ISSN : 2962-9195 E-ISSN : 2963-8992 Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr Maqashid Al-SyariAoah Manajemen Pendidikan Islam di Indonesia Rika Evania Muslimatun Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia Email: rikaevania29@gmail. ABSTRACT Keywords: Maqashid Al-ShariAoah. Islamic Education. Management *Corresponding Author The object or scope of Islamic education is very broad, because it includes formal Islamic education . ducational institution. , informal Islamic education . amily educatio. and non-formal Islamic education . esantren and ta'lim council. This is the very fundamental and urgent point of difference between education management and Islamic education This difference requires managers to have the knowledge and skills to fully and comprehensively implement management values and processes into Islamic education. Islamic education is the process of guiding physically and spiritually based on Islamic laws towards the formation of the main personality according to Islamic norms or standards. This can be seen from the goals of Islamic law. Substantially the purpose of the Shari'a which we call "Maqashid al-Shari'ah" contains benefits. Based on the results of the study. Islam views management as a virtue . and that goodness is in line with the objectives of shari'ah . aqashid alShari'a. namely the benefit of religion, soul, lineage, intellectual property, and of course property. Article History: Received: 6 August 2022. Recieved in Revised Form 12 September 2022. Accepted: 2 November 2022. Available online: 27 December 2022 Please cite this article in APA style as: Muslimatun. Maqashid Al-SyariAoah Manajemen Pendidikan Islam di Indonesia. Journal of Educational Management Research, 1. , 73-81. PENDAHULUAN Maqashid al-syari'ah adalah konsep yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Lembaga pendidikan sangat membutuhkan suatu sistem yang terstruktur dan sistematis agar lembaga pendidikan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Terdapat beberapa system atau unsur dalam pendidikan yang berkaitan antara lain: pemimpin, tenaga pendidik dan kependidikan, serta peserta didik. Ketiganya saling berkaitan demi berjalannya sebuah lembaga Fungsi pendidikan adalah mengantarkan umat manusia menuju kemaslahatan, yang berujung pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Pendidikan seharusnya bisa menjadi sarana dalam mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai kebajikan yang universal dan norma-norma Islam kepada generasi penerus bangsa. Maqashid al-syariAoah mengandung kemashlahatan, baik ditinjau dari maqashid al-syariAo . ujuan Tuha. maupun maqashid al-mukallaf Journal of Educational Management Research This journal is an open-access article under a CC BY-NC-SA 4. 0 license. A 2022, the author. ujuan mukalla. Maqashid al-syari'ah sangat penting sehingga membuat para ahli menjadikan maqashid al-syari'ah sebagai hukum yang mewujudkan kebaikan, menghindarkan keburukan, bermanfaat dan menolak madharat. Maqashid al-syari'ah adalah penetapan hukum Islam yang harus bermuara kepada maslahat bagi seluruh umat manusia. Perlu diketahui bahwa Allah SWT sebagai syari' . ang menetapkan syari'a. tidak begitu saja dalam menciptakan hukum dan aturan. Akan tetapi hukum dan aturan itu diciptakan bertujuan dan memiliki maksud. Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana dikutip oleh Khairul Umam . , menyatakan bahwa tujuan syari'at itu adalah kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat. Syari'at semuanya adil, semuanya berisi rahmat, dan semuanya mengandung hikmah. Setiap masalah yang menyimpang dari keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah pasti bukan ketentuan dari syari'at. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini adalah kajian pustaka yang berisi teori teori relevan mengenai masalahAemasalah yang ada dalam penelitian. Masalah dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui AuMaqashid Al SyariAoah Manajemen Pendidikan IslamAy. Mengkaji konsep serta teori yang digunakan berdasarkan literatur yang sudah tersedia, terutama pada artikel yang dipublikasikan kedalam jurnal ilmiah. Kajian pustaka berfungsi membangun konsep atau teori yang mendasari studi dalam penelitian. Kajian pustaka atau studi pustaka adalah suatu kegiatan yang diwajibkan dalam sebuah penelitian, baik penelitian akademik yang memiliki tujuan dalam mengembangkan aspek teoritis dan aspek praktis. HASIL DAN PEMBAHASAN Manajemen Pendidikan Islam Menurut Ahmad D Marimba . Pendidikan Islam adalah proses membimbing jasmani dan rohani sesuai dengan hukum Islam yang menuju terbentuknya suatu kepribadian sesuai dengan norma atau ukuran Islam yang Manajemen pendidikan Islam memiliki kajian antara lain: Pertama. Filosofi Filsafat Pluralisme merupakan memandang realitas dunia yang terdiri dari elemen, unsur, kelompok serta tujuan dan target. Agama Islam menyatukan persoalan dan perbedaan didalam kehidupan. Manajemen pendidikan Islam hadir untuk memberi pencerahan dan persatuan terhadap elemen yang Kedua. Obyek manajemen pendidikan Islam sangatlah luas, baik persoalan sumber daya manusia, materi, bersifat fisik atau non fisik. Obyek Manajemen pendidikan memiliki cara pandang terhadap nilai- atau ajaran Islam. Ketiga. Misi manajemen pendidikan Islam yaitu misi kelembagaan dan Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr dakwah Islam. Misi kelembagaan merupakan memberikan pengaturan dan pembinaan dalam suatu lembaga. Misi dakwah Islamiyah yaitu bertujuan memberikan pemahaman dalam beragama baik kepada masyarakat. Keempat. Metodologi manajemen pendidikan Islam yaitu norma agama dan sosial. Dikenal dengan kognitif, afektif dan psikomotorik. Manajemen merupakan suatu proses mengatur dan mengelola obyek yang bersifat fisik dan non fisik baik dilakukan secara sadar, terencana dan sistematis dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Manajemen Pendidikan Islam (MPI) yaitu proses merencanakan, melaksanakan, mengorganisaiskan dan mengevalausi untuk mengembangkan mutu lembaga pendidikan Islam. Islam sangat memperhatikan betapa pentingnya Manajemen, sesuai pesan sayyidina Ali ibn Thalib AuAl haqqu bila nidham yablibuhul bathil bin nidhamAy yaitu Aukebenaran yang tidak terorganisir dan tidak dikelola dengan rapi akan dihancurkan dan dikalahkan oleh kebathilan atau kejahatan yang sudah tersusun dan terorganisir dengan rapiAy. Hakekat manajemen yaitu mengatur atau mengelola untuk menjadikan lebih baik dan bermanfaat bagi semua orang atau masyarakat. Maqashid Al-SyariAoah Maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan. Maqashid merupakan bentuk plural dari maqshud. Dari akar katanya verbal qashada, yang berarti menuju, bertujuan, berkeinginan dan Kata maqshud-maqashid dalam ilmu nahwu disebut yaitu sesuatu yang menjadi obyek, sehingga kata tersebut dapat diartikan dengan tujuan atau beberapa tujuan. Sedangkan kata Asy-Syariah, merupakan bentuk subyek dari akar kata syara yang artinya adalah jalan menuju sumber air sebagai sumber Syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid alsyari'ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum (Jaya, 1. Izzuddin ibn Abd al-Salam, sebagaimana dikutip oleh Khairul Umam . , mengatakan bahwa segala taklif hukum selalu bertujuan untuk kemaslahatan hamba . dalam kehidupan dunia dan akhirat. Allah tidak membutuhkan ibadah seseorang, karena ketaatan dan maksiat hamba tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kemulian Allah. Jadi, sasaran manfaat hukum tidak lain adalah kepentingan manusia. Menurut Satria Efendi . , maqashid al-syari'ah mengandung pengertian umum dan pengertian khusus. Pengertian yang bersifat umum Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr mengacu pada apa yang dimaksud oleh ayat-ayat hukum atau hadits-hadits hukum, baik yang ditunjukkan oleh pengertian kebahasaannya atau tujuan yang terkandung di dalamnya. Pengertian yang bersifat umum itu identik dengan pengertian istilah maqashid al-syari' . aksud Allah dalam menurunkan ayat hukum, atau maksud Rasulullah dalam mengeluarkan hadits Sedangkan pengertian yang bersifat khusus adalah substansi atau tujuan yang hendak dicapai oleh suatu rumusan hukum. Sementara Wahbah al-Zuhaili . maqashid syari'ah dengan makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari'at dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya. Kajian teori maqashid al-syari'ah dalam hukum Islam adalah sangat penting. Pertama, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan dan diperuntukkan bagi umat manusia. Elemen hukum Islam, dan salah satu elemen yang terpenting adalah teori maqashid al-syari'ah. Kedua, dilihat dari aspek historis, sesungguhnya perhatian terhadap teori ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi mujtahid sesudahnya. Ketiga, pengetahuan tentang maqashid al-syari'ah merupakan kunci keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya, karena di atas landasan tujuan hukum itulah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maqashid al-syari'ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum. Oleh karenanya secara terminologis Maqashid Syariah dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan ajaran islam atau dapat juga dipahami sebagai tujuan tujuan pembuat syariAat (Alla. dalam menggariskan syariAat Islam. Maqshud asy-SyariA terdiri dari empat bagian, yaitu: Qashdu asy-SyariA fi WadhAi asy-SyariAah . aksud Allah dalam menetapkan syaria. Qashdu asy-SyariA fi WadhAi asy-SyariAah lil Ifham . aksud Allah dalam menetapkan syariAahnya ini adalah agar dapat dipaham. Qashdu asy-SyariA fi WadhAi asy-SyariAah li al-Taklif bi Muqtadhaha . aksud Allah dalam menetapkan syariAah agar dapat dilaksanaka. Qashdu asy-SyariA fi Dukhul al-Mukallaf tahta Ahkam asy-SyariAah . aksud Allah mengapa individu harus menjalankan syariAa. Mengkaji teori maqasid tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang maslahah. Hal ini karena sebenarnya dari segi substansi, wujud maqashid syariAah adalah kemaslahatan. Kemasalahatan dari segi kepentingan terdiri dari. Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr Maslahat Dharuriyyat Maslahat Dharuriyyat adalah sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan kemaslahatan yang terkait dengan dimensi duniawi dan ukhrawi. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya. Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam jenis ini, yang kepentingan nya harus selalu dijaga atau Memelihara Agama . ifz al-di. untuk perseorangan ad-din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah, membela Islam dari pada ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain. Manajemen yang baik apabila dapat mengajak masyarakatnya untuk beribadah kepada Allah SWT yaitu melaksanakan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya dan memiliki sifat toleransi. Memelihara jiwa . ifz al-naf. Dalam agama Islam jiwa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus di jaga dan dilindungi. Seorang Muslim di larang membunuh orang lain atau dirinya sendiri. (Q. S al-Isra . Meningkatkan kualitas public secara prima. Peningkatan kualitas peraturan Pengelolaan sampah TPS. Peningkatan luasan ruang terbuka. Peningkatan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Meningkatkan sistem transportasi, dan tenaga medis. Memelihara Akal . ifz al-Aq. Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena akal wajib dijaga dan dilindungi. Islam melarang kita untuk merusak akal seperti meminum alkohol. Meningkatkan manajemen dan mutu pendidikan. Meningkatkan pendidikan beragama. Pengetahuan masyarakat. Meningkatkan pengelolaan arsip daerah. Masyarakat akan merasakan sejahtera apabila Pemerintah telahmemenuhi dan menyadiakan sarana pendidikan. Meningkatkan pengelolaan arsip daerah. Masyarakat akan merasakan sejahtera apabila Pemerintah telah memenuhi dan menyadiakan sarana pendidikan. Kesejahteraan atau kemashlahatan dibangun dengan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dengan cara mengembangkan pikiran secara ilmiah. Memelihara Keluarga/garis keturunan (Hifz al-AIr. Menjaga garis keturunan dengan menikah secara agama dan Negara. Menjaga keturunan dibutuhkan agar tercipta generasi yang baik dan berakhlak mulia pada masa yang akan datang serta menciptakan keluarga sakinah untuk generasi yang berakhlak mulia. Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr Memelihara Harta . ifz al-Ma. Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang mendapatkan harta secara illegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi (Q. alBaqarah 2: . Harta merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk memenuhi keempat maqashid syariAoah. Harta sebagai sarana kehidupan di dunia dan akhirat serta dapat memanfaatkannya untuk kesejahteraan sesama manusia. Maslahat Hajjiyat Maslahat Hajjiyat adalah maslahat yang berupa kebutuhan sekunder apabila tidak diwujudkan tidak sampai mengancam keselamatan, namun manusia mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan Dalam lapangan muAamalat disyariatkan banyak macam kontrak . serta berbagai macam jual beli. Memaksakan diri keluar dari kebutuhan hajjiyat justru tidak akan memberikan kemaslahatan. Jadi kebutuhan hajjiyat berfungsi untuk memperluas tujuan maqashid. Jelasnya jika hajiyat tidak dipertimbangkan bersama dengan daruriyat, maka manusia secara keseluruhan akan mengalami kesulitan. Walaupun rusaknya hajiyat, tidaklah merusak seluruh maslahat sebagaimana daruriyat. Sebagaimana contoh, dalam masalah ibadah adanya rukhsah shalat jamaAo dan qashar bagi musafir. Oleh karenanya, al-hajiyyat juga dimaknai sebagai pemenuhan kebutuhan sekunder ataupun sebagai pelengkap dalam penunjang kehidupan manusia. Maslahat tahsiniyah Maslahat tahsiniyah adalah mengambil apa yang sesuai dengan kebiasaan . yang paling baik dan menghindari cara-cara yang tidak disukai oleh orang-orang yang bijaksana. Maslahat tahsiniyat merupakan tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari unsur pokok di atas dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini sebagai pelengkap. Dalam lapangan muamalat, islam melarang boros,kikir, menaikkan harga, monopoli, dan lain lain. Contohnya dalam menutup aurat dengan pakaian yang bersih dan bagus, larangan israf, cara makan dan minum yang baik. Keadaan ini merupakan pelengkap hidup manusia, sehingga manusia dapat merasakan kenyamanan hidup. At-tahsiniyat juga biasa dikenali dengan kebutuhan tersier atau sebagai pelengkap dari kebutuhan primer. Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr Implementasi Maqashid Al-Syariah dalam Manajemen Pendidikan Islam DR. Husein Syahatah, seorang pakar ilmu manajemen Islam dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir menjelaskan beberapa prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pegangan seorang Manajer, sebagai berikut. Amanah, . Mishdaqiah, . Diqqah, . Tauqit, . Adil dan Netral, dan . Tibyan (Husein Syahatah: 2. Amanah Orang yang menyiapkan laporan dan informasi manajerial lainnya harus bersifat amanah dalam semua informasi dan keterangan yang Ia hendaklah memaparkan apa-apa yang dianggap layak dan menyembunyikan rahasia-rahasia yang wajib ia jaga secara syarAoi. Mishdaqiyah (Sesuai realita. Yang dimaksud dengan mishdaqiyah dalam Manajersi secara umum adalah meyiapkan laporan akhir serta neraca keuangan. Adapun secara khusus adalah bahwa keterangan-keterangan dan informasi yang ada harus benar dan sesuai dengan realita serta tidak ada kebohongan dan kecurangan karena data-data tersebut merupakan kesaksian. Diqqah (Cermat dan Sempurn. Yang dimaksud dengan diqqah adalah sebaik-baiknya dalam menyempurnakan pekerjaan. Tauqit (Penjadwalan yang tepat atau timelines. Yang dimaksud dengan tauqit adalah hasil dari laporan Manajersi dapat diselesaikan dalam batas-batas waktu yang telah ditetapkan tanpa mengulur-ulur waktu sehingga tidak mengurangi manfaat dan efisiensi Adil dan Netral Sikap jujur dan amanah akan menumbuhkan sikap komitmen dengan tetap berpegang teguh pada kebenaran dan sikap netral di atas KESIMPULAN Pemaparan di atas, dapat simpulkan bahswa maqashid al-syari'ah merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam Manajemen Pendidikan Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adaptasi yang dilakukan tetap berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh serta masih berada pada ruang lingkup syari'ah yang bersifat universal. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa Islam itu selalu sesuai untuk setiap zaman dan pada setiap tempat. Kata manajemen, memang tidak ditemukan dalam Al-QurAoan dan hadits secara Journal of Educational Management Research Vol. 01 No. : 73-81 Available online at https://serambi. org/index. php/jemr langsung. Akan tetapi prinsip-prisip manajemen, seperti yang tercantum dalam definisi tentang manajemen, sangat banyak dijelaskan dalam Islam. Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dikerjakan secara baik, teratur dan Segala prosedur yang telah ditetapkan harus diikuti secara benar dan sesuatu tidak bisa dikerjakan secara sembarangan. Itulah beberapa prinsip utama yang diajarkan dalam Islam ketika mengerjakan sesuatu. Kesejahteraan yang ingin dicapai oleh masyarakat atau publik bukan hanya berwujud duniawi, melainkan kesejahteraan yang berbasis maqashid syariAoah sebagai dasar keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Pembicaraan mengenai maqashid syariAoah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting yang tiada luput dari perhatian ulama serta pakar hukum Islam. Bila ditelaah, semua perintah dan larangan Allah swt dalam Al-QurAoan serta suruhan dan larangan Nabi Muhammad saw dalam Hadits tampaklah jelas bahwasanya segala sesuatu aturan ataupun kebijakan yang ditetapkan pastinya memiliki tujuan tertentu yang tidak akan sia-sia dan mempunyai kemaslahatan didalamnya. DAFTAR PUSTAKA