A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 2. December 2024 https://ejurnal. id/index. TINJAUAN YURIDIS PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DENGAN PENJATUHAN PIDANA DENDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Giofani Achmad Fauzi1. Agus Salim2. Hoemijati3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: agussalimsda66@gmail. Abstract This study examines . the legal process for adjudicating minor assault under Article 352 paragraph . of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and . the judicial considerations underlying the imposition of a fine as a sentence. The research is grounded in the view that law is part of a societyAos culture and is shaped by social values and evolving circumstances. therefore, the application of criminal law requires responsible interpretation to ensure justice, legal certainty, and human rights protection. Employing a normative juridical method, this study applies a statute approach and a conceptual approach through library research on primary and secondary legal materials. The findings indicate that minor assault cases may be processed through the summary/expedited procedure . cara pemeriksaan cepa. regulated by the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), given the relatively low statutory penalty. In this procedure, the police investigation report (BAP) plays a central role as the basis for examination, and the case is tried by a single judge, while fundamental principles such as the presumption of innocence, open court proceedings, and proof based on legally recognized evidence remain applicable. Furthermore, judicial reasoning in sentencing a fine is primarily based on lawful and convincing evidence, the statutory framework of Article 352. KUHP, sentencing objectives, and mitigating and aggravating circumstances. Overall, fines are considered a proportionate sanction for minor assault and a practical alternative to short-term imprisonment. Keywords: Minor Assault. Expedited Procedure. Fines. Abstrak Penelitian ini membahas proses hukum pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan menurut Pasal 352 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku. Landasan pemikiran penelitian menempatkan hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang dipengaruhi nilai sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat, sehingga penerapan hukum pidana menuntut penafsiran yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara penganiayaan ringan dapat dilakukan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat ancaman pidananya bersifat ringan. Dalam proses ini, berita acara pemeriksaan (BAP) berperan penting sebagai dasar pemeriksaan, sementara sidang diperiksa oleh hakim tunggal tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah, keterbukaan sidang, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan, ketentuan ancaman pidana Pasal 352 ayat . KUHP, tujuan pemidanaan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pidana denda dinilai relevan sebagai bentuk pemidanaan yang proporsional terhadap penganiayaan ringan sekaligus sebagai alternatif untuk menekan penggunaan pidana penjara jangka pendek. Kata kunci: Penganiayaan Ringan. Acara Pemeriksaan Cepat. Pidana Denda. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam suatu negara yang berlandaskan hukum, hukum memegang peranan yang sangat penting dalam mengatur berbagai hubungan hukum, baik antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, maupun dalam berbagai bidang kehidupan termasuk kesehatan. Keberlakuan hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut dan nilai-nilai sosial budaya yang hidup di dalam Setiap negara memiliki karakteristik sistem hukum yang berbeda, seperti sistem hukum Anglo-Amerika yang bertumpu pada putusan hakim dan berkembang melalui praktik peradilan. Sementara itu, sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental, namun tetap berakar kuat pada nilai-nilai budaya Oleh karena itu, hukum di Indonesia tidak semata-mata dipahami sebagai kumpulan peraturan tertulis, melainkan juga mencakup norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak identik dengan undang-undang semata (Prabowo 2. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Van Apeldoorn yang menyatakan bahwa hukum terdapat di setiap masyarakat manusia. Hukum lahir dari pandangan hidup suatu bangsa mengenai apa yang dianggap baik atau buruk, boleh atau tidak boleh Karena setiap bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda, maka hukum yang terbentuk pun mencerminkan kebudayaan bangsa tersebut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya. Dengan kata lain, hukum merupakan bagian dari kebudayaan itu sendiri (Rahardjo 2. Utrecht juga menegaskan bahwa hukum merupakan salah satu unsur kebudayaan, sejajar dengan agama, kesusilaan, dan adat istiadat. Sebagai unsur kebudayaan, hukum akan menunjukkan sifat dan corak budaya masyarakat tempat hukum itu berkembang. Oleh sebab itu, isi dan karakter hukum sangat ditentukan oleh nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya (Utrech 1. Dalam kaitannya dengan pengaturan tindak pidana penganiayaan, perumusan pengertian penganiayaan dalam rancangan undang-undang tidak perlu ditentukan secara kaku. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan terjadinya perubahan nilai sosial dan budaya serta perkembangan teknologi yang terus berlangsung. Oleh karena itu, hakim diberikan kebebasan yang bertanggung jawab untuk menafsirkan ketentuan hukum sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di masyarakat (Jayanti 2020. Pengaturan penganiayaan dalam KUHP tidak mencakup penganiayaan terhadap binatang, karena hal tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 302 KUHP. Selain itu, tidak setiap penderitaan fisik dapat langsung dikategorikan sebagai penganiayaan. Apabila penderitaan tersebut merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang rasional dan disepakati bersama, maka hal itu tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan. Penilaian mengenai hal tersebut diserahkan pada kebijaksanaan aparat penegak Pasal-pasal mengenai penganiayaan juga mengatur pemberatan pidana apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian. Dalam perkembangan hukum pidana, percobaan penganiayaan pun telah dipidana, berbeda dengan ketentuan pada masa lalu. Pasal 352 KUHP secara khusus mengatur penganiayaan ringan, meskipun JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tidak memberikan definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan penganiayaan ringan. Untuk itu, penafsirannya merujuk pada ketentuan umum mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP (Budiawan and A. Penganiayaan ringan pada prinsipnya adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, perasaan tidak enak, atau gangguan kesehatan, tetapi tidak sampai menghalangi korban dalam menjalankan pekerjaan atau jabatannya. Ancaman pidana bagi penganiayaan ringan dapat diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang bekerja pada atau berada di bawah perintah pelaku. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa korban merupakan pihak yang seharusnya dilindungi. Dari sudut pandang doktrin dan yurisprudensi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain. Unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan meliputi adanya perbuatan pidana, akibat berupa rasa sakit atau gangguan kesehatan, adanya kesalahan, pertanggungjawaban pelaku, serta dapat dipidananya perbuatan tersebut(Feryliyan and Komariah 2. Tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan ringan, menimbulkan kerugian sosial yang besar. Kejahatan ini telah menjadi fenomena yang sering terjadi di masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban serta tatanan kehidupan sosial. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan perhatian serius dari aparat penegak Penanganan awal perkara penganiayaan ringan dilakukan oleh penyidik, baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun pejabat tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Proses penegakan hukum mengacu pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang melibatkan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum harus berpegang teguh pada prinsip hukum dan hak asasi manusia. Kesalahan dalam penerapan hukum, khususnya dalam perkara penganiayaan ringan, dapat menimbulkan dampak yang serius, baik bagi pelaku maupun bagi aparat penegak hukum itu sendiri. Rumusan Masalah . Bagaimana proses hukum dalam pemeriksaan tindak pidana penganiayaan menurut Pasal 352 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Pidana? . Bagaimana dasar pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa pelaku penganiayaan? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Proses Hukum Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 352 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penganiayaan pada dasarnya merupakan suatu bentuk perlakuan sewenangwenang terhadap orang lain yang bertujuan untuk menyiksa, menindas, atau menimbulkan penderitaan. Dalam konteks hukum pidana, penganiayaan dipahami sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain. Unsur kesengajaan menjadi aspek yang sangat penting, karena pelaku harus menghendaki akibat dari perbuatannya. Kehendak tersebut dapat disimpulkan dari sifat perbuatan yang dilakukan, misalnya memukul, menendang, menusuk, mencakar, atau bentuk kontak fisik lain yang secara langsung menimbulkan rasa sakit atau luka (Hamzah 2. Menurut Sudarsono, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan menyakiti atau menyiksa manusia, atau dengan sengaja mengurangi dan merusak kesehatan orang Sementara itu. Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa dalam sejarah perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Belanda, penganiayaan semula dirumuskan sebagai perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan orang lain. Namun rumusan tersebut dianggap terlalu luas karena dapat mencakup tindakan yang sebenarnya dibenarkan, seperti tindakan pendidik terhadap anak atau tindakan dokter terhadap pasien. Oleh sebab itu, perumusannya kemudian diubah menjadi AupenganiayaanAy, yang menekankan pada perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit (Prodjodikoro 2. Berdasarkan pemahaman tersebut, tindak pidana penganiayaan dapat diartikan sebagai setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dan membahayakan atau menimbulkan rasa sakit pada tubuh atau anggota badan Tingkat luka atau akibat yang ditimbulkan kemudian dikategorikan sesuai dengan Pasal 90 KUHP, yang merinci kriteria luka berat. Luka berat mencakup antara lain penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh secara sempurna, bahaya maut, ketidakmampuan menjalankan pekerjaan, kehilangan pancaindra, cacat berat, kelumpuhan, gangguan daya pikir selama waktu tertentu, hingga gugurnya kandungan (Prasetyo 2020. Penganiayaan dapat terjadi baik karena kesengajaan maupun karena kesalahan. Penganiayaan sengaja dilakukan dengan adanya sikap permusuhan dan kehendak sadar dari pelaku untuk menimbulkan penderitaan pada korban. Dalam tindak pidana penganiayaan, unsur-unsur yang harus dipenuhi sangat menentukan dapat atau tidaknya seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurut Tongat, unsurunsur penganiayaan meliputi unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berupa kesengajaan, yang dalam penganiayaan ditafsirkan secara sempit sebagai JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kesengajaan sebagai maksud . pzet als oogmer. Artinya, pelaku memang menghendaki terjadinya akibat berupa rasa sakit atau luka. Meski demikian, dalam batas tertentu, kesengajaan juga dapat mencakup kesadaran akan kemungkinan timbulnya akibat, sepanjang akibat tersebut tetap berada dalam kehendak pelaku (Prasetyo 2020. Unsur objektif terdiri atas adanya perbuatan dan adanya akibat perbuatan. Perbuatan yang dimaksud bersifat aktif dan positif, yakni penggunaan anggota tubuh atau alat tertentu untuk melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, mencubit, membacok, atau melukai dengan alat. Akibat yang dituju dari perbuatan penganiayaan dapat berupa perasaan tidak enak, rasa sakit pada tubuh tanpa perubahan fisik, luka yang tampak secara fisik, atau rusaknya kesehatan korban (Laka KUHP mengatur berbagai jenis tindak pidana penganiayaan dengan klasifikasi dan ancaman pidana yang berbeda-beda. Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 351 KUHP dan merupakan bentuk standar penganiayaan yang bukan termasuk penganiayaan ringan maupun penganiayaan berat. Penganiayaan biasa dapat berupa penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari penjara dua tahun delapan bulan hingga tujuh tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan (Feryliyan 2. Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ini merupakan perbuatan yang tidak menyebabkan penyakit, tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan, serta tidak termasuk dalam penganiayaan berencana atau penganiayaan dengan keadaan memberatkan tertentu. Ancaman pidana bagi penganiayaan ringan adalah penjara paling lama tiga bulan atau denda. Namun pidana dapat diperberat apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang yang bekerja pada pelaku atau berada di bawah perintahnya. Penganiayaan berencana diatur dalam Pasal 353 KUHP dan ditandai dengan adanya perencanaan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Ciri utama penganiayaan berencana adalah adanya keputusan untuk melakukan perbuatan dalam suasana batin yang tenang, adanya tenggang waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan, serta pelaksanaan perbuatan yang juga dilakukan dengan tenang. Penganiayaan berencana dapat berakibat luka biasa, luka berat, atau kematian, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding penganiayaan biasa (Jayanti Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP dan terjadi apabila perbuatan dengan sengaja menimbulkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Unsur penganiayaan berat meliputi kesengajaan, perbuatan melukai, objek berupa tubuh orang lain, serta akibat berupa luka berat. Kesengajaan dalam penganiayaan berat harus ditujukan baik pada perbuatan maupun akibat luka berat Apabila penganiayaan berat mengakibatkan kematian, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Penganiayaan berat berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP, merupakan gabungan antara penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Dalam hal ini, pelaku dengan sengaja dan terencana melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Kematian korban bukan merupakan tujuan, sebab apabila JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kesengajaan diarahkan pada kematian, maka perbuatannya akan dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Selain itu. KUHP juga mengatur keadaan-keadaan yang memberatkan pidana penganiayaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 356 KUHP. Pidana dapat ditambah sepertiga apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang-orang tertentu, seperti orang tua, pasangan, anak, atau pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, serta apabila penganiayaan dilakukan dengan cara memberikan bahan berbahaya untuk dimakan atau diminum. Pemberatan ini didasarkan pada kualitas korban dan cara atau modus penganiayaan. Dalam aspek prosedural, tindak pidana penganiayaan ringan dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Acara ini berlaku untuk perkara yang diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Dalam pemeriksaan ini, penyidik atas kuasa penuntut umum dapat langsung melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa melalui proses penuntutan yang panjang (Prasetyo 2. Pemeriksaan perkara penganiayaan ringan dilakukan oleh hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan berupa pidana denda langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi. Dalam proses ini, jaksa tidak membuat surat dakwaan maupun tuntutan, karena catatan pemeriksaan penyidik berfungsi sebagai dasar pemeriksaan dan penuntutan. Meskipun prosesnya sederhana dan cepat, prinsip-prinsip hukum acara pidana tetap harus dijunjung tinggi, khususnya asas praduga tidak bersalah. Setiap terdakwa harus diperlakukan secara adil dan diberi kesempatan untuk mengetahui dengan jelas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Tujuan akhir dari proses hukum pidana adalah menegakkan keadilan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan seimbang dengan kesalahan yang dilakukan. Dasar Pertimbangan Hakim Sehingga Menjatuhkan Pidana Denda Terhadap Terdakwa Pelaku Penganiayaan Putusan hakim dipandang sebagai AumahkotaAy dan puncak dari proses peradilan, karena di dalamnya tercermin nilai keadilan, kebenaran hakiki, perlindungan hak asasi manusia, ketepatan penerapan hukum dan fakta, serta integritas etika dan moralitas Putusan bukan hanya produk legal-formal, melainkan juga cerminan kualitas profesional dan personal hakim dalam menilai perkara. Karena itu, putusan hakim memiliki posisi sentral dalam penegakan hukum: ia menentukan apakah seseorang dipidana, dibebaskan, atau dilepaskan dari tuntutan hukum, serta menunjukkan bagaimana hukum bekerja di tingkat konkret (Endri. Suryadi, and Sucipta 2. Menurut Pasal 1 butir 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum, yang dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum menurut cara yang diatur undang-undang. Prinsip keterbukaan sidang menjadi syarat penting: putusan hanya sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam persidangan terbuka. Lilik Mulyadi menegaskan bahwa putusan hakim merupakan keputusan yang diucapkan karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum, setelah hakim menjalankan prosedur hukum acara pidana. Putusan itu harus dibuat JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM secara tertulis dan memuat amar yang menyelesaikan perkara: apakah menjatuhkan pidana, membebaskan, atau melepaskan terdakwa dari tuntutan. Dalam praktik, putusan hakim terbagi menjadi dua kategori besar: putusan akhir dan putusan yang bukan putusan akhir. Putusan akhir . ind vonni. adalah putusan yang bersifat materiil dan dijatuhkan setelah majelis hakim memeriksa perkara hingga pokok perkara selesai. Putusan akhir lahir setelah rangkaian persidangan berjalan lengkap, dimulai sejak sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, pemeriksaan alat bukti dan pihak-pihak, hingga sidang ditutup, lalu majelis bermusyawarah dan membacakan putusan di sidang terbuka. Putusan akhir harus ditandatangani hakim dan panitera segera setelah diucapkan sesuai prinsip formalitas dan akuntabilitas peradilan. Secara teoritis dan praktik, putusan akhir dapat berupa: putusan bebas (Pasal 191 ayat . KUHAP), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat . KUHAP), dan putusan pemidanaan (Pasal 191 ayat . KUHAP) (Harahap 2. Sementara itu, putusan yang bukan putusan akhir sering berupa penetapan atau putusan sela . ussen-vonni. Putusan sela muncul terutama pada tahap awal persidangan setelah perkara dilimpahkan, ketika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa/penuntut umum. Putusan sela dapat memutus hal-hal prosedural yang menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan, misalnya: . penetapan tidak berwenangnya pengadilan mengadili perkara karena kewenangan relatif. putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil tertentu. putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Secara formal, putusan sela dapat mengakhiri perkara jika para pihak menerima, tetapi secara materiil perkara bisa dibuka kembali apabila jaksa melakukan perlawanan . dan perlawanan itu dikabulkan, sehingga pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri melanjutkan pemeriksaan perkara (Adji 1. Berdasarkan definisi KUHAP, bentuk putusan hakim juga dapat diklasifikasikan menjadi tiga: putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan Putusan bebas . rijspraak/acquitta. dijatuhkan apabila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Prinsipnya bukan sekadar Autidak yakinAy, melainkan hasil pemeriksaan menunjukkan bukti tidak cukup menurut penilaian hakim berdasarkan alat bukti yang Pasal 191 ayat . KUHAP menyatakan bahwa jika kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Artinya, terdakwa tidak dijatuhi pidana. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum . nslag van alle rechtsvervolgin. berbeda dari putusan bebas. Putusan ini dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut fakta dan alat bukti yang sah, namun perbuatan tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, unsur pentingnya ada dua: perbuatan terbukti, tetapi secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana. Situasi ini dapat terjadi karena adanya alasan pembenar, kekeliruan konstruksi dakwaan, atau karena perkara sebenarnya berada di ranah non-pidana (Prodjohamidjojo 1. Adapun putusan pemidanaan . dijatuhkan apabila hakim yakin terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan dan perbuatan tersebut dapat JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dipidana. Dasarnya adalah Pasal 193 ayat . KUHAP: jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, pengadilan menjatuhkan pidana. Dalam menjatuhkan pidana, hakim dapat memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa, namun tidak boleh melampaui ancaman maksimal dalam undang-undang. Setelah putusan dibacakan, hakim wajib menjelaskan hak-hak terdakwa, seperti menerima atau menolak putusan, mempelajari isi putusan, meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk pengajuan grasi, mengajukan banding, serta mencabut pernyataan menerima/menolak putusan (Prasetyo 2020. Kualitas putusan hakim sangat ditentukan oleh pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim adalah bagian krusial karena menjadi dasar rasional putusan, sekaligus memastikan putusan mengandung keadilan, kepastian hukum, dan Pertimbangan yang tidak teliti, tidak cermat, atau tidak lengkap dapat menyebabkan putusan dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Hakim membutuhkan pembuktian sebagai inti proses persidangan. pembuktian bertujuan memastikan kebenaran fakta yang diajukan sehingga hakim dapat menyusun putusan yang adil. Hakim tidak boleh memutus sebelum yakin peristiwa yang didalilkan benar terjadi dan terbukti menurut hukum, sehingga tampak hubungan hukum dan tanggung jawab pihak-pihak (Respationo and Hamzah 2. Pertimbangan hakim yang baik seharusnya memuat: pokok persoalan. hal-hal yang diakui atau dalil yang tidak disangkal. analisis yuridis terhadap seluruh fakta yang dan pertimbangan satu per satu terhadap setiap bagian tuntutan . sehingga hakim bisa menyimpulkan mana yang terbukti atau tidak serta dikabulkan atau tidaknya tuntutan dalam amar putusan. Pertimbangan ini menunjukkan proses berpikir hakim serta transparansi logika pemutusannya. Dasar pertimbangan hakim juga terkait dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Kebebasan hakim berarti bebas dari campur tangan kekuasaan ekstra yudisial, namun kebebasan ini tidak mutlak karena hakim tetap terikat pada kewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Hakim juga harus bersikap tidak memihak: mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang. AuTidak memihakAy bukan berarti netral tanpa nilai, melainkan tidak berat sebelah dan memihak pada kebenaran dan keadilan (Laka 2. Hakim dianggap mengetahui hukumnya . us curia novi. , sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak jelas. Hakim wajib memeriksa dan mengadili, serta dalam menemukan hukum dapat merujuk yurisprudensi dan doktrin para ahli. Hakim juga wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusan tidak terlepas dari rasa keadilan publik. Dalam konteks pemidanaan, salah satu bentuk putusan adalah menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa pelaku penganiayaan ringan. Menurut RubaAoi, terdapat tiga kemungkinan putusan terhadap terdakwa: bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau pemidanaan. Pemidanaan dijatuhkan jika perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim memiliki kebebasan menentukan berat ringannya pidana dalam batas minimum dan maksimum khusus, serta kebebasan memilih jenis pidana JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM apabila rumusan tindak pidana menyediakan pilihan . isalnya penjara/kurungan/ Sistem pemidanaan juga mengenal alternatif, kumulatif, maupun alternatifkumulatif, yang memberi ruang bagi hakim menyesuaikan pidana dengan karakter perbuatan dan pelaku (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Hakim mempertimbangkan berbagai data penting untuk menentukan pidana yang tepat, misalnya latar belakang keluarga, kemampuan beradaptasi, riwayat pelanggaran, status perkawinan, sifat pelaku, kondisi fisik-psikis, dan sikap masyarakat terhadap pelanggaran tersebut. Pertimbangan ini penting karena putusan pidana menyentuh hak asasi terdakwa, terutama kemerdekaan pribadi, sehingga pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai balas dendam, melainkan harus sejalan dengan tujuan KUHP mengatur jenis-jenis pidana dalam Pasal 10, yaitu pidana pokok . ati, penjara, kurungan, dend. dan pidana tambahan . encabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusa. Dalam penganiayaan ringan, hakim dapat mendasarkan pada BAP yang dibuat penyidik . tas kuasa penuntut umu. sebagai dasar dakwaan dalam pemeriksaan cepat, lalu menilai pembuktian melalui keterangan saksi, korban, dan terdakwa. Jika berdasarkan keyakinan hakim terdakwa terbukti bersalah, hakim dapat menjatuhkan pidana denda dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, seperti kesalahan pelaku, motif, cara melakukan tindak pidana, sikap batin, riwayat hidup dan sosial ekonomi, pengaruh pidana bagi masa depan pelaku, serta pandangan masyarakat (Hamzah 2. Pidana denda sendiri adalah pidana harta kekayaan berupa kewajiban membayar sejumlah uang. Ketentuan mengenai denda dalam KUHP mengalami perubahan historis untuk menyesuaikan nilai uang, termasuk pelipatan jumlah denda dan pembacaan dalam mata uang rupiah. Selain itu berkembang asas bahwa jika denda tidak dibayar, dapat dipungut dari kekayaan terpidana, dan bila tidak mungkin barulah diganti dengan pidana perampasan kemerdekaan. Bahkan, demi mengurangi pidana penjara, hakim dapat menjatuhkan pidana denda apabila pidana penjara yang akan dijatuhkan kurang dari tiga bulan, meskipun tindak pidana tersebut tidak secara eksplisit mengancam pidana denda. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan denda pada pelaku penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat . KUHP) bertumpu pada ketentuan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan sakit atau halangan menjalankan jabatan/pekerjaan dihukum penjara paling lama tiga bulan atau denda, dan dapat ditambah sepertiga bila dilakukan terhadap orang yang bekerja pada pelaku atau di bawah perintahnya. Pertimbangan juga memuat hal-hal meringankan dan fakta bahwa terdakwa memang bersalah, walaupun akibatnya tidak sampai menghalangi korban bekerja. Terakhir, penyusunan putusan harus memenuhi syarat formil. Putusan harus memuat alasan dan dasar putusan serta pasal peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili, dan ditandatangani ketua majelis, hakim anggota, serta panitera. Secara khusus, syarat formil putusan pemidanaan . isalnya menurut Pasal 197 KUHAP) memuat identitas terdakwa, uraian dakwaan, pertimbangan fakta dan alat bukti, tuntutan pidana, dasar hukum pemidanaan, hal memberatkan/meringankan, pernyataan kesalahan dan kualifikasinya, ketentuan biaya perkara dan barang bukti, serta perintah penahanan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM atau pembebasan. Putusan ditandatangani segera setelah diucapkan, dan salinannya dapat diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan pihak lain sesuai ketentuan. KESIMPULAN Proses hukum pemeriksaan penganiayaan ringan dapat ditempuh melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena ancaman pidananya relatif ringan. Pada mekanisme ini, peran penyidik sangat menentukan, sebab berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi dasar penting bagi pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal, namun tetap wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah, keterbukaan sidang, serta pembuktian menurut alat bukti yang sah. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda bertumpu pada pembuktian yang sah dan meyakinkan, batas ancaman pidana dalam Pasal 352 ayat . KUHP, tujuan pemidanaan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Pidana denda dipandang relevan untuk perkara penganiayaan ringan karena bersifat proporsional, mengurangi penggunaan pidana penjara jangka pendek, namun tetap memberi efek pertanggungjawaban. Dengan demikian, kualitas putusan sangat ditentukan oleh pertimbangan hakim yang lengkap, rasional, dan memenuhi syarat formil, agar putusan mencerminkan keadilan sekaligus kepastian hukum. Referensi