba . , sering kali terjadi ketimpangan substansial. Perjanjian waralaba cenderung disusun secara sepihak oleh franchisor dengan klausul-klausul yang tidak memberikan ruang negosiasi bagi franchisee (UMKM). Dalam banyak kasus, franchisee menanggung P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review risiko usaha secara penuh sementara franchisor tetap memperoleh keuntungan dari royalti dan kewajiban pembelian bahan baku dari sumber tertentu. Hal ini memperlihatkan bahwa hukum kontrak yang berlaku belum sepenuhnya melindungi prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam hubungan bisnis antara pihak yang tidak seimbang. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah minimnya akses UMKM terhadap bantuan hukum dan informasi hukum yang relevan. Keterbatasan literasi hukum dan rendahnya jumlah lembaga bantuan hukum yang fokus pada UMKM menyebabkan banyak pelaku UMKM tidak mengetahui cara mengakses keadilan ketika hak-haknya dilanggar. Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha kecil yang datang meminta bantuan hukum tidak mengetahui prosedur hukum dasar dalam penyelesaian sengketa komersial, termasuk bagaimana menyusun kontrak atau mengajukan gugatan perdata. Keadaan ini mencerminkan adanya kesenjangan hukum . egal ga. yang signifikan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Dalam kerangka negara hukum . , pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kesetaraan akses hukum bagi seluruh warga negara, termasuk pelaku UMKM. Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar normatif bagi negara untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan hukum yang berpihak kepada kelompok usaha kecil yang selama ini termarjinalkan dalam sistem hukum yang berlaku. Namun, realitas menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menjamin akses hukum yang adil bagi UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, baik normatif maupun praktis. Dari sisi normatif, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan UMKM cenderung bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara detail mekanisme penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, misalnya, lebih menekankan aspek pengembangan dan pemberdayaan, namun tidak secara eksplisit menjamin mekanisme perlindungan hukum terhadap praktik-praktik eksploitatif yang sering menimpa UMKM. Dari sisi praktis, lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi, minimnya alokasi anggaran untuk pemberdayaan hukum UMKM, serta absennya lembaga pengawasan independen yang mengawal pelaksanaan prinsip keadilan ekonomi dalam relasi bisnis menjadi hambatan utama. Banyak kebijakan afirmatif untuk UMKM yang tidak berjalan efektif karena tidak disertai dengan perangkat kelembagaan dan sumber daya manusia yang memadai. Di banyak daerah, instansi teknis yang membidangi UMKM lebih fokus pada aspek pelatihan dan bantuan modal, sementara dimensi hukum cenderung terabaikan. Situasi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem hukum dan kebijakan publik agar lebih berpihak kepada UMKM. Akses hukum yang adil bukan hanya berarti ketersediaan regulasi, tetapi juga mencakup kemudahan dalam memahami, menggunakan, dan memperoleh perlindungan hukum. Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan protektor dalam menjamin keadilan struktural bagi pelaku usaha kecil. Penguatan lembaga pendamping UMKM, penyediaan bantuan hukum bersubsidi, digitalisasi sistem informasi hukum, serta edukasi hukum yang berkelanjutan merupakan bagian dari strategi sistemik yang perlu Selain itu, dalam konteks hukum bisnis modern, tantangan baru muncul seiring dengan berkembangnya ekonomi digital. Banyak UMKM kini bertransformasi menjadi pelaku usaha daring . , yang menghadirkan kompleksitas hukum tersendiri, seperti kontrak elektronik, perlindungan konsumen digital, serta hak atas kekayaan intelektual. Sayangnya, banyak pelaku UMKM digital belum memiliki pemahaman dan perlindungan hukum yang memadai untuk menghadapi sengketa dalam transaksi daring. Pemerintah dituntut untuk merespons perubahan ini dengan memperluas cakupan regulasi dan pelayanan hukum yang relevan dengan dinamika bisnis digital, termasuk melibatkan platform digital dalam mekanisme pengawasan kemitraan usaha. Dengan memperhatikan kompleksitas persoalan tersebut, maka pembahasan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses hukum yang adil bagi UMKM menjadi sangat relevan dan mendesak. Kajian ini tidak hanya penting secara akademik untuk memperkaya literatur mengenai hukum dan pembangunan ekonomi, tetapi juga secara praktis sebagai masukan bagi perumusan kebijakan publik yang lebih berpihak kepada kelompok rentan dalam sistem ekonomi nasional. Penegakan prinsip keadilan hukum P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review bagi UMKM merupakan fondasi penting dalam menciptakan struktur ekonomi yang inklusif dan Oleh karena itu, melalui tulisan ini, penulis berusaha untuk menganalisis secara mendalam bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses hukum yang adil bagi UMKM di Indonesia, hambatan-hambatan yang dihadapi, serta alternatif solusi yang dapat ditawarkan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil. Diharapkan bahwa hasil kajian ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong agenda reformasi hukum dan kebijakan afirmatif yang lebih efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . ormative legal researc. , yaitu suatu bentuk penelitian yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum tertulis, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan isu akses hukum bagi UMKM. Penelitian ini tidak meneliti perilaku empiris subjek hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada peraturan perundangundangan, literatur hukum, dan dokumen-dokumen resmi yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dan hak-hak hukum UMKM. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yang terdiri dari: . Bahan hukum primer: Meliputi peraturan perundang-undangan nasional (UU. Perpres. PP. Permen, dan lainnya. ) dan peraturan daerah yang berkaitan dengan UMKM, bantuan hukum, dan regulasi sektor usaha. Bahan hukum sekunder: Terdiri atas literatur hukum, jurnal ilmiah, artikel akademik, makalah, laporan penelitian, dan dokumen dari lembaga-lembaga pemerintah yang relevan seperti Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM. Bahan hukum tersier: Meliputi kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber lain yang membantu menjelaskan konsep-konsep hukum yang digunakan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka . ibrary researc. , yaitu pengumpulan data melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, literatur akademik, serta publikasi resmi pemerintah yang relevan. Hasil Dan Pembahasan Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah dalam Menjamin Akses Hukum yang Adil bagi UMKM di Indonesia Berdasarkan Kerangka Hukum yang Berlaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam struktur ekonomi Indonesia. Tidak hanya memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan inklusif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM adalah suatu keniscayaan, termasuk dalam menjamin akses hukum yang adil bagi pelaku usaha kecil tersebut. Konsep tanggung jawab negara . tate responsibilit. dalam konteks hukum administrasi dan hukum tata negara berkaitan erat dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada warga negaranya, terutama kepada kelompok yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi rentan. Akses hukum yang adil, dalam hal ini, mencakup kemampuan UMKM untuk memperoleh informasi hukum, menggunakan instrumen hukum untuk melindungi kepentingannya, serta mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Secara konstitusional, dasar dari tanggung jawab pemerintah terhadap akses hukum yang adil terdapat pada Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa. AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ay Ketentuan ini menjadi rujukan utama bagi negara untuk memastikan bahwa seluruh warganya, termasuk pelaku UMKM, mendapatkan perlakuan yang setara dalam sistem hukum nasional. Lebih lanjut. Pasal 33 UUD 1945 juga menekankan prinsip ekonomi kerakyatan yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam mengelola dan mengarahkan pembangunan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini. UMKM menjadi elemen strategis yang perlu mendapat afirmasi hukum dalam kebijakan negara. Secara yuridis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang keberadaan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap UMKM. Pasal 5 ayat . Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pemberdayaan UMKM dilaksanakan oleh Pemerintah. Pemerintah P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dan berkesinambungan. Namun, meskipun secara tekstual memberikan dasar tanggung jawab kepada pemerintah, undang-undang ini belum secara eksplisit mengatur bentuk perlindungan hukum substantif terhadap ketimpangan posisi UMKM dalam relasi bisnis. Tanggung jawab pemerintah pertama-tama diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mendukung keberadaan dan perkembangan UMKM. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai regulator yang menyusun peraturan perundang-undangan yang memberikan afirmasi positif kepada pelaku UMKM. Salah satu bentuknya adalah kebijakan perlindungan terhadap pasar tradisional dari dominasi ritel modern yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batasan lokasi dan zonasi bagi toko modern, serta mendorong terjadinya kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Meskipun di atas kertas peraturan ini cukup progresif, dalam praktiknya regulasi tersebut belum dijalankan secara efektif oleh pemerintah daerah, sehingga ketimpangan struktural antara ritel modern dan pasar tradisional tetap terjadi. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai kemudahan berusaha, seperti melalui Online Single Submission (OSS), guna menyederhanakan perizinan berusaha. Tujuan utamanya adalah agar UMKM dapat lebih mudah mendapatkan legalitas usaha, yang pada gilirannya memberikan mereka akses ke pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan hukum. Namun, penyederhanaan administrasi ini masih bersifat formal dan belum menjangkau aspek substantif perlindungan hukum dalam kontrak, sengketa, dan relasi pasar. Pemerintah juga memikul tanggung jawab fasilitatif, yaitu menyediakan sarana dan prasarana hukum agar UMKM dapat mengakses keadilan secara nyata. Hal ini meliputi edukasi hukum, penyediaan bantuan hukum, pembentukan lembaga pendamping hukum, dan penyuluhan hukum yang terintegrasi dengan kebijakan pemberdayaan UMKM. Namun, program-program bantuan hukum bagi UMKM masih sangat terbatas dan tidak merata. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) umumnya fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan pidana, sementara kebutuhan UMKM lebih banyak berkaitan dengan aspek hukum perdata dan bisnis, seperti kontrak, kepailitan, sengketa konsumen, dan perizinan. Selain itu, tanggung jawab protektif pemerintah terwujud dalam bentuk pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan UMKM, seperti monopoli, persaingan usaha tidak sehat, atau eksploitasi dalam perjanjian waralaba. Dalam hal ini, keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi penting sebagai lembaga independen yang dapat menindak pelaku usaha besar yang melanggar prinsip persaingan sehat. Namun, efektivitas KPPU dalam membela kepentingan UMKM masih terbatas oleh kendala kapasitas dan keterbatasan jangkauan terhadap sektor informal di mana banyak UMKM beroperasi. Sebagai negara desentralistik, pelaksanaan banyak kebijakan UMKM berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah tidak hanya berada di level nasional, tetapi juga melekat pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan peraturan pusat, menyesuaikannya dengan konteks lokal, serta menyediakan layanan hukum yang terjangkau dan relevan bagi UMKM Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan akses hukum bagi UMKM sangat bervariasi. Banyak daerah yang tidak memiliki unit layanan hukum UMKM, tidak mengalokasikan anggaran untuk pendampingan hukum, atau tidak melakukan pembinaan terhadap relasi bisnis antara UMKM dan pelaku usaha besar. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada standar minimum pelayanan hukum yang wajib disediakan pemerintah daerah sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok ekonomi lemah. Meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar bagi pemerintah untuk bertindak, namun tanggung jawab tersebut belum berjalan secara optimal. Hambatan utama terletak pada: . Tidak sinkronnya kebijakan pusat dan daerah, . Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk pelayanan hukum UMKM, . Masih rendahnya literasi hukum di kalangan UMKM, dan . Belum adanya sistem data dan informasi hukum yang terintegrasi khusus untuk UMKM . Untuk itu, perlu dilakukan reformasi hukum dan kebijakan publik agar dapat menciptakan sistem akses hukum yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah perlu: . Membentuk Unit Layanan Hukum UMKM di tingkat kabupaten/kota yang menyediakan konsultasi hukum gratis. Meningkatkan sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Koperasi dan UKM, dan pemerintah daerah. Menyusun regulasi turunan dari UU UMKM yang mengatur hak-hak hukum P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dasar bagi pelaku usaha kecil, termasuk dalam relasi kontraktual. Mengembangkan platform digital hukum UMKM untuk menyediakan informasi kontrak baku, tata cara sengketa, dan kanal pelaporan pelanggaran secara mudah dan murah. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses hukum yang adil bagi UMKM mencakup tiga dimensi utama: regulatif, fasilitatif, dan protektif. Ketiganya harus dijalankan secara terpadu dan berkelanjutan agar tercipta ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan UMKM yang adil dan berdaya saing. Dalam konteks pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan, pemenuhan hak akses hukum bagi UMKM bukan sekadar wacana administratif, melainkan bagian integral dari tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Solusi Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan antara UMKM dan Ritel Modern Upaya mewujudkan akses hukum yang adil bagi Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya bergantung pada adanya kerangka hukum yang memadai, tetapi juga pada kemampuan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif dan inklusif. Dalam praktiknya, terdapat berbagai hambatan normatif dan praktis yang menghalangi pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Hambatan ini bersifat multidimensional dan berkaitan erat dengan struktur regulasi, kelembagaan, kapasitas administratif, hingga faktor sosial dan kultural pelaku UMKM itu sendiri. Hambatan normatif merujuk pada keterbatasan yang muncul dari peraturan perundang-undangan dan kerangka hukum yang berlaku, baik karena ketidaksesuaian substansi hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun ketidakjelasan norma hukum. Ketiadaan Pengaturan Khusus Mengenai Akses Hukum bagi UMKM. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan mandat perlindungan dan pemberdayaan UMKM, regulasi tersebut tidak secara eksplisit merumuskan hak-hak hukum substantif pelaku UMKM maupun kewajiban konkret pemerintah dalam menjamin akses hukum bagi mereka. Akibatnya, kebijakan hukum bersifat sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga sulit bagi pelaku UMKM untuk memahami dan mengakses layanan hukum yang tersedia. Sebagai contoh, tidak ada ketentuan baku tentang model kontrak standar yang wajib digunakan dalam relasi waralaba, kemitraan, atau distribusi antara pelaku usaha besar dan UMKM. Hal ini membuka ruang bagi ketidakseimbangan kontraktual yang merugikan pihak yang lemah secara ekonomi. Tumpang Tindih Kewenangan Pusat dan Daerah. Desentralisasi pemerintahan menyebabkan kewenangan pemberdayaan UMKM dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, belum terdapat pembagian kewenangan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan layanan hukum bagi UMKM. Dalam banyak kasus, kebijakan pusat tidak dijabarkan dalam program konkret di daerah karena ketiadaan regulasi turunan atau pedoman teknis. Contohnya. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional menetapkan ketentuan zonasi toko modern, namun implementasi teknis dan pengawasannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah. Sayangnya, banyak pemerintah daerah tidak memiliki instrumen hukum lokal yang cukup kuat untuk menjalankan regulasi tersebut. Kurangnya Harmonisasi Regulasi Sektor Terkait. Permasalahan lain adalah ketidakharmonisan antar peraturan yang berdampak pada UMKM. Regulasi perpajakan, investasi, ketenagakerjaan, dan perlindungan konsumen seringkali disusun tanpa mempertimbangkan keterbatasan UMKM sebagai pelaku usaha kecil. Akibatnya, beban administratif dan risiko hukum yang ditanggung UMKM menjadi lebih berat dibandingkan pelaku usaha besar yang memiliki sumber daya hukum yang lebih memadai. Hambatan praktis mencakup keterbatasan dalam aspek implementasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Meskipun norma hukum tersedia, namun dalam kenyataannya pelaku UMKM sering kali tidak dapat mengakses atau memanfaatkannya secara optimal karena sejumlah kendala berikut: Rendahnya Literasi dan Kesadaran Hukum UMKM. Mayoritas pelaku UMKM tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan cenderung menjalankan usaha berdasarkan praktik Kesadaran hukum, baik dalam bentuk pemahaman akan hak dan kewajiban hukum, maupun keberanian untuk menuntut keadilan, masih sangat rendah. Hal ini mengakibatkan mereka mudah dimanfaatkan dalam relasi bisnis yang tidak seimbang, seperti kontrak yang tidak adil, pemutusan sepihak, atau penguasaan pasar oleh pelaku usaha besar. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Minimnya Infrastruktur dan Layanan Hukum Khusus untuk UMKM. Layanan hukum publik, seperti bantuan hukum atau konsultasi hukum gratis, masih difokuskan pada isu-isu litigasi pidana dan hak asasi manusia. Padahal. UMKM membutuhkan layanan hukum dalam ranah bisnis, seperti penyusunan kontrak, penyelesaian sengketa dagang, hak kekayaan intelektual, dan pendampingan Selain itu, tidak semua daerah memiliki lembaga atau unit khusus yang menangani layanan hukum untuk UMKM. Di banyak wilayah, tidak tersedia pengacara publik atau penyuluh hukum yang memahami kebutuhan spesifik UMKM. Kendala Ekonomi dan Biaya Hukum. Keterbatasan biaya menjadi penghalang utama bagi UMKM untuk mengakses keadilan. Jasa hukum bersifat mahal dan seringkali tidak proporsional terhadap skala ekonomi usaha mikro. Bahkan untuk mendapatkan izin usaha dan menyusun dokumen legal dasar. UMKM sering kali harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika prosesnya melalui konsultan atau perantara. Ketimpangan Akses Teknologi dan Informasi Hukum. Upaya digitalisasi hukum, seperti melalui OSS atau platform informasi hukum dari kementerian terkait, tidak selalu efektif karena banyak UMKM yang belum melek teknologi. Kesenjangan digital ini menyebabkan pelaku UMKM, terutama di daerah tertinggal, tidak dapat mengakses informasi hukum yang penting bagi keberlangsungan usahanya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas, diperlukan langkah strategis dan sistematis yang dilakukan oleh pemerintah melalui pendekatan kebijakan afirmatif, regulatif, serta pembangunan kapasitas kelembagaan. Reformasi Regulasi dan Penerbitan Produk Hukum Turunan. Pemerintah perlu segera menyusun peraturan pelaksana dari UU UMKM yang secara eksplisit mengatur hak hukum UMKM dan bentuk perlindungan hukum yang wajib disediakan pemerintah. Misalnya, penyusunan kontrak baku kemitraan, regulasi penyelesaian sengketa berbasis komunitas, dan pedoman pengawasan relasi usaha antara UMKM dan perusahaan besar. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi regulasi sektoral agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Pendekatan ini harus melibatkan partisipasi pelaku UMKM dalam proses perumusan kebijakan. Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat harus memberikan panduan teknis dan dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Hukum UMKM yang memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Layanan ini bisa disinergikan dengan program Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Hukum setempat. Peningkatan Literasi dan Kesadaran Hukum UMKM. Program penyuluhan hukum harus diarahkan secara spesifik kepada komunitas UMKM, dengan pendekatan bahasa yang mudah, berbasis komunitas lokal, dan dilakukan secara berkala. Pemerintah dapat menggandeng perguruan tinggi. Lembaga Bantuan Hukum, dan organisasi profesi hukum seperti PERADI untuk berkontribusi dalam program ini. Insentif bagi Praktisi Hukum Pro-UMKM. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau pengakuan profesional kepada advokat yang menyediakan jasa hukum gratis atau tarif khusus untuk UMKM. Selain itu, pembentukan klinik hukum bisnis berbasis kampus hukum juga bisa menjadi alternatif pelayanan berbasis sosial yang berkelanjutan. Digitalisasi Layanan Hukum yang Inklusif. Pemerintah harus mengembangkan portal terpadu layanan hukum untuk UMKM yang menyediakan: template kontrak, kanal konsultasi daring, sistem pelaporan pelanggaran, dan informasi regulasi. Namun, platform digital ini harus dilengkapi dengan pendampingan langsung bagi UMKM yang belum menguasai teknologi. Hambatan normatif dan praktis yang menghalangi akses hukum UMKM di Indonesia bersifat sistemik dan kompleks, namun bukan berarti tidak dapat diatasi. Pemerintah memiliki peran kunci dalam menginisiasi reformasi kebijakan, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan menjamin bahwa hukum hadir sebagai alat perlindungan bagi kelompok ekonomi lemah. Tanpa intervensi afirmatif dari negara. UMKM akan terus terjebak dalam relasi ekonomi yang eksploitatif dan tidak seimbang. Oleh karena itu, reformasi akses hukum bagi UMKM harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan (Hidayat, 2. Penutup Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja, serta peranannya dalam menciptakan pemerataan ekonomi tidak dapat diragukan. Namun, meskipun UMKM memiliki posisi strategis dalam sistem ekonomi nasional, akses mereka terhadap keadilan hukum masih sangat P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review terbatas dan timpang dibandingkan dengan pelaku usaha besar. Ketimpangan ini tidak hanya berasal dari faktor internal UMKM, seperti keterbatasan sumber daya atau minimnya pengetahuan hukum, melainkan juga bersumber dari kelemahan struktural dan institusional negara dalam menjamin hakhak hukum mereka. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menciptakan ekosistem hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada kelompok usaha kecil. Dari dua pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses hukum yang adil bagi UMKM terbagi ke dalam dua aspek utama, yaitu normatif . egulasi dan kebijaka. dan praktis . mplementasi dan pelaksanaan di lapanga. Masingmasing aspek menghadirkan tantangan yang berbeda, tetapi saling terkait dan saling menentukan satu sama lain. Dalam aspek normatif, pemerintah seharusnya menjadi aktor utama dalam menciptakan perangkat hukum yang mampu melindungi dan memberdayakan UMKM. Namun kenyataannya, regulasi yang ada masih belum memberikan jaminan akses hukum yang konkret bagi pelaku UMKM. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 hanya mengatur secara umum mengenai pemberdayaan UMKM, tanpa menurunkan ketentuan lebih teknis tentang hak hukum dan perlindungan yang seharusnya diterima oleh pelaku UMKM. Selain itu, peraturan sektoral seperti yang mengatur tentang waralaba, pasar modern, perpajakan, dan kemitraan bisnis cenderung belum bersifat afirmatif terhadap UMKM. Regulasi-regulasi tersebut sering kali disusun tanpa mempertimbangkan daya tahan hukum dan ekonomi pelaku usaha kecil, sehingga membuka ruang terjadinya eksploitasi oleh pelaku usaha yang lebih besar dan kuat. Akses hukum yang adil bagi UMKM bukan sekadar masalah keadilan formal, tetapi menyangkut hak ekonomi warga negara dalam menjalankan usaha dan memperjuangkan kehidupan yang layak. Dalam negara hukum yang demokratis, perlindungan hukum tidak boleh menjadi hak eksklusif kelompok yang kuat atau kaya saja. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum hadir secara substantif di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang paling rentan dan termarginalkan. Melalui reformasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan layanan hukum berbasis komunitas, pemerintah dapat memainkan peran strategis dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan sosial. Hanya dengan demikian. UMKM dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi penuh terhadap kesejahteraan nasional dalam iklim usaha yang sehat, adil, dan setara. Daftar Pustaka