https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 5 April 2024. Revised: 20 April 2024. Publish: 27 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Efektivitas Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif Dalam Kasus-Kasus Hukum Keluarga Saritua Silitonga 1 Universitas Haji Sumatra Utara. Indonesia, sarituasil92@gmail. Corresponding Author: sarituasil92@gmail. Abstract: This research aims to provide a description of the case in question, namely the lack of recognition of conflict management in the family environment with respect to the division of property and inheritance. Such recognition could prevent quarrels that result from a lack of understanding of each otherAos needs and expectations. This research will describe how the law in Indonesia can be a bridge in the process of inheritance disputes in the family environment by providing a description of the case of division of inheritance. The research method used is descriptive qualitative with a case study method. The findings of the research demonstrated that certain individuals had not fully implemented an effective conflict management strategy Keyword: family, law, case. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kasus yang dimaksud, yaitu kurangnya pengenalan manajemen konflik dalam lingkungan keluarga sehubungan dengan pembagian harta gono-gini dan harta warisan. Pengakuan tersebut dapat mencegah pertengkaran yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman akan kebutuhan dan harapan satu sama lain. Penelitian ini akan menguraikan bagaimana hukum di Indonesia dapat menjadi jembatan dalam proses sengketa waris di lingkungan keluarga dengan memberikan gambaran mengenai kasus pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa individu-individu tertentu belum sepenuhnya menerapkan strategi manajemen konflik yang efektif. Kata Kunci: keluarga, hukum, kasus. PENDAHULUAN Alinea keempat UUD 1945 memiliki fungsi sebagai landasan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang kesemuanya itu terkait erat dengan bangsa dan masyarakat Indonesia mengingat lanskap pengetahuan yang semakin kompleks dalam bidang hukum tata 451 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Evolusi disiplin ilmu administrasi negara telah terjalin erat dengan pertumbuhan bidang ilmu sosial, seperti antropologi dan sosiologi. Tanpa dasar yang kuat dalam ilmu-ilmu sosial ini, sistem administrasi kemungkinan besar akan mengalami keterbatasan karena kurangnya Selain itu, ranah administrasi publik juga tidak dapat dilepaskan dari prinsipprinsip aturan normatif dalam hukum yuridis. Sejumlah fenomena sosial yang terjadi di lingkungan administrasi dapat dijelaskan dengan fenomena ini. Sebagai hasilnya, sebuah program keilmuan yang disebut "hukum administrasi negara" dikembangkan. Program ini didasarkan pada perspektif sistem administrasi negara. Sistem ini dianggap sebagai bagian dari subsistem ilmu hukum. Sistem ini mengandung nilai-nilai luhur agama, yang bertujuan untuk menyatukan perbedaan dan menanamkan prinsip keberagaman. Pancasila adalah bagian integral dari masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, terjalin erat ke dalam jalinan kehidupan sehari-hari. Indonesia memiliki permadani yang kaya akan peran dan institusi yang beragam, yang mencerminkan kompleksitas struktur sosial dan pemerintahannya. Dinamika ini, pada gilirannya, terkait erat dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh warganya. Salah satu dari berbagai permasalahan tersebut adalah penyelesaian konflik pembagian warisan keluarga, yang membutuhkan pengaturan pemerintah terhadap masyarakat melalui jalur hukum dan proses penyelesaian administratif dan mediasi yang telah ditentukan dalam menyelesaikan segala bentuk sengketa. Pancasila merupakan konsep dasar teoritis hukum administrasi negara . , yang mengandung perlindungan hak-hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut, pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan peradilan administrasi dalam menyelesaikan Dasar fundamental dari hukum administrasi di Indonesia berfungsi sebagai saluran untuk mempertemukan kepentingan antara rakyat dan pemerintah. Hal ini berfungsi untuk memberikan jaminan konkret atas kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan hukum sesuai dengan pengamatan Tjandra . Pancasila, sebagai simbol dasar negara, harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat agar negara menjadi makmur dan kesejahteraan rakyat Indonesia terjamin. Oleh karena itu, menjadi tugas pengadilan agama untuk menegakkan kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan yang bijaksana dalam memberikan putusan. Selain itu, peran masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pada sila pertama, konsep Tuhan diperkenalkan dan kemudian dibagi menjadi dua kategori, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan hukum Islam. Pembagian ini dijelaskan lebih lanjut dalam konteks warisan keluarga, di mana prinsip-prinsip agama diterapkan melalui mediasi pengadilan agama sesuai dengan hukum Islam. Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti bahwa solusi harus dicapai dengan cara yang saling menghormati dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia, dan harus selaras dengan aturan normatif sistem konstitusional Indonesia, merupakan dasar dari Sila Ketiga Persatuan Indonesia. Sila ini mengharuskan setiap warga negara Indonesia yang tergabung dalam satu keluarga untuk bersatu dalam penyelesaian konflik yang muncul di dalam komunitas mereka. Untuk mencegah konflik di masa depan dan memastikan kelangsungan komunitas mereka, setiap individu diharuskan untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi dalam kehidupan Ini adalah prinsip keempat dari kerakyatan, yang dipandu oleh kebijaksanaan perwakilan, termasuk peran pengadilan agama dan pihak-pihak yang berkepentingan, dalam musyawarah untuk mengambil keputusan hukum. Secara khusus, notaris yang bertindak sebagai mediator diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil kepada masyarakat, khususnya keluarga yang mengalami konflik dalam masalah waris. Pengadilan agama dan para pihak yang berkepentingan memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa hukum, khususnya dalam masalah waris. Notaris, misalnya, berperan sebagai mediator, 452 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. membantu memfasilitasi penyelesaian yang adil dan damai bagi keluarga yang bersengketa dalam masalah warisan. Keputusan-keputusan ini dicapai melalui musyawarah dan mufakat, dipandu oleh aturan-aturan prosedur normatif. Pendekatan ini mencegah perselisihan atas pembagian warisan, memastikan resolusi yang lebih damai dan adil bagi semua pihak. Sila keempat dalam daftar ini adalah Sila Kelima Keadilan Sosial, yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua orang Indonesia diperlakukan sama. Hal ini sangat relevan dalam konteks sengketa keluarga dan pembagian harta warisan, di mana peran individu yang memiliki keluarga adalah untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam, mengambil pendekatan yang adil dan tidak memihak terhadap semua masalah. Penting juga untuk dicatat bahwa Sila Kelima tidak mengizinkan individu untuk bertindak secara sepihak dalam pembagian harta warisan. Implementasi Pasal 171 dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menjelaskan bahwa prosedur hukum dan administrasi yang mengatur peralihan hak kepemilikan harta peninggalan . menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing kepada ahli waris, sebagaimana dijelaskan oleh Hayati dkk. Bidang hukum waris Islam, yang berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan harta dari pewaris . kepada ahli waris, mengatur pembagian dan pendistribusian harta peninggalan pewaris di antara para ahli waris menurut ketentuan-ketentuan hukum tertentu. Ketentuan-ketentuan ini menentukan bagian masing-masing yang harus diterima oleh setiap ahli waris. Prinsip-prinsip dasar pembagian harta warisan dan prosedur penyelesaiannya diatur oleh norma-norma hukum dan proses penyelesaian sengketa yang tunduk pada prosedur administratif yang mengatur pembagian harta warisan. Prosedur-prosedur ini didasarkan pada tiga prinsip hukum: Hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Harta warisan . uga disebut sebagai halatenscha. merupakan bentuk kekayaan yang ditinggalkan oleh almarhum, yang kemudian menjadi subjek sengketa di antara para ahli waris. Cara pengalihan harta ini dan sejauh mana pengalihannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk sifat lingkungan keluarga dan hubungan antara pewaris dan ahli waris. Menurut Putra Jaya . , faktor-faktor ini sangat penting dan memerlukan pertimbangan yang cermat. Pembagian harta warisan merupakan aspek krusial dalam kehidupan sosial, yang sering kali memicu perselisihan antara keluarga dan kerabat dekat yang ingin membagikan harta Sengketa waris muncul ketika pembagian harta warisan tidak dilandasi oleh ketakwaan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hukum Islam, karena faktor-faktor tersebut dapat menimbulkan konflik dan perselisihan di dalam Hukum waris telah mendapat perhatian yang cukup besar karena sering kali warisan membawa dampak yang kurang baik bagi keluarga pewaris. Naluri manusia yang dimotivasi oleh keinginan untuk memiliki harta benda sering kali membuat orang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, termasuk warisan dari ahli waris itu sendiri berdasarkan Manangin et al, . Sengketa waris sering muncul dalam berbagai konteks masyarakat, sehingga menimbulkan konflik bahkan permusuhan dalam keluarga. Persoalan warisan sering dianggap sebagai persoalan yang kompleks, yang berpotensi menimbulkan perselisihan, perpecahan, dan bahkan fitnah di dalam unit keluarga. Untuk mencegah terjadinya permasalahan terkait warisan, perlu adanya kebijakan hukum yang menjamin kepastian pembagian warisan kepada anak, istri, suami, atau ahli waris lain yang berhak (Kurniasari et , 2. Sengketa pembagian warisan sering kali disebabkan oleh berbagai faktor. Analisis kritis terhadap kajian-kajian ilmu sosial yang mendasari perkembangan hukum administrasi di Indonesia mengindikasikan bahwa hukum administrasi terkait erat dengan evolusi hukum Hukum waris pada dasarnya bersifat pluralistik, yang mencakup berbagai tradisi hukum seperti hukum waris Barat yang dikodifikasikan dalam Burgerlijk Wetboek (BW), 453 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Keragaman budaya etnis dan bahasa yang cukup besar di Indonesia juga memunculkan banyak sistem hukum atau adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sistem hukum waris dalam Yamarizky . Kompleksitas pembagian harta warisan menjadi salah satu penyebab sulitnya pengetahuan masyarakat mengenai hal ini, terutama bagi mereka yang bukan ahli di bidangnya dan enggan untuk terlibat dalam diskusi semacam itu karena takut menyinggung perasaan orang lain yang telah mengalami kematian orang yang dicintai. Keengganan ini sering kali mengarah pada kurangnya kejelasan di dalam komunitas agama mengenai selukbeluk hukum waris dan penerapannya. Kurangnya pemahaman dalam masyarakat dapat menyebabkan konflik dan perselisihan dalam keluarga, dan bahkan kekerasan, sebagaimana dibuktikan oleh studi kasus oleh Hajir, dkk. Penting untuk dicatat bahwa pembagian warisan harus mengikuti pedoman khusus yang ditetapkan oleh masing-masing sistem keluarga, karena kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan konflik di antara anggota keluarga. Oleh karena itu, menentukan sistem hukum yang berlaku sangat penting untuk mencegah konflik dan mencapai tingkat keadilan yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat, seperti yang disoroti oleh Choirisma & Yasir . Individu Indonesia dengan latar belakang budaya dan adat istiadat yang beragam cenderung berusaha untuk menghindari potensi perselisihan atas pembagian harta warisan, dengan mengedepankan proses musyawarah dan mufakat terkait proporsi pembagian harta warisan, yang tidak selalu sesuai dengan konsep waris Islam sebagaimana diuraikan dalam Astuti, . Manajemen konflik adalah proses penyelesaian ide dan tindakan yang berlawanan antara individu atau kelompok dengan cara yang konstruktif. Hal ini melibatkan pembatasan aspek negatif dari konflik sambil meningkatkan aspek positif. Manajemen konflik adalah praktik mengelola konflik dengan cara meminimalkan efek negatif dan memaksimalkan potensi positifnya. Tujuan dari manajemen konflik adalah untuk meningkatkan pembelajaran dan hasil kelompok. Istilah "manajemen konflik" didefinisikan sebagai proses interaktif yang bermanifestasi dalam ketidaksesuaian, ketidaksepakatan, atau perbedaan di dalam atau di antara entitas sosial, seperti individu atau kelompok. Manajemen konflik tidak selalu berarti menghindari, mengurangi, atau menghentikan konflik. Sebaliknya, manajemen konflik melibatkan desain strategi yang efektif untuk meminimalkan disfungsi konflik dan meningkatkan fungsi konstruktif dari konflik, dengan tujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan efektivitas individu dan kelompok, menurut Rahim . Manajemen konflik adalah serangkaian aksi dan reaksi antara para aktor atau pihak luar dalam suatu konflik. Hal ini mencakup pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan dan membentuk komunikasi, serta mempengaruhi kepentingan dan interpretasi. Hal ini berdasarkan Achmad . Manajemen konflik merupakan proses dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik atau pihak ketiga yang mengembangkan strategi konflik dan mengimplementasikannya untuk menghasilkan resolusi yang diinginkan. Manajemen konflik merupakan langkah penting dalam perumusan strategis teknik yang dirancang untuk menyelesaikan masalah antara individu, baik pada tingkat pribadi atau profesional. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih dalam, perspektif bersama, dan pendekatan terpadu untuk pemecahan masalah, sehingga menumbuhkan hubungan yang METODE Jenis penelitian ini adalah studi kasus kualitatif deskriptif, seperti yang didefinisikan oleh Creswell & Poth . Pada intinya, penelitian ini mengeksplorasi potensi manajemen konflik untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa harta warisan di antara empat individu 454 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. yang mengalami kebuntuan. Proses pengumpulan data melibatkan observasi dan wawancara mendalam dengan keempat individu tersebut (Sugiyono, 2. Gambar 1. Grafik Metode Penelitian HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam penelitian ini, kami meneliti kasus konflik yang sedang berlangsung antara A dan V, serta konflik antara B dan R. Cara A dan V berusaha untuk menyelesaikan konflik mereka dibatasi oleh sejumlah faktor, termasuk penyelesaian masalah yang menimbulkan konflik, yang dalam hal ini termasuk dalam hukum Islam, perdata, dan pidana. Konflik antara A dan V semakin diperumit dengan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh V terhadap Menanggapi kekerasan tersebut. A mencari penyelesaian melalui jalur litigasi, yang ia tempuh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh sistem peradilan setempat. Sebaliknya. B dan R tidak melakukan kekerasan fisik dan lebih memilih untuk mencari penyelesaian di luar jalur litigasi, yaitu di luar sistem pengadilan. A dan V adalah kakak beradik, dan mereka memiliki lima orang saudara. memberikan penjelasan rinci tentang keadaan di sekitar kejadian awal, yang terjadi setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia. V menyarankan A untuk mempertahankan kepemilikan sertifikat tanah warisan. Namun, di kemudian hari. V menyatakan keinginannya untuk mengambil kembali sertifikat tersebut, yang dengan tegas ditolak oleh A. Sertifikat tanah tersebut dianggap tidak pantas untuk dijual dengan alasan bahwa sertifikat tersebut merupakan aset milik seluruh keluarga, dan dapat digunakan untuk keperluan silahturahmi, sebuah praktik budaya silaturahmi yang biasa dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri. Perselisihan ini mengakibatkan kubu A dan V saling mempertahankan diri. Karena ketidakhadiran A yang berkepanjangan dan menghindar, ditambah dengan riwayat sulitnya berkomunikasi, ditambah lagi dengan kesabaran V yang sudah lama akhirnya mencapai batasnya. V akhirnya menggunakan kekerasan fisik. Perselisihan berawal dari keributan di rumah A, yang berujung pada penyerangan V terhadap A, yang berujung pada tindakan Kesaksian A menunjukkan bahwa tindakan V tidak beralasan, sementara dalam wawancaranya. V menegaskan bahwa A tidak berhak untuk berpartisipasi dalam proses Selain itu, perselisihan antara B dan R adalah kasus ketidakadilan dalam pembagian Wawancara dengan B mengungkapkan bahwa R tidak pernah mengunjungi ayahnya, yang merupakan paman dari B. Sejak kecil. R dibuang oleh almarhumah ibunya ke luar kota karena perceraian dengan almarhum ayahnya. Sejak kecil hingga dewasa dan sepanjang karir profesionalnya. R secara konsisten menunjukkan kurangnya perhatian kepada ayahnya, baik 455 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. secara fisik maupun emosional. Hal ini terutama terlihat selama tahun-tahun terakhir ayahnya, ketika R disibukkan dengan kesejahteraan dan kesehatan mentalnya sendiri. Setelah mengetahui bahwa rumah keluarga ditempati oleh B, sepupu R dan orang yang selama ini merawat ayahnya. R berusaha untuk berkomunikasi dengan B mengenai pembagian warisan. B menilai bahwa R tidak berkomunikasi secara efektif saat orang tuanya masih hidup dan saat orang tuanya meninggal. Setelah ayahnya meninggal. R meminta informasi mengenai rumah yang ingin diambil oleh B sesuai dengan hasil negosiasi dengan beberapa pihak keluarga. B merasa bahwa R ingin menguasai seluruh harta peninggalan pamannya yang selama ini dijaga dan dirawat olehnya selama keputusan sepihak B untuk memiliki sertifikat tanah dan rumah tersebut. Dalam sebuah wawancara. B menyatakan bahwa pembagian warisan pamannya oleh R tidak adil, dengan alasan bahwa B memiliki hak atas sebagian dari warisan tersebut karena B telah merawat ayah R semasa hidupnya. B berusaha untuk mengadakan pertemuan dan memulai komunikasi, namun R secara konsisten menolak untuk terlibat dalam diskusi mengenai sertifikat rumah. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek A dan R menunjukkan kemampuan komunikasi yang kurang optimal, tidak memiliki kapasitas untuk mengelola konflik secara efektif, dan menunjukkan kurangnya keterlibatan yang komprehensif dan kooperatif dengan V dan A. Proses negosiasi yang diprakarsai oleh subjek, dalam kasus ini disebut sebagai Vin, untuk menyelesaikan masalah dengan A, yang berlangsung selama berbulan-bulan, pada akhirnya tidak berhasil. Intensitas emosional dari interaksi mereka memuncak pada pertengkaran antara V dan A. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh V menyebabkan AR tidak lagi menerima perlakuan V dan melaporkannya ke pihak berwajib. Hal ini mendorong tindakan pemanggilan V yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang milik AR. Hasil dari negosiasi antara keluarga inti A dan V adalah bahwa proses kekeluargaan harus dimulai tanpa basa-basi. Namun. A memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dan menganggap V sebagai saudara kandungnya karena trauma akibat perilaku dan sikap V. Lebih lanjut, kasus B dan RS menunjukkan bagaimana anggota keluarga terlibat dalam mediasi perselisihan antara anggota keluarga lainnya. B dan R. Mengingat perselisihan yang lebih jauh antara B dan R, anggota keluarga terpaksa turun tangan untuk meredakan konflik pembagian warisan. Dalam memeriksa hasil dari kasus AR. VT. BA, dan R, terlihat jelas bahwa ada perbedaan dalam cara penyelesaian masalah. Pada kasus A dan V, tidak ada langkah yang diambil untuk meredam konflik di dalam keluarga, yang berujung pada kekerasan fisik di antara kedua belah pihak. AR tidak dapat menerima proses negosiasi, sementara V tidak dapat menerima penolakan A untuk duduk bersama dalam perundingan Pada kasus B dan R, pihak keluarga dapat memulai proses negosiasi di awal konflik dengan cara yang kooperatif, sehingga mencegah munculnya kekerasan verbal maupun nonverbal di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, pada kasus B dan R, pihak keluarga tidak mampu memulai proses negosiasi secara kooperatif, sehingga berujung pada penggunaan cara-cara yang destruktif oleh V. Kasus A dan V diselesaikan melalui proses litigasi pengadilan agama. Namun. A tidak memenuhi beberapa kali panggilan yang dikeluarkan oleh pengadilan, dan hanya beberapa anggota keluarga yang hadir dalam proses pembagian sertifikat rumah dan tanah. Keluarga berusaha untuk memulai diskusi bersama dengan A sebelum perselisihan dengan V meningkat, namun A tidak menanggapi permintaan tersebut. Kekhawatiran utama A adalah agar warisan orangtuanya tidak dijual dan hasilnya dibagi rata. Sebaliknya, kasus B dan R melibatkan mediasi di dalam keluarga, tanpa melibatkan pengadilan non-litigasi. Pendekatan ini membutuhkan mediator internal dari pihak keluarga untuk membantu menyelesaikan Namun, upaya B untuk mengajak R bertemu dan berdialog secara langsung tidak membuahkan hasil karena R memilih untuk tetap pada keputusannya yang dianggap B tidak 456 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Hasil dari kasus A. B, dan R menunjukkan bahwa manajemen konflik yang tidak produktif karena kurangnya pengembangan kesadaran yang konsisten dan substansial dalam penyelesaian masalah, yang pada akhirnya berujung pada perselisihan yang Kasus A dan V menggunakan jalur penyelesaian melalui pengadilan agama dalam sistem pembagian warisan. Terbentuknya kubu antara A dan V, tanpa adanya keterlibatan mediator yang membela masing-masing pihak, mengindikasikan kurangnya upaya A untuk meredam konflik melalui pendekatan cooling-off. Akibatnya, tidak ada strategi untuk meredam konflik. Dari sisi pihak lawan, tindakan V untuk menyelesaikan konflik melalui pendekatan persuasif, yaitu permintaan agar A memberikan sertifikat rumah dan tanah, tidak mendapat respon positif. A memilih untuk menghindari tindakan ini setelah adanya kekerasan fisik yang dilakukan terhadap mereka. Hal ini menimbulkan sikap permusuhan dan persepsi buruk terhadap V. Lebih jauh lagi. A tidak lagi menganggap V sebagai bagian dari keluarga. Konflik tetap tidak terselesaikan, dan keinginan untuk mempertahankan warisan tetap bertentangan dengan keinginan untuk menyelesaikan masalah warisan. Hal ini berbeda dengan kasus B dan R, di mana konflik diselesaikan melalui peran mediator. B mengambil tindakan dengan berusaha mendinginkan suasana, yang dibantu oleh keluarga. Hal ini dilakukan untuk mencairkan suasana konflik. Namun. R tidak dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya dan memilih untuk menghindari pertemuan dengan B. Bentuk kompromi yang dilakukan adalah dengan melakukan pertemuan bersama keluarga untuk membicarakan bagaimana masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. KESIMPULAN Hasil diskusi menunjukkan bahwa strategi manajemen konflik yang digunakan oleh A dan V tidak memiliki kemampuan memecahkan masalah, tidak mendapat dukungan keluarga yang memadai, dan terkonsentrasi pada individu-individu tertentu, sehingga proses mediasi menjadi sulit. Sebaliknya, strategi manajemen konflik dan pemecahan masalah terlihat pada keluarga B dan R, meskipun B menghindari situasi yang bermasalah. REFERENSI