Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Peran Forkopimcam Kintom Dalam Pencegahan Konflik Sosial Moh. Sulfikar Suling1*. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayudia Bolonggodu5 1,2,3,4,5,Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk *msulfikarsuling@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Forkopimcam. Kecamatan Kintom. Konflik Sosial Artikel ini membahas peran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca. dalam pencegahan konflik sosial di Kecamatan Kintom. Kabupaten Banggai. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris melalui wawancara dengan unsur Forkopimcam, tokoh adat, dan tokoh pemuda. Temuan penelitian menunjukkan peran Forkopimcam Kintom dalam pencegahan konflik sosial dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, deteksi dini, mediasi, dan edukasi kepada masyarakat, sebagaimana mandat normatif PP Nomor 12 Tahun 2022. Namun. Forkopimcam Kintom juga mengalami kendala struktural, sosial dan kultural. Untuk memperkuat perannya dalam mencegah konflik sosial secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, perluasan partisipasi publik, serta pengembangan inovasi dan literasi informasi digital. Temuan ini berkontribusi pada diskursus hukum dan kebijakan tata kelola Forkopimcam dan memberikan wawasan tentang implementasi praktis kerangka kerja pencegahan konflik di tingkat lokal. Abstract Keywords: Forkopimcam. Kintom Sub-District. Social Conflict This article analyze the role of the Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimca. , or district leadership coordination forum, in preventing social conflict in Kintom District. Banggai Regency. The study employs an empirical juridical approach through interviews with Forkopimcam members, traditional leader, and youth representatives. The study reveals that Forkopimcam Kintom plays a pivotal role in social conflict prevention through cross-sectoral coordination, early detection, mediation, and community education, as stipulated by Government Regulation Number 12 of 2022. However. Forkopimcam Kintom faces structural, social and cultural challenges. To strengthen its role in effectively and sustainably preventing social conflict, its necessary to enhance institutional capacity, broadening public participation, and promote innovation and digital literacy. These findings contribute to the broader legal and policy discourse on Forkopimcam governance and offers insight into the practical implementation of conflict prevention frameworks at the local level. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 PENDAHULUAN Masyarakat terus berubah seiring kemajuan teknologi, transisi ekonomi, krisis ekologi, pergeseran budaya, dan perombakan struktur sosial politik. 1 Meski demikian harus disadari perubahan sosial selalu menyimpan problem dan salah satunya adalah konflik sosial. 2 Hal ini sebagaimana ditekankan oleh Lawrence M. Friedmann bahwa perubahan sosial akibat perkembangan zaman sangat memengaruhi struktur kehidupan sosial dan berpotensi melahirkan konflik 3 Sukardi juga menambahkan bahwa perubahan yang bergerak cepat sering kali tidak mudah diikuti masyarakat sehingga memerlukan waktu penyesuaian, yang pada akhirnya dapat menimbulkan keresahan dan gejolak Konflik merupakan fenomena wajar dalam kehidupan sosial,5 sebab menurut Dahrendorf, masyarakat pada dasarnya memiliki dua wajah: konflik dan 6 Pruitt dkk menilai bahwa konflik memiliki arti positif ketika para pihak bersepakat untuk berdamai dan sebaliknya dapat bermakna negatif jika masih ada pihak yang bersikukuh, tidak mau berkompromi, dan bahkan menggunakan instrumen kekerasan. 7 Dengan demikian, konflik tidak serta merta berkonotasi buruk, namun hendaknya dapat dipahami sebagai instrumen pendorong lahirnya perubahan norma, kebijakan, kepemimpinan, bahkan tatanan baru dalam kehidupan masyarakat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur tentang penanganan konflik sosial, pada Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa AuKonflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam 1 Abdullah Alsaleh. AuThe Impact of Technological Advancement on Culture and Society,Ay Scientific Reports 14, no. : 1, https://doi. org/10. 1038/s41598-024-83995-z. Fatimah. AuDampak Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Akibat Perkembangan Teknologi dan Globalisasi,Ay Journal Central Publisher 1, no. : 1401, https://doi. org/10. 60145/jcp. Abu Huraerah. AuPerubahan Sosial dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Sosial: Tantangan Bagi Peneliti dan Praktisi Kesejahteraan Sosial,Ay Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial 7, no. : 224225, https://doi. org/10. 24198/focus. 2 Hartanto. Arifin Biramasi, dan Murdoko. AuDinamika Dalam Penanganan Konflik Sosial Di Era Internet,Ay Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 4, no. : 54. https://doi. org/https://doi. org/10. 15642/sosyus. 3 Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Edisi Kedua. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2. , 154. 4 Sukardi. AuPenanganan Konflik Sosial Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. : 72, https://doi. org/10. 21143/jhp. 5 Ralf Dahrendorf. Class and Conflict in an Industrial Society . 1st Edition. Routledge, 2. Iskandarsyah Siregar dan Zulkarnain. AuThe Relationship between Conflict and Social Change in the Perspective of Expert Theory: A Literature Review,Ay International Journal of Arts and Humanities Studies 2, no. : 9, https://doi. org/10. 32996/bjahs. 6 Dahrendorf. Loc. Bernard Raho. Teori Sosiologi Modern. Edisi Kedua. (Maumere: Ledalero, 2. , 101. http://repository. id/309/1/Teori Sosiologi Modern. 7 Jeffrey Z. Rubin. Dean G. Pruitt, dan Sung Hee Kim. Social Conflict: Escalation. Stalemate, and Settlement (New York: McGraw-Hill, 1. , 268Ae269. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Ay Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa AuPenanganan Konflik sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Ay Selanjutnya Pasal 1 angka 3 menentukan bahwa AuPencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. Ay Pelaksanaan dari beleid penanganan konflik sosial ini selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Salah satu wilayah di Kabupaten Banggai. Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki derajat kerawanan sosial cukup tinggi adalah Kecamatan Kintom. Setidaknya hal itu dapat diketahui dari laporan BPS8 dan peristiwa yang terekam dalam pemberitaan media sepanjang 2022-2024 seperti penganiayaan warga,9 aktivitas bongkar muat di pelabuhan,10 sengketa lahan perkebunan,11 hingga perselisihan antara masyarakat dan perusahaan. 12 Gesekan antarindividu/ kelompok berpotensi menjadi benturan berdimensi kekerasan fisik skala besar dan berdampak luas. Hal ini tentu harus dihindari mengingat konflik sosial kerap menyisakan kerugian dan duka nestapa bagi banyak pihak. Telah menjadi tugas Pemerintah untuk mengambil kebijakan secara terencana, terpadu, dan sesuai koridor hukum dalam rangka mengatasi berbagai prolem kemasyarakatan dan pembangunan, termasuk di dalamnya konflik sosial. Salah satu kebijakan yang ditempuh dalam aspek kelembagaan adalah Forum 8 BPS Kabupaten Banggai. Jumlah Kejadian Bencana Sosial Menurut Kecamatan, 2019, diperbarui 21 Februari (Luwuk: BPS Kabupaten Banggai, https://banggaikab. id/id/statistics-table/1/Njg5IzE=/jumlah-kejadian-bencana-sosialmenurut-kecamatan-2019. 9 Sutopo Enteding. AuWarga Mendono Blokade Jalan,Ay Banggai Raya, 17 Januari, 2022, https://banggairaya. id/warga-mendono-blokade-jalan/. 10 Asnawi Zikri. AuBuruh Tangkiang Protes Rekomendasi DPRD Banggai Soal Pemindahan Bongkar Muat,Ay TribunPalu. , 30 Agustus, 2023, https://palu. com/2023/08/24/buruhpelabuhan-demo-tolak-pemindahan-aktivitas-bongkar-muat-di-kantor-dprd-banggai. Jajad. AuAksi Tuntut Penghentian Aktivitas Dugaan TKBM Ilegal Terus Berlanjut. ,Ay Banggaikece. , 26 Juni, https://banggaikece. id/2024/06/26/aksi-tuntut-penghentian-aktivitas-dugaan-tkbmilegal-terus-berlanjut/. 11 Sofyan. AuSengketa Lahan Kebun Di Kintom. Bhabinkambitmbas: Rentan Konflik. ,Ay Luwuk Times, 9 Maret, 2023, https://luwuktimes. id/sengketa-lahan-kebun-di-kintom-bhabinkamtibmas-rentankonflik/. 12 Luwuk Times. AuDiduga Pemerasaan dan Penghinaan Di Wilayah Kerja PT. DS LNG. Warga Lokal Jadi Korban,Ay Luwuk Times, 13 September, 2024, https://luwuktimes. id/diduga-pemerasaan-danpenghinaan-di-wilayah-kerja-pt-ds-lng-warga-lokal-jadi-korban/. Tambrin Kubo. AuFront Pemuda Babasalan Bersatu Kintom Demo LNG dan Subkonnya. Pemda Banggai Diminta Segera Panggil Pimpinan LNG Subkonnya,Ay Mitrapers. Januari, https://mitrapers. id/2025/01/pimpinan-lng-dan-subkonnya-dinilai. Mohammad Jamin. AuSocial Conflict Resolution Through Empowerment of Local Wisdoms,Ay Yustisia 9, no. : 5, https://doi. org/10. 20961/yustisia. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimd. sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Forum ini merupakan evolusi dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspid. era Orde Baru. 14 Forkopimda dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan di tingkat kecamatan dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca. yang diketuai Camat dan beranggotakan unsur pimpinan Polri serta TNI setempat. Regulasi normatif dari forum tersebut dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Tugas Forkopimcam dalam penanganan konflik sosial sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 18 huruf d PP a quo adalah melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial. Melihat amanat penugasan tersebut, keberadaan Forkopimcam Kintom sudah seharusnya menjadi penting dalam upaya pencegahan konflik sosial di wilayahnya. Akan tetapi, dalam konteks itu Forkopimcam Kintom tentu menghadapi berbagai kendala dari berbagai dimensi baik struktural, sosial maupun kultural. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis peran Forkopimcam Kintom dalam pencegahan konflik sosial, dengan menitikberatkan pada dua masalah pokok, yakni bagaimana pelaksanaan tugas Forkopimcam Kintom dalam mencegah konflik sosial dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dari kajian tersebut diharapkan dapat berkontribusi memperkaya cakrawala pemikiran hukum utamanya kajian tentang peran Forkopimcam dalam konteks pencegahan konflik sosial, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan bagi pihak terkait dalam rangka penguatan fungsi dan kapasitas kelembagaan Forkopimcam secara efektif dan berkelanjutan. METODE Kajian mengenai peran Forkopimcam dalam pencegahan konflik sosial di Kecamatan Kintom dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni suatu penelitian hukum yang menelaah implementasi aturan hukum dalam kehidupan nyata masyarakat, baik individu, kelompok, maupun lembaga hukum. Data primer dikumpulkan melalui wawancara tidak terstruktur. Pihak yang diwawancarai yakni Camat Kintom,16 Kapolsek Kintom,17 Danramil 1308- Sri Maulidiah. AuFungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah (Forkopimd. Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia,Ay JURNAL KAJIAN PEMERINTAH: Journal of Government. Social and Politics 4, no. : 64. https://doi. org/10. 25299/jkp. 15 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2. , 83. 16 Wawancara dengan Camat Kintom. Amrizal Latief. Sos. , pada Selasa, 18 Februari 2025. 17 Wawancara dengan Wakapolsek Kintom. IPTU Silfanus, pada Jumat, 14 Februari 2025. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 04/Kintom,18 Ketua Adat (Bosany. Kintom,19 dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Kintom. 20 Data sekunder diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundangundangan, buku-buku teks, artikel jurnal, dan sumber lain seperti berita media massa non cetak. 21 Data yang terkumpul diolah melalui identifikasi, pengelompokan, dan penyusunan sistematis sebelum dianalisis menggunakan asas hukum, doktrin, teori, dan pendapat ahli. Hasil penelitian dipaparkan secara deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. PEMBAHASAN Pelaksanaan Tugas Forkopimcam Kintom Dalam Pencegahan Konflik Sosial Kecamatan Kintom merupakan salah satu dari 24 kecamatan yang terletak di Kabupaten Banggai. Provinsi Sulawesi Tengah. Kecamatan Kintom memiliki 11 Desa dan 3 Kelurahan, dengan luas wilayah 428. 72 km2. Secara geografis, kecamatan ini terdiri atas kawasan pantai, sungai, dan perbukitan serta menjadi pintu masuk kawasan industri migas nasional, pupuk amonia, dan pembangkit listrik bertenaga mesin gas di koridor Batui-Toili sebagaimana dapat disimak dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038. Populasi Kecamatan Kintom pada tahun 2024 sebanyak 11. 867 jiwa, dan terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas berasal dari suku Saluan yang masih cukup kental dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam hidup keseharian. Mayoritas penduduk menganut agama Islam dan sebagian besar penduduk menggantungkan mata pencaharian sebagai petani atau pekebun, dan sisanya berprofesi sebagai aparatur pemerintah, pedagang, dan pekerja sektor Merujuk Pasal 1 angka 5 PP No. 12 Tahun 2022. Forkopimcam adalah forum kelembagaan pemerintah yang dibentuk untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di tingkat kecamatan. Pasal 18 PP a quo menentukan bahwa salah satu Urusan Pemerintahan Umum dimaksud adalah penanganan konflik Selain memberi dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum. Forkopimcam juga berfungsi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergi hubungan 18 Wawancara dengan Danramil 1308-4/Kintom. Kapten Inf. Lamudede, pada Senin, 17 Februari 19 Wawancara dengan Ketua Adat (Bosany. Kecamatan Kintom. Zuhri AR. Noho, pada Rabu, 19 Februari 2025. 20 Wawancara dengan Ketua Karang Taruna Kecamatan Kintom. Suryawan Suling. Sos. , pada Selasa, 18 Februari 2025. Ketua Adat (Bosany. Kecamatan Kintom. Zuhir AR. Noho, pada Rabu, 19 Februari 2025. 21 Muhaimin. Op. , 101. 22 Muhaimin. Op. , 108-109. 23 BPS Kabupaten Banggai. Kecamatan Kintom Dalam Angka 2024 (Luwuk: BPS Kabupaten Banggai, https://banggaikab. id/id/publication/2024/09/26/8fec23884e7b56dd6b9825f9/kecam atan-kintom-dalam-angka-2024. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 antar unsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah. Struktur Forkopimcam dipimpin oleh Camat sebagai ketua, serta Kapolsek serta Danramil sebagai anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Forkopimcam dibantu oleh sekretariat teknis dari unsur sekretariat kecamatan. Berdasarkan Pasal 19 PP a quo. Forkopimcam melaksanakan sejumlah kegiatan koordinatif, antara lain: mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kecamatan. mengambil keputusan strategis untuk menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan. pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah dan kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil wawancara, dalam rangka pencegahan konflik sosial di tingkat lokal kecamatan Kintom maupun rembesan dari wilayah lain. Forkopimcam tidak hanya menunggu laporan kejadian, tetapi bersikap proaktif memantau dinamika masyarakat. Forkopimcam melakukan koordinasi, komunikasi, serta sinergi lintas sektor dan elemen masyarakat untuk mendeteksi sejak dini potensi konflik atau gangguan kamtibmas. 24 Masukan informatif dari berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan dan militer, tokoh agama, tokoh adat, dan individu lainnya yang terkait, menjadi penting sebagai bahan rujukan awal untuk merumuskan langkah-langkah strategi mitigasi konflik. Deteksi dini adalah bagian dari pencegahan konflik sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2012, dan merupakan langkah strategis sebagai proses identifikasi dan pemetaan cepat terhadap potensi konflik yang berisiko atau dikhawatirkan berkembang menjadi konflik aktual. Peta konflik sosial yang disusun dari data lapangan hasil deteksi dini akan menjadi bahan analisis untuk memahami kondisi sosial masyarakat. Melalui identifikasi dan pemetaan cepat maka potensi konflik dapat segera diantisipasi dan diambil kebijakan penanganan berbasis fakta dan data yang terukur. Dahrendorf menjelaskan bahwa kehidupan sosial selalu mengandung konflik25 yang melibatkan berbagai pranata sosial, sehingga diperlukan mekanisme kelembagaan untuk meredam potensi konflik agar tidak membiak menjadi kekerasan terbuka. Koordinasi dan komunikasi antar instansi pemerintahan dan Rayno Dwi Adityo. AuInterpretation of Public Figures in Indonesian Law Number 7 of 2012 Concerning Handling Social Conflicts in The Perspective of Legal Certainty,Ay Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5, no. : 18-19, https://doi. org/10. 24090/volksgeist. 25 Dahrendorf. Loc. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 elemen masyarakat merupakan bentuk pendekatan kelembagaan yang menempatkan sinergi dan kolaborasi strategis sebagai upaya meningkatkan daya tanggap serta berbagi gagasan dan pengalaman, sehingga dapat dicapai pemahaman bersama dan strategi solutif yang lebih terpadu, tepat sasaran dan berbasis kebutuhan masyarakat dalam pencegahan konflik sosial. Prinsip utama yang dikedepankan dalam pencegahan konflik adalah pendekatan damai, edukatif, serta sinergi dengan tokoh masyarakat, aparat desa, dan aparat keamanan. Prinsip tersebut dikedepankan oleh Forkopimcam Kintom ketika mengambil peran sebagai mediator dengan melibatkan semua pihak terkait dalam musyawarah dialogis. Contoh kasus adalah tuntutan warga terkait perekrutan tenaga kerja lokal di PT. PAU26 dan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tangkiang. 27 Forkopimcam memfasilitasi rapat bersama dengan unsur pemerintah, aparat keamanan dan militer, perusahaan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan. Forkopimcam juga ikut memantau dan mendampingi para pihak agar kesepakatan yang telah dibuat dapat dieksekusi sebagaimana mestinya sesuai komitmen awal. Mediasi merupakan salah satu dari sekian banyak jalur penyelesaian 28 Pemerintah menempatkan diri sebagai pihak ketiga atau perantara dan membantu para pihak yang bertikai untuk mencapai keputusan yang disepakati Namun, mediasi bukanlah mekanisme prosedural belaka. Pendekatan ini harus dilihat sebagai ikhtiar yang memerlukan iktikad baik dan komitmen tripartit untuk fokus mengatasi akar masalah. Oleh karena itu, pendekatan ini membutuhkan penengah yang mampu bersikap netral tanpa agenda parsial terselubung, inklusif terhadap berbagai perbedaan, dan berintegritas, karena berkaitan erat dengan faktor trust dari kedua belah pihak yang ditengahi. Para pihak yang saling berseberangan juga dituntut mengedepankan sikap kooperatif dan moderasi dalam merampungkan masalah. Forkopimcam juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, atau kegiatan formal lainnya yang dilaksanakan pemerintah, atau dilakukan pada ruang informal seperti acara-acara warga, himbauan informatif di media sosial, atau saat berinteraksi dalam aktivitas keseharian warga. Edukasi diharapkan dapat membentuk individu yang proaktif secara sosial, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga 26 Rahmawati . AuWarga Mendono Gelar Aksi Damai. Kapolsek Kintom Turun Mediasi,Ay RRI. id, 28 April, https://rri. id/daerah/658835/warga-mendono-gelar-aksi-damai-kapolsekkintom-turun-mediasi. 27 Amad Labino. AuProtes Aktivitas Bongkar Muat Di Pelabuhan Tangkiang TKBM Teluk Lalong Kembali Demo,Ay Celebes News Agency, 26 Juni, 2024, https://cnadaily. id/2024/06/26/protesaktivitas-bongkar-muat-di-pelabuhan-tangkian-tkbm-teluk-lalong-kembali-demo/. 28 Agus Susanto. AuPendekatan Komunikasi Dalam Penyelesaian Konflik Sosial dan Agama di Nusantara,Ay Khazanah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam 8, no. : 27, https://doi. org/10. 15548/khazanah. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 masyarakat, menumbuhkan kesadaran hukum, serta membangun partisipasi dan tanggung jawab kolektif dalam menangani kerawanan sosial. Kendala Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kintom dalam Pencegahan Konflik Sosial Forkopimcam Kintom mengalami sejumlah kendala yang memengaruhi pelaksanaan tugasnya dalam pencegahan konflik sosial sebagaimana mandat normatif PP No. 12 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan terkait. Salah satu kendala internal yang muncul adalah ketidakhadiran unsur-unsur Forkopimcam dalam beberapa momen rapat karena kesibukan menjalankan tugas utamanya masing-masing. Kondisi ini secara umum mencerminkan titik lemah struktural dalam tata kelola kelembagaan pemerintah. Masalah profesionalisme, komunikasi, dan koordinasi berpengaruh terhadap kemampuan Forkopimcam dalam perumusan langkah dan pengambilan keputusan yang tepat dan efektif, sehingga berdampak langsung bagi keseluruhan upaya pencegahan maupun penyelesaian konflik. Kendala berikutnya adalah terdapat beberapa kepala desa yang kurang memiliki kemampuan deteksi dini dan komunikasi sosial yang efektif, sehingga justru makin memperburuk situasi. Padahal secara normatif, kepala desa dibekali kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kepala desa juga memiliki kedekatan emosional dan pemahaman atas bentang sosial politik di desa dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat. Hal ini menempatkan kepala desa sebagai figur kunci dengan pengaruh dan daya tawar tinggi dalam dinamika kehidupan masyarakat. Sehingga dalam konteks pencegahan konflik diharapkan kepala desa dapat menjadi ujung tombak deteksi dini, fasilitator dialog, dan memimpin penyelesaian konflik di Kendala yang berasal dari sisi eksternal diketahui dari terdapatnya fakta bahwa masyarakat cenderung lebih memilih menyelesaikan masalahnya sendiri, padahal tindakan tersebut berisiko. Pihak aparat juga sering kali terlambat mengetahui permasalahan yang muncul karena masyarakat melapor saat perseteruan sedang atau sudah berlangsung. Situasi makin rumit dengan kehadiran pihak-pihak tertentu di masyarakat yang terus saja menunjukkan ketidakpuasan dan menolak berkompromi. Media sosial turut menjadi tantangan tersendiri bagi Forkopimcam Kintom dalam melaksanakan tugas pencegahan konflik sosial. 30 Terdapat tren di masyarakat yang memilih media sosial seperti Facebook untuk mengabarkan 29 Sarah Magfirah Daud. Nur Mohamad Kasim, dan Weny Almoravid Dungga. AuIntegration of Local Wisdom in the Role of Village Heads as Mediators of Industrial Relations Disputes,Ay International Journal of Sociology and Law 1, no. : 255, https://doi. org/10. 62951/ijsl. 30 Suyati. AuDampak Media Sosial Terhadap Konflik Di Masyarakat,Ay Jurnal Petik 7, no. : 3335, https://doi. org/10. 31980/jpetik. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 permasalahan yang dialaminya daripada melapor ke aparat berwenang. Masyarakat juga kerap mengunggah atau membagikan peristiwa konflik atau kejadian tertentu tidak secara utuh dan belum terverifikasi kebenarannya. Perilaku tersebut rentan memancing opini publik yang tidak terkendali, provokatif, dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, memperluas daya jangkau konflik dan meningkatkan eskalasinya, bahkan menyulut sumbu konflik baru. KESIMPULAN Forkopimcam Kintom sebagai pelindung dan pengayom masyarakat memainkan peran penting dalam pencegahan konflik sosial melalui koordinasi lintas sektor, deteksi dini kerawanan sosial, mediasi perselisihan, dan edukasi kesadaran hukum dan kerukunan sosial, sebagaimana telah diamanatkan secara normatif dalam PP No. 12 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan terkait. Namun. Forkopimcam Kintom belum optimal dalam melaksanakan tugasnya karena menghadapi kendala koordinasi, keterbatasan kemampuan deteksi dini dan komunikasi sosial aparat desa, rendahnya kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat, serta disinformasi di media sosial. Forkopimcam menghadapi tantangan yang tidak hanya bersifat teknis dan struktural, tetapi juga berdimensi sosial dan kultural. Untuk itu langkah perbaikan perlu dilakukan dan dimulai dengan penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain meningkatkan profesionalisme, intensitas komunikasi dan koordinasi antar unsur Forkopimcam, dukungan anggaran, serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan aparat desa, tokoh agama, tokoh adat, organisasi pemuda, serta masyarakat Pelatihan deteksi dini dan respons cepat konflik sosial juga perlu diberikan kepada aparat desa dan dapat diperluas dengan melibatkan kelompok agama, perempuan, dan pemuda. Inovasi pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi deteksi dini konflik juga menjadi hal penting yang perlu didorong. Dengan demikian. Forkopimcam Kintom diharapkan dapat menjalankan perannya secara efektif dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan konflik sosial sebagai mata rantai pertama penanganan konflik sosial. UCAPAN TERIMA KASIH Tim penulis menyampaikan terima kasih kepada Firmansyah Baompon atas kontribusinya melalui data hasil wawancara yang dikumpulkan untuk kepentingan penulisan skripsi yang bersangkutan pada Program Studi Sarjana S1 Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk tahun 2025. Artikel ini juga tidak lepas dari kontribusi Intan Ayudia Bolonggodu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 31 Awe Ene Norah dan Kevin Akpanke. AuSocial Media for Conflict Escalation and De AeEscalation: Two Sides of a Coin,Ay Intercontinental Journal of Social Sciences 1, no. : 220-222, https://doi. org/10. 62583/24ybh184. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh. Sulfikar Suling1. Zaenuddin B. Palalas2. Moh. Akli A. Suong3. Firmansyah Baompon4. Intan Ayunda Bolonggodu5 JMH . September-2025, 331-342 Tompotika Luwuk, yang membantu dalam penulisan sebagian draft awal naskah REFERENSI