REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Komersial Untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan Pada Pt. Sinar Amada Tahun 2014 Sunarmin. Tavitri Rangkuti. Dian Ramadanni Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI sunarmin3@gmail. com, trangkuti@yahoo. com, dianramadanni@yahoo. Abstract. PT. Sinar Amada is a company engaged in the field of trade. As a company that will obey the tax. PT. Sinar Amada is obliged to perform the calculation and reporting of income taxes according to the provisions referred to under the taxation laws in force, so that the Trading Company's annual financial reports and make the income statement for reconciliation implemented The purpose of this final report is to determine whether to report fiscal reconciliation of profit / loss of commercial PT. Sinar Amada in 2014 in accordance with the Income Tax Act No. Year 2008. And how the rates used by PT. Sinar Amada beam to calculate the corporate income From this study, the authors can conclude that both fiscal reconciliation PT. Amada rays and calculating rates of Corporate Income Taxes in 2014 were carried out by PT. Amada beam in accordance with the Income Tax Act No. 36 in 2008. Keywords: Fiscal reconciliation, obey the tax. Corporate Income Taxes Setiap warga negara yang mempunyai ketentuan yang diatur pemerintah, wajib membayar pajak untuk kurun waktu tertentu. Dengan begitu setiap tahun. Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) atas penghasilan yang telah diterimanya, serta menyampaikannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak tersebut mendaftar. Walaupun demikian, masih ada sebagian Wajib Pajak yang kesulitan atau bingung dalam membuat sendiri SPT Tahunan terkait dengan penghitungan, penyetoran dan pelaporannya. Dengan mengetahui manfaat dan mekanisme perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan masyrakat dapat meningkat. Dan kemudian akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan adalah pajak penghasilan, yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam konteks perpajakan. Pajak Penghasilan adalah unsur untuk penghitungan laba fiskal yang terdiri dari penghasilan dan Namun tidak semua penghasilan dalam laba rugi komersial merupakan objek pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Begitu pula sebaliknya, tidak semua biaya PENDAHULUAN Latar Belakang Pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Pemerintah harus menggali sumber dana negara dari sektor pajak. Kontribusi pajak yang cukup besar bagi sumber penerimaan negara sangat berpengaruh besar bagi kehidupan negara khususnya Indonesia. Pajak merupakan fenomena umum yang terjadi dikalangan masyarakat sebagai sumber penerimaan Negara yang berlaku di berbagai negara khususnya Indonesia. Pajak dipungut berdasarkan undangAeundang serta aturan Pajak meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan peningkatan sarana publik. Salah satu faktor yang menunjang agar penerimaan pajak berjalan secara optimal, yaitu tingkat perekonomian negara yang menentukan kemampuan ekonomi rakyat sebagai wajib pajak yang melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak, yang didukung dengan sistem perpajakan di Indonesia yaitu Self Assesment System. Penggunaan sistem ini disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan. REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X dalam laba rugi komersial dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan. Perbedaan-perbedaan seperti ini disebabkan karena Pajak Penghasilan mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Karena adanya perbedaan seperti ini, maka perlu dilakukan penyelesaian dan penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan peraturan perundangundangan dihasilkan Laba Rugi Fiskal. Penyelesaian dan penyesuaian tersebut dikatakan sebagai Rekonsiliasi Fiskal. PT. Sinar Amada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Sebagai perusahaan yang taat akan pajak maka. PT. Sinar Amada berkewajiban untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, sehingga Perusahaan Dagang ini setiap tahun membuat laporan keuangan dan dilaksanakan secara rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi Fiskal disajikan untuk menghilangkan adanya perbedaan antara mendasarkan pada SAK dengan laporan keuangan fiskal yang mendasarkan pada peraturan Perundang-undangan Perpajakan, khususnya badan. Rekonsiliasi Fiskal disajkan untuk mengetahui biaya apa saja yang dapat dibiayakan dan biaya yang tidak dapat dibiayakan sehingga memudahkan wajib pajak untuk mengurangi kesalahan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang Volume 3. No. September 2016 Menurut Rochmat Soemitro dalam Erly Suandy . 1: . Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapat jasa timbal . ontra prestas. , yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak Penghasilan Badan Dasar hukum Pajak Penghasilan adalah UndangAeUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 pada pasal 1 UU tentang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut UU Perpajakan 2008. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya. Biaya Yang Boleh Dibiayakan (Deductible Expens. Tujuan Penelitian Pasal 6 ayat . Untuk mengetahui apakah Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Laba Rugi Komersial yang dilakukan oleh PT. Sinar Amada pada tahun 2014 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, antara lain : TINJAUAN PUSTAKA Pajak Sunarmin. Tavitri Rangkuti. Dian Ramadanni. Rekonsiliasi Fiskal Terhadap LaporanA . biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang bunga, sewa, dan royalti. biaya perjalanan. biaya pengolahan limbah. premi asuransi. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. biaya administrasi, dan. pajak kecuali Pajak Penghasilan. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 . tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal . Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya. kerugian pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. kerugian selisih kurs mata uang Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing dapat dibebankan sebagai biaya dan diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. biaya penelitian dan pengembangan Indonesia. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia. piutang yang nyata-nyata tidak dapat Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai . sumbangan penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 6 ayat . Apabila penghasilan bruto setelah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat . didapat kerugian, kerugian penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 . BIAYA YANG TIDAK DIBIAYAKAN Ae PS 9 UU PPh BOLEH REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Pasal 9 ayat . UU PPh, menyatakan: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha Biaya dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: Volume 3. No. September 2016 Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP No. 18 tahun 2. Pajak Penghasilan. Biaya dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 ayat . menyatakan: Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 . tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui Peraturan Menteri Keuangan No: 81/PMK. 03/2009 tgl. 22 April 2009 Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan dikurangkan sebagai biaya. Asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh WP orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang Peraturan Menteri Keuangan (PMKNo. 83/PMK. 03/2. Sunarmin. Tavitri Rangkuti. Dian Ramadanni. Rekonsiliasi Fiskal Terhadap LaporanA penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A. Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian yang dilakukan penulis yaitu bertempat di PT. Sinar Amada Jakarta. Waktu pengambilan data untuk penelitian ini yaitu pada tahun 2015. REKONSILIASI FISKAL Menurut Siti Kurnia Rahayu . 0: . Rekonsilisasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan penghasilan Wajib Pajak secara komersial menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akhirnya dihasilkan laba/rugi fiskal. PEMBAHASAN Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Laba Rugi Komersial Untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan pada PT. Sinar Amada Tahun 2014 dan kesesuaian terhadap peraturan perpajakan. METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, yaitu deskripsi, gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena Rekonsiliasi fiskal pada PT. Amada Sinar PT. Sinar Amada operasionalnya menggunakan laporan keuangan komersial yang digunakan . Laporan keuangan yang dihasilkan adalah laporan laba rugi dan Untuk kepentingan perpajakan, laporan laba rugi yang selanjutnya disebut dengan laporan laba rugi komersial digunakan sebagai dasar penentuan pajak Dalam rangka menentukan besarnya pajak terutang maka harus dilakukan rekonsiliasi fiskal. Hal tersebut perlu dilakukan karena ada biaya- biaya dan pendapatan yang menurut laba komersial dapat dibebankan dan diakui sebagai pendapatan tetapi dalam laba fiskal tidak boleh dibebankan dan tidak diakui sebagai biaya dan pendapatan. Berikut ini merupakan laporan keuangan yang dibuat oleh PT. Sinar Amada: Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini digunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu: penelitian kepustakaan dan penelitian Adapun dalam penelitian lapangan, hal yang dilakukan yaitu melakukan wawancara, observasi atau pengamatan secara langsung dan mendokumentasikan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen dapat berupa tulisan, gambar, atau laporan. Teknik Penentuan Informan Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menentukan orangorang yang memiliki informasi yang cukup mengenai fenomena yang terjadi. Informan juga harus memahami data, informasi ataupun fakta dari objek penelitian yang sedang REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 Tabel 1 Neraca PT. Sinar Amada NERACA PT. SINAR AMADA 31 Desember 2014 AKTIVA Aktiva Lancar : Kas Bank Persediaan Piutang Dagang Sewa Dibayar Dimuka PPN (M) Jumlah Aktiva Lancar Aktiva Tetap Inventaris Kantor Kendaraan PASSIVA Hutang Lancar : Hutang Dagang Hutang Pajak Biaya Yang Masih Harus Dibayar Jumlah Hutang Lancar Modal Modal Saham Laba (Rug. Ditahan Akumulasi Penyusutan . Laba (Rug. Tahun Berjalan Jumlah Aktiva Tetap Jumlah Modal Total PASSIVA Total AKTIVA Sumber : PT. Sinar Amada, 2014 Sunarmin. Tavitri Rangkuti. Dian Ramadanni. Rekonsiliasi Fiskal Terhadap LaporanA Tabel 2 Laba Rugi PT Sinar Amada PT. SINAR AMADA Laporan Laba / Rugi Untuk Periode Yang Berakhir pada 31 Desember 2014 Pendapatan Penjualan Potongan Penjualan Retur Penjualan Jumlah Penjualan Bersih Harga pokok penjualan Ae 5. Laba Bruto Usaha Biaya Umum & Administrasi Gaji Pemeliharaan Inventaris Kantor Pemeliharaan Kendaraan Angkutan Barang Pemeliharaan Lainnya Barang Contoh Listrik. Air, dan Gas Alat Tulis Kantor Fotokopi. Materai. Perangko Telpon Transport Keperluan Kantor Iuran & Sumbangan Biaya Sewa Biaya Import Biaya Konsultan Ekspedisi Perjalanan Dinas Biaya Iklan Depresiasi Inventaris Kantor Depresiasi Kendaraan Biaya Adm Bank Total Biaya Umum & Administrasi Pendapatan ( Biaya ) Lain-lain Selisih Kurs Pendapatan Lain-lain Biaya Lain-lain Pendapatan Final Pajak Final Total Pendapatan Final Laba Bersih REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Dari pembukuan dan catatan- catatan dapat diketahui rincian dari laporan laba- rugi Volume 3. No. September 2016 tahun 2014 sebagai berikut: Harga pokok penjualan: Persediaan awal Rp. Pembelian Rp. Diskon Pembelian Rp. Persediaan akhir Rp. Harga pokok penjualan Rp. Pajak Final dikoreksi positif Rp. pemotongan terhadap pendapatan yang sudah dipotong pajaknya oleh Bank sehingga tidak dapat dibiayakan lagi. Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dalam Pasal 9 ayat 1 huruf h. Berdasarkan penjelasan diatas, maka PT. Sinar Amada menyajikan laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal tahun 2014 , sebagai berikut: Biaya- biaya yang dikoreksi Pendapatan Final di koreksi negatif sebesar Rp 29. penjelasannya Pendapatan Final adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, penghitungan PPh terutang. Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat ( 2 ) yaitu pajak yang bersifat final, sehingga harus dikoreksi negatif. Sunarmin. Tavitri Rangkuti. Dian Ramadanni. Rekonsiliasi Fiskal Terhadap LaporanA Tabel 3 Rekonsiliasi fiskal PT. Sinar Amada tahun 2014 PT. SINAR AMADA LAPORAN LABA RUGI Untuk Periode yang Berakhir Pada 31 Desember 2014 Laporan Laba Koreks Koreksi Laporan Keterangan Rugi Negatif Laba Komersial Positif Rugi Pendapatan Penjualan Fiskal Potongan Penjualan Retur Penjualan Jumlah Penjualan Bersih Harga pokok penjualan Laba Bruto Usaha Biaya Umum & Administrasi Ae Gaji Pemeliharaan Inventaris Kantor Pemeliharaan Kendaraan Pemeliharaan Lainnya Angkutan Barang Barang Contoh Listrik. Air, dan Gas Alat Tulis Kantor Fotokopi. Materai. Perangko Telpon Transport Keperluan Kantor Iuran & Sumbangan Biaya Sewa Biaya Import Biaya Konsultan Ekspedisi Perjalanan Dinas Biaya Iklan Depresiasi Inventaris Kantor Depresiasi Kendaraan Biaya Adm Bank Total Biaya Umum & 2. Administrasi Pendapatan ( Biaya ) Lain-lain Selisih Kurs Pendapatan Lain-lain Biaya Lain-lain Pendapatan Final Pajak Final Total Pendapatan Final Laba Bersih Berdasarkan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal yang dimiliki oleh PT. Sinar Amada, terdapat beberapa koreksi fiskal yang dilakukan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan laporan keuangan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan sehubungan dengan pembayaran pajaknya sebagai Wajib Pajak Badan dalam Karena peredaran bruto PT. Sinar Amada adalah Rp. 318, maka PT. Sinar Amada dikenakan tarif umum sesuai dengan REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X peraturan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31 E ayat 1 tentang peredaran bruto yang memperoleh fasilitas dan non fasilitas, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh PT. Sinar Amada sebagai - PPh Terutang = Rp. Dikurangi Kredit Pajak: - PPh Pasal 22 = Rp. Perhitungan PPh Badan Pasal 29. Perhitungan besarnya PPh Badan yang terutang pada PT. Sinar Amada untuk tahun pajak 2014 yang sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, yakni sebagai berikut : - Penghasilan Neto menurut Fiskal Rp. - Kompensasi Kerugian Rp. - Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugian Rp. Dasar Penghitungan Angsuran Pajak Rp. Pajak yang telah di bayar sendiri Rp. selama tahun 2014 PPh Kurang Dibayar ( Pasal 29 ) Rp. Angsuran Pajak PPh Pasal 25 tahun Rp. 414 : 12 Bulan = Rp. - Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas : 000 X 3. Rp. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan uraian dalam pembahasan Laporan Tugas Akhir menyimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal terhadap laporan laba/rugi komersial yang dilakukan oleh PT. Sinar Amada untuk mengitung Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2014 telah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan yang berlaku yaitu dengan melakukan koreksi positif pada Pajak Final yang telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 huruf Sehingga pengakuan beban atau biaya pada laporan keuangan komersial lebih besar dari beban atau biaya pada laporan keuangan fiskal dan dilakukan koreksi negatif pada Pendapatan Final, yang telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat . Maka, pendapatan tersebut tidak boleh ditambahkan dengan pendapatan - Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas : 000 Ae 411. = Rp. - Perhitungan Pajak Terutang : 690 x 25% x 50% = Rp. 310 x 25% Rp. - Total Pajak Terutang = Rp. Volume 3. No. September 2016 Perhitungan besarnya angsuran Pajak PPh Pasal 25 : Sunarmin. Tavitri Rangkuti. Dian Ramadanni. Rekonsiliasi Fiskal Terhadap LaporanA lainnya, sehingga biaya yang menurut dibandingkan yang mengalami koreksi Dan mengenai penghitungannya PT. Sinar Amada penghitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2014 telah sesuai dengan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 31 E ayat 1 dengan Tarif Umum yang dikenakan fasilitas dan non fasilitas. tidak dibiayakan harus diperhatikan lagi dalam pembuatan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan laba/rugi komersialnya. Penulis juga mengharapkan agar dalam penyusunan keuangan Laba Rugi Fiskal agar lebih diperhatikan lagi dan selalu berpedoman pada undang-undang perpajakan yang berlaku karena hal ini menyangkut jumlah pajak yang harus dibayar sehingga perusahaan pada akhirnya tidak terbelit dengan sanksi pajak. Saran Berdasarkan kesimpulan dan pembahasan dari Laporan Tugas Akhir ini, maka saran yang dapat penulis berikan kepada Wajib Pajak PT. Sinar Amada adalah sebaiknya biaya-biaya yang yang dapat dibiayakan dan Rahayu. Siti Kurnia. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu. Suandy. Erly. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. DAFTAR PUSTAKA