Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN Fariaman laia1 Dosen Universitas Nias Raya . ariamanlaia35@gmail. Abstrak Tindak pidana gratifikasi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bersifat suap menyuap yaitu unsur perbuatannya menjanjinkan sesuatu walaupun janji itu belum diterima, begitu juga memberikan hadiah dianggap telah terjadi setelah benda itu lepas dari kekuasaan yang memberi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan dalam menerapkan peraturan peraundangundangan kadang-kadang tidak sesuai dengan fakta bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum dalam hal ini hakim lebih cermat dan teliti dalam menerapkan hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya. Kata Kunci: Penerapan Hukum Pidana. Tindak Pidana Gratifikasi. Dilakukan Dalam Jabatan. Abstract The crime of gratification is an unlawful act that is bribery in nature, namely the element of the act promising something even though the promise has not been received, as well as giving a gift is considered to have occurred after the object was separated from the power of the giver. This research is a normative legal research using the legislation approach, case approach, and analytical approach. Data collection was carried out using secondary data obtained through a literature study consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis used is qualitative analysis. Based on the results of research and discussion on the application of criminal law to criminal acts of gratification committed in office, it can be concluded that there are errors in applying the laws and regulations sometimes not in accordance with the fact that the defendant's actions violate the provisions of Law of the Republic of Indonesia Number 20 Year 2001 concerning Amendments to the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption as referred to in the subsidiary indictment. The https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya suggestion in this study is that law enforcers, in this case judges, should be more careful and thorough in applying the law to perpetrators according to their actions. Keywords: Application of Criminal Law. Gratification Crime. Done In Position. Pendahuluan Latar Belakang Masalah Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat dan kompetitif, maka tuntutan keterpenuhan kebutuhan manusia pun akan semakin beragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku. Telah banyak pola interaksi yang dibangun oleh karena kodratnya manusia tidak bisa hidup sendiri, manusia harus hidup dalam suatu masyarakat yang terorganisir untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini hendak menegaskan betapa pentingnya sebuah pola interaksi dan/atau hubungan dengan manusia lain sebagai prasyarat untuk kehidupan manusia sehingga bernilai dan bermakna (Moho. , & Laia. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu seluruh warga negara harus tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku. Negara hukum merupakan negara yang menata berdasarkan atas aturan-aturan hidup yang telah dipositifkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Soetandyo Wignjosoebroto. Salah https://jurnal. id/index. php/JPK masyarakat adalah tindak pidana korupsi melalui gratifikasi. Untuk apakah korupsi suap-suap pasif masingmasing yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat . Pasal 6 ayat . , 11, 12 huruf a, b, dan c masuk pula unsur-unsur suap gratifikasi (Adami Chazawi. ), ukuran yang digunakan adalah: Dari ketentuan Pasal 12 b ayat 1 tentang . pada pegawai negeri berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Dari ketentuan Pasal 12 b tentang pengertian dan macam-macamnya yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat . , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas lainnya. Gratifikasi merupakan tindakan kepercayaan dalam suatu masalah atau Tindakan gratifikasi berarti perbuatan buruk, tidak jujur, tidak bermoral, atau dapat disuap (Andi Hamzah. Tindak pidana korupsi melalui grtifikasi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 keuangan negara, namun telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Jadi korupsi berakar dari berkembang dalam kerangka kekuasaan. Dalam struktur seperti ini penyimpangan, korupsi, pencurian mudah berkembang. Adapun isi Pasal 12 huruf . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Rumusan Masalah https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan? Tujuan Penelitian Berdasarkan tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam Kerangka Teori Tujuan Pemidanaan Tujuan hakekatnya merupakan tujuan umum Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman atau pemidanaan, (Romli Atmasasmita. ) yaitu: Dengan pemidanaan maka si korban akan merasa puas, baik perasaan adil Perasaan tersebut tidak dapat dihindari dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh tidak menghargai hukum tipe restributif. Dengan pemidanaan akan memberikan peringatan pada pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang lain bahwa setiap ancaman yang merugikan orang lain atau memperoleh keuntungan dari orang lain secara tidak sah, akan menerima ganjarannya. Pemidanaan menunjukkan adanya kesebandingan antara apa yang disebut dengan perbuatan pidana dengan pidana yang Teori Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu (Eddy O. Hiariej. Mengenai tujuan pidana menurut Lord Simonds, yaitu bukan saja untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga kesejahteraan moral dari bangsa. Selain itu, menurut Plato pidana pada hakikatnya bermaksud untuk memperbaiki pelaku kejahatan. Tujuan pidana tidak terlepas dari aliran dalam hukum pidana, dimana aliran-aliran dalam hukum pidana yang telah mendasari teori tujuan pidana, diantaranya adalah aliran klasik, aliran modern, dan aliran neoklasik. Dari ketiga aliran tersebut memunculkan teori tujuan pidana secara garis besar teori pemidanaan dibagi menjadi 4 . yaitu teori absolut, teori relatif, teori gabungan dan teori . Teori Absolut Teori absolut atau teori retribusi ini merupakan teori tertua . , yang banyak dianut oleh ahli-ahli filsafat Jerman pada akhir abad ke-18 dalam mencari dasar hukum pemidanaan terhadap kejahatan, diantaranya adalah Immanuel Kant. Hegel. Herbaart. Teori absolut atau retributif pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan moral dan asusila di dalam masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan dibebani Tujuan pidana dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan hanya mempunyai satu tujuan, yaitu pembalasan (Van Bemmelen. Teori bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk Kejahatan itu sendirilah yang unsur-unsur https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu Tidaklah memikirkan manfaat menjatuhkan pidana Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Maka dengan penerapan teori absolut atau retributif ini adalah pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya suatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan . Teori Relatif Teori pemidanaan kedua adalah teori relatif atau teori penangkalan atau Jika teori absolut menyatakan bahwa tujuan pidana sebagai pembalasan, pemidanaan adalah penegakan penertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan (Eddy O. Hiariej. Asumsi dasar teori relatif ini adalah bahwa perilaku jahat dapat dicegah jika orang takut dengan hukuman. Secara prinsip teori ini mengajarkan berorientasi pada upaya pencegahan khusus . pecial preventio. dan pencegahan umum . eneal preventio. Pencegahan khusus adalah langkahlangkah yang diambil untuk mencegah terpidana dari kemungkinan mengulangi kejahatan lagi di masa yang akan datang. Sedangkan pencegahan umum adalah upaya mencegah masyarakat luas pada umumnya dari kemungkinan melakukan kejahatan, baik kejahatan yang serupa terpidana atau yang lainnya. Semua orientasi pemidanaan tersebut adalah mempertahankan tata tertib hukum dalam Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 kehidupan masyarakat (Muhammad Taufik Makarao. Teori Gabungan Teori ketiga yaitu teori gabungan. Teori gabungan adalah teori yang memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural yang menggabungkan antara teori absolut . dan teori relatif . Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitikberatkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalsan, tetapi yang berguna bagi Dasar-dasar dari tiap pidana adalah penderitaan yang beratnya sesuai dengan berat perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat. Teori gabungan dapat dibedakan menjadi 2 . golongan besar (Adami Chazawi. ), yaitu: Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, dengan tujuan untuk pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib masyarakat. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana. Teori Kontemporer Teori pemidanaan yang keempat yaitu teori kontemporer. Teori kontemporer ini berasal dari teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan dengan beberapa Wayne R. Lafave menyatakan bahwa salah satu tujuan pidana yaitu sebagai efek jera agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. Demikian juga https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pidana bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Berdasarkan teori-teori pemidanaan tersebut, maka dapat diketahui bahwa kelangsungan hidup yang aman, tertib dengan merumuskan perpaduan antara penal dan non-penal dalam rangka menanggulangi kejahatan melalui sistem peradilan pidana. Mengenai jenis-jenis sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia, diatur dalam KUHP dan di luar KUHP (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Pidana pokok yang diatur dalam regulasi tersebut yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim, serta pembayaran uang METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang studi kepustakaan, yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi pedoman terhadap perilaku setiap orang. Tujuan dari pada penelitian hukum normatif adalah untuk memberikan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 penjelasan bagaimana menerapkan suatu Peraturan Perundang-undangan. Metode Pendekatan Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Aproac. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Pendekatan perundangundangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum khususnya yang tersebut dengan topik penelitian. Pendekatan Analitis (Anality Approac. Analitis adalah bersifat analisis. Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya. Pendekatan analitis adalah pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundangundangan secara konsepsional. Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan ini data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi pustaka. Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan perundang-undangan. Bahan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu buku, jurnal dan karya ilmiah lain yang terkait dengan topik penelitian ini. Bahan hukum tersier adalah bahan yang penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum, dan Analisis Data Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan untuk menganalisa data dengan mendeskripsikan data melalui bentuk kata dan digunakan untuk menafsirkan data sesuai hasil yang diperoleh dari perilaku yang diamati (Lexi J. Moleong. Metode analisis tersebut dilakukan dengan menginterprestasikan dan menganalisis atau menafsirkan dan menguraikan data Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 yang telah penulis peroleh dari bahan hasil penulisan berdasarkan pada asas-asas hukum, teori-teori hukum, norma hukum, serta konsep yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara logis, terstruktur dan Analisis menggunakan metode deduktif-induktif yaitu metode yang digunakan dalam pembahasan dengan menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum dan kemudian menilai suatu kejadian yang bersifat khusus untuk menganalisis masalah yang dihadapi. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil Penelitian Tindak Pidana Gratifikasi . Pengertian Tindak Pidana Gratifikasi Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum Belanda yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit terdiri dari tiga kata yakni straf, baar, dan Straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum, baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh, sedangkan kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan (Adami Chazawi. Secara harfiah kata straf artinya pidana, baar artinya dapat dan boleh, sedangkan kata feit diartikan dengan perbuatan yang untuk mewujudkannya diperlukan diisyaratkan adanya suatu gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana. Menurut Moeljatno menyatakan: Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan Larangan mana disertai dengan ancaman . yang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, dalam hal itu diingat bahwa larangan ditunjukan kepada perbuatan . aitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan oran. , ditunjukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu (Moeljatno. Menurut Utrech, yang dimaksud dengan istilah tindak pidana . traf baar fei. merupakan peristiwa resmi yang terdapat dalam straf wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Adapun istilah dalam bahasa asingnya adalah delict (Pipin Syarifin. Simons mengartikan straf baar feit sebagai kelakuan yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu Sedangakan Van Hamel mengartikan straf baar feit adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang, hukum, patut dipidana, dan dilakukan dengan kesalahan (S. Siantu. Pengertian menurut Enschede ahli hukum pidana Belanda memberi definisi perbuatan pidana yaitu een menselijke gedraging die valt binnen de grenzen van delict somschrijving wederech telijk is en aan schuld te wijten . elakuan manusia yang memenuhi rumusan delik, melawan hukum dan dapat dicel. (Ch. Enschede. Menurut Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa dilihat dari formulasinya, gratifikasi bukan merupakan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 jenis maupun kualifikasi delik, yang dijadikan delik bukan gratifikasinya, melainkan perbuatan menerima gratifikasi (Barda Nawawi Arief. Gratifikasi adalah pemberian yang dalam arti luas yaitu pemberian uang, barang, komisi. Tindak pidana gratifikasi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bersifat suap menyuap yaitu unsur walaupun janji itu belum diterima, begitu juga memberikan hadiah dianggap telah terjadi setelah benda itu lepas dari kekuasaan yang memberi (Adami Chazawi. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seorang yang memberikan suatu . ang atau bend. kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan atau tanda terimakasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi obektifitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk pengertian gratifikasi. Definisi tindak pidana gratifikasi perundang-undangan rumusan-rumusan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Selanjutnya dalam KUHP telah diatur bahwa jikalau seorang pegawai negeri melanggar kewajibannya yang dihukum, atau pada waktu melakukan perbuatan yang boleh dihukum memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang diperoleh dari jabatannya, maka hukumannya boleh ditambah dengan Dengan demikian diketahui bahwa penerimaan hadiah atau janji merupakan tindak pidana suap dan telah diatur bahwa barangsiapa menerima mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 . tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. ima belas juta rupia. Unsur-unsur Tindak Pidana Gratifikasi Sebelum mengulas lebih lanjut mengenai unsur-unsur tindak pidana gratifikasi terlebih dahulu perlu dipahami perbedaan antara istilah bestandeel dan element, kedua istilah ini dalam bahasa Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Indonesia diterjemahkan sebagai unsur, namun ada perbedaan prinsip diantara kedua istilah tersebut. Element dalam suatu tindak pidana mengandung arti unsurunsur yang terdapat dalam suatu tindak Unsur tersebut baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sedangkan bestandeel mengandung arti unsur tindak pidana yang secara expenssiv verbis tertuang dalam suatu delik atau perbuatan pidana. Dengan kata lain element tindak pidana meliputi unsur yang tertulis dan unsur yang tidak tertulis. Adapun uraian unsur-unsur Pasal 12 huruf b, (Amiruddin. Melawan hukum: Penjelasan Pasal 2 ayat . UndangUndang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Sifat melawan hukum formal artinya semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap telah melawan hukum. Sedangkan, sifat kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undangundang dalam rumusan delik tertentu. Penyalahgunaan wewenang dalam arti mencapai tujuan tertentu, tetapi telah https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya menggunakan prosedur lain agar Oleh sebab itu, untuk menjelaskan konsep penyalahgunaan wewenang ini, dimungkinkan dengan suatu syarat jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya dapat dipergunakan. Dengan wewenang tidak hukum pidana, menggunakan pengerttian atau konsep hukum yang terdapat dalam cabang hukum lain. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: Dalam undang-undang tindak pidana korupsi tidak ada keterangan atau penjelasan mengenai arti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Untuk menelaahnya dari sudut pandang bahasa, memperkaya berasal dari suku kata kaya. Kaya artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang timbulnya akibat (Amiruddin. Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku . Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni dari sudut Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pandang undang-undang dan dari sudut Unsur tindak pidana adalah perbuatan manusia yang boleh dilarang, yang melarang adalah aturan hukum (Moeljatno. Berdasarkan kata majemuk perbuatan pidana, maka pokok pengertian ada pada perbuatan, tapi tidak dipisahkan dari orangnya. Ancaman pidana menggambarkan bahwa tidak mesti perbuatan itu dalam kenyataannya benarbenar dipidana. Selanjutnya perundang-undangan diketahui adanya beberapa unsur tindak pidana grstifikasi yang terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif, yaitu: Unsur Subjektif yaitu barangsiapa menerima sesuatu atau janji. Unsur Objektif yaitu sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 . tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. ima belas juta rupia. Pemidanaan Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata pidana pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan pemidanaan diartikan sebagai penghukuman. Doktrin membedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Van Bemmelen (Leden Marpaung. ), menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut: Hukum pidana materil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut- turut, https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu. Sedangkan, arti hukum pidana meteril dan hukum pidana formil menurut Tirtamidjaja (Tirtamidjaja. ), yaitu: Hukum syarat-syarat pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukkan orang dapat dihukum dan dapat menetapkan hukuman atas Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur cara bagaimana hukum pidana materil diwujudkan sehingga memperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum pidana materil berisi larangan atau perintah jika tidak terpenuhi diancam sanksi. Sedangkan hukum pidana formil adalah aturan hukum yang mengatur cara menjalankan dan melaksanakan hukum pidana materil. Pemidanaan sebagai suatu tindakan dibenarkan secara normal bukan terutama karena pemidanaan itu mengandung konsekuensi-konsekuensi positif bagi si terpidana, korban juga orang lain dalam Karena itu teori ini disebut juga teori konsekuensialisme. Pidana Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tetapi agar pelaku kejahatan tidak lagi berbuat jahat dan orang lain takut melakukan kejahatan serupa. Jenis-jenis Pemidanaan Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 KUHP menentukan bahwa jenis-jenis pidana yaitu: Pidana Pokok. Pidana mati . pidana penjara, . pidana kurungan, dan . pidana denda Pidana Tambahan. pencabutan hak-hak tertentu, . perampasan barang-barang tertentu, . pengumuman putusan hakim. Menurut Tolib Setiady, perbedaan pidana pokok dan pidana tambahan, (Tolib Setiady. ( 2. ), yaitu: Pidana ditambahkan kepada pidana pokok, kecuali dalam hal perampasan barangbarang tertentu terhadap anak-anak yang diserahkan kepada pemerintah. (Pidana tambahan ini ditambahkan bukan kepada pidana pokok melainkan pada tindaka. Pidana tambahan tidak mempunyai keharusan sebagaimana halnya pidana pokok, sehingga sifat dari pidana tambahan ini adalah fakultatif . rtinya bisa dijatuhkan maupun tida. (Hal ini sebagaimana tersebut tersebut dalam ketentuan Pasal 250 bis, 261 dan Pasal 275 KUHP menjadi bersifat imperatif atau keharusa. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Grafitasi Tindak pidana grafitasi yang telah mengakar dengan demikian kuatnya akan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pembangunan suatu negara. Tindak pidana grafitasi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi Pertanggung jawaban pidana peradilan pidana sebagai upaya dalam mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Bahwa jikalau seorang pegawai negeri melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya karena dihukum, atau pada waktu melakukan perbuatan yang boleh dihukum memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang diperoleh dari jabatannya, maka hukumannya boleh ditambah dengan Dengan demikian diketahui bahwa penerimaan hadiah atau janji merupakan tindak pidana suap dan telah diatur bahwa barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan mengetahui atau patut dapat menduga bahwa dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 . tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. ima belas juta rupia. Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian pada penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan, menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 merupakan hal yang sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku karena gratifikasi didasari oleh sebuah kebiasaan yang sering terjadi didalam kehidupan Tetapi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih pembuat undang-undang menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang negatif, lantaran hal terjadinya korupsi yang diawali dengan pengabaian terhadap suatu tugas atau kewajiban (Marwan Mas. Gratifikasi perkembangan praktik pemberian hadiah yang terjadi dalam masyarakat khususnya di lingkungan pejabat publik, hal tersebut menjadi sesuatu yang dilarang karena pemberian yang diberikan kepada pejabat publik cenderung memiliki pamrih dan dalam jangka panjang dapat berpotensi mempengaruhi kinerja pejabat publik, menciptakan ekonomi biaya tinggi dan dapat mempengaruhi kualitas dan keadilan Mencermati menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsurnya yakni: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 5 . tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 000,00 . ima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp 250. 000,00 ua ratus lima puluh juta rupia. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuiatau patut diduga, bahwa hadiah atau janji https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sementara ketentuan dalam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10. 000,00 epuluh juta rupia. atau lebih, tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. yang nilainya kurang dari Rp 000,00 . epuluh juta rupia. , penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 1. 000,00 atu miliar rupia. Mengarah pada pengertian suap gratifikasi Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Korupsi sangat luas. Dengan luasnya pengertian suap menerima gratifikasi tersebut, maka korupsi suap pasif dapat pula masuk dalam isi pengertian suap menerima gratifikasi. Untuk menentukan apakah korupsi suap pasif masing-masing yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat . , 6 ayat . , 11, 12 huruf a, b, dan c masuk pula unsur-unsur suap gratifikasi, ukuran yang digunakan (Adami Chazawi, . ) Dari ketentuan Pasal 12 b ayat 1 tentang . pada pegawai negeri dianggap suap . uap pasi. adalah apabila berhubungan dengan jabatannya kewajibannya atau tugasnya. Dari ketentuan Pasal 12 b tentang pengertian dan macam-macamnya yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat . , komisi, pinpukulan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas lainnya. Apabila dicermati penjelasan Pasal 12 b ayat . di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentukbentuk gratifikasi. Dari penjelasan Pasal 12 b ayat . juga dapat diketahui bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi Apabila dihubungkan dengan rumusan Pasal 12 b dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12 b https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya saja (Doni Muhardiansyah, dkk. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya (Darwan Prinst. Korupsi merupakan bagian dari perbuatan pidana yang secara khusus . ex speciali. Tipikor Asas lex specialis derogat legi generalis adalah asas yang mengandung makna Dalam hal ini, ketentuan umum yaitu KUHP, sedangkan ketentuan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara umum tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP, tetapi setelah UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, maka yang berlaku adalah ketentuan khusus. Adapun ketentuan secara khusus dalam kasus ini yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun Perlu diketahui bahwa setiap benda baik bergerak maupun tidak bergerak, sepanjang itu berhubungan dengan hasil tindak pidana maka akan disita oleh Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Mengenai ketentuan pembuktian bahwa gratifikasi atau hadiah yang diterima pegawai negeri adalah bukan Dalam Pasal 12 b disebutkan bahwa jika gratifikasi yang diterima pegawai negeri nilainya Rp. 10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa itu bukan suap dilakukan oleh si penerima gratifikasi. Jika nilai gratifikasi yang diterima kurang dari Rp. 10 juta, maka pembuktian bahwa itu bukan suap dilakukan oleh penuntut Beban pembuktian terhadap dirumuskan dalam Pasal 12 b ayat 1 huruf a adalah beban pembuktian terbalik yakni yang wajib membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan korupsi dalam bentuk gratifikasi adalah si penerima gratifikasi Sistem pembuktian terbalik juga terdapat dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp. 10 juta atau lebih. Adapun ketentuan dalam Pasal 37 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah : Terdakwa mempunyai hak untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam membuktikan bahwa ia tidak melakukan pembuktian tersebut dipergunakan oleh menyatakan bahwa dakwaan tidak Tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Undang Nomor 20 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:1 . Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan . Yang nilainya Rp. 000,00 epuluh juta rupia. atau lebih pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. , tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum: Pidana bagi pegawai negeri atau negara sebagaimana dimaksud dalam ayat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . atu miliar rupia. Dalam Pasal 12 b ayat . ditentukan bahwa pidana bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 atu miliar rupia. https://jurnal. id/index. php/JPK Adami Chazawi. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. ( Malang: Bayumedia Publishing, 2. , hlm. Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Berdasarkan uraian tersebut maka penulis berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku dimana sesuai dengan fakta bahwa terdakwa selaku pegawai negeri yang bertugas yang melakukan kejahatan-kejahatan tertentu, tetapi ia melakukan perbuatan pidana dengan menerima suatu hadiah atau janji tersebut hendaknya pasal yang diterapkan terhadap perbuatan terdakwa adalah Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, bukan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan, maka dapat melakukan tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia ini harus menerapkan peraturan yang berlaku di Indonesia tanpa pandang-bulu, dan harus menerapkan setiap pasal-pasal sesuai dengan kejahatan yang terbukti baik didalam penyidikan maupun di dalam persidangan, dan juga dengan fakta bahwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Saran Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini yaitu hendaknya para penegak hukum dalam hal ini, polisi, jaksa dan hakim lebih cermat dan teliti dalam menerapkan hukum kepada pelaku sesuai DAFTAR PUSTAKA Buku Amiruddin. Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. (Yogyakarta: Genta Publishing, 2. Arief. Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakt. , 2003. Atmasasmita. Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. (Bandung: Mandar Maju, 1. Bemmelen. Van. Hukum Pidana I. Cetakan Kedua. (Bandung: Bima Cipta. Chazawi. Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1, (Jakarta: Raja Grafido Persada, 2. -------------. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Alumni, 2. -------------. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. (Bandung: Alumni, 2. -------------. Pelajaran Hukum Pidana I. (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2. Doni Muhardiansyah, dkk. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Cet. (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2. Enschede. Ch. Beginselen Van Strafrecht. Prinsip- Prinsip Hukum Pidana. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Hamzah. Andi. Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan. (Jakarta: Akademika Presindo, 1. Hiariej. Eddy O. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. Marpaung. Leden. Azas Teori Praktik Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika. Makarao. Muhammad Taufik. Pembaruan Hukum Pidana: Studi tentang Bentuk-bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan. (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2. Marwan. Mas. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2. Moleong. Lexi J. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Rosyda Karya, 1. Prinst. Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. Setiady. Tolib. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. (Bandung: Alfabeta, 2. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. (Jakarta: Alumni AhaemPthaem, 1. Syarifin. Pipin. Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung: Pustaka