Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 Penetapan Jumlah Setoran Keuntungan oleh Bank pada Pembiayaan Musyarakah Menurut Fatwa DSN-MUI NO 08/DSN-MUI/IV/2000: Studi Kasus Bank Sumut Capem Syariah Binjai Nafa Dwi Fadhilah Nst, Tetty Marlina Tarigan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara nafadwinst@gmail.com , tettymarlina02@gmail.com ABSTRACT This article discusses determining the amount of profit deposits by banks for musyarakah financing. Financing activities are the provision of facilities for providing capital or funds to meet the needs of parties who lack funds/capital or have a unit deficit. This activity is carried out to achieve a profit where the entrepreneur will get business capital and the bank will get a profit. This article also examines the legal basis through the Al-Quran, hadith and DSN MUI fatwa. This research involves a case study at PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai which will provide information to the Bank to pay more attention to everything in accordance with the MUI DSN Fatwa. The research method used is descriptive qualitative with collection techniques through observation, documentation and interviews. The results of the research show that PT Bank Sumut Capem Syariah Binjai has not fully implemented the Musyarakah financing agreement in accordance with the DSN MUI Fatwa, including still determining the amount of profit deposit at the beginning when executing the contract, which is stated in the DSN MUI Fatwa NO 08 DSN-MUI/IV/2000 You should determine the profit deposit at the time of payment each month. Keywords: Determination of profits, by Banks, Musyarakah Financing ABSTRAK Artikel ini membahas tentang penetapan jumlah setoran keuntungan oleh bank pada pembiayaan musyarakah. Kegiatan pembiayaan (financing) adalah pemberian fasilitas penyediaan modal atau dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang kekurangan dana/modal atau defisit unit. Kegiatan ini dilakukan untuk mencapai suatu profit (keuntungan) di mana pihak pengusaha akan mendapatkan modal usaha dan pihak bank akan mendapatkan laba. Artikel ini juga mengkaji dasar-dasar hukum melalui Al-Qur’an, hadis serta fatwa DSN MUI. Penelitian ini melibatkan studi kasus pada PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai yang akan memberikan informasi kepada Bank agar lebih memperhatikan segala hal sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Sumut Capem syariah Binjai belum sepenuhnya mengimplementasikan akad pembiayaan musyarakah sesuai dengan Fatwa DSN MUI antara lain masih melakukan penetapan jumlah setoran keuntungan di awal pada saat melakukan akad yang dalam Fatwa DSN MUI NO 08 DSN-MUI/IV/2000 seharusnya menentukan setoran keuntungan pada saat pembayaran di setiap bulannya. Kata kunci: Penetapan keuntungan, Oleh Bank, Pembiayaan Musyarakah 919 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 PENDAHULUAN Berawal dari perhatian terhadap keuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi dan keuangan Islam berusaha untuk memastikan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi. Bank syariah menyediakan alternatif bagi umat muslim yang ingin bertransaksi secara sesuai dengan ajaran agama Islam. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan pada perbankan yang kegiatan operasional dan produk dikembangkan berdasarkan landasan alquran dan hadis Nabi SAW. Menurut Undang-undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 7 tentang perbankan syariah dikatakan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatan usahanya berlandaskan pada prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, 2015). Secara garis besar terdapat hal-hal yang jelas membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah dalam proses penyaluran dana. Perbedaannya dapat diketahui dari nama produk, penjelasan produk, kesepakatan atau perjanjian yang digunakan antar pihak sampai alur atau proses penyaluran produk-produk bank. Bank konvensional lebih dikenal dengan nama kredit pada produk penyaluran dananya sedangkan bank syariah biasa disebut dengan nama pembiayaan. Pembiayaan yang dijalakan dengan prinsip bagi hasil pada saat nasabah (mudarib) mengembalikan pinjaman berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang ditetapkan oleh kedua pihak (Kurniawan, 2020). Salah satu prinsip utama bank syariah adalah penghindaran riba. Dalam bank konvensional, bunga atau riba dianggap sebagai suatu imbalan tambahan yang diberikan atas pinjaman uang. Namun, dalam Islam riba dianggap sebagai suatu bentuk eksploitasi ekonomi yang tidak adil. Oleh karena itu, bank syariah menggunakan mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing) untuk membagi keuntungan dan risiko antara bank dan nasabah. Beberapa produk yang bisa ditawarkan oleh bank syariah meliputi pembiayaan mikro, pembiayaan perumahan, pembiayaan kendaraan, dan produk investasi yang mengikuti prinsip syariah. Bank syariah memiliki tujuan ketika didirikan, tujuan itu adalah: mengajak masyarakat untuk bermuamalat secara syariah atau Islami, membuat keadilan di bidang ekonomi contohnya dengan menyejajarkan pendapatan melalui bidang investasi antara si pemilik dana dengan yang kekurangan dana, membuka peluang usaha dengan menggunakan pembiayaan yang bersifat produktif, mengurangi masalah kemiskinan, menjaga stabilitas ekonomi dan moneter, serta menyelamatkan umat Islam dari bahayanya bunga bank atau riba (Kemenag, 2013). Dalam akad musyarakah, modal atau dana yang ditanamkan oleh pihak bank syariah dan nasabah dapat berbeda besarnya, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Keuntungan usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan kerugian juga akan ditanggung secara proporsional berdasarkan nisbah modal yang ditanamkan. (Rahmi Edriyanti, 2020) Tujuan dari adanya akad musyarakah ialah 920 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 mendorong kerja sama dan pembagian risiko antara bank syariah dan nasabah, sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mendukung prinsip keadilan dalam berbagi hasil usaha. Akad musyarakah diatur dalam Al-Quran dalam surah Sad ayat 24 : ِ ِ ِ ‫اﻟﱠِﺬﻳﻦ آﻣﻨﻮا وﻋِﻤﻠُﻮا اﻟ ﱠ‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َ ِ‫ﻚ ﺑِﺴﺆاِل ﻧـَﻌﺠﺘ‬ ِ ٍ ‫ﻀُﻬْﻢ َﻋﻠَٰﻰ ﺑـَْﻌ‬ ‫ﺾ إﱠﻻ‬ ُ ‫ﻚ إِ َ ٰﱃ ﻧَﻌﺎﺟﻪ َوإِﱠن َﻛﺜًﲑا ﻣَﻦ اْﳋُﻠَﻄَﺎء ﻟَﻴَـْﺒﻐﻲ ﺑـَْﻌ‬ َ َ َُ َ َ ْ َ ُ َ ‫ﺼﺎﳊَﺎت َوﻗَﻠﻴٌﻞ َﻣﺎ ُﻫْﻢ َوﻇَﱠﻦ ﻗَﺎَل ﻟََﻘْﺪ ﻇَﻠََﻤ‬ ِ ‫ب‬kََ‫َداُووُد أَﱠﳕَﺎ ﻓَـﺘَـﻨﱠﺎﻩُ ﻓَﺎْﺳﺘَـْﻐَﻔَﺮ َرﺑﱠﻪُ َوَﺧﱠﺮ َراﻛًﻌﺎ َوأ‬ Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya maka ia meminta ampun kepada Tuhan-Nya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Dalam hadis, Rasulullah SAW mengabarkan bahwa Allah SWT bersama orangorang yang bersyirkah dalam kebaikan, termasuk dalam bisnis, selama pihak yang besyirkah itu tidak saling berkhianat. Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda : ِ ‫ ﻓَِﺈَذاﺧﺎَن أَﺣُﺪُﳘﺎ‬،‫ﲔ ﻣﺎَﱂ َﳜُﻦ أَﺣُﺪُﳘﺎ ﺻﺎِﺣﺒﻪ‬ ‫ﺖ ِﻣﻦ ﺑَﻴﻨِِﻬَﻤﺎ‬ ٌ ِ‫ﻟ‬pَ kََ‫ أ‬: ‫إِﱠن ﷲَ ﺗَـَﻌﺎَﱃ ﻳـَُﻘﻮُل‬ ُ ‫ﺻﺎﺣﺒَﻪُ َﺧَﺮﺟ‬ َُ َ َ َ َ َ َ َ َ ِ ‫ﺚ اﻟَﺸِﺮﻳَﻜ‬ Artinya: Allah SWT berfirman : Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka. (HR Abu Daud yang di shahihkan oleh Al-Hakim, dari Abu Hurairah) Menurut ulama Malikiyah, musyarakah adalah pemberian izin kepada kedua mitra kerja untuk mengatur harta atau modal bersama. Maksudnya setiap mitra memberikan izin kepada mitranya yang lain untuk mengatur harta keduanya tanpa kehilangan hak untuk melakukan hal itu. (Rahmat, 2001) Berdasarkan sumber hukum di atas maka secara ijma para ulama sepakat bahwa hukum musyarakah yaitu boleh. (Rahman, 2010). Bank Sumut Capem Syariah Binjai adalah bank pembangunan daerah yang terdapat di Sumatera Utara yang menggunakan syariat Islam pada setiap aktivitasnya. Bank Sumut Capem syariah Binjai sangat berperan dalam membangun perekonomian, maka dari itu nasabah Bank Sumut Capem Syariah Binjai juga ikut andil dalam memajukan perekonomian di Sumatera Utara. Musyarakah juga telah diatur dalam ketentuan Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/ IV/2000, tertanggal 13 April 2000. Dari Fatwa DSN tersebut menyebutkan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan 921 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (MUI, 2000) Bank syariah harus menjalankan kegiatannya sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah namun yang peneliti temukan pada PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai masih ada beberapa aspek yang belum sepenuhnya mematuhi aturan pada Fatwa DSN MUI yaitu pada bagian penentuan jumlah setoran keuntungan yang disebutkan pada Fatwa DSN MUI NO 08/DSNMUI/IV/2000 “setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra”. PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai menetapkan jumlah setoran keuntungan pada saat di awal melakukan akad. Jika mengacu pada Fatwa DSN MUI NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah maka harusnya penetapan jumlah setoran keuntungan ditentukan pada keuntungan nasabah di setiap bulannya. Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan modal kerja, para nasabah yang akan mengajukan pinjaman harus memiliki usaha terlebih dahulu. Hal ini menjadi masalah dikarenakan pembiayaan musyarakah dikhususkan bagi nasabah yang sedang menjalankan usaha mereka, maka dari itu sebagian nasabah merasa kesulitan untuk membayar setoran keuntungan setiap bulannya jika setoran itu ditentukan pada saat melakukan akad. Karena saat usaha nasabah sedang mengalami penurunan maka mereka tidak bisa membayar setoran seperti yang ditentukan pada awal melakukan akad dan terjadilah penunggakan secara terusmenerus dan nasabah akan memasuki kategori kolektabilitas 5 atau disebut dengan pembiayaan macet. METODE PENELITIAN Dalam pendekatan penelitian dilihat dari fokus penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu pengkajian hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan hal yang terjadi di masyarakat. (Sugiyono, 2005) Sebab dalam melakukan penelitian ini peneliti turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi. Penelitian ini bersifat kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, pengucapan atau tulisan dan perilaku dapat diamati dari subjek atau orang itu sendiri. Dengan memilih metode kualitatif ini, peneliti mengharapkan dapat melihat secara sistematis dan akurat tentang fakta-fakta dan sifat populasi subjek penelitian secara keseluruhan. Jenis data dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah informasi yang diperoleh dari penelitian atau survei yang diperoleh dari sumber utamanya yaitu PT Bank Sumut Capem Syariah Binjai. Sedangkan data sekunder informasi yang sudah dikumpulkan, dipublikasikan atau tersedia dalam bentuk tertentu sebelum penelitian atau analisis dilakukan. Contoh dari data sekunder pada penelitian ini adalah bahan pustaka, penelitian terdahulu, buku serta jurnal ilmiah. 922 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah dengan cara langsung mendatangi objek tempat penelitian yaitu PT Bank Sumut Capem Syariah Binjai. Adapun terkait pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara (interview) yakni dengan melakukan tanya jawab dengan pihak-pihak yang berwenang dalam perusahaan dan nasabah untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. Analisis data adalah penelitian yang bersifat deskriptif. (Kasiram, 2008) Maka data yang telah terkumpul , kemudian dianalisis dan diinterpretasikan dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara terus-menerus melalui wawancara dan dokumen-dokumen yang dapat menghasilkan informasi yang konkret. Oleh karena itu, di dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode berpikir induktif yaitu analisis yang dari data khusus yang diperoleh dari Bank Sumut Capem Syariah Binjai kemudian menarik kesimpulan penetapan keuntungan akad musyarakah pada Bank Sumut Capem Syariah Binjai. HASIL DAN PEMBAHASAN Penetapan Jumlah Setoran Keuntungan Oleh Bank Pada Pembiayaan Musyarakah Menurut Fatwa DSN MUI NO 08/DSN-MUI/IV/2000 Dalam melaksanakan suatu akad, terdapat rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan yang harus dilakukan. Dalam syariah rukun dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Perbedaan antara rukun dan syarat menurut ulama ushul fiqih, rukun yang merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum, tetapi ia berada di luar hukum itu sendiri sedangkan syarat merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum, tetapi dia berada di luar hukum itu sendiri (Nasrun, 2000). Pada PT Bank Sumut Capem Syariah Binjai mensyaratkan ketika nasabah hendak mengajukan pembiayaan musyarakah maka syarat utama dari nasabah ialah harus memiliki sebuah usaha karena akad musyarakah bertujuan untuk menambah modal dari suatu usaha yang minimal telah berdiri 2 sampai 3 tahun. Al-musyarakah adalah (partnership, project financing participation) akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk membuat suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. (Ascarya, 2006) Istilah lain yang digunakan untuk musyarakah adalah syarikah atau syirkah dari segi bahasa artinya pencampuran. (Muhammad, 2004) Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sedangkan menurut syara’, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang dua- duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan (Taqyuddin, 1996). 923 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 Karakteristik sistem di bank syariah haruslah menunjukkan aspek keadilan, beretika, kebersamaan dan persaudaraan. Tidak hanya itu, karakteristik bank syariah harus terhindar dari karakter MAGHRIB dengan istilah Maisir, Gharar, Riba dan Bathil. Dalam operasionalnya bank syariah harus berlandaskan hukum alquran dan hadis, sehingga segala aktifitas pada bank syariah haruslah terhindar dari riba atau bunga. Secara bahasa akad berasal dari kata AL-Aqdu (akad) adalah ar-rabtu wa alihkam wattaqwiyah (mengikat, menguatkan, menetapkan). Dikatakan ‘Aqd al-halayn maknanya adalah mengikat,satu tali dengan tali lainnya. (Ghufron, 2002) Akad musyarakah adalah akad perkongsian antara dua orang atau lebih, orang atau lembaga untuk membangun suatu usaha. Pada PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai akad musyarakah digunakan untuk pembiayaan modal kerja atau modal usaha (Nirza, 2022). Berdasarkan pembiayaan dilihat dari keperluannya akad musyarakah adalah pembiayaan yang bersifat produktif bukan konsumtif yang berarti untuk meningkatkan kebutuhan usaha. Untuk itu keuntungan yang didapat oleh bank syariah dari akad ini disebut bagi hasil. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya. Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mencegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang di sengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan ini baru dapat dicairkan apabila terbukti ia melakukan penyimpangan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah lembaga yang membuat regulasi khusus dalam bidang keuangan dan perbankan. DSN MUI berwenang untuk mengeluarkan fatwa-fatwa yang mengatur berbagai aspek keuangan syariah, Salah satu yang dikeluarkan oleh DSN MUI adalah Fatwa DSN MUI No 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah. Adanya Fatwa DSN MUI No 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah maka bank syariah yang menggunakan akad musyarakah harus mengimplementasikan sesuai dengan fatwa DSN MUI dari mulai objek akad, modal, kerja, keuntungan serta kerugiannya. Dalam mengambil keuntungan dengan akad musyarakah PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai mengambil keuntungan melalui nisbah bagi hasil yang dilihat pada laporan keuangan. Jadi, jumlah besaran keuntungan berdasarkan pada jumlah laporan keuangan yang diserahkan pada saat pengajuan pembiayaan musyarakah dan pengembalian modal pembiayaan musyarakah harus di setor setiap bulannya sampai modal yang diberikan pihak PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai telah habis atau selesai. Penetapan jumlah setoran keuntungan tersebut telah ditandatangani pada saat awal akad. Pematokan besaran angsuran dan pengembalian modal 924 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 berdasarkan pada laporan keuangan pada saat dianalisis dan kemudian disepakati pada saat akad. Ada beberapa tahapan yang dilakukan PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai ketika nasabah hendak mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah. Yang pertama nasabah melakukan permohonan dengan membawa data-data seperti fotocopy KK, KTP, NPWP, akta pendirian usaha, NIB, dan laporan keuangan. Setelah itu bank melakukan survei kepada nasabah dengan cara pengecekan terhadap datadata yang diberikan serta bertanya kepada orang terdekat tentang karakter nasabah dan melakukan BI checking untuk melihat riwayat pinjaman online nasabah termasuk ke dalam pinjaman yang lancar, telat bayar atau macet. Setelah dilakukan survei maka pihak bank selanjutnya akan menganalisis yang bertujuan melihat seberapa mampu nasabah dalam membayar setoran bulanan. Pada bagian ini bank akan mengetahui berapa dana yang diperlukan nasabah dan berapa keuntungan dari bagi hasil tersebut, pada tahap inilah bank menentukan penetapan setoran keuntungan yang akan di bayarkan nasabah pada setiap bulannya dan disepakati di awal saat melakukan akad. Hal ini memang belum sesuai dengan akad musyarakah yang diatur dalam fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah. Untuk itu setiap bank syariah harus menerapkan akad musyarakah sesuai dengan fatwa tersebut agar sesuai dengan syariat Islam. Namun dalam pelaksanaan akad musyarakah di PT Bank Sumut Capem Syariah Binjai masih belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO 08/DSNMUI/2000 tentang akad musyarakah yang seharusnya menjadi pedoman bagi segala aktivitas bank syariah. Hal tersebut ialah penentuan jumlah setoran keuntungan yang seharusnya tidak ditentukan di awal saat melakukan akad. Di dalam Fatwa DSN MUI NO 08/DSN-MUI/2000 tentang akad musyarakah menjelaskan bahwa “setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra”. Namun yang terjadi di PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai menetapkan setoran keuntungan di awal saat melakukan akad. Karena menetapkan setoran keuntungan di awal saat melakukan akad, maka pada saat usaha nasabah sedang tidak baik dan mengalami penurunan, nasabah tidak bisa membayar setoran keuntungannya seperti yang ditentukan di awal pada saat melakukan akad, maka akan membuat nasabah mengalami kesulitan untuk membayar dan jika usaha nasabah belum mencapai di titik stabil nasabah belum bisa membayar setoran sesuai dengan yang disepakati di awal maka terjadilah penunggakan secara terus menerus dan akhirnya nasabah memasuki kolektabilitas 5 atau disebut dengan pembiayaan macet. Chairul Arief selaku bagian back office di PT Bank Sumut Capem Syariah Binjai saat di wawancarai mengatakan alasan PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai menetapkan jumlah setoran di awal pada saat melakukan akad dikarenakan agar para nasabah mempunyai rasa tanggung jawab di setiap bulan, disiplin dalam melakukan pembayaran serta tidak menyulitkan pihak Bank dan agar nasabah makin giat dalam memajukan usahanya. Karena saat nasabah mengajukan pembiayaan musyarakah 925 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 maka pihak PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai menganalisis usaha nasabah yang sudah berjalan minimal 2 sampai 3 tahun dari situlah pihak bank menetapkan jumlah setoran keuntungan nasabah di setiap bulan. Pihak PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai tidak menerima nasabah yang baru ingin memulai usaha karena akan sulit bagi bank saat menganalisis jika nasabah belum memiliki usaha atau baru ingin memulai usaha maka dari itu, syarat utama jika ingin mengajukan pembiayaan musyarakah di PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai adalah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 2 sampai 3 tahun. Jika menggunakan akad musyarakah maka seharusnya setoran keuntungan ditentukan pada penghasilan usaha nasabah di setiap bulannya dan tidak ada jumlah setoran yang ditentukan di awal saat melakukan akad. Dikarenakan akad musyarakah adalah pembiayaan modal kerja yang pasti dalam sebuah usaha ada pasang surut dan jika usaha nasabah sedang dalam keadaan menurun maka akan menyulitkan nasabah untuk membayar tagihan yang ditetapkan pada saat awal melakukan akad. Maka jika merujuk pada Fatwa DSN MUI NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai harus menerapkan sesuai dengan aturan yang ada di dalamnya yaitu penetapan keuntungan tidak ditentukan di awal saat melakukan akad melainkan berdasarkan berapa keuntungan nasabah pada setiap bulannya, hal ini agar lebih memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran di setiap bulannya dan terhindar dari tunggakan. KESIMPULAN DAN SARAN Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Inti dari musyarakah adalah bahwa para pihak sama-sama memasukkan dana ke dalam usaha yang dilakukan. PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai sudah menerapkan beberapa aspek yang ada dalam Fatwa DSN MUI NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah. Namun masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO 08 DSN-MUI/IV/2000 tersebut mengenai penetapan setoran keuntungan pada tiap bulan yaitu PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai menetapkan jumlah setoran keuntungan pada saat awal melakukan akad maka jika mengacu pada peraturan Fatwa tersebut seharusnya penetapan setoran keuntungan di tentukan pada penghasilan di setiap bulannya karena pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan modal usaha yang pada setiap usaha akan sewaktu-waktu mengalami pasang surut yang membuat nasabah kesulitan membayar jika setoran keuntungannya ditentukan pada saat awal melakukan akad bukan pada penghasilan nasabah di setiap bulan. Penerapan akad musyarakah pada pembiayaan modal kerja di bank syariah khususnya PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai harus sesuai dengan syariat Islam agar kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah terus meningkat. PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai adalah lembaga keuangan yang berbasis syariah maka 926 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 919-927 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5314 sudah sepantasnya menerapkan aturan yang ada pada Fatwa DSN MUI NO 08/DSNMUI/IV/2000 tentang akad musyarakah agar bank tetap menjaga aspek syariahnya. DAFTAR PUSTAKA An-Nabhani, Taqyuddin. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti. Ascarya. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Edriyanti, Rahmi., Chairina, and Khairunnisa, Anita. (2020). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan NPF terhadap ROA (Studi Kasus BPRS di Indonesia. Jurnal Nisbah, 6(2). Fatwa DSN MUI. (2000). Pembiayaan Musyarakah. Jakarta: Masjid Istiqlal. Ghufron, Mas’adi. (2002). Fiqh Muamalah Konstektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Kasiram, Moh. (2008). Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif. Yogyakarta: UIN Mailiki Press. Kementerian Agama Republik Indonesia Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. (2013). Buku Saku Perbankan Syariah. Jakarta: Kementerian Agama RI. Kurniawan, Elan. (2020). Dana Pihak Ketiga, Kecukupan Modal dan Likuiditas terhadap Pembiayaan Mudharabah dengan Pembiayaan Bermasalah sebagai Pemoderasi, 2 No. 2. Muhammad. (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Pres. Muhammad. (2015). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada. Nasrun, Haroen. (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. Syafii, Rahmat. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. 927 | Volume 6 Nomor 2 2024