Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Pelindung Jafet Damamain Penanggung Jawab Mozes Tomasila Pemimpin Umum Pieter Leunupun Pemimpin Redaksi Simon Pieter Soegijono Wakil Pemimpin Redaksi Stanley Salenussa Reviewer (Universitas Kristen Satya Wacan. Marcus Jacob Papilaja (Universitas Pelita Harapan Ambo. Ruslan Tawary (Universitas Pattimura Ambo. ISSN : 1978 - 2403 Daftar Isi Analisis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UM. Terhadap Kapasitas Ekonomi UMKM di Kota Ambon 84 Ae 91 Debora Maria Pattiwael. Jondry Adrin Hetharie. Micrets A. Silaya Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan 92 - 112 Yohana Melayaman. Pieter Leunupun. Gino G. Manuputty. Gwenn L. Pattinama Wilson Therik (Universitas Nusa Cendan. Vincent Hadiwiyono (Universitas Negeri Sebelas Maret Surakart. Editor Paulus Rikumahu Salomin J. Hehanussa Sarlotha Y. Purimahua Jolyne Myrell Parera Thomas Aurima Steve Gaspers Desianus Leunupun John Pelamonia Administrasi Anti Ismail Grace Persulessy Alamat Penerbit Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKIM Ambon Jalan OT Pattimaipauw Ae Talake Ambon Telepon Email : pieter. leu@yahoo. w://ojs. Diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKIM Ae Ambon, 2 kali dalam 1 tahun pada bulan Maret dan Oktober Penerapan Sistem Pengendalian Internal Terhadap 113 Ae 130 Pemberian Kredit Pada PT. Pegadaian Finsandra Wonatorei. Pieter Leunupun. Nicoline Hiariej Pengaruh Lingkungan Kerja Dalam Hubungannya 131 Ae 142 Dengan Kinerja Pegawai Pada Kantor Distrik Sorong Barat Kota Sorong Joseph Eliza Lopulalan. Roberthair Suripatty. Reka Rumadat Sitorus Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Pajak 143 Ae 166 dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Jeannefer Vicaria Hehanussa. Gino G. Manuputty. Nicoline Hiariej Sistim Pengatur Aliran Bahan Bakar (Governo. 167 - 180 Pada Motor Disel Ferdinand Johan Wattimury Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN. SANKSI PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Jeannefer Vicaria Hehanussa. Gino G. Manuputty. Nicoline Hiariej Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Kristen Indonesia Maluku ABSTRACT This research aims to analyze the influence of tax knowledge, tax sanctions and taxpayer awareness on compliance in paying land and building taxes in Galala Village. This research method uses a quantitative approach. The population used in this research is all land and building tax payers in Galala Village. The sampling technique used was a saturated sample, which means that the entire population was used as a research sample with a total of 180 respondents. Data was collected through questionnaires distributed directly to Galala village taxpayers. The results of the research show that tax knowledge has a positive and significant effect on land and building tax compliance, tax sanctions have a positive and significant effect on land and building tax compliance and taxpayer awareness has a positive and significant effect on land and building tax compliance. Keywords: Tax Knowledge. Tax Sanctions. Taxpayer Awareness. Land and Building Taxpayer Compliance. PENDAHULUAN Pajak merupakan sumber pendapatan domestik terbesar dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Menurut data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dijelaskan bahwa pendapatan utama negara berasal dari perpajakan. Semakin banyak pengeluaran pemerintah untuk mendanai negara, penerimaan negara juga harus meningkat. Administrasi Umum Perpajakan adalah instansi pemerintah yang mengelola sistem perpajakan Indonesia, berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan mengubah sistem perpajakan ke yang lebih Hal ini dilakukan dengan menerapkan self assessment system dan meninggalkan official assessment system yang telah diterapkan sebelumnya (Afifah Syahfira Rifai, 2. Pengetahuan tentang perpajakan sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan kewajibanya, khususnya wajib pajak orang/pribadi. Seorang wajib pajak Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 dikatakan patuh tentunya harus terlebih dahulu mengetahui apa yang menjadi Apabila wajib pajak tidak memiliki dasar pengetahuan perpajakan, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan diri, mengisi surat pemberitahuan (SPT), tidak mengetahui berapa jumlah pajak yang seharusnya ia bayar dan menyetor pajaknya (Rosyida, 2. Pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui, kepandaian dan segala sesuatu yang diketahui berkenan dengan segala hal yang menyangkut tentang Pengetahuan perpajakan merupakan kemampuan wajib pajak dalam mengetahui dan memahami peraturan perpajakan berdasarkan Undang-undang dan manfaat tentang perpajakan yang akan berguna bagi kehidupan mereka (Rahayu 2. Semakin tinggi tingkat pengetahuan perpajakan maka masyarakat semakin mengerti dan mengetahui tentang sanksi maupun kesadaran serta kepatuhan wajib pajak semakin meningkat (Kartikasari. Yadnyana 2. Sanksi perpajakan merupakan suatu akibat yang disebabkan oleh Tindakan dalam melanggar peraturan perpajakan, dimana pengenaan sanksi ditunjukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan adanya sanksi maka masyarakat dapat memiliki kesadaran dalam melakukan tanggung jawab sebagai wajib pajak (Syafira & Nasution, 2. Sanksi yang dikenakan untuk setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu sanksi administrasi, sanksi pidana atau keduanya. Sanksi administrasi yang dikenakan pada pelanggar pajak berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan, sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang bayar. Untuk sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Farman 2. Wajib pajak yang mengetahui adanya sanksi cenderung akan patuh karena tidak ingin dikenai sanksi (Purnama 2. Apapun Upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tetap tidak akan membuat wajib pajak patuh membayar pajaknya kalau bukan kesadaran wajib pajak itu sendiri dalam membayar PBB. Hal tersebut jelas karena kesadaran merupakan sesuatu yang muncul dari hati nurani seseorang. Kesadaran perpajakan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kesadaran wajib pajak merupakan jantung penggerak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan, hal ini mengindikasikan bahwa kesadaran wajib pajak yang paling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. (Farman 2. Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan Faktor-faktor yang meningkatkan kepatuhan wajib pajak diantaranya adalah kesadaran wajib pajak. Kesadaran wajib pajak akan meningkat apabila wajib pajak mempunyai persepsi yang baik terhadap pajak itu sendiri. Tingkat kesadaran wajib pajak dapat dicerminkan dari bagaimana kesungguhan dan keinginan wajib pajak dalam mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku. (Herlina 2. Kepatuhan wajib pajak merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan Kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dalam dua bentuk, yaitu. kepatuhan formal yang ditunjukkan melalui tindakan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pajak, kepatuhan material merupakan kondisi wajib pajak untuk memenuhi ketentuan material perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan. (Herlina 2. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam wajib pajak itu sendiri yang menjadi pemicu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak secara internal berupa kesadaran wajib pajak itu sendiri. Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak mengerti dan memahami arti, fungsi dan tujuan pembayaran pajak kepada negara. Dengan tingginya tingkat kesadaran wajib pajak akan mempengaruhi tingkat tingginya kepatuhan dalam pembayaran pajak. Direktoratn Jenderal Pajak telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, yaitu melakukan kegiatan sosialisasi. memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas meningkatkan citra pemerintahan yang baik dan yang terakhir adalah mewujudkan program sensus perpajakan nasional dalam rangka menjaring potensi pajak (Herlina 2. Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri wajib pajak yang menjadi pemicu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Faktor eksternal kepatuhan wajib pajak berupa sanksi pajak dan kualitas pelayanan pajak. Sanksi perpajakan digunakan pemerintah untuk mengatur Masyarakat untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi perpajakan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan Terdapat dua bentuk sanksi perpajakan, yaitu sanksi administrasi dan sanksi Sanksi administrasi di berikan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan berupa sanksi denda. Sedangkan sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan dengan pelanggaran yang cukup berat sehingga wajib pajak dikenakan sanksi pidana. (Herlina 2. Kepatuhan wajib pajak . ax complianc. pajak bumi dan bangunan dapat diukur dengan peraturan undang-undang pajak bumi dan bangunan yang berlaku yaitu (Undang-Undang Nomor 12 Tahun, 1. dengan melihat perilaku wajib pajak dalam Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 membayar PBB tepat pada waktunya, melaporkan setiap bentuk perubahan tanah/rumah yang ditempati, mengurus dan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan benar, serta menyerahkan SPOP yang sudah terisi ke Kantor Pelayanan PBB atau aparat yang ditunjuk (Farman 2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas bumi dan bangunan dan dikenakan baik kepada orang pribadi maupun badan . Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak pusat yang dilimpahkan ke daerah. Hal ini sesuai dengan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun, 2. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, orang atau badan mempunyai kewajiban membayar PBB setiap tahun. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi negara yang cukup potensial terhadap pendapatan negara. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tidak lain karena objek pajak meliputi seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun Pajak Bumi dan Bangunan dianggap sebagai sumber dana yang potensial bagi pembiayaan negara, namun dalam realisasinya pemungutan pajak masih sulit dilakukan oleh negara. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan masyarakat kepada administrasi pengelolaan pajak (Salmah, 2. Self Assessment system merupakan sistem pemungutan dan pengelolaan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif dan kekuatan perhitungan pajak sepenuhnya berada di tangan wajib Wajib pajak dianggap memiliki kemampuan menghitung pajak, memahami peraturan perpajakan yang berlaku, memiliki tingkat integritas yang tinggi, dan sadar akan pentingnya membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan, (Afifah Syahfira Rifai, 2. Fenomena yang dijelaskan disini terjadi pada Desa Galala. Kecamatan Sirimau yang terletak di Kota Ambon juga merupakan salah satu desa yang dikenakan pajak bumi dan bangunan. Dari kenyataan yang ada di Desa Galala tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan masi sangat rendah. Wajib pajak di Desa Galala masih banyak yang kurang peduli dengan kewajibannya dalam membayar Wajib pajak tidak memiliki kesadaran sendiri untuk membayar pajak, kurangnya pengetahuan Masyarakat desa galala tentang fungsi pajak, tata cara dalam pembayaran pajak, tarif pajak membuat Masyarakat kurang patuh dalam melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak. Adapun faktor-faktor tertentu yang membuat masyarakat tidak membayar pajak karena disebabkan oleh faktor ekonomi sehingga adanya keterlambatan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan Dilihat dari data jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk membayar pajak bumi dan bangunan dari masyarakat desa galala, dimana wajib pajak yang terdaftar terlihat banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pada tahun 2022 jumlah yang terdaftar sebagai wajib pajak bumi dan bangunan yaitu 144, jumlah wajib pajak yang membayar hanya 98. Pada tahun 2023 jumlah yang terdaftar sebagai wajib pajak bumi dan bangunan yaitu 167, jumlah wajib pajak yang membayar Pada tahun 2024 jumlah yang terdaftar sebagai wajib pajak bumi dan bangunan yaitu 180, jumlah wajib pajak yang membayar hanya 127. Berdasarkan uraian tersebut dapat dilihat pada 2022 yang membayar pajak sebesar 68,05%, tahun 2023 yang membayar pajak sebesar 73,65% dan pada tahun 2024 yang membayar pajak sebesar 70,55%. Dengan demikian tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan di desa Galala. TINJAUAN PUSTAKA Teori Kepatuhan (Compliance Theor. Stanley Milgram . Teori ini dijelaskan mengenai suatu kondisi Dimana seseorang taat terhadap perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Kajian teori kepatuhan . ompliance theor. dapat digunakan untuk memperkirakan pengaruh dari masing-masing variabel dalam penelitian ini yaitu, pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurut teori kepatuhan . ompliance theor. , hal yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh salah satu faktor yaitu norma internal yang didukung oleh tingkat pemahaman peraturan pajak dan kesadaran wajib pajak. Faktor lain yang ikut berpengaruh yaitu komitmen normatif dengan moralitas personal . ormative commitment through moralit. dan komitmen normatif dengan legitimasi . ormative commitment through legitimat. dimana wajib pajak yang telah mematuhi hukum ada karena hukum tersebut dianggap sebagai suatu kewajiban serta terdapat hak otoritas pajak yang bersifat memaksa dalam hal pemungutan pajak. Faktor-faktor tersebut yang akan mempengaruhi sosialisasi perpajakan dan tarif pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Pengertian Pajak Dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007 dalam (Budiarto, 2016:. mendefinisikan AuPajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy. Menurut Soemitro dalam (Mardiasmo, 2016:. mengartikan AuPajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapat jasa timbal balik . yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umumAy. Definisi pajak menurut Andriani dalam (Ratnawati dan Hernawati, 2015:. adalah: AuPajak merupakan iuran kepada Negara . ang sifatnya dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undan. , dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjukkan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubungan dengan tugas-tugas Negara untuk menyelenggarakan PemerintahanAy. Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah pajak bumi dan bangunan berujuk pada pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah . dan bangunan. Pajak ini mencakup kewajiban perpajakn yang harus dipenuhi oleh individua tau badan hukum yang memiliki atau menguasai objek pajak tersebut. PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pajak Bumi dan Bangunan memiliki beberapa pengertian dan definisi yang diungkapkan dari para ahli, tetapi secara garis besar pengertian pajak bumi dan bangunan memiliki arti yang sama. berikut uraian definisi pajak bumi dan bangunan yang dikemukakan oleh para ahli: Pajak Bumi dan Bangunan ialah kewajiban pajak yang dibebankan atau ditujukan atas kepemilikan Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak yang memiliki sifat Kebendaan dan besarnya dari pajak terutang dittetapkan dari suatu keadaan Objek Pajak ialah Bumi atau Tanah dan atau Bangunan keadaan dari suatu subjek tidak ikut menentukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (Early dan Suandy. Pengetahuan Perpajakan Pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui, kepandaian dan segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan segala hal yang menyangkut tentang (Mumu et al. , 2. Pengetahuan sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan kewajibanya, khususnya pengetahuan tentang pajak. Seorang wajib pajak dikatakan patuh tentunya harus terlebih dahulu mengetahui apa yang menjadi Apabila wajib pajak tidak memiliki dasar pengetahuan perpajakan, maka Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan diri, mengisi surat pemberitahuan (SPT), tidak mengetahui berapa jumlah pajak yang seharusnya ia bayar dan menyetor pajaknya (Rosyida, 2. Pemahaman tentang peraturan perpajakan sangat penting karena hal itu merupakan suatu proses untuk memahami dan mengetahui peraturan perpajakan serta mengimplementasikannya pada kegiatan perpajakan antaralain membayar pajak, melaporkan SPT dan lain-lain (Pebrina & Hidayatulloh, 2. Pengetahuan peraturan perpajakan digunakan oleh wajib pajak sebagai informasi pajak dalam melakukan tindakan pajak seperti menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang Cara untuk mengetahui peraturan perpajakan, yaitu bisa melalui media internet, sosialisasi dan lain sebagainya. Kajian mengenai pentingnya aspek pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak sangat mempengaruhi sikap pajak terhadap sistem perpajakan yang adil. Adanya kualitas pengetahuan yang semakin baik akan memberikan sikap memenuhi kewajiban dengan benar melalui adanya sistem perpajakan sesuatu negara yang dianggap adil. Oleh karena itu, pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak akan mempengaruhi patuh tidaknya wajib pajak itu sendiri dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Serta akan berdampak pula pada penerimaan pajak yang diterima oleh negara jika masyarakatnya sudah memiliki pengetahuan perpajakan yang tinggi (Rosyida,2. Sanksi Perpajakan Sanksi pajak merupakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat agar wajib pajak dapat menuruti, mematuhi dan mentaati peraturan tersebut. Dengan adanya sanksi pajak akan membuat wajib pajak lebih taat untuk membayar pajaknya (Prayitna & Witono, 2. Sanksi Perpajakan didefinisikan oleh Mardiasmo . AuSanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakanAy. Hal senada dikemukakan oleh Erly Sunandy . 8:155-. , dimana AuSanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundangan perpajakan . orma perpajaka. akan ditaati atau dipatuhi. Dengan kata lain, sanksi perpajakan merupakan alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Dalam Undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidanaAy. Sanksi perpajakan didefinisikan juga oleh Diana Sari . AuSanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti atau ditaati atau Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakanAy. Sedangkan menurut Mardiasmo Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 . AuSanksi Perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakanAy. Berdasarkan pengertian -pengertian yang diungkapkan pakar-pakar diatas maka dapat dikatakan bahwa sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan. Dengan adanya sanksi perpajakan Wajib Pajak akan patuh dan taat terhadap kententuan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran membayar pajak berawal dari dalam diri wajib pajak sendiri, tanpa perlu diperingatkan oleh orang lain atau bahkan ada tidaknya hukuman. Sehingga kesadaran wajib pajak akan dipengaruhi dengan kesadaran asas yang tumbuh dari diri masyarakat karena memiliki aturan hukum. Masyarakat dapat dikatakan mempunyai kesadaran ketika wajib pajak mengerti fungsi dari pajak bumi dan bangunan buat negara serta bangsa (Saputri & Khoiriawati, 2. Menurut Siti Kurnia Rahayu . Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak mengerti dan memahami arti, fungsi maupun tujuan pembayaran pajak kepada Negara. Hal senada dikemukakan oleh Erly Suandy . Kesadaran wajib pajak artinya wajib pajak mau dengan sendirinya melakukan kewajiban perpajakannya seperti mendaftarkan diri, menghitung,membayar dan melaporkan jumlah terutangnya. Safri Nurmantu . mengungkapkan bahwa kesadaran pajak adalah sebagai berikut:AuKesadaran merupakan penilaian positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah akan menggerakan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayarAy. Menurut Siti Kurnia Rahayu . pengertian kesadaran wajib pajak adalah kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya tergantung kepada masalah-masalah teknis saja yang menyangkut metode pemungutan-pemungutan, tarif pajak, teknis pemeriksaan, penyidikan, penerapan sanksi sebagai perwujudan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak selaku pihak pemberi dana bagi negaraAy. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa kesadaran wajib pajak adalah kondisi dimana wajib pajak mengerti dan memahami arti pajak serta malakukan kewajiban perpajakannya dengan kemauan Kepatuhan Perpajakan Kepatuhan perpajakan didefinisikan oleh Safri Nurmantu . AuKepatuhan perpajakan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Ada dua macam Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materialAy. Hal senada dikemukakan oleh Siti Kurnia Rahayu . AuKepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Jadi wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi seta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanAy. Menurut Siti Kurnia Rahayu . AuKepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Kepatuhan wajib pajak dikemukakan oleh Norman dan Nowak . dalam Siti Kurnia Rahayu . menyatakan bahwa:AuKepatuhan wajib pajak adalah sebagai suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana wajib pajak paham atau berusaha untuk memehami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, membayar pajak yang terutang tepat pada waktunyaAy. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak adalah ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kebijakan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance polic. kebijakan untuk meningkatkan moral dan kepatuhan pajak WP orang pribadi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dengan memberikan luaran berupa model peningkatan moral dan kepatuhan pajak WP orang pribadi. Penelitian ini menganalisis pengaruh dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perpajakan Indonesia yang sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi untuk meningkatkan moral perpajakan masyarakat khususnya WP orang pribadi. Studi ini memfokuskan pada WP orang pribadi sehingga hasilnya diharapkan berupa model atau kebijakan peningkatan moral dan kepatuhan orang pribad. akan menjadi lebih optimal sehingga menunjang keberlangsungan pembangunan. Penelitian ini juga urgen karena menggunakan pendekatan yang komprehensif dalam menganalisis tingkat moral dan kepatuhan perpajakan WP orang pribadi. Terdapat dua pendekatan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pajak, yaitu pendekatan ekonomi dan pendekatan perilaku . ames & Alley, 2. dalam (Cahyonowati. Studi-studi sebelumnya umumnya hanya menggunakan satu pendekatan saja yaitu pendekatan ekonomi (Torgler, 2. Penelitian dengan pendekatan ekonomi pada umumnya menggunakan variabel pemeriksaan pajak . ax audi. dan denda pajak. Beberapa perpajakan WP orang pribadi. Moral perpajakan merupakan motivasi intrinsik WP untuk mematuhi dan membayar pajak sehingga seharusnya menjadi fokus utama kebijakan otoritas Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Pemerintah perlu penelitian menyebutkan bahwa motivasi terbesar kepatuhan wajib pajak ditentukan oleh pemeriksaan pajak dan denda pajak (Witte & Woodbury, 1. Peneliti menyusun suatu kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan WP orang pribadi mengingat masih rendahnya tax ratio dan masih belum optimalnya penerimaan PPh dari WP orang pribadi. Padahal di negara-negara maju, penerimaan dab WP orang pribadi lebih besat: dari WP badan. Kebijakan yang efektif bagi WP orang pribadi seharusnya tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi semata . eperti ancaman denda dan perneriksaa. namun juga memperhatikan aspek keperilakuan . Kebijakan-kebijakan perpajakan pemerintah bagi WP orang pribadi perlu memperhatikan faktor-faktor diatas karena sistem perpajakan di Indonesia saat ini menganut self asesment system dimana WP diberi keleluasan untuk menghitung, inelaporkan, menyetorkan, dan mempertanggungjawabkan besarnya pajak yang terutang sendiri ke otoritas perpajakan . Self asesment system akan berhasil jika terdapat kesadaran dan kejujuran WP orang pribadi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan faktor-faktor keperilakuan dalam menyusun kebijakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kejujuran WP. Jika kepatuhan perpajakan dapat ditingkatkan maka pemungutan pajak . hususnya dari WP lain menggunakan konsep moral (Kaplan. Newberry, & Reckers, 1. dan etika (Ghosh & Grain, 1. sebagai variabel perilaku untuk menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak. Trivedi. Shehata, & Lynn . membangun model untuk menganalisis perilaku kepatuhan wajib pajak dengan lebih komprehensif, yaitu dengan pendekatan ekonomi dan perilaku wajib pajak. Mengacu pada penelitian Trivedi et al. , penelitian ini menganalisis tingkat moral dan kepatuhan. pajak dengan kedua pendekatan tersebut dan sekaligus menformulasikan model untuk meningkatkan tingkat moral dan kepatuhan perpajakan WP orang pribadi. Urgensi penelitian pengernbangan teori dan metodologi adalah sebagai berikut. Pernahaman tentang mengapa individu-individu taat atau tidak taat terhadap aturanpajak telah menjadi ketertarikan banyak penelitian (Gosh & Grain, 1. Meskipun terdapat ketertarikan yang signifikan terhadap riset-riset kepatuhan perpajakan, namun pemahaman terhadap variabel-variabel yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan individu masih Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan dalam metodologi pengumpulan data (Gosh & Grain, 1. Penelitian yang mengumpulkan data kepatuhan perpajakan dari data sekunder mempunyai keterbatasan. METODE PENELITIAN Desain Penelitian Jenis penelitian ini adalah jenis explanatori. Jenis penelitian explanatori adalah penelitian yang menjelaskan hubungan kasual antara variabel-variabel melalui pengujian hipotesis. Jenis penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan secara lengkap Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan mengenai pengaruh kualitas pelayanan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak melalui hipotesis. Variabel Penelitian Menurut Sugiyono . Variabel independen sering disebut sebagai variabel bebas, variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen . Dalam penelitian ini digunakan 3 variabel independen, yaitu Pengetahuan Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. dan Kesadaran wajib pajak (X. Menurut Sugiyono . Variabel Dependen sering disebut dengan variabel terikat, variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Defenisi Operasional dan Ukuran Variabel Pengetahuan wajib pajak adalah kemampuan dari wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik masalah tarif pajak yang mereka akan bayar maupun masalah manfaat pajak yang akan mereka dapatkan dikehidupan mereka sehari-hari (Maharaja dkk, 2. Indikator-inikator dalam variabel ini adalah : Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pengetahuan mengenai fungsi perpajakan. Pengetahuan mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Sanksi pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan (Arum, 2012 dalam Setyaningrum dkk,2. , indikator-indikator dalam variabel ini adalah : Penerapan sanksi pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku Penggenaan sanksi harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (Asri, 2. , indikator-indikator untuk mengukur variabel ini adalah: Kesadaran adanya hak dan kewajiban pajak memenuhi kewajiban membayar pajak Dorongan untuk membayar pajak secara sukarela Kepatuhan pajak adalah suatau iklim dimana kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi dimana wajib pajak paham dan berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan (Banyu Utomo, 2. indikator-indikator untuk mengukur varibel ini adalah : Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Membayar pajak tepat waktu Taat dalam melaporkan tunggakan Populasi dan Sampel Penelitian Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2013:. Berdasarkan data yang diperoleh pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada tahun terakhir terdapat 180 wajib pajak maka populasi dalam penelitian ini adalah semua wajib pajak bumi dan bangunan Desa Galala sebanyak 180 wajib pajak. Sampel adalah bagian dari populasi yang mempunyai ciri-ciri atau keadaan tertentu yang akan diteliti (Ridwan, 2. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel saturasi atau sampel jenuh . aturation samplin. , yaitu teknik pengambilan sampel yang digunakan jika semua anggota populasi dijadikan sampel penelitian (Sugiyono, 2. Dengan demikian sampel dalam penelitian ini adalah 180 wajib pajak dengan kriteria milik pribadi. Jenis dan Sumber Data Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan jenis data subyek meliputi suatu pendapat, sikap dan experience dari wajib pajak orang pribadi yang dijadikan subyek suatu penelitian. Menurut Sugiyono, . penelitian kuantitatif ialah penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme yang digunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu, mengumpulkan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditentukan. Sumber data yang digunakan ada dua, yaitu berupa data primer dan data Pada sumber data primer berupa kuesioner sedangkan data sekundernya diperoleh dari website dan data perusahaan. Dari website seperti laporan kinerja BPPRD dan data jumlah wajib pajak bumi dan bangunan desa Galala. Teknik Pengumpulan dan Pengukuran Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey dengan menyebarkan kuesioner kepada responden. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data dimana responden disajikan dengan serangkaian pertanyaan atau pernyataan tertulis untuk dijawabnya. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang efisien ketika peneliti memiliki pemahaman yang jelas tentang variabel yang akan diukur dan tahu apa yang bisa diharapkan dari responden. (Sugiyono, 2. Kuesioner ini berisi pertanyaan dan pernyataan yang tersusun. Responden akan menjawab dengan memberikan penilaian pada jawaban yang telah dipilih responden dengan skala 1 Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan sampai 5 dari yang sangat setuju sampai sangat tidak setuju. Pernyataan yang terdapat dalam penelitian ini berdasarkan pada penelitian sebelumnya yang relevan dalam proses penyusunan penelitian ini. Metode Analisis Data Dalam penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier Sebelum melakukan analisis data, terlebih dulu disajikan hasil statistik deskriptif data dari variabel independen dan variabel dependen dengan menggunakan interval kelas untuk menghitung nilai rata-rata . jawaban responden. Untuk mendapatkan regresi yang baik, maka dilakukan beberapa uji data sebagai berikut: Melakukan pengujian validitas dan reliabilitas Uji Validitas digunakan untuk memberikan suatu ukuran yang menunjukan tingkat kesahihan suatu instrumen. Dalam suatu penelitian dikatakan valid jika memiliki kesamaan antara data yang terkumpul dengan yang sesungguhnya terjadi pada sampel yang diteliti. Suatu item yang akan digunakan dapat dikatakan layak atau tidak, biasanya dilakukan uji signifikansi koefisien korelasi pada taraf signifikan 5% atau 0,05. Dalam hal ini, suatu item dapat dianggap valid jika berkorelasi signifikan terhadap total skor. Penelitian ini mengukur uji validitas dengan menggunakan product momen person antara pertanyaan dengan skor total. dilakukan dengan cara membandingkan indeks korelasi product moment person dengan r tabel. Jika pada r hitung lebih besar dari r tabel maka instrumen pertanyaan dinyatakan valid. Uji reliabilitas menunjukan suatu derajat ketepatan atau keakuratan dari suatu alat ukur dalam proses pengukuran. Reliabilitas digunakan untuk menguji apakah instrumen yang digunakan beberapa kali untuk objek yang sama akan menghasilkan data yang sama. Artinya, pengujian reliabilitasi ini berhubungan dengan konsistensi. untuk mengukur reabilitas dilakukan menggunakan alpha cronbach. Jika nilai alpha dari hasil pengujian > 0,6 maka disimpulkan hasil pengukuran reliable. Sebaliknya, jika hasil pengujian < 0,6 maka dapat dikatakan hasil dari pengukuran tidak reliable. Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah variabel independen dandependen dalam suatu model regresi memiliki distribusi yang normal atau tidak. Jika distribusi dari variabel dalam penelitian ini normal atau mendekati normal, maka model regresi pun semakin baik. Metode yang digunakan untuk pengujian normalitas adalah Kolmogorov smirnov test. Konsep dari Kolmogorov smirnov test yaitu membandingkan distribusi data . ang akan diuji normalitasny. dengan distribusi normal baku. Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas memiliki tujuan untuk melihat apakah ada korelasi antara variabel Jika tidak terdapat korelasi antara variabel independen maka model regresi Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 tersebut dikatakan baik. Jika dalam pengujian terdapat korelasi antara variabel maka akan terdapat masalah multikolinearitas. Metode yang digunakan dalam pengujian ini adalah nilai inflation factor (VIF). Suatu model regresi dinyatakan tidak multikolinearitas jika nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10. Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas memiliki tujuan untuk mengetahui apakah ada ketidaksamaan varian dari residual untuk pengamatan satu dengan yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu korelasi rank spearman. Yang artinya mengkorelasikan variabel independen dengan nilai absolut. Nilai signifikan yang muncul akan dibandingkan dengan 0,05. Jika nilai signifikan > 0,05 maka tidak terjadi HASIL PENELITIAN Deskripsi Variabel Penelitian Adapun dekriptif varibel dalam penelitian ini meliputi variabel independent . dan variabel dependen . Variabel independent pengetahuan perpajakan (X. , sanksi pajak (X. dan kesadaran wajib pajak (X. , variabel dependen adalah kepatuhan wajib Uraian ini dilakukan untuk mendapatkan Gambaran deskriptif mengenai jawaban responden untuk setiap variabel penelitian. Hal ini dilakukan agar dengan mudah dapat mengetahui tanggapan umum responden terhadap variabel-variabel yang diteliti. Untuk itu dibuat skor terhadap jawaban responden dengan interval sebagai berikut: Interval = = 0,80 Tabel 1 Kriteria dan Interval skor untuk Analisis Deskritif Kriteria Interval Skor Tidak setuju 1,00 Ae 1,80 Sangat Tidak Setuju 1,81 Ae 2,60 Netral 2,61 Ae 3,40 Setuju 3,41 Ae 4,20 Sangat Setuju 4,21 Ae 5,00 Sumber : Kuesioner diolah Analisis statistik deskriptif bertujuan untuk memberikan Gambaran mengenai variabel-variabel dalam penelitian. Statistik deskriptif memberikan gambaran mengenai suatu data variabel dari nilai rata-rata . , standar deviasi, maksimum, minimun. Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan Dengan variabel-variabel yang digambarkan yaitu pengetahuan dan kesadaran wajib pajak sebagai variabel independent dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel Tabel 2 Hasil Statistik Deskriptif Minimum Maximum Mean Std. Deviation Pengetahuan Perpajakan Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak 180 Kepatuhan Wajib Pajak Valid N . Sumber : Hasil olahan SPSS Berdasarkan tabel 2 diketahui bahwa nilai rata-rata pengetahuan perpajakan 9389 dengan simpangan baku 0. Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata pengetahuan perpajakan, ini menunjukkan bahwa nilai simpangan baku yang mengukur data dari variabel X1 . engetahuan perpajaka. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata 21. 9389 tersebut jika dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada variabel ini sebanyak 5 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel X1 sebesar 21. 9389/5 = 4,38778, jika dibandingkan dengan angka-angka pada tabel 1 berada pada kisaran Ausangat setujuAy. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Nilai rata-rata sanksi pajak sebesar 21. 8500 dengan simpangan baku 0. Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata sanksi pajak, ini menunjukkan bahwa nilai simpangan baku yang mengukur data dari variabel X2 . anksi paja. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata 21. 8500 tersebut jika dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada variabel ini sebanyak 5 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel X2 sebesar 21. 8500/5 = 4,37 jika dibandingkan dengan angka-angka pada tabel 1 berada pada kisaran Ausangat setujuAy. Ini menunjukkan bahwa sanksi pajak sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Nilai rata-rata kesadaran wajib pajak 21. 8833 dengan simpangan baku 0. Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata kesadaran wajib pajak, ini menunjukkan bahwa nilai simpangan baku yang mengukur data dari variabel X3 . esadaran wajib paja. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata 21. 8833 tersebut Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 jika dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada variabel ini sebanyak 5 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel X3 8833/5 = 4,37666 jika dibandingkan dengan angka-angka pada tabel 1 berada pada kisaran Ausangat setujuAy. Ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Nilai rata-rata kepatuhan wajib pajak sebesar 22. 7222 dengan simpangan baku Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata kepatuhan wajib pajak, ini menunjukkan bahwa nilai simpangan baku yang mengukur data dari variabel Y . epatuhan wajib paja. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata 22. 7222 tersebut jika dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada variabel ini sebanyak 5 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel Y 7222/5 = 4,54444 jika dibandingkan dengan angka-angka pada tabel 1 berada pada kisaran Ausangat setujuAy. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan dengan memperhatikan pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak. Uji Validitas dan Reliabilitas Suatu kuisioner dinyatakan valid jika pertanyaan pada kuesioner tersebut mampu mengungkapkan sesuatu yang akan diukur oleh kuesioner tersebut. Pengukuran validitas menggunakan korelasi product moment dengan teknik inter-item correlation pada alpha () 5% jika nilai signifikan < 0. 05 maka instrument tersebut valid, jika nilai signifikan > 0. 05 maka instrument dinyatakan tidak valid. Uji reliabilitas digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu hasil pengukuran relative konsisten. Reliabilitas menunjukkan konsisten suattu alat ukur dalam mengukur gejala yang sama. Untuk mengetahui reliabilitas kuesioner, penelitian ini menggunakan pendekatan pengukuran reliabilitas konsistensi internal dengan menghitung koefisien yang digunakan dalam penelitian ini adalah 0,60. Jika nilai alpha melebihi 0,60 maka instrumen dinyatakan reliabel, dan sebaliknya maka dinyatakan tidak reliabel Tabel 3 Uji Validitas dan Reliabilitas Pernya- Inter-Item Cronbach Variabel Sig. Keterangan Keterangan Correlation Alpha 000 Valid 000 Valid Pengetahuan Perpajakan 000 Valid Relibel (X. 000 Valid 000 Valid 002 Valid 002 Valid Sanksi Pajak 000 Valid Relibel (X. 000 Valid P10 000 Valid Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan P11 030 Valid P12 032 Valid Kesadaran Wajib Pajak P13 000 Valid Relibel (X. P14 000 Valid P15 000 Valid P16 000 Valid P17 000 Valid Kepatuhan Wajib Pajak P18 000 Valid Relibel (Y) P19 000 Valid P20 000 Valid Nilai Kritis Cronbach Alpha = 0,60 Nilai Kritis Korelasi . pada 5% = 0,125 Sumber : Hasil olahan SPSS Berdasarkan tabel 3 dapat diketahui bahwa variabel pengetahuan perpajakan (X. , sanksi pajak (X. , kesadaran wajib pajak (X. dan kepatuhan wajib pajak (Y) memiliki nilai alpha < 5%, sehingga dinyatakan valid dan layak untuk digunakan. Hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa cronbachAos alpha > 0,6 sehingga dinyatakan reliabel dan layak digunakan dalam analisis selanjutnya Uji Normalitas Uji normalitas pada model regresi digunakan untuk menguji apakah nilai residual yang dihasilkan dari regresi terdistribusi secara normal atau tidak. Untuk itu dalam penelitian ini dilakukan uji normalitas dengan menggunakan uji statistik non parametrik kolmogrov-smirnov (K-S) . Hasil uji normalitas sebagai berikut: Tabel 4 Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Normal Parametersa Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negatif Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal Calculated from data Lilliefors Significance Correction Sumber : Hasil olahan SPSS Unstandardized Residual Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Dari hasil pengujian pada tabel 10 diketahui nilai signifikan dalam penelitian ini sebesar 157 maka dapat disimpulkan bahwa data penelitian ini berdistribusi normal karena hasil nilai signifikan lebih besar dai 0,05 Uji Multikolinearitas Identifikasi multikolinearitas diantara variabel bebas dapat diketahui dengan melihat nilai tolerance dan VIF dari hasil outpot regresi. Hasil uji multikolinearitas sebagai berikut: Tabel 5 Uji Multikolinearitas Coefficientsa Model Collinearity Statistics Tolerance VIF Pengetahuan Perpajakan Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak Dependent Variable : Kepatuhan Wajib Pajak Sumber : Hasil olahan SPSS Berdasarkan tabel 5 hasil uji multikolinearitas dengan menganalisis matrik korelasi antar variabel independent diperoleh nilai torelance > 0,10 yakni 0. 872, 0. 879, 0. dan VIF < 10 yakni sebesar 1. 147, 1. 138, 1. 013 sehingga disimpulkan variabel independent tidak ada korelasi. Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain identifikasi heteroskedastisitas dalam model regresi pada penelitian ini menggunakan metode korelasi rank spearman. Tabel 6 Uji Heteroskedastisitas Coefficients Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients t Model Sig. Std. Error Beta 1 (Constan. Pengaruh Perpajakan Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak -. Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan Coefficients Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients t Model Sig. Std. Error Beta 1 (Constan. Pengaruh Perpajakan Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak -. Dependent Variable: RESIDUAL Sumber : Hasil olahan SPSS Berdasarkan tabel 6 hasil uji heteroskedastisitas maka pengetahuan perpajakan 0. sanksi pajak 0. 147 dan kesadaran wajib pajak 0. 715 maka tidak terjadi heteroskedastisitas karena nilainya lebih besar dari 0. Analisis Regresi Linier Berganda Analisis regresi linear berganda digunakan untuk mengetahui besarnya variabelindependen yaitu pengaetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap variabel dependen kepatuhan wajib pajak sebagai berikut: Tabel 7 Uji Regresi Linier Berganda Coefficients Model Unstandardized Coefficients 1 (Constan. Standardized Coefficients t Sig. Std. Error Beta Correlations Zero-order Partial Part Dependent Variable: Y Sumber : Lampiran 8. Data Diolah Berdasarkan tabel 7 pengetahuan perpajakan berpengaruh positif sebesar 0,742 terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya peningkatan dalam pengetahuan perpajakan akan menaikkan kepatuhan wajib pajak. Nilai signifikan variabel pengetahuan perpajakan sebesar 0. 000 lebih kecil dari 0,05 sehingga pengaruh tersebut perlu Secara parsial, pengetahuan perpajakan memiliki nilai korelasi . sebesar 0,764 dengan r square sebesar 0,583, artinya kemampuan pengaruh variabel Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak secara parsial sebesar 58,3% dan sisanya sebesar 41,7% dipengaruhi oleh variabel lain selain pengetahuan Variabel sanksi pajak berpengaruh positif sebesar 0,296 terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya peningkatan dalam pengetahuan perpajakan akan menaikkan kepatuhan wajib pajak. Nilai signifikan variabel sanksi pajak sebesar 0. 000 lebih kecil dari 0,05 sehingga pengaruh tersebut perlu diperhatikan. Secara parsial, sanksi pajak memiliki nilai korelasi . sebesar 0,467 dengan r-square sebesar 0,218, artinya kemampuan pengaruh variabel kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak secara parsial sebesar 21,8% dan sisanya sebesar 78,2% dipengaruhi oleh variabel lain selain sanksi pajak. Varibel kesadaran wajib pajak berpengaruh positif sebesar 0,131 terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya peningkatan dalam kesadaran wajib pajak akan menaikkan kepatuhan wajib pajak. Nilai signifikan variabel kesadaran waji pajak 000 lebih kecil dari 0,05 sehingga pengaruh tersebut perlu diperhatikan. Secara parsial, kesadaran wajib pajak memiliki nilai korelasi . sebesar 0,187 dengan rsquare sebesar 0,034, artinya kemampuan pengaruh variabel kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak secara parsial sebesar 3,4% dan sisanya sebesar 86,6% dipengaruhi oleh variabel lain selain sanksi pajak. Selain itu, hasil uji secara parsial, maka uji koefiien determinasi secara simultan dan analysis of variance seperti pada tabel-tabel berukut ini. Tabel 8 Uji Koefisien Determinasi Model R R Square Adjusted Square Predictors: (Constan. X3. X2. X1 Std. Error of the Estimate Tabel 9 Uji F (Uji Simulta. ANOVAb Mean Square Regression 117. Residual Model Sum of Squares Total Predictors: (Constan. X3. X2. X1 Dependent Variable: Y Sumber : Hasil olahan SPSS Sig. Hehanussa. Manuputty. Hiariej: Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Perpajakan Jika dilihat dari uji koefisien determinasi secara simultan untuk semua variabel independent, diperoleh nilai nilai R2 adalah 0,640 dengan penyesuaian Adjusted RSquare sebesar 0,633. Hal ini menunjukkan bahwa setelah dilakukan penyesuaian terhadap R2 maka disimpulkan bahwa 63,3% kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi secara simultan oleh variabel pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak, sedangkan sisanya 36% dipengaruh oleh varibel lain, diantaranya kualitas pelayanan dan sosialisasi perpajakan. Selanjutnya pada uji signifikansi secara simultan diperoleh nilai F sebesar 104. dengan tingkat signifikansi . iai Sig. ) simultan 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 membuat kondisi ini dapat diterima. Artinya kemampuan pengaruh variabel independen secara bersama-sama dinyatakan signifikan terhadap variabel dependen. PEMBAHASAN Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil penelitian menunjukan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifukan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa Galala. Hal ini membuktikan dengan nilai t-hitung sebesar 13,924 yang lebih besar dari t-tabel sebesae 1. 653, serta nilai signifikan 0,000 yang lebih kecil dari 0,05. Artinya, semakin tinggi pengetahuan perpajakan mengenai pentingnya pajak sebagai kontribusi untuk Pembangunan, maka semakin tinggi pula Tingkat kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Pengetahuan ini mencakup pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan, serta kemauan untuk membayar pajak tanpa paksaan. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya oleh Ablessy Mumu. Julliie J. Dondakh. I Gede Suwetja . Nurhana. Siti Surhani. Arini Wildaniyati . Amelia Yuniar dan Wawan Andang Saputra . yang juga menemukan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa Galala. Hal ini membuktikan dengan nilai t-hitung sebesar 4,680 dan nilai signifikan 0,000 yang lebih kecil dari 0,05. Artinya, semakin tinggi sanksi pajak maka Masyarakat akan semakin taat terhadap kewajibannya, semakin tinggi pula Tingkat kepatuhan merekan dalam membayar pajak. Sanksi pajak mencakup denda atau bunga yang dikenakan, sehingga adanya kemauan untuk membayar pajak tanpa paksaan. Temuan ini sejalan dengan Ablessy Mumu. Jullie J. Sondakh. I Gede Suwetja . Vivi Herlina . Amelia Yuniar dan Wawan Andang Saputra . Fanji Farman Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 . , yang juga menemukan bahwa sanksi pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa Galala. Hal ini membuktikkan dengan nilai t-hitung sebesar 2,189 dan nilai signifikan 0,000 yang lebih kecil dari 0,05. Kesadaran wajib pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang sadar mengenai fungsi serta hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, maka wajib pajak akan memenuhi kewajibannya dengan sukarela tanpa paksaan. Semakin tinggi kesadaran wajib pajak mengenai perpajakkan terutama tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, sadar mengenai kontribusi wajib pajak untuk kemakmuran dan penunjang negara, maka semakin tinggi juga Tingkat kepatuhan wajib pajak. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya oleh Ablessy Mumu. Julie J. Sondakh. I Gede Suwetja . Fanji Farman . Nurhana. Siti Surhani. Arini Wildaniyati . , yang juga menemukan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Galala, maka dapat disimpulkan bahwa: . pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan . sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. DAFTAR PUSTAKA