Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Vol. 16 Issue 1 (Me. 2026: 53-86 DOI: https://doi. org/10. 26623/humani. Available online since: May 30, 2026 Perbandingan Regulasi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Lingkungan Hidup di Indonesia dan Filipina Comparison of Environmental AntiStrategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Regulations in Indonesia and the Philippines Yudhitiya Dyah Sukmadewi Fakultas Hukum. Universitas Semarang. Semarang. Indonesia https://orcid. org/0009-0009-0076-1559 Corresponding email: yudhitiyasukmadewi@usm. Abstrak Litigasi strategis terhadap partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau Anti-SLAPP) dalam perkara lingkungan hidup masih menjadi tantangan dalam perlindungan hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan ekologis. Indonesia dan Filipina merupakan negara ASEAN yang mengadopsi regulasi Anti-SLAPP dalam periode yang relatif berdekatan serta memiliki karakteristik serupa sebagai negara berkembang. Perbedaan pengaturan di kedua negara mendorong perlunya kajian mengenai tingkat kepastian hukum yang diberikan oleh masing-masing sistem. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan Anti-SLAPP dalam litigasi lingkungan di A 2026 Authors. All articles reflect the authorsAo views only and not those of the journal or affiliated institutions, and are published under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License (CC BY 4. Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Indonesia dan Filipina serta mengevaluasi kepastian hukum yang Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Analisis dilakukan terhadap regulasi dan putusan yang relevan dengan menggunakan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur Anti-SLAPP secara lebih spesifik melalui satu kerangka regulasi lingkungan hidup yang didukung oleh peraturan pelaksana dan pedoman beracara di pengadilan. Pengaturan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam melindungi partisipasi publik dari tuntutan perdata maupun pidana. Sebaliknya. Filipina mengatur Anti-SLAPP melalui beberapa regulasi sehingga pengaturannya tidak terkonsolidasi secara komprehensif, meskipun menyediakan mekanisme summary hearing untuk menyaring perkara yang mengandung unsur SLAPP. Penelitian ini memberikan perspektif komparatif mengenai tingkat kepastian hukum regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina sebagai upaya penguatan perlindungan partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan. Kata kunci Anti SLAPP. Lingkungan Hidup. Indonesia. Filipina. Abstract Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP) in environmental cases remain a significant challenge to protecting the rights of individuals and communities advocating for ecological interests. Indonesia and the Philippines are ASEAN countries that adopted AntiSLAPP regulations within a relatively similar period and share comparable characteristics as developing nations. Differences in their regulatory frameworks have created a need to examine the degree of legal certainty provided by each system. This study aims to compare AntiSLAPP regulations in environmental litigation in Indonesia and the Philippines and to evaluate the legal certainty generated by their respective legal frameworks. The research employs a normative legal method with a comparative law approach. The analysis focuses on https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 relevant regulations and judicial decisions using Jan Michiel OttoAos theory of legal certainty as the analytical framework. The findings indicate that Indonesia regulates Anti-SLAPP more specifically through a single environmental legal framework supported by implementing regulations and judicial procedural guidelines. This framework provides a clearer legal basis for protecting public participation from both civil and criminal lawsuits. In contrast, the Philippines regulates Anti-SLAPP through several legal instruments, resulting in a less comprehensive regulatory framework, although it provides a summary hearing mechanism to filter cases containing SLAPP elements. This study offers a comparative perspective on the legal certainty of Anti-SLAPP regulations in Indonesia and the Philippines as an effort to strengthen the protection of public participation in environmental law enforcement. Keywords Anti SLAPP. Environmental. Indonesia. Philippines. Pendahuluan Hukum lingkungan berperan sebagai kerangka regulasi yang vital untuk melindungi lingkungan hidup dari eksploitasi berlebihan. Sebagai alat yang mengatur hubungan antara manusia dengan alam, hukum menyediakan standar, batasan dan aturan yang mengarahkan berbagai aktivitas manusia agar tidak merusak ekosistem yang ada. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan tegas, eksploitasi terhadap sumber daya alam bisa terjadi tanpa kontrol yang memadai, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang irreversible. Oleh karena itu, kerangka hukum lingkungan merupakan instrumen kunci untuk mengawasi interaksi manusia yang berhubungan dengan lingkungan. Aktivitas manusia yang mengabaikan keberlangsungan lingkungan Otom Mustomi et al. AuSustainable Law: Integritas Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Publik,Ay Media Penerbit Indonesia, 2025. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. hidup dalam pemanfaatannya tentu menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan makhluk hidup, seperti bencana, destabilisasi sistem iklim, peningkatan suhu global . lobal warmin. bahkan hingga Serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada akhir November 2025, berupa banjir bandang dan tanah longsor yang mengakibatkan lebih dari 800 korban Bencana terjadi di wilayah Aceh. Sumatera Utara dan Sumatera Barat disebabkannya oleh hujan dengan volume yang besar yang terjadi dalam rentang waktu beberapa hari terakhir dan diperparah dengan kondisi kerusakan lingkungan dimana alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan kelapa sawit menyebabkan pengurangan serapan air di wilayah tersebut yang mengakibatkan bencana banjir bandang. 2 Izin terhadap aktivitas sawit tersebut maka perlu dikaji ulang apakah bertentangan dengan regulasi yang ada atau tidak. Selain itu, terdapat indikasi adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar yang terjadi di Sumatera sehingga mengakibatkan bencana besar. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat dapat berperan aktif serta turut serta pada proses pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang diduga mengarah pada pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup sangat penting untuk dilakukan sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu asas partisipatif. Prinsip partisipasi mengharuskan masyarakat ada dan aktif terlibat, baik langsung maupun dengan cara perwakilan, dalam proses perumusan kebijakan hingga implementasi kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan. Diharapkan, keterlibatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum publik terhadap upaya pelestarian (Penjelasan Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu. Namun pada prakteknya, peran serta tersebut justru tidak selalu diakomodasi dengan Trypama Rendra. AuAsal-Usul Gelondongan Kayu Di Banjir Sumatera Mulai Diusut,Ay News Detik, 2025, https://news. com/berita/d-8244016/asal-usulgelondongan-kayu-di-banjir-sumatera-mulai-diusut. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 respon yang positif oleh pihak terkait. Upaya warga dalam berpartisipasi melalui pelaporan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan justru berbalik menjadi bumerang, di mana pelapor sendiri yang kemudian menjadi target kriminalisasi. Salah satu kasus yang terjadi yaitu kasus yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan,3 yang merupakan aktivis lingkungan hidup, melakukan protes atasa terjadinya pencemaran limbah pada tambak udang yang terdapat di perairan Karimunjawa Kabupaten Jepara melalui unggahan video Daniel di laman akun media sosialnya. Penyidikan terhadap Daniel berawal dari penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Selanjutnya, pada April 2024. Pengadilan Negeri Jepara menyatakan dia bersalah. Hakim memutuskan bahwa Daniel telah secara melawan hukum menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu yang didasarkan pada perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Atas perbuatan tersebut, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan serta wajib membayar denda sebesar Rp5. Kasus yang menimpa Daniel Frits diduga merupakan contoh penerapan gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP). Perbuatan semacam ini seringkali bertujuan meredam suara aktivis lingkungan yang mengungkap praktik pencemaran dan perusakan Padahal. Indonesia mengakomodir prinsip anti-SLAPP, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dalam Undang-Undang tersebut diberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas dalam Pasal 66. Pasal ini menetapkan bahwa individu yang melakukan advokasi untuk Kristi Dwi Utami. AuDaniel Tangkilisan. Aktivis Karimunjawa Yang Dikriminalisasi,Ay Kompas, 2023, https://w. id/artikel/menilikperjalanan-kasus-daniel-tangkilisan-aktivis-karimunjawa-yang-dirkiminalisasi. Dian Utoro Aji. AuDaniel Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan. Ini Hal Memberatkan-Meringankan,Ay Detik Jateng, https://w. com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7278174/daniel-aktiviskarimunjawa-divonis-7-bulan-ini-hal-memberatkan-meringankan. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. hak lingkungan yang baik serta sehat memperoleh perlindungan dari segala bentuk gugatan, baik secara pidana maupun perdata. Dapat disimpulkan bahwa aturan ini berperan sebagai mekanisme pelindung hukum, yang menjamin keamanan bagi komunitas dan para aktivis selama mereka memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Namun pada kenyataannya, ketentuan tersebut diabaikan karena upaya partisipasi oleh aktivis lingkungan hidup justru dimaknai sebagai tindak pidana yang diatur dalam regulasi lain dan diperparah dengan kurangnya pemahaman dari Aparat Penegak Hukum. 5 Apabila dibandingkan dengan negara lain, apakah kemudian pengaturan Anti SLAPP tersebut juga diatur dan bagaimana keberlakuannya. Tentu hal tersebut menjadi menarik untuk dikaji sebagai perbandingan. Adapun salah satu negara yang memiliki ketentuan Anti SLAPP terkait lingkungan hidup adalah Filipina sejak tahun 2010. Jika dibandingkan dengan Indonesia, maka selisih penerapan pengaturan tersebut hanya satu tahun. Selain itu, antara Indonesia dengan Filipina memiliki kesamaan sebagai negara berkembang dan tergabung dalam kawasan yang sama yaitu Asia Tenggara. Berangkat dari latar belakang tersebut maka penting untuk dilakukan pengkajian lanjutan terkait komparasi pengaturan anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina. Manullang,6 melakukan penelitian yang membandingkan praktik hukum Anti-Eco SLAPP di Indonesia dan Filipina menemukan pola penanganan kasus yang kontras. Di wilayah Filipina, taktik utama untuk menggagalkan SLAPP justru muncul dari tingkat penuntutan, di mana jaksa kerap menolak dengan alasan ketiadaan urgensi yuridis untuk melanjutkan ke pengadilan. Sebaliknya, konteks hukum Nyoman Gede Aditya Jay Medhika. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. AuKonsep Anti Eco-Slapp Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Ay Jurnal Interpretasi Hukum https://doi. org/10. 22225/juinhum. Sardjana Orba Manullang et al. AuBudaya Hukum Anti-Eco SLAPP Sebuah Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina,Ay HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 33603/hermeneutika. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 Indonesia menunjukkan kecenderungan dimana gugatan SLAPP justru dimanipulasi menjadi instrumentasi pidana untuk membungkam para pembela lingkungan. Merujuk pada penelitian tersebut, belum terdapat kajian secara spesifik mengenai fungsi hukum itu sendiri dalam memberikan kepastian hukum, baik pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia maupun di Filipina, sehingga kebaharuan yang akan dikaji melalui tulisan ini dengan mendasarkan teori kepastian hukum oleh Jan Michiel Otto sebagai dasar analisa untuk melakukan komparasi terhadap regulasi Anti-SLAPP di kedua negara tersebut. Adapun permasalahan untuk dikaji pada tulisan ini yaitu pertama bagaimana regulasi Anti-SLAPP yang terdapat di Indonesia dan Filipina. Kedua, bagaimana perbandingan regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina dalam mewujudkan kepastian hukum. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang 7 Metode penelitian hukum normatif digunakan karena penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan ketentuan Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina dari aspek kepastian hukum. Melalui pendekatan ini, ketentuan Anti-SLAPP dianalisis sebagai norma hukum dikaitkan dengan teori kepastian hukum oleh Jan Michiel Otto. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . egulatory approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. terkait konsep AntiSLAPP. Menurut Soerjono Soekanto, metode penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Bahan pustaka yang dimaksud adalah data sekunder sebagai sumber utama. Muhaimin Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Adapun data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Rules of Procedure for Environmental Cases, 2010 (Rule 6 SLAPP). Rule 19 SLAPP in Criminal Cases. The Clean Air Act. The Ecological Solid waste Management Law serta Fisheries Act (Republic Act No. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya terkait hukum lingkungan khususnya Anti-SLAPP. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, untuk selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menyajikan kesimpulan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif, di mana penalaran dari prinsip atau konsep yang bersifat umum kemudian diarahkan pada kesimpulan yang bersifat spesifik. Dengan demikian, dapat diketahui suatu penjelasan mengenai ketentuan Anti-SLAPP yang berlaku di Indonesia dan Filipina sehingga dapat memperoleh studi komparasi di kedua negara tersebut ditinjau dari aspek kepastian hukum. Hasil Penelitian dan Pembahasan Regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah istilah yang diperkenalkan oleh George Pring dan Penelope Canan, pada hakikatnya adalah gugatan yang diajukan dengan niat untuk membungkam kritik dengan membebani pihak lawan secara finansial dan psikologis. Sasaran utamanya sering kali adalah masyarakat sipil atau organisasi non-pemerintah yang vokal dalam isu-isu publik Sebagai contoh, di Indonesia, kekhawatiran akan praktik SLAPP telah diantisipasi melalui perlindungan hukum bagi pembela https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dengan demikian, meski tampak sebagai sengketa hukum biasa. SLAPP lebih merupakan alat strategis untuk melumpuhkan partisipasi publik. Ubaidillah,10 menyatakan bahwa strategi utama SLAPP adalah represi melalui jalur hukum. Gugatan tersebut secara esensial ditujukan untuk menciptakan efek deterren . dengan mengancam akan menjerat pihak-pihak, baik individu maupun kelompok yang berencana melontarkan kritik atau melaporkan dugaan pelaku perusakan lingkungan, menggunakan instrumentasi hukum pidana, dalam hal ini pasal-pasal tentang pencemaran nama baik. Pada hakikatnya. SLAPP dapat dipahami sebagai gugatan hukum yang bersifat strategis. Tujuan utamanya secara terang-terangan adalah untuk membungkam atau menghentikan keterlibatan serta suara kritis masyarakat dalam permasalahan yang menjadi kepentingan publik. Oleh sebab itu, guna mengantisipasi ancaman SLAPP, pemerintah memberlakukan regulasi Anti-SLAPP. Ketentuan ini bertujuan melindungi warga negara secara hukum dalam perjuangan mereka meraih hak atas lingkungan sehat serta bebas polusi. Ketentuan Anti SLAPP itu sendiri telah dibentuk dan diterapkan di beberapa negara di dunia seperti Indonesia. Filipina. Kanada. Amerika Serikat. Australia. Tentunya, konsep Anti SLAPP di tiap negara tersebut berbeda-beda menyesuaikan dengan sistem hukumnya. Adapun ketentuan Anti SLAPP yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah regulasi yang terdapat di Indonesia serta Filipina, pengkajian di lakukan pada negara tersebut keduanya menerapkan regulasi Anti SLAPP dalam waktu yang hampir bersamaan. Kemudian terdapat persamaan sebagai negara berkembang dan termasuk dalam negara yang berada pada kawasan ASEAN. Regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dirancang dengan dua dimensi kebijakan: dimensi antisipatif dan Arsafina Paka and Fatma Ulfatun Najicha. AuUrgensi Kaji Ulang Regulasi AntiSLAPP Terhadap Pejuang Keadilan Lingkungan Hidup,Ay Yustitia 9, no. https://doi. org/10. 31943/yustitia. Ubaidillah Kamal et al. AuThe Urgency of Anti-SLAPP Regulatory Renewal in Indonesian Environmental Law,Ay Pandecta Research Law Journal 19, no. , https://doi. org/10. 15294/pandecta. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. dimensi responsif. Dimensi pertama, yang bersifat antisipatif, bertujuan menciptakan perlindungan hukum yang optimal. Tujuannya adalah agar masyarakat, terutama para pegiat lingkungan, dapat menyelesaikan persoalan tanpa harus memasuki proses beracara di pengadilan. Sedangkan, regulasi yang bersifat represif dimaksudkan untuk memberikan pedoman penyelesaian sengketa dengan mengutamakan pada aspek lingkungan hidup agar partisipasi dari masyarakat dalam rangka memperjuangkan untuk mendapatkan hak mereka atas lingkungan hidup tidak diputus bersalah oleh Pengadilan. Lebih lanjut, regulasi Anti SLAPP diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tekanan-tekanan hukum dan memberikan kewenangan bagi APH untuk berpihak pada penyelesaian permasalahan lingkungan yang sayangnya belum mendapatkan perhatian di KUHAP yang baru. Regulasi Anti SLAPP di Indonesia menjadi sangat krusial dalam rangka mewujudkan keberlanjutan lingkungan hidup serta penjaminan terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia. Asas partisipatif ialah salah satu prinsip untuk mengupayakan pelestarian lingkungan, yang penerapannya bersumber dari jaminan konstitusional atas hak setiap warga atas lingkungan yang sehat dan layak. Keterlibatan aktif masyarakat merupakan suatu keniscayaan dalam proteksi dan tata kelola lingkungan hidup, yang mutlak diperlukan pada setiap tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan sampai dengan pemantauan penerapannya, sehingga sudah selayaknya masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai atas peran serta dalam menjaga lingkungan Upaya menyampaikan pendapat dalam rangka pengungkapan adanya indikasi pencemaran dan perusakan lingkungan juga merupakan hak yang dilindungi Konstitusi, karena setiap orang pada dasarnya memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Dengan Daffa Habiburrohim and Arief Rachman Hakim. AuRekonstruksi Mekanisme Anti-SLAPP Dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Yuridis Kesenjangan Prosedural Dalam UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana,Ay LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan. Tata Ruang. Dan Agraria . 267Ae84, https://doi. org/https://doi. org/10. 24198/litra. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 demikian, pelaksanaan hak untuk berpendapat harus dilandasi prinsip tanggung jawab. Landasan hukumnya termuat dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yang menetapkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang adil. Hak ini termasuk didapatkannya kepastian hukum, kesamaan perlakuan dalam proses hukum, dan perlindungan menyeluruh terhadap hak asasi serta kebebasan dasarnya secara nondiskriminatif. Dengan demikian regulasi Anti SLAPP memiliki arti sangat penting guna mengakomodasi perlindungan hukum tersebut. Indonesia memiliki regulasi Anti SLAPP yang diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri dan Peraturan Mahkamah Agung. Adapun substansi dari masing-masing regulasi tersebut dapat dipahami melalui tabel berikut : Tabel 1. Regulasi Anti SLAPP di Indonesia UndangUndang No. 32 Tahun Ketentuan Pasal 66 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun Pasal 1 Pasal 22 Peraturan Bagian Penjelasan Bahwa memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal . Bab II Tindakan Pembalasan (Pasal . Bab i Bentuk Pelindungan Hukum (Pasal 6 sampai dengan Pasal . Bab IV Koordinasi Antar Lembaga (Pasal . Bab V Pemantauan & Evaluasi (Pasal Bab VI Pendanaan (Pasal . Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal Pasal 48 . ketentuan mengenai https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun Kelima Pelindungan Hukum Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup pelindungan hukum diberikan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup Pasal 48 . faktor-faktor yang dapat penilaian hakim terhadap kasus yang Pasal 48 . kriteria bentuk perjuangan hak atas lingkungan Pasal 48 . perjuangan mewujudkan hak atas lingkungan hidup dilakukan sesuai hukum yang berlaku, terdapat pengecualian apabila tidak ada alternatif lain selain perbuatan yang dilakukan serta perbuatan tersebut guna melindungi kepentingan hukum yang lebih besar untuk masyarakat Pasal 49 . gugatan perdata / gugatan menghambat perjuangan masyarakat merupakan pelanggaran Pasal 66 UUPPLH Pasal 49 . hak untuk mengajukan eksepsi apabila orang yang melakukan perjuangan ha katas lingkungan hidup digugat secara perdata Pasal 50 Pengajuan eksepsi beserta pembuktian dan akibat hukumnya Pasal 51 . putusan penolakan gugatan apabila terbukti gugatan melanggar Pasal 66 UUPPLH Pasal 51 . Hakim mengabulkan https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 gugatan rekonvensi apabila gugatan konvensi terbukti melanggar Pasal 66 UUPPLH Pasal 51 . penggugat merupakan warga negara / organisasi lingkungan hidup yang memperjaungkan ha katas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata sesuai Pasal 66 UUPPLH Sumber: diolah dari berbagai sumber referensi Regulasi Anti-SLAPP di Indonesia secara khusus termuat dalam dua instrumen hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Para Pembela Lingkungan Hidup. Sebagaimana terlihat pada Tabel 1, kedua regulasi ini memiliki karakter utama sebagai upaya pencegahan . UUPLH khususnya pada Pasal 66 dapat bersifat lex specialis dibandingkan dengan Undang-Undang lain apabila perbuatan yang dilakukan masyarakat / aktivis lingkungan hidup yang sedang melakukan proses perjuangan untuk menuntut hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum yaitu AuLex Specialis Derogat Legi GeneraliAy. Selain itu perbuatan yang dilakukan merupakan bentuk dari partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan perlindungan terhadap lingkungan hidup justru wajib untuk diterapkan, sebagaimana terdapat asas partisipatif dalam UUPPLH. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia, kedudukan suatu Undang-Undang ditempatkan di bawah konstitusi (UUD 1. dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh sebab itu, secara prinsipil, setiap produk hukum yang berada di bawah Undang-Undang, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Daerah, harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang induknya. Sebagaimana terdapat asas hukum AuLex Posterior Derogat Legi PrioriAy. Dengan demikian. UUPPLH pada Pasal 66 seharusnya memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam pemberian perlindungan hukum kepada masyarakat / aktivis lingkungan hidup dalam upaya melakukan pengungkapan adanya indikasi pencemaran maupun perusakan Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dapat dijadikan sebagai pedoman pelaksana teknis dari UUPPLH, namun dalam muatannya, tidak adanya sanksi yang menyertai apabila tidak dilaksanakan. Selanjutnya, ketentuan Anti SLAPP yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup merupakan ketentuan yang bersifat represif. Artinya, ketentuan ini digunakan apabila masyarakat / aktivis lingkungan hidup melalui proses litigasi. Secara prinsip, gerakan atau upaya perlindungan lingkungan oleh warga maupun pegiat lingkungan sepatutnya bebas dari risiko hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Di Indonesia, praktik SLAPP semakin menunjukkan bentuk yang kreatif dan terselubung, baik dari pelaku maupun aturan hukum yang mereka gunakan. Kondisi ini mengakibatkan identifikasi dan penanganan dini terhadap fenomena tersebut menjadi sangat sulit. Regulasi Anti SLAPP yang diterapkan oleh Filipina secara khusus diatur dalam beberapa ketentuan, dengan substansi sebagai berikut: Irawan Harahap and Riantika Pratiwi. AuPerkembangan Pengaturan Anti-SLAPP Di Bidang Lingkungan Hidup Menurut Hukum Indonesia,Ay Jotika Research in Business Law 2, no. , https://doi. org/10. 56445/jrbl. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 TABEL 2. Regulasi Anti SLAPP di Filipina Ketentuan Rules of Section 1 Procedure Strategic lawsuit against Environment public Cases, participation 2010 (Rule 6 (SLAPP) SLAPP) Penjelasan A legal action filed to harass, vex, exert undue pressure or stifle any legal recourse that any person, institution or the government has taken or may take in the enforcement of environmental laws, protection of the environment or assertion of environmental rights shall be treated as a SLAPP and shall be governed by these Rules. Section 2 In a SLAPP filed against a person SLAPP as a involved in the enforcement of how environmental laws, protection of the environmental rights, the defendant may file an answer interposing as a defense that the case is a SLAPP and shall be supported by documents, affidavits, papers and other evidence. and, by way of counterclaim, pray for damages, attorneyAos fees and costs of The court shall direct the plaintiff or adverse party to file an opposition showing the suit is not a SLAPP, attaching evidence in support thereof, within a non-extendible period of 5 days from receipt of notice that an answer has been filed. The defense of a SLAPP shall be set for hearing by the court after issuance of the order to file an opposition within 15 days from filing of the comment or the lapse of the period. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Section 3 Summary The hearing on the defense of a SLAPP shall be summary in nature. The parties must submit all available evidence in support of their respective The party seeking the dismissal of the case must prove by substantial evidence that his acts for the enforcement of environmental law is a legitimate action for the rehabilitation of the environment. The party filing the action assailed as SLAPP preponderance of evidence that the action is not a SLAPP and is a valid Section 4 The affirmative defense of a SLAPP Resolution of shall be resolved within 30 days after the defense of a the summary hearing. If the court SLAPP dismisses the action, the court may award damages, attorneyAos fees and costs of suit under a counterclaim if such has been filed. The dismissal shall be with prejudice. If the court rejects the defense of a SLAPP, the evidence adduced during the summary hearing shall be treated as evidence of the parties on the merits of the case. The action shall proceed in accordance with the Rules of Court. Rule 19 Section 1 Upon the filing of an information in SLAPP in Motion to court and before arraignment, the Criminal accused may file a motion to dismiss Cases on the ground that the criminal action https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 Section 2 Summary Section 3 Resolution The Clean Section Air Act Suits Strategic Legal Action Against Public Participation is a SLAPP. The hearing on the defense of a SLAPP shall be summary in nature. The parties must submit all the available evidence in support of their respective positions. The party seeking the dismissal of the case must prove by substantial evidence that his acts for the enforcement of environmental law is a legitimate action for the rehabilitation of the environment. The party filing the action assailed as SLAPP preponderance of evidence that the action is not a SLAPP. The court shall grant the motion if the accused establishes in the summary hearing that the criminal case has been filed with intent to harass, vex, exert undue pressure or stifle any legal recourse that any person, institution or the government has taken or may take in the enforcement of environmental laws, protection of the environment or assertion of environmental rights. the court denies the motion, the court shall immediately proceed with the arraignment of the accused. Where a suit is brought against a person who filed an action as provided in Section 41 of this Act, or against any person, institution or government agency that implements this Act, it https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. the shall be the duty of the investigating Enforcment of prosecutor or the court, as the case may this Act be, to immediately make a determination not exceeding 30 days whether said legal action has been filed to harass, vex, exert undue pressure or stifle such legal recourses of the person complaining of or enforcing the provisions of this Act. Upon warranting the same, the court shall dismiss the case and award attorney's fees and double damages. This provision shall also apply and benefit public officers who are sued for acts committed in their official capacity, there being no grave abuse of authority, and done in the course of enforcing this Act. The Section 53 Where a suit is brought against a Ecological Suits and person who filed an action as provided Solid waste Strategic Legal in Sec. 52 of this Act, or against any Management Action Against person, institution or government Law Public agency that implements this Act, it Participation shall be the duty of the investigating the prosecutor or the Court, as the case Enforcment of may be, to immediately make a this Act determination not exceeding 30 days whether said legal action has been filed to harass, vex, exert undue pressure or stifle such legal recourses of the person complaining of or enforcing the provisions of this Act. Upon https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 Fisheries Act (Republic Act No. Section 139 Suits SLAPP and the the Enforcment of this Act warranting the same, the Court shall dismiss the case and award attorneyAos fees and double damages. This provision shall also apply and benefit public officers who are sued for acts committed in their official capacity, there being no grave abuse of authority, and done in the course of enforcing this Act. A legal action filed to harass, vex, exert undue pressure, or stifle any legal recourse that any person, institution, or the government has taken or may take in the enforcement of this Code shall be treated as a SLAPP. The hearing on the defense of a SLAPP shall be summary in nature, the affirmative defense of a SLAPP shall be resolved within 30 days after the summary hearing. the court dismisses the action, the court may award damages, attorneyAos fees, and costs of suit under a counterclaim if such has been filed. The dismissal shall be with prejudice. If the court rejects the defense of a SLAPP, the evidence adduced during the summary hearing shall be treated as evidence of the parties on the merits of the case. The action shall proceed in accordance with the Rules of Court. The Rules of Procedure for Environmental Cases shall govern the procedure in civil, criminal, and special civil actions involving the https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. enforcement or violations of this Code including actions treated as a SLAPP as provided in this section. Sumber: diolah dari berbagai sumber referensi Regulasi mekanisme Anti-SLAPP di Filipina dijelaskan dalam Tabel 2, yang merujuk pada panduan penyelesaian perkara lingkungan. Inti mekanismenya adalah penyelenggaraan summary hearing dalam jangka waktu 30 hari, yang dapat diterapkan pada ranah hukum perdata, administrasi, dan pidana. Dalam konteks pembelaan. Rule 6 menegaskan bahwa instrumen ini dapat diaktifkan oleh seorang Tergugat untuk menghadapi gugatan yang bersifat perdata atau administratif yang dianggap sebagai SLAPP. Secara sederhana, apabila terdapat gugatan maka diselesaikan melalui proses summary hearing yang meliputi jawaban tergugat, jawaban penggugat dan sidang pemeriksaan serta terakhir putusan yang dijatuhkan maksimal 30 hari setelah sidang. Pembuktian Tergugat merupakan upaya memperjuangkan lingkungan hidup untuk melindungi dan merehabilitasi lingkungan, sedangkan pembuktian Penggugat apabila gugatan terbukti maka bukan termasuk bentuk SLAPP, hal ini mirip seperti putusan sela di Indonesia. Kemudian, dalam Rule 19 dijelaskan bahwa mekanisme Anti SLAPP dalam ranah pidana yaitu dakwaan selanjutnya melalui proses summary hearing yang meliputi pembelaan SLAPP, dilanjutkan jawaban penuntut kemudian sidang pemeriksaan dan terakhir putusan yang dijatuhkan maksimal 30 hari setelah sidang. Dalam perkara SLAPP, pembelaan oleh pihak terdakwa hanya dapat diajukan dalam Pamela Shapiro. AuSLAPPs: Intent or Content? Anti-SLAPP Legislation Goes International,Ay Review of European Community and International Environmental Law 19, no. , https://doi. org/10. 1111/j. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 rentang waktu setelah berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau dan sebelum pembacaan dakwaan. Pengajuan pembelaan ini akan mengaktifkan suatu mekanisme pembuktian yang bersifat khusus, yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian perkaranya. Putusan hakim nantinya akan didasarkan pada fakta-fakta yang berhasil diungkap selama persidangan singkat . ummary hearin. Terdapat pula ketentuan remedi dalam ranah perdata, administrasi dan pidana berupa ganti kerugian terhadap biaya perkara dan penggantian biaya kuasa Ketentuan Anti SLAPP yang diterapkan di Filipina juga diatur dalam ketentuan setara Undang-Undang namun tidak khusus dalam satu regulasi melainkan diatur dalam beberapa regulasi tentang lingkungan hidup seperti ketentuan pada The Clean Air Act . ection 43 Suits and Strategic Legal Action Against Public Participation and the Enforcment of this Ac. The Ecological Solid waste Management Law (Section 53 Suits and SLAPP and the the Enforcment of this Ac. Fisheries Act (Republic Act No. 10654 amandemen dari Fisheries Code of 1. pada section 139 Suits and SLAPP and the the Enforcment of this Act. Guna menjalankan ketentuan SLAPP tersebut maka terdapat ketentuan khusus yang diatur dalam Rules of Procedures for Environmental Cases (Rule 6 SLAPP and Rule 19 SLAPP in Criminal Cases. Dengan demikian Filipina memiliki ketentuan Anti SLAPP yang berbeda antara substansi dan ketentuan beracaranya. Perbandingan Regulasi Anti SLAPP Indonesia dan Filipina dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan mengenai regulasi Anti SLAPP yang diterapkan di Indonesia dan Filipina. Kedua negara tersebut pada prinsipnya memiliki regulasi Anti SLAPP yang khusus mengatur mengenai bidang lingkungan hidup. Konstitusi Indonesia dan Filipina pada dasarnya memiliki kesamaan fundamental dalam https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. menjamin perlindungan hukum atas hak masyarakat untuk berpendapat dan berpartisipasi di ruang publik. 14 Hal ini merupakan wujud dari partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan serta penegakan hukum. Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H Ayat 1 mengatur bahwa AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanAy. Kemudian pada pasal 28E Ayat 3 dijelaskan bahwa AuSetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatAy. Konstitusi Filipina yaitu The 1987 Constitution of the Republic of the Philippines pada Article 3 Bill of Rights Sec. 4 mengatur bahwa Auno law shall be passed abridging the freedom of speech, of expression, or of the press, or the right of the people peaceably to assemble and petition the Government for redress of grievencesAy. Makna yang hendak disampaikan adalah larangan bagi pembentukan undang-undang yang bermaksud menyempitkan ruang kebebasan berpendapat, ekspresi, pers, maupun hak masyarakat untuk melakukan pertemuan damai serta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah melalui petisi. Dengan demikian, kedua Konstitusi tersebut sama-sama memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi atau Meskipun terdapat persamaan, tentu terdapat perbedaan regulasi Anti SLAPP yang diterapkan di Indonesia dan Filipina. Regulasi itu sendiri pada dasarnya dibentuk dan diterapkan untuk merealisasikan kepastian hukum, keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Menjadi salah satu tujuan utama sistem hukum. Kepastian hukum perlu menjadi fokus analisis mendalam dalam mengevaluasi penerapan prinsip Anti SLAPP di bidang lingkungan hidup pada kedua negara Iza Rumesten RS et al. AuProtection of Human Rights Against the Environment in the Indonesian Legal System,Ay Journal of Law and Sustainable Development 11, 10 . , https://doi. org/10. 55908/sdgs. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 yang dimaksud. Jan Michiel Otto dalam Shidarta,15 merumuskan sejumlah elemen kunci sebagai indikator terwujudnya kepastian Indikator pertama adalah keberadaan norma-norma hukum yang transparan, koheren, dapat diakses dengan mudah, serta dikeluarkan dan diakui legitimasinya oleh otoritas negara. Indikator kedua mensyaratkan bahwa lembaga-lembaga pemerintahan menerapkan peraturan-peraturan tersebut secara ajeg . dan sekaligus tunduk serta patuh terhadapnya. Indikator ketiga terkait dengan kesediaan warga negara, pada prinsipnya, untuk menyelaraskan tindakan mereka dengan rambu-rambu hukum yang berlaku. Selanjutnya, indikator keempat menekankan peran peradilan yang dijalankan oleh hakim-hakim yang independen dan imparsial, yang menerapkan kaidah-kaidah hukum secara konsisten dalam menyelesaikan konflik hukum. Terakhir, sebagai indikator kelima, diperlukan eksekusi atau pelaksanaan nyata dari putusan-putusan Lebih lanjut kajian terhadap perbandingan antara kedua regulasi tersebut dapat dilihat berdasarkan tabel berikut: TABEL 3. Perbandingan Regulasi Anti SLAPP Lingkungan Hidup di Indonesia dan Filipina Pembeda Aturan hukum yang menciptakan kepastian harus bersifat jelas, diterapkan secara konsisten, mudah diakses oleh publik, dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah dari Indonesia Diatur dalam UndangUndang. Peraturan Menteri dan Peraturan Mahkamah Agung Filipina Diatur dalam The Clean Air Act. The Ecological Solid waste Management Law. Rules of Procedures for Environmental Cases. Fisheries Act . Shidarta Shidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir (Bandung: Refika Aditama, 2. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dengan konsistensi dalam penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada Aturan tersebut pada prinsipnya menjadi acuan perilaku bagi masyarakat. Dalam rangka menyelesaikan sengketa hukum, suatu peradilan harus dijalankan oleh hakim yang bersifat mandiri dan Diterapkan dan sejak tanggal pada masingmasing regulasi sepanjang masih Diterapkan dan dilaksanakan sejak keberlakuan pada masing-masing regulasi sepanjang masih berlaku . ekaligus dengan ketentuan yang mengalami Masyarakat Masyarakat ketentuan yang bersifat preventif ketentuan, maupun represif khususnya . elalui lingkungan hidup summary hearing yang diatur dalam lingkungan hidup Putusan Mekanisme summary hearing dimana putusan pertimbanganberdasarkan fakta yang terungkap https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 imparsial serta menerapkan hukum secara konsisten keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan hakim yang telah Putusan sampai bersifat inkracht . idak ada upaya hukum yang Putusan bersifat final Berdasarkan tabel perbandingan yang telah disebutkan diatas, maka selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan regulasi di kedua negara tersebut. Sebagai sebuah karakteristik hukum, pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia memiliki keunikan karena diatur dengan spesifik dalam undang-undang sektoral, bukan peraturan yang bersifat umum. Instrumen yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 66 dalam undang-undang tersebutlah yang menjadi landasan hukum bagi penerapan mekanisme Anti-SLAPP dalam sengketa lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen legislatif yang kuat untuk melindungi pihak yang memperjuangkan lingkungan. Undang-undang ini merupakan regulasi dengan kedudukan yang tinggi dan terdapat dua peraturan pelaksana di bawahnya. Pertama. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Pelindungan Hukum bagi Para Pembela Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat, yang berfungsi sebagai penjabaran teknis atas ketentuan dalam Pasal 66. Kedua. Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang menjadi acuan wajib untuk hakim pada proses pemeriksaan dan putusan sengketa lingkungan di lembaga Sedangkan ketentuan Anti SLAPP yang diterapkan di Filipina juga diatur dalam ketentuan setara Undang-Undang namun tidak khusus dalam satu regulasi melainkan diatur dalam beberapa regulasi tentang lingkungan hidup seperti ketentuan pada The Clean https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Air Act . ection 43 Suits and Strategic Legal Action Against Public Participation and the Enforcment of this Ac. The Ecological Solid waste Management Law (Section 53 Suits and SLAPP and the the Enforcment of this Ac. Fisheries Act (Republic Act No. 10654 amandemen dari Fisheries Code of 1. pada section 139 Suits and SLAPP and the the Enforcment of this Act. Guna menjalankan ketentuan SLAPP tersebut maka terdapat ketentuan khusus yang diatur dalam Rules of Procedures for Environmental Cases (Rule 6 SLAPP and Rule 19 SLAPP in Criminal Cases. Kedua, mengenai pembeda Pemerintah menerapkan aturan hukum dengan konsisten dan dipatuhi serta dilaksanakan, bahwa di Indonesia, keseluruhan regulasi tersebut diberlakukan sesuai tanggal diundangkan, yang diatur dalam ketentuan penutu. Sebagai contoh dalam UUPPLH Bab XVII Ketentuan Penutup. Pasal 127 UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sedangkan regulasi yang diterapkan di Filipina diberlakukan sesuai jangka waktu yang diatur dalam section effectivity. Sebagai contoh. Rules of Procedures for Environmental Cases keberlakuannya diatur dalam Rule 22 Final Provisions section 1. Effectivity- These Rules shall take effect within fifteen . following publication once in a newspaper of general Dengan demikian, perbedaannya terletak pada publikasi, dimana regulasi yang diundangkan di Indonesia dipublikasikan pada Lembaran Negara RI, sedangkan di Filipina, publikasinya dilakukan melalui surat kabar secara umum. Ketiga, mengulas disparitas pada perilaku dasar masyarakat dalam konteks kepatuhan hukum. Secara normatif, sistem pengaturan di Indonesia didasarkan pada dua fungsi: preventif . encegah pelanggara. dan represif . emulihkan keadaan setelah pelanggara. Fungsi preventif, yang diatur dalam Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang PPLH, berperan memberikan jaminan serta pelindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, khususnya dari risiko gugatan pidana dan perdata. Perlindungan https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi publik. 16 Akan tetapi, dalam praktiknya, perlindungan ini belum sepenuhnya efektif. Hal ini tercermin dalam kasus Dera dan Munif, dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang justru menghadapi kriminalisasi setelah menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa untuk membela hak-hak petani. 17 Padahal aksi keduanya merupakan wujud asas partisipatif dalam usaha melindungi dan mengelola lingkungan Sedangkan untuk kasus di Filipina, masyarakat menyesuaikan penyelesaiannya sesuai mekanisme summary hearing seperti kasus yang terjadi antara West Tower Condominium Corporation dengan First Philippine Industrial Corporation (FPIC) terkait pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat berupa kebocoran pipa minyak. Mekanisme penyelesian tersebut berpedoman pada Rules of Procedures for Environmental Cases. Keempat, membedakan hakim peradilan yang mandiri dan imparsial, yang memilik tugas dalam penerapan aturan hukum dengan konsisten untuk penyelesaian sengketa. Penerapan aturan hukum ini dapat ditelusuri melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang mereka buat. Mengacu pada kasus di Indonesia yaitu upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap aktivis lingkungan hidup Hasilin dan Andi Firmnasyah karena dituduh menghalang-halangi aktivitas penambangan nikel di Desa Torobulu. Konawe Selatan karena mempertanyakan izin lingkungan atas aktivitas penambagan yang pada akhirnya di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang bahwa aksi kedua Septhian Eka Adiyatma. Ana Silviana, and Dorcas Adesola Thanni. AuCriminalizing the Guardians: Eco-Justice and Indigenous Struggles in Indonesia and Nigeria,Ay Indonesian Journal of Criminal Law Studies 10, no. 2 (November 2. : 901Ae50, https://doi. org/10. 15294/ijcls. Vedro Imanuel Girsang. AuDua Aktivis Di Semarang Ditangkap Polisi Dua Pekan Sebelum Pernikahan,Ay Tempo, 2025, https://w. co/hukum/dua-aktivisdi-semarang-ditangkap-polisi-dua-pekan-sebelum-pernikahan-2095625. Muhammad Ansar and Ady Anugrah Pratama. AuWarga Torobulu Menang! 2 Pejuang Lingkungan Diputus Lepas PN Andoolo,Ay LBH Makassar, accessed May https://lbhmakassar. org/press-release/warga-torobulu-menang-2pejuang-lingkungan-diputus-lepas-pn-andoolo/. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. aktivis tersebut telah memenuhi unsur perjuangan untuk memperoleh haknya untuk memiliki lingkungan yang sehat dan baik, dimana hal ini menjadi representasi masyarakat pada usaha pelestarian dan pengelolaan Hakim antara lain berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 dalam menjatuhkan putusan. Artinya, hakim telah menerapkan regulasi Anti SLAPP dalam penyelesaian Sedangkan di Filipina, melanjutkan kasus yang telah dibahas sebelumnya antara West Tower Condominium Corporation dengan First Philippine Industrial Corporation (FPIC), dimana kasus tersebut diselesaikan dengan berpedoman pada Rules of Procedure for Environmental Cases, 2010 sesuai yang tertera pada summary hearing Auon February 9, 2011, petitioners filed and the Court eventually granted, their Motion to Set the Case for Preliminary Conference and Hearing pursuant to Sec. Rule 7 of the Rules of Procedure for Environmental CasesAy. Dengan demikian, regulasi Anti-SLAPP di Filipina juga diterapkan oleh Hakim dalam penyelesaian sengketa. Kelima, mengenai pembeda keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan, untuk penerapan di Indonesia mengacu pada contoh putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 374/PID. SUS/2024/PT SMG yang mengabulkan permohonan banding atas kasus upaya kriminalisasi Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang merupakan aktivis lingkungan hidup berupa pengungkapan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas tambak udang di Karimun Jawa. Atas putusan tersebut, artinya putusan pada tingkat pertama batal (Putusan Pengadilan Negeri Jepara NO. 14/PID. SUS/2024/PN JPA. menyatakan perbuatan memperjuangkan lingkungan hidup dianggap terbukti melanggar UU ITE dan divonis pidana penjar. Dengan demikian putusan pengadilan secara konkrit dilaksanakan baik di tingkat pertama maupun tingkat banding dan telah berkekuatan hukum tetap . sepanjang tidak diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan penerapan putusan anti SLAPP di Filipina terdapat pada putusan G. R Nomor 209440 antara FCF Minerals Corporation versus Lunag et. al yang berawal dari protes masyarakat atas aktifitas penambangan oleh FCF. Protes masyarakat https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 direspon oleh FCF sebagai bentuk dari gugatan SLAPP yang dilakukan masyarakat untuk menekan FCF selaku pemegang izin yang sah. FCF menuduh masyarakat mengganggu dan melakukan perundungan pada Perusahaan melalui jalur hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dari ketentuan Anti-SLAPP yang diatur dalam Rules of Procedure for Environmental Case di Filipina. Tentu saja hal ini berakibat kepada ditolaknya permohonan FCF agar gugatan tersebut dijadikan sebagai upaya SLAPP oleh Mahkamah Agung. Adapun implementasi putusan Mahkamah Agung Filipina tersebut dilakukan tanpa adanya summary hearing karena permohonan Anti SLAPP ditolak dan tidak memerlukan adanya eksekusi. Gugatan awal dari masyarakat tetap berjalan dan klaim SLAPP Perusahaan ditolak oleh mahkamah agung untuk melindungi hak partisipasi publik. Dengan demikian perbedaan antara anti SLAPP Indonesia dengan Filipina juga dipengaruhi dengan sistem peradilannya, dimana Indonesia yang menganut multi jurisdicial system meletakkan perlindungan anti SLAPP atas individu dalam perkara pidana, sedangkan pada perlindungan Anti SLAPP perlindungan tersebut diberikan kepada upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat agar tidak dilabeli oleh korporasi sebagai upaya SLAPP. Kesimpulan Indonesia dan Filipina telah memiliki dan menerapkan regulasi Anti SLAPP di bidang lingkungan hidup. Meskipun demikian, terdapat perbedaan ditinjau menggunakan teori kepastian hukum oleh Jan Michiel Otto. Perbedaan pertama, menunjukkan regulasi yang diterapkan di Indonesia lebih spesifik diatur dalam satu regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kemudian secara teknis terdapat regulasi lanjutan hingga aturan mengenai pedoman beracara di Pengadilan. Sedangkan di Filipina, ketentuannya diatur dalam beberapa aturan setingkat Undang-Undang dan terdapat pedoman penyelesaian melalui mekanisme yang disebut summary hearing . iselesaikan dalam waktu 30 har. Kedua, keberlakuan regulasi disesuaikan dengan tanggal diundangkan, namun Filipina mewajibkan https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. publikasi melalui media massa terlebih dahulu sehingga peluang diketahui publik lebih besar. Ketiga, terdapat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan regulasi yang ada, namun untuk penerapannya di Indonesia justru peran serta masyarakat cenderung terdapat upaya kriminalisasi dan mengesampingkan regulasi Anti SLAPP, sedangkan di Filipina semua penyelesaiannya melalui mekanisme summary hearing. Keempat, dalam menerapkan aturan hukum dalam penyelesaian sengketa. Hakim di Indonesia telah menggunakan pertimbangan ketentuan Anti SLAPP sehingga terdapat kasus yang kemudian diputus bebas, sedangkan di Filipina Hakim secara konsisten berpedoman pada aturan summary hearing dalam penyelesaiannya. Terakhir. Indonesia memberikan kepastian hukum kepada para pihak untuk dapat mengajukan upaya hukum dalam putusan Hakim sehingga tanpa adanya upaya hukum yang diajukan, konsekuensinya para pihak wajib melaksanakan isi putusan tersebut, sedangkan di Filipina, proses gugatan yang sedang berjalan dapat dinyatakan gugur oleh Pengadilan apabila permohonan pihak lawan agar gugatan yang sedang berjalan dinyatakan sebagai gugatan SLAPP. Sehingga dalam sistem hukum Indonesia, penentuan apakah suatu upaya hukum merupakan SLAPP atau tidak berada dalam satu rangkaian perkara sedangkan di Filipina tidak dalam satu rangkaian perkara. Daftar Pustaka