Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 Ae 62 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Natal Zul Fahmi1*. Affan Muhammad Hasibuan2. Pebriyanti3. Rosdewi Pulungan4. Asrofi5. Hamza Naziru Zakari6 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal. Indonesia1,2,3,4,5 SaAoadatu Rimi College of Education. Kano. Nigeria6 Corresponding email: zulfahmi1901@gmail. Abstract: This study examines the normative foundations of the QurAoan, fiqh al-biAoah, and maqasid al-shariAoah as a basis for preventing destructive practices in Mandailing Natal (Madin. and evaluating the integration of Islamic norms with technical policies and remedial actions. This study uses a normative research method with a hermeneutic and fiqhiyyah approach, through reading the QurAoan and tafsir, as well as analyzing the principles of fiqh al-biAoah and maqasid al-shari'ah. Data sources include scientific literature, regulations. MUI fatwas, field reports, and media archives, which are analyzed qualitatively-descriptively and triangulated with empirical evidence. The results show that QurAoanic and fiqhiyyah textual arguments affirm the normative obligation to maintain mizan and prevent fasad. Empirical findings confirm mercury pollution from Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM), coastal ecosystem degradation due to destructive fishing practices, and river waste accumulation that exacerbates health and livelihood This study also identifies gaps in the implementation of national policies at the local level, limited access to mercury-free technology, and weak regional operational regulations, which delay the internalization of ecological awareness. Based on these results, the study recommends strengthening policies based on maqasid al-shariAoah through district fatwa interventions and contextual regional regulations, thematic da'wah for behavioral change, adoption of mercury-free technology substitutes, and sharia financing mechanisms to support remediation and mitigation. This study is limited to normative and textual analysis without field testing, so further empirical research is recommended to assess the effectiveness of implementing Sharia-based ecological policies in Madina. Keywords: QurAoanic ethics. fiqh al-bi'ah. ecological policy. maqasid al-shariAoah Abstrak: Penelitian ini menelaah landasan normatif al-QurAoan, fiqh al-biAoah, dan maqashid al-syariAoah sebagai dasar untuk mencegah praktik-praktik destruktif di Mandailing Natal (Madin. serta mengevaluasi keterpaduan norma Islam dengan kebijakan teknis dan tindakan remediasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan hermeneutik dan fiqhiyyah, melalui pembacaan terhadap al-QurAoan dan tafsir, serta analisis prinsip fiqh al-biAoah dan maqashid al-syariAoah. Sumber data meliputi literatur ilmiah, peraturan, fatwa MUI, laporan lapangan, dan arsip media yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif dan ditriangulasi dengan bukti empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa argumentasi tekstual QurAoani dan fiqhiyyah menegaskan kewajiban normatif untuk memelihara mizan dan mencegah fasad. Temuan empiris mengonfirmasi pencemaran merkuri dari Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM), degradasi ekosistem pesisir akibat praktik penangkapan destruktif, serta akumulasi sampah sungai yang memperparah kerentanan kesehatan dan mata pencaharian. Penelitian ini juga mengidentifikasi celah implementasi kebijakan nasional pada tingkat lokal, keterbatasan akses teknologi bebas merkuri, dan lemahnya regulasi operasional daerah, yang menunda internalisasi kesadaran Berdasarkan hasil tersebut, penelitian merekomendasikan penguatan kebijakan berbasis maqashid al-syariAoah melalui intervensi fatwa kabupaten dan Peraturan Daerah kontekstual, dakwah tematik untuk perubahan perilaku, adopsi substitusi teknologi yang bebas merkuri, serta mekanisme pembiayaan syariah untuk mendukung remediasi dan mitigasi. Penelitian ini dibatasi pada analisis normatif dan tekstual tanpa pengujian lapangan, sehingga disarankan penelitian lanjutan bersifat empiris untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan ekologis berbasis syariah di Madina. Kata Kunci: etika QurAoani. fiqh al-biAoah. kebijakan ekologis. maqashid al-syariAoah Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Pendahuluan Perubahan lingkungan global telah memasuki fase kritis, di mana emisi gas rumah kaca dan konsentrasi COCC atmosfer mencapai rekor baru dalam beberapa tahun terakhir yang memperkuat tren pemanasan dan gangguan fungsi ekosistem . ihat Gambar . (Forster et al. Konsekuensinya terlihat pada degradasi layanan ekosistem dan meningkatnya risiko pangan, serta kesehatan, dan bahkan bencana alam di berbagai wilayah dunia (Leddin. Laporan Intergovernmental Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) . , dan data emisi energi dari International Energy Agency (IEA) . menunjukkan bahwa tanpa tindakan mitigasi dan konservasi yang terkoordinasi, tingkat kerusakan ekologi akan terus memperburuk ketahanan hidup manusia dan keanekaragaman hayati global. Gambar 1. Anomali Suhu Tahunan Relatif terhadap Periode Pra-Industri. Dunia Sumber: HadCRUT5 . Mengutip dari Met Office Hadley Centre - Hadley Centre/Climatic Research Unit Temperature dataset versi 5 (HadCRUT. Gambar 1 menunjukkan perubahan suhu rata-rata global dari tahun 2000 hingga 2025 yang terus berfluktuasi. Suhu meningkat dari 0,73AC pada tahun 2000 hingga mencapai puncaknya sebesar 1,69AC pada tahun 2025, dengan beberapa kali penurunan kecil di antara tahun-tahun tersebut. Penelitian oleh Hsiao & Kuipers . dan studi-studi lain menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi permasalahan ekologi yang kompleks, mencakup deforestasi dan degradasi lahan (Hajad et al. , 2025. Santoro et al. , 2. , polusi perairan (Xuan, 2. , meluasnya praktik Artisanal and Small-scale Gold Mining (ASGM) atau pertambangan skala kecil dan tradisional/rakyat yang biasanya memanfaatkan merkuri (Meutia et al. , 2022. Prescott et al. , 2. , serta krisis sampah di area perkotaan dan pesisir . ihat Gambar 4, 5 dan . (Herdiansyah et al. , 2021. Phelan et al. , 2. Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Gambar 2. Kehilangan Hutan Primer di Indonesia Sumber: Global Forest Watch . Data pada Gambar 2, yang mengutip Global Forest Watch . , menunjukkan bahwa pada periode 2002Ae2024 Indonesia kehilangan sekitar 11 juta hektar . hutan primer basah. Angka ini setara dengan 34% dari total kehilangan tutupan pohon dalam rentang waktu tersebut, sehingga total luas hutan primer basah berkurang sekitar 11% selama periode yang sama. Kementerian Kehutanan Nomor: SP. 031/HKLN/PPIP/HMS. 3/03/2025 melaporkan bahwa deforestasi netto tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, yang diperoleh dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare. Deforestasi bruto tersebut sebagian besar terjadi pada hutan sekunder, yakni sebesar 200,6 ribu hektare atau 92,8% dari total Dari jumlah tersebut, sekitar 69,3% berlangsung di dalam kawasan hutan, sementara sisanya terjadi di luar kawasan hutan. Data ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan sekunder masih sangat dominan dalam dinamika deforestasi nasional pada tahun 2024 (Kementerian Kehutanan, 2. Mengutip dari The Jakarta Post . Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa meski beberapa indikator deforestasi memperlihatkan perbaikan relatif selama dua tahun terakhir, laju kehilangan hutan dan tekanan dari aktivitas ekstraktif masih memberikan dampak besar pada fungsi ekosistem. Di sisi lain, sampah padat dan limbah kimia dari kegiatan ekonomi tetap menjadi sumber pencemaran yang signifikan, sementara upaya nasional, termasuk National Action Plan (NAP) untuk ASGM/merkuri, telah menjadi kerangka kebijakan penting namun sering menghadapi kendala implementasi di lapangan (Agustiani. Sulistia. Sudaryanto, et al. , 2025. Prescott et al. , 2. Lebih lanjut, hasil pemantauan mutu air semester I tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip dari Espos Eco . menunjukkan bahwa dari 1. sungai pada 4. 482 lokasi pemantauan, sebanyak 70,7% lokasi berada dalam kondisi tercemar, sementara hanya 29,3% yang memenuhi baku mutu air. Bahkan, seluruh titik pemantauan di wilayah DKI Jakarta. Kepulauan Riau, dan Papua Selatan tercatat dalam Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 kondisi tercemar. Temuan ini mengindikasikan bahwa kualitas air di Indonesia masih menghadapi tekanan serius, seiring dengan tingginya beban pencemaran dari aktivitas domestik maupun industri. Gambar 3. Lokasi ASGM di 30 Provinsi (Legal-Ilega. pada 2021 Sumber: Meutia et al. (Meutia et al. , 2. Gambar 3 memperlihatkan bahwa pada tahun 2021 terdapat sekitar 2. 645 aktivitas ASGM di seluruh Indonesia, 133 di antaranya berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dengan konsentrasi terbesar pada delapan provinsi di Pulau Sumatera. Secara keseluruhan sektor ini menyerap sekitar 3,7 juta tenaga kerja (Meutia et , 2. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023 yang diolah per 24 Juli 2024, pelaporan dari 290 kota/kabupaten menunjukkan bahwa total timbunan sampah nasional mencapai 31,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 64% atau kurang lebih 20,5 juta ton telah berhasil dikelola, sementara sekitar 35% atau sekitar 11,3 juta ton masih belum terkelola dengan baik (BRIN, 2. Temuan ini mencerminkan bahwa meskipun upaya pengelolaan sampah telah mencakup sebagian besar timbunan, masih terdapat porsi signifikan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak segera ditangani secara efektif. Kabupaten Mandailing Natal (Madin. Provinsi Sumatera Utara, menghadapi tekanan ekologis yang signifikan, berpotensi mengancam kualitas lingkungan, serta ketahanan mata pencaharian lokal. Berikut temuan penulis yang dirangkum dalam Tabel 1 di bawah ini: Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Tabel 1. Aktivitas Manusia dan Dampak Ekologisnya di Madina Aktivitas Dampak Ekologis Sumber Penambangan emas Risiko ekotoksik seperti Meutia et al. tradisional dan pelepasan merkuri ke air, sedimen Atikah & Hidayat . ASGM ilegal dan biota. Harahap . Nexus3 Foundation . Perikanan destruktif: Kerusakan habitat pesisir dan Sukandar . Viza penggunaan bom dan penurunan tangkapan nelayan . pukat harimau Ekspansi perkebunan Perubahan tutupan lahan. Sawit Watch . , dan konversi lahan fragmentasi habitat, berkurangnya Rahayu et al. layanan ekosistem. Kehadiran korporasi Kompleksitas tata kelola Harianti et al. lingkungan, konflik Kementerian ESDM pembangunan dan konservasi. Harahap . Penelitian lokal oleh Atikah & Hidayat . dan Nissa . telah menemukan tanda-tanda kontaminasi merkuri di kawasan penambangan rakyat di Madina, sementara laporan media mencatat keluhan nelayan dan ancaman terhadap keberlanjutan mata pencaharian pesisir (Sukandar, 2021. Viza, 2. Kehadiran perusahaan besar, seperti konsesi panas bumi PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dan PT. Sorikmas Mining, menambah kompleksitas hubungan antara pembangunan, investasi, kesehatan dan pengelolaan lingkungan setempat (Harahap, 2023. Harianti et al. , 2021. Kementerian ESDM, 2. Semua ini menjadikan Madina contoh nyata di mana masalah lingkungan teknis dan ilmiah berpadu erat dengan dimensi sosial, ekonomi, dan norma agama etik yang harus ditangani secara menyeluruh. Sejumlah kajian empiris dan kebijakan memberikan bukti kuat mengenai kontaminasi lingkungan serta implikasi sosial-ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat. Pada skala nasional, penelitian-penelitian telah mengidentifikasi potensi dan realitas pencemaran merkuri di wilayah ASGM, serta menegaskan bahwa masyarakat sekitar kerap tidak menyadari bahaya ekologis dan kesehatan yang ditimbulkan (Agustiani. Sulistia. Suciati, et al. , 2025. Agustiani. Sulistia. Sudaryanto, et al. , 2025. Meutia et al. , 2. Temuan Arrazy et al. menunjukkan kadar merkuri pada tanah pertanian dan sayursayuran di sekitar lokasi tambang di Madina telah melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO). Di sisi lain. Hampton-Smith et al. serta Kastoryano & Vollard . mencatat keluhan nelayan atas praktik penangkapan destruktif, seperti penggunaan bom dan pukat harimau, yang berkontribusi pada penurunan hasil tangkapan dan degradasi ekosistem Sementara itu, kajian kebijakan oleh Sari et al. Puluhulawa et al. dan Metaragakusuma et al. menelaah strategi nasional melalui dokumen National Action Plan (NAP) Indonesia terkait ASGM dan pengurangan merkuri, yang menyoroti sasaran Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 phasing-out serta tantangan implementasi di tingkat daerah. Secara keseluruhan, rangkaian penelitian tersebut menyediakan dasar empiris dan kerangka kebijakan yang esensial bagi analisis normatif dalam studi ini. Studi-studi terdahulu cenderung berjalan dalam dua arus yang terpisah, di satu sisi kajian empiris telah memetakan kontaminasi merkuri serta mendokumentasikan praktik perikanan destruktif di Madina, di sisi lain kajian normatif Islam mengenai etika lingkungan masih bersifat konseptual dan belum dikontekstualisasikan secara operasional terhadap kasus-kasus lokal yang spesifik. Penelitian yang secara sistematis mengintegrasikan pembacaan nash al-QurAoan dan kajian fiqh al-biAoah dengan sintesis bukti empiris sekaligus analisis kebijakan teknis yang aplikatif masih terbatas. Keterbatasan ini juga mencakup belum optimalnya evaluasi terhadap efektivitas produk norma Islam, seperti Fatwa MUI dan praktik dakwah sebagai instrumen perubahan perilaku ekologis dalam konteks pencemaran dan degradasi lingkungan berbasis bukti lapangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya menjembatani kesenjangan tersebut melalui penggabungan hermeneutik nash dan kerangka maqashid al-syariAoah dengan bukti ilmiah kontemporer tentang merkuri, degradasi lingkungan, dan pencemaran sampah. Selain itu, penelitian ini tidak hanya berhenti pada formulasi normatif, tetapi juga mengevaluasi produk norma Islam, termasuk Fatwa MUI dan praktik dakwah, sebagai instrumen transformasi perilaku ekologis, serta merumuskan rekomendasi yang menyinergikan argumentasi syariah, kebijakan nasional, dan opsi remediasi teknis yang layak diimplementasikan di tingkat Madina. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya menjembatani kesenjangan tersebut melalui penggabungan hermeneutik nash dan kerangka maqashid al-syariAoah dengan bukti ilmiah kontemporer tentang merkuri, degradasi lingkungan, dan pencemaran sampah. Selain itu, penelitian ini tidak hanya berhenti pada formulasi normatif, tetapi juga mengevaluasi produk norma Islam, termasuk Fatwa MUI dan praktik dakwah, sebagai instrumen transformasi perilaku ekologis, serta merumuskan rekomendasi yang menyinergikan argumentasi syariah, kebijakan nasional, dan opsi remediasi teknis yang layak diimplementasikan di tingkat Madina. (Kadir et al. , 2023. Karimullah, 2024. Mohamad & Ismail, 2023. Mubarak et al. , 2. Ayat-ayat tersebut dianalisis dan dibandingkan dengan tafsir klasik maupun kontemporer untuk merumuskan posisi normatif syariah terhadap praktik-praktik yang menimbulkan mudharat ekologis. Penelitian ini bertujuan menelaah landasan al-QurAoan terkait etika ekologi serta prinsip fiqh al-biAoah dan maqashid al-syariAoah sebagai basis normatif untuk mencegah praktik destruktif, termasuk penggunaan merkuri dalam ASGM, penangkapan ikan destruktif, dan pembuangan sampah, serta menilai kemungkinan sintesis antara produk norma Islam dengan kebijakan teknis dan tindakan remediasi. Hasil yang diharapkan adalah rekomendasi kebijakan lokal yang mengintegrasikan nash QurAoani, fiqh al-biAoah, dan solusi teknis guna meningkatkan kesadaran serta perlindungan ekologis pada tingkat kabupaten. Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Metode Penelitian Penelitian ini bersifat kajian normatif dengan pendekatan hermeneutik dan fiqhiyyah (Taekema & van der Burg, 2. Secara hermeneutik dilakukan pembacaan nash al-QurAoan dan hadis untuk menafsirkan nilai-niali etis terkait kewajiban pemeliharaan lingkungan seperti khalifah, mizan, larangan fasad dengan membandingkan studi tafsir. Pendekatan fiqhiyyah dilakukan untuk menelaah kaidah-kaidah fiqh al-biAoah dan maqashid al-syariAoah untuk menilai prioritas perlindungan ekologis. Analisis dilakukan melalui identifikasi dan klasifikasi nash al-QurAoan dan hadis yang berkaitan dengan lingkungan, analisis komparatif terhadap berbagai kitab tafsir untuk memahami spektrum penafsiran, ekstraksi nilai-nilai etis utama, formulasi nilai tersebut dalam kerangka kaidah fiqh al-biAoah dan maqashid al-syariAoah, analisis isi terhadap kebijakan dan regulasi terkait, serta triangulasi dengan data empiris guna menguji relevansi temuan normatif dalam konteks praktik. Sumber utama penelitian ini meliputi nash al-QurAoan, teks tafsir, kitab fiqh al-biAoah dan maqashid al-syariAoah, serta produk norma dan regulasi relevan, antara lain Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. National Action Plan for Artisanal and Small-Scale Gold Mining (NAPASGM), serta peraturan lain yang relevan. Sumber sekunder terdiri atas artikel ilmiah, laporan lembaga, dan media nasional maupun lokal yang berfungsi sebagai ilustrasi empiris praktik destruktif di Mandailing Natal. Pemilihan sumber dilakukan berdasarkan kriteria otoritas keilmuan, relevansi substantif dengan tema, kredibilitas akademik dan institusional, serta keterkinian, khususnya untuk sumber kebijakan dan laporan empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan melalui pencarian literatur di basis data akademik, repositori, situs resmi pemerintah dan MUI, serta arsip media berdasarkan relevansi tema. Analisis bersifat kualitatif-deskriptif meliputi pembacaan hermeneutik terhadap nash dan tafsir, memilah secara tematik terhadap konsep-konsep QurAoani dan kaidah fiqh, serta analisis konten terhadap kebijakan (Lim, 2. Data empiris dalam penelitian ini tidak digunakan sebagai dasar generalisasi, melainkan sebagai ilustrasi kontekstual dan bahan triangulasi untuk memperkuat temuan normatif. Validitas penelitian dijaga melalui triangulasi sumber . eks normatif, literatur akademik, dan data empiri. , konsistensi logika interpretatif, serta transparansi dan keterlacakan sumber yang digunakan (Bans-Akutey & Tiimub, 2. Hasil dan Pembahasan Analisis Tekstual QurAoani. Fiqh al-BiAoah dan Maqshid al-SyariAoah Etika QurAoani berfungsi sebagai basis moral ekologis yang menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran moral dan spiritual terhadap amanah yang diberikan Allah Swt kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi (Kadir et al. , 2023. Mubarak et al. , 2. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 QS al-Baqarah ayat 30 yang artinya: AuDan . ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat. AoAku hendak menjadikan khalifah di bumiAo. Mereka berkata. AoApakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?Ao Dia berfirman. AoSungguh. Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui. AoAy (QS al-Baqarah . : . Amanah tersebut mewajibkan manusia untuk merawat dan memelihara bumi, bukan mengeksploitasinya demi keuntungan sempit, dengan sikap bahwa lingkungan adalah titipan yang harus dijaga melalui kesadaran ekologis (Kadir et al. , 2. Kegagalan memenuhi amanah sama dengan melanggar perintah ilahi dan menunjukkan ketidakmampuan manusia sebagai wakil Tuhan dalam memelihara mizan, sehingga segala tindakan yang menyebabkan degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, atau mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan (Karimullah, 2. Etika QurAoani secara tegas melarang segala bentuk fasad, yakni kerusakan dan kekacauan, termasuk kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh praktik ASGM yang menggunakan merkuri serta pembuangan limbah berbahaya tanpa memperhatikan ambang aman bagi air, sedimen, dan biota. Tuntutan ini tercermin dalam peringatan al-QurAoan: yang artinya: AuDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah . dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan. Ay (QS al-AAoraf . : . Dalam konteks kontemporer, larangan ini mencakup praktik-praktik yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekologis, termasuk aktivitas pertambangan emas skala kecil (ASGM) berbasis merkuri. Maka dari itu, praktik-praktik yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan biota secara normatif memenuhi kriteria fasad dan tidak dapat dibenarkan secara etis maupun religius (Karimullah, 2024. Mohamad & Ismail, 2. Beberapa ayat penting yang menonjol dan mengandung konstruksi konseptual yang relevan bagi kebijakan ekologis lainnya adalah QS ar-Rum ayat 41 menegaskan larangan melakukan fasad dan bahwa tindakan manusia dapat mengganggu keseimbangan/mizan. al-Rahman ayat 7Ae9 memperkuat gagasan mizan sebagai tatanan kosmis yang harus dijaga sekaligus menyinggung dimensi moral (Karimullah, 2. Ayat-ayat tersebut menunjukkan hubungan kausal antara tindakan manusia dan terganggunya keseimbangan . Menjaga keseimbangan adalah bagian dari ketaatan pada Allah Swt. Tafsir-tafsir klasik cenderung memberi penekanan kosmologis dan antropologis, sedangkan tafsir kontemporer menekankan implikasi sosial dan ekologis yang berkelanjutan (Faisal & Baihaqi, 2025. Hakim & Munawir, 2. Poin penting dalam analisis ini adalah membaca ayat-ayat tersebut sebagai norma imperatif yang memerintahkan pencegahan kerusakan, penegakan batas, dan perlindungan hak hidup yang menjadi sebuah fondasi yang dapat dipakai untuk mendiskualifikasi praktik yang menghasilkan kerusakan sistemik seperti pelepasan merkuri. Pergeseran ini menegaskan bahwa ketidakseimbangan ekologis modern merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip mizan, sehingga menuntut tindakan korektif dan preventif secara normatif. Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Fiqh al-biAoah menjadi salah satu kerangka hukum syariah yang mengatur tentang ruang lingkup atas perilaku manusia dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sesuai dengan prinsip islam (Acim & Suharti, 2023. Amiruddin et al. , 2024. Latif et al. Kerangka ini muncul atas dasar maqashid al-syariAoah sebagai upaya pencegahan atas mafsadah . ekologis dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan . l-Aoad. , kemaslahatan . , dan kesetaraan . yang merupakan bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan (Haris et al. , 2024. Salman & Asmanto. Tahir & Hamid, 2. Kondisi yang dilihat oleh fiqh al-biAoah sebagai perwujudan fasad harus segera dihentikan dan direstorasi dengan mengombinasikan kebijakan pencegahan, rehabilitasi lingkungan, mekanisme sanksi (Acim & Suharti, 2023. Amiruddin et al. , 2. Sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqh Aula darar wa la dirarAy atau tidak boleh ada kemudharatan dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan, yang menempatkan pencegahan bahaya sebagai kewajiban atas daruriyyat (Abdullah et al. , 2. Pencegahan bahaya dari sisi kaidah fiqh tersebut menduduki posisi utama yakni bahaya ekologis yang mengancam hifz al-nafs dan hifz al-nasl memicu kewajiban pengendalian dan remediatif. Prinsip maslahah dan al-Aoadl menuntut agar kebijakan lingkungan mempertimbangkan dampak terhadap kelompok lemah dan mata pencaharian lokal, bukan semata target teknis (Haris et al. , 2024. Salman & Asmanto, 2024. Tahir & Hamid, 2. Dalam konteks ini, aktivitas ASGM yang menyebabkan pencemaran merkuri dapat dikategorikan sebagai bentuk darar yang nyata karena mengancam keselamatan manusia dan keberlanjutan Perumusan norma secara fiqhiyyah harus mempertimbangkan darurat yang dapat memberi dispensasi terbatas, namun dispensasi itu bersyarat ketat, yakni tidak merusak secara permanen, tidak ada alternatif yang layak, dan harus diakhiri setelah kondisi darurat teratasi (Acim & Suharti, 2023. Amiruddin et al. , 2. Pendekatan ini membantu menentukan kapan praktik ekonomi boleh ditoleransi sementara dan kapan harus dilarang atau direstorasi. Ketika diterapkan pada praktik spesifik, seperti ASGM yang menggunakan merkuri, penangkapan ikan destruktif, atau pembuangan limbah berbahaya, kombinasi teks QurAoani dan fiqh al-biAoah menghasilkan tuntutan normatif yang terukur (Abdullah et al. Acim & Suharti, 2. Analisis menunjukkan bahwa penggunaan merkuri dalam skala yang menyebabkan pencemaran air dan tanah masuk kategori fasad karena mengancam jiwa, kesehatan, dan keberlangsungan keturunan. Oleh karena itu harus dikategorikan sebagai praktik yang perlu segera diminimalkan dan ditangani melalui phasing-out teknis ditopang fatwa dan kebijakan Demikian pula penangkapan menggunakan bom dan pukat harimau secara jelas bertentangan dengan konsep mizan dan wajib dihentikan karena merusak habitat serta menghilangkan sumber penghidupan (Karimullah, 2024. Mulyanto et al. , 2. Dengan demikian, praktik tersebut tidak hanya perlu dikendalikan, tetapi secara normatif wajib dicegah dan dihentikan ketika dampaknya melampaui ambang batas yang Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 dapat ditoleransi. Fiqh al-biAoah dalam hal ini tidak berhenti pada larangan, tetapi juga menuntut adanya langkah-langkah korektif berupa rehabilitasi lingkungan, pengendalian aktivitas, dan penerapan sanksi. Namun fiqhiyyah juga mengisyaratkan perlunya pendekatan berlapis, yakni hukuman atau sanksi untuk pelanggar, mekanisme rehabilitasi ekosistem, serta program transisi bagi pelaku ekonomi agar tidak terjerat opsi ilegal akibat ketiadaan alternatif ekonomi (Amiruddin et al. , 2. Hal ini menegaskan pentingnya integrasi norma syariah dengan kebijakan teknis dan ekonomi. Maqashid al-syariAoah atau tujuan syariat yang menekankan pencapaian maslahah dan pencegahan mafsadah yang menjadi landasan penilaian tindakan manusia (Nur et al. Dalam hal ini, maqashid al-syariAoah menegaskan bahwa pelestarian alam merupakan kewajiban moral dan spiritual yang mencerminkan keutuhan iman dan larangan melakukan fasad fi al-ard. Beberapa prinsip maqashid al-syariAoah yang relevan dengan kebijakan lingkungan meliputi hifz al-nafs . erlindungan jiw. yang menuntut pencegahan ancaman terhadap keselamatan manusia, seperti pencemaran udara, air, dan tanah. hifz al-nasl . erlindungan keturuna. , yang menuntut keberlanjutan lingkungan bagi generasi serta hifz al-mal . erlindungan hart. yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam secara adil dan proporsional sehingga eksploitasi tanpa batas bertentangan dengan tujuan syariah (Haris et al. , 2024. Salman & Asmanto, 2024. Tahir & Hamid, 2. Pencemaran akibat merkuri dalam aktivitas ASGM, misalnya yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia . ifz al-naf. dan keberlanjutan generasi . ifz al-nas. , praktik tersebut secara substantif bertentangan dengan tujuan utama syariat dan harus diprioritaskan untuk dicegah dalam kebijakan publik. Pendekatan maqashid al-syariAoah juga menuntut agar kebijakan lingkungan mempertimbangkan keadilan distributif, khususnya terhadap kelompok rentan yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika kerangka etika QurAoani, fiqh al-biAoah, dan maqashid al-syariAoah diterapkan pada praktik konkret, terlihat bahwa aktivitas seperti penggunaan merkuri dalam ASGM, penangkapan ikan destruktif, dan pembuangan limbah berbahaya secara konsisten memenuhi kriteria fasad dan darar. Penggunaan merkuri yang menyebabkan pencemaran air dan tanah secara langsung mengancam kehidupan manusia dan ekosistem, sehingga harus dikategorikan sebagai praktik yang secara normatif tidak sah dan wajib diminimalkan hingga dihentikan melalui kebijakan phasing-out yang terukur. Demikian pula, praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan alat tangkap destruktif bertentangan dengan prinsip mizan karena merusak keseimbangan ekosistem dan menghilangkan sumber Namun demikian, pendekatan fiqhiyyah juga mengisyaratkan perlunya strategi transisi yang adil. Selain sanksi terhadap pelanggaran, diperlukan program rehabilitasi ekosistem dan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat, sehingga pelarangan tidak justru mendorong praktik ilegal akibat keterbatasan pilihan ekonomi. Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Implikasi normatif dari analisis ini menunjukkan jalur operasionalisasi yang jelas bagi kebijakan lokal di Mandailing Natal. Pertama, nilai-nilai QurAoani dan kaidah fiqh dapat dijadikan dasar legitimasi moral bagi regulasi daerah, fatwa, dan program edukasi Kedua, pendekatan maqashid al-syariAoah memungkinkan penetapan prioritas kebijakan, seperti pelarangan praktik berisiko tinggi, penentuan ambang batas pencemaran, dan kewajiban restorasi lingkungan. Ketiga, partisipasi masyarakat perlu diintegrasikan agar kebijakan tidak bersifat top-down, melainkan kontekstual dan responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi lokal. Dengan demikian, perspektif normatif etika QurAoani tidak hanya memberikan landasan etis, tetapi juga menyediakan kerangka evaluatif yang mampu menilai, menolak, dan mengarahkan transformasi praktik ekonomis menuju keberlanjutan. Sintesis Bukti Empiris dan Analisis Kesenjangan Kebijakan Bukti empiris primer dan sekunder yang tersedia untuk Madina menunjukkan pola paparan merkuri yang sistemik dan multi media, yakni kadar merkuri terdeteksi pada tanah pertanian, padi, sayuran, air permukaan, dan air tanah di sekitar lokasi ASGM, yang mengindikasikan risiko bioakumulasi ke rantai makanan lokal dan ancaman kesehatan masyarakat (Arrazy et al. , 2. Temuan ini konsisten dengan studi regional yang menunjukkan bahwa masyarakat desa, termasuk petani dan nelayan, merupakan kelompok yang paling terdampak oleh paparan merkuri, baik secara ekologis maupun kesehatan (Agustiani. Sulistia. Suciati, et al. , 2025. Agustiani. Sulistia. Sudaryanto, et al. , 2025. Meutia et al. , 2. Secara metodologis, konsistensi temuan lintas media yang meliputi air, sedimen, tanah, dan biota, memperkuat kesimpulan bahwa penggunaan merkuri di Madina telah melampaui kategori isu teknis semata dan telah berkembang menjadi masalah kesehatan lingkungan yang serius. Kondisi ini menuntut intervensi yang tidak hanya bersifat pengendalian, tetapi juga mencakup langkah remediatif, pengawasan laboratorium berkelanjutan, serta percepatan adopsi teknologi alternatif. Sintesis antara data lapangan, laporan media, dan studi terdahulu menunjukkan adanya hubungan kausal antara praktik ASGM, kelemahan tata kelola, dan kerentanan sosial-ekonomi masyarakat (Atikah & Hidayat, 2023. Nissa, 2021. Sukandar, 2021. Viza. Di Madina, praktik ASGM tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan alternatif mata pencaharian, dominasi akses modal informal, lemahnya mekanisme perizinan formal, serta keterbatasan kapasitas pengawasan pemerintah daerah (Nexus3 Foundation, 2. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberlanjutan praktik berbasis merkuri bukan semata akibat ketidakpatuhan, melainkan hasil dari struktur insentif yang tidak seimbang. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan tanpa disertai alternatif ekonomi yang layak berisiko tidak efektif dan justru mendorong praktik ilegal yang lebih sulit diawasi. Selain itu, praktik perikanan destruktif dan pengelolaan limbah yang buruk di wilayah pesisir memperluas tekanan terhadap ekosistem dan memperburuk kerentanan ekonomi nelayan tradisional (Sukandar, 2021. Viza, 2. Laporan tinjauan kebijakan Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 nasional menegaskan bahwa permasalahan ini bukan unik bagi Madina melainkan merefleksikan celah implementasi NAP-ASGM dan pengawasan lingkungan di tingkat daerah, sehingga solusi teknis perlu dipadukan dengan strategi ekonomi dan sosial yang sensitif terhadap konteks lokal. Hal ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan di Madina bersifat terintegrasi dan memerlukan pendekatan lintas sektor. Dari sisi kebijakan, terdapat berbagai instrumen yang secara normatif telah mengatur pengurangan dampak lingkungan, mulai dari kerangka internasional hingga norma National Action Plan for Artisanal and Small-Scale Gold Mining (NAP-ASGM) menetapkan strategi pengurangan dan eliminasi merkuri, termasuk peningkatan kapasitas dan remediasi (Minamata Convention on Mercury, 2. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi kendala dalam hal alokasi sumber daya, kapasitas teknis, dan mekanisme monitoring (Sari et al. , 2. Di sisi lain. Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang pertambangan ramah lingkungan memberikan legitimasi normatif yang kuat untuk menolak praktik yang merusak lingkungan. Fatwa ini berpotensi menjadi instrumen sosial-religius yang efektif dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat (Atikah & Hidayat, 2. Namun demikian, analisis menunjukkan adanya ketidakselarasan antara norma, kebijakan, dan implementasi. Norma moral dan regulasi formal tersedia, tetapi belum terintegrasi secara operasional dengan instrumen ekonomi, insentif fiskal, dan mekanisme penegakan hukum di tingkat lokal. Kondisi ini menandai adanya kesenjangan kebijakan yang signifikan. Berdasarkan sintesis antara bukti empiris dan kerangka normatif, terdapat beberapa kesenjangan utama dalam tata kelola lingkungan di Madina. Pertama, terdapat kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi lokal, di mana NAP-ASGM belum teroperasionalisasi menjadi rencana aksi daerah yang spesifik, terukur, dan terbiayai. Kedua, terdapat kesenjangan antara norma agama dan instrumen kebijakan, di mana fatwa dan prinsip maqashid al-syariAoah belum diintegrasikan secara sistematis ke dalam regulasi daerah dan program teknis. Ketiga, terdapat kesenjangan antara pelarangan dan alternatif ekonomi, yang menyebabkan masyarakat tetap bergantung pada praktik berisiko tinggi. Kesenjangan-kesenjangan ini menunjukkan bahwa permasalahan bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya integrasi antar instrumen kebijakan dan kurangnya pendekatan yang kontekstual, meliputi: Pembumian NAP-ASGM ke dalam rencana aksi daerah yang konkret, mencakup skema pembiayaan, target pengurangan merkuri, serta program alternatif ekonomi seperti pelatihan, akses modal bersyarat, dan pengembangan pasar emas bebas Integrasi nilai-nilai maqashid al-syariAoah dan fatwa ke dalam kebijakan daerah dan program penyuluhan agama dapat memperkuat legitimasi sosial, namun harus disertai dengan standar teknis yang jelas seperti ambang batas merkuri, protokol remediasi, dan sistem biomonitoring berkala. Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Koordinasi lintas sektor melalui pembentukan task force lokal yang melibatkan pemerintah, ulama, pemimpin adat, dan komunitas, guna memastikan penegakan sanksi, pelaksanaan restorasi, serta keberhasilan program transisi ekonomi. Dengan demikian, solusi yang efektif tidak cukup bertumpu pada pendekatan teknis atau normatif secara terpisah, tetapi memerlukan sintesis keduanya. Integrasi antara kerangka normatif Islam dan kebijakan publik menjadi kunci untuk menghasilkan intervensi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima dan berkelanjutan secara sosial. Model Integratif untuk Meningkatkan Kesadaran Ekologis Model integratif yang diajukan menggabungkan empat pilar utama, yaitu legitimasi normatif-agama, intervensi teknis-lingkungan, transisi ekonomi . , serta tata kelola partisipatif dan monitoring. Keempat pilar ini dirancang untuk saling memperkuat dan beroperasi secara simultan dalam merespons kompleksitas permasalahan lingkungan di Madina. Permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan regulasi atau teknologi, tetapi juga oleh lemahnya legitimasi moral yang menyebabkan perubahan perilaku sulit terinternalisasi secara berkelanjutan (Arrazy et al. , 2023. Atikah & Hidayat. Nissa, 2. Dalam kerangka tersebut, sumber-sumber normatif Islam yang meliputi nilai-nilai etika QurAoani, fiqh al-biAoah, dan maqashid al-syariAoah diposisikan sebagai dasar legitimasi yang dioperasionalkan melalui fatwa lokal, penguatan dakwah lingkungan, serta keterlibatan ulama dan pemimpin adat. Pendekatan ini penting untuk menjembatani kesenjangan antara norma dan praktik yang sebelumnya teridentifikasi dalam analisis kebijakan. Secara simultan, model ini menuntut penyediaan solusi teknis yang terukur, seperti program remediasi lingkungan, penetapan ambang batas aman merkuri, serta adopsi teknologi alternatif pengolahan emas tanpa merkuri. Intervensi ini harus diiringi dengan program transisi ekonomi yang realistis agar pelaku ASGM memiliki pilihan mata pencaharian yang layak. Dengan demikian, model ini tidak hanya berorientasi pada pelarangan, tetapi juga pada transformasi secara struktural. Prinsip implementasi model mengacu pada maqashid al-syariAoah, khususnya perlindungan jiwa . ifz al-naf. dan keberlanjutan generasi . ifz al-nas. , serta diperkuat dengan prinsip keadilan distributif, kehati-hatian, partisipasi, dan subsidiaritas. Prinsipprinsip ini memastikan bahwa intervensi yang dirancang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga adil dan dapat diterima dalam konteks sosial lokal. Model ini dioperasionalkan ke dalam komponen kegiatan yang konkret sebagaimana table 2 berikut: Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Tabel 2. Model Integratif dalam Meningkatkan Kesadaran Ekologis di Madina Ranah Model Normatif-agama Penyusunan dan adaptasi fatwa tingkat lokal yang menggarisbawahi larangan praktik merusak. kurikulum dakwah lingkungan untuk pesantren, majelis taklim, dan pengajian. pelatihan imam atau dai sebagai agen perubahan Teknis-lingkungan Melakukan survei baseline merkuri multi-media. protokol ambang aman lokal dan panduan remediasi situs ASGM. serta pengenalan teknologi alternatif . ravity concentration atau retor. dan fasilitas sentralisasi pengolahan emas tanpa merkuri. Ekonomi Menerapkan skema transisi livelihood melalui pelatihan, akses mikro kredit bersyarat, pemasaran emas bersertifikat, diversifikasi usaha perikanan dan agroforestry. menerapkan insentif fiskal dan skema pembiayaan mikro dari APBD atau CSR. Tata kelola dan Pembentukan task force lokal lintas-sektor . emerintah daerah, dinas kesehatan/lingkungan. MUI lokal, akademisi. LSM, dan perwakilan komunita. , mekanisme pengaduan masyarakat, dan mekanikal dan elektrikal berbasis indikator lingkungan, kesehatan, dan sosial-ekonomi. Implementasi model mengikuti pendekatan phased-adaptive yang memungkinkan penyesuaian berbasis evaluasi berkelanjutan, meliputi: Assessment dan co-design melalui penelitian baseline partisipatif dan lokakarya bersama pemangku kepentingan. Uji intervensi terbatas pada 1Ae3 desa dengan penghentian penggunaan merkuri, tindakan remediatif, dan program livelihood. Evaluasi dan iterasi melalui pengukuran indikator teknis dan sosial serta penyesuaian Institusionalisasi kebijakan melalui penyusunan peraturan daerah, alokasi APBD, dan integrasi ke program sektor kesehatan dan pendidikan. Implementasi model ini menghadapi beberapa risiko utama, antara lain resistensi ekonomi masyarakat, keberadaan pasar emas ilegal, serta keterbatasan kapasitas penegakan Untuk itu, strategi mitigasi mencakup penyediaan insentif ekonomi alternatif, pengembangan skema sertifikasi emas bebas merkuri, penguatan pengawasan berbasis masyarakat, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan pendanaan. Sementara itu, keberhasilan model diukur melalui indikator yang terintegrasi, meliputi penurunan kadar merkuri pada air dan tanah, peningkatan adopsi teknologi tanpa merkuri, pertumbuhan pendapatan alternatif, serta perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat. Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 Secara jangka menengah, model ini ditargetkan menghasilkan outcome berupa penurunan paparan merkuri, pemulihan ekosistem lokal, perubahan norma sosial terhadap praktik ekstraktif berbahaya, serta peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat berbasis livelihood alternatif. Untuk memastikan replikasi, model ini dilengkapi dengan perangkat operasional seperti pedoman fatwa adaptif, modul pelatihan teknis, template regulasi daerah. SOP biomonitoring, dan skema pembiayaan campuran. Langkah implementasi awal yang direkomendasikan di Madina meliputi: pembentukan task force dalam tiga bulan pertama, pelaksanaan survei baseline dalam enam bulan, peluncuran proyek percontohan dalam 9Ae12 bulan, serta penyusunan regulasi daerah berbasis maqashid al-syariAoah dan NAP-ASGM dalam 12Ae18 bulan. Dengan demikian, keseluruhan analisis penelitian ini membentuk alur yang koheren, yang dimulai dari perumusan dasar normatif, pengujian melalui realitas empiris, identifikasi kesenjangan kebijakan, hingga perancangan model solusi yang integratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ekologis berbasis etika QurAoani dan fiqh al-biAoah sangat bergantung pada kemampuannya untuk menghubungkan nilai-nilai normatif dengan mekanisme implementasi yang konkret dan adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi Simpulan Penelitian ini menegaskan bahwa etika QurAoani, kaidah fiqh al-biAoah, dan prinsip maqashid al-syariAoah menyediakan landasan normatif yang kuat untuk menolak praktikpraktik ekologis yang merusak, termasuk penggunaan merkuri dalam ASGM, penangkapan ikan destruktif, dan pembuangan limbah berbahaya karena praktik tersebut mengancam hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Sintesis bukti empiris dari Madina memperlihatkan adanya paparan merkuri pada multimedia, degradasi habitat pesisir, dan celah implementasi kebijakan nasional NAP-ASGM dan UU PPLH di tingkat daerah. Kendati norma moral dan fatwa MUI sudah ada tetapi belum efektif terhubung dengan instrumen teknis, insentif ekonomi, dan kapasitas penegakan lokal. Maka dari itu, penanganan masalah lingkungan di Madina tidak cukup sekadar solusi teknis atau regulasi sektoral, tetapi diperlukan pendekatan integratif yang menyatukan legitimasi normatif syariah, intervensi teknis, program transisi ekonomi, dan tata kelola partisipatif. Pemerintah daerah Madina sebaiknya segera membumikan NAP-ASGM melalui perencanaan aksi daerah yang terbiayai dan partisipatif, mengintegrasikan adaptasi fatwa lokal berbasis etika QurAoani dan fiqh al-biAoah, serta maqashid al-syariAoah sebagai legitimasi moral untuk kebijakan lingkungan, serta membentuk task force lintas sektor yang melibatkan ulama, pemimpin adat, akademisi, dinas teknis. LSM, dan perwakilan komunitas. Implementasi praktis harus mencakup survei baseline Hg dan protokol ambang aman, pilot phasing-out merkuri dengan teknologi alternatif dan program livelihood untuk penambang, mekanisme monitoring biomonitoring berkala, serta paket insentif pembiayaan melalui APBD, dana desa, maupun CSR untuk memfasilitasi transisi. Selain itu disarankan Zul Fahmi et. al (Etika QurAoani dan Fiqh al-BiAoah sebagai Landasan Kebijakan Ekologis: Pendekatan Normatif untuk Memperkuat Kesadaran Masyarakat Mandailing Nata. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 43 - 62 penguatan kapasitas penegakan dan program edukasi atau dakwah lingkungan berbasis pesantren serta evaluasi berkala untuk memastikan adaptasi kebijakan sesuai konteks lokal dan pencapaian tujuan maqashid al-syariAoah secara terukur. Referensi